SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PENDIDIKAN KOTA CIMAHI
BIDANG PEMBINAAN SD
NAMA KPA/PPK :
Dra. ANA JULIA, M.M.
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)
SD NEGERI BAROS MANDIRI 2
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.01.02.2.01.0047.5.2.03.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)
SD NEGERI BAROS MANDIRI 2
1. LATAR BELAKANG Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk memenuhi
standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional
pendidikan (SNP) yang berlaku secara nasional. Salah satu
aspek yang diatur dalam SPM dan SNP adalah ketersediaan
sarana dan prasarana pendidikan. Untuk memastikan
terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan pembangunan
dan/atau rehabilitasisarana dan prasarana SD.
Rehabilitasi sarana, prasarana dan utilitas sekolah
merupakan salah satu upaya menjaga kualitas dan
kemanfaatan sarana dan prasarana SD. Rehabilitasi sarana
dan prasarana serta utilitas sekolah meliputi serangkaian
kegiatan dimulai dengan proses perencanaan teknis,
dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dibarengi dengan pengawasan konstruksi.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar
TUJUAN pembangunan sarana dan prasarana sekolah ini dapat
berjalan sesuai dengan dokumen rencana teknis dan
menjadi konstruksi fisik yang andal dan dapat berfungsi
dengan optimal.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah agar pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana sekolah ini dapat
menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan nyaman
sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai yaitu terselesaikannya
pembangunan sarana dan prasarana sekolah ini sesuai
dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan Syarat,
Rencana Anggaran Biaya dan metode pelaksanaan yang
memenuhi persyaratan teknis serta memenuhi persyaratan
kesehatan, kenyamanan, keamanan, keselamatan dan
kemudahan.
4. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan:
ORGANISASI a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota Cimahi
PEJABAT b. Nama OPD : Dinas Pendidikan Kota Cimahi
PEMBUAT c.q Bidang Pembinaan SD
KOMITMEN
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 2
c. Nama PA/PPK : Dra. Ana Julia, M.M.
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan SD
NIP : 19700713 200501 2 007
Telp : (022) 6631725
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana
PENDANAAN Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota
DAN BIAYA Cimahi tahun anggaran 2025.
b. Pagu sebesar Rp340.000.000,00 ( Tiga ratus empat puluh juta
rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini
diperkirakan sebesar Rp339.760.751,25 (Tiga ratus tiga puluh
sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima
puluh satu rupiah koma dua lima). Biaya tersebut telah
mencakup kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
11%.
d. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan/
ditetapkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Jasa Konstruksi ini dapat dibatalkan dan
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang sudah ditetapkan
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. LOKASI Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di SD
PEKERJAAN Negeri Baros Mandiri 2, Jl. Kebun Rumput No.47, Baros, Kec.
Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40521.
Gambaran peta lokasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Sumber : googlemaps.com
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Cimahi
serta hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan dan relevan.
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 3
8. STANDAR Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum dalam
TEKNIS Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
Pelaksanaan konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan
baru, perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung yang
belum selesai, pembangunan dalam rangka perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung, dan/atau
pembangunan bangunan gedung terintegrasi.
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan
berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian
bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan
bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen
pelaksanaan konstruksi. Salpah satu bentuk pekerjaan perawatan
yaitu rehabilitasi, yang dilakukan dalam rangka memperbaiki
bangunan gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah
fungsi bangunan gedung.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis
oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau Manajemen
Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Perjanjian dan lampiran beserta perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan pekerjaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan penyerahan. Tahap
penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui
pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi.
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 4
9. REFERENSI Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
HUKUM pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
i. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0404-
Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian
Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko;
j. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
Konstruksi;
k. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung;
l. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota
Cimahi Tahun 2025.
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 5
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
PEKERJAAN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
dan surat menyurat, termasuk dokumen-dokumen bila
terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video) yang
dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi
dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi;
dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 6
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi
apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 7
12. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini yaitu selama 60
PENYELESAIAN (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat
PEKERJAAN Perintah Mulai Kerja hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
Masa pemeliharaan yaitu 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
13. PERALATAN -
UTAMA YANG
DIBUTUHKAN
14. PERSONIL Personil inti yang diperlukan untuk pekerjaan ini, adalah:
MANAJERIAL a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan Gedung, memiliki
YANG Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Arsitek Sub Bidang
DIBUTUHKAN Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)
atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung muda minimal jenjang 4 dan
berpengalaman minimal 1 tahun;
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K-3 Konstruksi; Memiliki
Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Pelatihan K3
Konstruksi atau Sertifikat Kompetensi K3 Konstruksi
Minimal Jenjang 3, berpengalaman minimal 1 tahun.
Personil sebagaimana disebutkan diatas harus memiliki
kemampuan managerial untuk mengendalikan, melaksanakan,
mengawasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan dokumen kontrak dan perubahannya.
15. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia yang diperlukan yaitu :
METODE a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
PEMILIHAN Risiko dengan kode 41016 Konstruksi Gedung
PENYEDIA, Pendidikan;
JENIS KONTRA K
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) yang masih
berlaku.
Metode pemilihan Penyedia adalah Pengadaan Langsung.
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan
dan Tahun Tunggal.
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 8
16. RENCANA Rekapitulasi pekerjaan utama beserta identifikasi bahaya yang
KESELAMATAN bisa saja terjadi, antara lain:
KONSTRUKSI
(RKK)
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Plafond Jatuh dari ketinggian,tertimpa material
atau alat saat
pemasangan plafond
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk
paket pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah sedang.
17. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi, antara lain:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh Konsultan
Pengawasan;
b. Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
18. LAPORAN Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
MINGGUAN berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
antara lain:
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu ini
dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak 3 (tiga)
rangkap dan diserahkan paling lambat pada minggu
selanjutnya, diperiksa Konsultan Pengawasan dan disetujui
oleh Pengguna Jasa
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 9
19. LAPORAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
BULANAN dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan, antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
c. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan paling
lambat pada minggu ke-2 (dua) di bulan selanjutnya, diperiksa
oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna
Jasa.
20. LAPORAN AKHIR Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
menyeluruh, Penyedia Jasa Konstruksi membuat Laporan
Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang telah
dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk softcover
sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya SPMK.
Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan Pengguna Jasa (owner), Pengguna Bangunan
(user) dan Konsultan Pengawasan dengan melampirkan
notulensi dalam Laporan Akhir. Laporan Akhir dibuat oleh
Penyedia, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
oleh Pengguna Jasa.
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 10
21. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop Drawing dan As
Built Drawing dalam bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh
dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
22. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
NEGERI 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling
sedikit 40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar
Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat
penawaran, dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat
puluh persen).
23. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Pelaksana
KERJASAMA Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini, maka harus sepengetahuan dan seijin PPK.
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 11
Dinas Pendidikan | Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bidang 12