| 0026022327906000 | Rp 789,000,000 | |
| 0024986317651000 | - | |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | - |
| 0018898395511000 | - | |
| 0014465876901000 | - | |
| 0014130199906000 | - | |
| 0017773938901000 | - | |
| 0819676859903000 | - | |
| 0016252066902000 | - | |
CV Tirta Wangi Abadi | 05*9**1****24**0 | - |
| 0026121814901000 | - | |
| 0022174932907000 | - | |
| 0020686044629000 | - | |
| 0959460213542000 | - | |
| 0024801821907000 | - | |
| 0900290941652000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
1. UMUM
1.1 Uraian Umum Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Di
Kawasan Perkotaan
Pekerjaan : Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah di Kecamatan
Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur
Lokasi : Kota Denpasar
1.2 Perincian Dan Uraian Pekerjaan
Adapun pekerjaan meliputi :
1. Pek. Persiapan
2. Pek. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3. Pengadaan dan Pasangan Pipa Induk Ø1 ½”,Ø2”, Ø3”
4. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Sambungan Rumah ( SR )
5. Pek. Penyadapan Pipa Existing untuk Pemasangan Pipa Distribusi yang baru Ø1
½”,Ø2”,Ø3”, Ø4”,Ø6”
6. Pek. Lain - lain
Keseluruhan jenis pekerjaan tersebut diatas diuraikan sejara lebih rinci dalam uraian Rencana
Anggaran Biaya.
1.3 Direksi Keet, Kantor Lapangan Kontraktor Dan Bangunan Sementara
a. Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan Direksi mengenai pembagian
halaman untuk bangunan sementara, selanjutnya Kontraktor harus membuat bangunan
sementara yang terdiri dari tempat penimbunan barang-barang, gudang, ruang Direksi,
ruang Kontraktor, Km/Wc dan ruang-ruang lain yang dianggap perlu.
b. Kontraktor harus menyediakan sebuah bangunan untuk Direksi Keet minimal 20 meter
persegi dan dilengkapi panil-panil untuk menempel gambar-gambar.
Ruang Direksi dilengkapi minimal dengan :
- 2 Set meja kerja + kursi.
- 1 Set meja rapat +kursi, kapasitas minimal untuk 8 orang.
- 1 Set meja dan kursi tamu.
- 1 White Board.
c. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan, akomodasi kantor yang cocok dan fasilitas
yang memenuhi kebutuhan proyek ditempat-tempat pekerjaan yang penting.
d. Kontraktor diwajibkan memelihara bangunan sementara yang telah ada dilapangan dan
memperbaiki / mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan.
e. Bangunan – bangunan seperti ruang Direksi, los kerja dan bangunan sementara baru boleh
dibongkar setelah mendapat persetujuan Direksi.
f. Seluruh penyediaan kantor Direksi, kantor Kontraktor dilapangan dan bangunan – bangunan
sementara sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan menjadi bagian dari
kontrak. Hasil bongkaran bangunan – bangunan kantor dan bangunan sementara ini akan
tetap menjadi milik Kontraktor pada waktu proyek selesai.
1.4 Papan Nama Proyek
a. Kontraktor harus menyiapkan Papan Nama dari papan plywood 5 mm dicat warna dasar
putih atau bahan print dengan redaksi dan ukuran 1,50m x 1,00m.
b. Kontraktor harus menulis papan tersebut dengan tulisan warna hitam, teks sesuai petunjuk
Direksi.
c. Pemasangan papan nama tersebut dilengkapi tiang-tiang penyangga dan pondasi yang
cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui Direksi.
1.5 Rambu-Rambu Keselamatan Kerja/ Pengamanan Lalu Lintas
a. Bila diperlukan sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya pekerjaan, Kontraktor
diwajibkan untuk memasang tanda-tanda pengamanan lalu lintas dengan ketentuan sebagai
berikut :
• Semua papan – papan dan tanda-tanda perhatian harus dibuat dari papan kayu kelas II
tebal minimum 3 mm dengan warna dasar kuning dan Petunjuk pengamanan lalu lintas
dengan warna hitam, dengan ukuran sesuai petunjuk Direksi.
• Pada malam hari di tempat-tempat yang berbahaya bagi yang lewat harus dipasang
lampu merah yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk Direksi untuk menghindari
terjadinya kecelakaan .
• Penempatan alat-alat dan bahan-bahan yang ada di tepi jalan pada malam hari harus
juga harus diberi seperti lampu merah atau tanda-tanda yang bersifat membantu seperti
keamanan lalu lintas.
b. Menutup lalu lintas secara total tidak dibenarkan ,kecuali setelah ada persetujuan tertulis
dari Direksi.
c. Kontraktor harus menjaga jangan sampai lalu lintas macet dan Kontraktor harus
menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas jalannya bila diperlukan Kontraktor harus
menyediakan pesawat HT untuk mempermudah sistim pengaturannya.
d. Penetapan alat-alat dan bahan-bahan diusahakan sedapat mungkin tidak mengganggu lalu
lintas. Bila karena terpaksa bahan-bahan harus dituangkan di tepi jalan, dengan tidak
mengganggu lalu lintas selambat –lambatnya dalam waktu satu kali 24 jam sesudah
penurunan bahan-bahan harus sudah dipindahkan ketempat penyimpanannya.
e. Setiap kecelakaan yang disebabkan kelalaian Kontraktor memberi pengaman seperti
tersebut di atas , sepenuhnya adalah tanggung jawab Kontraktor.
1.6 Penyimpanan Barang – Barang Dan Material
a. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan
pelaksanaan baik diluar ( terbuka ) ataupun di dalam gudang-gudang , sesuai dengan sifat-
sifat barang-barang dan material tersebut, dan atas persetujuan Direksi, sehingga akan
terjamin :
- Keamanannya
- Terhindarnya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan didalam site.
1.7 Kebersihan Dan Keleluasaan Halaman
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan
menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa sehingga :
- Memudahkan pekerjaan
- Menjaga Kebersihan dari Sampah-Sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing – puing), air
yang menggenang.
- Tidak menyumbat saluran-saluran air.
- Tidak mengotori lingkungan sekitar.
1.8 Fasilitas – Fasilitas Lapangan
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan menyediakan dengan biaya sendiri pengadaan
Fasilitas dan lain-lainnya sebagai berikut :
- Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan
- Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
semua petugas – petugas yang ada di proyek.
- Alat-alat Pemadam Kebakaran.
- Alat-alat P3K
- Kamar Mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan termasuk septiktank sementara.
1.9 Alat / Perlengkapan Pekerjaan Dan Tenaga Lapangan
a. Selama waktu pelaksanan Kontraktor diharuskan menetapkan minimal seorang pelaksana
/ pengawas pekerjaan tetap (uitvoeder) yang cakap dan mampu dan bertanggung jawab
atas jalannya pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan / pengawas yang ditetapkan harus
dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi
b. Direksi berhak menolak pelaksan / pengawas tersebut dengan pertimbangan tidak
memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan kecakapan serta bukti tidak memenuhi
skill.
c. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan
di dalam proyek ini harus menyediakan alat-alat dan perlengkapan-perlengkapan pekerjaan
(selalu siap dilapangan) sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti :
- Alat-alat ukur (theodolit, waterpass )
- Alat-alat pemotong, penduga, penarik
- Alat-alat bantu
- Alat-alat pengetesan yang diperlukan
- Dan peralatan-peralatan lain yang diperlukan
d. Disamping itu harus menyediakan juga :
- Buku-buku laporan ( harian, mingguan )
- Buku-buku petunjuk alat-alat yang akan dipakai
- Rencana kerja dan menempatkan tenaga lapangan yang bertanggung jawab penuh untuk
memutuskan segala sesuatu di lapangan dan bertindak atas nama Kontraktor dan Sub
Kontraktor yang bersangkutan.
1.10 Spesifikasi Teknis dan Gambar – Gambar Konstruksi
a. Kontraktor wajib memenuhi semua gambar dan Spek Teknis termasuk tambahan /
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara pemberian penjelasan pekerjaan.
b. Bila sesuatu tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar yang berskala besar
(lebih mendetail) yang berlaku.
c. Bila tetap masih ada perbedaan / keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan akan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan pada pengawas teknik dan
Kontraktor mengikuti keputusannya.
d. Bila penyimpangan-penyimpangan dan keragu-raguan bisa menyebabkan kesulitan-
kesulitan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diminta untuk mengkonsultasikan
dengan Direksi dan mengikuti petunjuk-petunjuknya.
e. Semua pekerjaan sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 1 perincian uraian pekerjaan
harus dilaksanakan sesuai gambar-gambar berikut :
- gambar situasi umum, lokasi proyek
- gambar-gambar potongan
- dan sebagainya
f. Bilamana Direksi menganggap perlu dan / atau atas nama permintaan pemborong, maka
Direksi dapat memutuskan untuk menyerahkan tambahan perincian gambar-gambar
kepada pemborong. Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan gambar-
gambar kontrak asli dan dengan gambar-gambar tambahan tersebut di atas.
1.11 Barang – Barang Contoh Atau (Sample) Dan Pengetesan
a. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai / dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Direksi.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dan barang-barang / material-material.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan pengetesan terhadap konstruksi yang akan dibangun
ataupun barang-barang lain yang dipasang sehingga konstruksi maupun barang-barang
tersebut bisa beroperasi / berfungsi dengan baik.
1.12 Bagan Kemajuan Pekerjaan Dan Rencana Kerja
a. Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana / Kontraktor harus telah siap
dengan bagan / skema kemajuan pekerjaan Progress (Schedule) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam Master schedule yang di buat oleh
Kontraktor. Rencana kerja tersebut harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada
pengawas, rencana kerja yang disetujui akan disahkan oleh Pengawas.
Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan Bagan yang disusun dan
dilengkapi :
- Barchart ( Bagan secara konvensional )
- Volume masing-masing pekerjaan
- Mandays (Tenaga harian ) yang diperlukan.
- S-Curve
- Gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan – pekerjaan sesuai dengan schedule
yang di buat pelaksana pekerjaan / Kontraktor.
b. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya (volume) masing-masing
pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan. Sedangkan di dalam rencana
kerja dicantumkan secara terinci program setiap tambahan tentang kapasitas kerja,
peralatan, tenaga kerja dan target perharinya.
c. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-Curve ; gambaran mengenai nilai harga
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang dibuat pelaksana pekerjaan. (S –
Curve adalah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerjaan terhadap skala
waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang dihitung berdasarkan
time schedule).
d. Bagan Kemajuan pekerjaan dan S-Curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
suatu target prestasi, akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress
kerja pelaksanaan pekerjaan / Kontraktor atas suatu tahap maupun keseluruhan
pekerjaan, apakah mengalami keterlambatan, tepat pada waktunya atau lebih cepat dari
yang direncanakan dari hasil penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan
pembayaran kepada pelaksana pekerjaan / Kontraktor sebagaimana tercantum dalam
syarat – syarat umum ini.
e. Jika diperlukan, maka pelaksana / Kontraktor wajib membuat network planning dari
kegiatan tersebut.
f. Pelaksana pekerjaan / Kontraktor harus terpisah menyusun “bagan pengerahan Tenaga”
dan “Bagan penyediaan Bahan” yang diperlukan. Bagan – bagan tersebut harus
diperlihatkan kepada Direksi.
g. Kelalaian dalam memasukan bagan – bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan Pekerjaan. Akibat penundaan ini menjadi tanggung jawab
pelaksana pekerjaan / Kontraktor seluruhnya.
h. Pelaksana pekerjaan / Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
patokan waktu yang telah disetujui bersama dalam menyusun bagan kemajuan
pekerjaan. Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan sesuai dengan
personalia dan bahan yang ada.
i. Pengawas akan menilai prosentase pekerjaan borongan berdasarkan rencana kerja
tersebut.
j. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 2( dua ) kepada pengawas,
satu salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal (Direksi keet) yang selalu
diikuti dengan gambar kemajuan pekerjaan (prosentase pekerjaan).
1.13 Peraturan Dan Syarat Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Dilapangan
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan – peraturan :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBBI) NI – 2 / 1971
- SKSNI T – 15 – 1991 – 03
- Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan NI – 3 / 1956
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI – 5
- Peraturan Umum Listrik( AVE ) NI – 6
- Peraturan Umum Air Minum (AVWI – drink water )
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 8 / 1972
- Peraturan Pengecetan NI – 12
- Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
- Peraturan – peraturan lain yang berlaku dan diisyaratkan berdasarkan Normalisasi di
Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapat persetujuan Direksi
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan yang dilaksanakan menurut Dokumen
Kontrak, Instruksi – instruksi tertulis dari Direksi.
c. Kontraktor tidak diperbolehkan merubah sesuatu yang terdapat dalam RKS sebelum
berunding dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak proyek.
d. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi / Pengawas Lapangan bila ia mulai
pekerjaan atau suatu bagian pekerjaan.
e. Pekerjaan pengukuran tanah, penentuan batas dan penempatan ukuran bangunan dan
sebagainya dikerjakan sendiri oleh Kontraktor tetapi harus dengan gambar situasi.
f. Perbaikan / penentuan ukuran atau gambar konstruksi yang tadinya kurang jelas, hanya
dapat dikerjakan oleh Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak
proyek.
g. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat – syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar- gambar dan instruksi tertulis dari Direksi harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Semua bahan – bahan yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan
contoh yang telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas Lapangan.
1.14 Ukuran Tinggi Dan Ukuran Pokok
a. Ukuran – ukuran pokok dan ukuran – ukuran detail tertera pada gambar bestek / detail.
kontraktor hendaknya meneliti, apabila ada perbedaan / kehilapan harus diperhitungkan
dengan Direksi.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil
– peil dan ukuran – ukuran dalam gambar – gambar dan uraian / syarat – syarat
pelaksanaan ini.
c. Kontraktor diwajibkan memberitahukan kepada Direksi setiap kali suatu bagian pekerjaan
akan selalu mempengaruhi bagian – bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketetapan peil
dan ukuran tesebut mutlak perlu diperhatikan sungguh – sungguh.
d. Ukuran – ukuran pokok dilapangan harus ditegaskan dan harus dipelihara dengan baik.
e. Kontraktor harus membuat titik – titik tetap bantu untuk memperlancar pelaksanaan
proyek.
1.15 Pekerjaan Pembongkaran Dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran / penggalian, atau hal – hal lain yang merupakan milik
instansi / Negara yang berada pada lokasi pekerjaan.
Pekerjaan pembongkaran termasuk perbaikan dan pemindahan harus dilaksanakan atas
beban Kontraktor menurut petunjuk – petunjuk Direksi dan syarat – syarat teknis dari
instansi yang bersangkutan.
Pekerjaan Pembongkaran untuk konstruksi lama yang tidak terpakai akan dibayar
menurut jenis / bahan konstruksi sesuai pasal 2 spesifikasi teknis.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan perbaikan
- Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran / penggalian harus diusahakan tidak
merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian – bagian
bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai
dengan petunjuk Direksi.
- Pelaksanaan Pembongkaran pada perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus
dikerjakan sedemikian rupa agar gangguan yang terjadi sekecil mungkin.
- Persyaratan teknis terhadap perbaikan, dan pemindahan bangunan yang dimaksud
dan belum tercakup spesifikasi disini akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan
informasi dari instansi yang bersangkutan.
- Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pondasi saluran dan terdapat pengerasan
bekas bangunan, maka pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar.
- Setiap bangunan / jalanan dalam hal ini ada paving dan aspal, yang dibongkar akibat
pekerjaan ini harus diperbaiki seperti keadaaan semula sehingga memuaskan
Direksi.
- Saluran – saluran pembuangan dari rumah yang dibongkar, sejauh ini perlu dilakukan
menurut keputusan Direksi.
- Pagar dan tanaman atau pohon – pohon yang terkena pekerjaan ini harus
dipindahkan, disusun dan ditanam kembali atau disingkirkan sesuai dengan petujuk
Direksi.
c. Bahan bekas bongkaran
- Bahan – bahan yang masih bisa digunakan seperti batu kali, ubin trotoar dan lain –
lain harus dibersihkan dan disusun di lokai pekerjaan atau diangkut ke tempat
penyimpanan sesuai dengan petunjuk Direksi.
- Bahan bekas bongkaran yang tidak terpakai harus disingkirkan dan dibuang sesuai
dengan petunjuk Direksi.
- Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali
diangkat ke tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
- Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan
bahan – bahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor Kecuali
Yang Telah Ditawar Lewat Daftar Kuantitas..
1.16 Gambar Kerja (Shop Drawing)
Pemasangan atau pelaksanaan pekerjaan yang membutuhkan gambar-gambar detail atau
gambar tambahan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam gambar-gambar rencana,
maka Kontraktor dan sub Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar kerja (shop
drawing) untuk kebutuhan tersebut. Gambar-gambar detail serta gambar-gambar tambahan
atau gambar perubahan dimaksud baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Direksi. Gambar-gambar tersebut dibuat rangkap 3(tiga).
1.17 Gambar-Gambar Pelaksanaan ( As Built Drawing )
a. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar–gambar pelaksanaan (As Built Drawing)
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataannya untuk
kebutuhan pemeriksaan dan maintenance di kemudian hari. Gambar – gambar tersebut
diserahkan kepada pemilik setelah disetujui oleh Direksi.
b. Kontraktor diwajibkan membuat petunjuk–petunjuk (manual) untuk peralatan-peralatan
yang digunakan didalam proyek sebanyak 3(tiga) set dan para Spesialisasi Kontraktor
harus bersedia mengadakan kontrak maintenance dengan Pemilik Proyek.
1.18 Foto-Foto Dokumentasi Proyek
a. Kontraktor diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
- Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan
peralatan-peralatan lapangan, penempatan material, pengerasan jalan dan lain-lain.
- Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, begesting,
pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran, pasangan batu, pekerjaan
trotoar.
- Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Direksi.
b. Konstruksi proyek pada progress tiap-tiap jenis pekerjaan mencapai 0 %, 25 %, 50%,
75% dan seterusnya samapai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 25 %) dan
kondisi pada waktu selesainya masa pemeliharaan.
c. Tiap tahap / stage diisyaratkan minimal 2 foto.
d. Masing-masing foto dicetak berwarna dengan ukuran post card dan diserahkan masing-
masing 3(tiga set)kepada Direksi berikut album dan negatif filmnya. Semua biaya untuk
pembuatan album menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.19 Laporan-Laporan
a. Pelaksanaan pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “
Laporan Harian “ yang memberikan gambaran catatan yang singkat dan jelas mengenai
:
- Tahap berlangsungnya pekerjaan
- Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub Kontraktor (jika diijinkan)
- Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis atau lisan
- Hal ikhwal mengenai buruh/pekerja dan sebagainya
- Keadaan cuaca dan sebagainya
b. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas/Direksi.
c. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerja/Kontraktor dibuat “Laporan Mingguan“ yang disampaikan langsung kepada
Konsultan Pengawas/Direksi.
d. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas/Direksi setiap saat. Penugasan-penugasan dan
perintah Konsultan Pengawas/Direksi baru dianggap berlaku dan mengikat apabila telah
dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa serta disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
e. Berdasarkan Laporan Mingguan terakhir, Kontraktor membuat “ Laporan Bulanan “ dalam
form yang ditentukan oleh Direksi.
1.20 Pembersihan Lapangan
a. Sebelum pekerjaan pengukuran dimulai, Jalur Pekerjaan harus dibersihkan dari rumput,
semak-semak, Lumpur,akar pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu yang
tidak diperlukan atau dapat meng ganggu jalannya pekerjaan. Penebangan Pohon-pohon
adalah sesuai petunjuk Direksi
b. Semua barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak site, selambat-lambatnya
sebelum pekerjaan galian tanah dimulai.
c. Dan terakhir melakukan pembersihan kembali setelah pekerjaan berakhir dan akan
diserahterimakan.
2. TEKNIS
2.1 Pekerjaan Bowplank/ Patok
1. Lingkup Pekerjaan
a. Untuk semua pekerjaan pasangan pipa baru yang memerlukan elevasi dari sumbernya
atau elevasi dasar Bak Reservoar.
2. Persyaratan Bahan
a. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanan (bouwplank) termasuk
pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang tidak
berubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuat dan permukaan rata dan sifatnya datar
(waterpass).
b. Semua ketepatan pekerjaan pengukuran panjang maupun sudut harus terjamin
kebenarannya.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memenuhi pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti elevasi dasar Bak Reservoar, permukaan tanah, ketinggian Reservoar dan
jalan atau elevasi lainnya sesuai permintaan Direksi. Semua pengukuran kembali harus
diikatkan terhadap titik tetap yang terdekat.
b. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Direksi,baik dari jenisnya maupun kondisinya.
c. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi , dan pembuatan serta
pemasangan patok baru akan ditentukan oleh Direksi.
d. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai yang tercantum dalam
gambar.Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus
segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak
memerintahkan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu
bagian pekerjaan .
e. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterprestasi angka-
angka elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk
dimintakan penjelasannya.
f. Jika terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan,
maka yang dilaksanakan adalah keputusan yang diberikan oleh Direksi Selanjutnya
Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tampak proyek sesuai keadaan
sebenarnya di lapangan.
g. Pada keadan di mana ada penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor harus
mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok . Direksi akan
membubuhkan tanda tangan persetujuan atau mendapat /revisi pada satu lembar
gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang oleh Direksi dimintak untuk direvisi.
Gambar tersebut harus digambar kembali di atas kertas kalkir dan setelah disetujui oleh
Direksi, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga)
lebar hasil rekamannya.
h. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan uraian/ syarat-
syarat pelaksanaan itu.
4. Material
a. Kayu Meranti Kelas II
5. Alat
a. Alat bantu pertukangan
6. Personil
a. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan bouwplank
sehingga hasil yang di harapkan bisa tercapai
b. Petugas K3/ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan terjadi dan
pengadakan pencegahan serta pemasangan rambu-rambu dan mengingatkan
penggunaan APD ( alat pelindung diri )
c. Pelaksaaan kegiatan harus tetap memperhatikan Protokal Kesehatan Untuk
pencegahan COVID.
2.2 Pekerjaan Galian Tanah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Untuk semua pekerjaan pasangan pipa baru
2. Persyaratan Bahan
a. -
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memenuhi pekerjaan Galian Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan
pengawas lapangan untuk penentuan lokasi serta kedalaman dari pada galian yang
akan dlakukan.
b. Pastikan galian pipa yang yang dilaksanakan sesuai kedalaman serta lebar galiannya
beserta elevasi kemiringan galian kalau di perlukan.
4. Material
a. -
5. Alat
a. Alat bantu pertukangan
6. Personil
a. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan galian tanah
sehingga hasil yang di harapkan bisa tercapai
b. Petugas K3/ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan terjadi mata
kena percikan tanah kemudian pengadakan pencegahan serta pemasangan rambu-
rambu dan mengingatkan penggunaan APD ( alat pelindung diri )
2.3 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
1. Lingkup Pekerjaan
a. Untuk semua pekerjaan Galian pasangan pipa baru
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan yang di gunakan adalah tanah bekas galian pemasangan pipa dan bebas dari
unsur plastic.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memenuhi pekerjaan Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan
pengawas lapangan apakah urugan tanah Kembali sudsah bisa dilaksanakan.
b. Pastikan pipa yang sudah terpasang di urug terlebih dahulu dengan pasir urug baru bisa
dlaksanakan urugan tanah Kembali.
c. Ketebalan urugan tanah Kembali sesuaikan dengan gambar rencananya.
4. Material
a. Tanah Bekas Galian
5. Alat
a. Alat bantu pertukangan
6. Personil
a. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan urugan tanah
kembali sehingga hasil yang di harapkan bisa tercapai
b. Petugas K3/ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan terjadi mata
kena percikan tanah kemudian pengadakan pencegahan serta pemasangan rambu-
rambu dan mengingatkan penggunaan APD ( alat pelindung diri )
2.4 Pekerjaan Urugan Pasir
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan,peralatan dan alat-alat
bantu yang dipergunakan dalam pelaksanaan,hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan urugan pasir diperuntukan untuk semua pasangan pipa baru pada pipa dia.
2” dan dia. 3“
2. Persyaratan Bahan
a. Pasir yang di gunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih,tajam dan keras, bebas
lumpur,tanah lempung dan lain sebagainya,dan sesuai dengan ketentusn SNI 2847
b. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,asam alkali
dan bahan bahan organis lainnya.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di
atas dan harus dengan persetujuan direksi/pengawas.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pasir urug yang digunakan harus dengan persetujuan pihak Direksi/pengawas
b. Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lainnya di bawahnya telah
selesai dengan baik dan sempurna.
c. Lapisan pasir urug dilakukan pada pemasangan pipa induk ɸ 2” dan ɸ 3”
d. Lapisan pasir urug di ratakan dan di siram pakai air.
4. Material
a. Pasir Urug
5. Alat
a. Alat bantu pertukangan
6. Personil
a. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan urugan pasir
sehingga hasil yang di harapkan bisa tercapai
b. Petugas K3/ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan terjadi mata
kena percikan pasir urug kemudian pengadakan pencegahan serta pemasangan
rambu-rambu dan mengingatkan penggunaan APD ( alat pelindung diri )
2.5 Pekerjaan Beton
1.1. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pek. Beton Rabat
Pelaksana harus menyediakan semua peralatan, material, tenaga kerja pengawas, alat-
alat pengangkutan yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini.
2. Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) NI-3.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2).
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-5).
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Peraturan Bangunan Nasional 1978.
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi.
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983.
Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan struktur
tembok bertulang untuk gedung 1983.
Pedoman Beton Indonesia SKSNI T-15-1991-03
SII 0013-81 “Mutu dan Cara Uji Semen Portland.
SII 0052-80 “Mutu dan cara Uji Agregat Beton”
SII 0136-84 “Baja Tulangan Beton”
SII 0784-83 “Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton”
3. Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di lapangan
Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaiannya.
Khususnya untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah,
harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3 PS : 5
KR. mutu beton K-175. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-
tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan
standar yang umum berlaku. Apabila Direksi/Pengawas memandang perlu, Kontraktor
dapat meminta nasihat-nasihat dari tenaga-tenaga ahli yang ditunjuk Direksi Pengawas
atas Beban Kontraktor.
MATERIAL
a. Portland cement :
Digunakan Semen Gresik jenis I menurut NI-8 atau type-I menurut ASTM dan
memenuhi S.400 menurut standard portland cement yang digariskan oleh Assosiasi Semen
Indonesia serta memenuhi persyaratan SII 0013-18.
Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah, maka
penggunaan semen harus diperhatikan.
Merek yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas. Pertimbangan Direksi/Pengawas hanya dapat
dilakukan dalam keadaan tidak adanya persediaan dipasaran dari merek yang telah dipilih.
Usulan merek lain tersebut harus disertai dengan data-data teknis yang menunjukan bahwa
mutu semen tersebut adalah sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.
b. Aggregates :
Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971. Aggregates kasar
harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).Kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
melebihi dari 4 % berat.
Dimensi maksimum dari aggregat kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari
seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
c. Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Direksi/Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
1.2. Hal – Hal Yang Harus Diperhatikan dalam pekerjaan beton bertulang
1. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu
dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan
berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah diturunkan dan disimpan dalam
gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai
yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain).
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
gradasinya serta harus beralaskan lantai beton untuk menghindari tercampurnya dengan
tanah.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memberikan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas “Certificate Test” dari bahan-bahan besi dan Portland
Cement dari produsen/pabrik.
2. Kualitas Beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K – 175 kg/cm2.
b. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas
beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain tempat
atau dengan mengadakan trial-mix dilaboratorium yang ditunjuk oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Direksi/Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai
sertifikat dari laboratorium. Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan
Direksi/Pengawas.
4. Perawatan
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pengecoran.
5. Perbaikan Permukaan Beton
Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, kropos dengan cara grounting
setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan
sepengetahuan Direksi/Konsultan Pengawas. Bahan grounting yang akan
dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas.
Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan
yang diharapkan dan diterima oleh Direksi/Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti
dengan pembetonan kembali atas beban biaya Kontraktor.
Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, ada gelembung udara, kropos, berlubang, tonjolan dan ada yang lain yang
tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
7. Alat
a. Alat bantu pertukangan
8. Personil
a. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan beton rabat
sehingga hasil yang di harapkan bisa tercapai
b. Petugas K3/ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan terjadi mata
kena percikan beton kemudian pengadakan pencegahan serta pemasangan rambu-
rambu dan mengingatkan penggunaan APD ( alat pelindung diri )
c. Pelaksaaan kegiatan harus tetap memperhatikan Protokal Kesehatan Untuk
pencegahan COVID.
2.6 PEMASANGAN PIPA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan,peralatan dan alat-alat
bantu yang dipergunakan dalam pelaksanaan,hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan Pipa di peruntukkan untuk pemasangan pipa dia. 1,5 dim, pipa dia. 2 dim.
2. Persyaratan Bahan
a. Syarat – syarat Teknik pipa PVC
Material yang digunakan adalah yang memenuhi standard dengan panjang efektif
tidak lebih dari 6 meter. Pipa yang ditawarkan harus buatan pabrik yang telah
mendapat izin untuk penggunaan SNI yang dikeluarkan oleh departemen
perindustrian. Setrap pipa harus mempunyai tanda /cap pada bagian luar yang
menunjukkan diameter , kelas, nama pabrik pembuat dan trade mark Untuk Pekerjaan
ini Menggunakan Produk Pipa Pralon, Standar lain
yang digunakan adalah:
– SNI 06-2548-1991 Metode pengujian diameter luar Pipa PVC untuk air minum
Dengan jangka sorong
– SNI 06-2549-1991 Metode pengujian diameter luar Pipa PVC untuk air minum
Terhadap hidrostatik
– SNI 06-2550-1991 Metode pengujian kekebalan Dinding pipa PVC untuk air
minum
– SNI 06-2551-1991 Metode pengujian bentuk dan Sifat tampak pipa PVC
untuk Air minum
– SNI 06-2552-1991 Metode pengambilan contoh Uji pipa PVC untuk air
minum
– SNI 06-2553-1991 Metode pengujian perubahan Panjang pipa PVC untuk air
Minum dengan uji tungku
– SNI 06-2554-1991 Metode pengujian ketahanan Pipa PVC untuk air minum
Terhadap metilen khlorida
– SNI 06-2555-1991 Metode pengujian kadar PVC Pada pipa air minum
dengan THF
– SNI 06-2556-1991 Metode pengujian diameter luar Pipa PVC untuk air minum
Dengan pita meter
– SNI 06-2557-1991 Spesifikasi pipa PVC bertekanan berdiameter 110-315
mm Untuk air bersih
– SNI 06-2558-1991 Spesifikasi simbol gambar Sistem penyediaan air dan
Sistem drainase di dalam tanah
– SNI 03-6419-2000 Spesifikasi Pipa PVC bertekanan berdiameter 110-315
mm untuk air bersih.
– SK SNI S-20-1990-03 Spesifikasi Pipa PVC untuk air Minum
– RSNI T-17-2004 Tata Cara Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Pipa
PVC untuk Penyediaan Air Minum
– SNI 06-0084-2002 Pipa PVC untuk Saluran Air Minum
b. Ketebalan Pipa
Bila tidak disebutkan dalam volume pekerjaan (bill of quantity), yang digunakan
adalah jenis pipa PVC dengan tekanan nominal 12,5 kg/cm2 menurut standard
SNI yang berlaku. Ketebalan minimum dinding pipa dan outside diameter
mengikuti tabel berikut :
▪ Diameter pipa yang diminta adalah diameter Bagian Luar Pipa, dengan
spesifikasi :
▪ Pipa 300 mm S 12.5 mampu menahan tekanan 10 Kgf/cm2
- Pipa 250 mm S 12.5 mampu menahan tekanan 10 Kgf/cm2
- Pipa 100 mm S 12.5 mampu menahan tekanan 10 Kgf/cm2
- Pipa 75 mm S 12.5 mampu menahan tekanan 10 Kgf/cm2
- - Pipa 63 mm S 12.5 mampu menahan tekanan 10 Kgf/cm2
- Pipa 25 mm Mampu menahan tekanan 8 Kgf/cm2
c. Bahan utama untuk Pembuatan pipa PVC adalah Pelivinil Clorida tanpa pestiser
dengan kandungan PVC murni 92,5 % tahan terhadap air tidak teratraksi oleh
air.
d. Permukaan dalam dan luar licin/halus dan rata serta tidak retak/pecah.
e. Pipa harus lurus dan penampang bulat dengan ujung pipa tegak terhadap
sumbu pipa.
f. Sambungan pipa memakai Sistem Lem atau Solvent Cement Jointing System untuk
pipa diameter dibawah 2 “ Acessories pipa mampu menahan tekanan minimal 10
kg/cm2
g. Sambungan pipa memakai Rubber Ring Jointing System untuk pipa diameter diatas
2 “ Acessories pipa mampu menahan tekanan minimal 10 kg/cm2
h. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di
atas dan harus dengan persetujuan direksi/pengawas.
i. Syarat - syarat Teknik pipa HDPE Produk Pralon
1. Pipa Polyethylene yang didefinisikan dalam spesifikasi ini adalah untuk
mendistribusikan air minum (Potable Water).
2. Pipa akan digunakan dalam sistem yang beroperasi pada tekanan pengukur
hingga 12,5 Bar.
3. Temperatur air dan temperatur dalam tanah pada kedalaman pipa akan
berkisar 20oC – 30oC pada sebagian besar lokasi.
4. Pipa Polyethylene (PE) adalah pipa yang dibuat secara extrusi dari bahan
polyethylene yang terdiri dari antioksidan, stabilitas UV dan pigmen.
5. Pipa Pollyetillene (PE) adalah dari jenis High Density dengan hasil material
black compound.
6. Bahan baku HDPE yang digunakan haruslah terdiri dari kandungan PE minimal
97%, dan kandungan karbon hitam antioksidan maksimal 3%.
7. Bahan baku (Raw material) yang digunakan harus sudah tercampur karbon
hitam sesuai B 184 (ASTM D 1603) dan SNI 5.1.2 sebesar 2,3%.
8. Raw material/bahan baku HDPE haruslah dari bahan original dari proses
pabrikasi yang ditunjukan dengan Sertifikat Bahan dari Pabrik.
Untuk menjamin kesesuaian pipa dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan,
maka akan dilakukan pre-delivery inspection sebelum pipa dikirim ke lokasi
pekerjaan.
Selama proses produksi pipa, konsultan atau pihak pengguna jasa akan
melakukan pengawasan di pabrik. Segala biaya yang muncul selama
pengawasan di tanggung oleh kontraktor. Konsultan mengadakan peninjauan
barang terlebih dahulu sebelum barang dikirim dari pabrik supplier dan supplier
harus mengajukan dan menyiapkan fasilitas untuk konsultan tersebut atau
wakilnya yang ditunjuk untuk peninjauan tersebut. Peninjauan atau persetujuan
oleh konsultan untuk segala peralatan dan material tidak akan lepas dari
kewajiban supplier dalam kontrak ini.
Material yang digunakan adalah memenuhi Standard Industri ISO 4427 dan SNI
06-4829-2005 untuk air minum atau digunakan standard lain yang sama atau
lebih baik mutunya. Pipa HD PE yang ditawarkan harus dapat memikul tekanan
kerja minimal sebesar 12,5 kg/cm2 (12,5 bar) baik dalam standard SII ataupun
standard yang memenuhi persyaratan untuk pipa air minum.
Pipa HDPE yang harus diadakan adalah pipa HDPE yang mempunyai hubungan
diameter pipa dan ketebalan pipa (SDR : Standard Dimension Ratio) 17, Class
PE 100 yang mempunyai tekanan kerja minimal 12,5 bar. Pipa HDPE 100 harus
mempunyai nilai kekuatan/tegangan minimum yang diijinkan (MRS = Minimum
Required Strength) untuk PE100 pada temperature 20oC selama 50 tahun
sebesar ≥ 10 Mpa (N/mm2).
k. Untuk Water Meter menggunakan Produk ONDA
3. Syarat-syarat pelaksanaan
i. Menurunkan Pipa Kedalam Galian
• Semua pipa, alat – alat Bantu valve dan perlengkapan lainnya harus dengan
hati – hati diturunkan kedalam parit galian satu persatu dengan Derek, tali – tali
dan lain – lain alat yang sesuai agar terhindar dari kerusakan
▪ Bila terjadi kerusakan pada pipa dan perlengkapannya akibat kelailain Rekanan.
Rekanan harus mengganti pipa-pipa yang rusak atau memperbaiki ( bila masih
dapat diperbaiki ) kembali seperti semula dengan persetujuan Direksi Proyek.
ii. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan
▪ Semua pipa dan perlengkapan pipa yang akan dipasang serta alat- alat Bantu
untuk pemasangan tersebut harus diperiksa dengan cermat dan hati – hati
sesaat sebelum pipa- pipa / perlengkapan pipa tersebut diturunkan pada lokasi
yang sebenarnya.
▪ Bila ada ujung pipa terdapat bengkokan – bengkokan hal tersebut harus
dihindarkan , atau ujung pipa yang bengkok harus dipotong sesuai dengan
petunjuk- petunjuk Pimpinan proyek. Pipa atau fitting yang rusak harus
dipisahkan untuk diperiksa oleh Pimpinan Proyek.
iii.Pembersihan Pipa dan Alat- alat Bantu
▪ Semua pipa yang akan dipasang harus bebas dari segala macam jenis kotoran.
Bagian luar ujung pipa ( flens sigot ) yang akan dipasang harus dicuci terlebih
dahulu sampai bersih dan bagian dalam pipa dari flens socket harus dibesihkan
dan harus bebas dari minyak dan gei-nuk sebelum pipa dipasang sehingga
diperoleh sambungan pipa yang stabil dan baik.
iv.Pemasangan Pipa
▪ Pada pipa-pipa yang sudah dipasang harus dicegah jangan sampai
kemasukan segala macam jenis kotoran umpama bekas puing- puing , alat –
alat , bekas pakaian dan lain- lain kotoran yang dapat mengganggu kebersihan
dan kelancaran aliran air didalam pipa.
▪ Setiap pipa yang sudah dimasukan kedalam parit galian harus langsung
dipasang dan disetel dan kemudian diurug dengan bahan – bahan yang
disetujui Direksi Proyek serta dipadatkan dengan sempurna kecuali
pengurugan pada tempat tempat sambungan pipa harus diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Proyek baru diperolehkan untuk diurug.
▪ Semua ujung pipa yang terakhir yang pada saat pemasangannya berhenti harus
ditutup sehingga kotoran atau pun air buangan tidak masuk kedalam pipa. Cara-
cara penutupan pada ujung pipa tersebut harus disetujui Direksi Proyek.
▪ Tikungan / belokan ( vertical/ horizontal ) tanpa elbow. Bend dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga sudut sambungan antara dua pipa tidak boleh lebih
besar dari yang diijinkan oleh pabrik pipa yang bersangkutan , untuk itu akan
diberikan petunjuk lebih lanjut oleh Direksi Proyek.
▪ Perubahan arah perletakan pipa ( belokan / tikungan ) , harus dilaksanakan
dengan penyambungan bend/elbow yang sesuai , begitu pula untuk
percabangan harus dengan tee atau tee cross( sesuai kebutuhan ).
▪ Membengkokkan atau merubah bentuk pipa dengan cara apapun tidak
diperbolehkan ( secara mekanis maupun dengan cara pemanasan ) tanpa
persetujuan Direksi Proyek.
▪ Peil dari perletakan pipa serta dalamnya terhadap muka jalan / tanah asal harus
diperiksa dengan teliti dan disaksikan dan mendapat persetujuan dari Direksi
Proyek.
▪ Pada waktu pemasangan pipa harus diperhatikan benar- benar mengenai
kedudukan pipa agar pipa yang dipasang betul-betul lurus serta pada peil yang
benar dan dasar pipa harus terletak rata, tidak boleh ada benda keras yang
memungkinkan rusaknya pipa dikemudian hari.
▪ Pada waktu pemasangan pipa , parit galian untuk perletakan pipa harus kering.,
tidak boleh ada air sama sekali dan bagian dalam pipa harus bersih.
Penyambungan pipa hanya dilakukan dalam keadaan kering.
▪ Disekeliling pipa harus diberi pasir urug sesuai dengan gambar atau bila
tidak dinyatakan lain di beri lapisan pasir urug sedemikian rupa sehingga
terdapat pasir setebal 20 cm dibawah, disamping dan diatas pipa, kecuali untuk
pipa- pipa yang memotong jalan ( Crossing jalan ) diurug segera dengan pasir
pasang penuh, dan tanah bekas galiannya harus disingkirkan agar segera dapat
dilalui kendaraan – kendaraan , dapat khusus untuk jalan – jalan protocol ( lalu
lintas padat dan kendaraan – kendaraan berat ) harus dilindungi dengan pelat
baja.
▪ Semua ujung pipa yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dan diberi penahan dari beton ( campuran 1:2:3 )
v. Pemotongan Pipa
▪ Apabila benar – benar diperlukan, pemotongan pipa dapat dilakukan Rekanan
dengan persetujuan Direksi Proyek dan harus dilaksanakan dengan alat yang
sesuai / khusus untuk jenis atau bahan pipa yang dipasang, agar benar-
benar terjamin penyambungannya yang baik sesuai dengan syarat- syarat
teknis / petunjuk dari pabrik pipa yang bersangkutan ( misalnya baja dengan
potongan dan sniy pipa kemudian dengan alat perapih ujung pipa )
vi.Penyingkiran Sarana – sarana Yang mengganggu
▪ Segala sarana yang perlu disingkirkan akibat penggalian pekerjaan
pemasangan pipa, harus diperbaiki dan dikembalikan seperti keadaan dan
kondisi semula.
▪ Biaya – biaya yang timbul akibat kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab
Rekanan.
vii.Penyambungan Pipa
▪ Penyambungan pipa-pipa dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
penyambungan pipa dari pabrik pembuat pipa dan atau berdasarkan petunjuk
– petunjuk dari Direksi Proyek.
▪ Jika terdapat sambungan ke sistem Perpipaan yang sudah terpasang, maka
pekerjaan tersebut harus dilakukan sesingkat mungkin untuk menjaga
gangguan terhadap penyaluran/pengadaan air minum. Pemborong harus
mengadakan pemberitahuan minimal 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan
kepada Direksi, disertai dengan rencana kerja.
▪ Membengkokkan atau merubah bentuk pipa dengan cara apapun tidak
diperbolehkan (secara mekanis atau cara pemanasan) tanpa persetujuan direksi.
▪ Syarat – syarat teknis alat penyambung :
- Karet Packing (Gasket)
Gasket terbuat dari bahan Karet sintetis yang divulkanisir (Vucanized
Synthetic Rubber).Dan tidak diperkenankan menggunakan karet
bekas.Serta ukuran Gasket harus sesuai dengan diameter Pipa yang
terpasang.
- Mur, Baut dan Ring
Bahannya terbuat dari Low Carbon Steel yang telah di galvanis (Hot
Dipped galvanized)
- Plange
Plange harus memenuhi standar SII, ISO standar 2084 “ Pipaline Flanges
For General Use Matric Series-Mating Dimentions” dan lain lain yang
mampu menahan tekanan air minimal.
viii.Pemasangan Accessories
▪ Lokasi pemasangan accessories seperti : valve, Luff ventill, Stop Kran, dll
disesuaikan dengan gambar rencana.
▪ Dalam pemasangan accessories harus dipastikan posisi dan kedudukannya
benar-benar kuat sehingga bisa berfungsi dengan baik.
▪ Accessories yang terpasang harus sesuai dengan spesifikasi Pipa yang
terpasang.
ix.Pengurugan
Umum
▪ Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan tidak langsung kebahagian
pipa atau structure
▪ Urugan baru dapat dilaksanakan , setelah pemasangan pipa selesai diperiksa
dan setujui oleh Direksi Proyek.
▪ Bahan urugan tidak boleh mengandung benda – benda organis , seperti rumput-
rumputan, akar-akar pohon dan lain sebagainya dan tidak merupakan bahan
yang melar ( non expansive), serta tidak mengadung benda keras / batu dengan
diameter lebih besar dari 2 cm.
▪ Semua pasir yang digunakan sebagai bahan urugan harus pasir alam yang
komposisinya baik, tidak bergumpal-gumpal, bebas dari bara , abu, sampah atau
bahan lainnya dan harus mendapat persetujuan Direksi Proyek. Pada pasir
urug tidak boleh terdapat lebih dari 10 % ( berat ) tanah liat. Kelebihan pasir
setelah pengurugan menjadi tanggung jawab Rekanan dan harus diangkut
jauh- jauh dan dibersihkan dari tempat pekerjaan sesuai dengan cara
memberi air pada tiap lapisan pasir urug
▪ Urugan tanah untuk pipa tiap-tiap pekerjaaan harus diadakan selapis demi
selapis yang tiap-tiap lapis dipadatkan dan tanah urug yang digunakan harus
bersih dari kotoran-kotoran organic dan lain- lain sebagainya. Tiap lapis urygan
maksimum 30 cm.
▪ Semua galian parit dibawah pipa harus diurug dengan pasir bagian bawah
parit sampai sumbu pipa, urug pasir ini kemudian dipadatkan Tebal urugan
pasir sesuai dengan gambar rencana. Pengurugan pasir untuk dasar pipa
baru dinyatakan selesai setelah disetujui oleh Direksi Proyek yaitu bila peil
sudah tepat pada tempatnya.
▪ Pada bagian samping dan atas pipa/ sambungan pipa/fitting harus diurug dengan
pasir urug yang dipadatkan lapis demi lapis. Setiap lapis urugan pasir tidak lebih
dari 10 cm dan tebal urugan pasir sesuai dengan gambar.
▪ Pengurugan lapisan tanah dilakukan lapis demi lapis sampai kepermukaan
yang direncanakan. Ketebalan tiap lapis tidak lebih dari 20 cm. Urugan tanah
untuk pemasangan pipa baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir
sekeliling pipa yang dipasang telah selesai disetujui Direksi Proyek
▪ Pengurugan tidak boleh dilakukan di tempat – tempat sambungan pipa,
sambungan fitting dan tempat-tempat lain yang ditentukan Direksi Proyek
sebelum pengujian pemasangan dinyatakan disetujui Direksi Proyek
Pengurugan pada temapat – tempat ini tidak boleh dilaksanakan tanpa
persetujuan Direksi Proyek.Bila sebelum pengujian pipa , ada bagian- bagian
yang harus diurug untuk kepentingan lain lintas ataupun untuk keperluan lain.
Rekanan harus melaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi Proyek
x. Perbaikan Kembali
Rekanan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk perbaikan kembali
seperti keadaan/konstruksi semula ( sebelum pemasangan pipa ) dengan konstruksi
dan kwalitas yang minimal harus sama, untuk semua bangunan dan konstruksi dan
kwalitas yang minimal rusak oleh Rekanan akibat pelaksanaan pekerjaan pemasangan
pipa antara lain :
• Jalan aspal harus kembali beraspal
• Jalan batu harus kembali berbatu
• Trotoar beton harus kembali berbeton.
• Jalan Paving harus kembali dipaving.
▪ Bidang tanah berumput / tanaman-tanaman yang rusak harus kembali
berumput tanaman – tanaman seperti semula.
• Dan lain-lain yang dijumpai selama pelaksanaan pekerjaan.
Biaya yang timbul akibat perbaikan ini adalah tanggung jawab rekanan. Setelah
pemasangan pipa, sisa – sisa tanah / material bekas galian / urugan harus diangkut
dan dibuang ketempat yang disetujui Direksi Proyek sehingga bersih / rapi dan biaya
yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Rekanan.
xi.Pengetesan Pipa
Umum
▪ Pipa yang telah dipasang harus dites/ diuji penyambungan untuk mengetahui
apakah penyambungan pipa sudah dilakukan dengan sempurna
▪ Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan disaksikan
oleh Direksi Proyek. Pengetesan ulang harus dilaksanakan kembali bila hasil
pengetesan belum mendapat persetujuan Direksi Proyek. Bila tidak ditentukan
lain, maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pengetesan ini menjadi
tanggung jawab Rekanan
▪ Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari
panjang pipa dengan panjang pipa untuk tiap kali pengetesan tidak lebih
dari 400 m
▪ Pengetesan pipa harus dilakukan dengan tekanan minimal 20 ( dua puluh )
atmosfir atau dua kali tekanan kerja pipa, dan apabila selama 1 ( satu ) jam
tekanan tidak berubah atau turun, test dinyatakan berhasil dan dapat diterima.
▪ Pengetesan dapat dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
o Radiographic untuk pengetesan sambungan pipa yang dilas
o Hydrostatic pressure test
o Leakage test
▪ Segala biaya untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab rekanan
m.1. Hydrostataic Pressure Test
▪ Setelah pipa dipasang dan sebagian telah diurug , pada pipa tersebut harus
dilakukan pengujian tekanan hidrostatis (hydrostatic pressure test)
▪ Semua peralatan yang diperlukan untuk pengujian ini disediakan oleh
Rekanan cara-cara pelaksanaan pengujian harus mendapat persetujuan
Direksi Proyek.
Pelakasanaan Pengujian :
▪ Sebelum dilaksanakan pengujian , semua udara harus dikeluarkan dari
dalam pipa dengan cara mengisi pipa dengan air sampai penuh.
Bila pada jalur pipa yang diuji tidak terdapat valve pembuangan udara (
air valve ) , Rekanan dapat memasang kran pembuang udara pada tempat
yang disetujui Direksi Proyek.Setelah udara habis terbuang dari dalam pipa
, kran pembuang udara ditutup rapat-rapat dan kemudian pengujian dapat
dilakukan.
▪ Saat-saat dilaksanakan pengujian , semua kran-kran harus dalam keadaan
tertutup.
▪ Lama pengujian dilaksanakan minimum 60 menit
Hasil Pengujian :
Pada waktu pengujian , semua sambungan pipa, fittings maupun
perlengkapan lainnya harus diuji/ditest pada galian parit yang tebuka ( belum
diurug . Bila kelihatan ada kebocoran-kebocoran pada sainbungan- sambungan
tersebut harus diperbaiki sehingga tidak terdapat kebocoran pada tempat
sambungan tersebut.
Bila ada pipa-pipa , sambungan pipa, fittings dan perlengkapan pipa lainnya
yang retak ataupun rusak pada waktu pengujian tersebut, maka pipa,
sambungan pipa , fitting dan perlengkapan tersebut harus diganti dengan
yang baru dan pengetesan pipa harus diulang kembali.
m.2. Pengujian Kebocoran ( Leakage Test )
▪ Pengujian kebocoran harus dilaksanakan setelah pengujian tekanan hirosatis
.
▪ Rekanan harus mempersiapkan semua peralatan-peralatan yang diperlukan
untuk melaksanakan pengujian kebocoran.
▪ Lamanya pengujian untuk tiap-tiap kali pengujian adalah 2 jam dan selama
▪ Hasil pengujian dianggap baik dan akan disetujui Direksi Proyek bila
memenuhi standard pengujian kebocoran untuk tekanan 20 kg / cm2.
▪ Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Rekanan dengan
biaya sendiri harus memperbaiki kebocoran-kebocoran pada sambungan – sambungan
pipa sampai hasil pengujian kebocoran memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
xii. Pengurasan Pipa
▪ Rekanan harus mencuci semua pipa yang sudah selesai dipasang .Air yang
dipakai untuk mencuci pipa tersebut adalah air bersih (potable ) yang disetujui
Direksi Proyek.
▪ Pengurasan dilaksanakan mulai dari hulu pipa yang sudah dipasang dan
dibuang kesaluran-kesaluran drainage, secara berangsur-angsur segala
kotoran-kotoran yang ada didalam pipa dibersihkan.
▪ Lama pelaksanaan pengurasan akan ditentukan Direksi Proyek.
xiii.Pengecatan
▪ Pekerjaan meliputi pengecatan tutup Manhole , Pipa Pasangan Sipon dan Pipa
penguras serta semua bagian yang terbuat dari besi yang terlihat.
xiv.Penyelesaian
• Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian adalah :
a. Perbaikan-perbaikan kecil terahadap bagian dari pekerjaan yang kurang
sempurna dengan nilai pekerjaan setinggi-tingginya 1% harga jual
pekerjaan tersebut.
b. Pemborong wajib melaksanakan pembersihan kembali lapangan kerja dari
sisa-sisa bahan/peralatan pada masa akhir pelaksanaan Pekerjaan.
c. Membongkar barak kerja/gudang bahan dan membersihkanya.
d. Pekerjaan yang kurang sempurna berdasarkan pemeriksaan Direksi,
Kontraktor harus memperbaiki ataupun mengulangi pekerjaan tersebut hingga
memenuhi syarat. Biaya perbaikan ini menjadi tanggungan Kontraktor
e. Kontraktor bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan dalam paket
pekerjaan ini selama masa pemeliharaan.
f. Hal-hal lain yang belum jelas dan belum ditetapkan akan diatur dan dijelaskan
pada pemberian penjelasan pekerjaan/aanwijzing.
4. Material
a. Pipa dia. 1,5 dim
b. Pipa dia. 2 dim
c. Pipa dia. 3 dim
5. Alat
a. Alat bantu pertukangan
b. Genset
c. Pompa air
d. Test Pump
e. Alat cutting Aspal
6. Personil
a. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan
urugan pasir sehingga hasil yang di harapkan bisa tercapai
b. Petugas K3/ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi mata kena percikan aspal yang di bongkar kemudian pengadakan
pencegahan serta pemasangan rambu-rambu di setiap lokasi kegiatan
dan mengingatkan penggunaan APD ( alat pelindung diri )
Denpasar, 9 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Sub.Kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Jaringan Perpipaan
Ni Gusti Ayu Oka Artini Asih, ST.,M.AP
Penata Tk. I
NIP. 19731225 201001 2 004