URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERBAIKAN RUANGAN KEPALA LINGKUNGAN DAN KAMAR MANDI PADA
KELURAHAN PEMECUTAN KECAMATAN DENPASAR BARAT
1. RUANGLINGKUP, LOKASI 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
PEKERJAAN, FASILITAS a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
PENUNJANG
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam
area kerja sebelum pelaksanaan dan setelah
pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
Perbaikan Ruangan Kepala Lingkungan dan
Kamar Mandi sesuai uraian pekerjaan sebagai
berikut:
1. PEKERJAAN RUANG KEPALA
LINGKUNGAN
2. PEKERJAAN KAMAR MANDI
3. PEKERJAAN PENGECATAN
4. PEKERJAAN LAIN-LAIN
2. Lokasi Pekerjaan Perbaikan Ruangan Kepala
Lingkungan dan Kamar Mandi yang akan
dilaksanakan adalah Gedung Kantor Kelurahan
Pemecutan, Jalan Imam Bonjol No. 22 Denpasar.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh)
2. JANGKA WAKTU
hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
PELAKSANAAN
Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK.
3. TENAGA AHLI A.Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak
antara lain:
1. Pelaksana : 1 orang Persyaratan Minimal:
• Pendidikan Minimal SMU / Sederajat
• Sertifikat SKK Manajer Lapangan Pelaksana
Pekerjaan Gedung
• Pengalaman dalam bidangnya minimal 1tahun
2. Petugas K3 : 1 orang Persyaratan Minimal:
• Pendidikan Minimal SMU / Sederajat
• Memiliki Sertifikat K3
• Pengalaman dalam bidangnya minimal 1tahun
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus
dilampirkan untuk masing- masing personil dengan
urutan sebagai berikut:
1. Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2. Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti
perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
pekerjaan ini.
3. Scan Ijazah terakhir.
4. Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5. Scan KTP.
3. PERALATAN 1. Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan
utama untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini,
yaitu :
a. 1 (satu) unit Peralatan / Pertukangan
• Bor listrik,
• grinda mesin.
b. 1 (satu) unit Kendaraan Pick Up
4. KELUARAN/PRODUK a. Hasil pemeliharaan toilet dan Ruang Kaling Kelurahan
YANG DIHASILKAN Pemecutan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen
RAB, desain dan spesifikasi tekhnis yang dipersyaratkan
b. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan. Kontraktor
pelaksana harus mendokumentasikan dan melaporkan
setiap kemajuan pelaksanaan kegiatan yang mencakup:
1. Laporan awal, antara dan final.
2. Foto-foto pekerjaan mulai dari 0% sampai dengan 100%
dicetak berwarna.
5. SPESIFIKASITEKNIS
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai
dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas
dari noda lainnya yang dapat mengganggu
kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus
mengikuti standard yang dipergunakan juga
harus mengikuti persyaratan Pabrik yang
bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan
teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang
ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk
Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau
Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau
merk dagang yang diperkenankan untuk setiap
jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan
yang ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah dua minggu setelah SPMK turun.
2. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock
up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat
persetujuan.
a. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau
dan diuji sesuai dengan standard yang berlaku
b. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan
koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana dengan
Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau Supplier
bahan
d. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana di lapangan
untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
instruksi Pabrik
3. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-
bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Perbaikan
Perbaikan Ruangan Kepala Lingkungan dan
Kamar Mandi
4. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak
boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis
PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh
penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
5. Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik; berkelakuan tidak baik; atau mengabaikan
pekerjaan yang menjaditugasnya;
a. maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin personil
inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
b. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan
perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari personil inti
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
c. Personil inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
6. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan
semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan
pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan
Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
intruksi Pabrik.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis
dari Direksi.
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang
ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja.
Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar
Kerja dan melakukan pengukuran kondisi
lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaantersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan
cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi /
Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel
bawah tanah apabilaada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan
lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
melakukan pembongkaran / pemindahan segala
sesuatu yang ada di Lapangan.
7. Ketentuan GambarKerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan,
kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas
tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim
biaya maupun waktupelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas
dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar
Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti
dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan
merubah atau mengganti ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Pelaksanaan /Dokumen
Kontrak tanpa sepengatahuan Direksi.
8. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, denganketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasilpekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material onsite)
4. pembayaran harus dipotong angsuran uang
muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi;
5. dan untuk kontrak yang mempunyai sub
kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaanselesai 100%(seratus perseratus) dan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan
9. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
2. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
5. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakilPPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-
hal penting yang perlu ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek,
PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk
mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang
akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya
barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan
selamat dansehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan
kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan
untuk menghindarkan resiko bahayakecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang
cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa
menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi
petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya
masing-masing dan usaha pencegahannya,
untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-
papan pengumuman, papan-papan peringatan
serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandangperlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat
kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan
kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul
dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 October 2025 | Peningkatan Jalan Lingkungan Di Kelurahan Sumerta | Kota Denpasar | Rp 398,000,000 |
| 25 July 2017 | Belanja Modal Pengadaan Jalan Desa Peningkatan Jalan Lingkungan Di Desa Pemecutan Kelod | Kota Denpasar | Rp 330,000,000 |
| 29 August 2017 | Pavingisasi Di Lingkungan Kelurahan Ubung | Kota Denpasar | Rp 241,000,000 |
| 1 July 2024 | Rehabilitasi/ Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan Di Kecamatan Blahbatuh IV | Kab. Gianyar | Rp 200,000,000 |
| 3 November 2025 | Pemeliharaan Drainase Sistem IV | Kota Denpasar | Rp 175,500,000 |
| 30 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Perubahan) | Kota Denpasar | Rp 58,200,000 |