1.1.1.1.1.1
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CILEGON
GRAHA EDHI PRAJA LT. 3
Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Cilegon 424431 Telp. (0254) 380577 Fax.
(0254) 390151
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan
Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
PEKERJAAN :
Pemasangan Paving Jalan Lingkungan X
LOKASI :
LINK. TEGAL WANGI SOLOR KEL. RAWA ARUM, KEC. GROGOL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 UMUM Sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Pelaksanaan Konstruksi Pemasangan Paving Jalan
Lingkungan Link. Jerang Ilir Kel. Karang Asem Kec.
Cibeber dilakukan berdasarkan dokumen yang telah
disusun oleh perencanaan konstruksi, dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/ aanwijzing, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan
kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas
proses (tata cara/metode pelaksanaan pekerjaan),
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam RKS.
Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemasangan Paving Jalan Lingkungan LINK. TEGAL
WANGI SOLOR KEL. RAWA ARUM, KEC. GROGOL yang
akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Cilegon.
1.2 LATAR Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian
BELAKANG dari kegiatan Dinas perumahan rakyat dan kawasan
permukiman Kota Cilegon.
a. Setiap pekerjaan harus mewujudkan infrastruktur
yang sesuai dengan fungsinya.
b. Setiap pekerjaan kontruksi negara harus
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, efisien dalam
penggunaan sumber daya, serasi dan selaras
dengan lingkungannya
c. Mewujudkan penyelenggaraan bangunan Gedung
yang tertib, efektif dan efisien.
1.3 MAKSUD DAN a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi
TUJUAN Penyedia Jasa Konstruksi sebagai pelaksana
pekerjaan yang memuat masukan (input), kriteria,
proses dan keluaran (output) yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Hal dengan penugasan ini diharapkan Penyedia
Jasa Konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai
KAK ini.
1.4 DASAR a. Undang Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang
HUKUM Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depk
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI Nomor 14 Tahun 2020,
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
f. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19
(COVID 19) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
1.5 SASARAN Dari pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Paving Jalan
Lingkungan diharapkan menghasilkan :
a. Penyelesaian Pekerjaan Pemasangan Paving Jalan
Lingkungan Secara tepat waktu;
b. Biaya Pekerjaan Pemasangan Paving Jalan
Lingkungan yang efisien sesuai dengan anggaran
kegiatan;
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Paving Jalan
Lingkungan yang sesuai dengan spesifikasi teknis;
d. Tersedianya Pemasangan Paving Jalan Lingkungan
yang baik dan nyaman.
BAB II
PELAKSANAAN
2.1 DATA a. Pengguna Jasa
INFORMASI Pengguna Jasa adalah Dinas Perumahan Rakyat
KEGIATAN dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon
b. Organisasi Pelaksana Kegiatan
Nama PA/KPA : EDHI HENDARTO,ST
NIP. PA/KPA : 19690706 199901 1 001
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 2 Cilegon
Nama PPK : EDHI HENDARTO,ST
NIP. PPK : 19690706 199901 1 001
Alamat PPK : Jl. Jend. Sudirman No. 2 Cilegon
Nama PPTK : Asep Saefulloh
NIP. PPTK : 19740805 2002121005
Alamat PPTK : Jl. Jend. Sudirman No. 2 Cilegon
c. Nama Kegiatan (Sesuai DPA)
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
d. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)
Pemasangan Paving Jalan Lingkungan
e. Lokasi Kegiatan
LINK. TEGAL WANGI SOLOR KEL. RAWA ARUM, KEC.
GROGOL, dengan volume 319,2 m2.
2.2 JANGKA a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksana
WAKTU Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan harus
PELAKSANAA menyelesaikan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh)
N hari kalender semenjak ditandatangani Surat
Perjanjian Pekerjaan.
b. Jangka Waktu Pemeliharan selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari.
2.3 PENDANAAN a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
diperlukan biaya :
1. Dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri sebesar
Rp.105.837.987,62,- (Seratus Lima Juta Delapan
Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus
Delapan Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Dua
Rupiah)
2. Ketentuan pembiayaan dan tata cara
pembayaran diatur sesuai klausul-klausul dalam
surat perjanjian yang ditandatangani bersama;
3. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi didasarkan pada prestasi pekerjaan
yang dibayarkan secara SEKALIGUS (100%)
b. Sumber Biaya :
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon
Tahun Anggaran 2024.
2.4 JENIS a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini PPK
KONTRAK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
berupa Kontrak Gabungan Harga Satuan dan
Lumsum.
2.5 RUANG a. Kegiatan Konstruksi Fisik :
LINGKUP Kegiatan fisik terdiri dari atas :
PEKERJAAN 1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
perencanaan untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Melaksanakan pekerjaan persiapan dilapangan
sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
3. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk pekerjaan – pekerjaan yang
memerlukannya
4. Melaksanakan pekerjan konstruksi dilapangan
sesuai dengan dokumen perencanaan dan
gambar kerja;
5. Melaksanakan Pelaporan Pelaksanaan
konstruksi fisik melalui, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat
menyurat;
6. Membuat gambar – gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (as built drawing) yang
selesai sebelum serah terima I (pertama),
setelah disetujui oleh konsultan manajemen
konstruksi atau konsultan pengawas
konstruksi;
7. Mendokumentasikan pekerjaan dari awal
pekerjaan sampai akhir pekerjaan konstruksi.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan Pemasangan Paving Jalan Lingkungan
yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Memasang 1 m2 paving block
hexagonal K225 tebal 8 cm;
3. Pekerjaan Memasang 1 m’ kansteen 40 x 20 x
10 cm;
4. Pekerjaan Lain-lain.
2.6 KRITERIA Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut;
a. Persyaratan Umum Pekerjaan;
Setiap bagian dari pekerjaan Konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif;
Pelaksanaan Pekerjaan Pengaturan dan
pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional;
Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi fisik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan
harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi.
d. Persyaratan Prosedural;
Penyelesaian Administratif sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan, dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
2.7 KLASIFIKASI a. Memiliki izin Berusaha NIB berbasis Risiko KBLI/
USAHA 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan Skala Usaha
Kecil.
b. Penyedia Barang/Jasa harus memiliki kemampuan
pada klasifikasi Bangunan Sipil, dengan
Subklasifikasi (SI003) Jasa Pelaksana untuk
konstruki Jalan Raya (kecuali laying), jalan tol, rel
kereta api, dan landas pacu bandara atau BS 001
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
pelaporan perpajakan (SPT Tahunan Tahun 2023)
d. Memiliki status valid keterangan wajib pajak
berdasarkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP);
e. Memiliki akte pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
perhitungan SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket
pekerjaan yang sedang dikerjaan (hanya untuk
peserta kualifikasi Usaha kecil)
g. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
h. Memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau Surat
Pengukuhan PKP
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan. Tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk
dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai
tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
negara
j. Penyedia Barang/jasa dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi
Persyaratan sebagai berikut :
1) Memiliki 1 (satu) pengalaman pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir yang dibuktikan dengan kontrak (surat
perjanjian/SPK) dan atau Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan, kecuali bagi pelaku usaha
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
2) Mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang benat, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa ygna
dibuktikan dengan:
a) Milik sendiri melampirkan sertifikat tanah
b) Sewa melampirkan bukti perjanjian sewa
dan atau sertifikat tanah
Calon Penyedia Jasa harus menyampaikan dokumen
rencana keselamatan konstruksi yang memuat hal-
hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan
2.8 Persyarata
Konstruksi yang memenuhi ketentuan;
n Teknis
a. Mencantumkan 7 (tujuh) persyaratan
Komitmen Keselamatan Konstruksi;dan
b. Nama paket pekerjaan sesuai dengan nama
paket pekerjaan yang ditentukan.
2. Menyampaikan Identifikasi bahaya, penilaian
risiko, pengendalian dan peluang, Rencana
tindakan (sasaran khusus & program khusus)
yang memenuhi ketentuan :
a. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi
bahaya; dan
b. Kolom lain telah diisi kecualikolom
keterangan tidak wajib diisi.
3. Menyampaikan penjelasan salah satu sub
elemen dari elemen dukungan keselamatan
konstruksi atau menyampaikan table Jadwal
Program Komunikasi yang telah diisi;
4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub
elemen dari elemen dukungan keselamatan
konstuksi atau tabel analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi;
dan
5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub
elemen dari eleman dukungan keselamatan
konstruksi atau tabel jadwal inspeksi dan audit
yang telah diisi.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan
Pengendalian Risiko K3
No Jenis/Tipe Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan - Luka terkena bahan
memasang material dan alat
1m2 Paving bantu pekerjaan
Block pasangan (pacul,
sekop, palu, dll.)
Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
2.9 TENAGA AHLI Konstruksi harus menyediakan tenaga yang
DAN TENAGA memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik,
TERAMPIL baik ditinjau dari lingkup pekerjaan, kriteria
penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
1. Tukang Perkerasan Jalan/Paving (TS017) /
Mandor Perkerasan Jalan (TS023) /Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan (TS028)/
Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS045)/Tukang
Pasang Batu/ Tukang Bangunan Umum
(TA005) 1 (Satu) Orang
Kualifikasi : SMA/SMK/Sederajat
Sertifikat keahlian : SKK
Pengalaman (Bidang) : Minimal 1 (Satu) tahun
pengalaman konstruksi
Melampirkan : Scan/copy ijazah, SKT,
NPWP,Daftar Riwayat
Hidup, E-KTP dan surat
pernyataan ditugaskan
2.10 PERALATAN Memiliki kemampuan menyediakan peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
NO PERALATAN KAPASITAS JUMLA STATUS
UTAMA H KEPEMILIKAN
1. Cangkul - 1 Sewa /
Milik Sendiri
2. Palu Karet - 1 Sewa /
Milik Sendiri
3. Gerobak Dorong 400 kg 1 Sewa /
Milik Sendiri
Bahan material utama sesuai dengan Spesifikasi
Teknis/RKS dan lampiran Rencana Anggaran Biaya
2.11 BAHAN/
(RAB).
MATERIAL
UTAMA
BAB III
DOKUMENTASI, PENGGAMBARAN, DAN PELAPORAN
3.1 DOKUMENASI Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada
kondisi 0 % (nol persen), 50 % (lima puluh persen),
dan 100 % (seratus persen). Dokumentasi dicetak 1
eksemplar dan digandakan 2 rangkap.
3.2 PENGGAMBA a. Penggambaran (As-Build Drawing)
RAN Pelaporan ini disampaikan dalam bentuk gambar
tentang apa saja perubahan-perubahan
dilapangan. Asbuild Drawing dicetak 1 eksemplar
dan digandakan sebanyak 2 rangkap.
3.3 PELAPORAN Pelaporan dicetak 1 eksemplar dan digandakan
sebanyak 2 rangkap. Pelaporan berisi :
a. Pelaporan Mutual Check Nol (MC-0);
b. Pelaporan Mutual Check 100 (MC-100);
c. Progres Pekerjaan.
BAB IV
SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pekerjaan Pemasangan Paving Jalan Lingkungan
Pemasangan Paving Jalan Lingkungan LINK. TEGAL
WANGI SOLOR KEL. RAWA ARUM, KEC. GROGOL
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemasangan Paving Blok Jalan
Lingkungan.
2. Pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan :
a. Spesifikasi Teknis
b. Pengesahan Gambar Kerja oleh Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Cilegon.
3. Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan :
Pek. Mutual Check Nol (MC-0)
Pek. Pengadaan Papan Proyek
Pek. Administrasi dan Dokumentasi
Quality Control (Uji Mutu Paving Block)
b. Pekerjaan Fisik
Pek. Lapis Pondasi dengan Agregat A
Pek. Kanstin Abu-abu 10x20x40
Pek. Paving Blok Hexagonal K-225 T=8CM
c. Pekerjaan Akhir
Pek. Asbuild Drawing
Pek. Mutual Check 100 (MC-100)
Pasal 2
PERSYARATAN TEKNIS DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Situasi/lokasi kegiatan pekerjaan Jalan Lingkungan terletak di Kota
Cilegon.
2. Nol Peil (+0,00) didapatkan pada saat peninjauan lapangan dan
disaat pengukuran MC-0 (sama dengan nol peil jalan yang ada
disekitar lokasi kegiatan yakni ± dari permukaan tanah. Peil nol
disesuaikan dengan gambar bestek).
3. Ukuran-ukuran lainnya berdasarkan gambar kerja.
4. Jika ternyata terdapat keraguan penyadia jasa harus
memberitahukan kepada pihak direksi.
Pasal 3
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Pasir
a. Pasir urug, pasir berasal dari sungai yang sudah bersih dan bebas
dari zat- zat non organik dan bebas dari Lumpur.
b. Pasir pasangan/pasir beton, pasir bersih berasal dari sungai
dengan diameter rata-rata 0,5 s/d 2 mm dan bebas dari
kandungan tanah, kandungan zat-zat organik dan kimia, dipakai
untuk pasangan batu/beton.
2. Paving Blok
Material Paving Blok harus berdasarkan SNI Paving Blok 03-0691-
1996. Dan mutu yang digunakan yaitu K-225. Berdasarkan SNI 03-
0691-1996 mutu tersebut termasuk dalam Mutu Klas B dimana
memiliki tekan minimal 20 MPa dan penyerapan air maksimal 6%.
3. Semen
Jenis semen yang dapat digunakan yaitu jenis Semen Portland (PC).
4. Abu Batu
Pasal 4
PAPAN NAMA KEGIATAN
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai
ketentuan yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
2. Ukuran papan nama pekerjaan 80 x 120 cm.
3. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
4. Papan nama berisikan informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan,
pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan, nama Konsultan pengawas
dan Kontaktor pelaksanaan. Papan nama kegiatan ini dipasang
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh biaya yang
timbul manjadi beban dan kewajiban Pelaksana.
Pasal 5
PENGUKURAN ATAU UITZET
1. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran Kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas
– batas tanah dengan alat – alat yang sudah ditera kebenarannya.
Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
2. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
pengukuran.
3. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Penyedia Jasa.
Pasal 6
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
2. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor direksi, gudang, dan
sebagainya.
3. Mendatangkan personil-personil/pekerja.
Pasal 7
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN PENGGAMBARAN
1. Penggambaran (Shop-Drawing)
Shop Drawing merupakan sebagai acuan dalam melaksanakan
pekerjaan yang diharapkan dapat terhindar dari kesalahan kerja
yang mengakibatkan pembongkaran, pengulangan kerja,
pembengkakan waktu dan biaya. Shop-Drawing dicetak 1 eksemplar
dan digandakan sebanyak 1 rangkap.
2. Penggambaran (Asbuild Drawing)
Pelaporan ini disampaikan dalam bentuk gambar tentang apa saja
perubahan-perubahan dilapangan. Asbuild Drawing dicetak 1
eksemplar dan digandakan sebanyak 3 rangkap.
3. Pelaporan
Pelaporan dicetak 1 eksemplar dan digandakan sebanyak 3 rangkap.
Pelaporan berisi:
a. Pelaporan Mutual Check Nol (MC-0);
b. Pelaporan Mutual Check 100 (MC-100);
c. Progres Pekerjaan.
4. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0 %
(nol persen), dan 100 % (seratus persen). Pelaporan dicetak 1
eksemplar dan digandakan 3 rangkap.
Pasal 8
PENGGUNAAN LISTRIK DAN AIR KERJA
1. Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
2. Untuk keperluan air kerja selama proyek, pemborong
mempersiapkan/menyediakan air yang cukup bersih berupa air
tanah, air sumur galian/sumur pompa atau air PDAM yang tidak
banyak mengandung unsur-unsur asam maupun garam serta zat-zat
kimia dan kotoran lainnya dengan kadar yang berlebihan, sehingga
air tersebut tidak mengurangi/merusak mutu konstruksi yang
dihasilkan.
3. Air laut, air saluran drainase dan air sungai yang mengandung asam
cukup tinggi tidak boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
4. Segala sesuatu yang ada sangkutannya dengan masalah pemakaian
air sebagai bahan bangunan terlebih dahulu harus mendapatkan izin
direksi.
Pasal 9
ALAT KERJA/ALAT BANTU
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu stamper dan alat bantu lainnya yang
dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
Pasal 10
UJI MUTU
1. Paving Block harus memiliki permukaan yang rata, tidak terdapat
retak-retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah
dirapihkan dengan kekuatan jari tangan.
2. Paving Block harus mempunyai ukuran tebal sesuai spesifikasi teknis
atau yang tertera di RAB yaitu 80 mm dengan toleransi +8%.
3. Sifat fisika Paving Block apabila diuji tidak boleh cacat.
4. Kuat tekan minimal 225 kg/cm2 atau 18 Mpa, dikarenakan Mutu
Paving Blok yang digunakan K-225.
5. Uji sampel minimal 5 buah, dengan laporan hasil uji diserahkan 1
(Satu) eksemplar.
Pasal 11
P3K DAN PROSEDUR KESEHATAN
1. Penyedia barang/jasa diwajibkan menyediakan kotak P3K termasuk
isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K
dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
2. Penyedia barang/jasa diwajibkan memfasilitasi alat-alat kesehatan
yang dimaksud pada poin ini adalah pengukur suhu badan, nomor
telepon darurat, menyediakan fasilitas pencuci tangan beserta
sabun, hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% dan
poster edukasi mengenai tata cara mencuci tangan yang baik dan
benar.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat pelindung diri yang
wajib dikenakan oleh setiap pekerja adalah masker dan sarung
tangan yang memenuhi standar kesehatan.
Pasal 12
PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PERATAAN TANAH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, terlebih dahulu lokasi dibersihkan dari
akar- akar kayu dan tanah humus.
2. Lokasi tempat kegiatan pekerjaan yang akan berlangsung harus
dibersihkan dari bahan organis.
3. Galian tanah dilakukan apabila kondisi lapang mengharuskan adanya
pekerjaan galian dan harus sesuai dengan gambar kerja yang
direncanakan dan tanah bekas galian dibuang diarea sesuai petunjuk
direksi/pengawas lapangan.
4. Apabila ada pekerjaan timbunan harus dikerjakan dengan baik, yaitu
dengan timbunan yang memenui syarat timbunan dan pemadatan
tiap layer maksimal 30 cm sesuai dengan gambar kerja dan
peraturan yang disetujui konsultan pengawas.
Pasal 13
PEKERJAAN LAPISAN PONDASI AGREGAT KLAS A
(LPA)
1. Agregat kelas A dilanjutkan setelah selesainya pemadatan lapis
pondasi agregat kelas B, atau pada jalan eksisting kondisi jalan
sudah memenuhi syarat untuk dilakukannya penghamparan agregat
kelas A.
2. Lapis pondasi atas jalan merupakan lapisan struktur utama diatas
lapis pondasi bawah (atau di atas lapis tanah dasar dimana tidak
dipasang lapis pondasi bawah). Pembangunan lapis pondasi atas
terdiri dari pengangkutan, penghamparan, penyiraman, dengan air
dan pemadatan agregat batu atau kerikil alami pilihan dalam lapis
pondasi atas, diatas satu lapis pondasi bawah atau di atas lapis
tanah dasar yang telah disiapkan.
3. Bahan agregat lapis pondasi harus dipasang sampai ketebalan padat
maksimum 7 cm, sebagaimana diperlukan untuk memenuhi
persyaratan desain seperti ditunjukkan pada gambar atau
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
4. Permukaan lapis pondasi atas harus diselesaikan mencapai lebar,
kelandaian, punggung dan kemiringan melintang jalan seperti yang
ditunjukkan pada gambar rencana, tidak boleh ada ketidak-teraturan
dalam bentuk, dan permukaan harus rata dan seragam.
5. Kelandaian dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh
lebih dari 1 cm kurang dari yang di tunjukkan pada gambar rencana
atau seperti diatur lapangan dan disetujui oleh Direksi Teknik.
6. Penyimpangan maksimum dalam kehalusan permukaan jika diuji
dengan satu mistar panjang 3,0 m yang diletakkan sejajar atau
melintang terhadap garis sumbu jalan tidak oleh melebihi 1,5 cm.
7. Lapis pondasi atas adalah agregat batu pecah 5-7 cm dan 3-5 cm,
Semua lapisan lapis pondasi atas harus memenuhi persyaratan
spesifikasi ini dan harus sesuai dengan gambar kontrak.
8. Jika lapis pondasi atas harus diletakkan diatas lapis pondasi bawah,
permukaan lapis pondasi bawah harus diselesaikan sesuai dengan
pekerjaan-pekerjaan yang di tentukan dibawah dan harus diatur
serat dibersihkan dari kotoran-kotoran dan setiap bahan lain yang
merugikan untuk penghamparan lapis pondasi atas.
9. Proses pengangkutan dari stockpile menuju lokasi penghamparan
menggunakan Dump Truck.
10. Penghamparan akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang
yang diperlukan, harus dilaksanakan dengan cadangan pengurangan
ketebalan sekitar 10% untuk pemadatan bahan L.P.A. Segera setelah
penghamparan dan pembentukan akhir setiap lapisan L.P.A, bahan
tersebut harus dipadatkan dengan baik.
Pasal 14
PEKERJAAN PAVING BLOK DAN KANSTIN
1. Paving blok ketebalan 8 (sesuai gambar bestek) dan kanstein (10 x
20 x 40 cm) yang akan digunakan/dipasang dilapangan harus sudah
melalui uji sampel (5 buah) pada laboratorium struktur dan harus
memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan yaitu K 225, hasil lab.
Pengujian dari dan telah ditandatangani/diserahkan oleh kepala lab.
harus diperlihatkan/diserahkan kepada direksi teknik serta mendapat
dukungan/jaminan kwalitas dan kwantitas dari pabrik/supplier (Surat
Perjanjian).
2. Pemasangan Kanstin (10 x 20 x 40 cm) dilakukan diawal pekerjaan
agar bisa menjadi batas/area yang akan dikerja, sedangkan posisi
kanstin disesuaikan dengan gambar bestek.
3. Sebelum pemasangan Paving blok (T : 8 CM, K : 255) terlebih dahulu
ditimbun dengan abu batu (sesuai gambar/bestek) lalu dipadatkan
dengan stemper atau disiram air secukupnya agar menjadi padat,
selanjutnya untuk pemasangan topi uskup dilakukan pada akhir
pekerjaan dan ditempatkan diantara paving blok (T : 8 CM, K : 225).
dan kanstin (10 x 20 x 40 cm).
4. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang
(lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai
detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas,
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebarnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan
saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
5. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus
menggunakan key block dan pemotongan harus menggunakan alat
pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
6. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate
vibrator ukuran plate 0,3 – 0,5 m2 dan mempunyai tekanan
sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan dilakukan 3 kali sebelum siar-
siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan dan diratakan beberapa kali
dengan roller 3 ton.
7. Untuk pemasangan paving blok dan topi uskup harus sesuai gambar
kerja dan petunjuk teknis dari direksi.
8. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area
selesai dan terkunci.
Pasal 15
PEKERJAAN SPESI / PLESTERAN
Adukan 1 semen : 3 Pasir untuk pekerjaan spesi/plesteran, pada nat
kanstin spesi kiri, kanan dan bawah untuk posisi kanstin (10 x 20 x 40
cm) rebah, sedang untuk kanstin (10 x 20 x 40 cm) yang posisi
tertanam diberikan spasi pada nat kiri kanannya saja serta plesteran
didinding pondasi batu kali, bahan sebelum digunakan harus terlebih
dahulu dipastikan telah bebas dari zat-zat kimia, tanah, dsb.
Pasal 16
PEMBERSIHAN AKHIR / FINISING
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh permukaan pasangan batu dan
sebagianya harus bersih dari sisa-sisa semen dan kotoran lainnya.
2. Gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta
bahan- bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar dari
lokasi pekerjaan.
3. Bila ada bagian-bagian pekerjaan yang oleh suatu hal menyebabkan
kecacatan pada bagian pekerjaan tersebut belum memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, maka Pelaksana wajib melakukan
perbaikan- perbaikan terhadap bagian-bagian pekerjaan tersebut.
Pasal 17
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Spesifikasi Teknis ini, akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak).
2. Semua batasan (definisi) dan ketentuan-ketentuan dalam SPEKTEK
ini berlaku pula untuk kontrak.
3. SPEKTEK ini merupakan dokumen lelang yang tidak terpisahkan
dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).