| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0968935528429000 | Rp 1,500,031,245 | 85.14 | 88.11 | - | |
| 0018885178061000 | Rp 1,536,305,351 | 89.11 | 90.82 | - | |
| 0020653564429000 | Rp 1,593,604,800 | 83.79 | 85.86 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,705,632,938 | 87.02 | 87.2 | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Jasa Desain Arsitektural AR102 atau Jasa Arsitektural lainnya AR002 Yang masih berlaku | |
| 0018191072016000 | - | - | - | Tidak termasuk calon daftar pendek | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak termasuk kedalam daftar pendek NPT Rp1.287.120.000,00 urutan ke-9 | |
| 0741663934541000 | - | 62.06 | - | Gugur Nilai Evaluasi Teknis dibawah ambang batas | |
| 0015399199027000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0909357295454000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan Kantor/Tempat Usaha dan Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan Sejenis | |
| 0665060042424000 | - | 73.92 | - | Gugur Nilai Kualifikasi Tenaga Ahli dibawah Sub Ambang Batas | |
| 0211503628013000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | Tidak termasuk kedalam daftar pendek NPT Rp.1.710.910.000,00 urutan ke-8 | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Sazi Bertuah | 08*4**3****14**0 | - | - | - | - |
CV Bintang Karya Abadi | 00*3**1****05**0 | - | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0815865134444000 | - | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | - | |
PT Perencana Jaya Indonesia | 07*9**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PT Aristawidya Jaya Konsultan | 0837449594444000 | - | - | - | - |
| 0028689933027000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
KONTRUKSI
DED GEDUNG DPRD KOTA CIMAHI TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Gedung DPRD Kota Cimahi terletak di pusat Kota yang sangat strategis,
berada dekat masjid Agung Kota Cimahi, Pusat Perbelanjaan Ramayana dan
didepan alun-alun Kota Cimahi. Dengan kondisi Gedung beserta sarana dan
prasarananya yang sudah tidak nyaman dean representatif lagi sebagai kantor
para pimpinan dan anggota legislatif lagi.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa Gedung DPRD Kota Cimahi perlu
ditingkatkan kapasitasnya, dan hal tersebut tertuang dalam catatan strategis
DPRD Kota Cimahi yang disampaikan dalam siding Paripurna pada tahun
2022.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Sekretariat DPRD Kota Cimahi selaku
user akan menunjuk Penyedia Jasa Konsultansi untuk melaksanakan
Perencanaan Konstruksi Gedung DPRD.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan gedung ini adalah agar
Gedung DPRD Kota Cimahi dapat berjalan sesuai dengan dokumen rencana
teknis dan menjadi konstruksi fisik yang aman dan tahan lama, andal serta
dapat berfungsi dengan optimal.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah tersedianya kajian
teknis hasil perencanaan sehingga dapat tercapai sarana pelindung,
pengayom dan pelayanan masyarakat yang memenuhi kaidah persyaratan
minimal gedung menurut perundang-undangan yang berlaku.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai yaitu adanya perhitungan, kajian dan desain oleh
Penyedia Jasa Konsultansi yang kompeten dengan menggunakan metodologi
pekerjaan perencanaan yang ideal, sehingga diharapkan akan menghasilkan
bangunan gedung sesuai standar teknis, dengan sasaran sebagai berikut:
a. Terwujudnya bangunan gedung yang representatif dan memenuhi
secara optimal fungsi bangunan;
b. Terwujudnya bangunan gedung yang handal dan sebagai teladan bagi
lingkungan serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia; dan
c. Terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu dan biaya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada Gedung DPRD Kota
Cimahi Jln. Djulaeha Karnita No. 5 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi
Tengah, Kota Cimahi.
5. SUMBER PENDANAAN DAN BIAYA
a. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini dibiayai dari sumber
pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Cimahi Tahun Anggaran 2025 dan sebagaimana yang tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025,
pekerjaan ini termasuk ke dalam DED Gedung DPRD Kota Cimahi.
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan
perencanaan ini yaitu sebesar Rp.2.256.000.000,00 (Dua Milyar Dua
ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak.