| 0706167582407000 | - | |
| 0937180420034000 | - | |
| 0012184487831000 | - | |
| 0012407995445000 | - | |
| 0700767767009000 | - | |
| 0022779359906000 | - | |
PT Candi Bentar Karya | 05*1**5****01**0 | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - |
| 0016711962421000 | - | |
| 0907810378542000 | - | |
| 0825986912732000 | - | |
| 0032663163323000 | - | |
| 0814605010816000 | - | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - |
| 0943588806008000 | - | |
| 0749794129803000 | - | |
| 0766300230321000 | - | |
| 0732690672941000 | - | |
| 0963248885907000 | - | |
| 0924593007821000 | - | |
| 0022779342904000 | - | |
CV Alfajaga Sejagat | 06*3**0****08**0 | - |
| 0725694020009000 | - | |
| 0015124084907000 | - | |
| 0031802325814000 | - | |
| 0412164733822000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAAN
Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK
sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya
dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak,
dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan,
penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai
dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang
telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan
Konstruksi /petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3
Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi /petugas Keselamatan Konstruksi)
harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang
sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja
dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat,
perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau
dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau
mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan
Konstruksi yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga
ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan
kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh PPK secara terinci,
lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pejabat Penandatangan Kontrak mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan
penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan
Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 January 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Permanen Bps Provinsi Kalimantan Utara | Badan Pusat Statistik | Rp 12,743,985,000 |
| 4 June 2024 | Belanja Pengadaan Dan Pemasangan Elevator Bad ( Lift) | Kota Bontang | Rp 7,889,216,000 |
| 22 May 2024 | ,Pekerjaan Revitalisasi Gedung Bps Kabupaten Jayawijaya | Badan Pusat Statistik | Rp 4,955,000,000 |
| 28 July 2022 | Pekerjaan Pembangunan Lift / Elevator Gedung Bharana Graha Sekretariat Jenderal Mpr Ri | Majelis Permusyawaratan Rakyat | Rp 3,330,000,000 |
| 11 September 2025 | Pekerjaan Renovasi Fasad Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tahun Anggaran 2025 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha | Rp 2,754,000,000 |
| 3 December 2021 | Pengadaan Penggantian 2 (Dua) Unit Lift (Passenger Lift) Pada Kpp Pratama Jakarta Tebet Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 2,145,000,000 |
| 25 May 2021 | Pengadaan Air Conditioner | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,562,000,000 |
| 22 September 2025 | Perbaikan Atap Kantor Perwakilan Bpk Sulawesi Selatan | Badan Pemeriksa Keuangan | Rp 1,151,699,000 |
| 20 July 2022 | Belanja Modal Pengadaan Lift Gedung Infection Centre | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 1,092,000,000 |
| 5 August 2021 | Pengadaan Lift Gedung Kantin Stp Bandung | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 900,000,000 |