SPESIFIKASI TEKNIS
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya
PEKERJAAN: Perbaikan dan Interior Plafond
serta Pemasangan Wood Panel
SPESIFIKASI UMUM
BAGIAN 1 : PENDAHULUAN
1.1. Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar.
1.2. Pekerjaan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
1.3. Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama
Tim Teknis BKPSDM Kota Denpasar.
1.4. Peserta Pengadaan wajib memeriksa gambar teknis dan spesifikasi untuk
memastikan kesesuaian volume, metode, dan lokasi pelaksanaan.
1.5. Pekerjaan bertujuan memperbaiki dan memperindah interior ruang rapat
BKPSDM agar lebih layak, bersih, dan fungsional.
BAGIAN 2 : PERATURAN DAN KETENTUAN
2.1. Pekerjaan mengacu pada:
• Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
• Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jasa
Konstruksi.
• Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi.
• Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pekerjaan plafon dan panel kayu.
• Ketentuan teknis dari Dinas PUPR Kota Denpasar terkait pekerjaan interior
bangunan.
BAGIAN 3 : MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
3.1. Penyedia wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK).
3.2. Pekerja wajib menggunakan APD: helm keselamatan, rompi, sepatu safety,
masker debu, dan sarung tangan.
3.3. Penyedia wajib menyediakan peralatan P3K, alat pemadam api ringan (APAR),
serta melakukan briefing keselamatan harian.
3.4. Bila terjadi kecelakaan, penyedia harus segera memberikan pertolongan
pertama dan melaporkan kepada PPK.
3.5. Seluruh area kerja harus dijaga kebersihannya dan diberi rambu peringatan
keselamatan.
BAGIAN 4 : PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Penyedia harus menjamin kelancaran pekerjaan dengan memperhatikan RAB,
gambar teknis, dan spesifikasi.
4.2. Semua material harus disetujui oleh pengawas sebelum digunakan.
4.3. Pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan sesuai kontrak
(15 hari kalender).
4.4. Pekerjaan wajib menghasilkan permukaan plafon dan wood panel yang rapi,
halus, dan sesuai desain interior ruang rapat.
BAGIAN 5 : GAMBAR RENCANA DAN DETAIL
5.1. Pelaksanaan mengacu pada gambar kerja (shop drawing) yang telah disetujui
oleh PPK.
5.2. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara gambar dan kondisi lapangan,
penyedia wajib melapor kepada PPK.
5.3. Gambar pelaksanaan meliputi:
• Denah plafon dan posisi panel kayu.
• Potongan detail sambungan dan finishing.
• As built drawing diserahkan setelah pekerjaan selesai.
BAGIAN 6 : PEIL / KETINGGIAN
6.1. Peil utama ruangan ditetapkan oleh PPK berdasarkan hasil pengukuran awal.
6.2. Ketinggian plafon harus sesuai gambar rencana dan disesuaikan dengan
kondisi eksisting bangunan.
6.3. Patok bantu dibuat dari bahan non-logam untuk menghindari gangguan visual
interior.
BAGIAN 7 : UKURAN DAN TOLERANSI
7.1. Ukuran utama sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis.
7.2. Toleransi pemasangan plafon maksimum 5 mm dari elevasi rencana.
7.3. Sambungan wood panel harus rata dan lurus, tidak boleh ada celah lebih dari 1
mm antar panel.
7.4. Bila ditemukan perbedaan kondisi lapangan, wajib dikonsultasikan dengan PPK
sebelum dilanjutkan.
BAGIAN 8 : IJIN KERJA
8.1. Pekerjaan hanya dapat dimulai setelah diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja).
8.2. Penyedia wajib memberitahukan jadwal pekerjaan kepada pihak keamanan dan
pengelola gedung BKPSDM.
8.3. Pelaksanaan dilakukan dengan tetap memperhatikan aktivitas kantor agar tidak
mengganggu kegiatan dinas.
BAGIAN 9 : RENCANA KERJA
9.1. Penyedia wajib menyampaikan Rencana Kerja (Time Schedule) selambat-
lambatnya 5 hari setelah SPMK diterbitkan.
9.2. Rencana kerja meliputi:
• Jadwal pekerjaan per hari;
• Penggunaan tenaga kerja;
• Pengiriman dan penyimpanan bahan;
• Penggunaan peralatan (bor listrik, gergaji, tangga, scaffolding, dll).
9.3. PPK berhak meminta penyempurnaan jadwal apabila tidak realistis.
9.4. Grafik kemajuan fisik harus ditempel di papan informasi proyek.
BAGIAN 10 : GAMBAR DAN GRAFIK KEMAJUAN PEKERJAAN
10.1. Penyedia harus menyiapkan:
• Gambar progres pekerjaan mingguan.
• Grafik perkembangan fisik (% pekerjaan).
• Data penggunaan bahan dan cuaca.
10.2. Semua gambar dan grafik wajib ditempel di direksikeet selama
pekerjaan berlangsung.
10.3. Update dilakukan minimal setiap 3 hari kerja.
BAGIAN 11 : PERSONALIA
11.1. Penyedia wajib menugaskan tenaga ahli dan terampil yang berpengalaman
dalam pekerjaan interior, khususnya plafon gypsum dan wood panel.
11.2. Struktur organisasi pelaksana minimal terdiri dari:
• Pelaksana Lapangan;
• Tukang Gypsum dan Tukang Kayu;
• Pekerja;
• Pengawas Lapangan.
11.3. Semua personel wajib hadir sesuai jadwal kerja yang disetujui.
BAGIAN 12 : PERALATAN
12.1. Peralatan utama yang harus disediakan oleh penyedia meliputi:
• Mesin bor listrik;
• Gergaji potong;
• Scaffolding/perancah;
• Meteran dan waterpass;
• Tangga dan alat bantu kerja di ketinggian;
• Alat pengecatan dan alat pembersih akhir.
12.2. Semua peralatan harus dalam kondisi baik dan aman digunakan.
BAGIAN 13 : BAHAN
13.1. Bahan yang digunakan harus baru, berkualitas baik, dan mendapat
persetujuan dari PPK.
13.2. Jenis bahan utama:
• Plafon: Gypsum board tebal 9 mm merk Jayaboard atau setara.
• Rangka Plafon: Hollow galvanis 4x4 dan 2x4 mm.
• Panel Dinding (Wood Panel): Multipleks 12 mm dilapisi HPL motif kayu
warna natural oak atau sejenis.
• Lis dan finishing: Cat duco atau melamin clear, sesuai desain interior ruang
rapat.
13.3. Semua bahan harus disimpan di tempat kering dan terlindung dari
hujan.
BAGIAN 14 : TENAGA KERJA
14.1. Tenaga kerja harus berpengalaman minimal 2 tahun dalam pekerjaan plafon
atau interior kayu.
14.2. Semua tenaga kerja harus mengenakan seragam dan perlengkapan kerja
lengkap.
14.3. Pekerja dilarang makan, merokok, atau beristirahat di area kerja utama.
BAGIAN 15 : PENGAWASAN DAN PENGUJIAN
15.1. PPK bersama pengawas lapangan berhak memeriksa semua pekerjaan dan
bahan.
15.2. Apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penyedia wajib
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
15.3. Pengujian hasil pekerjaan dilakukan dengan pemeriksaan visual dan uji
ketegakan permukaan.
BAGIAN 16 : PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN PEKERJAAN
16.1. Pemeriksaan meliputi kesesuaian ukuran, kualitas bahan, dan kerapian
pemasangan.
16.2. Penilaian akhir ditentukan berdasarkan kondisi hasil jadi di lapangan yang
telah diverifikasi oleh PPK.
16.3. Semua hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan (BAPP).
BAGIAN 17 : PEMELIHARAAN PEKERJAAN
17.1. Masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 hari kalender setelah serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
17.2. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan, penyedia wajib
memperbaiki dengan biaya sendiri.
17.3. Setelah masa pemeliharaan selesai, akan dilakukan Serah Terima Akhir
Pekerjaan (FHO).
BAGIAN 18 : KEBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
18.1. Selama pekerjaan berlangsung, area harus dijaga tetap bersih dan aman.
18.2. Limbah potongan gypsum, kayu, dan sisa bahan harus dibersihkan setiap hari.
18.3. Setelah pekerjaan selesai, lokasi dikembalikan dalam keadaan rapi dan siap
digunakan.
BAGIAN 19 : PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
19.1. Pihak penyedia bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, keselamatan,
dan mutu pekerjaan.
19.2. Penanggung jawab teknis harus selalu berada di lokasi pekerjaan selama jam
kerja.
BAGIAN 20 : PEKERJAAN TAMBAHAN ATAU PERUBAHAN
20.1. Perubahan volume, jenis bahan, atau metode hanya dapat dilakukan atas
persetujuan tertulis dari PPK.
20.2. Setiap pekerjaan tambahan harus memiliki Berita Acara Perubahan Pekerjaan
(BAPP).
BAGIAN 21 : PELAPORAN PEKERJAAN
21.1. Penyedia wajib menyampaikan laporan kemajuan mingguan kepada PPK.
21.2. Laporan berisi progres fisik, kendala lapangan, dan dokumentasi foto.
21.3. Laporan akhir berisi gambar as built, daftar bahan, dan foto hasil pekerjaan.
BAGIAN 22 : SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN PLAFON
22.1. Gypsum board harus rata, tidak bergelombang, dan bebas retak.
22.2. Sambungan antar papan gypsum harus menggunakan joint compound dan pita
kertas gypsum tape.
22.3. Rangka hollow galvanis minimal tebal 0,4 mm dan tahan karat.
22.4. Finishing menggunakan cat duco warna putih doff.
22.5. Semua bahan mengikuti standar SNI 03-6385-2000 tentang pekerjaan plafon.
BAGIAN 23 : SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN WOOD PANEL
23.1. Multipleks minimal tebal 12 mm, kadar air maksimal 12%.
23.2. Finishing HPL tebal 0,8 mm warna natural kayu.
23.3. Rangka belakang panel menggunakan kayu meranti kering ukuran 3x4 cm.
23.4. Sambungan antar panel harus rapat dan rata.
23.5. Permukaan akhir halus, bebas gores, dan tampak alami.
BAGIAN 24 : GAMBAR TEKNIS
24.1. Gambar teknis terdiri dari:
• Tampak dan potongan plafon gypsum;
• Detail wood panel dan sambungan;
• Denah posisi lampu dan panel;
• Detail finishing.
24.2. Semua gambar harus disetujui oleh PPK sebelum pelaksanaan.
BAGIAN 25 : PENUTUP
25.1. Dokumen ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak kerja.
25.2. Semua hal yang belum diatur dalam spesifikasi ini akan diatur kemudian
sesuai ketentuan PPK.
25.3. Spesifikasi teknis ini dibuat untuk menjamin kualitas, ketepatan, dan
keselamatan pekerjaan di lingkungan BKPSDM Kota Denpasar.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
Uraian Umum
Spesifikasi teknis ini berisi ketentuan dan tata cara pelaksanaan pekerjaan
Perbaikan dan Interior Plafond serta Pemasangan Wood Panel di lingkungan
BKPSDM Kota Denpasar. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja, volume, serta petunjuk Direksi Teknis.
Pasal 2
Pekerjaan Bongkaran dan Persiapan Lapangan
2.1 Pekerjaan ini meliputi pembongkaran material eksisting seperti plafond lama,
panel dinding, dan elemen interior yang akan diganti.
2.2 Pelaksanaan pembongkaran harus hati-hati agar tidak merusak struktur
bangunan yang masih digunakan.
2.3 Hasil bongkaran harus dibersihkan dan dibuang ke tempat pembuangan yang
ditentukan oleh pihak terkait.
2.4 Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajib melakukan pemeriksaan lokasi
bersama Direksi Teknis.
Pasal 3
Pekerjaan Plafond Gypsum dan Rangka Hollow
3.1 Rangka plafond menggunakan hollow galvanis ukuran minimal 4x4 cm untuk
rangka utama dan 2x4 cm untuk rangka penggantung.
3.2 Penutup plafond menggunakan gypsum board tebal 9 mm, rapi, rata, dan
disekrup rapat dengan jarak maksimal 20 cm.
3.3 Sambungan antar gypsum harus dirapikan dengan compound dan diberi pita
kertas.
3.4 Pekerjaan pengecatan plafond menggunakan cat interior warna putih doff,
minimal dua lapis.
3.5 Semua pekerjaan harus rata, tidak bergelombang, dan tidak ada celah antar
sambungan.
Pasal 4
Pekerjaan Pemasangan Wood Panel
4.1 Wood panel menggunakan bahan MDF lapis HPL (High Pressure Laminate) atau
veneer finishing melamin sesuai spesifikasi.
4.2 Pemasangan dilakukan dengan rangka kayu atau hollow galvanis sesuai kondisi
dinding.
4.3 Setiap sambungan panel harus rata dan tidak menonjol.
4.4 Permukaan panel dilap dengan kain lembut dan dijaga agar tidak terkena air
selama proses pemasangan.
4.5 Warna dan motif panel disesuaikan dengan persetujuan Direksi Teknis.
Pasal 5
Finishing Interior
5.1 Finishing meliputi pengecatan ulang dinding, perapian nat, dan perawatan
seluruh permukaan yang baru dipasang.
5.2 Pekerjaan dilakukan setelah seluruh pemasangan wood panel dan plafond
selesai.
5.3 Warna, tekstur, dan hasil akhir harus sesuai dengan contoh yang disetujui oleh
Direksi Teknis.
5.4 Pekerjaan finishing harus bersih, rapi, dan tidak meninggalkan noda pada area
sekitar.
Pasal 6
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
6.1 Kontraktor wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) sesuai peraturan.
6.2 Semua pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri seperti helm, sarung
tangan, masker, dan sepatu kerja.
6.3 Lokasi kerja harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, P3K, serta
rambu keselamatan.
6.4 Pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan kebersihan dan keamanan
lingkungan kantor BKPSDM.
Pasal 7
Tanggung Jawab dan Pemeriksaan Pekerjaan
7.1 Setiap tahap pekerjaan harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis
sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
7.2 Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi wajib diperbaiki oleh penyedia dengan
biaya sendiri.
7.3 Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu dan estetika lingkungan kantor
BKPSDM.
Pasal 8
Pekerjaan Kurang Sempurna dan Penyelesaian Akhir.
8.1. Pekerjaan pokok yang akan diwujudkan/diselesaikan adalah pekerjaan
Perbaikan dan Interior Plafond serta Pemasangan Wood Panel pada lingkungan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar,
yang bertujuan untuk memperbaiki, memperindah, serta meningkatkan kualitas
interior ruangan kantor agar lebih layak dan fungsional.
Pekerjaan dilakukan sesuai dengan gambar pelaksanaan (Gambar Bestek) dan
spesifikasi teknis, dengan rincian jenis pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Bill of
Quantity (BQ).
8.2. Terhadap pekerjaan yang dinilai kurang sempurna berdasarkan hasil
pemeriksaan Direksi atau Petugas Pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki ataupun
mengulangi pekerjaan tersebut hingga memenuhi persyaratan teknis dan estetika
yang telah ditentukan. Seluruh biaya perbaikan atau pengulangan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penyedia.
8.3. Selama masa pemeliharaan, penyedia bertanggung jawab penuh terhadap hasil
pekerjaan termasuk menjaga kondisi hasil pekerjaan dan area sekitarnya agar tetap
rapi dan berfungsi baik.
8.4. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memberitahukan
kepada pihak Pemerintah Daerah setempat, dan setelah seluruh pelaksanaan
pekerjaan selesai, wajib pula melaporkan penyelesaian pekerjaan tersebut kepada
penguasa wilayah setempat.
8.5. Sebelum meninggalkan lokasi pekerjaan, penyedia wajib memastikan seluruh
area kerja dalam kondisi bersih dan aman. Semua bekas bongkaran, potongan
material, dan sisa pekerjaan harus segera diangkut keluar lokasi kerja, serta seluruh
area dinyatakan bersih dan siap digunakan kembali.
8.6. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, untuk menjamin keselamatan pekerja,
keamanan alat yang digunakan, serta kelancaran pelaksanaan pekerjaan, penyedia
wajib menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
• Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
• Undang-Undang No. 21 Tahun 2003,
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen K3.
8.7. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup, seluruh tenaga
kerja maupun pihak kontraktor dilarang keras membuang limbah bahan bangunan
sembarangan atau melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan kerja dan
fasilitas kantor. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disiapkan Oleh Konsultan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Perencana
Sumber Daya Manusia Kota Denpasar
I Komang Adi Wirawan, SE., M.Si I Made Purniawan,ST.
NIP. 19781212 200604 1 002 Direktur
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. MATARAM NO. 2 DENPASAR
Kegiatan:
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
Pekerjaan :
(PEMASANGAN WOOD PANEL, PERBAIKAN DAN INTERIOR PLAFOND)
GAMBAR RENCANA
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. MATARAM NO. 2 DENPASAR
KEGIATAN :
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN :
(Pemasangan Wood Panel, Perbaikan dan Interior Plafond)
LOKASI :
JL. MATARAM NO. 2 DENPASAR
TGL CATATAN PARAF
SINGARAJA
L O K A S I
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KOTA DENPASAR
LUMINTANG - DENPASAR
NEGARA
BANGLI
AMLAPURA
TABANAN KLUNGKUNG
GIANYAR
DENPASAR
MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PETA P. BALI
NTS
I KOMANG ADI WIRAWAN, SE.MSi
NIP. 19710418 199703 1 006
PETA LOKASI MENGETAHUI / MENYETUJUI :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
NTS
Drs. I WAYAN SUDIANA
NIP. 19660504 199303 1 020
NAMA GAMBAR SKALA
PETA LOKASI Nts
PETA LOKASI
Skala : Nts
TANGGAL NO. LEMBAR JML. LEMBAR KODE
U PEMERINTAH KOTA DENPASAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. MATARAM NO. 2 DENPASAR
KEGIATAN :
267,2 572,8
358 BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
1373,5
237,5
PEKERJAAN :
(Pemasangan Wood Panel, Perbaikan dan Interior Plafond)
187,8
190
395
LOKASI :
Tugu
Karang Padmasana JL. MATARAM NO. 2 DENPASAR
100,6
TGL CATATAN PARAF
HALAMAN
300
1002,5
400
MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
R. Sekretaris
R. Kadis
2509,4
Km/Wc
Lobby Garase
I KOMANG ADI WIRAWAN, SE.MSi
Naik NIP. 19710418 199703 1 006
Km/Wc 1155
MENGETAHUI / MENYETUJUI :
1518,8
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
R. Staf R. Staf R. Staf R. Staf
Drs. I WAYAN SUDIANA
Gudang NIP. 19660504 199303 1 020
2200
NAMA GAMBAR SKALA
Gudang
LAYOUT LANTAI 1 EXISTING 1 : 100
2855,1
LAYOUT LANTAI 1 EXISTING
Skala 1 : 150
TANGGAL NO. LEMBAR JML. LEMBAR KODE
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. MATARAM NO. 2 DENPASAR
KEGIATAN :
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN :
(Pemasangan Wood Panel, Perbaikan dan Interior Plafond)
100 150 150 300 300 300 200 300
LOKASI :
50 JL. MATARAM NO. 2 DENPASAR
TGL CATATAN PARAF
200
500
500
R. Staf R. Staf R. Staf R. Staf
100 Km/Wc
150
Naik
Dapur
200 200
MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
R. Staf R. Staf R. Staf R. Staf R. Staf
500 500
I KOMANG ADI WIRAWAN, SE.MSi
NIP. 19710418 199703 1 006
EJ MENGETAHUI / MENYETUJUI :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
100 300 300 300 300 300 300 300
DENAH EXISTING LT. 2
Skala 1 : 100 Drs. I WAYAN SUDIANA
NIP. 19660504 199303 1 020
NAMA GAMBAR SKALA
DENAH EXISTING LANTAI 2 1 : 100
TANGGAL NO. LEMBAR JML. LEMBAR KODE
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. MATARAM NO. 2 DENPASAR
KEGIATAN :
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN :
300 150 150 300 300 300 300 (Pemasangan Wood Panel, Perbaikan dan Interior Plafond)
LOKASI :
JL. MATARAM NO. 2 DENPASAR
135
TGL CATATAN PARAF
2132 300
Gudang
500
100
Km/Wc
150
Aula
178 Turun 600 1200
MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
500
I KOMANG ADI WIRAWAN, SE.MSi
NIP. 19710418 199703 1 006
300
MENGETAHUI / MENYETUJUI :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
75
100 300 300 300 300 300 300 300
Drs. I WAYAN SUDIANA
NIP. 19660504 199303 1 020
DENAH EXISTING LT. 3 NAMA GAMBAR SKALA
Skala 1 : 100
DENAH EXISTING LANTAI 3 1 : 100
TANGGAL NO. LEMBAR JML. LEMBAR KODE
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. MATARAM NO. 2 DENPASAR
KEGIATAN :
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN :
300 150 150 300 300 300 300 (Pemasangan Wood Panel, Perbaikan dan Interior Plafond)
LOKASI :
JL. MATARAM NO. 2 DENPASAR
135
TGL CATATAN PARAF
BONGKARAN PLAFOND
2132 300
Gudang EXISTING
PLAFOND GYPSUM
500
PLAFOND PVC
100
Km/Wc
150
178 Turun 280 500 600 1200
MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
RENCANA PENATAAN /
PEMASANGAN WOOD PANEL
380
500
600
RENCANA PENATAAN /
I KOMANG ADI WIRAWAN, SE.MSi
PEMASANGAN WOOD PANEL NIP. 19710418 199703 1 006
300
MENGETAHUI / MENYETUJUI :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
75
100 300 300 300 300 300 300 300
Drs. I WAYAN SUDIANA
NIP. 19660504 199303 1 020
DENAH RENCANA PERBAIKAN LT. 3 NAMA GAMBAR SKALA
Skala 1 : 100
DENAH RENCANA PERBAIKAN 1 : 100
LANTAI 3
TANGGAL NO. LEMBAR JML. LEMBAR KODE
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jl. MATARAM NO. 2 DENPASAR
KEGIATAN :
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
WOOD PANEL WPC PEKERJAAN :
WOOD PANEL WPC (Pemasangan Wood Panel, Perbaikan dan Interior Plafond)
WPC
BLOCKBOARD LAPIS HPL WPC LOKASI :
JL. MATARAM NO. 2 DENPASAR
TGL CATATAN PARAF
MENYETUJUI :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PADA SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
I KOMANG ADI WIRAWAN, SE.MSi
NIP. 19710418 199703 1 006
MENGETAHUI / MENYETUJUI :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Drs. I WAYAN SUDIANA
NIP. 19660504 199303 1 020
NAMA GAMBAR SKALA
DETAIL WOODPANEL 1 : 100
DESAIN WALLPANEL / WOOD PANEL
Skala 1 : 100
TANGGAL NO. LEMBAR JML. LEMBAR KODE| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 October 2025 | Peningkatan Jalan Lingkungan Di Kelurahan Sumerta | Kota Denpasar | Rp 398,000,000 |
| 25 July 2017 | Belanja Modal Pengadaan Jalan Desa Peningkatan Jalan Lingkungan Di Desa Pemecutan Kelod | Kota Denpasar | Rp 330,000,000 |
| 29 August 2017 | Pavingisasi Di Lingkungan Kelurahan Ubung | Kota Denpasar | Rp 241,000,000 |
| 1 July 2024 | Rehabilitasi/ Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan Di Kecamatan Blahbatuh IV | Kab. Gianyar | Rp 200,000,000 |
| 3 November 2025 | Pemeliharaan Drainase Sistem IV | Kota Denpasar | Rp 175,500,000 |
| 27 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Pada Kelurahan Pemecutan | Kota Denpasar | Rp 125,000,000 |