PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI,
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Jalan MT Haryono Nomor 159, Lomanis, Cilacap Tengah, Cilacap, Jawa Tengah 53221,
Telepon (0282) 545017, Faksimile (0282) 545017,
Laman : www.dpkukm.cilacapkab.go.id, Pos-el : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang : a. Kebijakan pembangunan pasar merupakan hal yang sangat
penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan kualitas hidup manusia di suatu wilayah. Pasar
merupakan sarana jual beli, dan merupakan sebuah kebutuhan
penting bagi masyarakat. Secara umum pasar untuk wilayah
pedesan/ kota yang belum maju lebih mudah dikenal dengan
pasar tradisional dibandingkan dengan pasar modern yang
didalam jual beli masih ada tawar menawar. Sebagian besar pasar
tradisional diwilayah pedesaan/ kota masih banyak menggunakan
jaringan listrik lama dan tidak sesuai standar kelistrikan yang
berlaku sehingga sering terjadi berbagai permasalahan kelistrikan
di wilayah pasar tersebut. Akibat dari pada itu kondisi pasar
menjadi tidak aman dan rentan kebakaran akibat korsleting listrik
dan pembagian daya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam rangka meningkatkan keamanan kepada masyarakat dan
pedagang Pemerintah kabupaten Cilacap melalui Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menata
pasar tradisional milik Pemerintah Daerah agar lebih terjamin
kemanan dan kenyaman dalam penggunanan daya listrik di lokasi
pasar.
2. Maksud dan Tujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pekerjaan Perbaikan Instalasi Listrik Dan Pemindahan Kabel Induk
Kantor UMKM, Pasar Gede Dan Pasar Saliwangi.
2. Dengan penugasan ini diharapkan kontraktor dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah tewujudnya pekerjaan
Perbaikan Instalasi Listrik Dan Pemindahan Kabel Induk Kantor
UMKM, Pasar Gede Dan Pasar Saliwangi.
4. Diharapkan kontraktor dapat memberikan tanggapan secara global
mengingat pelaksanaan pekerjaan ini dapat diselesaikan sesuai
dengan waktu yang ditentukan.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah konstruksi bangunan yang
memenuhi standar pelayanan yang disyaratkan. Sasaran akhir kegiatan
adalah tersedianya sarana dan prasarana Pasar Majenang yang
mampu memenuhi secara optimal fungsi jalan dan dapat memenuhi
kriteria teknis pembangunan jalan antara lain :
a. penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b. biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran biaya
c. pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis.
4. Lokasi Kegiatan : Pasar Gede Kecamatan Cilacap Selatan dan Pasar Saliwangi
Kecamatan Cilacap Utara
5. Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024
6. Nama dan Organisasi : Nama SATKER : Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Cilacap
Pejabat Pembuat
Komitmen GALUH MEI WARDANA, S.E, M.M