| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0318164779429000 | Rp 375,649,808 | 83.34 | 86.67 | - | |
| 0015248909429000 | Rp 384,340,830 | 77.37 | 81.44 | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | Tidak Termasuk Calon Daftar Pendek NPT. Rp.202.628.000 Urutan Ke-14 | |
| 0318242575429000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Arenstra | 04*3**4****29**0 | - | - | - | Tidak termasuk kedalam calon daftar pendek |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
PT Suhunan Isola Siliwangi | 00*0**5****29**0 | - | - | - | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan kantor atau tempat usaha |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | Tidak melampirkan NIB dan SBU |
| 0720795699429000 | - | - | - | Tidak Termasuk Calon Daftar Pendek NPT. Rp.94.490.800 Urutan Ke-15 | |
| 0014481600444000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak Termasuk Calon Daftar Pendek NPT. Rp.411.676.650 Urutan Ke-13 | |
| 0016453219421000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis dibawah ambang batas | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0907506588424000 | - | 54.42 | - | Nilai Evaluasi Teknis dibawah ambang batas | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA KONSTRUKSI
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN :
PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN
SAT INTELKAM POLRES CIMAHI
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA
DAN SAT INTELKAM POLRES CIMAHI
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Kepolisian adalah alat Negara yang berfungsi sebagai
penanggungjawab keamanan dan ketertiban dalam
negeri dan sebagai salah satu unsur penegakan
hukum dan sebagai pelindung, pelayan, dan
pengayom masyarakat, serta lebih mengetahui kondisi
masyarakat daripada lembaga negara yang lain,
sehingga dapat menjada konsistensi hukum yang
berlaku. Berdasarkan wewenang tersebut adanya
hubungan antara Polisi dan masyarakat yang
merupakan dua subjek sekaligus obyek yang tak
mungkin terpisahkan.
Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres
dipimpin oleh Kapolres, yang merupakan unsur
pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang
berada di bawah Kapolda. Dalam melaksanakan tugas
pokok Polri, Polres salah satunya menyelenggarakan
fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam
bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan
pertolongan termasuk pengamanan kegiatan
masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan
surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas
tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Polres Cimahi membawahi 13 Polsek, dengan wilayah
hukumnya yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung
Barat. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
tugas pokoknya untuk masyarakat khususnya
Kota Cimahi, perlu dilakukan renovasi terhadap sarana
dan prasarana di lingkungan Polres Cimahi.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sebagai Instansi Teknis
yang menangani aspek pembangunan fisik akan
menunjuk Penyedia Jasa Konsultansi untuk
melaksanakan Pengawasan Renovasi Sat Reskrim, Sat
Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Cimahi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 2
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini
TUJUAN adalah agar Renovasi Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan
Sat Intelkam Polres Cimahi dapat berjalan sesuai
dengan dokumen rencana teknis dan menjadi
konstruksi fisik yang andal dan dapat berfungsi
dengan optimal.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini
adalah agar selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, pekerjaan dapat dikendalikan dan
dimonitor guna memenuhi waktu, biaya dan mutu
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perencanaan
Teknis dan Dokumen Surat Perintah Kerja.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai yaitu adanya pengendalian
dan pengawasan oleh Penyedia Jasa Konsultansi yang
kompeten dengan menggunakan metodologi
pekerjaan pengawasan konstruksi yang ideal, sehingga
diharapkan akan menghasilkan bangunan gedung
kantor sesuai standar teknis, dengan sasaran sebagai
berikut:
a. Terwujudnya bangunan gedung yang representatif
dan memenuhi secara optimal fungsi bangunan;
b. Terwujudnya bangunan gedung yang handal dan
sebagai teladan bagi lingkungan serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia; dan
c. Terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu
dan biaya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada
di Gedung Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan Sat
Intelkam Polres Cimahi, Jalan Jend. H. Amir Machmud
No. 333, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan
Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
5. SUMBER a. Pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini dibiayai
PENDANAAN DAN dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
BIAYA Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun
Anggaran 2025.
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan pengawasan ini yaitu sebesar
Rp387.500.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah). Biaya tersebut telah
mencakup kewajiban pajak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 3
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
2025 yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Jasa
Konsultansi ini dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa
Konsultansi yang sudah ditetapkan tidak dapat
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Pembayaran biaya pengawasan konstruksi didasarkan
pada tahapan yang meliputi:
a. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan
konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan
konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan
puluh persen); dan
b. Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over/FHO) pekerjaan konstruksi sebesar
10% (sepuluh persen).
Pembayaran biaya pekerjaan pengawasan ini
dilakukan dengan cara: sekaligus, setelah Penyedia
Jasa Konsultansi menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
senilai 10% (sepuluh persen) dari Harga Kontrak, saat
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
pekerjaan konstruksi.
6. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI PPK Jasa Konsultansi:
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah
Kota Cimahi
b. Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota
Cimahi c.q Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
c. Nama KPA/PPK : Fitriyadi, S.T., M.Eng.
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
NIP : 19760925 200501 1 004
Telp : (022) 6631031
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 4
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
Data Penunjang
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi,
dan hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan dan
relevan.
8. STANDAR TEKNIS Pelaksanaan pengawasan konstruksi sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, meliputi: pengendalian waktu,
pengendalian biaya, pengendalian pencapaian
sasaran, dan tertib administrasi pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Tahapan pengawasan konstruksi yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, terdiri dari:
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan
konstruksi; dan
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan Serah Terima Akhir
(Final Hand Over/FHO) pekerjaan konstruksi.
Standar pengawasan konstruksi bangunan gedung,
terdiri dari:
a. Pengendalian waktu
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak
terlambat atau mengantisipasi kendala dalam
pemenuhan durasi pekerjaan;
b. Pengendalian biaya
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak
melebihi batasan anggaran atau mengantisipasi
kendala dalam pembiayaan pekerjaan.
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas)
Memastikan pencapaian sasaran fisik sesuai
dengan rencana kemajuan pekerjaan dan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat, serta tidak ada
kendala yang menyebabkan terganggunya
capaian kemajuan pekerjaan.
d. Tertib administrasi bangunan gedung
Menyiapkan Standar Operasional dan Prosedur
(SOP), berupa:
- SOP persetujuan bahan dan peralatan;
- SOP persetujuan pelaksanaan pekerjaan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 5
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
- SOP persetujuan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan;
- SOP persetujuan pengujian bahan;
- SOP pengajuan pekertaan tambah/kurang;
- SOP persetujuan penerimaan hasil pekerjaan;
- SOP testing & commissioning; dan
- SOP penyerahan pekerjaan.
9. STUDI-STUDI ----------------------------------------------------------
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 6
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
j. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi di Bidang
Jasa Konstruksi; dan
k. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina
Konstruksi Nomor BK0404-Kd/644 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal Penyampaian Penyetaraan
Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pengawasan
PEKERJAAN Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri dari:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 7
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi (shop drawing) yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan
(as built drawing) sebelum PHO;
h. Menyusun daftar cacat mutu atau kerusakan
sebelum PHO, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
serta PHO dan FHO pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama Penyedia Jasa Perencanaan
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,
meliputi:
a. Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
b. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan keselamatan konstruksi;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu
bahan dan hasil pekerjaan;
d. Melakukan pemeriksaan dan pengukuran
terhadap kuantitas hasil pekerjaan;
e. Melakukan pengawasan terhadap jadwal
pekerjaan dan metode kerja;
f. Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat;
g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan lingkungan;
h. Memberikan peringatan dan teguran tertulis
kepada Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi jika
terjadi penyimpangan terhadap Dokumen
Kontrak;
i. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 8
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
j. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
terhadap laporan Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi;
k. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
l. Menyusun dan menyampaikan Laporan
Pengawasan secara periodik; dan
m. Melakukan pengawasan selama masa
pemeliharaan.
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi berdasarkan KAK ini, meliputi:
a. Laporan Harian dan Mingguan (3 buku setiap
minggu);
b. Laporan Bulanan (3 buku setiap bulan);
c. Laporan Akhir (3 buku); dan
d. Laporan Lainnya (2 unit External Hardisk).
13. PERALATAN, -- Tidak disyaratkan --
MATERIAL,
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI PPK
14. PERALATAN DAN Peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
MATERIAL DARI Konsultansi dalam menunjang pekerjaan ini sesuai
PENYEDIA JASA yang tercantum di dalam dokumen Bill of Quantity
KONSULTANSI (BoQ).
15. LINGKUP PPK dapat membuat pengembangan konsep
KEWENANGAN PPK pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan
ruang lingkup yang ditentukan dan menunjuk tenaga
ahli yang diperlukan yang sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan.
16. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
PENYELESAIAN Pengawasan Renovasi Sat Reskrim, Sat Resnarkoba
PEKERJAAN dan Sat Intelkam Polres Cimahi yaitu selama
4 (empat) bulan kalender, dimulai sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Penyedia Jasa Konsultansi wajib melaksanakan
pengawasan tahap pemeliharaan sampai dengan
Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan
konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 9
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
17. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi yang diperlukan
METODE dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini yaitu:
PEMILIHAN a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha
PENYEDIA JASA Berbasis Risiko dengan kode KBLI 71102 Aktivitas
KONSULTANSI, Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis.
JENIS KONTRAK
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Pengawasan
Arsitektur, Subklasifikasi:
- Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Nonhunian (RK001);
atau
- Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung (RE201) yang masih
berlaku.
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi adalah
Seleksi.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Waktu
Penugasan dan Tahun Tunggal.
18. KEBUTUHAN Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
PERSONEL pekerjaan pengawasan ini, terdiri dari:
Posisi &
No Jumlah Kualifikasi
Tenaga Ahli
1 Team Leader Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan
/ Ahli Arsitek S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur + STRA, dengan ketentuan
1 orang sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Arsitektur, Subklasifikasi Arsitektural, Kualifikasi Ahli
Muda Arsitek Jenjang 7 dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Arsitektur, Subklasifikasi Arsitektural, Kualifikasi Ahli
Madya Arsitek Jenjang 8 dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Arsitektur,
Subklasifikasi Arsitek, Kualifikasi Ahli Muda Arsitek
dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 10
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Arsitektur,
Subklasifikasi Arsitek, Kualifikasi Ahli Madya Arsitek
dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 1,00
2 Ahli Sipil Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik
1 orang Sipil/Arsitektur/Teknik Arsitektur, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Gedung, Kualifikasi Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 7 dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Sipil, Subklasifikasi Gedung, Kualifikasi Ahli Madya
Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8 dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung, Kualifikasi
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung yang masih
berlaku, dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di
bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung, Kualifikasi
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung yang masih
berlaku, dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidang pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,75
3 Ahli Teknik Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik
Mekanikal Mesin, dengan ketentuan sebagai berikut:
1 orang - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi
Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal Jenjang 7
dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 11
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Plumbing dan Pompa
Mekanik, Kualifikasi Ahli Madya Teknik Plumbing dan
Pompa Mekanik Jenjang 8 dengan pengalaman
minimal 1 (satu) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi Ahli Muda
Bidang Keahlian Teknik Mekanikal dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Plumbing dan Pompa Mekanik, Kualifikasi
Ahli Madya Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik
dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,50
4 Ahli Teknik Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal
Elektrikal S1 Teknik Elektro/Teknik Fisika/Teknik Mesin, dengan
1 orang ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi
Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
Jenjang 7 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di
bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Mekanikal, Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi
Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
Jenjang 8 dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi Ahli Muda
Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
atau
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 12
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Mekanikal,
Subklasifikasi Teknik Mekanikal, Kualifikasi Ahli Madya
Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,50
5 Ahli Sistem Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik,
Manajemen dengan ketentuan sebagai berikut:
Mutu - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Konstruksi Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Pengendalian
1 orang Mutu Pekerjaan Konstruksi, Kualifikasi Ahli Muda Sistem
Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 7 dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Pengendalian
Mutu Pekerjaan Konstruksi, Kualifikasi Ahli Madya
Sistem Manajemen Mutu Konstruksi Jenjang 8 dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Sistem Manajemen
Mutu, Kualifikasi Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu
yang masih berlaku, dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Sistem Manajemen
Mutu, Kualifikasi Ahli Madya Sistem Manajemen Mutu
yang masih berlaku, dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,50
6 Ahli Warga Negara Indonesia (WNI), pendidikan S1 Teknik,
Keselamatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Konstruksi - Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
1 orang Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Keselamatan
Konstruksi, Kualifikasi Ahli Muda Keselamatan
Konstruksi Jenjang 7 dengan pengalaman minimal
3 (tiga) tahun di bidang pengawasan konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 13
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Klasifikasi
Manajemen Pelaksanaan, Subklasifikasi Keselamatan
Konstruksi, Kualifikasi Ahli Madya Keselamatan
Konstruksi Jenjang 8 dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi,
Kualifikasi Ahli Muda Keselamatan Konstruksi yang
masih berlaku, dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun di bidang pengawasan konstruksi
atau
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Klasifikasi Manajemen
Pelaksanaan, Subklasifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi,
Kualifikasi Ahli Madya Keselamatan Konstruksi yang
masih berlaku, dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun di bidang pengawasan konstruksi
Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,50
Tenaga Asisten yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini,
terdiri dari:
Posisi &
Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga
Asisten
1 Asisten Ahli - WNI, Pendidikan S1 Arsitektur/Teknik Arsitektur
Arsitek - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
1 orang - Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,75
2 Asisten Ahli - WNI, Pendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur/Teknik
Sipil Arsitektur
1 orang - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
- Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,50
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 14
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
Tenaga Pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan
ini, terdiri dari:
Posisi &
Jumlah
No Kualifikasi
Tenaga
Pendukung
1 Estimator - WNI, Pendidikan minimal SMA/SMK
1 orang - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
- Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,50
2 Tenaga - WNI, Pendidikan minimal SMA/SMK
Administrasi - Pengalaman minimal 2 (dua) tahun
1 orang - Waktu pelaksanaan 4 (empat) bulan, keterlibatan 0,50
19. RENCANA Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan
KESELAMATAN Pengawasan Renovasi Sat Reskrim, Sat Resnarkoba
KONSTRUKSI (RKK) dan Sat Intelkam Polres Cimahi ini adalah Risiko
Sedang, dengan penilaian identifikasi bahaya paling
tinggi berdasarkan tingkat keparahan dan tingkat
kekerapan, yaitu:
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Terjatuh dari ketinggian,
Pekerjaan Atap
Terkena material
Laporan
20. LAPORAN HARIAN Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Harian
DAN MINGGUAN dan Mingguan yang memberikan hasil pengawasan
setiap harinya. Laporan Pendahuluan berisi:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak;
b. Penempatan tenaga kerja Penyedia Jasa Konstruksi
untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan milik Penyedia
Jasa Konstruksi;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
f. Catatan-catatan lain yang berkenan dengan
pelaksanaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 15
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
Laporan Harian dan Mingguan harus dicetak dan
dijilid dalam bentuk jilid mika sebanyak 3 (tiga) buku
laporan dan diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja setelah minggu ke-n.
21. LAPORAN Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Bulanan
BULANAN yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan
pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan beserta hasil dan status
persetujuannya);
b. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan
Pengawas (personel, time sheet, dll);
c. Daftar dan status persetujuan dan instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas kepada
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
d. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus
ditindaklanjuti oleh PPK;
e. Kendala yang dihadapi, tindakan yang telah dan
akan dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan;
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam
bentuk softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan untuk
setiap bulannya, dan diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan
ke-n.
22. LAPORAN AKHIR Penyedia Jasa Konsultansi membuat Laporan Akhir
yang mencakup seluruh layanan dalam masa Kontrak.
Laporan Akhir berisi:
a. Rencana kerja awal yang dimutakhirkan untuk
selama periode pengawasan;
b. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode
pengawasan;
c. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan
tenaga ahli selama masa periode pengawasan;
d. Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara
menyeluruh dan saran kepada PPK;
e. Back up data kualitas dan kuantitas terhadap
keseluruhan hasil pekerjaan pengawasan di
lapangan; dan
f. Dokumentasi foto pengawasan lapangan yang
menunjukan kemajuan pekerjaan konstruksi dari
mulai tahap persiapan 0% (nol persen) sampai
dengan Serah Terima Pertama (PHO).
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan
diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum
dalam SPMK.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 16
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
23. LAPORAN LAINNYA External Hardisk sebanyak 2 (dua) unit dengan
kapasitas minimum 1 TeraByte (TB) yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Pendahuluan dan Laporan
Akhir dalam bentuk Microsoft Word/PDF, seluruh
dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF
dan JPEG, serta dokumen lain yang diperlukan dalam
bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
berakhirnya pekerjaan yang tercantum dalam SPMK,
bersamaan dengan diserahkannya Laporan Akhir.
Hal-hal Lain
24. PRODUKSI DALAM Seluruh kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini
NEGERI harus dilaksanakan oleh Warga Negara Indonesia
(WNI) sesuai personel yang disyaratkan, serta
dilaksanakan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
25. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi
KERJASAMA lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi ini maka harus sepengetahuan dan seijin
PPK secara tertulis.
26. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN persyaratan berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas
terhadap data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang
terbaru dan terkini sesuai dengan ketersediaan
data yang ada.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 17
KAK : “PENGAWASAN RENOVASI SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT INTELKAM POLRES
CIMAHI”
27. ALIH Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
PENGETAHUAN berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja PPK.
Ditetapkan di
Cimahi, 29 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NIP. 19760926 200501 1 004
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang 18