SPESIFIKASI TEKNIS
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : KECAMATAN CIMAHI TENGAH
NAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ASEP BAHTIAR,S.Sos.,M.Si.
NAMA PROGRAM :
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA KEGIATAN :
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN :
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
PENDUKUNG GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PRASARANA KANTOR KECAMATAN
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
7.01.01.2.07.0011.5.2.03.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Kecamatan Cimahi Tengah merupakan unsur utama dalam
penyelenggaraan Pemerintah di daerah. Dalam
melaksanakan otonomi daerahnya, Kecamatan Cimahi
Tengah membutuhkan fasilitas serta sarana dan prasarana
yang memadai. Kantor Pemerintahan Kota sebagai wadah
dari aktivitas atau kegiatan pemerintahan daerah setempat
dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat
dan melayani kepentingan umum di wilayah Kota.
Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Kecamatan
Cimahi Tengah maka dibutuhkan sarana dan prasarana yang
memadai demi kelancaran terhadap proses pelayanan internal
maupun eksternal.
Peningkatan fasilitas serta sarana dan prasarana merupakan
salah satu faktor penunjang yang penting dan diperlukan
dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat. Untuk menjamin kesinambungan dan
kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, maka fasilitas
bangunan serta seluruh peralatan dan perlengkapan yang
menyatu di dalamnya harus mendapat perhatian khusus dari
pengelola.
Dalam upaya terkait dengan memberikan fasilitas serta sarana
prasarananya dalam menunjang kegiatan perkantoran dan
memberikan kenyamanan bagi para pihak yang nantinya akan
menggunakan bangunan serta seluruh peralatan dan
perlengkapannya tersebut, maka sebuah bangunan akan
dapat berfungsi dengan baik bila konstruksi bangunan sesuai
secara arsitektural, mekanikal elekrtikal, utilitas dan segala
kelengkapannya telah terpenuhi. Pekerjaan kontruksi nantinya
dapat sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan serta dapat berjalan sesuai dengan dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak sehingga menjadi
konstruksi fisik yang andal dan dapat berfungsi dengan
optimal.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, pada Tahun Anggaran
2024 Kecamatan Cimahi Tengah akan melakukan Belanja
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai
petunjuk bagi penyedia yang didalamnya terdiri dari azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterpretasikan di dalam melaksanakan tugas sebagai
penyedia jasa konstruksi.
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 2
Sedangkan maksud dari pekerjaan ini adalah
melaksanakan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk membangun
infrastruktur yang memenuhi kaidah persyaratan sesuai
standar minimal yang ditetapkan baik secara teknis
maupun menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini adalah
terlaksananya pengadaan sarana dan prasarana gedung
kantor sesuai dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja
dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan metode
pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis serta
memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan.
4. NAMA DAN ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PEJABAT PEMBUAT pengadaan :
KOMITMEN
1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama OPD : Kecamatan Cimahi Tengah
3. Nama PPK : Asep Bahtiar,S.Sos.,M.Si
Pangkat Pembina Tk.I, IV/b
Jabatan Camat Cimahi Tengah
NIP 19691006 199403 1 004
Telepon 022 - 6654592
4. Nama Program : Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
5. Nama Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
6. Nama : Pengadaan Sarana dan
Sub.Kegiatan Prasarana Pendukung Gedung
Kantor atau Bangunan Lainnya
7. Nama Pekerjaan : Pengadaan Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor
8. Kode Rekening : 7.01.01.2.07.0011.5.2.03.01.01.
0001
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran
DAN BIAYA Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi
tahun anggaran 2024.
b. Pagu anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebesar Rp.195.600.000,00 (Seratus
Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu rupiah).
Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Perpajakan.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini
diperkirakan sebesar Rp.189.973.951,23 (Seratus
Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh
Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 3
Koma Dua Puluh Tiga). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban Perpajakan.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus,
setelah penyelesaain pekerjaan 100% (seratus persen)
dan setelah proses berita acara serah terima pekerjaan
dan tanpa pembayaran uang muka.
e. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun anggaran 2024 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. LOKASI KEGIATAN / Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
PEKERJAAN Kantor Kecamatan Cimahi Tengah Jl.Terusan Nomor 44 Kota
Cimahi. Gambaran peta lokasi dapat dilihat pada gambar di
bawah ini.
Titik Pelaksanaan
Pekerjaan
Sumber : googlemaps.com
7. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan ini yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 4
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Jaminan
Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi; dan
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 5
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP KEGIATAN / Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa kontruksi yaitu
PEKERJAAN
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material, jadwal
penggunaan tenaga kerja;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi, surat menyurat
termasuk dokumen-dokumen bila terjadi perubahan
pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang, Membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum Serah
Terima Pertama (PHO), setelah disetujui oleh Konsultan
Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan - kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
perencanaan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana
yang telah melaksanakan review design dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan. Pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Pelaksanaan konstruksi
harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (RKK-K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini :
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 6
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus disediakan oleh
penyedia jasa kontruksi dan sudah termasuk ke dalam harga
penawaran untuk setiap item pekerjaan. Peralatan utama
disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
2. RENCANA Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana
KESELAMATAN Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil Idetifikasi
KONSTRUKSI (RKK) Bahaya yang telah dicantumkan dalam dokumen
perencanaan atau sesuai kondisi terakhir di lapangan.
No Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Beton Tertusuk benda tajam
dan Pembesian Tertimpa alat – alat untuk
galian
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang harus
disiapkan penyedia jasa konstruksi adalah :
Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),
seperti : rompi sarung tangan dan sepatu kerja.
Sarana, prasarana dan alat kesehatan, seperti : sabun cuci
tangan, masker disposable dan alat-alat P3K.
Rambu-rambu keselamatan.
Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan
Rancangan Konseptual SMKK hasil penelahaan
konsultan/penyedia jasa perencanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia harus
melakukan sosialisasi dan promosi mengenai hasil identifikasi
bahaya di lokasi kerja, Rencana Keselamatan Kerja, berikut
penerapan SMKK lainnya kepada para pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3 dan
dibatasi dengan pita keselamatan (safety line) berwarna
kuning-hitam untuk mencegah pihak-pihak yang tidak
berkepentingan masuk.
Untuk asuransi terkait proyek (Iuran Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Iuran Jaminan Kematian bagi pekerja), harus sudah
dibayarkan oleh penyedia jasa pada saat pekerjaan akan di
laksanakan.
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini harus
METODOLOGI memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh PPK.
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 7
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar hasil kerja konstruksi yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman
dan peraturan lainnya yang berlaku, dan ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya
dan ketentuan ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia atau standar
lainnya yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen untuk digunakan. Spesikasi teknis merupakan
lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan. Setiap perubahan spesifikasi teknis dalam
pekerjaan ini harus mendapatkan persetujuan dari kedua
belah pihak yang tertuang dalam addendum kontrak.
Perubahan spesifikasi teknis tetap memperhatikan kualitas
struktur, umur rencana dan ketersediaan anggaran.
5. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
PENYELESAIAN adalah direncanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender,
PEKERJAAN terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga
Serah Terima Pertama (PHO). Masa pemeliharaan yaitu 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak Serah Terima
Pertama (PHO).
6. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan Usaha
METODE PEMILIHAN yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
PENYEDIA JASA a. Memiliki surat perizinan berusaha berbasis risiko bidang
KONSTRUKSI DAN JENIS konstruksi dengan KBLI 41019 (Konstruksi Gedung
KONTRAK Lainnya).
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan rincian :
- Kualifikasi usaha : Kecil
- Klasifikasi : Bangunan Sipil
- Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)
yang masih berlaku.
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 8
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
d. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Metode pemilihan penyedia jasa konstruksi adalah pengadaan
langsung. Jenis kontrak menggunakan jenis kontrak harga
satuan serta kontrak tahun tunggal.
7. PERSONIL MANAJERIAL Personil manajerial yang diperlukan adalah sebagai berikut:
YANG DIBUTUHKAN a. Satu orang pelaksana dengan pengalaman minimal 1
(satu) tahun dalam pekerjaan konstruksi, serta memiliki
SKT Pelaksana Bangunan Gedung (TS-051) atau
Pekerjaan Gedung (TA-022) yang masih berlaku atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda jenjang 4
(empat).
Adapun tugas tenaga ahli tersebut, tetapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut :
1) Memberikan petunjuk kepada tim, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis
segera setelah kontrak fisik ditandatangani;
2) Memberikan petunjuk kepada tim dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan
rekomendasi secara terinci atas usulan desain,
termasuk data pendukung yang diperlukan;
3) Menjamin bahwa semua isi dari spesifikasi teknis
ini akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan pihak pemberi tugas
sehubungan dengan pekerjaan;
5) Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk
pekerjaan major tidak akan terlambat selama masa
mobilisasi untuk masing-masing paket kontrak
dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari
jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus
disebutkan dalam dokumen kontrak;
6) Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan
kegiatan-kegiatan Kontraktor, termasuk
pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan
pekerjaan;
7) Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim
di lapangan dalam mencari pemecahan -
pemecahan atas permasalahan yang timbul baik
sehubungan dengan teknis maupun permasalahan
kontrak;
8) Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan penyelidikan bahan/material baik di
lapangan maupun laboratorium serta menyusun
rencana kerjanya;
9) Memeriksa hasil laporan pengujian serta
analisanya;
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 9
10) Bertanggungjawab atas pengujian dan
penyelidikan material/bahan di lapangan.
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang
telah ditentukan terutama sehubungan dengan:
inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan
untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan
melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan
dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan. Pemahaman
terhadap spesifikasi. Metode pelaksanaan untuk
setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan
kondisi di lapangan; dan
11) Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
dalam penyelesaian administrasi kemajuan
proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data
proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan
pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat
koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas,
pembayaran kepada Kontraktor. Semuanya
dikumpulkan dalam bentuk laporan kemajuan
mingguan dan memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan
penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik
secara teknis maupun kontraktual untuk
menghindari keterlambatan pekerjaan.
b. Satu orang tenaga pelaksana K3 Konstruksi dengan
pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
berpengalaman minimal 1 (satu), serta memiliki Sertifikat
Keterampilan (SKT) K3 Konstruksi atau Sertifikat
Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat Keahlian K3
Konstruksi.
Personil manajerial sebagaimana disebutkan di atas harus
memiliki kemampuan manajerial untuk mengendalikan,
melaksanakan, mengawasi dan menyusun laporan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan
perubahannya.
8. PERALATAN DAN Tidak dipersyaratkan.
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 10
KELUARAN DAN LAPORAN
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi
seperti diatur dalam surat perjanjian, berupa
konstruksi/bangunan dengan kuantitas dan kualitas sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Produk Laporan yang harus dibuat
dan diserahkan kepada pengguna jasa, terdiri dari :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan,
d. Laporan Akhir
e. Laporan Pendukung
2. LAPORAN HARIAN Laporan harian berisi informasi, yaitu :
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak oleh
konsultan pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan, termasuk laporan pelaksanaan RKK.
Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa.
3. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lengkap yang berisi
rangkuman dari laporan harian dalam periode satu minggu,
yang meliputi :
a. Volume RAB dan bobot tiap item pekerjaan
b. Volume realisasi yang sudah dikerjakan (minggu lalu,
minggu ini dan total)
c. Persentase bobot masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total)
d. Nilai persentase kumulatif kemajuan pekerjaan pada
minggu ini
e. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan
f. Rencana minggu mendatang
g. Laporan pelaksanaan RKK.
Laporan mingguan harus diserahkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja setelah kegiatan pada minggu tersebut selesai
sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
4. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua kegiatan konstruksi yang
telah dilaksanakan, yang meliputi :
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan harus disertakan dengan gambar
atau foto selama pekerjaan konstruksi berjalan;
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 11
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama
masa pelaksanaan pekerjaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Laporan pelaksanaan RKK
e. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sejak SPMK berakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. LAPORAN PENDUKUNG Laporan pendukung yang harus diserahkan, yaitu:
a. Gambar teknis hasil pekerjaan (as built drawing) yang
dicetak dalam kertas A4, diserahkan sebanyak 3 (tiga)
buku;
b. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up
data kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan
dan back up data kualitas hasil pengujian terhadap
item pekerjaan sesuai dengan klasifikasi mutu yang
disyaratkan
c. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan
kemajuan pekerjaan konstruksi dari mulai tahap
persiapan 0% (nol persen) sampai dengan selesai
pekerjaan 100% (seratus persen), diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku; dan
d. Soft file yang berisikan keseluruhan isi Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan
Akhir, termasuk Shop Drawing dan As Built Drawing
dalam bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh dokumentasi
foto lapangan dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk
Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan pendukung harus diserahkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak SPMK berakhir, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR 12