SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI
UPTD BALAI BENIH IKAN CIKALAHANG KECAMATAN DUKUPUNTANG
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN CIREBON
1. JENIS PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI UPTD BENIH IKAN
CIKALAHANG
Masa Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kerja
A. Pekerjaan ini meliputi mendatangkan dan melengkapi semua bahan-bahan,
menyediakan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan serta membuat segala
pekerjaan persiapan dan tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaan dan kemudian
menyerahkan pekerjaan dalam keadaan selesai dan sempurna.
B. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan kepada Bestek
dan gambar-gambar detail, peraturan-peraturan dan syarat-syarat, daftar penjelasan
(Anwijzing) serta ketentuan dan keputusan Direksi yang dibuat secara tertulis.
2. UKURAN PEKERJAAN
1. Ukuran yang paling penting dari bagian-bagian pekerjaan dan lain-lain seperti yang
tertera dalam gambar dan bestek.
2. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
gambar rencana dan atau petunjuk Direksi Teknis Pekerjaan.
3. Kontraktor berkewajiban memberitahukan kepada Direksi Teknis Pekerjaan apabila
akan memulai suatu pekerjaan yang baru dan harus mencocokkan ukuran umum
pekerjaan ini seperti dalam gambar, bestek serta detailnya.
4. Kontraktor tidak boleh membetulkan keliruan-keliruan yang mungkin terdapat pada
gambar, bestek atau detail pekerjaan ini sebelum dibicarakan dengan Direksi Teknis
Pekerjaan.
5. Selama priode mobilisasi pada saat dimulainya kontrak, Kontraktor diwajibkan
untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik yang ada
dan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis Pekerjaan.
6. Untuk kelancaran pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan dalam
pelaksanaan.
1 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Mobilisasi Peralatan
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana yang
ditentukan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak dan secara umum akan
sesuai dengan hal- hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Mobilisasi Untuk Semua Kontrak
a. Mobilisasi dari semua staf pelaksana dan semua pekerja yang diperlukan
untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerja kontrak.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya
ketempat yang digunakan, bila ketentuan ini sebagai bagian dari pengadaan
cakupan kontrak.
2. Pihak Kontraktor bila diperlukan memperkuat struktur yang ada untuk
memperlancar gerakan dari peralatan mesin atau material dari Kontraktor,
sesuai persyaratan dari spesifikasi ini. Pekerjaan mobilisasi dari daerah kerja
(site) yang dilaksanakan oleh pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk
membongkar kembali seluruh instalasi, peralatan konstruksi dan pihak
Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan
penyempurnaan pada daerah kerja (site) sehingga kondisinya sama dengan
keadaan sebelum pekerjaan dimulai.
3. Program mobilisasi harus menetapkan waktu dari semua kegiatan mobilisasi
yang berlaku dan tambahan informasi berikut ini harus dimasukkan pula :
a. Rencana pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi saat ini dari
seluruh peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan bersama
penawaran, bersama cara pengangkutan yang di usulkan untuk dipakai dan
jadwal tibanya ditempat kerja.
b. Selama priode mobilisasi pada saat dimulainya kontrak, Kontraktor
diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap
kondisi fisik yang ada dan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis
Pekerjaan.
4. Bilamana mata pembayaran mobilisasi tidak terdapat dalam cakupan kontrak
maka tidak ada pembayaran tersendiri untuk mobilisasi, biaya untuk pekerjaan
ini dianggap sudah termasuk dalam harga satuan untuk semua mata pembayaran
lainnya termasuk dalam kontrak.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Kontraktor menerima Surat
Perintah Kerja (SPK), Kontraktor harus memasukkan rencana detail kepada
Direksi Teknis Pekerjaan mengenai prosedur mobilisasi.
4. BAHAN-BAHAN/MATERIAL JALAN ASPAL
1) A i r
a. Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam,
asam, basa, gula atau bahan organik. Air yang diketahui dapat diminum dapat
digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keraguan keraguan atas mutu air
2 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
maka harus diadakan pengujian air, atau mengadakan pengujian kuat tekan
mortar dengan memakai air tersebut dan dengan memakai air suling. Air dapat
digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan
28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling.
b. Kontraktor harus melakukan pengaturan untuk memperoleh atau melakukan
penyimpanan yang cukup dilapangan untuk digunakan pada saat mengaduk
dan mengeringkan aspal serta pada proses perawatan aspal yang baru dicor
(proses curring).
c. Jika ada, air ini dapat diperoleh dari sumber sumur dalam (artesis) dilokasi
proyek, apabila Kontraktor menggunakan sumber ini, maka seluruh biayanya
menjadi tanggungan Kontraktor
2) Agregat Kasar/Kerikil
a. Agregat kasar untuk aspal dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi
alami dari batuan batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu batu pada umumnya. Yang dimaksud dengan agregat kasar
adalah agregat-agregat yang besar butirnya lebih dari 5 mm yaitu
kerikil/gravel.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat
yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah butir-butir
pipih tersebut tidak melampaui 20 % dari berat agregat keseluruhannya. Butir-
butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (ditentukan
terhadap berat kering) yang artinya dengan lumpur adalah bagian-bagian yang
dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui dari 1 % maka
agregat harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak aspal, seperti
zat yang bersifat reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari 1/5 (seperlima) jarak
terkecil antara bidang bidang samping dari cetakan, 1/3 (sepertiga) dari tebal plat
Jalan atau ¾ (tiga perempat) dari jarak bersih minimal diantara batang-batang
atau berkas-barkas kayu. Penyimpangan dari pembatasan ini diijinkan apabila
menurut penilaian Pengawas Ahli.
Cara-cara pengaspalan adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak
terjadi sarang-sarang kerikil. Untuk seluruh pekerjaan aspal agregat kasar harus
memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dalam BS 882, 1201, Part 2,
Table 1, untuk saringan 40 mm – 5mm, 20 mm – 5 mm, ukuran nominal atau
syarat dalam N I atau dalam tebel berikut ini dari JIS. Apabila dalam analisa
gradasi menunjukan kekurangan ukuran agregat tertentu yang dapat
mempengaruhi kerapatan, Direksi Teknis Pekerjaan/Pengawas Lapangan
dapat memberi petunjuk kepada Kontraktor untuk menambah kekurangan
ukuran agregat tertentu tersebut diatas. Kerapatan berbagai kelas aspalakan
ditentukan oleh Direksi Teknis Pekerjaan/Pengawas Lapangan setelah
3 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
dilakukan uji coba dilapangan. Kerikil dari batu pecah haruslah keras, tidak
lapuk, bersih dan tidak mengandung clay (tanah liat) atau pelapukan batuan.
Batuan tersebut harus dipecah untuk mendapatkan ukuran yang disyaratkan
dengan jenis crusher (alat pemecah batu) yang disetujui. Bubuk atau partikel
halus lolos saringan 5 mm harus dipisahkan dan kalau dikehendaki Direksi
Teknis Lapangan/Pengawas Lapangan harus dicuci secara seksama.
3) Agregat Halus / Pasir
a. Pasir yang digunakan dapat berupa pasir alam hasil dari disintegrasi alami
bantuan atau dapat berupa hasil pemecahan batu dengan alat mekanis
b. Agregat harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat
halus harus bersifat kekal. Artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca
seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering ) yang diartikan dengan bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melalui 5 % maka agregat halus harus
dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu aspal
kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksa bahan-bahan yang
diakui.
Pasir dari pecahan batu dapat ditambahkan pada pasir alami untuk memperoleh
pasir dengan gradasi yang memenuhi syarat. Pasir dari pecahan batu saja dapat
dipakai hanya atas persetujuan Direksi Teknis Pekerjaan/Pengawas Lapangan.
4) Aspal
Latasir atau lapis tipis aspal pasir merupakan lapis penutup permukaan perkerasan
yang terdiri atas agregat halus atau pasir atau campuran keduanya, dan aspal keras
yang dicampur, dihampar dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur
tertentu. Spesifikasi Latasir telah dikembangkan sejak tahun 1983, yaitu dengan
diterbitkannya pedoman berupa buku Petunjuk Pelaksanaan Lapis Tipis Aspal Pasir,
yang dikembangkan oleh Departemen Pekerjaan Umum dengan No. 02/PT/B/1983.
Selanjutnya dikembangkan pula standar nasional yaitu SNI 03-6749-2002, yang
selanjutnya pula dilakukan revisi untuk lebih menyempurnakan secara substansial dan
memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pembangunan jalan. Latasir terdiri atas 2 kelas:
Latasir kelas A atau SS-1 (Sand Sheet-1) dengan ukuran nominal butir agregat atau
pasir 9,5 mm, dan Latasir kelas B atau SS-2 (Sand Sheet-2) dengan ukuran nominal
butir agregat atau pasir 2,36 mm. Pada umumnya tebal nominal minimum untuk
Latasir A dan Latasir B masing-masing 2,0 cm dan 1,5 cm dengan toleransi ± 2,0 mm.
Latasir pada umumnya digunakan untuk perencanaan jalan dengan lalu lintas tidak
terlalu tinggi (≤ 500.000 SST), tetapi dapat pula digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan atau perbaikan sementara pada lalu lintas yang lebih tinggi. Standar ini
merupakan revisi dari SNI 03-6749-2002, Spesifikasi bahan lapis tipis aspal
pasir(Latasir), yang acuan awalnya diambil dari The Asphalt Institute, Specification
4 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
Series-1 (SS-1) yang telah dimodifikasi berdasarkan hasil penelitian dan
pengembangan di Pusat LitbangJalan danJembatan, Bandung.
5) Bahan–bahan lain
a. Semua bahan – bahan yang akan dipakai dan belum disebutkan disini akan
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan (aanwijzing) atau pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan – bahan yang dimasukan dan dipakai harus ditunjukkan terlebih
dahulu kepada pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan – bahan yang tidak ditunjukan kepada pengawas atau ditolak oleh
pengawas tidak dibenarkan pemakaiannya.
d. Pemakaian bahan – bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus
dibongkar dan kerugian yang ditimbulkannya sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemborong. Tidak tersedianya bahan – bahan yang akan dipakai dipasang
dengan ini dinyatakan tidak dapat sebagai alasan terhentinya / tertundanya
pelaksanaan pekerjaan.
4. PEKERJAAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Papan nama proyek dibuat dari kayu meranti atau sejenisnya kayu kelas II yang dilapisi
tripleks yang berisi informasi tentang kegiatan/proyek
2. Bentuk dan ukuran papan nama proyek adalah: Ukuran: sesuai instruksi direksi. Tinggi:
Bagian bawah papan nama proyek minimal 120 cm dari Permukaan tanah.
3. Papan Nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat.
5. SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN JALAN ASPAL
ASPAL
Aspal untuk bahan lapis tipis aspal pasir (Latasir) dapat digunakan salah satu dari
aspal keras penetrasi 40 atau penetrasi 60, sesuai dengan persyaratan dalam RSNI S-
01-2003, aspal polimer, aspal dimodifikasi dengan aspal batu buton (Asbuton), atau
aspal multigrade.
6. BAHAN PENCAMPUR
A. Agregat
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun harus terdiri atas pasir atau hasil
pengayakan batu pecah, dan terdiri atas bahan yang lolos ayakan 2,36 mm (No. 8)
sesuai dengan SNI 03-6819-2002;
b) Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung atau
bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batuan induk agregat halus harus
mempunyai abrasi maksimum 40, diuji sesuai dengan SNI 03-2417-1991;
c) Agregat halus untuk Latasir kelas A dan Latasir kelas B boleh dari kerikil bersih
yang dipecah.
5 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
7. BAHAN PENGISI
Bila diperlukan bahan pengisi harus dari semen portland. Bahan tersebut harus bebas dari
bahan yang tidak dikehendaki; Debu batu (stone dust) yang ditambahkan harus kering
dan bebas dari gumpalan-gumpalan, dan bila diuji dengan pengayakan sesuai dengan SNI
03-4142-1996 harus sesuai dengan persyaratan bahan pengisi untuk campuran beraspal
(SNI 03-6723-2002), yaitu mengandung bahan yang lolos ayakan 0,279 mm (No. 50)
minimum 95% dan lolos ayakan 0,075 mm (No. 200) minimum 70 % terhadap beratnya,
serta mempunyai sifat non plastis.
8. METODA PEKERJAAN LATASIR
Hal – hal penting dalam pekerjaan ini :
1. Pencapuran Aspal dilapangan
2. Penyemprotan Prime Coat pada permukaan lapisan perkerasan sebelumnya
LATASIR – atau aspal sand sheet adalah campuran antara pasir dan aspal yang
dicampur dan dipanaskan secara bersamaan di lapangan menggunakan peralatan
sederhana. Pencampuran dan pemanasan dilakukan pada sebuah wadah lembaran tipis
yang terbuat dari besi yang diletakkan di atas drum minyak yang telah kosong. Di
bawah plat tempat pengadukan dilakukan pemanasan dengan menggunakan kayu
bakar. Komposisi yang tepat dari campuran akan menghasilkan suatu campuran yang
mempunyai kualitas bagus, dan juga untuk memperoleh hasil yang baik harus
dilakukan pemanasan setiap material secara terpisah sebelum dilakukan
pencampuran. Hal yang paling penting lainnya adalah suhu pemanasan yang harus
dikontrol secara cermat untuk memastikan kualitas campuran
1. Penyeprotan Prime Coat Pada Permukaan Lapisan Base Jalan
Sebelum pelaksanaan pengaspalan (latasir) base course jalan harus di prime
terlebih dahulu agar adanya adhesi yang bagus antara lapisan pengaspalan dengan
base course. Material untuk prime coat adalah aspal yang dipanaskan dan
dicampur dengan minyak tanah dengan komposisi 35-40 %. Campuran untuk
prime coat tersebut harus disemprotkan seara hati-hati dan dikontrol
jumlah/kadar penyemprotannya. Setelah penyemprotan, jalan harus ditutup untuk
lalu lintas yang akan melalui jalan tersebut agar prime coat tersebut dapat kering
dan berfungsi dengan baik.
2. Penghamparan Campuran Latasir Ketika lapisan prime coat telah kering dan
latasir selesai dicampur tiba saatnya untuk dilaksanakan penghamparan.
Campuran latasir harus ditutup dengan kanvas selama pengangkutan ke tempat
lokasi penghamparan untuk menjaga kualitas campuran tetap baik, tidak
kehilangan suhu dan mencegah terkontaminasi dengan material lain. Hal penting
lainnya adalah menggunakan wadah pengangkut yang mempunyai kondisi bagus
untuk meminimalkan campuran latasir yang tumpah. Penghamparan harus
dimulai dari titik terjauh dari tempat pencampuran aspal. Mal pembatas yang
terbuat dari kayu sangat berguna digunakan untuk menjaga agar ketika
penghamparan campuran menutupi daerah yang tepat dan mempunyai ketebalan
yang sama, dan harus dipasang pada sisi tepi bagian pengaspalan dan di As jalan.
Penghamparan harus dilaksanakan per setengah bagian lintasan jalan untuk setiap
6 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
penghamparannya. Untuk mendapatkan hasil akhir yang mempuai kualitas yang
baik penghamparan campuran latasir harus dikontrol dengan baik.
3. Pemadatan Latasir
Pemadatan harus dilaksanakan secepatnya setelah penghamparan, dan untuk hasil
yang bagus dilakukan pemadatan dengan menggunakan mesin penggilas
pneumatic double steel drum roller 6-8 ton. Pastika jumlah lintasan pemadatan
mencukupi dan jaga agar lapisan permukaan aspal tetap basah dengan air selama
pemadatan dilakukan. Setelah dilaksanakan pemadatan permukaan latasir akan
meninggalkan bekas-bekas jejak pemadatan, jalan harus ditutup terlebih dahulu
dari lalu lintas berat antara 1-2 jam untuk mencegah terjadinya pembebanan
berlebih
9. METODE PEKERJAAN JALAN RIGID BETON
1. Pekerjaan Persiapan
a. Pekerjaan pengukuran
Pekerjaan dilakukan oleh tim surveyor untuk memastikan elevasi dan sloping
sesuai rencana.
b. Pekerjaan pemerataan tanah
Pada pekerjaan ini dilakukan pemerataan tanah dan pemadatan sesuai dengan
elevasi yang sudah ditandai dengan patok oleh surveyor.
Pembentukan badan jalan dan bahu jalan menggunakan mesin motor grader
sedangkan untuk pemadatan menggunakan alat vibrator roller dengan dimensi
dan elevasi rencana.
c. Tabilisasi tanah
Pekerjaan dilakukan untuk memberikan perawatan pada tanah (Pondasi jalan).
Adapun metode stabilisasi yang digunakan dengan pemadatan Agregat Kelas A
dengan ketebalan bersih 150 mm.
2. Pekerjaan Bekisting
1) Pekerjaan Bekisting
a. Fabrikasi bekisting dengan bahan kayu dan multiplek dengan dimensi 0.2
m x 3.5 m yang akan dipergunakan sebagai batas sambungan transversal.
b. Fabrikasi pelat 2 mm dengan dengan dimensi 0.20 m x 10 m yang akan
dipergunakan sebagai batas sambungan longitudinal.
2) Pemasangan bekisting
a. Pemasangan bekisting pelat pada sambungan transversal disertai besi siku
50.50.5 sebagai support bekisting dan perkuatan
b. Pemasangan bekisting dengan meterial kayu untuk sambungan longitudinal
disertai dengan besi siku 50.50.5 sebagai perkuatan bekisting.
7 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
3. Pekerjaan Pembesian
1) Fabrikasi tulangan
a. Pembuatan besi beton dengan diameter 13 mm dengan panjang 800 mm yang akan
digunakan sebagai tie bar.
b. Fabrikasi besi polos dengan diamter 25 mm dengan panjang 450 mm yang
digunakan sebagai dowel.
c. Pembuatan tahu beton (Decking) dengan tebal min 40 mm.
d. Pembuatan spacer bar dengan menggunakan besi D13 dengan tinggi 96 mm.
e. Pembuatan dowel basket yang akan digunakan sebagai pengikat dan dudukan
dowel.
2) Instalasi tulangan
a. Penghamparan plastic diatas base course sebagai pondasi jalan
b. Pemasangan wiremesh pada layer bawah 3.5 m x 10 m termasuk perletakan tahu
beton sebagai spasi untuk selimut beton.
c. Pemasangan spacer bar yang diletakkan diatas wiremesh lapis pertama bagian
bawah sebagai standee support untuk tulangan atas
d. Pemasangan dowel basket sebagai standee support untuk besi dowel
e. Free area pada dowel akan di bungkus dengan pipa PVC diameter
1″dan untuk fixed area nya akan menyatu dengan pengecoran pavement.
f. Pemasangan dan pengikatan tie bar dengan spasi 1000 mm
g. Pasang serta ikat wiremesh lapis kedua dengan dimensi 3.5 m x 10 m overlapping
Wiremesh Sebanyak minimal 2 Segment, pada area jalan yang telah dipasangi
bekisting yang sudah kuat
4. Pengecoran
a. Pasang bekisting baja untuk batas cor, cek kelurusan dan ketinggian. Luasan
pengecoran harus memperhatikan kapasitas truck mixer. Material pengecoran harus
melewati rangkaian trial mix dulu sebelum dilakukan pengecoran.
b. Pengecoran dilakukan dengan supply beton yang dilakukan secara berkesinambungan
sebelum terjadi ikatan awal pada beton.
c. Jangka waktu sejak beton dibuat sampai dihampar max 45 menit (brton normal) atau
maksimal 5 meter panjang ke depan dari mesin concrete paver, agar yang di hampar
masih dibawah durasi ikatan awal/ menghindari terjadinya dumping.
d. Beton yang digunakan yaitu beton mutu kelas p, tinggi jatuh adukan beton disarankan
0,9 m – 1,5 m.
e. Penghamparan, perataan setiap pemadatan beton dilakukan dengan concrete paver.
Kalibrasi alat harus dipastikan dan dilakukan control kecepatan penghamparan.
Ketebalan perkerasan rigid (30cm) dan elevasi top finish rencana harus sangat
diperhatikan.
f. Stop cor beton rigid harus diperhatikan dengan benar supaya tidak bergeser ataupun
lepas.
8 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
g. Stump beton yang disyaratkan maksimum 5cm.
5. Pelaksanaan finishing permukaan Rigid Pavement
a. Peralatan secara manual dilakukan dibelakang mesin concrete paver kemudian
dilakukan grooving permukaan beton/texturing. Dilakukan seacara manual dengan
menggunakan grooving tool pada arah melintang dengan jarak 1,5 cm, kedalaman
atau alur sampai 4mm
b. Curing beton awal dilakukan dengan curing compound pada permukaan beton.
Kemudian curing kedua dilakukan dengan menggunakan geotekstil basah yang
disiram selama 3 hari sekali selama 7 hari.
c. Cutting Rigid Pavement dilakukan cutting pada beton 12 jam setelah cor, dan tidak
melebihi 18 jam dari pemadatan akhir dengan kedalaman 75 mm per jarak 5 meter.
d. Joint Sealant setelah permukaan rigid dipotong menggunakan concrete cutter, celah
hasil cutting diisi dengan joint sealant yang merupakan thermoplastic, untuk
mencegah masuknya kotoran dan terjadinya pumping. Lubang harus bersih dan
kering. Pekerjaan joint sealant pada sambungan dilakukan pada saat perkerasan beton
memenuhi masa curing berumur kurang dari 1 minggu. Pada saat pembakaran sealant
dipastikan temperature penuangan sealant berada pada suhu 160 C – 170 C. Berikut
tahapan pekerjaan joint sealant. Adapun tahapan pelaksanaan pekerjaan joint sealant
adalah sebagai berikut: Marking posisi dilatasi dan pemotongan rigid pavement
sedalam 75 mm dan pasang joint sealant.
e. Joint Filler pada sambungan segmen yang menggunakan sambungan tipe TJ-3A dan
TJ-3B diperlukan pemasangan joint filler. Pastikan kerataan di akhir segmen yang
akan menggunakan sambungan TJ-3A dan TJ-38, kemudian pasang premoulded joint
filler pada posisi sesuai gambar. Setelah joint filler terpasang dengan baik,
pengecoran perkerasan dapat dilaksanakan.
10. DRAINASE
A. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini mencakup pemasangan 1/2 buis beton diameter 30cm, sesuai dengan
Spesifikasi yang terkait, dan harus sesuai dengan garis, ketinggian dan ukuran yang
tercantum dalam Gambar dan atau diinstruksikan oleh Konsultan Perencana.
Konsultan Perencana berhak melakukan pemeriksaan danpengujian terhadap
semua jenis beton pracetak, sebelum dikirim kelokasi pekerjaan dan pada setiap
waktu sebelum atau sedang pelaksanaan pekerjaan.
b. Tipe dan karakteristik buis beton diameter 30cm dan struktur drainase lainnya
sebagaimana tampak pada Gambar, dan perkiraan jumlahnya seperti tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga, tidak merupakan nilai yang pasti. Untuk
membantu Konsultan Perencana dalam mempelajari gambar-gambar dalam
Kontrak, Kontraktor harus melakukan suatu survey lokasi untuk memastikan
lokasi, ukuran pipa atau saluran invert level, dan perkiraan besarnya volume air
banjir atau air kotor yang memasuki lokasi. Berdasarkan hasil survai ini, akan
9 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
ditentukan oleh Konsultan Perencana, tipe, letak, karakteristik dan kuantitas yang
pasti dari pekerjaan drainase, yang kemudian akan diberitahukan kepada
Kontraktor.
c. Kontraktor harus membuat Jadwal Pelaksanaan drainase sedemikianrupa sehingga
pembuangan air permukaan dari air hujan atau sumberlainnya, selama dan setelah
pelaksanaan dapat terjamin dengan baik.Untuk menghindari kerusakan hasil
pekerjaannya selama masapelaksanaan, Kontraktor harus mempersiapkan alat-alat
perlindunganyang memadaidan saluran tersebut harus dibersihkan dari
segalamacam rintangan agar tidak menghalangi aliran air
d. Semua gorong-gorong, selokan dan pekerjaan drainase lainnya harussudah
beroperasi penuh sebelum pekerjaan pelaksanaan persiapantanah dasar (subgrade),
lapis pondasi agregat atau bahu jalan dimulai.
B. SALURAN 1/2 BUIS BETON DIAMETER 30cm
(1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan pemasangan gorong-gorong pipa
dari beton bertulang maupun tak bertulang sesuai dengan spesifikasi ini dan sesuai
dengan garis, ketinggian dan rincian lain yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas berdasarkan survai Kontraktor.
(2) Material
Semua beton dan penulangannya harus sesuai dengan ketentuan pada Spesifikasi
ini. Detail pipa harus seperti yang tercantum pada Gambar, dan Kontraktor harus
mengirimkan rincian mengenai rencana pabrikasipipa beton dan penulangannya,
untuk disetujui Konsultan Pengawas. Cetakan atau acuan harus terbuat dari baja
dan konstruksinya cukup kuat.
(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Penggalian
Sebelum penggalian dimulai Kontraktor harus melakukan segala tindakan yang
perlu untuk menjaga agar galian terhindar darigenangan air dan longsor. Pada
daerah timbunan, penimbunan harus diselesaikan terlebih dahulu sampai
mencapai ketinggian minimal setinggi diameter pipa, sebelum pekerjaan galian
dimulai. Tanah lembek pada dasar galian drainase harus dibuang dan bekasnya
harus diurug dengan material berbutir (granular) sesuai ketentuan.
(b) Pembuatan Lantai Kerja, Pemasangan dan Penyambungan Pipa
Semua pipa harus diletakkan, pada garis dan elevasi yang benar
sebagaimana petunjuk Konsultan Pengawas. Sambungan pipa harus direkat
10 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
dengan memakai adukan semen 1: 2 dalam perbandingan volume, kecuali
bila ditentukan lain, agar air tidak bocor.
Setelah pemasangan dan penyambungan pipa diperiksa dan disetujui
Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat mengerjakan pekerjaan pembetonan
kiri kanan pipa dan pekerjaan penyelesaian lainnya sesuai instruksi
Konsultan Pengawas. Beton di kiri kanan pipa harus dipadatkan secara
merata, dengan ukuran sesuai yang tercantum pada Gambar, namun harus
diperhatikan jangan sampai merusak sambungan dan menggeser posisi pipa.
(c). Urugan Lubang Bekas Galian dan Pemulihan Kembali
Pengurugan tidak boleh dimulai sebelum menurut pendapat Konsultan
Pengawas beton mencapai kekuatan yang cukup. Pengurugan harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, kecuali bahwa ketebalan
penghamparan maksimal material tidak lebih 15 cm. Bila untuk pengurugan
ini, tanah dari hasil galian pipa tidak mencukupi, material lebih dari pekerjaan
galian lain bisa dipergunakan, asal memenuh isyarat dan bila pengurugan
selesai, maka daerah yang digali itu harus dipulihkan kembali ke keadaan
semula
C. SELOKAN SETENGAH LINGKARAN, INLET, OUTLET, HEADWALL, DAN
JOINT BOX, DLL
(1) Uraian
Pekerjaan ini yang berkaitan dengan pembuatan selokan, inlet, outlet , headwall
pipa dan joint box sepanjang bahu jalan, median, daerah kaki timbunan, daerah
dasar galian badan jalan, jalur pejalan kaki dan tempat-tempat sebagaimana
tampak pada Gambar atau sesuai instruksi Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan
ini harus dilaksanakan secara pracetak (precast) menurut Spesifikasi ini dan
sesuai dengan garis elevasi, kelandaian dan ukuran yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas.
(2) Material
Material yang dipergunakan sebagaimana tampak pada Gambar danharus sesuai
dengan Pasal-pasal lain yang relevan dalam Spesifikasi ini.Informasi mengenai
bagian yang harus dilengkapi dengan penulanganakan ditunjukkan di dalam
Gambar.
(3) Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penggalian
Penggalian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (“Galian Struktur”)
b. Pondasi
Pondasi harus dipersiapkan sesuai dengan Spesifikasi.
11 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
c. Layout (denah)
Pelaksanaan pekerjaan selokan-U, inlet, outlet, headwall dan joint box harus
dilakukan dengan cermat karena permukaan atasnya harus menyatu tepat
dengan kerb, trotoar dsb. Konsultan Pengawas dapat menolak setiap jenis
pekerjaan jika permukaan atas tidak sesuai dengan toleransi untuk kerb dan
trotoar yang ditentukan menurut Spesifikasi. Permukaan dasar dari selokan-
selokan ini harus dikerjakan sampai halus dan licin. Bila Konsultan Pengawas
menilai bahwa selokan, inlet, outlet atau manhole dapat menyangkutkan
kotoran/sampah, maka Konsultan Pengawas menginstruksikan bahwa jebakan
pasir 150 mm. Semua rincian mengenai bentuk lekukan dan metoda
pembuatannya harus sesuai dengan instruksi Konsultan Pengawas. Kecuali
bila ditentukan lain, sambungan beton precast harus dibuat secara cermat
dengan menggunakan mortar semen dengan campuran 1 bagian semen dan 2
bagian pasir, agar dapat mencegah kebocoran. Kait untuk selokan U sepanjang
lereng yang curam harus dipasang sehingga efektif melawan gaya geser,
dengan menggali tanah dengan bentuk kait dan menempatkan beton tanpa
mengganggu tanah di sekitarnya.
Beton yang dicor di tempat yang akan digunakan untuk saluran air, selokan
drainase, joint box, manhole, tembok kepala pipa, lubang masuk dan lubang
keluar saluran air, harus dilaksanakan menurut ketentuan Spesifikasi. Catch
basins atau lubang dimana tutup akan dipasang harus ditetapkan dengan tepat,
diselesaikan dengan cermat dan halus. Untuk memastikan keseragaman dalam
alinyemen horisontal dan vertikal dari kerb, Konsultan Pengawas dapat
menginstruksikan bahwa pada pekerjaan pada bagian atas lubang masuk, bak
kontrol dan selokan U ditangguhkan dulu dan dilaksanakan segera sebelum
atau selama pekerjaan berdekatan dengan kerb.
d. Pengurugan Lubang Bekas Galian
Untuk urugan sangat tipis yang tidak mungkin menggunakan alat pemadat
mekanis, dapat digunakan non compressible material berupa pasir atau
campuran pasir dengan batu non plastis. Pengurugan harus dikerjakan secara
hati-hati untuk mencapai daya dukung yang sama dengan subgrade yang
berdekatan. Dalam upaya memadatkan bagian dasar dan subgrade yang
berhubungan dengan struktur drainase, penumbuk atau pemadat kecil harus
digunakan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada struktur
lainyang berdekatan. Pengurugan harus dilaksanakan secara hati-hati untuk
menghindari terjadinya erosi akibat pelimpahan air atau aliran air hujan.
15. PERATURAN PENUTUP
A. PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
Kontraktor wajib meneliti kembali pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan serta
mengerjakan pembetulan-pembetulan kekurangan, perbaikan-perbaikan dan lain-lain
yang masih harus disempurnakan. Setelah selesai seluruh pekeriaan, Kontraktor
harus membersihkan daerah kerja antara lain membongkar konstruksi-konstruksi
12 | s p e s i f i k a s i t e k n i s
penolong, perlengkapan-perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas tak terpakai
sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk Direksi Teknis Pekerjaan/Pengawas
Lapangan. Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli dengan
biaya dari Proyek adalah menjadi milik Proyek/Pemberi Tugas.
B. FOTO-FOTO
Sewaktu-waktu yang dianggap perlu setiap dari pekerjaan di buat foto-foto dengan
ukuran postcard (3 R) dan ukuran cabinet satu buah untuk membuat gambar-gambar
yang sedang di laksanankan sesuai dengan jadwal pekerjaan/schedule yang telah di
tentukan. Fase pembuatan foto-foto dengan lokasi yang tetap sama. Biaya
pembuatan foto-foto tersebut di atas adalah merupakan beban pemborong
sepenuhnya dan tidak disebut dalam harga penawaran berikut album tempat
menempel foto-foto untuk diserahkan kepada Direksi Proyek.
C. GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian-
penyesuaian di lapangan.Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 1 set
gambar lengkap sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing). Pemborong harus menyerahkan As Built Drawing kepada Konsultan
Pengawas setelah pekerjaan yang bersangkutan selesai, dalam rangkap 3. Gambar-
gambar ini beserta dokumen pendukung lainnya menjadi persyaratan untuk serah
terima pekerjaan yang pertama.
Cirebon, 2023 Cirebon, 2022
Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Hj. SUSI SETIAWATI, SE.M.Si.
NIP. 19771011 200902 2 001
Hj. SUSI SETIAWATI, SE.M.Si
NIP. 19771011 200902 2 001
13 | s p e s i f i k a s i t e k n i s