SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA :
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
NAMA KPA/PPK :
SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA WILAYAH
SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB-KEGIATAN:
NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI SALURAN SUNGAI CISANGKAN-CIPEUJEUH DI LOKASI RW
06, 16 KELURAHAN SETIAMANAH, RW 03 KELURAHAN PADASUKA (ABT)
KODE REKENING SUB KEGIATAN:
1.03.02.2.01.0093.5.2.04.02.04.0006
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN:
REHABILITASI SALURAN SUNGAI CISANGKAN-CIPEUJEUH DI LOKASI RW
06, 16 KELURAHAN SETIAMANAH, RW 03 KELURAHAN PADASUKA (ABT)
URAIAN PENDAHULUAN:
1. LATAR BELAKANG Dilatarbelakangi Visi Cimahi 2023-2026 “MEWUJUDKAN
CIMAHI MAJU, AGAMIS, BERBUDAYA, DAN
SEJAHTERA” yang dijabarkan diantaranya melalui misi ke – 4
yaitu Mewujudkan Keserasian Pembangunan yang Berkeadilan
serta Berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah Kota Cimahi
Tahun 2023-2026 poin 2 yang berisi “Pemenuhan infrastruktur
pelayanan dasar perumahan dan kawasan pemukiman”.
Terjadinya banjir, genangan air dan longsor di tanggul sungai
terutama pada musim hujan di beberapa wilayah permukiman di
Kota Cimahi membawa dampak kepada aspek sosial ekonomi dan
kehidupan masyarakat setempat. Terjadinya banjir yang
disebabkan luapan dari saluran sungai karena tidak berfungsi
dengan baik. Penyebab tidak berfungsinya sungai diantaranya
disebabkan oleh kapasitas sungai sudah tidak memadai, tanggul
roboh, alur saluran yang tidak baik, elevasi kemiringan sungai
yang tidak sesuai, hambatan pada badan sungai yang menghalangi
jalan air, tidak terintegrasi dengan jaringan sungai sekitarnya,
penyempitan saluran, dan sedimentasi atau pendangkalan.
Berfungsinya jaringan sungai dengan baik sangat dibutuhkan
untuk mengurangi banjir atau genangan air. Salah satu pekerjaan
utama agar saluran air dapat berfungsi diantaranya dengan
normalisasi sungai dan penyesuaian kapasitas tanggul sungai.
Kebutuhan ini akan sangat mendesak apabila musim penghujan
tiba, sehingga perlu adanya penanganan segera untuk
mengantisipasinya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai petunjuk bagi
penyedia yang didalamnya terdiri dari azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterpretasikan di
dalam melaksanakan tugas sebagai penyedia jasa konstruksi.
Sedangkan maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan
Rehabilitasi Saluran Sungai Cisangkan-Cipeujeuh di Kelurahan
Setiamanah dan Kelurahan Padasuka dari desain teknis yang
direncanakan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk membangung
infrastruktur yang memenuhi kaidah persyaratan sesuai standar
minimal yang ditetapkan baik secara teknis maupun menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat
menanggulangi banjir kedepannya.
3. TARGET/SASARAN Sasaran dari pekerjaan ini adalah terbangunnnya kirimir pasangan
baru dengan lapis dinding beton sepanjang ± 39 m dan lapis
dinding beton sepanjang ± 109,85 m sesuai dengan Gambar
Rencana Teknis, Rencana Kerja dan Syarat,,Rencana Anggaran
Biaya dan Metode Pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis
serta memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan..
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di Saluran
PEKERJAAN Sungai Cisangkan-Cipeujeuh RW 05, 06 Kelurahan
Setiamanah/RW 03 Kelurahan Padasuka.
RW 03 Kelurahan Padasuka/RW 05, 06 Kelurahan Setiamanah
Sumber: Google Maps
5. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan:
BARANG/JASA 1. Nama Instansi : Pemerintah Daerah Kota Cimahi
2. Nama OPD : Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
3. Nama : Sambas Subagdja, ST., MT.
KPA/PPK
4. Jabatan : Kepala Bidang Perumahan dan
Permukiman pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kota
Cimahi
5. NIP : 19750817 200501 1 014
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
6. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari Anggaran
PERKIRAAN BIAYA Pemerintah dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota
Cimahi Tahun Anggaran 2025.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini ada sebesar Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
c. Nilai HPS pekerjaan ini Rp 249.986.415,57 (dua ratus empat
puluh sembilan juta sembiln ratus delapan puluh enam ribu
empat ratus lima belas rupiah koma lima tujuh), sudah
termasuk pajak, BPJS Ketenagakerjaan dan biaya lainnya.
d. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perubahan (DPAP) tahun anggaran 2025 yang telah disahkan
tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
e. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
langsung sesuai peraturan yang berlaku.
DATA PENUNJANG:
1. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi.
2. STANDAR TEKNIS Standar teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan ini
adalah Standar Nasional Indonesia atau Standar lainnya yang
dapat dipertanggungjawabkan penuh oleh pihak Penyedia jasa
konsultansi. Penyedia jasa harus mempertimbangkan hal-hal yang
mempengaruhi kawasan antara lokasi, bentuk, lingkungan,
kedekatan dengan faktor positif serta negatif maupun karakteristik
lingkungan dan sosial.
Adapun standar biaya yang digunakan oleh perencana sebagai
acuan pembuatan Rencana Anggaran Biaya Engineering Estimate
menggunakan standar harga kota dengan tidak melebihi standar
harga provinsi atau standar harga lainnya/hasil survei harga yang
dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Untuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
3. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakan adalah :
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air;
f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta
Kerja;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
j. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024;
k. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang
pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021;
p. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jabatan
Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di
Bidang Jasa Konstruksi;
q. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko; dan
r. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pemerintah
Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
RUANG LINGKUP:
1. RUANG LINGKUP Lingkup tugas dalam pelaksanaan pekerjaan/pengadaan jasa
KEGIATAN/PEKERJAAN adalah:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material, jadwal
penggunaan tenaga kerja;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk seluruh
pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, surat menyurat termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan maupun
pekerjaan tambah/kurang, Membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum Serah Terima Pertama (PHO), setelah
disetujui oleh Konsultan Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pemilihan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana yang
telah melaksanakan review design dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing tender,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Pelaksanaan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (RKK-K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
termasuk biaya untuk penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus disediakan oleh penyedia
jasa kontruksi dan sudah termasuk ke dalam harga penawaran
untuk setiap item pekerjaan. Peralatan utama disesuaikan dengan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
2. RENCANA Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana Keselamatan
KESELAMATAN Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil Idetifikasi Bahaya yang
KONSTRUKSI (RKK) telah dicantumkan dalam dokumen perencanaan atau sesuai
kondisi terakhir di lapangan.
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pek. Pas Batu Belah ad Terluka akibat material
1 : 4 pecahan batu, terluka akibat
alat manual (penggali, parang
dan alat tajam lainnya).
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang harus disiapkan
penyedia jasa konstruksi adalah :
a. Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),
seperti : rompi sarung tangan dan sepatu kerja.
b. Sarana, prasarana dan alat kesehatan, seperti : sabun cuci
tangan, masker disposable dan alat-alat P3K.
c. Rambu-rambu keselamatan.
d. Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan Rancangan
Konseptual SMKK hasil penelahaan konsultan/penyedia jasa
perencanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia harus melakukan
sosialisasi dan promosi mengenai hasil identifikasi bahaya di
lokasi kerja, Rencana Keselamatan Kerja, berikut penerapan
SMKK lainnya kepada para pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3 dan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
dibatasi dengan pita keselamatan (safety line) berwarna kuning-
hitam untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan
masuk.
Untuk asuransi terkait proyek (Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Iuran Jaminan Kematian bagi pekerja), harus sudah
dibayarkan oleh penyedia jasa pada saat pekerjaan akan di
laksanakan.
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini harus
METODOLOGI memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh PPK.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar hasil kerja konstruksi yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan
dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan
lainnya yang berlaku, dan ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya.
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan ini
mengacu kepada Standar Nasional Indonesia atau standar lainnya
yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk
digunakan. Spesikasi teknis merupakan lampiran atau bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan. Setiap perubahan
spesifikasi teknis dalam pekerjaan ini harus mendapatkan
persetujuan dari kedua belah pihak yang tertuang dalam addendum
kontrak. Perubahan spesifikasi teknis tetap memperhatikan
kualitas struktur, umur rencana dan ketersediaan anggaran.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
5. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
PENYELESAIAN direncanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
PEKERJAAN dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga Serah Terima
Pertama (PHO). Masa pemeliharaan yaitu 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender sejak Serah Terima Pertama (PHO).
6. KUALIFIKASI Kualifikasi penyedia adalah Badan Usaha yang memiliki
PENYEDIA, METODE persyaratan sebagai berikut :
PEMILIHAN DAN JENIS 1. Memiliki surat perizinan berusaha berbasis risiko bidang
KONTRAK konstruksi dengan KBLI 42911 (Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air) atau KBLI 42201 (Konstruksi
Jaringan Irigasi dan Drainase).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan pesyaratan :
- Kualifikasi : Kecil
- Klasifikasi : Bangunan Sipil
- Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran
Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya (SI 001)
yang masih berlaku atau Konstruksi
Bangunan Prasarana Sumber Daya
Air (BS010) atau Konstruksi
Jaringan Irigasi dan Drainase
(BS004).
3. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir.
Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan langsung. Jenis
kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak harga satuan
dengan tahun tunggal.
7. PERSONEL Persyaratan minimal personel yang diperlukan untuk pekerjaan ini
adalah:
a. 1 (satu) orang Pelaksana Teknik Lapangan yang memiliki:
Sertifikat Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (TS
030) / Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031) / Pelaksana
bangunan irigasi (TS 032) / Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi Jenjang 4, dan berpengalaman minimal 1
tahun.
b. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi yang
memiliki Sertifikat Kompetensi K3 Konstruksi minimal
jenjang 3, dan berpengalaman minimal 1 tahun.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Personil manajerial sebagaimana disebutkan di atas harus
memiliki kemampuan manajerial untuk mengendalikan,
melaksanakan, mengawasi dan menyusun laporan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan perubahannya.
8. PERALATAN DAN Tidak di persyaratkan
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
KELUARAN DAN LAPORAN:
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi seperti
diatur dalam surat perjanjian, berupa konstruksi/bangunan dengan
kuantitas dan kualitas sesuai dengan Dokumen Kontrak. Produk
Laporan yang harus dibuat dan diserahkan kepada pengguna jasa,
terdiri dari :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan,
d. Laporan Akhir
e. Laporan Pendukung
2. LAPORAN HARIAN Laporan harian berisi informasi, yaitu
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh konsultan pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan,
termasuk laporan pelaksanaan RKK
Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi diperiksa
oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
3. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lengkap yang berisi
rangkuman dari laporan harian dalam periode satu minggu, yang
meliputi :
a. Volume RAB dan bobot tiap item pekerjaan
b. Volume realisasi yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu
ini dan total)
c. Persentase bobot masing-masing item pekerjaan (minggu lalu,
minggu ini dan total)
d. Nilai persentase kumulatif kemajuan pekerjaan pada minggu
ini
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
e. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan
f. Rencana minggu mendatang
g. Laporan pelaksanaan RKK
Laporan mingguan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja setelah kegiatan pada minggu tersebut selesai sebanyak
3 (tiga) buku laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. LAPORAN BULANAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan yang meliputi :
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal material
dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah kegiatan pada bulan tersebut selesai sebanyak 3 (tiga) buku
laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua kegiatan konstruksi yang teah
dilaksanakan, yang meliputi :
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan dan
harus disertakan dengan gambar atau foto selama pekerjaan
konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan pekerjaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Laporan pelaksanaan RKK
e. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak SPMK berakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
6. LAPORAN PENDUKUNG Laporan pendukung yang harus diserahkan, yaitu:
a. Gambar teknis hasil pekerjaan (as built drawing) yang dicetak
dalam kertas A4, diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku;
b. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up data
kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan dan back up
data kualitas hasil pengujian terhadap item pekerjaan sesuai
dengan klasifikasi mutu yang disyaratkan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
c. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan kemajuan
pekerjaan konstruksi dari mulai tahap persiapan 0% (nol
persen) sampai dengan selesai pekerjaan 100% (seratus
persen), diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku; dan
d. Soft file yang berisikan keseluruhan isi Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir,
termasuk Shop Drawing dan As Built Drawing dalam bentuk
AutoCAD dan PDF, seluruh dokumentasi foto lapangan dalam
bentuk Microsoft Word/PDF dan JPEG, serta dokumen lain
dalam dalam bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan pendukung harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak SPMK berakhir, bersamaan dengan diserahkannya
Laporan Akhir.
HAL-HAL LAIN:
1. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
NEGERI Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan
produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan
pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia.
Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat
produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban mengutamakan
material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia,
serta mengisi nilai TKDN pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disampaikan pada saat penawaran, dengan nilai TKDN akhir
minimal 40% (empat puluh persen).
2. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konstruksi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini maka harus
sepengetahuan dan seijin pemilik pekerjaan secara tertulis.
3. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
PENGUMPULAN DATA a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
LAPANGAN Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi , serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap data yang
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan Sedapat
mungkin data merupakan data yang terbaru dan terkini sesuai
dengan ketersediaan data yang ada.
Ditetapkan di
Cimahi, 7 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NIP. 19750817 200501 1 014
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI