URAIAN SINGKAT
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
AIR LIMBAH
KEGIATAN : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(SPALD) Terpusat Skala Permukiman
PEKERJAAN : Konsultan Pendampingan Pengawasan Pembangunan
IPAL Desa Polan, Kecamatan Polanharjo
LOKASI : Desa Polan Kec. Polanharjo
TH. ANGG. : 2025
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas dan pendampingan pemberdayaan pembangunan SPALD, yang
memuat masukan, azaz, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diimplementasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan dan pendampingan pemberdayaan pembangunan. Dan
dalam melaksanakan tanggung jawab konsultan dapat bekerja dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini
Tujuannya adalah :
- meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat
- limbah rumah tangga dapat diolah sesuai baku mutu lingkungan
KemenLHK No 68 /2016 (PH = 6-9,BOD = 30 mg/l, COD 100 mg/l, TSS = 30
mg/l, Amoniak 10 mg/l, total coliform 3000 MPN/100ml)
2. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Desa Polan, Kec. Polanharjo, Kabupaten Klaten
3. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
➢ Lingkup kegiatan :
❖ Mengevaluasi program pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
pelaksana meliputi program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapannya, bahan bangunan, informasi, dana, quality
assurance/ quality control.
❖ Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, meliputi
pengendalian program, sumber daya, biaya, waktu, sasaran (kualitas
dan kuantitas) konstruksi, perubahan, tertib administrasi dan K3.
❖ Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, dilengkapi usulan koreksi dan tindakan turun
tangan serta melakukan koreksi teknis adanya penyimpangan.
➢ Data dan Fasilitas Penunjang
❖ Penyediaan oleh Pejabat pembuat Komitmen
❖ Penyediaan oleh KSM
KSM harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
➢ Alih Pengetahuan
• Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka KSM
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar tekait
dengan subtasi pelaksanaan kegiatan.