| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Rayn | 04*0**5****55**0 | Rp 250,194,000 | 80.75 | 98.26 | - |
| 0916032477455000 | Rp 252,991,200 | 82.68 | 100 | - | |
| 0754367555426000 | Rp 253,329,750 | 74.19 | 91.48 | - | |
| 0017677824429000 | - | - | - | 1.Memiliki pengalaman menegerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (Nilai 0, nilai ambang batas 10) ; 2.Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 10, nilai ambang batas 20) | |
| 0941202251019000 | - | - | - | 1. Memiliki pengalaman menegerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 10 , nilai ambang batas 35) | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - | 1.Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (nilai 5, nilai ambang batas 10) 2. Memiliki pengalaman menegerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak ( nilai 0, nilai ambang batas 35); 3.Memiliki pengalaman menegerkajan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 0, nilai ambang batas 20) |
| 0735934051443000 | - | - | - | 1. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (nilai 0, nilai ambang batas 10); 2. Memiliki pengalaman menegerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 10, nilai ambang batas 35); 3. Memiliki pengalaman menegerkajan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 0, nilai ambang batas 20) | |
| 0021601463426000 | - | - | - | 1. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (nilai 5, nilai ambang batas 10 ); 2. Memiliki pengalaman menegerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 10, nilai ambang batas 35 ); 3. Memiliki pengalaman menegerkajan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 5, nilai ambang batas 20 ). | |
| 0764494357438000 | - | - | - | 1.Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (nilai 0, nilai ambang batas 10); 2. Memiliki pengalaman menegerkajan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 0 , nilai ambang batas 20) | |
| 0011309440423000 | - | - | - | 1. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (nilai 5, nilai ambang batas 10); 2. Memiliki pengalaman menegerkajan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 10, nilai ambang batas 20) | |
| 0814965190429000 | - | - | - | 1.Memiliki pengalaman menegerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 25, nilai ambang batas 35); 2.Memiliki pengalaman menegerkajan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 5, nilai ambang batas 20) | |
| 0720361682444000 | - | - | - | 1. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (nilai 0, nilai ambang batas 10); 2. Memiliki pengalaman menegerkajan pekerjaan serupa (Pengawasan Konstruksi) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (nilai 0, niali ambang batas 20) | |
CV Raventama | 05*4**3****55**0 | - | - | - | - |
| 0750676256445000 | - | - | - | - | |
| 0946002599955000 | - | - | - | - | |
CV Desig'n Salsabila | 08*5**9****26**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0705513232426000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jalan Sunan Kalijaga No.10 Telp. (0231) 321495
SUMBER
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN PUSAT KULINER DAN PRASARANA EXPO CENTRE
LOKASI :
Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber
Kabupaten Cirebon
SKPD
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KABUPATEN CIREBON
TAHUN ANGGARAN
2025
RUANG LINGKUP
1. Nama : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pusat Kuliner
Pekerjaan dan Prasarana Expo Centre.
2. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten
Pendanaan Cirebon Tahun Anggaran 2025.
3. Jumlah Pagu : Rp. 255.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Anggaran
4. Jumlah Pagu : Rp. 255.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
HPS
5. Jangka Waktu : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender.
Pelaksanaan
6. Lingkup : a. Tanggung jawab
Tanggung 1) Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab secara
Jawab, profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
kewenangan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesional yang
dan Pekerjaan berlaku.
Penyedia Jasa 2) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa
Konsultansi adalah minimal sebagai berikut :
a) Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Pengawas harus mengikuti Kerangka Acuan
Kerja yang telah ditentukan dan petunjuk-
petunjuk lainnya yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
b) Konsultan Pengawas diwajibkan melakukan
survei lokasi kegiatan dan hasil survei tersebut
harus dikonsultasikan serta mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
c) Konsultan Pengawas diwajibkan membuat
perencanaan meliputi gambar sipil/konstruksi,
Rencana Anggaran Biaya berikut analisa harga
satuan dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) / Spesifikasi Teknis yang akan menjadi
dasar pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh dokumen diatas harus mendapat persetujuan/
pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
menjadi milik pemberi tugas.
b. Kewenangan
1) Memperingatkan atau menegur pihak kontraktor
pelaksana jika terjadi penyimpangan terhadap
kontrak kerja (dilakukan dengan melayangkan surat
teguran kepada kontraktor yang bersangkutan).
2) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor
pelaksana tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan (baik itu teguran lisan oleh pengawas
lapangan maupun surat resmi dari team leader
konsultan pengawas)
3) Memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor
pelaksana (usulan dilapangan, usulan disaat weekly
meeting maupun surat usulan dari kontraktor
pelaksana).
4) Konsultan pengawas berhak memeriksa, mengoreksi
dan menyetujui shop drawing yang diajukan
kontraktor pelaksana sebagai pedoman pelaksanaan
pekerjaan(sesuai dengan SOP yang telah
disampaikan).
5) Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor pelaksana agar sesuai dengan kontrak
kerja.
6) Menerapkan program K3L (Keselamatan, Kesehatan
Kerja dan Lingkungan) dengan mematuhi ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
c. Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, yang terdiri dari:
1) Tahap Pelaksanaan
a) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
b) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi
fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian Kesehatan dankeselamatan kerja.
c) Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan Tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
d) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volumeatau realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan Pengawasan Kontruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
yang diantaranya laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I.
Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima I, dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan.
Bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran.
Menyusun laporan pengawasan.
KELUARAN/HASIL
7. Keluaran/Hasil : Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
1) Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya
dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat
diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. Minimal
dokumen yang dihasilkan selama proses Pengawasan
Kontruksi adalah:
a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan Pengawasan Kontruksi dituangkan dalam
Laporan Pendahuluan.
b. Buku Kertas Kerja Harian pengawas yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Pengawas, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis. Buku kertas kerja harian dituangkan
dalam Laporan Akhir.
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progres) dan Laporan
Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
dan hari kerja. Laporan Kemajuan Pekerjaan
(Progres) dituangkan dalam Laporan Akhir.
d. Surat Pernyataan/ Berita Acara Pernyataan
Selesainya Pekerjaan.
2) Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan
satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan
kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan
Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Konsultan Pengawas. Sebagaiman tertuang dalam
Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir.
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas
a. Laporan Pendahuluan
1) Laporan Pendahuluan memuat :
BAB I Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan
Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Hasil Pekerjaan
(Output)
BAB II Gambaran Umum (Gambaran Umum Lokasi
Pekerjaan)
BAB III Metodologi dan Organisasi (Umum,
Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan, Pedoman
Pengawasan Pekerjaan, Organisasi/Struktur
Pelaksana Kegiatan)
BAB IV Program Kerja (Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan, Rencana Kerja)
BAB V Penutup
2) Laporan pendahuluan terlebih dahulu dibuat konsep
untuk didiskusikan Pejabat Pembuat Komitmen dan
pihak terkait lainnya.
3) Laporan pendahuluan diserahkan selambat-
lambatnya 10 (Sepuluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan. Laporan diserahkan kepada PA dan atau
PPK sebanyak 3 (Tiga) buku.
b. Laporan Akhir
(sesuai sistematika laporan)
1) Laporan Pendahuluan memuat :
BAB I Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan
Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Hasil Pekerjaan
(Output)
BAB II Gambaran Umum (Gambaran Umum Lokasi
Pekerjaan)
BAB III Metodologi dan Organisasi (Umum,
Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan, Pedoman
Pengawasan Pekerjaan, Organisasi/Struktur
Pelaksana Kegiatan)
BAB IV Program Kerja (Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan, Rencana Kerja)
BAB V Laporan Kemajuan (Umum, Tahap
Pengawasan Kontruksi, Pelaksanaan Pekerjaan Fisik)
BAB VI Penutup
2) Laporan Akhir terlebih dahulu dibuat konsep untuk
didiskusikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen
dan pihak terkait lainnya.
3) Laporan Akhir diserahkan kepada PA dan atau PPK
sebanyak 3 (tiga ) buku dalam bentuk Hard copy dan
Soft copy selambat-lambatnya: 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
8. Peralatan, : 1. Data-data perencanaan bangunan, jika ada.
Material, 2. Laporan-laporan, Data dan atau Dokumen yang ada
Personil dan terkait pembangunan ( dokumen perencanaan ), jika
Fasilitas dari ada.
Pejabat
Pengguna Anggaran/PPK hanya menyediakan
Pembuat
dokumen-dokumen yang terkait dengan kebutuhan
Komitmen
Konsultan Pengawas sejauh relevan dengan proses
kegiatan pengawasan yang berlangsung.
3. Tim Teknis/Pengawas dan/atau Pendamping
Pengguna Anggaran/PPK akan menunjuk tim
Pengelola Kegiatan sebagai Tim Teknis/PPK
dalam pelaksanaan pekerjaan.
9. Peralatan dan : Peralatan minimal yang harus di miliki penyedia :
Material dari 1. Kendaraan operasional.
Penyedia Jasa 2. Perangkat komputer dan printer.
Konsultansi 3. Alat untuk mendokumentasikan pekerjaan.
4. Meteran.
5. Sigmat
6. Peralatan K3
7. Alat dan kelengkapan penunjang lain yang terkait.
10. Lingkup : a. Penyedia jasa konsultansi bertanggungjawab secara
Kewenangan profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai
Penyedia Jasa ketentuan dan kode tata laku profesional yang berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab Penyedia Jasa Konsultansi
adalah minimal sebagai berikut:
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan harus
mengikuti Kerangka Acuan Kerja yang telah
ditentukan dan petunjuk-petunjuk lainnya yang
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Konsultan diwajibkan melakukan survei lokasi
kegiatan dan hasil survei tersebut harus
dikonsultasikan serta mendapat persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen.
11. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan selama 150
Penyelesaian (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Pekerjaan diterbitkannya SPMK
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Konsultan Pengawas
adalah :
a. Konsultan dalam rangka menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan pengawasan harus berkoordinasi dengan
pengelola Kegiatan/Tim Teknis / Pendamping /
Pendukung PPK yang ditunjuk oleh Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Dalam pelaksanaan tugas harus memperhitungkan
jangka waktu pelaksanaan karena sifat waktu pekerjaan
mengikat;
c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
selesainya pekerjaan kontruksi fisik (Serah Terima I)
adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender sejak
di tandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama
(Profisional Hand Over/PHO)
12. Kualifikasi : Kualifikasi Badan Usaha Kecil
Badan Usaha Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI
Aktivitas Arsitektur (71101) dan Aktivitas
Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (71102) serta
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Klasifikasi Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK 001)
Memiliki Akte Pendirian dan Akte Perubahan (apabila
ada perubahan)
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
pengawasan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Melampirkan surat pernyataan perusahaan tidak
disewa/dipinjamkan
Nilai dan pengalaman pekerjaan perusahaan minimal
sesuai dengan paket tersebut.
Melampirkan Laporan Pajak Tahunan, Tahun 2024
13 Kebutuhan : Jumlah
Personel Posisi Kualifikasi Orang
Minimal (Bulan)
A. Tenaga Ahli
Team Leader Pendidikan S.1 1 (satu)
Teknik Sipil orang
bersertifikat Ahli
Madya Teknik
Bangunan Gedung
dan berpengalaman
kerja minimal 1
Tahun.
Ahli Arsitektur/ Pendidikan S.1 1 (satu)
Struktur/ Elektrikal/ Teknik Arsitektur/ orang
Mekanikal Sipil/ Elektro/ Mesin
bersertifikat Ahli
Muda / STRA / SKK
Asisten Pemula
Arsitek (untuk
Arsitek) dan
berpengalaman
minimal 1 Tahun
Ahli K3 S1 Teknik Sipil 1 ( satu
Sertifikat Ahli Muda )
K3 berpengalaman Orang
minimal 1 Tahun
B. Sub Tenaga Ahli
Asisten Ahli Pendidikan S.1 1 (satu)
(Pengawas) Teknik orang
Sipil/Arsitektur
berpengalaman
minimal 3 Tahun
dalam bidangnya
Urai an Tugas Personil
1) Team Leader
Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran
atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan
laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil
keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor
yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa
terperinci lainnya;
Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksihanya dinyatakan secara umum hanya
dinyatakan secara umum;
Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk setiap pelaksanaanpekerjaan;
Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
kontrak serta membuat laporan kepada PPK
terhadap hasil inspeksi lapangan;
Membuat rekomendasi kepada PPK untuk
menerima atau menolak hasil pekerjaan, material
dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak
tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut
mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/ persetujuan;
Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
denganDokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai
kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
yangmenjadi kewenangannya dan menyerahkannya
kepada PPK;
Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
2) Ahli Arsitektur
Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
Memastikan bahwa seluruh peralatan yang
digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi
(SILO);
Memastikan bahwa operator alat berat memiliki
Surat Izin Operator (SIO);
Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor
sesuadengan formulir Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor
sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksisesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruks;
Memberikan instruksi secara tertulis kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila
metodekonstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team
Leader;
Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
PekerjaanKonstruksi;
Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
3) Ahli K3
Mengidentifikasi Bahaya: Mengidentifikasi potensi
bahaya dan risiko keselamatan kerja di lokasi
konstruksi.
Pengembangan Prosedur K3: Mengembangkan dan
memperbarui prosedur K3 untuk memastikan
keselamatan kerja di lokasi konstruksi.
Pengawasan Keselamatan: Mengawasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk memastikan kepatuhan
terhadap prosedur K3 dan standar keselamatan kerja
yang berlaku.
Pelatihan dan Edukasi: Memberikan pelatihan dan
edukasi kepada pekerja tentang prosedur K3,
penggunaan alat pelindung diri (APD), dan
tindakan darurat.
Investigasi Kecelakaan: Melakukan investigasi
kecelakaan kerja untuk menentukan penyebab dan
mengembangkan tindakan korektif.
Pengembangan Rencana Tanggap Darurat:
Mengembangkan dan memperbarui rencana
tanggap darurat untuk kejadian kecelakaan kerja
atau keadaan darurat lainnya.
Kerja Sama dengan Tim Proyek: Berkoordinasi
dengan tim proyek lainnya, seperti pengawas,
kontraktor, dan pekerja, untuk memastikan
keselamatan kerja di lokasi konstruksi.
Pemantauan Kepatuhan: Memantau kepatuhan
terhadap peraturan dan standar K3 yang berlaku di
lokasi konstruksi.
Dengan demikian, Tenaga Ahli K3 memainkan
peran penting dalam memastikan keselamatan kerja
di lokasi konstruksi dan mengurangi risiko
kecelakaan kerja.
4) Asisten Tenaga Ahli (Pengawas)
Koordinasi dengan Tim Leader: Berkoordinasi
dengan tim proyek lainnya, seperti kontraktor,
arsitek, dan insinyur, untuk memastikan bahwa
pekerjaan berjalan lancar dan sesuai dengan
rencana.
Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan: Memantau
dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan
desain, spesifikasi, dan standar kualitas yang
telah ditetapkan.
Pemeriksaan dan Pengujian: Melakukan
pemeriksaan dan pengujian kualitas pekerjaan
untuk memastikan bahwa pekerjaan memenuhi
standar yang telah ditetapkan.
Identifikasi Potensi Masalah: Mengidentifikasi
potensi masalah dan memberikan laporan
kepada pengawas/pimpinan proyek untuk
tindakan lebih lanjut.
Dokumentasi dan Pelaporan: Membuat
dokumentasi dan laporan tentang kemajuan
pekerjaan, masalah yang dihadapi, dan tindakan
korektif yang diambil.
Pengendalian Mutu: Mengawasi proses
pengendalian mutu untuk memastikan bahwa
pekerjaan memenuhi standar kualitas yang telah
ditetapkan.
Keselamatan Kerja: Mengawasi dan memastikan
bahwa pekerjaan dilakukan dengan aman dan
sesuai dengan standar keselamatan kerja yang
berlaku.
Koordinasi dengan Tim Proyek: Berkoordinasi
dengan tim proyek lainnya, seperti kontraktor,
arsitek, dan insinyur, untuk memastikan bahwa
pekerjaan berjalan lancar dan sesuai dengan
rencana.
Mengikuti Perkembangan Teknologi: Mengikuti
perkembangan teknologi dan metode konstruksi
terbaru untuk meningkatkan kualitas dan
efisiensi pekerjaan.
Dengan demikian, asisten tenaga ahli/pengawas
memainkan peran penting dalam memastikan
bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan dengan
kualitas yang tinggi, aman, dan sesuai dengan
rencana.