URAIAN SINGKAT PERKERJAAN
PEKERJAAN
Konsultan Perencanaan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan
Perdesaan B
LOKASI
Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan SPAM Jaringan
Perpipaan di Kawasan Perdesaan B:
1 Kecamatan Kampunglaut (Desa Ujunggagak)
2 Kecamatan Kawunganten (Desa Kalijeruk, Desa Mentasan, Desa
Kubangkangkung)
3 Kecamatan Kroya (Desa Ayamalas)
4 Kecamatan Nusawungu (Desa Jetis)
5 Kecataman Kesugihan (Desa Ciwuni, Desa Dondong, Desa Planjan)
6 Kecamatan Adipala (Desa Wlahar)
.
LINGKUP KEGIATAN
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
antara lain meliputi :
1. Tahap Persiapan
Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan harus melakukan:
b. Persiapan : menyusun rencana kerja dan metodologi.
c. Mendapatkan data-data sekunder yang relevan, melalui peraturan-
peraturan, standar-standar maupun peta yang tersedia.
2. Tahap Pengumpulan Data
Pengumpulan data di lapangan didasarkan pada :
a. Pengumpulan data-data sekunder yang relevan.
b. Pengukuran jalur pipa distribusi maupun bangunan pelengkap lainnya yang
dianggap perlu. Di samping pengukuran jarak dan elevasi.
c. Evaluasi sumber yang potensial terhadap kapasitas, kualitas maupun
kontinuitasnya.
3. Analisa dan Evaluasi Data
Guna menentukan alternatif sistem, diperlukan analisa dan evaluasi terhadap
data-data primer dan sekunder yang diperoleh. Terhadap alternatif yang dipilih,
selanjutnya dibuat rencana garis besar sistem penyediaan air bersih untuk
lokasi-lokasi desa bersangkutan.
4. Pembuatan Rencana Terinci
Konsultan harus melakukan perhitungan teknis secara rinci terhadap semua
komponen sistem penyediaan air bersih yang diperlukan termasuk :
a. Gambar rencana jaringan pipa distribusi dan
b. Bangunan-bangunan pelengkap.
5. Rencana Anggaran Biaya
Konsultan harus menghitung semua rencana anggaran biaya terhadap semua
komponen yang ada di dalam rencana penyediaan air bersih.
6. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.