URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bidang Dikdas Tahun Anggaran 2025
1. URAIAN
Nama Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Nama Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub. Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Guru SDN Bendungan 2
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Cilegon Kota Cilegon
Sumber Dana : DAU 2025
Instansi Pelaksana : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon
Waktu Pelaksana : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan prima kepada masyarakat, maka
diperlukan Rehabilitasi Ruang Guru, sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan. Salah satu sarana dan
prasarana yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, yang saat ini memerlukan
Rehabilitasi Ruang Guru sesuai kebutuhan, sehingga dapat memberikan kenyamanan dalam memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat. Guna menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar dan apa yang dimaksud
perlu adanya program kerja dalam upaya pengendalian seluruh proses pekerjaan, sehingga dapat berjalan dengan
efektif, efisien, tertib dan lancar. Kelangsungan dan keberhasilan pembangunan Kota Cilegon ternyata tak lepas dari
permasalahan yang ada. Sejalan dengan pesatnya pembangunan dan aktivitas masyarakat terutama di lingkungan
perkotaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon merupakan instansi Pelayanan yang berhubungan
dengan bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan masyarakat dalam wawasan ilmu. Dan Untuk mendukung
pelayanan tersebut, maka Untuk memberikan pelayanan kepada Pegawai dan pengunjung Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Cilegon idealnya disediakan sarana dan prasarana yang memadai, nyaman dan menarik. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon mengadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah agar
bangunan gedung baik ruang guru maupun yang lainnya agar terpelihara dengan sebaik mungkin.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah adalah adalah agar sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru SDN Bendungan 2 adalah untuk
meningkatkan efisiensi agar terpeliharanya gedung bangunan kantor serta sebagai landasan dalam penyusunan
strategi dan program kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
4. SASARAN
a. Terwujudnya kegiatan perencanaan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi konstruksi yang baik, andal dan berkualitas serta
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan pembangunan khususnya di kota cilegon.
b. Terpenuhinya kriteria teknis konstruksi yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi setiap konstruksi.
c. Untuk mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan / proyek / bagian proyek.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Kepala Unit Kerja dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon
sebagai perangkat daerah/lembaga teknis daerah bertindak sebagai pengguna anggaran dan
bertanggung jawab kepada Walikota Cilegon.
6. SUMBER PENDANAAN
Dana yang tersedia sebesar Rp.147.000.000,-,- ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta
Rupiah) Untuk pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru SDN Bendungan 2 yang
bersumber dari DAU Tahun Anggaran 2025.
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru SDN Bendungan 2 mencakup
rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :
No Lingkup Pekerjaan
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Struktur Beton
3 Pekerjaan Dinding, Plesteran dan Lantai
4 Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela
5 Pekerjaan Langit-langit
6 Pekerjaan Pengecetan
7 Pekerjaan Elektrikal
8 Pekerjaan Lain-lain
Cilegon, 28 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen PPK
Dra. HJ. HENI ANITA SUSILA, M. Pd
NIP. 19680225 199203 2 005