URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA :DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA / PPK :
AMY PRINGGO MARDHANI, S.T., MT
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYENGGARAAN PSU PERUMAHAN
NAMA SUB KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI DALAM RANGKA PENYEDIAAN PRASARANA,
SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK PAKET 1
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.04.05.2.01.0003.5.1.02.01.01.0039
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA PEMASANGAN PAVING BLOCK JALAN SETAPAK PAKET 1
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka mewujudkan perumahan dan permukiman
yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan
teratur maka Pemerintah Kota Cimahi telah banyak
melakukan pembangunan untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas Prasarana dan Sarana Umum Perumahan dan
Permukiman (PSU), antara lain berupa fasilitas Paving Blok
Jalan Setapak. Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Paving Blok Jalan Setapak ini mengikut sertakan partisipasi
masyarakat di sekitar Lokasi Pekerjaan. Usulan lokasi
pembuatan/perbaikan Ini hasil dari usulan masyarakat melalui
Musrenbang atau Usulan Pokir Dewan. Pada tahun anggaran
2024 ini Pembangunan Paving Blok dilaksanakan tersebar di
Kota Cimahi dengan melalui Paket Belanja Pemasangan
Paving Blok untuk Jalan Setapak.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan
pembangunan/rehabilitasi jalan setapak atau jalan
lingkungan yang ada di wilayah kelurahan se Kota Cimahi.
b. Tujuan
Meningkatkan kualitas dan kuantitas kelengkapan
infrastruktur lingkungan perumahan dan permukiman yang
menunjang pembangunan.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini ini adalah
terbangunnya jalan setapak dengan pasangan paving blok
2
dengan total paving 350,05 m di beberapa titik lokasi sesuai
dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan Syarat,
Rencana Anggaran Biaya dan Metode Pelaksanaan yang
memenuhi persyaratan teknis serta memenuhi persyaratan
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PEJABAT PEMBUAT pengadaan :
KOMITMEN
1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama PD : Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Cimahi
Bidang Bidang Sarana dan
Prasarana Perumahan dan
Permukiman
3. Nama KPA/ : Amy Pringgo Mardhani, S.T., MT
PPK
4. Pangkat : IV/a
5. Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana Perumahan dan
Kawasan Permukiman
6. NIP : 19760704 200501 1 007
7. Telepon : (022) 6027442
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
5. SUMBER PENDANAAN a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari Anggaran
DAN BIAYA Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi
tahun anggaran 2024.
b. Pagu biaya yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperlukan yaitu
diperkirakan sebesar Rp. 199.805.673,32 (Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Ribu
Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Koma Tiga Dua)
sudah termasuk kewajiban pajak PPN sebesar 11%
a. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus,
setelah penyelesaain pekerjaan 100% (seratus prosen)
dan setelah proses berita acara serah terima pekerjaan
dan tanpa pembayaran uang muka.
b. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun anggaran 2024 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun.
6. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
wilayah Kota Cimahi :
RT RW Kelurahan
05 13 Citeureup
05 08 Citeureup
01 07 Citeureup
05 16 Cipageran
03 11 Cipageran
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
7. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
h. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan
Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
i. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Resiko; dan
j. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2023
tentang Standar Harga Pemerintah Daerah Kota Cimahi
Tahun 2024.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN / Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa kontruksi yaitu
PEKERJAAN a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material, jadwal
penggunaan tenaga kerja;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, surat
menyurat termasuk dokumen-dokumen bila terjadi
perubahan pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang,
Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum Serah Terima Pertama (PHO), setelah disetujui
oleh Konsultan Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pemilihan yang telah disusun oleh Konsultan Perencana yang
telah melaksanakan review design dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan. Pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Pelaksanaan konstruksi
harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (RKK-K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan
ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus
disediakan oleh penyedia jasa kontruksi dan sudah termasuk
ke dalam harga penawaran untuk setiap item pekerjaan.
Peralatan utama disesuaikan dengan Rencana Kerja dan
Syarat (RKS).
2. RENCANA KESELAMATAN Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana
KONSTRUKSI (RKK) Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil Idetifikasi
Bahaya yang telah dicantumkan dalam dokumen
perencanaan atau sesuai kondisi terakhir di lapangan.
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pengangkutan / Tertimpa/terjepit saat
Pemasangan Paving pengangkutan dan
Block tergores sisi/sudut paving
block yang tajam.
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang harus
disiapkan penyedia jasa konstruksi adalah :
- Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),
seperti : rompi sarung tangan dan sepatu kerja.
- Sarana, prasarana dan alat kesehatan, seperti : sabun
cuci tangan, masker disposable dan alat-alat P3K.
- Rambu-rambu keselamatan.
- Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan
Rancangan Konseptual SMKK hasil penelahaan
konsultan/penyedia jasa perencanaan.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia harus
melakukan sosialisasi dan promosi mengenai hasil identifikasi
bahaya di lokasi kerja, Rencana Keselamatan Kerja, berikut
penerapan SMKK lainnya kepada para pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3
dan dibatasi dengan pita keselamatan (safety line) berwarna
kuning-hitam untuk mencegah pihak-pihak yang tidak
berkepentingan masuk.
Untuk asuransi terkait proyek (Iuran Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Iuran Jaminan Kematian bagi pekerja), harus sudah
dibayarkan oleh penyedia jasa pada saat pekerjaan akan di
laksanakan
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini harus
METODOLOGI memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh PPK.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja konstruksi yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman dan peraturan lainnya yang berlaku, dan
ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan
ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan
ini mengacu kepada Standar Nasional Indonesia atau standar
lainnya yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen untuk digunakan. Spesikasi teknis merupakan
lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
pengadaan. Setiap perubahan spesifikasi teknis dalam
pekerjaan ini harus mendapatkan persetujuan dari kedua
belah pihak yang tertuang dalam addendum kontrak.
Perubahan spesifikasi teknis tetap memperhatikan kualitas
struktur, umur rencana dan ketersediaan anggaran.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
5. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
PENYELESAIAN adalah direncanakan selama 30 (tiga puluh) kalender,
PEKERJAAN terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga
Serah Terima Pertama (PHO). Masa pemeliharaan yaitu 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak Serah Terima
Pertama (PHO).
6. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan Usaha
METODE PEMILIHAN yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
PENYEDIA JASA
a. Memiliki surat perizinan berusaha berbasis risiko bidang
KONSTRUKSI DAN JENIS
konstruksi dengan KBLI 42101 (Konstruksi Bangunan
KONTRAK
Sipil Jalan).
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan rincian :
- Kualifikasi usaha : Kecil
- Klasifikasi : Bangunan Sipil
- Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
(kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landas Pacu Bandara (Kode: SI003) atau Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (Kode: BS001).
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP).
d. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Metode pemilihan penyedia jasa konstruksi adalah
pengadaan langsung. Jenis kontrak menggunakan jenis
kontrak harga satuan serta kontrak tahun tunggal.
7. PERSONIL MANAJERIAL Personil manajerial yang diperlukan adalah sebagai berikut:
YANG DIBUTUHKAN
a. 1 (satu) orang Pelaksana Teknik Lapangan yang memiliki:
Sertifikat Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS028)
atau Sertifikat Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS045), atau
Kualifikasi Operator pelaksanaan lapangan pekerjaan
jalan level 3 jenjang 3, dan berpengalaman.
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K3 Konstruksi yang
memiliki: Sertifikat Keterampilan (SKT) K3 Konstruksi
atau Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat
Keahlian K3 Konstruksi, dan berpengalaman
Personil manajerial sebagaimana disebutkan di atas harus
memiliki kemampuan manajerial untuk mengendalikan,
melaksanakan, mengawasi dan menyusun laporan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan
perubahannya.
8. PERALATAN DAN Tidak di persyaratkan.
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
KELUARAN DAN LAPORAN :
9. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi
seperti diatur dalam surat perjanjian, berupa
konstruksi/bangunan dengan kuantitas dan kualitas sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Produk Laporan yang harus dibuat
dan diserahkan kepada pengguna jasa, terdiri dari :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan,
d. Laporan Akhir
e. Laporan Pendukung
10. LAPORAN HARIAN Laporan harian berisi informasi, yaitu
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh konsultan
pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
dan
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan, termasuk laporan pelaksanaan RKK
Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
11. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lengkap yang berisi
rangkuman dari laporan harian dalam periode satu minggu,
yang meliputi :
a. Volume RAB dan bobot tiap item pekerjaan
b. Volume realisasi yang sudah dikerjakan (minggu lalu,
minggu ini dan total)
c. Persentase bobot masing-masing item pekerjaan (minggu
lalu, minggu ini dan total)
d. Nilai persentase kumulatif kemajuan pekerjaan pada
minggu ini
e. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan
f. Rencana minggu mendatang
g. Laporan pelaksanaan RKK
Laporan mingguan harus diserahkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja setelah kegiatan pada minggu tersebut
selesai sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan diperiksa
oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
12. LAPORAN BULANAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan yang
meliputi :
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja setelah kegiatan pada bulan tersebut selesai sebanyak
3 (tiga) buku laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
13. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua kegiatan konstruksi yang
teah dilaksanakan, yang meliputi :
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan pekerjaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Laporan pelaksanaan RKK
e. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sejak SPMK berakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
14. LAPORAN Laporan pendukung yang harus diserahkan, yaitu:
PENDUKUNG a. Gambar teknis hasil pekerjaan (as built drawing) yang
dicetak dalam kertas A4, diserahkan sebanyak 3 (tiga)
buku;
b. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up data
kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan dan back
up data kualitas hasil pengujian terhadap item pekerjaan
sesuai dengan klasifikasi mutu yang disyaratkan
c. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan kemajuan
pekerjaan konstruksi dari mulai tahap persiapan 0% (nol
persen) sampai dengan selesai pekerjaan 100% (seratus
persen), diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku; dan
d. Flash disk yang berisikan keseluruhan isi Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir,
termasuk Shop Drawing dan As Built Drawing dalam
bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh dokumentasi foto
lapangan dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan JPEG,
serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
Word/Excel dan PDF.
Laporan pendukung harus diserahkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sejak SPMK berakhir, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
HAL - HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
NEGERI tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan
pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan
pengadaan, atau pemilihan penyedia. Penggunaan produk
dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam
negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
persen).
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada
Daftar Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat
penawaran, dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat
puluh persen).
2. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konstruksi lain
KERJASAMA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini maka
harus sepengetahuan dan seijin pemilik pekerjaan secara
tertulis.
3. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN DATA berikut:
LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan
dari Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal
ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Cimahi , serta lembaga lain yang mempunyai kredibilitas
terhadap data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru
dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
Cimahi, April 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
AMY PRINGGO MARDHANI,S.T.,MT
NIP. 19760704 200501 1 007
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI