SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA :DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
NAMA KPA DAN PPK : SAMBAS SUBAGDJA, ST.,MT
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
NAMA KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
NAMA SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN PRASARANA,SARANA, DAN FASILITAS UMUM DI PERUMAHAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 26 CIPAGERAN
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
1.04.05.2.01.0002.5.2.03.01.01.0036
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 26 CIPAGERAN
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Ruang Terbuka Publik di Lingkungan Perumahan
berfungsi sebagai tempat berkumpul warga untuk
saling berinteraksi dan juga sebagai ruang untuk
bermain anak. Sehingga, keberadaan Ruang Terbuka
Publik memiliki fungsi sosial dan budaya. Taman
Lingkungan RW 26 Cipageran dibangun dengan
konsep Taman sebagai area ruang bermain anak dan
berkumpul warga. Pada lokasi tersebut rencananya
akan dibangun taman dengan pekerjaan lantai batu
alam, perbaikan lapangan eksisting, children
playground, lantai playground, penanaman, bangku
beton, utilitas dan pekerjaan kanopi membran.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan
Pembangunan Taman Lingkungan RW 26 Cipageran
ini diperlukan sebagai bahan acuan pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi Taman Lingkungan RW 26
Kelurahan Cipageran.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah membangun
Taman lingkungan di RW 26 Kelurahan Cipageran.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk membangun
Taman lingkungan di RW 26 Kelurahan Cipageran
dalam rangka pemenuhan kebutuhan Ruang
Terbuka Publik di lingkungan perumahan.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini
adalah terbangunnya RW 26 Kelurahan Cipageran
sarana publik yang dibangun untuk menunjang
kegiatan masyarakat
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/
PEJABAT PEMBUAT melaksanakan pengadaan :
KOMITMEN 1. Nama instansi : Pemerintah Kota Cimahi
2. Nama OPD : Dinas Perumahan dan
KawasanPermukiman Kota
Cimahi Bidang Perumahan
dan Permukiman
Sambas Subagdja, ST., MT
3. Nama KPA/ :
PPK
IV/a
4. Pangkat :
Kepala Bidang Perumahan
5. Jabatan :
dan Permukiman
19750817 200501 1 014
6. NIP :
(022) 6631787
Telpon :
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 2
5. SUMBER PENDANAAN a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari
DAN BIAYA Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah Kota
Cimahi Tahun 2025.
b. Biaya yang diperlukan yaitu sebesar
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah).
c. HPS yang diperlukan yaitu diperkirakan sebesar
Rp. 199.928.713,38 (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh
Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah
Koma Tiga Delapan.) Biaya tersebut telah
mencakup kewajiban pajak PPN sebesar 11% dan
BPJS Ketenagakerjaan.
6. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada
di RW 26 Cipageran Puri Cipageran Indah 1.
Sumber : google.com/maps
7. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
g.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 3
Drainase Perkotaan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia.
j. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Cimahi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar
Harga Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun
2025.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN / Ruang lingkup dari pekerjaan/ pengadaan jasa
PEKERJAAN kontruksi yaitu
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan/material, jadwal penggunaan tenaga kerja.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings)
untuk seluruh pekerjaan;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul/dihadapi, surat menyurat termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan
pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang,
Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum Serah Terima Pertama (PHO),
setelah disetujui oleh Konsultan Perencana; dan
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pelaksanaan Konstruksi sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi. Pelaksanaan konstruksi
dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah
disusun oleh Konsultan Perencana yang telah
melaksanakan review design dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing, serta ketentuan teknis (pedoman
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 4
dan standar teknis) yang dipersyaratkan. Pelaksanaan
dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS). Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3).
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. Gambar rencana teknis;
b. Rencana Kerja dan Syarat;
c. Bill of Quantity; dan
d. Outline Spesifikasi Material.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini termasuk biaya untuk penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
sebagian harus disediakan oleh penyedia jasa
kontruksi, untuk setiap item pekerjaan. Peralatan
utama disesuaikan dengan Rencan Kerja dan Syarat
(RKS) dan metode yang di susun konsultan
Perencana.
2. RENCANA Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat Rencana
KESELAMATAN Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil
KONSTRUKSI (RKK) Identifikasi Bahaya yang telah dicantumkan dalam
dokumen perencanaan atau sesuai kondisi terakhir di
lapangan.
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan beton Tertimpa material
beton, tertusuk
material besi dan
posisi kerja yang tidak
nyaman
Untuk menunjang RKK, komponen SMKK yang harus
disiapkan penyedia jasa konstruksi adalah :
- Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung
Kerja (APK), seperti : helm keselamatan, rompi
sarung tangan dan sepatu kerja.
- Sarana, prasarana dan alat kesehatan, seperti :
sabun cuci tangan, masker disposable dan alat-
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 5
alat P3K
- Rambu-rambu keselamatan
- adapun Jenis dan kebutuhannya sesuai dengan
Rancangan Konseptual SMKK hasil
penelahaan konsultan/penyedia jasa
perencanaan.
Untuk asuransi terkait proyek/pekerjaan konstruksi
(Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan
Kematian bagi pekerja), harus sudah dibayarkan oleh
penyedia jasa sebelum SPMK diterbitkan.
3. PENDEKATAN DAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini
METODOLOGI harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh PPK.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitasdan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
konstruksi yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi secara fungsional
dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
konstruksi berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedomandan peraturan yang
berlaku, antara lain:
1) Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan
yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya dan ketentuan ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya; dan
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 6
4. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam
pekerjaan ini mengacu kepada Standar Nasional
Indonesia atau standar lainnya yang dapat
dipertanggung jawabkan dan telah ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen untuk digunakan.
Spesikasi teknis merupakan lampiran atau bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan.
Setiap perubahan spesifikasi teknis dalam pekerjaan ini
harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah
pihak yang tertuang dalam addendum kontrak.
Perubahan spesifikasi teknis tetap memperhatikan
kualitas struktur, umur rencana dan ketersediaan
anggaran.
5. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN RW 26
PEKERJAAN KELURAHAN CIPAGERAN yaitu direncanakan selama
45 (empat pulu lima) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja hingga Serah
Terima Pertama (PHO). Pengawasan berkala
dilakukan selama masa pemeliharaan konstruksi
sesuai waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian
pekerjaan konstruksi. Masa pemeliharaan yaitu 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak Serah
Terima Pertama (PHO).
6. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah :
METODE PEMILIHAN a. Badan usaha yang memiliki Perizinan berusaha
PENYEDIA JASA berbasis resiko dan KBLI 43305 Dekorasi
KONSTRUKSI DAN Eksterior atau KBLI 41019 Konstruksi Gedung
JENIS KONTRAK Lainnya
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, dengan
Klasifikasi Jasa Pelaksana Spesialis dan
Subklasifikasi : Pekerjaan Lanskap/Pertamanan
(SP 015) yang masih berlaku atau Pekerjaan
Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
(PB 010) atau Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya (BG009) atau
Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)
c. Badan Usaha wajib mempunyai status valid pajak
dibuktikan dengan KSWP
Metode pemilihan penyedia adalah Pengadaan
Langsung. Jenis kontrak yang digunakan adalah
Kontrak Harga Satuan dan Tahun Tunggal. Uang
muka tidak diberikan dan pembayaran pekerjaan
dilakukan secara sekaligus setelah progress fisik
pekerjaan 100% (Seratus Prosen).
7. TENAGA AHLI YANG Tenaga/personil manajerial yang diperlukan untuk
DIBUTUHKAN pekerjaan PEMBANGUNAN TAMAN LINGKUNGAN
RW 26 KELURAHAN CIPAGERAN adalah sebagai
berkiut:
1. 1 (satu) Pelaksana Lapangan : Memiliki Sertifikat
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 7
Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung
(TA022) atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051)
atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda Jenjang 4 atau Pelaksana Penata
Taman/Landscape (TA026) atau Pelaksana Taman
Bangunan dan Fasilitas Umum Muda Jenjang 4
dan berpengalaman atau TA 029 Penataan
Taman/Landscape.
2. 1 (satu) orang Personil Tenaga K3 Konstruksi :
Memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) atau
Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat
Keahlian K3 Konstruksi.
Tenaga ahli sebagaimana disebutkan di atas harus
memiliki kemampuan managerial untuk
mengendalikan, melaksanakan, mengawasi dan
menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan dokumen kontrak dan perubahannya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 8
KELUARAN DAN LAPORAN :
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa konstruksi
seperti diatur dalam surat perjanjian, berupa
konstruksi/bangunan saluran dengan kuantitas dan
kualitas sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Produk Laporan yang harus dibuat dan diserahkan
kepada
pengguna jasa, terdiri dari :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan,
d. Laporan Akhir
e. Laporan Pendukung
2. LAPORAN HARIAN Laporan harian berisi informasi, yaitu :
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak oleh
konsultan pengawas;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan, termasuk laporan pelaksanaan RKK
Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa konstruksi
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui
oleh Pengguna Jasa
3. LAPORAN MINGGUAN Laporan Mingguan memberikan informasi lengkap yang
berisi rangkuman dari laporan harian dalam periode
satu minggu, yang meliputi :
a. Volume RAB dan bobot tiap item pekerjaan;
b. Volume realisasi yang sudah dikerjakan (minggu
lalu, minggu ini dan total);
c. Persentase bobot masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai persentase kumulatif kemajuan pekerjaan
pada minggu ini;
e. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan;
f. Rencana minggu mendatang;
g. Laporan pelaksanaan RKK.
Laporan mingguan harus diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kegiatan pada
minggu tersebut selesai sebanyak 3 (tiga) buku
laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4. LAPORAN BULANAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 9
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan yang meliputi :
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu)
bulan beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan;
dan
d. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan
di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja setelah kegiatan pada bulan tersebut selesai
sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Laporan diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
5. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua kegiatan konstruksi
yang teah dilaksanakan, yang meliputi :
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan harus disertakan dengan gambar
atau foto selama pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama
masa pelaksanaan pekerjaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Laporan pelaksanaan RKK;
e. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan
datang.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak SPMK berakhir sebanyak 3 (tiga) buku
laporan. Laporan diperiksa oleh Konsultan Pengawas
dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. LAPORAN PENDUKUNG Laporan pendukung yang harus diserahkan, yaitu:
a. Gambar teknis hasil pekerjaan (as built drawing)
yang dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak
3 (tiga) buku;
b. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up
data kuantitas setiap item pekerjaan yang
dikerjakan dan back up data kualitas hasil pengujian
terhadap item pekerjaan sesuai dengan klasifikasi
mutu yang disyaratkan;
c. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan
kemajuan pekerjaan konstruksi dari mulai tahap
persiapan 0% (nol persen) sampai dengan selesai
pekerjaan 100% (seratus persen), diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku; dan
d. Flashdisk (FD) yang berisikan keseluruhan isi
Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop
Drawing dan As Built Drawing dalam bentuk
AutoCAD dan PDF, seluruh dokumentasi foto
lapangan dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 10
JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk
Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak SPMK berakhir, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
NEGERI 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan
produk dalam negeri dilakukan pada tahap
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang
memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh
persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
dan tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN
pada Daftar Kuantitas dan Harga yang disampaikan
pada saat penawaran, dengan nilai TKDN akhir
minimal 40% (empat puluh persen)..
2. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konstruksi lain
KERJASAMA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini
maka harus sepengetahuan dan seijin pemilik
pekerjaan secara tertulis.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 11
3. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN DATA persyaratan berikut:
LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap
data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang
terbaru dan terkini sesuai dengan ketersediaan data
yang ada.
Ditetapkan di
Cimahi, 21 Agustus 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NIP. 19750817 200501 1 014
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi 12