| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012069654426000 | Rp 1,501,845,959 | - | |
| 0825420573438000 | Rp 1,224,000,000 | Dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang disampaikan kapasitas stemper 6,5 HP tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan kapasitas 5,5 HP dan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) mobil Dump Truck dan Pick Up, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa | |
CV Hassannah Mitra | 09*3**9****55**0 | Rp 1,372,593,846 | Dalam surat perjanjian peralatan kapasitas mobil Dump Truck yang disampaikan 6-8 m3 tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan kapasitas 4-5 m3 dan tidak menyampaikan surat pelepasan hak mobil pickup dari pemilik (Bentoel Prima) kepada Pembeli PT. Sadewa Angga Putra, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa |
| 0015232150426000 | Rp 1,514,405,270 | Personil Manajerial yang disampaikan sudah digunakan di paket pekerjaan lain dalam waktu yang bersamaan, dengan demikian Pokja Pemilihan menilai CV. Banyu Sari Mukti tidak menyampaikan Personil Manajerial mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17.2.b.3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil Sertifikat Kompetensi Pelaksana SKT/SKK Jenjang 4 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan dan Sertifikat Kompetensi K3 Konstruksi. | |
| 0015087034426000 | - | - | |
| 0750185050445000 | Rp 1,302,142,920 | 1. Petugas K3 tidak menyampaikan Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup Personel/Tenaga ahli, hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. C. Penyampaian Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, Angka 17. Dokumen Penawaran; angka 17.2. b.3) Daftar isian personil manajerial beserta daftar riwayat pengalam kerja atau referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan. dan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial 2. Surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck tidak bermaterai hal ini tidak sesuai dengan pasal 8 Lain-lain berbunyi : Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak, Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkedudukan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan demikian Pokja Pemilihan menilai dianggap tidak menyampaikan Dump Truck hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf. D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, Angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. Dan Angka 17.2.b.2) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menerangkan bahwa: “Dokumen penawaran meliputi: a. … (sebagaimana tertera dalam IKP). b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 1) … (sebagaimana tertera dalam IKP). 2) Daftar isian peralatan utama beserta: a) … (sebagaimana tertera dalam IKP); b) … (sebagaimana tertera dalam IKP); c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: 1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, bukti kepemilikan lainnya; 2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; 3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c) surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.” Selanjutnya, mengacu berdasarkan ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.14.b.2).b) yang dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan, menjelaskan bahwa: “Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa | |
CV Sr | 07*5**0****38**0 | - | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN : REVITALISASI SMPN 1 DUKUPUNTANG
PEKERJAAN : 1. Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya
LOKASI : SMPN 1 Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang
Kabupaten Cirebon
TAHUN ANGGARAN : 2024
A. PENDAHULUAN
1. Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan, bahan, peralatan,
peraturan dan Metode serta lain – lain yang dianggap perlu.
2. Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
3. Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan kondisi
lapangan pekerjaan.
4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar bestek dengan
lapangan, maka kontraktor di wajibkan melapor dan mengkonsultasi dengan pengawas atau
Direksi.
5. Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang merupakan
lampiran.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia jasa pekerjaan
konstruksi dalam pelaksanaan tugas nantinya sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang tertib, efektif dan efisien. Selain itu juga sebagai pedoman bagi
penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk
menghasilkan keluaran sesuai ketentuan - ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Beton Bertulang
4. Pekerjaan Tangga
5. Pekerjaan Dinding Bata
6. Pekerjaan Atap Dan Plafond
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Elektrikal
10. Pekerjaan Lain - Lainnya
D. JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpan :
No. 472 / Kbp / XII / 80
No. 813 / MENPAN / 1980
No. 064 / MENPAN / 1980
I. REHABILITASI RUANG KELAS SMPN 1 DUKUPUNTANG
PASAL 1 :
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan persiapan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana.
1.1 Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan papan proyek
b. Pengadaan alat K3
1.2 Bahan dan Peralatan
a. Kayu kaso 5/7
b. Paku 2-5 cm
c. Kayu dolken diameter 8-10/4 m
d. Triplek 6 mm
e. Cetak papan nama dengan bahan flexi cetak digital printing
f. Alat K3 (Rompi keselamatan, Helm Pelindung, Sepatu Keselamatan, Sarung Tangan, Hand
Sanitizer, Masker, Kotak P3K)
1.3 Syarat-syarat ;
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilpaorkan kepada Konsultan Pengawas dan dimintai
persetujuan direksi
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya
1.4 Metode Pelaksanaan :
1.4.1 Pekerjaan Papan Nama Proyek
a. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian diadaptasi
dengan lokasi.
b. Jenis goresan pena menggunakan abjad cetak, goresan pena dan garis warna hitam.
c. Setelah goresan pena jadi, tegakkan papan nama dengan menancapkan pada tanah
1.4.2 Pengadaan Alat K3
Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD)
yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan
pekerja itu sendiri.
PASAL 2 :
PEKERJAAN BONGKARAN
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan bongkaran pada beberapa bagian bangunan yang akan
direhab/diperbaiki yang harus dilaksankan oleh pelaksana.
2.1 Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Menurunkan Atap Genteng
1) Menurunkan atap genteng dilakukan dengan menggunakan tali (beberapa genteng diikat
dengan tali) dan ditumpuk jauh dari area lokasi pembongkaran atap genteng.
2) Melakukan Sortiran/Pemilihan atap genteng yang dipakai kembali dilakukan pada saat
akan dilakukan perumpukan atap genteng, genteng yang dapat dipakai kembali diseleksi,
ditumpuk dan ditempatkan pada area terpisah.
3) Kemudian genteng yang pecah dan tidak terpakai lagi kemudian disingkirkan ke luar
area agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
b) Pekerjaan Bongkar Rangka Atap
Setelah permukaan penutup atap selesai dibongkar dilanjutkan dengan membongkar
plafond dan rangka plafond. Metode pembongkaran yaitu denga menggunakan
perancah sementara yang daat digeser agar memudahkan pekerja saat melakukan
pembongkaran. Proses pembongkaran dimulai dari membongkar penutup plafond
dengan cara ngongkel paku pengikat penutup plafond hingga penutup plafond
terlepas dari rangka plafond. Setelah seluruh penutup plafond selesai dibongkar
kemudian dilanjutkan dengan membongkar ragka plafond dimulai dari melepaskan
sambungan rangka plafond dengan cara mencongkel paku dengan linggis atau
memukul yambungan kayu dengan menggunakan palu hingga sambungan kayu
terlepas keseluruhan. Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan puing-puing sisa
pembongkaran menuju gudang sementara dan disusun sedemikian rupa agar tidak
mengganggu pekerjaan.
c) Pekerjaan Bongkar Kuda – Kuda
Konstruksi kuda-kuda adalah suatu susunan rangka batang yang berfungsi untuk
mendukungbeban atap termasuk juga beratnya sendiri dan sekaligus dapat
memberikan bentuk pada atapnyaKuda-kuda merupakan penyangga utama pada
struktur atap. Struktur ini termasuk dalamklasifikasi struktur framework (truss).
Umumnya kuda-kuda terbuat dari kayu, bambu, baja,dan beton bertulang.
d) Pekerjaan Bongkar Lisplank
Melepasakan paku pada papan lisplank
e) Pekerjaan Bongkaran Kusen Pintu, Partisi Dan Jendela
Melakukan pembobokan sisi pasangan bata yang mengikat kusen dengan pahat beton
dan dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak seluruh bagian dinding.
Angkur yang berfungsi sebagi pengikat kusen kebata dilepas dengan dipotong dengan
alat pemotong besi.
Kemudian mengangkat kusen dan pintu dengan hati-hati dan ditumpuk pada lokasi
jauh dari lokasi pekerjaan.
Semua material hasil bongkaran kusen dan pintu yang masih bisa dimanfaatkan
kembali dibersihkan dan disimpan didalam gudang khusus serta dalam keadaan
terkunci. Dan untuk material yang tidak terpakai harus disingkirkan ke luar area agar
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali dilaporkan kepada pihak Direksi
untuk diadakan konsultasi dan sistem perhitungan biaya pemakaian kembali dan
analisis kelayakan kondisi material.
f) Pekerjaan Bongkar Lantai Keramik
Melepas bagian celah atau nutnya lebih dahulu.
Tujuannya adalah untuk memperoleh ruang yang nantinya akan mudagkan kita untuk
melepaskan keramik dari kaitan semen yang berada dibagian bawahnya.
Proses pemahatan menggunakan alat pahat ukuran kecil dan dipukul secara perlahan
– lahan dengan palu yang ukurannya juga kecil atau palu dari kayu.
Cara kedua adalaha menggunakan mesin gerinda yang biasanya digunakan untuk
memotong keramik.
Melepaskan keramik agar terpisah dari lapisan semen yang di bawahnya.
Alat yang digunakan adalah soket dan scrub yang biasanya dipakai untuk
mengoleskan adonan semen atau dempul pada dinding dan kayu serta palu.
Setelah itu permukaan lantai atau tanah dipadatkan dan diratakan kembali.
Jika ada lapisan pasir yang terbuang, tentu harus diganti dulu.
Namun pada umumnya tidak semua pasri yang di bawah lapisan semen tersebut
hilang semua kecuali yang melekat pada semen tersebut.
2.2 Metode Pelaksanaan
a. Pengamanan barang inventaris kelas ke suatu tempat yang telah disiapkan
b. Mematikan arus listrik di kelas yang akan di bongkar
c. Menurunkan atau membongkar sesuai dengan petunjuk gambar.
d. Kemudian bekas atau sisa bongkaran dikumpulan dan diserahkan ke pihak sekolah tidak
dibawa oleh pihak kontraktor .
PASAL 3 :
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pasal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut
pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar Struktur
5.1 Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah
5.1.1 Pekerjaan Balok 15/20
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø10 - /10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.1.2 Pekerjaan Balok Latai 15/20
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø10 -/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.1.3 Pekerjaan Balok Latai 15/15
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø10 -/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.1.4 Pekerjaan Balok Sopi – Sopi 15/15
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø8 -/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø6 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.1.5 Pekerjaan Balok Latai 15/15
e. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø8 -/10 kg
f. Pekerjaan Pembesian Ring Ø6 – 15/10 kg
g. Pekerjaan Bekisting
h. Pekerjaan Cor Beton
5.2 Bahan - bahan
a. Semen
b. Ageragat
c. Air
d. Besi beton
5.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
a. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
b. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja SNI 1729:2015
c. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-200
5.4 Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada kolom, Balok, ring Balok,
balok Latei, dan balok sopi-sopi dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
b. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari
kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoranbeton sebelum pembesian
diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara tertulis. Syarat tersebut berlaku juga
untuk pembongkaran cetakan.
d. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik daduk secara
manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
e. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
f. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
g. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
h. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan direksi.
i. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin dengan mengikuti
petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila dianggap perlu
oleh direksi maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
j. Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya maka
tempat pemberhentian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
k. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban yang
berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung, beton harus
disiram/ dibasahi terus menerus selama 3 minggu.
l. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan acuan/cetakan,
untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok tahu/tahu beton dengan syarat
ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
PASAL 4 :
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan Baja ringan seperti langit-langit atau plafond dan lain
sejenisnya yang harus dilaksankan oleh pelaksana.
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan atap dan plafond adalah :
a. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan C75
b. Pekerjaan genteng multiroof / metal
c. Pekerjaan bubung metal
d. Pekerjaan plafond rangka hollow 4/4 dan 4/2 penutup Gypsum +list Gypsum 10cm Berikut
Pengecatan.
e. Pekerjaan lisplank woodplank
7.2 Bahan dan Peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
NO.
BAHAN JENIS SPESIFIKASI
1. Baja ringan canal Type C75 SNI 8399:2017
2. Genteng Metal Baik SNI 8399:2017
3. Paku ½-1” Baik Standart pabrik
4. Nok genteng metal Baik SNI 8399:2017
5. Gypsum 4mm Baik Standart pabrik
6. Holo 4/4 meni Baik Standart pabrik
7. Holo 2/4 meni Baik Standart pabrik
NO.
BAHAN JENIS SPESIFIKASI
8. Kawat bwg 12 Baik Standart pabrik
9. Paku screw 2,5 cm Baik Standart pabrik
10. Adhesive Baik Standart pabrik
11. Kain Kasa Baik Standart pabrik
12. Cat Penutup Baik Standart pabrik
13. Paku Beton Baik Standart pabrik
14. Paku 2-5 cm Baik Standart pabrik
15. Woodplank GRC Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1. Gunting baja ringan
2. Bor bolak balik
3. Kunci shock 10mm
4. Obeng
5. Theodolith,
6. waterpass,
7. meteran,
8. schafolding,
9. gerinda,
10. gergaji besi,
11. bor screw driver,
12. kape,
13. ampelas,
14. cutter,
15. selang
7.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
a. Peraturan yang dipedomani adalah Standart Nasional Indonesia (SNI 8399:2017).
b. Rangka Atap baja ringan yang digunakan type canal C75 .
c. Rangka Plafond menggunakan Hollow 4/4 dan 4/2 .
d. Penutup rangka plafond menggunakan Gypsum 4mm.
7.4 Metode Kerja Pelaksanaan
7.4.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Atap Baja Ringan
a. Persiapan material kerja dan peralatan kerja
b. Terlebih dahulu lakukan survey lapangan untuk area yang akan dipasang penutup atap
genteng ringan dan penentuan leveling ketinggian rangka atap baja ringan.
c. Kuda-kuda atap baja ringan mulai difabrikasi pada saat kolom lantai atas sudah terpasang,
dengan asumsi setelah ring balk selesai dicor, kuda-kuda baja ringan sudah siap untuk
dipasang. Pemotongan baja ringan dilakukan dengan menggunakan mesin potong baja
ringan.
d. Setelah ring balok selesai dicor, diadakan pengukuran dan setting supaya lebih akurat.
e. Setelah semua ukuran diketahui, maka atap baja ringan mulai dapat dipasang yang
menumpu pada ring balk dengan perkuatan baut dynabolt. Perkuatan antara rangka baja
ringan dengan menggunakan sekrup (baut).
f. Karena daya tariknya tinggi dan kekakuannya rendah, maka factor yang sangat
menentukan dalam pekerjaan kuda-kuda baja ringan adalah pengaku (bracing).
g. Sebelum reng baja ringan dipasang, pastikan dahulu bahwa posisi kemiringan kuda-kuda
baja ringan sudah sama dan kuat sehingga tidak akan ada lagi perubahan
h. Kuda-kuda baja ringan diberi tanda untuk pemasangan siku penahan reng. Setelah seluruh
kuda-kuda baja ringan diberi tanda, kemudian reng dipasang diatas kuda-kuda baja ringan
pada posisi plat siku dengan perkuatan menggunakan sekrup.
i. Setelah seluruh kuda-kuda baja ringan dan reng terpasang dengan benar (setting)
dilanjutkan dengan pemasangan penutup atap yaitu menggunakan genteng ringan
j. Sebelum penutup atap dipasang, semua kemiringan atap dan kelurusan akhiran reng serta
kuda-kuda diperiksa ulang, karena kalau kemiringan reng dan kuda-kuda tidak sama
mengakibatkan genangan air.
k. Pasang penutup atap pada posisi di atas reng, kemudian dilanjutkan pemasangan nok atap.
l. Yang perlu diperhatikan dalam pemasangan penutup atap adalah jarak reng sesuai dengan
aturan yang telah ditentukan (sesuai dengan ukuran spesifikasi bahan penutup atap).
7.4.2 Pekerjaan Plafon Rangka Hollow, Penutup Gypsum dan Pengecatan
a. Persiapan material kerja dan peralatan kerja
b. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan plafond Gypsum
c. Level/peil plafond diukur dahulu dengan memakai theodolith dan dibantu memakai
selang air.
d. Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke dinding atau
kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai.
e. Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal ialah pemasangan rangka hollow
pada bab tepi untuk memperoleh titik tetap plofond.
f. Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke plat beton dengan
memakai paku beton/penggantung. Perkuatan rangka hollow dengan memakai sekrup
gypsum.
g. Penempatan jarak rangka hollow maksimum berjarak 60 cm.
h. Setelah semua rangka hollow terpasang dengan benar dan instalasi ME sudah terpasang
semua, maka lembaran Gypsum mulai dipasang.
i. Setelah lembaran Gypsum terpasang semua, cek leveling permukaan plafond.
j. Setelah plafond terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan list langit –langit plafond.
Untuk List list langit –langit plafond dipasang pada pertemuan antara dinding dan
plafond dengan perkuatan memakai compound jenis casting dan lem.
k. Setelah plafond Gypsum dan list list langit –langit Plafond selesai terpasang dilanjutkan
dengan ekerjaan pengecatan plafond dan list list langit –langit plafond.
7.4.3 Pekerjaan Lisplank Woodplank
a. Lisplang dipasang memanjang sesuai dengan kebutuhan atap dan sesuai dengan gambar
kerja yang ada
Jarak antara sekrup yang dipasang pada lisplank sebaiknya tidak terlalu jauh
PASAL 5
PEKERJAAN KERAMIK :
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan keramik lantai yang harus dilaksanakan oleh
pelaksana.
9.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Keramik Lantai Uk. 40 x 40
9.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Sirtu Baik PBI-1971
2. Ubin keramik Baik Standart pabrik
3. Semen Portland Baik PBI-1971
4. Pasir Pasang Baik PBI-1971
5. Semen Warna Baik PBI-1971
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Palu karet
2) Gerinda
3) Meteran
4) Waterpass
5) Benang
9.3 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk urugan sirtu padat adalah Peraturan Beton Indonesia 1971
(PBI-1971).
b. Keramik yang digunakan untuk keramik lantai menggunakan keramik 40 x 40
9.4 Metode Pelaksanaan
9.4.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Keramik Lantai
a. Persiapan material kerja dan peralatan kerja
b. Menentukan dan menandai (marking) lokasi untuk star/awal pemasangan keramik dan level
c. permukaan lantai keramik.
d. Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram terlebih dahulu sebelum
ditebar adukan pasangan keramik
e. Rendam keramik terlebih dahulu dalam air sampai jenuh sebelum dipasang.
f. Buat adukan untuk pasang keramik.
g. Pasang benang untuk bantuan mendapatkan pasangan permukaan keramik yang rata dan garis
siar/nat yang lurus.
h. Buat kepalaan adukan dengan jarak 1 - 1.5 m agar adukan yang ditebar permukaannya yang
rata/flat.
i. Tebar adukan secara merata untuk menghindarkan terjadi rongga
j. Pasang keramik kepalaan untuk tanda star awal pemasangan pada adukan yang sudah ditebar
dengan perekat acian. Kemudian dilanjutkan pemasangan keramik lantai lainnya dengan acuan
kepalaan pasangan keramik yang telah dibuat.
k. Pada saat pemasangan, tekan keramik atau pukul dengan palu karet untuk mendapatkan
permukaan lantai keramik yang rata.
l. Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.
m. Setelah pemasangan lantain keramik selesai, biarkan beberapa saat untuk mengeluarkan udara
yang ada dalam adukan pasangan lantai keramik. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pekerjaan
perapihan/finish garis siar/nat.
9.4.2 Metode Pelaksanaan Pekerjaan rabat beton
a. Pekerjaan rabat beton adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang sesuai gambar kerja.
b. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik daduk secara
manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
c. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
d. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
e. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan direksi.
PASAL 6 :
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan kusen dan rangka, pintu dan jendela yang harus
dilaksanakan oleh pelaksana sesuai gambar dan bestek dengan memakai bahan dasar alumunium dan
kaca
8.1 Lingkup pekerjaan pintu dan jendela adalah
8.1.1 Pekerjaan Pintu Alumunium Type PJ2, P2 Uk. 290 x 130, J1 Uk. 150 x 60 (3 Unit)
a. Pekerjaan Kusen Pintu Alumunium
b. Pekerjaan Daun Pintu Spandrel Alumunium 220 x 120
c. Pekerjaan Pemasangan Kaca pintu Tebal 5 mm
d. Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela Tebal 5 mm
e. Pekerjaan Pemasangan Kaca Bovenlight Tebal 5 mm
f. Pekerjaan Pemasangan Engsel Pintu
g. Pekerjaan Pemasangan Kunci Tanam Biasa
h. Pekerjaan Pemasangan Kunci Slot (Grendel)
8.1.2 Pekerjaan Jendela Alumunium Type J4 uk. 240 x 150 (4 Unit)
a) Pekerjaan Kusen Jendela Alumunium
b) Pekerjaan Daun Jendela Alumunium uk. 75 x 54
c) Pekerjaan Kaca Jendela Hidup tebal 5 mm
d) Pekerjaan Kaca Jendela Mati Tebal 5 mm
e) Pekerjaan Kaca Bovenlight tebal 5 mm
f) Pekerjaan Pemasangan Engsel Casement
g) Pekerjaan Pemasangan Handle Casement
8.1.3 Pekerjaan Bouven Alumunium Type BV4 uk 240 x 70 (4 Unit)
a) Pekerjaan Kusen Boven alluminium
b) Pekerjaan Kaca Bovenlight Tebal 5 mm
8.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Profil Almunium Baik Standart pabrik
2. Profil Kaca Baik Standart pabrik
3. Skrup fixer Baik Standart pabrik
4. Sealent Baik Standart pabrik
5. Kaca Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Obeng
2) Bor bolak balik
3) Tembakan lem
8.3 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk pemasangan aksesoris adalah standart pabrik
b. Pekerjaan kusen semuanya menggunakan almunium standart pabrik
c. Kaca jendela dan bovenligh menggunakan kaca tebal 5mm
8.4 Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan aluminium profil beserta kaca
harus dilaksanakan oleh ahlinya.
b. Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi
pekerjaannya. Ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawings, harus dikoreksi/
diselesaikan bersama dengan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan kepastian.
c. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atau syarat-syarat yang
ditentukan.
d. Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diselesaikan dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang di persyaratkan kemudian dikerjakan secara maksimal dengan mesin
potong, mesin punch, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai mempunyai ukuran
yang presisi.
e. Pemasangan kusen aluminium ke bangunan harus dengan angker yang kuat.
f. Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan
“Seal” yang berupa alur karet.
g. Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengah-tengah dengan hati-
hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
h. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan,
sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan.
i. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh pekerjaan lain
seperti cipratan cat, plesteran, noda teraso waktu memoles atau percikan las.
j. Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang,
demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang sempurna,
bila perlu dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-sekrup tidak boleh kelihatan.
k. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.
l. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi
kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupunudara luar.
m. Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk memudahkan
penggantian.
Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan-pembersihan semua alat-alat
pelindung, tanda-tanda, label-label dibersihkan dan kaca-kaca dicuci dengan larutan acid (acid
solution) ringan atau sesuai yang dianjurkan oleh manufacturer kaca
PASAL 7 :
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal ini menjelaskan tentang pekerjaan pengecatan yang harus dilkasanakan oleh pelaksana
11.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan cat list woodplank
b. Pekerjaan cat dinding
11.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Cat Kayu Baik Standart pabrik
2. Cat Tembok Baik Standart pabrik
3. Plamur kayu dan dinding Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Kuas
2) Roll
3) Ember
c. Merek bahan yang dipakai:
1) Cat Menie
2) Cat Vinilex
3) Cat Avian
11.3 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk pekerjaan pengecatan adalah standart pabrik
b. Cat yang digunakan merupakan cat standart pabrik
11.4 Metode Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat baik
untuk bidang dinding harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya
yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah
diaci/diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
c. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses pengecatan
sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warnya catnya sama dan merata pada
semua bidang.
d. Permukaan yang akandicat harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi teknis.
e. Semua permukaan bidang kayu yang akan dicat seperti listplank, dan permukaan
lainnya yang terlihat harus di menie, diplamir dan diamplas hingga halus sebelum
proses pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
f. Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya sama dan merata pada semua bidang, minimal 2
(dua) kali pengecatan berdasarkan uraian daftar kuantitas harga dan bahan
g. Cat yang digunakan adalah cat dengan kualitas baik dan tidak mengandung senyawa yang
mengancam kesehatan pengguna.
h. Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan bidang dinding harus mendapat
persetujuan dari direksi teknis.
PASAL 8 :
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal ini menjelaskan tentang pekerjaan elektrikal yang harus dilkasanakan oleh pelaksana
12.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan instalasi lampu dan stop kontak
b. Pekerjaan stop kontak
c. Pekerjaan lampu SL 18 watt + fitting
d. Pekerjaan saklar Ganda
e. Pekerjaan saklar tunggal
12.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Stop kontak Baik Standart pabrik
2. Kabel listik Baik Standart pabrik
3. lampu Baik Standart pabrik
4. saklar ganda Baik Standart pabrik
5. Saklar tunggal Baik Standart pabrik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Obeng minus atau plus
2) Tang
3) Gunting
4) Cutter
12.3 Peraturan dan Syarat – syarat
Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Peraturan-peraturan yang tercantum dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik
(PUIL1987).
b. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN.
c. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (keselamatan kerjadan lain
sebagainya).
d. Hasil pemasangan instalasi listrik harus diuji dan disaksikan oleh pengawas/direksi.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar gambar shopdrawing
kepada direksi/pengawas untuk pekerjaan penting yang belum adagambarnya harus
mendapatkan persetujuan pengawas/direksi.
12.4 Metode Pelaksanaan
a. Urutan pelaksanaan instalasi indoor
1) Instalasi titik lampu penerangan Kabel Ukuran 2x2,5(Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
2) Instalasi Stop Kontak Biasa Kabel Ukuran 3x2,5(Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
3) Instalasi Infocus Kabel Ukuran 3x2,5(Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
4) Instalasi Power AC Kabel NYM 3 x 4 (Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
5) Masukkan kawat pancingan ke dalam pipa conduit sesuai groupnya
6) Tarik kabel dengan sumbangan kawat pancingan tersebut
7) Tandai kabel kabel sesuai group dengan lakban dan spidol
8) Sambungan kabel hanya boleh pada tee doos dan dengan las dop
9) Merger kabel yang telah terpasang
b. Metode Pemasangan Armateur
1) Siapkan Lampu SL 18 Watt dan Fitting
2) Marking plafond dengan kapur/ spidol
3) Lubangi plafond sesuai marking, untuk GRC koordinasikan dengan rangka plafond
4) Pasang kawat gantungan
5) Pasang lampu dengan melepas kap lampu
6) Kencangkan kawat gantungan
7) Sambung ke instalasi
8) Pemasangan lampu sehabis kondisi proyek kondusif dari pencurian.
c. Urutan Pelaksanaan pemasangan saklar dan stop kontak
1) Marking jalur conduit pada dinding
2) Bobok dinding bata, jangan lupa gunakan cutter
3) Pasang conduit dan inbow dos
4) Tunggu hingga dinding plester akhir
5) Sambungkan saklar dan stop kontak dengan instalasinya
6) Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass semoga rata
PASAL 9 :
PEKERJAAN LAIN - LAINNYA
5.5 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Rehabilitasi Meubeler
b. Pekerjaan Batu Prasasti uk. 20 x 30 cm
c. Pekerjaan Aksesibilitas Bangunan
Ubin Pengarah (guiding block) Pada selasar/koridor
Ubin Peringatan (Warning Block) Pada Selasar/koridor
Tangga Landai (Ramp)
Pekerjaan Pasangan Bata merah Tangga Ramp
Pekerjaan Timbunan Sirtu
Pekerjaan Beton Tumbuk
d. Pegangan Rambat (Handrail)
e. Fasilitas kebersihan Sekolah
Tempat cuci Tangan
Pekerjaan pasangan Bata Merah
Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan Dinding Granit 60x60 cm
Pekerjaan Pemasangan Wastafel Gantung + Aksesories
Pemasangan kran air ½”
Pekerjaan Pemasangan Pipa Air Bersih ½”
Pekerjaan Pemasangan Pipa Air Kotor 1”
f. Tempat Sampah Plastik/Fiberglass Ranka Besi 50 L 2 Pilah
g. Rambu Aman Bencana
Simbol Arah Keluar Ruangan
Simbol Jalur Evakuasi
Simbol Jalur Berkumpul
h. Informasi Ruangan
Plakat informasi
II. PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SMPN 1 DUKUPUNTANG
PASAL 1 :
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan persiapan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana.
1.5 Lingkup pekerjaan
c. Pekerjaan Perataan dan Pembersihan Lapnagan
d. Pekerjaan Pengukuran Bowplank
1.6 Bahan dan Peralatan
g. Kayu kaso 5/7
h. Paku 2-5 cm
i. Kayu dolken diameter 8-10/4 m
j. Triplek 6 mm
1.7 Syarat-syarat ;
d. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
e. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilpaorkan kepada Konsultan Pengawas dan dimintai
persetujuan direksi
f. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya
1.8 Metode Pelaksanaan :
1.1.1 Pekerjaan Pembersihan Lapangan
a. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang, dan lain-lain
harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan menggalinya
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di lapangan disingkirkan, kemudian
permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki
c. Bila kontraktor membutuhkan bangunan sementara, maka kontraktor diberi kesempatan
untuk mendirikannya atas beban sendiri dengan persetujuan pengawas.
d. Bila kontraktor membutuhkan pagar keliling proyek maka kontraktor diberi kesempatan
untuk mendirikannya atas beban sendiri dengan persetujuan pengawas.
1.1.2 Pekerjaan Pengukuran dan pemsangan Bowplank
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap
pekerjaan yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi sebelum pekerja
pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus
diulang kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat
menunjuk/menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama dengan
Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita
acara serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak Proyek.
d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan ukuran-ukuran pada rencana, akan
tetapi apabila ada. Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan
dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan Bouwheer/Direksi.
Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus diterapkan
pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus di legalisir.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI :
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan bongkaran pada beberapa bagian bangunan yang akan
direhab/diperbaiki yang harus dilaksankan oleh pelaksana.
2.2 Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Batu Belah
b) Pekerjaan Urugan Kembali Pondasi Batu Belah
c) Pekerjaan Pondasi Batu Belah Campuran 1SP : 5PP
d) Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Footplate
e) Pekerjaan Urugan Tanah Pondasi Footplate
f) Pekerjaan Pondasi Footplate 80 x 80
g) Pekerjaan Pembesian Tulangan Ø 12 -/10 kg
h) Pekerjaan Bekistig
i) Pekerjaan Cor Beton
j) Pekerjaan Kolom Pendestal 20/20
k) Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø 12 -/12 kg
l) Pekerjaan Pembesian Ring Ø 8 – 15 / 10 kg
m) Pekerjaan Bekisting
n) Pekerjaan Cor Beton
3.1 Bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
NO. BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Batu Belah Keras tidak keropos P.U.B.I. (NI-3- PUBI 1970
2. Semen Type I P.B.I. 1971
3. Pasir Baik / Bersih P.B.I. 1971
4. Kerikil Baik / keras P.B.I. 1971
5. Air Bersih P.B.I 1971
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Molen
2) Sendok Semen
3) Kereta Sorong
4) Sekop / cangkul
3.2 Metode Pelaksanaan
a. Lobang pondasi yang sudah siap digali harus dibersihkan dari kotoran dan sampah.
b. Pasang mall dan tarik benang sebelum dimulai pemasangan.
c. Alas lubang pondasi yang sudah bersih disiram dengan pasir dan batu gunung ukuran ± 15
cm.
d. Diatas batu gunung/Anstamping tersebut baru dipasang batu gunung dengan campuran Speci
1:4
e. Bila telah mencapai level pondasi yang diinginkan baru dapat dilaksanakan untuk
pemasangan tapak pondasi beton bertulang.
5.6 Peraturan dan Syarat-Syarat
d. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
e. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja SNI 1729:2015
f. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-200
PASAL 3 :
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Pasal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut
pembersihannya sesuai dengan yang tercantum dalam gambar Struktur
5.7 Lingkup Pekerjaan
5.7.1 Pekerjaan Sloof Beton 20/30
e. Pekerjaan Pembesian Tulangan 8Ø12 - /10 kg
f. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
g. Pekerjaan Bekisting
h. Pekerjaan Cor Beton
5.7.2 Pekerjaan Ring Balok 15/20
e. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø12-/10 kg
f. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10kg
g. Pekerjaan Bekisting
h. Pekerjaan Cor Beton
5.7.3 Pekerjaan Kolom Beton (K1) 30/30
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 8 Ø16-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.7.4 Pekerjaan Balok Beton (B1) 35/35
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 8 Ø16-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.7.5 Pekerjaan Balok Beton (B2) 20/30
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 6 Ø 14-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.7.6 Pekerjaan Plat Lantai T = 15 cm
a. Pekerjaan Pembesian Wiremash M10/10 kg (1 Lapis)
b. Pekerjaan Floor Deck Tebal 0,75 mm
c. Pekerjaan Cor Beton K-175
5.7.7 Pekerjaan Balok Sopi – Sopi 15/15
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø 8-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø6 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.7.8 Pekerjaan Balok Latai 15/15
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø 8-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø6 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.8 Bahan - bahan
e. Semen
f. Ageragat
g. Air
h. Besi beton
5.9 Peraturan dan Syarat-Syarat
g. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
h. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja SNI 1729:2015
i. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-200
5.10 Metode Pelaksanaan
m. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada kolom, Balok, ring Balok,
balok Latei, dan balok sopi-sopi dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
n. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari
kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
o. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoranbeton sebelum pembesian
diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara tertulis. Syarat tersebut berlaku juga
untuk pembongkaran cetakan.
p. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik daduk secara
manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
q. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
r. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
s. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
t. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan direksi.
u. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin dengan mengikuti
petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila dianggap perlu
oleh direksi maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
v. Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya maka
tempat pemberhentian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
w. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban yang
berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung, beton harus
disiram/ dibasahi terus menerus selama 3 minggu.
x. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan acuan/cetakan,
untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok tahu/tahu beton dengan syarat
ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
PASAL 4 :
PEKERJAAN TANGGA
Pasal ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan berikut pembersihannya
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar Struktur
5.11 Lingkup Pekerjaan
5.11.1 Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Batu Belah
5.11.2 Pekerjaan Urugan Pondasi Batu Belah
5.11.3 Pekerjaan Pondasi Batu Belah Campuran 1SP : 5PP
5.11.4 Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Footplate
5.11.5 Pekerjaan Urugan Tanah Pondasi Footplate
5.11.6 Pekerjaan Pondasi Footplate 80 x 80
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan Ø12- /10 kg
b. Pekerjaan Bekisting
c. Pekerjaan Cor Beton
5.11.7 Pekerjaan Kolom Pedestal 20/20
e. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø12-/12 kg
f. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10kg
g. Pekerjaan Bekisting
h. Pekerjaan Cor Beton
5.11.8 Pekerjaan Sloof Beton 20/30
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 8 Ø16-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.11.9 Pekerjaan Balok Beton 20/30
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 6 Ø 14-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10 kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.11.10 Pekerjaan Kolom Beton (K1) 30/30
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 8 Ø16-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.11.11 Pekerjaan Kolom Beton (K2) 15/15
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan 4 Ø10-/10 kg
b. Pekerjaan Pembesian Ring Ø8 – 15/10kg
c. Pekerjaan Bekisting
d. Pekerjaan Cor Beton
5.11.12 Pekerjaan Plat Lantai T = 15 cm
a. Pekerjaan Pembesian Wiremash M10/10 kg (1 Lapis)
b. Pekerjaan Floor Deck Tebal 0,75 mm
c. Pekerjaan Cor Beton K-175
5.11.13 Pekerjaan Anak Tangga
a. Pekerjaan Pembesian Tulangan Ø 12-150 mm
b. Pekerjaan Bekisting
c. Pekerjaan Cor Beton
5.12 Bahan - bahan
i. Semen
j. Ageragat
k. Air
l. Besi beton
5.13 Peraturan dan Syarat-Syarat
j. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
k. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja SNI 1729:2015
l. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-200
5.14 Metode Pelaksanaan
y. Pekerjaan beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang pada kolom, Balok, ring Balok,
balok Latei, dan balok sopi-sopi dengan dimensi masing-masing sesuai gambar kerja.
z. Sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari
kotoran dan disiram dengan air hingga basah.
å. Penyedia jasa tidak diperkenankan melakukan pengecoranbeton sebelum pembesian
diperiksa dan mendapat persetujuan direksi secara tertulis. Syarat tersebut berlaku juga
untuk pembongkaran cetakan.
ä. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik daduk secara
manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
ö. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
aa. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana.
bb. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
cc. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan direksi.
dd. Pengecoran harus dilaksanakan dengan tata laksana yang sebaik mungkin dengan mengikuti
petunjuk direksi dan penggunaan alat penggetar/fibrator bila dianggap perlu
oleh direksi maka Penyedia jasa harus melaksanakannya.
ee. Apabila pengecoran beton dihentikan dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya maka
tempat pemberhentian tersebut harus mendapat persetujuan direksi.
ff. Selama proses pengecoran beton, tidak diperkenankan untuk diberikan beban yang
berat di area pengecoran selama proses tersebut berlangsung, beton harus
disiram/ dibasahi terus menerus selama 3 minggu.
gg. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan acuan/cetakan,
untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok tahu/tahu beton dengan syarat
ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971.
PASAL 5
PEKERJAAN DINDING :
Pasal ini menjelaskan pekerjaan pasangan batu bata yang harus dilaksanakan dengan
mengikuti persyaratan yang tercantum didalam buku ini, dan semua perintah yang disampaikan oleh
pengawas lapangan
6.1 Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Pasangan Bata Merah
b. Pekerjaan Plesteran
c. Pekerjaan Acian
6.2 Bahan –bahan dan peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Bata merah Baik PBI-1971
2. Semen Portland Baik PBI-1971
3. Pasir Pasang Baik PBI-1971
4. Air Tidak Berwarna/ Tawar Baik
5. Roster Baik Baik
6. Keramik Baik Baik
b. Peralatan yang diperlukan adalah:
1) Sekop
2) Cangkul
3) Ember
4) Meteran
5) Waterpass
6) Benang
6.3 Peraturan dan Syarat – syarat
Peraturan yang dipedomani untuk pekerjaan pasangan dinding adalah Peraturan Beton Indonesia
1971 (PBI-1971).
6.4 Metode Pelaksanaan
a. Semua bata yang akan dipakai harus direndam atau disiram dengan air
b. Pelaksanaan pasangan harus rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan
bidang rata. Pemasangan bata harus diselang-seling agar dinding tidak mudah retak. Batu bata
harus dipasang baik, rata horizontal, sambungannya sama rata ,sudutnya siku, naad tegak
tidak segaris (silang), permukaan baik dan rata. Apabila hasil pasangan tidak menunjukkan
hasil seperti diatas, maka bagian tersebut harus dibongkar / diperbaiki.
c. Tinggi pemasangan max.1 m, jika sudah mengeras baru dilanjutkan pemasangan kembali, alat
bantu berupa unting-unting harus tersedia dilapangan dipasangkan pada konstruksi kayu.
Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahapan tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter
serta diikuti pengecoran kolom praktis, kecuali bila ada persetujuan pengawas. Pemasangan
dilakukan sampai ½ dari ketinggian total untuk disetujui terlebih dahulu oleh pengawas, baru
dilanjutkan sampai selesai. Pemasangan bata sebagai batas antar bangunan harus 2 lapis dan
celah diantara kedua lapis tersebut diisi dengan adukan trasraam.
d. Pada permukaan dinding yang akan diplester , siar-siar sebelumnya harus disiram air dan
dibersihkan untuk memberikan pegangan pada plesteran.
e. Kepalaan Plesteran harus dibuat dengan bidang kesikuan dinding ± 7 cm, kemudian dilot,
pembuatan kepalaan dari samping kiri ke kanan dengan jarak minimum ± 1,5 m untuk setiap
dindingnya.
f. Plesteran harus dimulai dari bawah keatas dan dilakukan dengan jidar alumunium.
g. Acian dilakukan pada saat plesteran sudah kering.
h. Bahan-bahan yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang
masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh
dan tidak cacat.
i. Bahan harus diletakan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya,
sesuai persyaratan pabrik.
j. Pekerjaan acian dapat dilaksanakan apabila pekerjaan bidang yang akan di aci telah disetujui
oleh Manajer Konstruksi. Tebal acian minimal 2,5 mm atau sesuai yang ditunjukan dalam
detail gambar. Pekerjaan acian harus rapi menurut bentuk dan ukuran didalam gambar.
Pekerjaan harus lurus, datar tidak bergelombang, tajam pada bagian sudut-sudut, tidak kropos
dan tidak retak- retak.
k. Kelembaban acian harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-
tiba, dengan membasahi permukaan acian setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik
panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bias mencegah penguapan air secara
cepat.
l. Pekerjaan acian harus dirawat dengan cara disiram air, lebih khusus lagi pada daerah yang
terkena sinar matahari sehingga proses hidrasi semen benar-benar telah bekerja sempurna. Hal
ini untuk mengurangi retak-retak rambut pada permukaan.
PASAL 6 :
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan Baja ringan seperti langit-langit atau plafond dan lain
sejenisnya yang harus dilaksankan oleh pelaksana.
7.5 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan atap dan plafond adalah :
a. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan C75
b. Pekerjaan genteng multiroof / metal
c. Pekerjaan bubung metal
d. Pekerjaan plafond rangka hollow 4/4 dan 4/2 penutup Gypsum berikut pengecatan.
e. Pekerjaan lisplank woodplank
f. Pekerjaan Talang Seng BJLS 28 lebar 90 cm
7.6 Bahan dan Peralatan
a. Bahan yang diperlukan adalah :
NO.
BAHAN JENIS SPESIFIKASI
1. Baja ringan canal Type C75 SNI 8399:2017
2. Genteng Metal Baik SNI 8399:2017
3. Paku ½-1” Baik Standart pabrik
4. Nok genteng metal Baik SNI 8399:2017
NO.
BAHAN JENIS SPESIFIKASI
5. Gypsum 4mm Baik Standart pabrik
6. Holo 4/4 meni Baik Standart pabrik
7. Holo 2/4 meni Baik Standart pabrik
8. Kawat bwg 12 Baik Standart pabrik
9. Paku screw 2,5 cm Baik Standart pabrik
10. Adhesive Baik Standart pabrik
11. Kain Kasa Baik Standart pabrik
12. Cat Penutup Baik Standart pabrik
13. Paku Beton Baik Standart pabrik
14. Paku 2-5 cm Baik Standart pabrik
15. Woodplank Baik Standart pabrik
a. Peralatan yang diperlukan adalah:
16. Gunting baja ringan
17. Bor bolak balik
18. Kunci shock 10mm
19. Obeng
20. Theodolith,
21. waterpass,
22. meteran,
23. schafolding,
24. gerinda,
25. gergaji besi,
26. bor screw driver,
27. kape,
28. ampelas,
29. cutter,
30. selang
7.7 Peraturan dan Syarat-Syarat
e. Peraturan yang dipedomani adalah Standart Nasional Indonesia (SNI 8399:2017).
f. Rangka Atap baja ringan yang digunakan type canal C75 .
g. Rangka Plafond menggunakan Hollow 4/4 dan 4/2 .
h. Penutup rangka plafond menggunakan Gypsum 4mm.
7.8 Metode Kerja Pelaksanaan
7.8.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Atap Baja Ringan
m. Persiapan material kerja dan peralatan kerja
n. Terlebih dahulu lakukan survey lapangan untuk area yang akan dipasang penutup atap
genteng ringan dan penentuan leveling ketinggian rangka atap baja ringan.
o. Kuda-kuda atap baja ringan mulai difabrikasi pada saat kolom lantai atas sudah terpasang,
dengan asumsi setelah ring balk selesai dicor, kuda-kuda baja ringan sudah siap untuk
dipasang. Pemotongan baja ringan dilakukan dengan menggunakan mesin potong baja
ringan.
p. Setelah ring balok selesai dicor, diadakan pengukuran dan setting supaya lebih akurat.
q. Setelah semua ukuran diketahui, maka atap baja ringan mulai dapat dipasang yang
menumpu pada ring balk dengan perkuatan baut dynabolt. Perkuatan antara rangka baja
ringan dengan menggunakan sekrup (baut).
r. Karena daya tariknya tinggi dan kekakuannya rendah, maka factor yang sangat
menentukan dalam pekerjaan kuda-kuda baja ringan adalah pengaku (bracing).
s. Sebelum reng baja ringan dipasang, pastikan dahulu bahwa posisi kemiringan kuda-kuda
baja ringan sudah sama dan kuat sehingga tidak akan ada lagi perubahan
t. Kuda-kuda baja ringan diberi tanda untuk pemasangan siku penahan reng. Setelah seluruh
kuda-kuda baja ringan diberi tanda, kemudian reng dipasang diatas kuda-kuda baja ringan
pada posisi plat siku dengan perkuatan menggunakan sekrup.
u. Setelah seluruh kuda-kuda baja ringan dan reng terpasang dengan benar (setting)
dilanjutkan dengan pemasangan penutup atap yaitu menggunakan genteng ringan
v. Sebelum penutup atap dipasang, semua kemiringan atap dan kelurusan akhiran reng serta
kuda-kuda diperiksa ulang, karena kalau kemiringan reng dan kuda-kuda tidak sama
mengakibatkan genangan air.
w. Pasang penutup atap pada posisi di atas reng, kemudian dilanjutkan pemasangan nok atap.
x. Yang perlu diperhatikan dalam pemasangan penutup atap adalah jarak reng sesuai dengan
aturan yang telah ditentukan (sesuai dengan ukuran spesifikasi bahan penutup atap).
7.8.2 Pekerjaan Plafon Rangka Hollow, Penutup Gypsum dan Pengecatan
l. Persiapan material kerja dan peralatan kerja
m. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan plafond Gypsum
n. Level/peil plafond diukur dahulu dengan memakai theodolith dan dibantu memakai
selang air.
o. Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke dinding atau
kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai.
p. Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal ialah pemasangan rangka hollow
pada bab tepi untuk memperoleh titik tetap plofond.
q. Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke plat beton dengan
memakai paku beton/penggantung. Perkuatan rangka hollow dengan memakai sekrup
gypsum.
r. Penempatan jarak rangka hollow maksimum berjarak 60 cm.
s. Setelah semua rangka hollow terpasang dengan benar dan instalasi ME sudah terpasang
semua, maka lembaran Gypsum mulai dipasang.
t. Setelah lembaran Gypsum terpasang semua, cek leveling permukaan plafond.
u. Setelah plafond terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan list langit –langit plafond.
Untuk List list langit –langit plafond dipasang pada pertemuan antara dinding dan
plafond dengan perkuatan memakai compound jenis casting dan lem.
v. Setelah plafond Gypsum dan list list langit –langit Plafond selesai terpasang dilanjutkan
dengan ekerjaan pengecatan plafond dan list list langit –langit plafond.
7.8.3 Pekerjaan Lisplank Woodplank
b. Lisplang dipasang memanjang sesuai dengan kebutuhan atap dan sesuai dengan gambar
kerja yang ada
Jarak antara sekrup yang dipasang pada lisplank sebaiknya tidak terlalu jauh
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI :
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan keramik lantai yang harus dilaksanakan oleh
pelaksana.
9.5 Lingkup Pekerjaan :
b. Pekerjaan Uurgan Sirtu Padat T = 30 cm
c. Pekerjaan Urugan Pasir Urug T = 5 cm
d. Pekerjaan Lantai Keramik Ukuran 40 cm x 40 cm
9.6 Bahan –bahan dan peralatan
c. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Sirtu Baik PBI-1971
2. Ubin keramik Baik Standart pabrik
3. Semen Portland Baik PBI-1971
4. Pasir Pasang Baik PBI-1971
5. Semen Warna Baik PBI-1971
d. Peralatan yang diperlukan adalah:
6) Palu karet
7) Gerinda
8) Meteran
9) Waterpass
10) Benang
9.7 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk urugan sirtu padat adalah Peraturan Beton Indonesia 1971
(PBI-1971).
b. Keramik yang digunakan untuk keramik lantai menggunakan keramik 25x25, keramik
dinding 25 x 25 cm sesuai dengan gambar kerja
9.8 Metode Pelaksanaan
9.4.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan Keramik Lantai
n. Persiapan material kerja dan peralatan kerja
o. Menentukan dan menandai (marking) lokasi untuk star/awal pemasangan keramik dan level
p. permukaan lantai keramik.
q. Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram terlebih dahulu sebelum
ditebar adukan pasangan keramik
r. Rendam keramik terlebih dahulu dalam air sampai jenuh sebelum dipasang.
s. Buat adukan untuk pasang keramik.
t. Pasang benang untuk bantuan mendapatkan pasangan permukaan keramik yang rata dan garis
siar/nat yang lurus.
u. Buat kepalaan adukan dengan jarak 1 - 1.5 m agar adukan yang ditebar permukaannya yang
rata/flat.
v. Tebar adukan secara merata untuk menghindarkan terjadi rongga
w. Pasang keramik kepalaan untuk tanda star awal pemasangan pada adukan yang sudah ditebar
dengan perekat acian. Kemudian dilanjutkan pemasangan keramik lantai lainnya dengan acuan
kepalaan pasangan keramik yang telah dibuat.
x. Pada saat pemasangan, tekan keramik atau pukul dengan palu karet untuk mendapatkan
permukaan lantai keramik yang rata.
y. Cek kerataan permukaan pasangan lantai keramik dengan waterpass.
z. Setelah pemasangan lantain keramik selesai, biarkan beberapa saat untuk mengeluarkan udara
yang ada dalam adukan pasangan lantai keramik. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pekerjaan
perapihan/finish garis siar/nat.
9.4.3 Metode Pelaksanaan Pekerjaan rabat beton
f. Pekerjaan rabat beton adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang sesuai gambar kerja.
g. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna baik daduk secara
manual ataupun dengan menggunakan mesin pengaduk beton (beton molen).
h. Pemadatan beton pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos.
i. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan direksi.
j. Takaran-takaran untuk semen, pasir, kerikil dan air harus mendapat persetujuan direksi.
PASAL 8 :
PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal ini menjelaskan tentang pekerjaan pengecatan yang harus dilkasanakan oleh pelaksana
11.5 Lingkup Pekerjaan :
c. Pekerjaan Cat Woodplank
d. Pekerjaan Cat Tembok
11.6 Bahan –bahan dan peralatan
c. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Cat Kayu Baik Standart pabrik
2. Cat Tembok Baik Standart pabrik
3. Plamur kayu dan dinding Baik Standart pabrik
d. Peralatan yang diperlukan adalah:
4) Kuas
5) Roll
6) Ember
d. Merek bahan yang dipakai:
4) Cat Menie
5) Cat Vinilex
6) Cat Avian
11.7 Peraturan dan Syarat – syarat
a. Peraturan yang dipedomani untuk pekerjaan pengecatan adalah standart pabrik
b. Cat yang digunakan merupakan cat standart pabrik
11.8 Metode Pelaksanaan
i. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat baik
untuk bidang dinding harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya
yang diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
j. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah
diaci/diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan halus.
k. Pengecatan bidang dinding dikerjakan dengan mengulang (lapis) proses pengecatan
sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan hingga warnya catnya sama dan merata pada
semua bidang.
l. Permukaan yang akandicat harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi teknis.
m. Semua permukaan bidang kayu yang akan dicat seperti listplank, dan permukaan
lainnya yang terlihat harus di menie, diplamir dan diamplas hingga halus sebelum
proses pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
n. Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya sama dan merata pada semua bidang, minimal 2
(dua) kali pengecatan berdasarkan uraian daftar kuantitas harga dan bahan
o. Cat yang digunakan adalah cat dengan kualitas baik dan tidak mengandung senyawa yang
mengancam kesehatan pengguna.
p. Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan bidang dinding harus mendapat
persetujuan dari direksi teknis.
PASAL 9 :
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal ini menjelaskan tentang pekerjaan elektrikal yang harus dilkasanakan oleh pelaksana
12.5 Lingkup Pekerjaan :
f. Pekerjaan instalasi lampu stop kontak
g. Pekerjaan stop kontak
h. Pekerjaan lampu SL 18 Watt + Fitting
i. Pekerjaan saklar Ganda
j. Pekerjaan saklar tunggal
12.6 Bahan –bahan dan peralatan
c. Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Stop kontak Baik Standart pabrik
2. Kabel listik Baik Standart pabrik
3. lampu Baik Standart pabrik
4. saklar ganda Baik Standart pabrik
5. Saklar tunggal Baik Standart pabrik
d. Peralatan yang diperlukan adalah:
5) Obeng minus atau plus
6) Tang
7) Gunting
8) Cutter
12.7 Peraturan dan Syarat – syarat
Peraturan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Peraturan-peraturan yang tercantum dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik
(PUIL1987).
b. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan PLN.
c. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (keselamatan kerjadan lain
sebagainya).
d. Hasil pemasangan instalasi listrik harus diuji dan disaksikan oleh pengawas/direksi.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar gambar shopdrawing
kepada direksi/pengawas untuk pekerjaan penting yang belum adagambarnya harus
mendapatkan persetujuan pengawas/direksi.
12.8 Metode Pelaksanaan
d. Urutan pelaksanaan instalasi indoor
10) Instalasi titik lampu penerangan Kabel Ukuran 2x2,5(Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
11) Instalasi Stop Kontak Biasa Kabel Ukuran 3x2,5(Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
12) Instalasi Infocus Kabel Ukuran 3x2,5(Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
13) Instalasi Power AC Kabel NYM 3 x 4 (Lengkap Pipa Conduit)/Eterna
14) Masukkan kawat pancingan ke dalam pipa conduit sesuai groupnya
15) Tarik kabel dengan sumbangan kawat pancingan tersebut
16) Tandai kabel kabel sesuai group dengan lakban dan spidol
17) Sambungan kabel hanya boleh pada tee doos dan dengan las dop
18) Merger kabel yang telah terpasang
e. Metode Pemasangan Armateur
9) Siapkan Lampu RM TL 2x18 watt
10) Marking plafond dengan kapur/ spidol
11) Lubangi plafond sesuai marking, untuk GRC koordinasikan dengan rangka plafond
12) Pasang kawat gantungan
13) Pasang lampu dengan melepas kap lampu
14) Kencangkan kawat gantungan
15) Sambung ke instalasi
16) Pemasangan lampu sehabis kondisi proyek kondusif dari pencurian.
f. Urutan Pelaksanaan pemasangan saklar dan stop kontak
7) Marking jalur conduit pada dinding
8) Bobok dinding bata, jangan lupa gunakan cutter
9) Pasang conduit dan inbow dos
10) Tunggu hingga dinding plester akhir
11) Sambungkan saklar dan stop kontak dengan instalasinya
12) Pasang saklar dan stop kontak, gunakan waterpass semoga rata
PASAL 11 :
KUALIFIKASI & SYARAT PENYEDIA
I. SYARAT PENYEDIA
a. Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi Badan Usaha Kecil/ Menengah
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi,
Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) dan
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi bangunan gedung lainnya (BG009)
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi / NIB (NomorInduk Berusaha) Bidang
Bangunan Gedung
Memiliki akte pendirian dan akte perubahan (apabila ada perubahan)
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
Melampirkan surat pernyataan perusahaan tidak disewa/dipinjamkan
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama
dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
Pengalaman Tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
Pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi yang disyaratkan
b. Syarat Personel Manajerial
No. Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
yang akan dilaksanakan (Tahun) Kerja
1 Pelaksanaan/Proyek 2 tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi - Sertifikat Petugas K3
c. Daftar Peralatan Utama
STATUS
No. URAIAN KAPASITAS JUMLAH
KEPEMILIKAN
1 CONCRETE MIXER 0,25 - 0.5 m3 1 UNIT MILIK/SEWA
2 PICK UP 2,5 – 3 TON 1 UNIT MILIK/SEWA
3 STEMPER - 1 UNIT MILIK/SEWA
PASAL 12 :
P E N U T U P
13.1.1 Pemborong membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada saat belum dimulai,
sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai pekerjaan, pada pandangan yang sama 4
(empat) arah muka, belakang, samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan harian serta
semua Berita acara yang diperlukan.
13.1.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus
dibuat gambar As Builts Drawing untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan dari Direksi.