| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 370,670,348 | 87.75 | 90.2 | - | |
| 0014657134428000 | Rp 372,278,738 | 87.98 | 90.3 | - | |
| 0027790963423000 | Rp 377,132,213 | 92.69 | 93.81 | - | |
| 0027894781429000 | - | - | - | Nilai Hasil Evaluasi Kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
PT Kamandaka Sinergi Konsultan | 09*9**6****45**0 | - | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023905375429000 | - | - | - | SBU RK005 Habis Masa Berlakunya pada tanggal 25-02-2025, Sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi (2025-03-17) tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur; | |
| 0905623112428000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Melampirkan Bukti kepemilikan/penguasaan kantor tempat usaha | |
| 0032688483444000 | - | - | - | SBU RK005 Habis Masa Berlakunya pada tanggal 2025-03-16, Sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi (2025-03-17) tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur; | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Melampirkan Bukti kepemilikan/penguasaan kantor tempat usaha | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
| 0011309564423000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0017781170428000 | - | - | - | - | |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | - |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA DAN KPA :
AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., M.T.
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN :
PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN
NAMA PEKERJAAN :
REVIEW RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) KOTA CIMAHI
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.03.03.2.01.0025.5.1.02.02.08.0032
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REVIEW RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(RISPAM) KOTA CIMAHI
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi
kualitas dan keberlanjutan kehidupan manusia. Oleh
karenanya air bersih/air minum mutlak harus tersedia dalam
kuantitas (jumlah) dan kualitas yang memadai.
Pada hakekatnya, alam telah menyediakan air minum yang
dibutuhkan, namun demikian desakan pertumbuhan
penduduk yang tidak merata serta aktivitasnya telah
menimbulkan berbagai dampak perubahan tatanan dan
keseimbangan lingkungan. Ketersediaan air yang ada
terganggu baik itu dari sisi kuantitas maupun kualitasnya
sehingga tidak lagi layak dikonsumsi secara langsung.
Diperlukan prasarana dan sarana air minum yang mampu
menunjang atau menjaga kuantitas dan kualitas air di
masyarakat. Namun, dikarenakan laju pertumbuhan
penduduk yang tinggi dan tidak diimbangi dengan pola ruang
yang baik serta kondisi alam yang semakin menurun
kualitasnya menimbulkan masalah terhadap terbatasnya
sumber air baku baik secara kualitas dan kuantitas serta
ketersediaan lahan.
Regulasi terhadap pengembangan sistem penyediaan air
minum pada prinsipnya adalah bertujuan untuk terciptanya
pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas,
berkuantitas dan berkontinuitas kepada publik dengan harga
yang terjangkau dan tercapainya kepentingan yang seimbang
antara masyarakat konsumen air minum dan penyedia jasa
pelayanan air minum serta meningkatkan efisiensi dan
cakupan pelayanan air minum (sesuai Peraturan Pemerintah
No. 122 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum).
Dokumen Review Masterplan Air Minum (RI-SPAM) menjadi
dasar perencanaan suatu program pelaksanaan Sistem
Penyediaan Air Minum yang menyeluruh (comprehensive),
berkelanjutan (sustainable) dan terarah (fokus). Selain itu
dengan adanya Rencana Induk pengembangan SPAM yang
memenuhi syarat peraturan yang berlaku, maka
pengembangan SPAM di suatu lokasi/ kawasan akan
menjamin keberfungsian dan keberlanjutan sistem SPAM
yang sistematis. Oleh karena itu, diperlukan adanya review
terhadap dokumen Rencana Induk Pengembangan Sistem
Hal, 2
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Cimahi yang telah
disusun agar dokumen tersebut sesuai dengan panduan, tata
cara dan pedoman sebagaimana diatur dalam Permen PUPR
No. 27/PRT/M/2016 tentang penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum untuk
selanjutnya kegiatan penyediaan air minum dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cimahi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud
Maksud Penyusunan Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Cimahi adalah
untuk mengidentifikasi kebutuhan air minum, formulasi
program pemenuhan penyediaan air minum dan pedoman
bagi pemangku kepentingan bidang air minum.
2. Tujuan
Tujuan Penyusunan Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Cimahi adalah
untuk menghasilkan dokumen rencana induk SPAM, yang
dapat menjadi pedoman Penyelenggaraan SPAM di Kota
Cimahi yang masuk kedalam lingkup rencana
Penyelenggaraan SPAM tahun 2025 hingga tahun 2045
(periode 20 tahun)
3. SASARAN a. Sasaran yang Ingin Dicapai
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Identifikasi permasalahan Penyelenggaraan SPAM
2. Identifikasi kebutuhan Penyelenggaraan SPAM
3. Tersusunnya strategi dan program Penyelenggaraan
SPAM (pola investasi dan pembiayaan, tahapan
pembangunan SPAM)
b. Produk yang Dihasilkan
Produk keluaran pekerjaan ini berupa laporan Review
RISPAM Kota Cimahi, dengan keluaran sebagai berikut :
1. Potensi sumber air baku;
2. Besaran investasi;
3. Outline sistem;
4. Alternatif sistem; dan
5. Analisa risiko dan mitigasi.
Hal, 3
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
PEKERJAAN Kota Cimahi
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi
tahun anggaran 2025.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini yaitu sebesar
Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah).
c. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun anggaran 2025 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan sesuai pedoman yang berlaku.
DATA PENUNJANG :
1. DATA DASAR 1. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia
Barang/Jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan;
2. Data lokasi pekerjaan;
3. Laporan Review Rispam Kota Cimahi tahun 2022;
4. Data-data sekunder lainnya.
2. STANDAR TEKNIS / Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
SPESIFIKASI TEKNIS perencanaan ini harus menggunakan Standar Nasional
Indonesia atau Standar Internasional atau Standar lainnya
yang dapat dipertanggungjawabkan penuh oleh Konsultan.
Selain kriteria di atas, untuk pekerjaan perencanaan berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku.
Hal, 4
3. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakan adalah :
1.1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
1.2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
1.3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air;
1.4. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
1.5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
1.6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1.7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
1.8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
1.9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
1.10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/MENKES/PER/IV/2010 Tahun 2010 tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum;
1.11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
1.12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan
Penetapan Tarif Air Minum;
1.13. Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 Tahun 2010
tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
1.14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat nomor 09 /PRT/M/2015 tentang Penggunaan
Sumber Daya Air.
1.15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat nomor 27 tahun 2016 tentang penyelenggaraan
SPAM.
1.16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia.
1.17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /
Hal, 5
Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021.
1.18. Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan dan
Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum Nomor : 45/SE/D/2022 Tahun 2022.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN/ Lingkup kegiatan Review Rencana Induk Sistem
PEKERJAAN Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Cimahi adalah kaji
ulang dokumen RISPAM eksisting terhadap kesesuaian
dengan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum dan dengan Petunjuk Teknis Kebijakan,
Perencanaan dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum Nomor : 45/SE/D/2022 Tahun
2022, diantaranya :
1. Melaksanakan koordinasi, mengumpulkan data,dan
konsultasi kepada instansi terkait;
2. Menganalisis kinerja pelaksana penyelenggara
SPAM daerah
3. Menganalisis kondisi eksisting SPAM untuk
mengetahui kebutuhan rehabilitasi dalam rangka
pelayanan air minum
4. Melaksanakan identifikasi potensi penyelenggaraan
pelayanan air minum dan potensi air baku
5. Melaksanakan survei sosial dan ekonomi Masyarakat
6. Membuat proyeksi kebutuhan air minum berdasarkan
data sekunder kondisi awal
7. Membuat skema pemakaian air dan hidrolis rencana
penyelenggaraan sistem jaringan pipa eksisting dan
perencanaan jaringan pipa pada SPAM baru
8. Mengkaji pilihan SPAM yang paling ekonomis dari
investasi,serta operasi dan pemeliharaan untuk
Pembangunan SPAM baru
9. Melaksanakan kajian keterpaduan perencanaan
penyelenggaraan SPAM dengan sanitasi
10. Menyusun strategi dan program penyelenggaraan
pelayanan air minum dengan pola investasi dan
pemeliharaannya
11. Menyusun materi rencana induk air minum dengan
memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya
air,rencana tata ruang wilayah, kebijakan dan
strategi penyelenggaraan SPAM
Tahapan pekerjaan review rispam ini terdiri dari:
a. Penyusunan dokumen Review RISPAM Kota Cimahi;
b. Konsultansi Publik;
c. Melakukan perbaikan dokumen Review RISPAM Kota
Hal, 6
Cimahi apabila hasil penilaian dari Kementerian PUPR
menunjukkan nilai di bawah 90;
d. Penyusunan draft ranperwal RISPAM Kota Cimahi.
2. KELUARAN Keluaran dari kegiatan Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Cimahi ini adalah
tersusunnya Dokumen Pembaharuan Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Cimahi untuk waktu
20 tahun yang siap ditindaklanjuti oleh Penyelenggara SPAM
untuk menjadi dasar dari dokumen legal Pemerintah Kota
Cimahi.
3. LINGKUP Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyampaikan laporan-
KEWENANGAN laporan sesuai dengan yang telah tercantum dalam KAK dan
PENYEDIA JASA sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan waktu penyerahan
secara periodik selama Masa Kontrak.
4. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PELAKSANAAN selama 5 (Bulan) kalender terhitung terbit SPMK sampai
dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama.
5. JADWAL TAHAPAN
PELAKSANAAN
KEGIATAN
BULAN Ke-
KEGIATAN keterlibatan 0,50
1 2 3
4 5
(Total 2,5 OB)
Inventaris data
Laporan Pendahuluan
Survey
Laporan Antara
Analisa data
Finalisasi
Laporan Akhir
LAPORAN :
LAPORAN PEKERJAAN Laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Konsultan
pada pekerjaan ini terdiri dari:
a. Laporan Pendahuluan (Inception Report), berupa Buku
Laporan Pendahuluan yang dibuat dalam rangka
persiapan pekerjaan survey lapangan yang berisikan
rencana survey serta mengemukakan pula rencana kerja
secara terinci. Laporan Pendahuluan paling kurang berisi
latar belakang pekerjaan, maksud dan tujuan, lingkup
wilayah perencanaan dan keluaran yang diharapkan. Dan
diserahkan paling lambat 15 hari setelah menerima
Hal, 7
SPMK/mobilisasi, sebanyak 3 buku.
b. Laporan Antara/Kemajuan (Interim Report), berupa Buku
Laporan Fakta dan Analisa yang berisikan proses
identifikasi data terhadap karakteristik wilayah
perencanaan, proses kajian dan analisa terhadap kondisi
dan kebutuhan pengembangan SPAM yang disajikan
dalam bentuk uraian / teks yang dilengkapi dengan peta,
tabel, grafik, diagram dan sebagainya. Laporan ini sudah
memuat alternatif rencana pengembangan beserta
penentuan alternatif terpilih. diserahkan paling lambat 3
bulan setelah menerima SPMK/mobilisasi, sebanyak 3
buku.
c. Laporan Akhir (Final Report), berupa Buku Laporan
Review RISPAM yang merupakan hasil penyempurnaan
Buku Laporan Rancangan Rencana sesuai dengan berita
acara hasil diskusi/seminar. Diserahkan paling lambat 5
bulan setelah menerima SPMK/mobilisasi, sebanyak 3
buku.
d. Semua laporan dimasukan ke external hardisk.
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
NEGERI harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, kewajiban penggunaan produk dalam negeri
dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan,
persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia.
2. PERSYARATAN KERJA Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa lain diperlukan
SAMA untuk pelaksanaan kegiatan ini maka harus
sepengetahuan dan seijin PPK secara tertulis.
3. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PEGUMPULAN DATA persyaratan berikut:
LAPANGAN / a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan
PENDEKATAN DAN dari Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam
METODOLOGI hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
serta lembaga lain yang mempunyai kredibilitas
terhadap data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru
dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang
ada.
Hal, 8