URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA :DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA : AMY PRINGGO MARDHANI,S.T.,MT
NAMA PPK : AMY PRINGGO MARDHANI,S.T.,MT
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYENGGARAAN PSU PERUMAHAN
NAMA SUB KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM RANGKA PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA,
DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA BAHAN BAKU/MATERIAL KEGIATAN P2WKSS
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.04.05.2.01.0003.5.1.02.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA BAHAN BAKU/MATERIAL KEGIATAN P2WKSS
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG PSU Perumahan atau yang lebih sering disebut
sebagai Peningkatan Peranan Wanita Menuju
Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) merupakan
komponen dalam suatu perumahan atau permukiman
yang harus tersedia, baik di perumahan maupun
permukiman masih banyak yang belum tersedia
Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat
Sejahtera (P2WKSS) maka daripada itu Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman berkewajiban
untuk memenuhi Peningkatan Peranan Wanita Menuju
Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) dengan kegiatan
Belanja Bahan Baku / Material kegiatan P2WKSS.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini yaitu
sebagai petunjuk bagi penyedia barang/jasa yang
didalamnya terdiri dari azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterpretasikan di dalam melaksanakan tugas
sebagai penyedia jasa pengadaan barang/material.
b. Tujuan
Meningkatkan kualitas dan kuantitas kelengkapan
lingkungan perumahan dan permukiman yang
menunjang pembangunan.
3. SASARAN Tersedianya Bahan Baku/Material untuk Peningkatan
Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera
(P2WKSS).
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/
PEJABAT PEMBUAT melaksanakan pengadaan :
KOMITMEN 1. Nama instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama OPD : Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota
Cimahi Bidang Sarana dan
Prasarana Perumahan dan
Permukiman
3. Nama PPK : Amy Pringgo
Mardhani, S.T., MT
4. Pangkat : IV/a
5. Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana Perumahan dan
Permukiman
6. NIP : 19760704 200501 1 007
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
7. Telpon : (022) 6027442
5. SUMBER PENDANAAN a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari
DAN BIAYA anggaran Anggaran Pemerintah dan Belanja
Daerah Kota Cimahi tahun anggaran 2024.
b. Biaya/pagu anggaran yang diperlukan yaitu
sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta
Rupiah). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak PPN sebesar 11%.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan
yaitu diperkirakan sebesar Rp.199.988.700,00
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus
Rupiah). Biaya tersebut telah mencakup
kewajiban pajak PPN sebesar 11%.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara
sekaligus, setelah penyelesaain pekerjaan 100%
(seratus prosen) dan setelah proses berita cara
serah terima barang.
6. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu di :
1. RW 08 Kelurahan Cipageran
2. RW 15 Kelurahan Cipageran
3. RW 19 Kelurahan Cipageran
4. Taman Kehati Kelurahan Cipageran
5. Lapangan Upacara Pemkot Cimahi
Kelurahan Cibabat
3
2
4
1
5
7. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Cipta Kerja
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021
g. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2023
tentang Standar Harga Pemerintah Daerah Kota
Cimahi Tahun 2024.
8. DATA DASAR Survey Lokasi dan Usulan Masyarakat dan Rapat
P2WKSS kegiatan Umum Tahun Anggaran 2024.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN / a. Ruang lingkup dari pekerjaan ini yaitu penyediaan
PEKERJAAN material bahan baku bangunan sampai ke lokasi
pekerjaan. Nama, Jenis dan Volume lebih lanjut
diatur didalam Bill Of Quantity (BoQ) yang telah
disusun dan ditetapkan oleh PPK dengan bantuan
tim pelaksana teknis.
b. PPK akan dibantu oleh tim pelaksana untuk
memberikan penjelasan lokasi dan kondisi
pekerjaan/ lapangan dan memberikan informasi
awal terkait pekerjaan. Tugas lain dari tim
pelaksana teknis yaitu sebagai wakil atau
pembantu PPK didalam merencanakan,
mengendalikan dan mengawasi pekerjaan agar
sesuai dengan sasaran dan target yang
diharapkan serta tercapainya kualitas dan
kuantitas yang tepat mutu dan waktu sesuai
dengan rencana kerja dan ketentuan yang tertuang
di dalam dokumen kontrak kerja.
c. Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini
adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan
material dan spesifikasi barang.
2. SPESIFIKASI BARANG Spesifikasi barang (bahan baku material bangunan)
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
yang digunakan dalam pekerjaan ini mengacu kepada
Standar Nasional Indonesia atau standar lainnya yang
telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
untuk digunakan.
Spesikasi teknis merupakan lampiran atau bagian yang
tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan. Setiap
perubahan spesifikasi teknis dalam pekerjaan ini harus
mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang
tertuang dalam addendum kontrak. Perubahan
spesifikasi barang tetap memperhatikan kualitas
barang dan ketersediaan anggaran.
Rincian spesifikasi barang (material bahan baku
bangunan) meliputi :
No. Uraian/Jenis Barang Sesifikasi Satuan Volume
1 Paving Block Natural Truepave 10x20 cm Natural t = 6 M2 900,00
2 Abu Batu Uk. ± 0,05 - 5 mm M3 55,00
3 Semen (50 kg) Semen Portland Zak 111,00
4 Pasir Beton Ayakan ± 0,3 mm M3 11,00
5 Batu Pecah 1/2 Dimensi ±1-2 cm M3 16,00
6 Kayu Papan Uk. 2 x 20 cm (4m) Lembar 118,00
3. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
PENYELESAIAN yaitu direncanakan selama 14 (empat belas) hari
PEKERJAAN kalender , terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah
Pengirman (SPP) sampai dengan Serah Terima
Pertama (PHO).
Dengan rincian rencana jadwal pelaksanaan
pengiriman barang sebagai berikut :
Minggu
No Uraian Hari Ke -
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Paving
1 Block
Natural
2 Abu Batu
Semen
3
(50 kg)
Pasir
4
Beton
Batu
5 Pecah
1/2
Kayu
6
Papan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
4. KUALIFIKASI DAN METODE Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan
PEMILIHAN PENYEDIA DAN Usaha yang memiliki persyaratan adminitrasi/ legalitas
JENIS KONTRAK
sebagai berikut :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
dengan kode KBLI 46638 (Perdagangan Besar
Berbagai Macam Material Bangunan) atau 46100
(Perdagangan Besar atau Dasar Balas Jasa [Fee]
atau Kontrak);
2. Bukti penguasaan tempat usaha, dalam bentuk
sertifikat (bila hak milik) atau perjanjian sewa
tempat usaha.
3. Memiliki NPWP dan status valid pajak dibuktikan
dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
4. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai
berikut :
Penyedia barang dengan kode KBKI : 612 Jasa
Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa
atau Kontrak, atau kode KBKI : 61261 Jasa
Perdagangan Besar Bahan-Bahan Konstruksi
(Bangunan) dan Kaca Datar Atas Dasar Balas
Jasa atau Kontrak;
Penyediaan barang pada divisi yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan
langsung dan jenis kontrak yang digunakan adalah
kontrak harga satuan dan tahun tunggal.
5. PERALATAN DAN Memiliki kemampuan dalam proses penyediaan/
MATERIAL DARI pengiriman barang (material bahan bangunan) yang di
PENYEDIA BARANG DAN perlukan untuk pembagunan P2WKSS
JASA
KELUARAN DAN LAPORAN :
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan adalah tersedianya barang
berupa material bahan baku bangunan sesuai
spesifikasi barang baik kuantitas dan kualitas.
2. LAPORAN PEKERJAAN Penyedia barang harus menyerahkan laporan
pengiriman barang yang berisi:
a) Tanggal pengiriman
b) Jenis dan jumlah (volume) barang yang dikirim;
c) Nama personil pengirim
d) Nama personil penerima
e) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Laporan dibuat dan disetuji oleh penyedia dan apabila
diperlukan diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan
disetujui oleh wakil PPK.
Untuk mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan, Tim
Pelaksana dapat membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
NEGERI harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan
produk dalam negeri dilakukan pada tahap
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang
memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
persen).
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI