| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0916032477455000 | Rp 294,915,900 | 78 | 100 | - | |
| 0764494357438000 | Rp 297,369,000 | 73 | 94.7 | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas 70 dari yang dipersyaratkan |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman perusahaan | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas 70 sesuai yang dipersyaratkan |
| 0017725292429000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas 70 dari yang dipersyaratkan | |
| 0318242575429000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas 70 dari yang dipersyaratkan | |
CV Rayn | 04*0**5****55**0 | - | - | - | - |
| 0750640534542000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas 70 sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas 70 sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0318164779429000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas 70 sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0026550533412000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas 70 sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0854846888426000 | - | - | - | - | |
CV Agung Berkah Bersama | 01*7**1****55**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas 70 sesuai yang dipersyaratkan |
| 0754367555426000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas 70 sesuai yang dipersyaratkan | |
PT Artefak Manajemen Konstruksi | 08*6**9****31**0 | - | - | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | - | - | |
| 0416348324455000 | - | - | - | - | |
Gagas Rancang Aksata | 05*5**1****18**0 | - | - | - | - |
CV Mahakarya Utama | 07*8**8****09**1 | - | - | - | - |
| 0728272659426000 | - | - | - | - | |
CV Alfanco Putra Mandiri | 07*2**9****47**0 | - | - | - | - |
| 0011188190429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dengan mengadakan kegiatan-
kegiatan yang meliputi :
a. Tahap Konseptual dan Skematik Desain / Pra- Perancangan mencakup:
1) Mengumpulkan informasi tentang persyaratan pokok dan segala aspek (termasuk
aspek lingkungan) yang berhubungan dengan proyek;
2) Survey peta kontur, data tanah, data jaringan utilitas
3) Mempelajari (review) dokumen-dokumen hasil survey lapangan seperti peta kontur,
data tanah, data jaringan utilitas, gambar-gambar rencana dan rencana makro
sekelilingnya;
4) Membuat analisis atau rekomendasi terhadap kondisi eksisting;
5) Menganalisa Kondisi site existing dan mengajukan rencana Arsitektural yang
berdampak dan mempengaruhi desain;
6) Membuat Kriteria Perencanaan (Desain);
7) Konsep zonasi dan sirkulasi ke dalam dan di dalam site yang menggambarkan
kebutuhan dan flow activity di Kejaksaan Negeri dan lingkungan sekitar.
8) Konsep program ruang yang memperhatikan kebutuhan di Kantor Kejaksaan Negeri
serta mengacu pada Standar Disain, Tampak/Façade, Luas Ruang dan Fasilitas
Gedung Bangunan Negara.
9) Konsep fasade yang mengacu pada standar bangunan negara dengan memperhatikan
kearifan budaya lokal.
10) Penerapan efisiensi energi dan teknologi terbaru yang mendukung operasional
pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan Negeri.
11) Konsep sistem drainase (air bersih, air kotor, air hujan dan saluran air) mengacu pada
standar bangunan gedung yang dapat mengatasi permasalahan apabila terdapat
genangan air dan banjir.
12) Membuat konsep perancangan sistem mekanikal dan elektrikal yang meliputi sistem
plumbing, sistem fire fighting, sistem tata udara gedung, sistem transportasi dalam
gedung, sistem penerangan/lighting, sistem elektrikal (panel TM, TR dan trafo), sistem
listrik cadangan (genset dan UPS), sistem fire alarm, sistem tata suara, sistem tata
visual dan building automation system, electronic security system.
13) Membuat sketsa gagasan atau ide yang dituangkan ke dalam gambar 3D (interior dan
eksterior).
b. Tahap Perancangan Detail mencakup:
1) Menerjemahkan konsep rancangan ke dalam gambar-gambar dan uraian teknis yang
terinci sehingga secara tersendiri atau keseluruhan dapat mendukung proses
pengadaan jasa pemborongan pelaksanaan pembangunan dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan dalam bentuk laporan dan gambar-gambar secara
menyeluruh dan terpadu antar bidang pekerjaan (a.l. struktur, arsitektur, fasade,
mekanikal, elektrikal, plumbing, elektronika serta lansekap).
2) Mempertimbangkan kelaikan dan kelayakan konstruksi, instalasi mekanikal dan
elektrikal secara tersendiri atau terpadu.
3) Membuat perkiraan biaya pekerjaan secara detail dan menyeluruh serta sudah
mempertimbangkan hal-hal yang berpotensi mengeluarkan biaya pada saat pelaksaan.
4) Menyusun dokumen pengadaan meliputi :
- Gambar kerja (arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, lansekap);
- Rencana kerja dan syarat-syarat teknis (RKS);
- Syarat – syarat khusus (apabila ada);
- Bill of Quantity (BQ) termasuk data perhitungan volume;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) berikut analisa harga satuan yang mengacu kepada
Peraturan Bupati tahun 2024 lengkap dengan data harga pendukungnya (pricelist).
5) Membantu dalam proses pengadaan pelaksana pekerjaan meliputi :
- Memberikan penjelasan tentang hal-hal yang bersifat teknis dalam rapat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing).
- Memberikan klarifikasi teknis dan melakukan perbaikan terhadap dokumen
pengadaan setelah dilakukannya klarifikasi teknis dengan calon Pelaksana
Pekerjaan.