| 0813863214801000 | - | |
| 0801441890801000 | - | |
| 0030369995806000 | - | |
| 0945495216009000 | - | |
| 0012184487831000 | - | |
| 0019491422013000 | - | |
| 0021614847445000 | - | |
| 0438396038807000 | - | |
| 0312630932443000 | - | |
CV Alfajaga Sejagat | 06*3**0****08**0 | - |
| 0725694020009000 | - | |
| 0706167582407000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0905877791807000 | - | |
| 0030152011009000 | - | |
| 0032663163323000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DINAS DUMBER DAYA AIR CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Jln. A. P. Pettarani No. 88 Telp./Fax (0411) 448309
MAKASSAR 90222
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KLINIK PADA DINAS PERHUBUNGAN
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
(1.03.08)
KEGIATAN : PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS
DAERAH PROVINSI (1.03.08.1.01)
LOKASI : KOTA MAKASSAR
PAGU ANGGARAN : Rp1.173.906.500,- (SATU MILYAR SERATUS TUJUH
PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM RIBU
LIMA RATUS RUPIAH), TERMASUK PPn 11%
JANGKA WAKTU : 90 (Sembilan Puluh) HARI KALENDER
SATUAN KERJA : DINAS SUMBER DAYA AIR, CIPTA KARYA DAN TATA
RUANG PROV. SUL-SEL
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI RUANG KLINIK PADA DINAS PERHUBUNGAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
a. Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat menjadi model bagi lingkungannya serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia
umumnya dan daerah khususnya.
b. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus sesuai rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
sehingga dapat mencapai sasaran meliputi, tepat mutu, tepat waktu,
tepat biaya, dan tertib administrasinya.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilakukan oleh Penyedia
Pelaksanaan Konstruksi yang kompeten, dan megerahkan sumber daya
secara penuh waktu melalui menempatkan tenaga-tenaga ahli/personel
manajerial, tenaga kerja terampil, peralatan pendukung, dan material di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
B. LATAR BELAKANG.
a. Rehabilitasi Gedung Klinik pada Dinas Perhubungan Prov. Sulawesi
Selatan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana
kesehatan bagi Pegawai pada lingkup Dinas Perhubungan Prov.
Sulawesi Selatan dan manyarakat sekitar.
b. Bangunan Gedung ini sebelumnya merupakan bangunan kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah memasuki usia
kurang lebih 35 tahunan, sehingga memerlukan pemeliharaan dan
rehabilitasi beberapa ruangan sesuai dengan kebutuhan ruang untuk
sebuah klinik kesehatan.
c. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sumber Daya Air
Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
II. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dengan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Klinik Pada
DINAS PERHUBUNGAN Prov. Sulawesi Selatan adalah untuk terwujudnya
suatu bangunan gedung negara dengan klasifikasi fungsi ganda (sosial dan
budaya) yang representatif ditinjau dari aspek arsitektural, aspek structural, dan
sosial budaya berdasarkan fungsi bangunan.
III. ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN.
Pengguna Jasa adalah : Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata
Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Program : Program Penataan Bangunan Gedung.
Kegiatan : Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Provinsi
Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Klinik pada Dinas
Perhubungan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No. 88 - Kota Makassar
IV. LOKASI
Lokasi kegiatan Rehabilitasi Gedung Klinik pada Dinas Perhubungan Prov.
Sulawesi Selatan rencana akan dilaksanakan di lokasi Kompleks Kantor Dinas
Perhubungan Dinas Perhubungan Prov. Sulawesi Selatan di Kota Makassar.
V. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp1.173.906.500,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan
Ratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi
Sulawesi Selatan pada DPA Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata
Ruang Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2025.
Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Penyedia Pelaksanaan
Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN.
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal yang
tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
Serah Terima Pertama (PHO) diperkirakan selama 90 (Sembilan) Hari
Kalender.
2. Penyedia Jasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan
pekerjaan sampai dengan Serah Terima Kedua (FHO), selama 1 (satu)
tahun atau 730 [Tujuh ratus tiga puluh) hari kalender.
VII. LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PROSES
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Klinik pada DINAS PERHUBUNGAN sebagai
berikut:
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN, meliputi :
- Pekarjaan Papan Nama Proyek
- Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouplank,
- Pekerjaan Pembongkaran.
- Pekerjaan SMKK
B. PEKERJAAN STRUKTUR, meliputi :
- Sturktur Pondasi
- Struktur Kolom
- Struktur Sloef
- Struktur Balok
- Struktur Atap
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR, meliputi :
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Plafond
- Pekerjaan Atap
- Pekerjaan Pintu dan Jendela
D. PEKERJAAN MEP, meliputi :
- Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Pompa
- Pekerjaan Pemasangan Plambing