SPESIFIKASI TEKNIS
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : KECAMATAN CIMAHI SELATAN
NAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CEPI RUSTIAWAN, S.Pd.
NAMA PROGRAM :
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI PASCABENCANA – GEDUNG KANTOR KECAMATAN
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
7.01.01.2.09.0009. 5.2.03.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI PASCABENCANA – GEDUNG KANTOR KECAMATAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republlik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, bahwa
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk
keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah
dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari
dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan
mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan
melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru,
perawatan bangunan, maupun perluasan bangunan gedung
yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan
gedung, termasuk pembangunan sarana dan prasarana serta
fasilitas penunjang.
Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Kejadian
Hujan Lebat yang dapat digolongkan sebagai bencana pada
tanggal 9 November 2024 telah menimbulkan kerusakan
Bangunan Gedung Kantor Kecamatan Cimahi Selatan,
sehingga perlu dilakukan pemeliharaan dan rehabilitasi pasca
bencana untuk memastikan dapat berfungsi dengan baik dan
dapat tertangani secara professional oleh ahlinya.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kecamatan Cimahi
Selatan Kota Cimahi sebagai Instansi Teknis yang menangani
aspek pekerjaan konstruksi akan menunjuk Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi untuk melaksanakan Rehabilitasi
Pascabencana - Gedung Kantor Kecamatan Cimahi Selatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai petunjuk
bagi penyedia yang didalamnya terdiri dari azas, kriteria dan
proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterpretasikan di dalam melaksanakan tugas sebagai
penyedia jasa konstruksi.
Sedangkan maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
agar pekerjaan kontruksi Rehabilitasi Pascabencana -
Gedung Kantor dapat sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan serta dapat berjalan sesuai
dengan dokumen perencanaan teknis dan dokumen kontrak
sehingga menjadi kontruksi fisik yang andal dan dapat
berfungsi dengan optimal.
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 2
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
kontruksi Rehabilitasi Pascabencana - Gedung Kantor yang
memenuhi kaidah persyaratan minimal bangunan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini yaitu
terlaksananya kontruksi Rehabilitasi Pascabencana - Gedung
Kantor sesuai dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja
dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan metode pelaksanaan
yang memenuhi persyaratan teknis serta memenuhi
persyaratan kesehatan, kenyamanan, keamanan dan
keselamatan sehingga menghasilkan fasilitas serta sarana dan
prasarana Rehabilitasi Pascabencana - Gedung Kantor yang
sesuai standar teknis dengan sasaran sebagai berikut :
a. Terwujudnya fasilitas serta sarana dan prasarana
Rehabilitasi Pascabencana - Gedung Kantor yang
representatif dan memenuhi secara optimal fungsi
bangunan;
b. Terwujudnya fasilitas serta sarana dan prasarana
Rehabilitasi Pascabencana - Gedung Kantor yang handal
dan sebagai teladan bagi lingkungan serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia; dan
c. Terwujudnya fasilitas serta sarana dan prasarana
Rehabilitasi Pascabencana - Gedung Kantor yang
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu dan biaya.
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di :
PEKERJAAN Kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jl.Baros Nomor 14 Cimahi
Selatan Kota Cimahi. Gambaran peta lokasi dapat dilihat pada
gambar di bawah ini.
Sumber : googlemaps.com
5. SUMBER PENDANAAN a. Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
DAN BIAYA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Cimahi Tahun Anggaran 2025.
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 3
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebesar: Rp.198.465.000,00
terbilang : (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat
Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Biaya tersebut telah
mencakup kewajiban Perpajakan.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini
diperkirakan sebesar: Rp. 197.794.398,06 terbilang :
(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan
Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan
koma Nol Enam Rupiah). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban Perpajakan.
d. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
e. Biaya pelaksanaan pekerjaan dan tata cara pembayaran
akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan
proses Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai peraturan yang
berlaku.
6. NAMA DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan atau melaksanakan
ORGANISASI PEJABAT pengadaan :
PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota Cimahi
b. Nama OPD : Kecamatan Cimahi Selatan
c. Nama PPK : Cepi Rustiawan, S.Pd.
Pangkat : Pembina, IV/a
Jabatan : Camat Cimahi Selatan
NIP : 19701110 199903 1 006
Telp : (022) 6629676
d. Nama Program : Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota
e. Nama Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
f. Nama Sub : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kegiatan Kantor dan Bangunan Lainnya
g. Nama : Rehabilitasi Pascabencana -
Pekerjaan Gedung Kantor Kecamatan
h. Kode Rekening : 7.01.01.2.09.0009.
5.2.03.01.01.0001
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Kecamatan
Cimahi Selatan dan hasil Perencanaan terdahulu yang telah
dilaksanakan dan relevan.
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 4
2. STANDAR TEKNIS Standar teknis dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu klasifikasi
pelaksanaan kontruksi yang dibangun harus memenuhi syarat
teknis sebagai bangunan kontruksi yang sesuai standar dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan klasifikasi bangunan
sederhana, diantaranya :
1. Pelaksanaan konstruksi sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
yang telah disusun oleh perencana serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata
cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat
(RKS); dan
4. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Untuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku.
3. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan ini yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua;
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 5
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi; dan
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP KEGIATAN/ Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa kontruksi
PEKERJAAN yaitu
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material, jadwal
penggunaan tenaga kerja;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi,
surat menyurat termasuk dokumen-dokumen bila terjadi
perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang, Membuat gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum Serah Terima Pertama (PHO),
setelah disetujui oleh Konsultan Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
perencanaan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
yang telah melaksanakan review design dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan. Pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam Rencana
Kerja dan Syarat (RKS). Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK-
K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini :
a. Gambar rencana teknis;
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 6
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus disediakan oleh
penyedia jasa kontruksi dan sudah termasuk ke dalam harga
penawaran untuk setiap item pekerjaan. Peralatan utama
disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil Idetifikasi
Bahaya yang telah dicantumkan dalam dokumen perencanaan
atau sesuai kondisi terakhir di lapangan
No Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Mobilisasi dan Kecelakaan pada saat lalu
Demobilisasi lintas pekerjaan, Terjatuh
ke lubang, Tertabrak alat
kerja, Tertimpa alat kerja,
Terkena Benda Tajam.
Mata terkena Debu
2. Pekerjaan Bongkaran Kecelakaan pada saat
Bekerja, Terjatuh Dari
Ketingian, Tertimpa alat
kerja/ Material, Terkena
Benda Tajam. Mata
Terkena Serpihan/ Debu,
Terhirup Material
2. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi
seperti diatur dalam surat perjanjian, berupa
konstruksi/bangunan dengan kuantitas dan kualitas sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Produk Laporan yang harus
dibuat dan diserahkan kepada pengguna jasa, terdiri dari :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan,
d. Laporan Akhir
e. Laporan Pendukung
3. PERALATAN, MATERIAL, Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi
PERSONIL DAN diberikan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
FASILITAS DARI PPK Komitmen dan dibantu oleh staf teknis untuk memberikan
penjelasan lokasi dan kondisi pekerjaan/lapangan, dan
memberikan informasi awal terkait pekerjaan ini.
4. PERALATAN DAN Peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
MATERIAL DARI dalam menunjang pekerjaan ini sesuai yang tercantum di dalam
PENYEDIA JASA Bill of Quantity (BoQ).
KONSTRUKSI
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 7
5. LINGKUP KEWENANGAN PPK dapat membuat pengembangan konsep pelaksanaan
PPK pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang lingkup yang
ditentukan dan menunjuk tenaga ahli yang diperlukan yang
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
6. LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu :
KEWENANGAN 1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
PENYEDIA JASA pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan serta metode pelaksanaan pekerjaan;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan akhir, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi, surat menyurat
termasuk dokumen-dokumen bila terjadi perubahan
pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang, serta
dokumentasi baik foto dan/atau video yang merekam
kemajuan pekerjaan di lapangan;
7. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum Serah Terima I (pertama), setelah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan diketahui oleh
Konsultan Perencana Konstruksi; dan
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu :
Pekerjaan
Pekerjaan Sub
No. Uraian Pekerjaan Bukan
Utama Kontrak
Utama
A. Pekerjaan Persiapan V - X
B. Pekerjaan Bongkaran V - X
C. Pekerjaan Atap V - X
D. Pekerjaan Plafond V - X
Pekerjaan DInding
E. V - X
Partisi
Pekerjaan Mekanikal
F. V - X
Elektrikal
Pekerjaan
G. Pengecatan Dinding V - X
dan Waterproofing
H. Pekerjaan Lain-lain V - X
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 8
7. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PELAKSANAAN selama 30 (Tiga Puluh) Hari kalender, terhitung sejak
PEKERJAAN dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
serah terima pekerjaan konstruksi.
Masa pemeliharaan yaitu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
8. KUALIFIKASI PENYEDIA, a. Kualifikasi penyedia yang diperlukan untuk calon penyedia
METODE PEMILIHAN jasa konstruksi pekerjaan ini yaitu :
DAN JENIS KONTRAK 1. Badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berbasis Resiko dengan kode KBLI 41019 yaitu :
Konstruksi Gedung Lainnya; dan
2. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG009) yang masih berlaku atau Konstruksi Gedung
Lainnya (BG009).
b. Metode pemilihan yang digunakan untuk memilih calon
penyedia ini adalah pengadaan langsung.
c. Jenis kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak ini
adalah harga satuan dan tahun tunggal.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus setelah
prestasi pekerjaan selesai 100% (seratus persen).
9. PERSONIL Tenaga Terampil yang dibutuhkan pada waktu pelaksanaan
pekerjaan ini terdiri dari :
1. Satu orang pelaksana dengan pengalaman minimal 1
(satu) tahun dalam pekerjaan konstruksi, serta memiliki
SKT Pelaksana Bangunan Gedung (TS-051) atau
Pekerjaan Gedung (TA-022) yang masih berlaku atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda jenjang 4
(empat).
Adapun tugas tenaga ahli tersebut, tetapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut :
1) Memberikan petunjuk kepada tim, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis
segera setelah kontrak fisik ditandatangani;
2) Memberikan petunjuk kepada tim dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan
rekomendasi secara terinci atas usulan desain,
termasuk data pendukung yang diperlukan;
3) Menjamin bahwa semua isi dari spesifikasi teknis ini
akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan pihak pemberi tugas
sehubungan dengan pekerjaan;
5) Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk
pekerjaan major tidak akan terlambat selama masa
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 9
mobilisasi untuk masing-masing paket kontrak
dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari
jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus
disebutkan dalam dokumen kontrak;
6) Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan
kegiatan-kegiatan Kontraktor, termasuk
pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan
pekerjaan;
7) Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di
lapangan dalam mencari pemecahan-pemecahan
atas permasalahan yang timbul baik sehubungan
dengan teknis maupun permasalahan kontrak;
8) Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan penyelidikan bahan/material baik di
lapangan maupun laboratorium serta menyusun
rencana kerjanya;
9) Memeriksa hasil laporan pengujian serta
analisanya;
10) Bertanggungjawab atas pengujian dan penyelidikan
material/bahan di lapangan. Mengikuti petunjuk-
petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan
terutama sehubungan dengan: inspeksi secara
teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan
monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat
direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan. Pemahaman
terhadap spesifikasi. Metode pelaksanaan untuk
setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan
kondisi di lapangan; dan
11) Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
dalam penyelesaian administrasi kemajuan proyek.
Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek
seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan,
kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi
dilapangan, data pengukuran kuantitas,
pembayaran kepada Kontraktor. Semuanya
dikumpulkan dalam bentuk laporan kemajuan
mingguan dan memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan
penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik
secara teknis maupun kontraktual untuk
menghindari keterlambatan pekerjaan.
2. Satu orang tenaga pelaksana K3 Konstruksi dengan
pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
berpengalaman minimal 1 (satu), serta memiliki
Sertifikat Keterampilan (SKT) K3 Konstruksi atau
Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat
Keahlian K3 Konstruksi.
Tenaga pelaksana K3 Konstruksi sebagaimana yang
disebutkan di atas harus memiliki kemampuan menegerial
untuk mengendalikan, melaksanakan, mengawasi dan
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 10
menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
dokumen kontrak dan perubahannya.
LAPORAN :
10. LAPORAN PEKERJAAN a. Keluaran
PERENCANAN (FINAL) Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
terselesaikannya pekerjaan konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
b. Pelaporan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pihak penyedia
jasa konstruksi harus menyerahkan laporan yang terdiri
dari :
1. Laporan Harian
Laporan Harian memuat beberapa informasi penting
yang harus ditulis, antara lain :
1) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak
oleh konsultan pengawas;
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harian harus dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
pengawas dan disetujui oleh PPK, diserahkan pada
minggu terakhir setiap minggunya.
2. Laporan Mingguan
Laporan mingguan memberikan informasi lebih
lengkap, antara lain :
1) Volume RAB dan bobot di masing-masing
pekerjaan;
2) Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu,
minggu ini dan total);
3) Bobot dalam persen di masing-masing item
pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan total);
4) Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam
persen);
5) Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan; dan
6) Program aktivitas minggu mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan.
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 11
Laporan mingguan harus dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi, apabila diperlukan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh PPK, diserahkan pada
minggu terakhir setiap minggunya.
3. Laporan Akhir
Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan
secara menyeluruh, penyedia jasa konstruksi
membuat Laporan Akhir yang merangkum semua
kegiatan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Laporan
Akhir berisi :
1) Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan harus disertakan dengan
gambar atau foto selama pekerjaan konstruksi
berjalan;
2) Segala permasalahan teknis yang muncul selama
masa pelaksanaan;
3) Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
4) Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan
datang.
Jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 3
(tiga) rangkap diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari sejak berakhirnya SPMK. Tahap ini diikuti dengan
diskusi dan pembahasan yang melibatkan Pengguna
Jasa (owner), Pengguna Bangunan (user) dan
Konsultan Pengawas dengan melampirkan notulensi
dalam Laporan Akhir.
4. Laporan Lainnya
Laporan lain-lain yang harus diserahkan, yaitu :
1) Flash Disk yang berisikan seluruh laporan
termasuk gambar, diserahkan sebanyak 1 (satu)
buah; dan
2) Gambar hasil pekerjaan (AS Built Drawing) yang
dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak 3
(tiga) rangkap.
Laporan penunjang tersebut diserahkan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berakhirnya
SPMK bersamaan dengan diserahkannya Laporan Akhir
11.
12. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini yaitu harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
dapat dipertanggungjawabkan penuh sesuai dengan umur
rencana, besaran biaya dan target serta sasaran yang ingin
dicapai.
Penyedia jasa konstruksi harus menentukan salah satu merk
barang/material yang ditawarkan apabila dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) terdapat lebih dari satu pilihan
merk
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 12
HAL-HAL LAIN
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
2. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PEGUMPULAN DATA berikut :
LAPANGAN / a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
PENDEKATAN DAN Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini
METODOLOGI Kecamatan Cimahi Selatan, serta lembaga lain yang
mempunyai kredibilitas terhadap data yang dikeluarkan
apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan
terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
3. PENUTUP Spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjan ini di susun atau di
buat agar di dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan kontruksi
dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak.
Ditetapkan di
Cimahi, Mei 2025
PENGGUNA ANGGARAN SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KECAMATAN CIMAHI SELATAN
CEPI RUSTIAWAN, S.Pd.
NIP. 19701110 199903 1 006
KECAMATAN CIMAHI SELATAN 13