| 0903696318455000 | Rp 558,720,000 | |
| 0719331431412000 | Rp 460,800,000 | |
| 0739091494426000 | - | |
| 0719805038426000 | - | |
| 0738126234426000 | - | |
CV Nirmaya | 09*8**4****38**0 | - |
| 0015101173438000 | - | |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - |
| 0825420573438000 | - | |
| 0025917493426000 | - | |
| 0031947237444000 | - | |
| 0903092575061000 | - | |
| 0314323692426000 | - | |
CV Sr | 07*5**0****38**0 | - |
| 0023677099426000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Jln. Sunan Drajat No.18 Telp. (0231) 321050, Fax. (0231) 325570
SUMBER
45611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Perikanan
Pembangunan Kolam Induk, Larva, Calon Induk UPTD Benih Ikan Cikalahang
Kab. Cirebon Tahun 2024
1. Standar Teknis
Pekerjaan yang dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini,
dengan berpedoman pada:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
f. Standar Teknis Pelaksanaan Survei dan Pemetaan terbaru guna memperoleh data
sebenarnya sekaligus sebagai bahan informasi desain engineering sesuai ketentuan
dan kaidah teknis lapangan.
g. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
h. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non-gedung
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Kolam Induk, Larva, Calon Induk UPTD Benih Ikan Cikalahang Kab.
Cirebon meliputi:
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN KOLAM INDUK
A PEKERJAAN BOWPLANK
B PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
C PEKERJAAN PONDASI
D PEKERJAAN PAS. BATA TRAP, PLESTERAN DAN ACIAN
E PEKERJAAN PEMBETONAN
III PEKERJAAN KOLAM LARVA
A PEKERJAAN BOWPLANK
B PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
C PEKERJAAN PONDASI
D PEKERJAAN PAS. BATA TRAP, PLESTERAN DAN ACIAN
E PEKERJAAN PEMBETONAN
IV PEKERJAAN KOLAM CALON INDUK
A PEKERJAAN BOWPLANK
B PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
C PEKERJAAN PONDASI
D PEKERJAAN PAS. BATA TRAP, PLESTERAN DAN ACIAN
E PEKERJAAN PEMBETONAN
Uraian pelaksanaan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan fisik sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara pemeriksaan
hasil pekerjaan serah berita acara serah terima hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 dan petunjuk
teknis pelaksanaannya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
9. Masa pemeliharaan pekerjaan Pembangunan Kolam Induk, Larva, Calon Induk UPTD
Benih Ikan Cikalahang Kab. Cirebon ini minimal selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
Hari Kalender terhitung sejak serah terima hasil pekerjaan konstruksi.
a. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana.
b. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Cirebon, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
ERUS RUSMANA, M.Si
NIP.196907161990061001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 August 2019 | Pembangunan Lanjutan Pasar Pasalaran 2 | Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon | Rp 10,854,500,000 |
| 12 May 2023 | Belanja Modal Jalan Lainnya | Kab. Cirebon | Rp 718,317,000 |
| 2 July 2025 | Pemeliharaan Gedung Bangunan Kantor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon | Kab. Cirebon | Rp 273,000,000 |
| 28 June 2024 | Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor | Kab. Cirebon | Rp 152,750,000 |
| 4 July 2024 | Pemelihara Gedung Bangunan Rumah Dinas | Kab. Cirebon | Rp 99,994,300 |
| 28 October 2025 | Penataan Taman Samping Kantor Kecamatan Sumber | Kab. Cirebon | Rp 69,867,000 |