| 0813863214801000 | - | |
| 0024264525907000 | - | |
CV Murjayadi Utama | 0422986497907000 | - |
| 0421636226121000 | - | |
| 0312630932443000 | - | |
| 0819460924901000 | - | |
| 0850384447908000 | - | |
| 0017284043904000 | - | |
| 0820136638101000 | - | |
| 0015124084907000 | - | |
CV Alfajaga Sejagat | 06*3**0****08**0 | - |
| 0032663163323000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0755659232101000 | - | |
| 0949997175831000 | - | |
| 0931901219629000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
BAB I
SYARAT-SYARAT
Pasal 1
NAMA, JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
1.1. Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
1.2. Sub kegiatan : Pembangunan Jalan
1.2. Pekerjaan. : Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Pemecutan Kelod
1.3. Lokasi Kegiatan : - Jalan Imam Bonjol Gg. 100 Br.Samping Buni
Pasal 2
PIHAK - PIHAK YANG BERSANGKUTAN
2.1. Pemberi Tugas : Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kegiatan Penyelenggaraan
Inftrastruktur Pada Permukiman di Kawasan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
A l a m a t : Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Denpasar, Jalan Gatot
Subroto VI / J No, 22 Denpasar, Telp, (0361) 428425 Fax, (0361)
428424.
2.2. Pengawas / Direksi : akan ditentukan kemudian / petugas yang akan ditunjuk.
2.3. Pemborong / Pelaksana adalah : Suatu Badan Hukum yang di melaksanakan pekerjaan
berdasarkan hasil pemenang pelelangan,
Pasal 3
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
3.1. Penyerahan Pelaksanaan Pekerjaan ini dilaksanakan dengan Surat Perjanjian
Pemborongan (Kontrak).
3.2. Didalam kontrak ini dicantumkan antara lain ;
3.2.1. Harga Borangan /Nilai Kontrak
3.2.2. Syarat - syarat pelaksanaan pekerjaan
3.2.3. Jangka waktu pelaksanaan / pemeliharaan
3.2.4. Cara pembayaran dan denda
3.2.5. Dan lain-lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan pekerjaan ini
3.3. Surat Perjanjian Pemborong ( Kontrak ) dibuat secukupnya dua kontrak asli, kontrak asli
pertama untuk Pejabat Pembuat Komitmen dibubuhi materai pada bagian yang ditanda
tangani oleh Penyedia Barang / Jasa dan kontrak asli kedua untuk Penyedia Barang / Jasa
dibubuhi materai pada bagian yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3.4. Rangkap kontrak laiinnya ditanda langani tanpa dibubuhi materai dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
BAB II
PENAWARAN
Pasal 4
EVALUASI PENAWARAN
5.1. Metode Evaluasi Penawaran adalah menggunakan sistim gugur, dimana sistem penilaian
penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap
pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen penawaran adalah sebagai
berikut :
- Evaluasi Administrasi
- Evaluasi Teknis
- Evaluasi Kewajaran Harga
5.2. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi adalah ;
5.2.1. Evaluasi Administrasi
Evaluasi Administrasi adalah meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan
administrasi yang belum dievaluasi pada saat prakualifikasi.
5.2.2. Evaluasi Teknis
Evaluasi Teknis adalah mengevaluasi terhadap kebenaran kebutuhan dari
persyaratan teknis seperti ;
• Rencana Waktu Pelaksanaan (Time Schedule)
• Daftar Personil Inti Pelaksanaan
• Daftar Peralatan Jumlah dan jenis alat yang dibutuhkan
Pasal 5
KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
6.1. Klarifikasi dan Negosiasi dilakukan terhadap peserta pengadaan langsung menawar
dilakukan klarifikasi dan negosiasi baik teknis maupun harga sampai terjadi kesepakatan
baik klarifikasi dan negosiasi teknis maupun harga.
6.2. Klarifikasi dan Negosiasi dimaksud untuk mendapatkan Barang / Jasa yang sesuai
dengan spesifikasi dalam dokumen lelang.
6.3. Klarifikasi dan Negosiasi dilakukan terutama terhadap harga satuan item - item pekerjaan
yang harga penawarannya lebih tinggi dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN
7.1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 45 ( Empat Puluh Lima ) hari terhitung
sejak tanggal dikeluarkan saat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7.2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 7
RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
8.1. Pemborong harus membuat dan mengajukan Rencana Kerja (Time Schedule) secara jelas
dan selambat fambatnya 2 (dua) minggu setelah kontrak ditandatangani guna
mendapatkan persetujuan / pengesahan Pengguna Anggaran.
8.2. Rencana Kerja ini harus disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian
seluruh pekerjaan yang tercantmn dalam kontrak.
8.3 Pemborong wajib mentaati Rencana Kerja yang telah disyahkan dan apabila ada
perubahan dari Rencana Kerja tersebut Pemborong wajib melapor dan meminta
persetujuan Pengguna Anggaran.
Pasal 8
PETUGAS PELAKSANA
9.1. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Pemborong harus menunjuk seorang pelaksana yang
mempunyai kinerja baik dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini dan selalu berada
ditempat pekerjaan.
9.2. Penunjukan petugas pelaksana harus diberitahukan secara tertulis kepada Direksi dan
Direksi harus menjawab setuju / tidak setuju atas penunjukan pelaksana tersebut.
9.3. Bila ternyata petugas pelaksana dianggap tidak cakap atau tidak mampu melaksanakan
tugas dengan baik, maka atas permintaan Direksi, Pemborong harus mengganti petugas
pelaksana dengan petugas lain yang lebih cakap dengan tidak menuntut ganti rugi.
Penggantian ini harus mendapat persetujuan Direksi.
Pasal 9
DIREKSI HARIAN
10.1. Direksi Harian (Pengawas Lapangan) adalah orang yang ditunjuk / ditugaskan oleh
Pengguna Anggaran untuk mengawasi pekerjaan.
10.2. Setelah Direksi Harian ditunjuk akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemborong /
Kontraktor.
Pasal 10
BUKU HARIAN, LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
11.1. Pemborong / Kontraktor harus menyediakan meja kerja, meja tamu serta buku harian,
buku tamu dan alat - alat tulis lain dalam rangka kegiatan yang ditempatkan dikantor
Direksi Keet.
11.2. Pemborong wajib membuat / mengajukan request sebelum melaksanakan pekerjaan
untuk mendapat persetujuan dari Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen.
11.3. Petunjuk Direksi, Pengawas Lapangan dan Pejabat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini harus dicatat dalam buku harian atau buku tamu harus memperlihatkan
serta menindaklanjuti dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pihak Pemborong /
Kontraktor.
11.4. Bila Pemborong / Kontraktor keberatan atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak
Direksi, maka selambat - lambatnya 3 (tiga) hari setelah buku harian ditandatangani
harus sudah mengajukan keberatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
11.5. Bila Pemborong / Kontraktor tidak mengajukan keberatan terhadap petunjuk -petunjuk
dan catatan - catatan dalam buku harian maka Pemborong dianggap menerima dan
menyetujui petunjuk - petunjuk pada buku harian dan melaksanakannya.
11.6. Direksi lapangan tidak dibenarkan memutuskan suatu pekerjaan tambahan yang
menyangkut tambahan biaya, bila terjadi perubahan konstruksi yang mengakibatkan
tambahan biaya dan Direksi Lapangan harus melapor kepada Pejabat Pembuat
Komitmen / Pengguna Anggaran untuk mendapat persetujuan.
11.7. Petunjuk - petunjuk dan catatan - catatan dari Direksi yang mengakibatkan tambahan
biaya, maka Pemborong / Kontraktor harus mengajukan permohonan tambahan biaya.
Bila dalam waktu 3 x 24 jam, Pemborong tidak mengajukan keberatan terhadap
tambahan biaya maka Pemborong / Kontraktor dianggap setuju melaksanakan Catatan -
Catatan Direksi tersebut tanpa tambahan biaya.
11.8. Pemborong / Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan mengenai
situasi kemajuan fisik dan target fisik pekerjaan yang telah dikerjakan, dibuat dalam
rangkap 5 (lima) di laporkan secara berkala setiap tanggal 5 bulan berikutnya harus
sudah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
11.9. Bila pekerjaan ini telah selesai seluruhnya Pemborong / Kontraktor wajib membuat
gambar as built drawing dan dibuat dalam rangkap 5 ( lima ) serta menyampaikan foto
dokumentasi kegiatan 0 %, 50 % dan 100 % setiap STA beserta negatifnya dalam
rangkap 3 (tiga album, buku harian dan buku tamu harus diserahkan dan menjadi milik
Direksi.
11.10. Bila sampai batas waktu yang telah ditentukan diatas Pemborong / Kontraktor tidak
menyampaikan / memenuhi kewajibannya akan diambil tindakan.
Pasal 11
PENGALIHAN TUGAS KEPADA SUB KONTRAKTOR
12.1. Kontraktor tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada Sub Kontraktor, seluruh atau
sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pemberi Tugas.
Pasal 12
PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN
13.1. Menjelang penyelesaian seluruh pekerjaan menurut Kontrak, Kontraktor dapat
mengajukan permintaan setara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
melaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan dengan menyebutkan wakil Kontraktor
atas keperluan tersebut.
13.2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat tersebut ayat (12.1)
Pejabat Pembuat Komitmen memberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor mengenai
jadwal waktu rencana pemeriksaan pekerjaan oleh panitia yang ditunjuk oleh Pengguna
Anggaran,
13.3. Selambat - lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat tersebut
ayat (12.2.) panitia yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran sudah harus mulai melakukan
pemeriksaan pekerjaan dilapangan dan melakukan pemeriksaan tersebut dalam jangka
waktu 14 hari. Hasil pemerikaaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
penyelesaian pekerjaan.
BAB III.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 13
PEKERJAAN PERSIAPAN
(1) Pekerjaan Pembersihan
Pekerjaan pembersihan dilakukan oleh pemborong terhadap kotoran-kotoran
yang ada di lokasi pekerjaan.
(2) Pekerjaan Pengukuran / Uitzet
a. Pekerjaan pengukuran / uitzet sepenuhnya dilaksanakan oleh pemborong dan
disetujui oleh Direksi / Pengawas berdasarkan gambar yang telah ditetapkan.
b. Pelaksanaan pemasangan patok-patik control / stationing (ST) penempatannya
pada interval 25 m kecuali ditentukan lain dan mendapat persetujuan direksi.
c. Patok control / STA dimaksud harus diamankan, dipelihara dan penempatannya
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan dan lalu lintas.
d. Segala kegiatan ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
(3) Pekerjaan Papan Nama Kegiatan
a. Pemborong harus memuat / mengadakan papan nama kegiatan yang sudah
termasuk include dalam penawaran.
b. Ukuran, warna tulisan dan penempatan serta bahan-bahan yang untuk papan
nama ini akan ditentukan kemudian oleh direksi.
(4) Penyediaan Kantor Direksi (Direksikeet)
a. Pemborong wajib menyediakan Kantor Direksi Lapangan sebagai kantor
sementaraj dilapangan untuk pengawasan pekerjaan dengan Perlengkapan :
a. Meja Kantor : 1 set
b. Kursi tamu : 2 set
c. Almari arsip : 1 buah
d. Papan tulis : 1 buah
e. Alat-alat tulis dan lain-lain kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Lokasi kantor Direksi tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi.
(5) Pengamanan Pekerjaan
a. Bila diperlukan kontraktor harus membuat / mengadakan papan nama yang
memuat keeradaan kegiatan terhadap lalu lintas (sebagai rambu -rambu lalu
lintas) sehingga pemakai lalu lintas jalan lebih berhati-hati di sekitar lokasi
kegiatan.
b. Papan nama sebagai rambu lalu lintas dimaksud sudah termasuk include dalam
penawaran pekerjaan.
c. Tulisan papan nama serta warna cat dasar dan tulisan disesuaikan sehingga
mudah dapat dilihat oleh pemakai jalan.
PASAL 14
PEKERJAAN TANAH
(1) Pembersihan
Yang dimaksud dengan pembersihan adalah / kontraktor harus membersihkan
lapangan pekerjaan dari tumbuh-tumbuhan, humus, sampah, tonggak-tonggak
dan lain-lain yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan ini.
(2) Pekerjaan Galian
Setelah lapangan pekerjaan bersih dari hal-hal diatas terlebih dahulu
kontraktor melaksanakan pekerjaan pemasangan bowplank untuk menentukan
ukuran-ukuran sesuai gambar rencana setelah itu baru dilakukan pekerjaan
galian dengan memakai alat tertentu serta ukuran dari hasil galian sesuai
dengan rencana, selanjutnya dilakukan pekerjaan pengetesan.
(3) Pekerjaan Timbunan
Pekerjaan timbunan dapat memakai tanah hasil galian dengan mendapat
persetujuan dari Direksi, pekerjaan timbunan dilakukan secara bertahap dan
dipadatkan, setelah padat selanjutnya dilakukan pengetesan kepadatan
(minimal 95%).
(4) Pembayaran
Pembayaran pekerjaan galian tanah sudah termasuk pekerjaan pembersihan
untuk pekerjaan galian, apabila diisi / dipasang pekerjaan lain, maka pekerjaan
galian ini tidak dapat dibayar lagi.
(5) Untuk bekas galian / timbunan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan
maximal 2 x 24 jam.
Timbunan : apabila bahan yang dipakai menimbun adalah dari bekas galian
setempat, maka pekerjaan timbunan ini hanya dibayarkan kerja saja dan akan
dibayar termasuk harga bahan timbunan (tanah timbunan) apabila mengadakan
/ mendatangkan bahan galian timbunan yang diinginkan oleh direksi.
PASAL 15
PEKERJAAN PONDASI LIME STONE
(1) Pekerjaan Tanah
a. Pengalian Badan Jalan
b. Pemadatan tanah dasar untuk bahu jalan
c. Normalisasi baru dengan perataan tanah, pengurugan, pemadatan baru
d. Pembuangan tanah bekas galian keluar lokasi proyek.
(2) Pekerjaan Lime Stone
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemrosesan, pengangkatan, penghamparan,
pembasahan, penyiapan tanah dasar, leveling, grading, pemadatan baku kapur
dengan gradasi tertentu dengan persetujuan Direksi.
- Pemrosesan harus meliputi : Pemecahan, pengoyakan, pemisahan, pencampuran
material yang memenuhi syarat.
- Penempatan lokasi Sirtu tersebut sesuai dengan petunjuk direksi dan gambar-
gambar pelaksanaan.
- Pemadatan dan penebaran / penghambaran Sirtu dilakukan setap demi setahap
dan tebal setiap tahap tidak lebih dari 20 cm tebal padat dan tidak kurang dari
10 cm tebal padat, sehingga kepadatannya minimal mencapai 95 % kecuali
ditentukan oleh direksi atau sesuai gambar pelaksanaan.
- Penawaran yang dilakukan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini sudah
memperhitungkan tenaga kerja, pengujian / test kepadatan material serta
peralatan yang dipakai dan pembayaran oleh kegiatan dalam volume padat.
PASAL 16
PEKERJAAN JALAN / GANG DENGAN KONSTRUKSI
PASANGAN PAVING
1. Pekerjaan Tanah
a. Pembersihan lapangan pekerjaan dari tumbuh-tumbuhan, humus,
sampah, tonggak-tonggak dan lain-lain yang akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan ini
b. Pembongkaran Paving lama disesuaikan dengan gambar atau dengan petunjuk
Direksi.
c. Pembuangan hasil bongkaran harus jauh dari lokasi kegiatan.
2.Pekerjaan lapisan Permukaan
a. Ketebalan Urugan pasir disesuaikan dengan gambar dan disiram secara merata.
b. Lapisan permukaan menggunakan Paving Block 20 x 20 tebal 6 Cm untuk lebar gang
yang sesuai dengan gambar
c. Lapisan permukaan menggunakan Paving Block 20 x 20 tebal 8 Cm untuk lebar
gang yang disesuaikan dengan gambar
d. Mutu Paving Block tebal 6 Cm yang dipakai harus memiliki kuat tekan K 225 yang
dibuktikan dengan uji laboratorium
e. Mutu Paving Block tebal 8 cm yang dipakai harus memiliki kuat tekan K 225 yang
dibuktikan dengan uji laboratorium
f. Pada sisi kiri kanan jalan pasangan paving Block dipasang kanstein segilima
(50x20x15) K 225 atau dipasang beton pengunci dari beton cor dengan campuran
Mutu Beton K-225
g. Pada bagian awal gang/jalan yang dipaving Block dipasang Kanstein
Kursi (15x20x40) K-225
PASAL 17
PEKERJAAN PASANGAN
(1) Sebelum pekerjaan pasangan batu lain dengan Paving 1 pc : 5 psr, bentuk dan
ukuran dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar yang telah disyaratkan
sesuai dokumen tender (gambar pelaksanaan).
(2) Pekerjaan pasangan batu kali yang langsung terletak pada tanah asli dibangun
bawahnya terlebih dahulu harus diberi spesi / adukan.
(3) Pekerjaan-pekerjaan pasangan yang kemudian tetap terlihat (berada di sebelah
luar) dikerjakan sebagai pekerjaan halus dari batu kali belah dengan
permukaan dibentuk dan nat-nat pasangan ukuran tidak lebih dari 2 cm.
(4) Pada bagian-bagian pasangan yang dapat menghalangi / menahan rembesan air
dan pasangan tembok penahan tanah / senderan yang tingginya lebih dari 1,00
m’ atas petunjuk direksi supaya dibuatkan tempat rembesan air keluar
(drainase) dari bambu-bambu tua yang pada ujung sebelah dalam dipasang ujuk
dan batu-batu kerikil sebagai air dapat merembes keluar dengan baik.
(5) Pasangan untuk saluran air / senderan pada daerah-daerah tikungan pasangan
dibuat negbuh atau bila ditetapkan lain sesuai dengan gambar pelaksanaan
sehingga tidak patah-patah.
(6) Ketentuan ketentuan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir dan air sama
dengan ditentukan dalam pasal 35.
PASAL 18
PEKERJAAN SIARAN DAN PLESTERAN
(1) Pekerjaan siaran dikerjakan dengan memakai spesi 1 pc : 2 Psr dilaksanakan
pada bagian pasangan yang telah kelihatan sesuai dengan gambar rencana.
(2) Sebelum pekerjaan siaran dimulai nat-natnya pasangan dibuat rata dan
tenggelam dari permukaan batu sedalam antar 2-5 mm, lalu dibersihkan dan
disiram air sehingga aspal melekat dengan baik
(3) Pekerjaan siaran agar dilaksanakan dengan rapi, halus dan tenggelam sedalam
2-5 cm dari permukaan batu kali pasangan tertanam 5 cm dibawah dasar
saluran (khusus saluran tanpa lantai).
(4) Untuk dinding saluran pekerjaan siaran agar dikerjakan tanaman 5 cm
dibawah dasar saluran (khusus saluran tanpa lantai).
(5) Pekerjaan plesteran dikerjakan dengan memakai spesi 1 pc : 3 psr dengan tebal
plesterna adalah 1,5 cm dan untuk menutup permukaan atas pasangan sehingga
ukurannya minimal setebal pasangan ditambah ban dengan ukuran tergantung
tinggi tembok sesuai petunjuk Direksi.
(6) Sebelum pekerjaan plesteran dialakukan, permukaan pasangan agar dibersihkan
dan disiram air sehingga spesi dapat melekat dengan baik.
(7) Bila terjadi penyambungan plester dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu)
hari, plesteran yang lama akan disiram dengan air semen terlebih dahulu.
(8) Bahan-bahan semen, air mutu dan kualitasnya sama seperti untuk pekerjaan
beton, kecuali bahan pasir adalah pasir halus atau saring.
PASAL 19
PEKERJAAN BETON
(1) Mutu dan kelas kuat beton tergantung dari kegunaan beton, sesuai dengan PBI
(2) Untuk pekerjaan beton struktur digunakan beton dengan mutu beton K-225
kecuali ditetapkan lain oleh Direksi.
(3) Pelaksanaan Pengecoran beton baru dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Direksi.
(4) Kekentalan adukan beton baru dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Direksi.
(5) Pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah dasar agar terlebih
dahulu dipasang lantai kerja dari beton rabat komposisi campuran
perbandingan ini 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl atau Mutu Beton K-175
PASAL 20
BAJA TULANGAN BETON
(1) Pekerjaan ini mencangkup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan persyaratan gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh direksi.
(2) Pembayaran pekerjaan baja tulangan untuk beton pada harga satuan kontrak
yaitu kg.
(3) Bila tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar dari baja tulangan adalah sebagai berikut :
- 3,5 cm untuk beton tidak terbuka langsung terhadap air tanah atau terhadap
bahaya kebakaran
- 5 cm untuk beton yang terendam / tertanam atau terbuka langsung terhadap
cuaca atau urugan tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan
- 7,5 cm untuk seluruh beton yang terndam / tertanam yang tidak bisa dicapai
bila kehancuran karena karat dari tulangan dapat menyebabkan kehancuran
struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah atau urang,
atau untuk beton yang berhubungan langsung dengan kotoran pada serokan
atau cairan korosif lainnya.
(4) Penyimpanan atau pengaman
a. Baja tulangan harus diangkut ketempat kerja dalam ikatan diberi tabel dan
tanda dengan kabel baja yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan
informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjuk pada diagram
tulangan beton.
b. Baja tulangan harus disimpan sedemikian untuk mencegah distrosi penyetoran
korosi, atau kerusakan.
c. Baja tulangan yang cacat tidak dijinkan dalam pekerjaan.
d. Kontraktor harus menyediakan tempat fasilitas untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik bila melakukan pemesanan baja tulangan yang
telah dibengkokan maupun tidak dan harus menyediakan stock yang cukup dan
batang lurus setempat, untuk pembengkokan yang dibutuhkan untuk
memperbaiki kekeliruan atau pengganti.
(5) Pengikatan dan pembengkokan.
a. Batang dari diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokan dengan
mesin pembengkokan.
b. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, olie cat karat dan kerak, percikan aduk atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan beton.
c. Tulangan keras secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan dengan
kebutuhan selimut penutup minimum yang disyaratkan atau seperti yang
diperintahkan direksi.
d. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengukat
sehinga tidak bergeser sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan batang
melintang atau pengikat terhadap tulangan bajak tarik dengan tegangan tarik
minimal.
e. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan yang
ditujukan pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
direksi. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat terhadap
sejauh mungkin dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimal.
f. Bila sambungan (Splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang
menumpang haruslah minimal 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya 5-10 diameter.
g. Simbul dari kawat pengikat harus diserahkan meninggal permukaan beton
sehingga tidak akan tampak dari luar.
h. Bila tulangan tetap dibiarkan terbuka untuk satu periode yang cukup panjang,
maka harus secara keseluruhan dibersihkan dan dipulas dengan adukan semen.
PASAL 21
CETAKAN ATAU ACUAN BETON
(1) Acuan beton adalah konstruksi cetakan tersebut dari kayu, baja atau beton
prescat yang digunakan untuk membentuk beton muda, agar bila telah
mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang telah tercantum dalam
gambar rencana.
(2) Kalau dibuat dari kayu, minimal diperlukan kayu kelas II atau kayu yang
disetujui oleh direksi dan tidak dibenarkan menggunakan bambu.
(3) Semua acuan dan sambungan-sambungan harus kedap terhadap adukan dan
cukup kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan.
(4) Untuk permukaan beton yang akan tampak, acuan harus dari playwood atau
kayu yang dihaluskan dengan tebal yang merata, sedangkan untuk permukaan
beton yang tampak pada struktur akhir dapat dibenarkan kayu yang tidak
dihaluskan.
(5) Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah membuang kotoran yang
tersisa didalam acuan dan nantinya dibongkar tanpa merusak beton.
(6) Apabila diperlukan perancah harus dibuat perhitungan mekanika teknik apabila
dibuat dari kayu harus berdasarkan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
(PPKI). Pondasi perancah harus kokoh terhadap bahaya pengerukan dan
penurunan.
(7) Gambar rencana perancah beserta perhitungan dibuat oleh Kontraktor dan
harus mendapat persetujuan direksi
(8) Acuan atau bidang vertical, dinding kolom dan struktur serupa tidak boleh
dibongkar lebih awla dari 28 hari setelah pengecoran.
(9) Acuan yang ditopang oleh perancah dibawah plat, balok gel, agar menunjukkan
bahwa paling sedikit 60% dari kekuatan rencangan kuat hancur beton telah
dapat dicapai tanpa tambahan beban luar. Bila akan melanjutkan suatu
pekerjaan diatasnya, maka acuan dan perancah dibongkar setelah beton
berumur 28 hari sesuai dengan petunjuk direksi.
(10) Untuk pekerjaan acuan / begesting beton tidak ada pembayaran khusus.
PASAL 22
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
(1) Tanah urug harus memenuhi syarat-syarat yakni bebas humus dan kotoran
biologis dan bukan merupakan Lumpur.
(2) Pasir urug harus memenuhi syarat-syarat bebas dari humus dan kotoran-
kotoran biologis dan bergradasi butiran 0,1 – 3,0 mm
(3) Pasir pasangan dianjurkan menggunakan pasir dengan kualitas setara pas ir
Benoa bukan pasir laut dan bergradasi 0,05-2,25 mm, kandungan Lumpur
maximum 5% dan tidak ada kotoran biologis dan humus.
(4) Kerikil beton dengan syarat bebas dari humus dan kotoran biologis dan
bergradasi 0,1-25,0 mm mempunyai kandungan lumpur maximum 5% keras dan
keropos, dianjurkan ex Tabanan dan Klungkung.
(5) Batu pecah dan batu kali yang digunakan harus keras dan tidak rapuh
dianjurkan ex Klungkung dan Tabanan.
(6) Semen Portland yang digunakan adalah memenuhi SII type I diusahakan
menggunakan merk satu jenis dan masih baru mengalami pembekuan setarap
merk Gresik.
(7) Air yang digunakan harus bersih dan tawar tidak berbau dan berkwalitas baik.
PASAL 23
PENUTUP
(1) Seandainya ada uraian pekerjaan dan lain-lain tidak dinyatakan / disebutkan
dalam bestek ini, tapi harus dilaksanakan oleh pemborong, maka bagian
pekerjaan diatas harus dilaksanakan oleh pemborong dengan biaya dari
pemborong.
(2) Sebelum pekerjaan diserahterimakan pelaksana diharuskan mengadakan
perawatan dan penyempurnaan terhadap semua kekurangan yang ada pada
bagian bangunan tersebut pembersihan segala kotoran-kotoran, sehingga amat
dan dapat berfungsi dengan baik
(3) Apabila ada hal-hal yang belum jelas baik mengenai gambar maupun RKS atau
hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diharapkan pelaksana
dengan cepat melaksanakan / melaporkan pada Direksi / BPP untuk
mendapatkan suatu keputusan.
Denpasar, 13 Oktober 2025
Mengetahui : Menyetujui :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
dan Penataan Ruang Kota Denpasar/ Sub Kegiatan Pembangunan Jalan
Pengguna Anggaran (PA)
Anak Agung Ngurah Bagus Airawata, ST.SP, PSDA Ir. Ni Gusti Ayu Oka Artini, ST.,M.AP
Pembina Utama Muda Penata TK I
NIP. 19660416 199703 1 005 NIP. 19731225 201001 2 004