| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0416050888455000 | Rp 678,147,974 | - | |
| 0011501012426000 | Rp 681,621,700 | Sertifikat Kompetensi Kerja yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersayaratkan | |
| 0746084656426000 | Rp 584,400,741 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak menyampaikan pengendalian resiko | |
| 0012831830426000 | - | - | |
| 0416348324455000 | Rp 585,000,000 | Tidak menyampaikan bukti jual beli kendaraan/sewa menyewa kendaraan | |
| 0025915174426000 | Rp 608,362,777 | Tidak menyampaikan bukti jual beli kendaraan | |
CV Harapan Bangun Jaya | 0933364069455000 | - | - |
CV Am Jaya Makmur | 0418965294550000 | - | - |
CV Putra Nizam Jaya | 04*1**4****55**0 | - | - |
CV Vanly | 0015091549437000 | - | - |
| 0312705957426000 | - | - | |
| 0017989161426000 | - | - | |
| 0011502259426000 | - | - |
PENJELASAN TEKNIS DAN PERSYARATAN BAHAN
PASAL 01
URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pekerjaan Renovasi Pagar BLK Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.
1.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus melaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Gambar dan Syarat-syarat (RKS).
- Gambar Bestek, Detail dan Gambar Konstruksi berikut Keputusan Direksi
Lapangan.
- Risalah Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
1.3. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka
Pemborong diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
1.4. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna mendapat
persetujuan Direksi
PASAL 02
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan
bahan material sesuai dengan jenis pekerjaannya yaitu :
Pekerjaan Pekerjaan Renovasi Pagar BLK Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Cirebon..
Yang meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Grading Tanah Lahan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
5. Pekerjaan Struktur Beton
6. Pekerjaan Finising dan Pengecatan
Pekerjaan lain-lain dan segala sesuatu yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
PASAL 03
SITUASI / LOKASI
3.1. Lokasi pekerjaan yang akan didirikan adalah di Tanah BLK Plumbon Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon. Setelah Rapat Penjelasan akan ditunjukan
lokasi dimana bangunan akan dilaksanakan. Untuk itu hendaknya Penyedia Jasa /
Rekanan mengadakan penelitian yang seksama, agar mendapat informasi tentang
situasi, lingkup pekerjaan dimana bangunan tersebut akan dibangun.
3.2. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
3.4. Satuan Ukuran.
Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan metrik.
3.5. Ukuran Pokok.
Pengukuran atas lantai ubin dinyatakan ± 0,00 cm dan akan ditentukan kemudian di
lapangan. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi ubin ±
0,00 cm.
3.6. Mengukur Letak Bangunan.
Ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan patok yang
dipancang kuat-kuat dengan papan bangunan (bouwplank) yang diketam rata pada sisi
atasnya.
Pemborong harus menyediakan pembantu secukupnya yang paham dalam cara-cara
pengukuran.
3.7. Ukuran Penduga.
Ukuran penduga adalah ukuran (induk ukuran) dari mana ketinggian dan kedalaman
diambil berupa balok panjang 2 m berpenampang 5 x 7 cm dengan semua sisi diketam
rata dan diresidu 2 x, dipancang tegak lurus pada tanah bangunan sedalam 100 cm.
Ukuran penduga ini dinyatakan dengan huruf P dibuat oleh Pemborong dengan
pengawasan Direksi dan harus dipelihara selama pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 04
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi hal-hal berikut tetapi tidak terbatas pada :
• Pembuatan drainase sementara,
• Pengamanan proyek dan daerah kerja,
• Perlengkapan keselamatan kerja,
• Pembuatan utilitas sementara,
• Pembuatan papan nama proyek,
• Pembersihan,
• Dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
lancar.
4.2. STANDAR/RUJUKAN.
Pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan.
4.3. PROSEDUR UMUM.
4.3.1. ALAT–ALAT KERJA
Kontraktor harus mendatangkan alat-alat kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan
jenis pekerjaan yang berkaitan.
Daftar alat-alat yang akan digunakan harus diberikan kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui terlebih dahulu.
4.3.2. FASILITAS KONSTRUKSI.
Kontraktor harus membuat daftar fasilitas konstruksi dan pengendalian sementara
yang meliputi seluruh fasilitas yang diperlukan selama masa pelaksanaan, untuk
dipelajari dan disetujui Pengawas Lapangan.
4.4. BAHAN-BAHAN.
Bahan-bahan dan peralatan untuk pekerjaan ini harus disediakan oleh Kontraktor
sesuai ketentuan dalam butir 4.5.
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.5.1. UMUM
Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Barang-barang bekas bongkaran yang masih bisa digunakan kembali harus
disimpan dan diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan.
4.5.2. PEMBUATAN Gudang.
4.5.2.1. Kontraktor wajib mendirikan bangunan sementara dalam ukuran 12 m2 yang
memadai.
Bangunan sementara ini berlantai rabat beton tebal 5 cm yang terletak 10 cm dari
permukaan tanah.
Bangunan berkonstruksi kayu, berdinding kayu lapis / Triplek, berventilasi selebar
20 cm pada sekeliling dinding atasnya dan beratapkan seng gelombang ini, harus
dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci.
4.5.2.3. Bangunan sementara Kontraktor harus dibongkar dan bekas bongkarannya harus
dikeluarkan dari lokasi, bila proyek telah selesai dilaksanakan.
4.5.3. Pembuatan Drainase Sementara.
Jika dianggap perlu, Kontraktor harus membuat saluran drainase sementara
selama proyek berlangsung, baik untuk pengeringan air hujan, maupun air tanah
sehingga dapat menjamin terhindarnya proyek dari kemungkinan genangan air
yang mengganggu kelancaran pekerjaan maupun daerah kerja sekitarnya.
4.5.4. Jalan Masuk Sementara.
Kontraktor harus memperhatikan jalan masuk sementara menuju lokasi pekerjaan.
Lokasi dan arah jalan masuk akan ditentukan kemudian oleh Pengawas
Lapangan.
4.5.5. Keamanan Proyek dan Pengamanan Daerah Kerja.
4.5.5.1. Kontraktor harus menjamin keamanan proyek, baik untuk barang-barang milik
kontraktor maupun barang-barang milik Pemilik Proyek.
Kontraktor harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam setiap
hari selama proyek berlangsung.
4.5.5.2. Kontraktor wajib memasang rambu-rambu peringatan pada tempat-tempat yang
mudah dilihat baik oleh pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.
4.5.6. Perlengkapan Keselamatan Kerja.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat P3K dan keselamatan kerja secukupnya
selama proyek berlangsung untuk kepentingan para pekerja dan semua yang
terlibat dalam pekerjaan tersebut.
4.5.7. Pembuatan Utilitas Sementara.
Kontraktor wajib membuat dan mengadakan utilitas sementara selama proyek
berlangsung, yang antara lain terdiri sebagai berikut :
• Pengadaan air kerja.
• Pembuatan penerangan.
4.5.8. Pembuatan Papan Nama.
Kontraktor wajib membuat papan nama proyek dalam ukuran yang memadai dan
dipasang kokoh pada tempatnya, dengan besar tulisan yang dapat terbaca pada
jarak yang cukup. Bahan papan nama dapat dibuat dari papan kayu atau baja pelat
lembaran lapis seng.
4.5.9. Pembersihan.
4.5.9.1. Selama proyek berlangsung, Kontraktor harus menjaga kebersihan dan mengatur
lokasi bahan bangunan dan alat kerja serta daerah kerja sehingga kelancaran
pelaksanaan pekerjaan tidak terhambat karenanya.
4.5.9.2. Pembersihan tumbuh-tumbuhan yang ada pada lokasi peruntukan kerja sesuai
petunjuk Gambar Kerja dan Pengawas Lapangan.
4.5.9.3. Sesudah proyek selesai dan sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan kepada
pemilik proyek, kontraktor harus membersihkan seluruh daerah kerja dari segala
macam peralatan tersebut, sisa-sisa bahan bangunan, bekas bongkaran dan
bangunan-Direksikeet, termasuk pengangkutannya ke suatu tempat di lingkungan
Pemilik Proyek tanpa tambahan biaya.
PASAL 05
PEKERJAAN PENGUKURAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan Pengukuran Site Perletakan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam
Gambar Kerja dan/atau yang ditentukan Pengawas Lapangan dan termasuk
penyediaan tim ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan
akurat yang memenuhi ketentuan.
5.2. PROSEDUR UMUM.
5.2.1. Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan
disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan
Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistim koordinat tersebut, maka dalam
1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara
tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh
Pengawas Lapangan.
5.2.2. Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk
mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Pengawas
Lapangan.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan
Poligon Tertutup.
5.2.3. Patok/Bench Mark.
Patok BM terbuat dari beton bertulang 30x30 – 70 cm
5.2.3.1. Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok-
patok yang dibuatnya.
5.2.3.2. Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus dihindarkan.
Mengikat pemindahan pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada patok
harus dilaporkan kepada Pengawas Lapangan.
Kontraktor setiap waktu bertanggung-jawab memperbaiki dan mengganti patok yang
rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5.2.3.3. Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus dilindungi
dengan balok beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
5.2.3.4. Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 5 cm x 5 cm panjang 30 cm,
ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 2 cm di atas permukaan tanah
dengan paku di tengahnya sebagai tanda.
5.2.4. Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli yang disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Lapangan, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan
data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas Lapangan. Kontraktor
harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan
memiliki sertifikat dan disetujui Pengawas Lapangan.
5.3. BAHAN-BAHAN.
Papan, semen, pasir beton, koral beton, besi beton .
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.4.1. Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan teratur.
Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama.
Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap katagori berikut :
• Pemeriksaan melintang.
• Ketinggian patok.
• Lokasi pengukuran.
• Konstruksi pengukuran.
• Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan, dan lainnya harus dihitung sebelum
pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang
menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi
topografi harus dilakukan dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang
aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh
Pengawas Lapangan.
5.4.2. Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas Lapangan pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek.
Kontraktor harus membantu Pengawas Lapangan selama pemeriksaan pengukuran
lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap
terlihat jelas selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Lapangan tidak membebaskan
Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk
kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
PASAL 06
PEKERJAAN GALIAN DAN TANAH
6.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Pembongkaran dan penebangan pohon/semak dan pemindahan barang-barang yang
merintangi pekerjaan.
b. Urugan kembali bekas galian dan penimbunan
c. Pemadatan pada setiap lapisan timbunan.
6.2 Pembongkaran dan Pembersihan
Pembersihan lapangan pekerjaan dilakukan dengan membuang rumput/tanah
humus/top soil 20 cm. sampah atau bahan lainnya yang mengganggu, menebang pohon
dan mencabut akarnya serta membuang sesuai petunjuk.
6.3 Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Plat beton setempat dan Pondasi Pas. Batu Kali
a. Galian tanah harus sesuai dengan ukuran dalam gambar untuk pemasangan Plat
beton setempat, sloof beton dan pasangan lantai kerja, dasar galian harus
dipadatkan/ ditumbuk.
b. Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun kembali dan
dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
c. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ke
tempat yang direncanakan, atau tempat sementara yang disetujui Direksi.
6.4 Pekerjaan Urugan / Timbunan dan Pemadatan
a. Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah yang baik dan memenuhi
syarat teknis, bebas dari akar, bahan-bahan organis, barang bekas/sampah dan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan direksi dan jika diizinkan dapat digunakan tanah
bekas galian.
b. Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
bouwplank dan lobang pondasi.
c. Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja.
Ukuran yang tercantum dalam gambar kerja adalah ukuran tanah urugan dalam keadaan
padat.
Untuk urugan tanah peninggian lantai dengan tinggi ukuran lebih dari 20 cm, maka
pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dimana tebal setiap lapisan adalah 20 cm
(maksimal).
Pemadatan tanah peninggian lantai, harus menggunakan Stamper dan dilaksanakan
sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran dinding.
d. Pemadatan subgrade fill khusus termasuk pasir kerikil dan batu harus seluruhnya
dipadatkan hingga mencapai 90% kepadatan maximum. Ini meliputi semua daerah
(bangunan dan bukan bangunan) untuk jalan pengerasan aspal/Paving block dan di
bawah bangunan-bangunan di dalam batas areal yang harus dilaksanakan.
e. Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat bertangga pada lereng tersebut
untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan.
f. Urugan pasir dilaksanakan pada bagian-bagian ; di bawah lantai, di bawah saluran air
hujan / Grevel, serta tempat-tempat lain seperti ditunjukkan pada gambar.
Lapisan pasir urug, harus dipadatkan dengan cara di timbris setelah terlebih dahulu
disiram air secara merata, sehingga urugan pasir tersebut benar-benar padat.
6.5 Pembentukan Muka Tanah ( finish grading )
a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri di atasnya harus dibentuk dengan rata dan
baik, sesui dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar rencana.
b. Daerah-daerah yang akan menerima Slabs, Base Court atau pengerasan, pembentukan
permukaan terakhir tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang
ditetapkan.
c. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh lebih
dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.
d. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dan buatlah
kemiringan 2%.
6.6 Harga satuan yang tercantum penawaran harus sudah mencangkup semua biaya;
pekerja-pekerja, pembersihan, penimbunan/pemadatan dan pembuangan hasil galian.
PASAL 07
URUGAN PASIR
9.1. Urugan pasir dilakukan dibawah semua ubin / lapisan lantai dalam keadaan padat.
9.2. Sebelum pelapis lantai dipasang, lapisan pasir harus dipadatkan kembali dengan
cara mengairi sehingga rata permukaannya. Pasir urug harus bersih dari segala
kotoran.
PASAL 08
PASANGAN BATU BATA
10.1. Pasangan batu bata dilaksanakan pada semua dinding, rollag dan lain-lain seperti
tertera pada gambar.
10.2. Pasangan bata melintang dengan adukan trasraam atau biasa (rollag) harus
dipasang dibawah semua dinding dan lapisan selasar yang tidak berdiri di atas sloof
beton di bawah pasangan lain yang nyata-nyata diperlukan.
10.3. Pasangan dinding harus dipasang oleh tukang yang ahli, harus tegak lurus, rata
sehingga pada pekerjaan lainnya dapat diselesaikan dengan plesteran yang sama
tebal pada semua bagian.
10.4. Pasangan bata miring (rollag) dipasang diatas semua kusen bila diatas kusen
tersebut masih ada dinding bata setinggi lebih dari 30 cm yang tidak disangga beton.
10.5. Pasangan bata pada sudut atau pada semua pertemuan dinding, harus dilaksanakan
dibawah pimpinan yang ahli dan teliti, hasilnya sesuai dengan yang direncanakan.
10.6. Pasangan bata dengan sudut siku, Pelaksana harus mempunyai alat siku yang
cukup besar, paling sedikit 60, 80, 100 cm dengan sudut 90 derajat.
10.7. Ketidaksikuan dinding akan mengakibatkan kesulitan memasang ubin atau langit-
langit. Pembongkaran dan pemasangan kembali dinding akibat kekurang ahlian
Pelaksana, harus dipertanggungjawabkan oleh pemborong.
10.8. Pasangan dinding dipakai bata biasa dari tanah liat produksi setempat dengan
kualitas terbaik, dengan ukuran tidak jauh menyimpang dari 6 x 12 x 24 sebaiknya
jangan dipakai batu bata yang ketebalannya kurang dari 5 cm, bata yang dipakai
harus yang benar-benar matang, mempunyai bentuk dan permukaan rata tanpa
cacat. Sesuai dengan AV Pasal 21 tahun 1941, bata harus kuat menahan tekanan
minimal 30 kg/cm2, dan untuk seluruh pekerjaan harus dipergunakan bata dari
produksi dan ukuran yang sama. Bata yang pecah separuhnya hanya boleh dipasang
untuk tepi atau sudut yang memerlukan ukuran pendek.
PASAL 09
PEKERJAAN ADUKAN
11.1. Adukan pasangan bata dan pondasi lainnya memakai campuran 1 pc : 5 ps.
11.2. Semua adukan baik untuk pasangan batu bata maupun pondasi batu kali tidak
diperbolehkan memakai kapur dan semen merah.
11.3. Mencampur bahan-bahan adukan harus sampai merata dan dikerjakan dalam
keadaan kering, yang kemudian diaduk dengan air sehingga merata.
11.4. Adukan lain yang sudah lebih dari 2 jam dan sudah mengeras tidak boleh
dipergunakan lagi karena daya lekatnya sudah berkurang.
PASAL 10
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
12.1. Semen Portland.
Semen yang dimaksud ialah Semen merek sekualitas TIGA RODA,KUJANG
,GARUDA,HOLCIM dan harus sampai ditempat dalam keadaan baik, terbungkus
dalam kantong asli dari pabrik. Semen yang telah rusak tidak boleh dipakai dan
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan. Semen harus disimpan dalam
ruangan tertutup, diatas lantai papan yang terangkat dan tidak lembab. Kantong
berisi semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis. Untuk seluruh pekerjaan harus
dipergunakan satu merek semen.
12.2. Air.
Air sebagai bahan campuran beton dan adukan, harus bersih dan tidak mengandung
asam, garam alkali atau bahan organik, dan zat-zat lain yang bisa menurunkan
kekuatan struktur.
12.3. Pasir.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan dalam hal ini. Pasir harus bebas dari bahan
organik, garam, asam, lumpur, serta kotoran-kotoran lainnya.
PASAL 11
PEKERJAAN PLESTERAN
13.1. Komposisi campuran bahan plesteran atau syarat-syaratnya sama dengan bahan-
bahan pasangannya.
13.2. Plesteran trasraam ditetapkan pada pasangan trasraam dan beton. Sedangkan pada
plesteran biasa ditetapkan pada semua pasangan bata biasa.
13.3. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, pasangan harus dibasahi terlebih dahulu,
sedangkan sisanya harus dikeruk sedalam 1 cm. Pekerjaan plesteran harus
dikerjakan oleh tukang yang ahli dengan penuh ketelitian. Pengawas/Pelaksana
harus penuh perhatian, mengawas dan meneliti terhadap kesempurnaan pekerjaan.
Bidang plesteran yang tidak rata, tidak melekat pada tembok, miring, retak atau cacat
harus diulangi. Demikian pula sudut permuan bidang, alur atau tali air dan
penyelesaian lain yang tidak siku atau tidak lurus, harus diulangi / diperbaiki
sehingga memuaskan Direksi. Dan seluruh biaya penanggulangan / perbaikan
menjadi tanggung jawab Pemborong.
13.4. Pasir yang dipakai untuk plesteran disaring / di ayak hingga halus.
13.5. Semua plesteran diratakan dengan acian, diplamur dan digosok hingga halus
sebelum diberi cat dasar.
PASAL 12
PASANGAN BATA TERACOTTA
1. Pasangan batu bata dilaksanakan pada gapura, dinding pagar dan lain-lain seperti
tertera pada gambar.
2. Bata teracotta merupakan Bata Merah pilihan dengan Pembakaran 1.100 C. Di
Buat Khusus dengan Tanah Pilihan, sehingga Menghasilkan Bata Berkualitas. Pada
umumnya .Sangat Cocok digunakan untuk Dinding Eksterior. Mempunyai Tekstur
yang Siap Pakai, Warna Merah Terakota Alami, dapat Menghadirkan Gradasi
Warna dan Reduksi Alami.
3. Pasangan dinding harus dipasang oleh tukang yang ahli, harus tegak lurus, rata
sehingga pada pekerjaan lainnya dapat diselesaikan dengan sama tebal pada
semua bagian.
4. Pasangan bata pada sudut atau pada semua pertemuan , harus dilaksanakan
dibawah pimpinan yang ahli dan teliti, hasilnya sesuai dengan yang direncanakan.
5. Pasangan bata dengan sudut siku, Pelaksana harus mempunyai alat siku yang
cukup besar, paling sedikit 60, 80, 100 cm dengan sudut 90 derajat.
6. Ketidaksikuan dinding akan mengakibatkan kesulitan memasang. Pembongkaran
dan pemasangan kembali dinding akibat kekurang ahlian Pelaksana, harus
dipertanggungjawabkan oleh pemborong.
7. Pasangan dinding dipakai bata biasa dari tanah liat produksi setempat dengan
kualitas terbaik, dengan ukuran tidak jauh menyimpang dari 6 x 12 x 24 sebaiknya
jangan dipakai batu bata yang ketebalannya kurang dari 5 cm, bata yang dipakai
harus yang benar-benar matang, mempunyai bentuk dan permukaan rata tanpa
cacat. Sesuai dengan AV Pasal 21 tahun 1941, bata harus kuat menahan tekanan
minimal 30 kg/cm2, dan untuk seluruh pekerjaan harus dipergunakan bata dari
produksi dan ukuran yang sama. Bata yang pecah separuhnya hanya boleh
dipasang untuk tepi atau sudut yang memerlukan ukuran pendek.
PASAL 13
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
14.1. Pekerjaan Beton
Yang dimaksud dengan Struktur Beton adalah :
- Pondasi Telapak, Plat Beton dan Kolom
- Kolom beton struktur 25/25 dan Kolom Praktis
- Balok-balok beton, Konsol maupun Plat Lantai Beton dan dak
Untuk beton bertulang yang bersifat struktur mutu beton yang digunakan K-175
Yang berwenang dan membuat Kubus beton campuran dari bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan setiap volume pengecoran 5 m3 .
14.1.1. Pekerjaan Pembesian / Penulangan.
14.1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pembesian penulangan meliputi antara
lain pembesian untuk dimensi:
16mm, luas penampang 2,.01 cm2, berat 1,580 kg/cm2
12mm, luas penampang 1,13 cm2, berat 0,887 kg/cm2
10mm, luas penampang 0,79 cm2, berat 0,620 kg/cm2
8mm, luas penampang 0,50 cm2, berat 0,393 kg/cm2
serta lingkup pekerjaan yang terdapat dlam gambar-gambar kerja.
14.1.2. Persyaratan bahan dan pelaksanaan
a. Bahan baja tulangan yang dipakai adalah untuk tulangan utama
minimum dia 12 mm memakai baja U-32 dan tulangan geser/sengkang
memakai baja polos U-24.
b. Baja tulangan harus bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak
cacat (retak, mengelupas dan sebagainya), serta mempunyai
penampang yang sama rata.
c. Pemasangan baja tulangan dilakukan sesuai dengan gambar kerja atau
atas petunjuk pengawas lapangan/team teknis direksi.
d. Hubungan antara baja tulangan satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan kuat, tidak bergeser selama
pengecoran.
e. Baja tulangan tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
cara apapun yang akan dapat merusak bahannya.
f. Jika diperlukan penyambungan baja tulangan, maka bentuk dari
sambungan harus seijin Pengawas, overlap pada sambungan untuk baja
tulangan sedikitnya 40 kali diameter batang, kecuali bila ditetapkan
secara pasti pada gambar kerja dan harus mendapat persetujuan
pengawas/team teknis direksi.
14.2. Pekerjaan Pembuatan Campuran Beton
14.2.1 Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuatan campuran beton ini meliputi
pembuatan campuran beton, pengadaan bahan, pengangkutan adukan dan
pengecoran seluruh pekerjaan beton.
14.2.2 Campuran Beton
a. Untuk beton ini harus dipakai campuran beton 1 PC : 2 Psr : 3 Kr
dengan bahan sesuai Spesifikasi yang akan dijelaskan di bawah yaitu
Bahan Semen Pasir dan Kerikil serta air harus dari bahan yang baik,
kwalitas bagus serta bersih dari kotoran.
b. Dalam melaksanakan beton dengan campuran yang direncanakan,
jumlah semen minimum dan nilai faktor air semen maksimum yang
dipakai harus disesuaikan dengan keadaan sekeliling.
Dalam hal ini dianjurkan untuk memakai jumlah semen minimum dan
nilai faktor air semen maksimum. Dimana faktor air semen tersebut
berlaku untuk agregat yang berada dalam keadaan kering muka.
14.2.3 Kekentalan Adukan Beton
Kekentalan (konsistensi) adukan beton harus disesuaikan dengan cara
transportasi, cara pemadatan, jenis konstruksi yang bersangkutan dan
kerapatan dari tulangan.
Kekentalan adukan beton tergantung pada berbagai hal, antara lain jumlah
dan jenis semen, nilai faktor air semen, jenis dan susunan butir dari agregat
serta penggunaan bahan-bahan pembantu.
14.3 Persyaratan
14.3.1 Semen
• Semua semen yang digunakan adalah semen Portland Jenis II menurut
NI-8 atau Type-I menurut STM.
• Semua semen yang akan dipakai harus satu merk, tidak diperbolehkan
menggunakan bermacam-macam merk untuk suatu konstruksi/struktur
yang sama, selain itu semen yang diterima dalam keadaan kantong-
kantong masih disegel dan tidak pecah.
• Semen yang tidak memenuhi persyaratan harus dikeluarkan dari proyek
selama 1 x 24 jam.
14.3.2 Agregat
• Agregat kasar harus berupa koral/batu pecah yang mempunyai susunan
gradasi baik, keras tidak porous, tajam dan bentuknya relatif kubus.
• Agregat kasar mempunyai ukuran butir berada antara 5 sampai dengan 20
mm, ukuran yang lebih besar dari 30 mm untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan pengawas/team teknis yang ditunjuk direksi.
Gradasi dan agregat secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang dikehendaki, padat dan mempunyai daya kerja yang baik
dengan semen & air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
• Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan
terhadap berat kering).
• Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayak 0,063 mm apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar
harus dicuci.
• Agregat halus (pasir) berupa pasir alam bukan pasir laut.
• Agregat halus mempunyai modulus kehalusan butir antara 2 sampai
dengan 32. Jika diselidiki dengan saringan standard, berbentuk tajam dan
keras.
14.3.3 A i r
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung minyak, asam alkali, tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton.
14.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
Kontraktor diharuskan menempatkan tenaga pelaksana yang betul-betul ahli
dalam bidang pekerjaan ini, paling tidak sudah beberapa kali mengerjakan
proyek yang sama dengan Kegiatan yang akan dikerjakan sekarang.
a. Pengadukan semua mutu beton harus dilakukan dengan mesin
pengaduk yang dilengkapi dengan alat-alat yang dapat mengukur
dengan tepat jumlah air pencampur yang dimasukkan ke dalam drum
pengaduk.
b. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan dari Campuran tersebut, baik ukuran
semen, agregat kasar, agregat halus, maupun banyaknya air.
14.4. Bekisting
14.4.1 Persiapan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor diwajibkan mengesahkan gambar
rencana bekisting dan bila perlu disertakan dengan perhitungannya
kepada direksi untuk mendapat persetujuan.
b. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan cukup kuat pada saat menerima
beban sementara maupun beban tetap sesuai dengan jalannya
pengecoran. Semua bekisting akan diberi penguat datar dan silang
sehingga kemungkinan bergetar, bergeser saat pengecoran dapat
dihindari.
c. Cetakan beton dari kayu lembaran/multipleks tebal 18 mm, untuk kolom
dan plat harus rapih, datar dengan rangka kayu 5/7, 5/10, 6/12 dan tiap-
tiap penyangga tidak lebih dari 50 cm, kuat dan tidak mungkin untuk
melengkung/berubah bentuk.
d. Untuk stoot werk alternatif lain dibolehkan dengan memakai scaffolding
dan form work system agar lebih mudah dan praktis dalam pelaksanaan
maupun pembongkarannya.
e. Semua tiang penyangga/scaffolding tidak boleh ditempatkan langsung di
atas tanah, tetapi berpijak di atas balok kayu rata atau lantai kerja
lainnya dengan kokoh.
f. Kontraktor diwajibkan membuat beton deking agar tulangan tidak
menempel pada permukaan bekisting, ketebalan daripada beton deking
tersebut harus disesuaikan dengan selimut beton yang diizinkan.
g. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus
bersih dari segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan
kekuatannya, jika diperlukan cetakan dapat dilapisi Mould Oil/Release
agent, pemakaian sesuai ketentuan dari produk pabrik.
14.4.2 Pembongkaran Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan dimana bagian dari konstruksi tersebut harus
dapat memikul berat sendiri dan beban pelaksanaan.
b. Pekerjaan pembongkaran cetakan boleh dilaksanakan apabila beton
sudah mencapai umur 21 hari, atau pembongkaran harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan batas pada mutu beton berdasarkan hasil
pengujian.
c. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui oleh
pengawas/team teknis yang ditunjuk direksi.
14.4.3 Perawatan Cuting
a. Sebelum beton mulai mengeras, pada hari pertama harus disiram atau
digenangi dengan air selama paling sedikit 2 minggu secara terus
menerus.
b. Tidak diperkenankan pada beton yang belum cukup umur/mengeras
sudah diberi beban yang berat, terkecuali seiizn pengawas/team teknis
yang ditunjuk direksi.
14.5. Pengecoran
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian
utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas
untuk mendapat persetujuan.
b. Adukan campuran beton harus secepatnya dibawa ke tempat
pengecoran dengan menggunakan cara/metode yang sepraktis
mungkin, sehingga dapat mencukupi kebutuhan, kontinuitas pengecoran
serta tidak memungkinkan adanya penyerapan agregat dan
tercampurnya dengan bahan-bahan dari luar.
c. Pada pengecoran baru yaitu sambungan aisan beton lama dengan
beton baru, maka pada permukaan beton lama terlebih dahulu harus
dibersihkan dan dikasarkan dengan menyikat sampai agregat kasar
tampak, kemudian disiram dengan perekat calbond dengan jumlah
pemakaian 0,3 liter untuk 1 m2 permukaan dicampur dengan 21%
dengan cara dilaburkan.
d. Agar pembetonan tidak terjadi rongga, maka selama pengecoran ber-
langsung beton dipadatkan dengan menggunakan concrete vibrator.
e. Selama pengecoran harus terlindungi dari terik matahari sehingga tidak
terjadi penguapan yang cepat, serta perlindungan dari air hujan. Semua
permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari,
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut terutama pada waktu cuaca panas.
PASAL 14
PEKERJAAN CAT
23.1. Cat Kayu
1.1. Cat meni kayu dilakukan pada pekerjaan kayu yang akan dicat juga pada
bagian-bagian yang akan menempel pada dinding / pasangan dan sambungan.
1.2. Khusus untuk kosen yang akan dicat, pekerjaan meni harus seizin Direksi,
setelah Direksi memeriksa kualitas / keadaan kosen tersebut.
1.3. Pendempulan setelah meni kering, seluruh permukaan kayu diplamur dan
diampelas halus sehingga hasilnya memuaskan.
1.4. Pengecatan terakhir baru dilakukan setelah semua pekerjaan sebelumnya
benar-benar kering dan mendapat persetujuan Direksi.
1.5. Pengecatan harus dilakukan lapis demi lapis dengan cat yang tidak terlalu
kendal disaat udara kering agar tidak akan terjadi pecah-pecah dikemudian
hari.
1.6. Cat yang dipergunakan adalah sekualitas AVIAN untuk kayu dan SANLEX
untuk tembok dan langit-langit. Warna ditentukan kemudian.
1.7. Tidak dibenarkan mengecat pada waktu hari hujan, disore hari atau malam hari.
1.8. Cat yang tidak rata, retak-retak atau cacat harus diulangi sehingga memuaskan
Direksi.
23.2. Cat Logam.
2.1. Meni besi dilakukan pada seluruh pekerjaan besi dan seng yang akan
tergenang air.
2.2. Cat besi dilakukan pada talang-talang air, pipa-pipa saluran dan yang lainnya
yang tampak dari luar.
2.3. Digunakan cat kayu/besi sekualitas AVIAN, warna ditentukan kemudian.
23.3. Cat Dinding.
3.1. Semua dinding dan langit-langit yang tidak tertutup bahan lainnya harus dicat
dengan merek sekualitas SANLEX, warna ditentukan kemudian.
3.2. Sebelum dicat semua dinding harus rata / licin dan telah diplamur serta
dihampelas halus.
3.3. Jegongan plint pada dinding tembok setinggi 10 cm dari lantai harus dicat
dengan cat minyak warna gelap. Sebelumnya batas plint dengan dinding
harus diselesaikan dengan lurus rata dan sama tingginya.
1. PENGECATAN
- Apabila peralatan-peralatan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan
di lapangan tidak dispesifikasikan, maka seluruh permukaan yang cacat harus
diperbaiki ataupun pengecatan kembali untuk memperoleh hasil pengecatan
yang uniform.
Apabila peralatan belum dicat dari pabrik. Pelaksana harus bertanggung
jawab atas pengecatan tersebut.
- Seluruh rangka, penutup cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus
diberi cat dasar atau prima coat dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint).
Cat akhir ini dengan warna akan ditentukan kemudian.
- Penentuan jenis warna dan merk cat, sebelumnya harus dimintakan
persetujuan pada pemberi tugas/pengawas.
Pengecatan dikerjakan dengan proses “stove ennameled” untuk lampu,
sedangkan untuk panel listrik harus dibuat tahan karat dengan cara
“galvanized cadmium plating” atau dengan “zine chromatic primer” harus dicat
dengan cat bakar.
2. PENGETESAN
- Pelaksana harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan harus
melakukan percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh
sistem.
- Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami
kerusakan/cacat/salah harus diganti/dibetulkan dan percobaan diulangi untuk
operasi yang sebenarnya/normal/benar. Seluruh pengkabelan, instalasi dan
peralatan harus dicheck dan ditest oleh PLN untuk mendapatkan instalasi
‘keur”.
- Pelaksana harus bertanggung jawab untuk memperoleh persetujuan PLN bagi
pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh biaya ditanggung atas beban
pelaksana.
3. GAMBAR-GAMBAR
- Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlah serta
persyaratan dari keperluan instalasi. Instalasi harus disesuaikan kondisi
setempat pada proyek. Gambar-gambar mengenai arsitektur dan struktur
harus berkaitan dengan kontruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan
gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang berhubungan
dengan masing-masing pekerjaan.
- Pelaksana harus melengkapi gambar untuk pemasangan seperti shop drawing
dan gambar-gambar detail. Pelaksana wajib memeriksa terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan baik dari segi besaran listriknya, fisik
maupun pemasangan dan lain-lain.
- Bila ada ketidak sesuaian teknis maupun fisik maka hal ni harus disampaikan
secara tertulis 4 (empat) hari sebelum dilakukan penjelasan tender
(aanwizijing).
-
4. PERIHAL IKLIM
- Temperatur luar ruangan antara 18 o s/d 35 oC pada curah hujan tinggi, dan
dengan ketinggian 15 m dari permukaan laut (sea level).
- Temperatur dalam ruangan antara 20 o s/d 30 oC, dengan kelembaban 90%.
- Seluruh peralatan harus tahan terhadap pengoperasian secara terus menerus
(continue) pada temperatur maximum 50 oC dengan temperatur rata-rata 30
oC untuk periode 24 jam.
- Seluruh peralatan juga harus tahan terhadap iklim tropis dan kelembaban.
PAPAN NAMA
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama, pada
pintu atau panel dekat pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara
pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya
atau alat-alat yang sambung padanya. Keterangan mengena ini harus diajukkan
dalam shop drawings.
PASAL 15
PENYELESAIAN PEKERJAAN
01. Sebelum Penyerahan Pertama yang direncanakan, Pemborong harus meneliti bidang-
bidang pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera memperbaiki dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab.
02. Pekerjaan yang perlu mendapat penelitian akhir antara lain, penyelesaian konstruksi
atap, penyelesaian tembok, pemasangan kosen-kosen, pemasangan pintu dan
jendela, penyelesaian pemasangan list-list langit-
langit / jendela, kerapihan pemasangan ubin dan plint, kesempurnaan pengecatan
terutama dibagian belakang dan tembok-tembok tersembunyi, lampu-lampu sesuai
dengan jenis dan besarnya watt serta pengecekan pemasangan kaca-kaca. Harus
diteliti pada kerapihan pemasangan atap, talang-talang, listplank, saluran-saluran dan
sebagainya.
03. Pada waktu penyerahan pekerjaan ruangan harus sudah rapi, licin dan mengkilat,
serta dibersihkan dari segala macam sampah dan kotoran lainnya.
04. Pemborong harus menyelesaikan pekerjaan ini seluruhnya dengan baik sehingga
memuaskan Direksi dan Bouwheer, serta tidak memerlukan lagi pekerjaan perbaikan.
05. Meskipun telah ada Pengawas, dan unsur-unsur lainnya semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar tetap menjadi tanggungjawab Pemborong. Kecuali ada
bukti tertulis bahwa perintah penyimpangan tersebut atas perintah Direksi, yang dapat
ditunjukan kepada Direksi / Bouwheer.
06. Pemborong wajib menyerahkan bahan atap / genting sebanyak 100 buah kepada
proyek sebagai cadangan. Setelah Penyerahan Kedua, semua barang-barang /
peralatan yang menjadi milik Pemborong harus segera diangkut dari lokasi Kegiatan.