| 0027716943515000 | Rp 297,548,264 | |
| 0866349459504000 | - | |
| 0315225888503000 | - | |
| 0713530830503000 | - | |
| 0742778558515000 | - | |
| 0027721349515000 | - | |
| 0026561464515000 | - |
Latar Belakang Pemerintah Kabupaten Demak dalam rangka memenuhi kebutuhan
air bersih bagi masyarakat Kabupaten Demak, melaksanakan
pembangunan sarana dan prasarana penyediaan air bersih, melalui
pendanaan yang berasal dari APBD. Sistem Penyediaan Air Minum
diselenggarakan berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Demak sebagai Organisasi Perangkat Daerah
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam mengelola program
penyediaan air bersih perdesaan di Kabupaten Demak
melaksanakan program tersebut melalui Pekerjaan
PEMBANGUNAN SPAM DUKUH WONOKERTO KRAJAN RT 02 RW 02
DESA WONOKERTO KECAMATAN KARANGTENGAH yang berlokasi
di Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.
a. Sumber Dana:
Sumber
Pendanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 yang tertuang
dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Demak
b. Pagu anggaran Pembangunan Spam Dukuh Wonokerto Krajan
RT 02 RW 02 Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah
sebesar Rp. 300,000,000 (Tiga ratus juta rupiah).
Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
Organisasi pekerjaan:
Pejabat Pembuat a. PD : Pemerintah Kabupaten Demak
Komitmen b. SATKER : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c. PPK : Andi Erwin Prasetyo, S.T.