METODE PELAKSANAAN
Perbaikan Plat Penutup Saluran Jalan Ken Arok
A. Penjelasan Umum.
: 2024
Pelaksanaan pekerjaan ini merupakan prioritas untuk penunjang transportasi jalan pada daerah tersebut agar jalur transportasi wilayah disepanjang ruas jalan tersebut menjadi normal serta
memperlancar konektifitas jalan.
Pembayaran dilakukan berdasarkan satuan pekerjaan, dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan, pengukuran, pengujian dan disetujui oleh pihak pemilik proyek.
B. Jenis Pekerjaan.
Berdasarkan Gambar dan Volume pekerjaan pada Dokumen / Perbaikan Plat Penutup Saluran Jalan Ken Arok dapat diuraikan sebagai berikut :
Uraian
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi LS 1.00
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) LS 1.00
DIVISI 2. DRAINASE
s.5(1e) Unit Tangkapan Air , Cover + Box Tangkapan Air (Precast) K.350, T=10 Ton
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa M3 24.68
3.1.(3) Galian Batu M3 39.24
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3 15.00
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa K-250 M3 20.86
7.1 (8) Beton , fc’15 Mpa K-175 M3 41.42
7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Kg 1,951.81
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
10.1.(9) Perbaikan Campuran Aspal Panas M3 3.43
C. Pengadaan Sumber Daya
Material
Penyedia Harus melampirkan surat dukungan dan ijin galian C terhadap material alam diambil dari quary, sesuai syarat-syarat didalam Standar Nasional Indonesia ( SNI ) atas persetujuan
Direksi seperti :
- Pasir Pasangan. (M.01)
Pasir pasangan yang digunakan harus memiliki gradasi dan kekasaran dengan modulus kehalusan 2,30 - 3,10 dan berat jenis pasir 2,50 - 2,65 dengan kadar lumpur kurang dari 5 %
sehingga pada saat pembuatan campuran semen/mortar akan menghasilkan campuran yang baik dan memenuhi syarat.
- Batu Kali. (M.02)
Batu kali yang digunakan adalah batu kali alam dengan ketentuan harus bersih dari zat besi dll serta keras dan tidak berongga dengan berat jenis 2,4 kg, homogen dan berukuran 20 cm
s/d 30 cm.
- Aggregat Kasar. (M.03)
Agregat Kasar untuk pekerjaan pengaspalan sesuai spesifikasi terbuat dari batu kali yang diproduksi dengan menggunakan Stone Crusher sebanyak 70% setiap produksi dengan ukuran
material agregat kasar minimal berukuran 0,5 cm (tertahan saringan # 4 = 4,75 mm) - 6 cm, (tertahan saringan # 2 1/2" = 63 mm), dengan ketentuan material harus terdiri dari bahan
yang bersih, keras, awet dan bebas dari lempung dengan prosen tase keausan 40% pada 500 putaran.
- Aggregat Halus. (M.04)
Agregat Halus untuk pekerjaan pengaspalan sesuai spesifikasi terbuat dari pasir dan batu pecah halus hasil produksi Stone Crusher, (sebanyak 30% setiap produksi) dengan ukuran
material agregat kasar antara 0 - 0,5 cm, (tertahan saringan No.200 = 0,075 mm) dengan ketentuan batu pecah harus bersih, keras, awet dan bebas dari lempung sedangkan pasir yang
digunakan adalah pasir dengan kadar filler (lolos ayakan 75 mikron) yang rendah sebesar <3%.
- Batu Belah. (M.06)
Batu belah yang digunakan adalah batu kali yang dibelah baik secara manual maupun menggunakan alat yang memiliki minimal 3 bidang pecah dengan ketentuan batu harus bersih dari
zat besi dll serta keras dan tidak berongga dengan berat jenis 2,4 kg, homogen dan berukuran 20 cm s/d 30 cm.
- Material Tanah Timbunan. (M.08)
Tanah timbunan yang digunakan adalah tanah yang berasal dari luar area dengan ketentuan, material tanah yang yang digunakan harus bebas dari kotoran, semak dan akar akaran dan
memiliki CBR paling sedikit 6 %.
- Material Pilihan. (M.09)
Bahan yang digunakan untuk urugan pilihan terdiri dari tanah atau padas yang memiliki CBR paling sedikit 10 % dan Indek Plastisitas 6 % sesuai dgn yang telah ditentukan dalam
Spesifikasi dan bersih dari kotoran maupun zat organik lainnya.
- Aspal Cement. (M.10)
Aspal yang digunakan adalah Aspal Cement (AC 10 - 20) Pen 80. hasil produk dalam negeri.
- Air.
Air digunakan sebagai bahan pencampur pada adonan mortar dengan ketentuan, air yang digunakan harus bersih dari kotoran dan zat kimia lainnya yang akan mempengaruhi mutu air
dalam proses pengerasan semen, menyebabkan terjadinya pemekaran permukaan mortar dan reaksi agregat alkali.
Selain menggunakan material alam, dalam pekerjaan ini juga menggunakan material toko seperti :
- Semen / PC.
Semen/PC yang digunakan hasil produksi dalam negeri yang memenuhi standar SNI.S - 04 - 1989 - F, yang didapat dari distributor terdekat. Dalam pekerjaan ini asumsi semen yang
digunakan merk semen gresik.
- Material Baja
Matrial baja seperti Besi Beton, Kawat Ikat, kawat Bronjong, Paku dll pada pekerjaan didatangkan dari distributor yang menjual material tersebut dan berada tidak jauh dari lokasi
pekerjaan.
- Material Lainnya.
Material lain seperti Bahan kayu didatangkan dari distributor penghasil kayu yang berada dekat dengan lokasi pekerjaan.Seluruh material bangunan pabrikasi didatangkan dari
distributor setempat atau distributor terdekat yang menyiapkan bahan-bahan bangunan sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan diatas.
Seluruh material bangunan pabrikasi didatangkan dari distributor setempat atau distributor terdekat yang menyiapkan bahan-bahan bangunan sesuai dengan kebutuhan dalam
pelaksanaan pekerjaan diatas.
Penyedia juga harus melampirkan ijin usaha pengolahan aspal/AMP (asphalt mixing plant) yang masih berlaku atau surat dukungan jika pabrik pengolahan aspal/AMP (bukan milik sendiri)
yang beroperasi di wilayah provinsi bali, dan akan diklarifikasi pada saat proses prakontrak.
Tenaga Kerja.
Daftar Personil Manajerial yang diperlukan pada pekerjaan ini meliputi
- Pelaksana
Memiliki Pengalaman 2 tahun dalam pekerjaan fisik konstruksi. Bersertifikat SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan atau SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan Aatau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan Jenjang 2-5. Dengan jumlah personil yang diusulkan 1 orang.
- Petugas K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Memiliki Sertifikat K3/K2 Konstruksi atau SKAK3 Konstruksi atau SKA Keselamatan Konstruksi. Dengan jumlah personil yang diusulkan 1 orang.
Tenaga kerja yang akan dipekerjakan diusahakan dari daerah setempat dan mempunyai keterampilan dalam bidang-bidang keahlian sesuai kebutuhan pekerjaan serta dalam jumlah
yang memadai untuk dapat menyelesaikan seluruh volume pekerjaan sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan yang telah ditentukan.
Peralatan.
Peralatan yang dipergunakan meliputi :
- ASPHALT FINISHER
- ASPHALT SPRAYER
- Asphalt Distributor
- DUMP TRUCK 3-4 M3
- TANDEM ROLLER 6-8 T.
- TIRE ROLLER 8-10 T.
D. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Jangka Waktu Pemeliharaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh Lima) hari kalender, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan fisik/konstruksi sedangkan untuk masa pemeliharaan
ditentukan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, seluruh pekerjaan harus sudah diselesaikan sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan, dan apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan
tepat waktu, maka kontraktor yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pihak Pengguna Jasa.
Sedangkan untuk masa pemeliharaan digunakan untuk melakukan pemeliharaan atau perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu sesuai dengan instruksi dari Direksi, dan seluruh biaya yang
terjadi akibat pemeliharaan pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor yang bersangkutan.
E. Rencana Kerja Pelaksanaan
Setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maka segara dilakukan pekerjaan pekerjaan awal dan Mobilisasi yaitu :
- Melakukan Survey dan pengukuran ulang untuk menentukan titik elevasi lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, dan dilanjutkan dengan pemasangan petak-petak peil yang dilanjutkan
dengan pembuatan gambar kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Memobilisasi peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini.
- Mendatangkan bahan bangunan dan bahan lainnya kelokasi pekerjaan.
- Menyiapkan /Membangun kantor direksi, barak kerja dan ketentuan lain yang terdapat dalam pekerjaan mobilisasi.
Setelah selesai melakukan survey yang dilanjutkan dengan rekayasa lapangan, maka kegiatan pelaksanaan pekerjaan dapat segera dilaksanakan.
Tahapan Persiapan dan pelaksanaan
- Menyiapkan /Membangun kantor direksi, barak kerja dan ketentuan lain yang terdapat dalam pekerjaan mobilisasi.
- Menyediakan Stockyard untuk tempat penyimpanan bahan sebelum dipakai di lokasi
- Metode kerja untuk teknik penggalian, drainase dan pekerjaan lain sesuai dengan item pekerjan yang ada, tanpa mengganggu lalu lintas dengan memperlihatkan urutan pekerjaan secara
runut dan aman (yang mencerminkan pelaksanaan clean contructions), Clean contructions (Metode yang mengedepankan /menggunakanprinsip kebersihan, Ketertiban, keselamatan dan
kesehatan, dalam rangka meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan disekitarnya, baik lingkungan fisik, sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan rencana yang telah dibuat dalam jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan, kegiatan awal yang dilakukan adalah melakukan pekerjaan minor yaitu patching dan perbaikan lapis
pondasi agregat A.
Demikianlah rangkaian pekerjaan secara sederhana kami gambarkan sedangkan untuk seluruh item pekerjaan yang berkaiatan dengan pekerjaan tersebut diatas akan kami bahas dan sesuai
dengan Jadwal Pelaksanaan yang telah kami susun antara lain sebagai berikut :
DIVISI 1. UMUM
- Mobilisasi
Pada pekerjaan ini meliputi pekerjaan mobilisasi tenaga dan alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjan serta fasilitas penunjang seperti kantor direksi, barak, gudang, ruang
laboratorium, tes laboratorium, dan pembuatan jembatan darurat sedangkan demobilisasi meliputi pekerjaan pengembalian peralatan dan tenaga yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan serta melakukan pembongkaran terhadap pasilitas penunjang yang mana pekerjaan demobilisasi dapaat dilakukan setelah seluruh pekerjaan fisik telah selesai dikerjaakaan dan
telah dilakukan serah terima sementara pekerjaan.atau sesuai petunjuk direksi.
Berdasarkan spesifikasi, pembayaran terhadap item mobilisasi dilakukan dengan ketentuan 50 % dibayarkan setelah seluruh peralatan penunjang diadatangkan dan pembayaran 70 %
dapat dilakukan setelah seluruh peralatan yang akan digunakan telah berada dilokasi pekerjaan, sedangkan 100% pembayaran dapat dilakukan pada akhir pekerjaan atau setelah
demobilisasi selesai dikerjakan.
-
Peraturan Tentang K3 di Indonesia
Dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia mengacu pada peraturan yang berlaku.
Ketentuan Administrasi
Kewajiban Umum
- P e n y edia Jasa Kontraktor berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindung dari resiko kecelakaan.
- P e n y edia Jasa Kontraktor menjamin bahwa mesin mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan Keselamatan
Kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
- P e n y edia Jasa Kontraktor turut mengadakan :pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
- P e n y edia Jasa Kontraktor menunjuk petugas Keselamatan Kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi kontraktor, bertanggung jawab mengawasi kordinasi pekerjaan yang
dilakukan. untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
- P e n y edia Jasa Kontractor memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengsn keahlian umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
- S e b e lum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Pengurus atau kontraktor dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
- O r a n g tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman.
- H a l- h al yang rnenyangkut biaya yang timbal dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Pengurus dan Kontraktor.
Organisasi K3
- Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (Full-Time) untuk mengurus dan menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Pengurus dan Kontraktor yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan,
diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi Kontraktor yang dikelola oleh Pengurus atau Kontraktor.
- Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan Kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah kordinasi Pengurus atau
- Kontraktor harus :
* Memberikan kepada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Committee) fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
* Berkonsultasi dengan Panitia Pembina Keselamatan clan Kesehatan Kerja (Safety Committee) dalam segala hal yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dalam Proyek.
* Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari Safety Committee.
- Jika 2 (dua) atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan Kerja.
Laporan Kecelakaan
- Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Depnaker dan Departemen Pekerjaan Umum.
- Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan :
* Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing clan,
* Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
- Tenaga Kerja harus diperiksa kesehatannya.
* Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali (Pemeriksaan Kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada kesehatan fisik dan
kesehatan individu),
* Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
- Tenaga Kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
- Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk Referensi.
- Suatu rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat sebelumnya untuk setiap daerah ternpat bekerja meliputi seluruh pegawai/petugas
pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, aiat-alat komunikasi alat-alat jalur transportasi.
- Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada
kecelakaan (P.P.P.K.).
- Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
- Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, Gauze yang steril, antiseptik, plester, Forniquet, gunting, splint dan
perlengkapan gigitan ular.
- Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat P,P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.
- Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
- Isi dari kotak obat-obatan dan alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
- Kereta untuk mengangkat orang sakit,(Carrying basket) harus selalau tersedia.
- Jika tenaga kerjaa dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
- Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan atau alat-alat penyelemat an harus selalu tersedia di dekat tempat
mereka bekerja.
- Persiapan-persiapan harus dilaktikan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat
berobat semacam ini.
- Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan :
* Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat alat P.P.P.K. ruang P.P.P.K. ambulans, kereta untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari orang yang
bertugas untuk urusan kecelakaan.
* Tempat telpon terdekat untuk menelpon/memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
* Nama, alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat/ emergency.
Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan kerja
- Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat pengguna jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan
biaya suatu proyek jalan dan jembatan. Sehingga idealnya pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang
lelang. Selanjutnya penyedia jasa kontraktor harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan
pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar.
- Oleh karena itu baik penyedia jasa dan pengguna jasa perlu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini , agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan
dan pengawasannya.
Ketentuan Teknis
Tempat Kerja dan Peralatan
-
Pintu Masuk dan Keluar
* Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempattempat kerja.
* Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
-
Lampu / Penerangan
Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada
*
gang-gang.
* Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
* Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
-
Ventilasi
* Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk
*
pembuangan udara kotor.
Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya
*
tersebut di atas.
- Kebersihan
* Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
* Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
* Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung
(terantuk).
* Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
* Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
* Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.
Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran
-
Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
*
Alat-alat pemadam kebakaran.
*
Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
-
pengawas (Supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
-
Orang orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
- Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
- Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
dipelihara.
-
Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
-
Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia :
*
disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
*
di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
* pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat, yang mudah terbakar.
-
Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
*
di tempat yang terdapat barang-barang/benda benda cair yang mudah terbakar.
*
di tempat yang terdapat oli;bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
*
di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
*
di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
-
Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
- Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas. (ruangan tertutup,
sempit).
-
Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
*
dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
*
dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
* dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
* mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
Alat Pemanas (Heating Appliances)
-
Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
-
Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
- Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah dan kompor arang tidak, boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
- Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
- Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.
Bahan-bahan yang mudah terbakar
- Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
-
Baju kerja yang mengandung di tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
-
Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
-
Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
-
Dilarang merokok, menyalahkan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
Cairan yang mudah terbakar
- Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
- Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud
tersebut.
- Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
Inspeksi dan pengawasan
- Inspeksi yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,misalnya tempat yang dekat dengan alat pemanas, instalasi
listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan (las listrik, karbit).
-
Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di iuar jam kerja.
Perlengkapan Peringatan
Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
-
- Alarm kebakaran terdekat.
- Nomor telpon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat.
Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh
Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring,jala (alat penampung) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan lain yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga
-
kerja terhindar dari kejatuhan benda.
Benda dan bahan untuk perancah: sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang
-
lain.
Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, hanis dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar, papan-papan yang ada tulisan,
-
hati-hati; berbahaya, atau jalur pemisah dan lain-lain untuk mencegah agar orang lain tidak mendapat kecelakaan.
Untuk mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat atau cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang
-
didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.
Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi
Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi den-an terali pengaman dan pinggir pengaman.
-
- Tempat kerja yang tingei harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus
-
dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air
-
Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung
((mannedboat dan ring buoys).
Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)
- Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah ndai ambang batas.
- Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga ke:ja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).
Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang
- Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan disamping jalan raya harus dipagari.
-
Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan
-
Struktur Bangunan (misalnya, perancah peralatan, platforms), gang, dan menara dan peralatan (misal : mesin mesin alat-alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang
digunakan di daerah konstruksi) harus :
* terdiri atas bahan yang berkwalitas baik.
* bebas dari kerusakan dan
* merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip keteknikan yang baik.
Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan muatan yang dapat terjadi.
-
- Bagian Struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus
* tidak boleh retak, berkarat, keropos dan
* jika perlu untuk mencegah bahaya harus dilapisi dengan cat/alat anti karat (protective coating).
- Bagian struktur bangunan dan peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus :
* bersih dari kulit kayu,
* tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yangrusak.
Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelurri kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.
-
Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan
Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya dipakai/ dibuat/dibangun.
-
Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang
- yang berwenang.
- Struktur bangunan dan peralatan harus selalu diperlihara dalam keadaan yang alnan.
- Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang :
* Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya.
* Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur bangunan dan peralatan.
* Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya.
* Setelah diadakan pembongkaran, pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
- Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa :
* Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama.
* Setelah terjadi angin ribut dan hujar. deras.
* Setelah terjadi goncangan/getaran keras karerta gempa bumi, peledakan, atau sebab-sebab lain.
- Bangunan dan peralatan yang rusak berat harus disingkirkan dan tidak boleh dipergunakan lagi kecuali setelah diperbaiki sehingga aman.
- H a s il-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus.
Perlengkapan Keselamatan Kerja
Jenis Perlengkapan Keselamatan Kerja
- Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
- Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
- Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
- Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
- Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
- Alat pelindung telinga, digunakan untuk melindungi telingan dari kebisingan yang ditimbulkan dari pengoperasian peralatan kerja.
- Serta menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran covid -19 Perlengakapan termogram bak cuci tangan senantiasa jaga jarak dan sesuai dengan prokes yang
dipersyaratkan oleh pemerintah. Serta senantiasa mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan dalam mengantisipasi penyebaran virus covid - 19 dalam kegiatan konstruksi
Masalah Umum
- Adanya
- Pekerja merasa tidak nyaman dan kadang-kadang pemakai merasa terganggu.
- Terdapat kemungkinan menimbulkan bahaya baru atas penggunaan perlengkapan keselamatan kerja
- Pengawasan terhadap keharusan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja sangat lemah.
- Kewajiban untuk memelihara perlengkapan keselamatan kerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan sering dialihkan kepada pekerja.
Masalah Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja secara umum
- Pekerja tidak mau memakai perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
* Yang bersangkutan tidak mengerti atas maksud keharusan pemakaian .
Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja dirasakan pekerja tidak nyaman seperti panas, sesak dan tidak memenuhi nilai keindahan
*
* Pekerja merasa terganggu dalam melaksanakan pekerjaan.
* Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang dipakai tidak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi.
* Tidak dikenakan sanksi terhadap pekerja yang tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja
* Atasannya juga tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja tanpa dikenakan sanksi.
- Perusahaan tidak menyediakan perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
* Perusahaan tidak mengerti adanya ketentuan pemakaian perlengkapan keselamatan kerja.
Rendahnya kesadaran perusahaan atas pentingnya K3 dan secara sengaja melalaikan kewajibannya untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja.
*
Perusahaan merasa sia-sia menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, karena pada akhirnya perlengkapan keselamatan kerja tidak dipakai oleh pekerja.
*
- Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan tdak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi pekerja
- Perusahaan mengadakan perlengkapan keselamatan kerja hanya sekedar memenuhi persyaratan formal tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan maksud pemakaiannya.
Masalah khusus perlengkapan keselamatan kerja
1. Masker
* Sering ditemukan adanya kerusakan atau sumbatan pada filter
* Pemakaian alat ini dirasakan tidak nyaman oleh pekerja.
* Pemakaian alat ini menimbulkan efek psikologis dan kecemasan terhadap pemakainya dan meningkatkan beban kerja pada jantung dan hati.
* Pemakai alat ini harus menghirup udara yang dihembuskannya.
* Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya.
2. Alat Pelindung Telinga
* Pemakaian alat ini dapat menimbulkan resiko infeksi telinga.
* Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya
* Pemakai merasa tidak nyaman dan terisolasi.
* Jepitan yang terlalu kuan serring menimbulkan sakit kepala pada pemakainya.
* Kemampuan menduga jarak dari pemakai menurun.
* Sering menimbulkan iritasi kulit pemakinya.
3. Sarung Tangan
* Pemakaian alat ini menimbulkan kepekaan tangan dan jari menurun
* Menimbulkan keluarnya keringat berlebihan.
* Sering menyebabkan adanya bahan kimia tertentu tanpa diketahui pemakainya yang mungkin membahayakan pemakainya.
4. Kaca Mata Keselamatan
* Dapat membatasi pandangan pemakainya.
* Adanya noda, kabut dan goresan kecil pada kaca yang mengakibatkan kaburnya pandangan pemakainya.
* Alat ini menimbulkan kesulitan pada pemakainya untuk melihat kerusakan secara visual.
* Kondisi kacamata yang tidak baik sering menimbulkan kemungkinan benda masuk dari samping
5. Pemadam Kebakaran
* Kecelakaan di tempat kerja salah satu penyebabnya adalah akibat terjadinya kebakaran di dalam lokasi pekerjaan. Dalam kondisi apapun kebakaran ini harus diatasi
sesuai dengan prosedur, baik dilakukan perorangan dengan alat pemadam kebakaran atau unit khusus pemadam kebakaran. Untuk mengatasi keadaan tersebut, setiap
operator perlu dibekali dengan pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran sehingga dapat menghadapi kebakaran dengan benar sesuai prosedur, dilakukan
dengan tenaga (tidak panik) dan dapat melakukan pemberitahuan/pelaporan ke unit terkait secara tepat (dinas kebakaran, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain). Akan lebih
baik melakukan pencegahan dari pada melakukan pemadam kebakaran.
Timbulnya Kebakaran
1. Penyebab
* Kebakaran adalah suatu bencana yang ditimbulkan oleh api, sukar dikuasai, tidak diharapkan dan sangat merugikan.
* Sebab-sebab kebakaran secara umum :
* Kurangnya pengertian terhadap bahaya kebakaran
* Kelalaian (tidak disiplin dalam melaksanakan pemeriksaan alat-alat yang dipakai/ dioperasikan)
* Akibat gejala alam (petir, gunung meletus dan lain-lain)
* Penyalaan sendiri
* Disengaja
2. Penyebab terjadinya kebakaran pada peralatan :
* Percikan api akibat hubungan pendek/kortsluiting pada rangkaian kabel listrik.
* Komponen overheating yang terlalu lama sehingga ada bagian yang membara/terbakar
* Bahan bakar atau minyak pelumas yang berceceran terkena percikan api
* Sampah kering atau kertas di dekat sumber api (misalnya battery)
* Puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan
* Pekerjaan pengelasan
* Penyebab lainnya (misalnya korek api tertinggal dalam ruang operator)
3. Unsur Terjadinya Api
Ada 3 (tiga) benda yang menjadi bahan pokok dari api
A = Angin, O2 (oksigen); bisa didapat dari udara bebas
P = Panas, terdapat dari sumber panas (matahari, kortsluiting listrik, kompresi, energi mekanik)
I = Inti, bahan bakar; bahan ini bisa berupa gas, padat, cair yang memiliki titik bakar yang berbeda-beda
Klasifikasi Kebakaran
Kelas A
-Benda padat selain logam yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat selain logam seperti: Kayu, kertas, bambu dan lain-lain
-Alat pemadaman yang dipakai: air, pasir, lumpur.
Kelas B
-Benda cair yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh bahan bakar cair (bensin, solar, minyak tanah) dan gas (LPG, Nitrogen, dan lain-lain)
-Alat pemadam kebakaran yang dipakai: Air dicampur diterjen, racun api, karung basah.
Kelas C
Yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh adanya sumber panas listrik (akibat kortsluiting).
Alat pemadam kebakaran yang dipakai: CO2; BCF; Dry Chemical Powder.
Kelas D
Yaitu kebakaran logam seperti magnesium, titanium, sodium, potassium dan lain-lain.
Alat pemadam kebakaran yang dipakai adalah Dry Chemical Powder.
Menghadapi Bahaya Kebakaran
Sikap
* Jangan panik, berpikir jernih dan tenangkan diri.
* Beritahukan adanya kebakaran kepada orang lain atau instansi terkait (Dinas Kebakaran).
* Mengarahkan yang tidak berkepentingan untuk segera meninggalkan tempat.
* Pergunakan alat pemadam api yang sesuai/cocok.
* Mintalah pertolongan orang lain untuk membantu dengan alat pemadam kebakaran.
* Percaya diri akan kemampuan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
* Melakukan pemadaman dengan cepat dan tepat dengan memperhatikan arah angin.
Usaha Mencegah Kebakaran Secara Umum
* Jagalah kebersihan di lingkungan kerja.
* Simpan bahan yang mudah terbakar di tempat yang aman.
* Penyimpanan bahan bakar ditempat yang memenuhi syarat dan aman.
* Periksa alat pemadam kebakaran dalam kondisi baik.
* Memliki keterampilan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
* Pelajari cara penggunaan alat pemadam kebakaran tersebut pada label yang dilekatkan di tabung.
Usaha Pencegahan Kebakaran pada Peralatan
* Bahan bakar, minyak pelumas dan zat anti beku merupakan bahan yang mudah terbakar. Jauhkan korek api dan jangan merokok di dekat bahan yang mudah terbakar tersebut.
* Bila mengisi bahan bakar, matikan engine dan jangan merokok. Jangan meninggalkan lokasi pada saat mengisi bahan bakar. Kuatkan tutup tangki bahan bakar dengan baik.
* Periksa secara berkala rangkaian kabel listrik dari kemungkinan terjadinya hubungan pendek.
* Kabel luka/terkoyak, segera dibungkus isolasi atau diganti
* Sambungan/terminal yang longgar, kuatkan atau ganti baru
* Selalu bersihkan/keringkan bila ada ceceran bahan bakar atau minyak pelumas di lantai atau bagian mesin lain.
* Bersihkan battery dan di sekelilingnya dari sampah kering atau kertas yang mudah terbakar.
* Bila merokok dalam ruang operator, matikan rokok dan buang puntungnya ke dalam asbak yang telah tersedia. Jangan membuang puntung sembarangan.
* Hindari pengelasan di dekat tangki bahan bakar atau pipa minyak.
* Harus yakin bahwa alat pemadam kebakaran telah berada di tempatnya dalam keadaan baik. Baca aturan penggunaannya agar dapat dipakai saat diperlukan.
* Harus mengerti apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
* Catat semua nomor telepon penting untuk dapat dihubungi sewaktu terjadi kebakaran (ambulan, petugas pemadam kebakaran).
Usaha Penyelamatan Dari Kebakaran
* Bila dalam pengoperasian terjadi kebakaran pada dump truck, usaha penyelamatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
* Putar main switch ke posisi OFF, matikan seluruh aliran listrik.
* Bila masih sempat, gunakan alat pemadam kebakaran untuk mematikan api semampunya. Gunakan tangga untuk keluar dari ruang operator
* Usaha tersebut sebagai langkah dasar dalam penyelamatan, dan sesuai kondisi lapangan dapat dicari upaya lainnya.
* Untuk itu perlu diadakan latihan penyelamatan dari kebakaran.
Peralatan Pemadam Kebakaran
* Air (air sungai, air hujan, air selokan, hidran dan lain-lain) dan pasir.
* Alat pemadam api menggunakan bahan busa/Foam; terdiri dari: natrium bicarbonat, aluminium sulfat, air. Alat ini baik dipergunakan untuk kebakaran kelas B.
Cara menggunakannya:
* Balik/putar posisi alat pemadam, dan segera balikan lagi ke posisi asal
* Buka katup/pen pengaman
* Arahkan nosel/nozlle; dengan memperhatikan arah angin dan jarak dari tabung ke sumber api.
Pemadam api dengan bahan pemadam CO2 (carbon dioksida)
* Dapat dipergunakan dengan baik bila tidak ada angin atau arus udara
* Cara mempergunakan:
* Buka pen pengaman
* Tekan tangkai penekan
* Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
Keterangan gambar:
1 Tangkai penekan
2 Pen pengaman
3 Saluran pengeluaran
4 Slang karet tekanan tinggi
5 Horn (corong)
Pemadam api dengan bahan pemadam Dry Chemical
Jenis ini efektif untuk kebakaran jenis B dan C, juga dapat dipergunakan pada kebakaran kelas A.
Bahan yang dipergunakan:
* Serbuk sodium bicarbonat/natrium sulfat
* Gas CO/Nitroge
Cara mempergunakan:
* Buka pen pengaman
* Buka timah penutup
* Tekan tangkai penekan/pengatup
* Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
Pemadam Api dengan Bahan Jenis BCF/Halon
Cara mempergunakan:
* Buka pen pengaman
* Tekan tangkai penekan/pengatup
* Arahkan corong/nozlle ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
Keterangan gambar:
Pengaman
Pengatup
Bolt Valve
Pipa saluran Gas
Nozzle
Penerapan K3
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja
Manusia
Manusia merupakan unsur yang paling penting dan paling menentukan dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Banyak contoh yang membuktikan bahwa terjadinya kecelakaan kerja
lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan manusia dibandingkan dengan diakibatkan oleh faktor di luar manusia seperti peralatan maupun alam. Beberapa persyaratan yang wajib
dipunyai pelaku kegiatan pekerjaan konstruksi agar terjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik seperti:
* Terampil dalam menjalankan pekerjaannya;
* Sehat jasmani dan rohani;
* Tekun;
* Disiplin;
* Mematuhi ketentuan peraturan keseslamtan kerja;
* Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai bidang tugasnya; dan
* Berkonsentrasi terhadap kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Peralatan / Mesin
Di samping manusia, maka peralatan/mesin juga perlu mendapatkan perhatian dalam pengoperasiannny agar terhindar kecelakaan kerja yang tidak diharapkan. Hal-hal yang perlu
mendapatkan perhatian terkait dengan peraltan tersebut antara lain:
* Peralatan harus dalam kondisi baik dan benar-benar siap untuk dioperasikan;
* Peralatan tidak ditemukan kepincangan-kepincangan maupun kerusakan-kerusakan yang dapat menyebabkan terganggunya operasi peralatan maupun cacatnya hasil
pengoperasiannya; dan
* Khusus untuk pekerjaan yang tidak boleh terhenti produksinya dalam rangka menjaga mutu hasil pekerjaan, peralatan harus dapat beroperasi secara menerus tanpa
berhenti (misalnya tersedianya bahan bakar yang cukup)
Lingkungan / Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan lingkungan kerja adalah suatu areal atau tempat kerja dan sekelilingnya beserta segala fasilitas yang mendukung proses bekerja. Beberapa hal yang harus
diperhatikan berkaitan dengan lingkungan/tempat kerja dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
Syarat-Syarat Umum Tempat Kerja
* Terhindar dari kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
* Terhindar dari kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit yang disebabkan oleh proses jalannya pekerjaan.
* Kebersihan dan ketertiban lingkungan terjaga
* Mempunyai penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
* Mempunyai suhu yang baik dan ventilasi yang cukup sehingga peredaran udara cukup baik.
* Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau-bauan yang tidak mengenakkan.
Syarat-Syarat Umum Lingkungan Sekitar Tempat Kerja
* Halaman harus bersih, teratur, dan tidak becek serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan.
* Jalan halaman tidak berdebu.
* Aliran air dalam saluran air cukup lancar sehingga terjaga kebersihannya dan tidak ada genangan air.
* Sampah dikelola dengan baik tanpa adanya tumpukan sampah ditempat kerja yang mengganggu kebersihan dan kesehatan.
* Tempat buangan/tumpukan sampah dijaga untuk tidak menimbulkan sarang lalat atau binatang serangga lainnya.
* Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
* Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan izin masuk.
Syarat-Syarat Umum Ruang Tempat Kerja
* Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
* Tangga harus cukup kuat, aman dan tidak licin.
* Kebersihan ruangan termasuk dinding, lantai dan atap harus selalu dijaga.
Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi
Di dalam pelaksanaan keamanan kerja konstruksi banyak pihak terlibat terutama pihak kontraktor yang secara langsung paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan konstruksi
sekaligus paling menerima risikonya. Berkaitan dengan pelaksanaan keamanan kerja konstruksi, kontraktor adalah pihak yang secara langsung dan lengkap terlibat mulai dari
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Pihak konsultan pengawas pekerjaan konstruksi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap semua langkah dan penerapan
keamanan kerja konstruksi telah dilakukan.
Faktor-faktor yang sering mengakibatkan kecelakaan pada proyek konstruksi antara lain adalah:
Pelaku-pelaku konstruksi
* Material konstruksi
* Peralatan konstruksi
* Metode konstruksi
* Desain struktur
Pelaku-pelaku Konstruksi
-
Dalam konsep rekayasa keamanan kerja, faktor manusia merupakan aspek paling penting. Meninggalnya atau cacatnya manusia merupakan indikasi terpenting dalam kriteria
kecelakaan. Penghargaan zero accident dapat diartikan tidak adanya korban manusia.
-
Namun dari banyak kejadian kecelakaan kerja konstruksi, ternyata kesalahan manusia merupakan penyebab terbesar dari kejadian kecelakaan kerja konstruksi. Peran manusia
merupakan faktor paling penting dalam menghindari kemungkinan kecelakaan kerja konstruksi.
-
Kondisi kesehatan lahir dan batin serta kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam segala situasi dan kondisi merupakan aspek penting yang dituntut oleh lapangan.
-
Di samping itu, penggunaan peralatan keamanan kerja sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh yang bersangkutan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka
mengurangi risiko kecelakaan.
Material Konstruksi
-
Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, penggunaan bahan konstruksi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknik serta pemasangan sesuai
dengan metode yang ditetapkan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan.
Peralatan Konstruksi
-
Semua peralatan yang menggunakan ukuran berat, volume, temperatur dan lain-lain harus memiliki kalibrasi yang masih berlaku dan harus selalu diperbarui apbila telah kadaluwarsa
sebelum peraltan tersebut digunakan. Alat berat, terutama alat angkat, harus memiliki sertifikat layak pakai yang masih berlaku.
Metode Konstruksi
-
Metode konstruksi memiliki peran yang besar dalam proses konstruksi. Oleh karena itu, pemilihan metode konstruksi yang akan diterapkan harus benar-benar dapat dilaksanakan
dengan aman. Setiap metode yang ditetapkan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
* Secara teknis aman.
* Peralatan yang dipakai adalah sesuai dan cukup aman.
* Pelaku-pelakunya sudah biasa melaksanakan.
* Sudah mempertimbangkan aspek keamanan.
Desain Struktur
-
Perencana dalam melakukan perencanaan desin struktur di samping telah memperhitungkan keamanan konstruksinya yang merupakan persyaratan pokok dari suatu desain struktur,
tentunya juga harus telah mempertimbangkan keamanan kerja konstruksinya pada saat dilaksnakannya. Namun demikian, strukktur yang telah disiapkan perencana masih perlu
diperhatikan oleh pihak pelaksana terutama berkaitan dengan keamanan pada saat pelaksanaannya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada
saat pelaksanaan konstruksinya.
Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)
Pengertian PPPK
Yang dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana kesehatan yang
memadai , seperti rumah sakit. Perolongan permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan
menyebabkan semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian penderita.
Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:
* Mencegah kematian.
* Mencegah bahaya cacat.
* Mencegah infeksi.
* Meringankan rasa sakit.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
* Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
* Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
* Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Kesiapan menangani keadaan darurat
Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
* Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
* Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
* Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
* Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
* Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
* Istruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan diketahui oleh seluruh
tenaga kerja.
* Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
* Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.
Pengawasan
* Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
* Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
* Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
* Pengawas didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.
Pemeriksaan Bahaya
* Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
* Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
* Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
* Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
* Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
* Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya
Pemantauan Lingkungan Kerja
* Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
* Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.
Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
* Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja.
* Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.
Pemantauan Kesehatan
* Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
* Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
* Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
* Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.
Pencatatan dan Pelaporan
Catatan K3
* Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
* Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
* Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
* Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
* Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.
Data dan Laporan K3
* Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
* Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan.
Pelaporan Keadaan Darurat
* Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelaporan Kecelakaan Kerja
Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
*
* Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
* Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
* Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
* Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
* Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
* Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
* Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.
Penanganan Masalah
* Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
* Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.
Manajemen Dan Keselamatan Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan dimana daerah pekerjaan adalah daerah pariwisata yang cukup padat maka, Setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan mulai dari awal
Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas yang ada di sekitar lokasi pekerjaan. Aktifitas arus lalu lintas yang
Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas yang ada di sekitar lokasi pekerjaan. Aktifitas arus lalu lintas yang
terhambat akibat adanya kegiatan proyek akan merugikan pengguna jalan raya. Agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak terjadi kerugian dipihak pengguna jalan, maka Manajemen
lalu lintas dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode konstruksi sesuai ketentuan dan menyiapkan manajemen lalu-lintas sesuai
*
* schedule pekerjaan dan berkoordinasi
* dengan seluruh personil terkait, kelompok kerja pengatur lalu-lintas selama konstruksi menggunakan tenaga pengatur lalu-lintas dan
* flagman dengan shift sesuai pekerjaan yang dilaksanakan
* Pengalihan arus lalu-lintas harus ijin PPK dan pihak terkait
* Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
* Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya secara tepat dan benar serta harus jelas terbaca oleh pengguna jalan
* Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan arus lalu lintas. Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian,
tujuannya agar lalu linatas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu yang dipasang haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna
menghindari kecelakaan di malam hari.
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per minggu sebagai berikut :
Volume = 1.00 LS
Waktu = 22.00 Minggu
Item Pekerjaan = -
Mata Pembayaran = -
DIVISI 2. DRAINASE
Unit Tangkapan Air , Cover + Box Tangkapan Air (Precast) K.350, T=10 Ton
Alat bantu yang digunakan pada pekerjan ini seperti ganco, sekop dan gerobak dorong.
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 2 .00 M3
Waktu = 1 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Unit Tangkapan Air , Cover + Box Tangkapan Air (Precast) K.350, T=10 Ton
Mata Pembayaran = s.5(1e)
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jumlah Volume Jml Minggu Jumlah Volume Per Minggu Satuan
Kebutuhan Tenaga
Pekerja 2.00 5 .6000 11.20 1 .00 11.20 Jam
Tukang 2 .00 1 .4000 2.80 1 .00 2.80 Jam
Mandor 2 .00 0 .7000 1.40 1 .00 1.40 Jam
Kebutuhan bahan
Box tangkapan Air 2.00 1 .0000 2.00 1 .00 2.00 Bh
Tutup Tangkapan Air 2.00 1 .0000 2.00 1 .00 2.00 Bh
Kebutuhan Alat
Dump Truck 2.00 0 .1259 0.25 1 .00 0.25 Jam
Alat Bantu 2.00 1 .0000 2.00 1 .00 2.00 LS
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas akan kami uraikan berdasarkan kebutuhan dalam RAB :
- Galian Biasa
* Pada pekerjaan ini, galian biasa digunakan hanya untuk galian yang bukan merupakan galian batu dan galian kontruksi untuk menggali badan/tebing baik pada bidang jalan maupun
sungai serta dapat pula digunakan sebagai galian pondasi batu kali dan material hasil galian dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan.
* Sebelum melakukan galian, terlebih dahulu dilakukan pengukuran terhadap elevasi tanah dan menentukan batas galian yang akan dikerjakan.
Sesuai analisa, pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan excapator untuk menggali dan menuang matrial hasil galian ke damp truck, sedangkan damp truck digunakan untuk
membuang material hasil galian, sedangkan tenaga manusia digunakan untuk melakukan perapian hasil galian dengan menggunakan alat bantu.
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 24.68 M3
Waktu = 3 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Galian Biasa
Mata Pembayaran = 3.1.(1)
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jumlah Volume Jml Minggu Jumlah Volume Per Minggu Satuan
Kebutuhan Tenaga
Pekerja 24.68 0.0327 0.81 3 .00 2.42 Jam
Mandor 24.68 0.0163 0.40 3 .00 1.21 Jam
Kebutuhan Bahan
Kebutuhan Alat
Exavator 24.68 0.0163 0.40 3 .00 1.21 Jam
Dump Truck 24.68 0.0471 1.16 3 .00 3.49 Jam
Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas akan kami uraikan berdasarkan kebutuhan dalam RAB :
- Galian Biasa
* Pada pekerjaan ini, galian biasa digunakan hanya untuk galian yang bukan merupakan galian batu dan galian kontruksi untuk menggali badan/tebing baik pada bidang jalan maupun
sungai serta dapat pula digunakan sebagai galian pondasi batu kali dan material hasil galian dibuang sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan.
* Sebelum melakukan galian, terlebih dahulu dilakukan pengukuran terhadap elevasi tanah dan menentukan batas galian yang akan dikerjakan.
Sesuai analisa, pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan excavator untuk menggali dan menuang matrial hasil galian ke damp truck, sedangkan damp truck digunakan untuk membuang
material hasil galian, sedangkan tenaga manusia digunakan untuk melakukan perapian hasil galian dengan menggunakan alat bantu.
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 1 ,923.76 M3
Waktu = 5.00 Minggu
- Galian Batu
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 39.24 M3
Waktu = 3 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Galian Batu
Mata Pembayaran = 3.1.(1)
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jumlah Volume Jml Minggu Jumlah Volume Per Minggu Satuan
Kebutuhan Tenaga
Pekerja 39.24 0.0211 0.83 3 .00 2.49 Jam
Mandor 39.24 0.0106 0.41 3 .00 1.24 Jam
Kebutuhan Bahan
Kebutuhan Alat
Exavator 39.24 0.0106 0.41 3 .00 1.24 Jam
Dump Truck 39.24 0.0631 2.48 3 .00 7.43 Jam
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
-Lapis Pondasi Agregat Kelas A
* Pada pekerjaan ini, lapis pondasi agregat Klas A digunakan sebagai lapisan pondasi atas baik pada daerah peninggian badan jalan (raising), maupun pd daerah
paching/rekonstruksi dengan ketebalan hamparan sesuai gambar rencana atau ditentukan lain oleh direksi.
* Berdasarkan analisa komposisi campuran matrial Agregat Klas A adalah 28 % Agregat Kasar (20-30 mm), 42 % Agregat Halus (5-10 & 10-20mm), 30% Pasir urug yang
* Material Lapis Pond Agregat Klas A terdiri dari aggregat kasar dgn ukuran nominal tertahan saringan 4,75 mm sebesar 44 - 58 % yang berasal kerikil dan batu pecah
yang memiliki minimal satu bidang pecah, sedangkan Aggregat halus dgn ukuran lolos saringan 4.75 mm merupakan partikel pasir alami atau batu pecah halus (abu batu)
* Gradasi Lapis Pond Agregat Klas A terdiri dari aggregat kasar dgn ukuran ayakan 1,1/2"-37,5mm = 100%, 1"-25mm = 79-85%, 3/8"-9,50mm = 44-58%, No.4-4.75mm
= 29-44% sedangkan untuk agregat halus dan pasir uruk ukuran saringan No.10-2,0mm = 17-30%, No.40-0,425mm = 7-17% dan saringan No.200-0,075mm = 2-8%
* Penyiapan dan pencampuran material lapis pondasi agregat Klas A dilakukan di base camp dengan Komposisi material agregat klas A sesuai yang ditentukan dalam
sspesifikasi teknis dengan ketentuan material agregat klas A yang akan digunakan terlebih dahulu harus dilakukan pengujian terhadap gradasi dan indek plastisitas oleh
* Sebelum dilakukan pendropan material terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kesiapan lokasi pekerjaan baik terhadap kepadatan lapisan dan kerataan pondasi
Motor Greader digunakan utk menghampar dan membentuk permukaan timbunan base klas A atau B, dilapangan hingga menjadi homogen. Agar material timbunan dapat
terbentuk dengan baik, maka pada saat - melakukan penghamparan dan pembentukan kecepatan motor greader maximum 4 km/jam dgn dengan jumlah lintasan sebanyak
* Setelah material dihampar hingga rata maka segera dilakukan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat (Tandem Roler) dengan berat alat 8 ton. Pada saat
melakukan pemadatan, harus dilakukan dgn cara gradual, dari pinggir ketengah sejajar sumbu jalan, dan utk penggilasan awal kecepatan alat 1.5 km/jam dan akhir
* Pemadatan dilakukan bjia kadar air bahan dalam rentang 3 % dibawah kadar optimum dan sampai 1 % diatas kadar air optimum. Apabila kadar air pada material
* Untuk menjaga kadar air material pd saat dilakukan pemadatan tetap terjaga, maka perlu dilakukan penyiraman dgn menggunakan water tank. Blending Equipment
digunakan untuk mencampur dan menuang material kedalam baket damp truck dan damp truk membawa material ke lokasi pekerjaan dan menuang material dilokasi
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 15.00 M2
Waktu = 2 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Mata Pembayaran = 5.1.(1)
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jumlah Volume Jml Minggu Jumlah Volume Per Minggu Satuan
Kebutuhan Tenaga
Pekerja 3,662.00 0.0494 180.97 2 .00 1,809.68 Jam
Mandor 3,662.00 0.0071 25.85 2 .00 258.53 Jam
Kebutuhan Bahan
Agregat Klas A 3,662.00 1.2920 4,731.41 2 .00 473.14 M3
Kebutuhan Alat
Wheel Loader 3,662.00 0.0071 25.85 2 .00 258.53 Jam
Dump Truck 3,662.00 0.3840 1,482.13 2 .00 14,821.30 Jam
Motor Grader 3,662.00 0.0106 38.75 2 .00 387.51 Jam
Vibratory Roller 3,662.00 0.0138 50.71 2.00 507.13 Jam
DIVISI 7. STRUKTUR
- Beton strukur, fc’20 MPa K-250
* Semen, pasir, batu pecah dan air dari water tanker dicampur dan diaduk menjadi beton dengan menggunakan Concrete Mixer sesuai dengan JMF. Beton di-cor kedalam bekisting
yang telah disiapkan, dengan menggunakan concrete vibrator diharapkan beton menjadi padat dan tidak berongga. Bekisting mesti kokoh dan dapat memegang beton sehingga
dimensi hasil pengecoran beton sesuai dengan gambar rencana. Penyelesaian dan perapihan setelah pengecoran.
* Untuk mempercepat proses pengeringan, dapat ditambahkan aditif pada campuran beton, tentunya atas sepengetahuan konsultan pengawas maupun atas persetujuan direksi
pekerjan.
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 20.86 M3
Waktu = 1 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Beton strukur, fc’20 MPa K-250
Mata Pembayaran = 7.1 (7a)
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jumlah Volume Jml Minggu Jumlah Volume Per Minggu Satuan
Kebutuhan Tenaga
Pekerja 5.00 0.9639 4.82 1 .00 38.55 Jam
Tukang 5.00 0.5301 2.65 1 .00 21.20 Jam
Mandor 5.00 0.0482 0.24 1 .00 1.93 Jam
Kebutuhan Bahan
Semen 5.00 336.6000 1,683.00 1 .00 13,464.00 Kg
Pasir Beton 5.00 0.6817 3.41 1 .00 27.27 M3
Agregat Kasar 5.00 0.7563 3.78 1 .00 30.25 M3
Kayu Perancah 5.00 0.1000 0.50 1 .00 4.00 M3
Paku 5.00 1.2000 6.00 1 .00 48.00 Kg
Air 5.00 198.5940 992.97 1 .00 7,943.76 Ltr
Plastizier 5.00 5.0490 25.25 1 .00 201.96 Kg
Kebutuhan Alat
Wheel Loader 5.00 0.0268 0.13 1 .00 1.07 Jam
Concrete Batching Plant 5.00 0.0482 0.24 1 .00 1.93 Jam
Truck Mixer 5.00 0.3141 1.57 1 .00 12.56 Jam
Concrete Vibrator 5.00 0.2892 1.45 1 .00 11.57 Jam
Water Tank Truck 5.00 0.0399 0.20 1 .00 1.60 Jam
- Beton , fc’15 MPa K-175
* Beton K-175, pada pekerjaan ini digunakan sebagai saluran drainase sesuai gambar.
* Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, juga termasuk pembuatan begisting/cetakan beton.
* Sebelum melakukan pencetakan beton, terlebih dahulu dilakukan pembuatan Acuan Beton/perancah sebagai cetakan atau tempat perletakan bubur beton. Acuan
Beton/perancah harus dibuat kokoh agar pada saat pencetakan beton tidak goyang atau rubuh yang nantinya akan menyebabkan kerusakan pada bentuk/dimensi beton
* Acuan/perancah beton dibuat/dipasang diantara pondasi deker sesuai dengan gambar kerja, dan lantai beton dibuat sejajar dengan kepala pondasi deuker dengan
mengunakan papan begisting (sesuai dengan gambar ). Kayu penyangah begisting menggunakan usuk 5/7 dengan jarak tertentu.
* Setelah Begisting siap dan tulangan beton telah ditata pada tempatnya, barulah dibuat adonan beton dengan komposisi campuran : 318 Kg Pc : 622 Kg Ps : 1207 Kg Krl
* Untuk mendapatkan adonan beton yang homogen, pencampuran material mengunakan alat pencampur Concrete Mixer(site mix) dan beton ready mix pencampuran
* Material yang akan digunakan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dilaboratorium penguji agar material yang digunakan sesuai dengan yang telah disyaratkan.
Aggregat kasar yang digunakan adalah aggregat pecah dengan memiliki minimal dua bidang pecah dengan ukuran 2 - 3 cm, Pasir yang digunakan adalah pasir
beton/kali, sedangkan semen yang digunakan adalah semen yang memenuhi standart SNI.
* Pada saat melakukan pencampuran material diberi air secukupnya, hingga campuran material menjadi bubur beton, dan air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung lumpur.
* Air didatangkan kelokasi dengan menggunakan Water Tank.
* Setelah campuran homogen, bubur beton dapat dituangkan kedalam begisting/perancah dan digetarkan dengan mengunakan Concrete Vibrator agar adonan dapat
mengisi setiap sudut begisting/perancah dan adonan padat (tidak berongga).
* Minggu pertama setelah dilakukan pengecoran beton, bidang beton harus disiram agar pada saat pengeringan beton dapat merata atara bagian luar dan dalam beton.
* Sesuai dengan ketentuan yang ada, beton tidak boleh dibebani minimal 21 hari kalender sampai beton benar-benar telah mengeras dengan sempurna.
* Pembongkaran begisting/perancah dilakukan pada minggu terakhir jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Dalam perhitungan kebutuhan hari dalam pekerjaan pelaksanaan
pekerjaan beton sudah termasuk proses pembuatan begisting, perancah dan perakitan besi beton.
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 41.42 M3
Waktu = 1 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Beton , fc’15 MPa K-175
Mata Pembayaran = 7.1 (8)
Jumlah
Jumlah
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jml Minggu Volume Per Satuan
Volume
Minggu
Kebutuhan Tenaga
Pekerja Biasa 32.44 0 .9639 31.27 1.00 250.14 Jam
Tukang 32.44 0 .5301 17.20 1.00 137.58 Jam
M a n d o r 32.44 0 .0482 1.56 1.00 12.51 Jam
Kebutuhan Bahan
Semen 32.44 2 98.8600 9,695.02 1.00 77,560.15 Kg
Agregat Halus Beton 32.44 0 .6813 22.10 1.00 176.81 M3
Agregat Kasar 32.44 0 .7799 25.30 1.00 202.39 M3
Multipleks 32.44 1 .6224 52.63 1.00 421.04 lbr
Kayu Perancah 32.44 0 .0500 1.62 1.00 12.98 M3
Paku 32.44 0 .6000 19.46 1.00 155.71 Kg
Air 32.44 2 09.7734 6,805.05 1.00 54,440.38 Ltr
Super Plastizier 32.44 - 0.00 1.00 0.00 Kg
-
Kebutuhan Alat
Wheel Loader 32.44 0 .0313 1.02 1.00 8.13 jam
Concrete Batching Plant 32.44 0 .0482 1.56 1.00 12.51 jam
Truck Mixer 32.44 0.3141 10.19 1.00 81.51 jam
Water Tank Truck 32.44 0.0421 1.37 1.00 10.93 jam
Concrete Vibrator 32.44 0.2892 9.38 1.00 75.04 jam
- Baja Tulangan Sirip BjTS 280
* Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan lumpur, kotoran, kerak, dan lain-lain.
* Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan selimut beton minimum yang diisyaratkan
* Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat.
* Besi tulangan dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan yang diperlukan
Batang tulangan dipasang / disusun sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan persilangannya diikat kawat
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 1,951.81 M3
Waktu = 1 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Baja Tulangan Sirip BjTS 280
Mata Pembayaran = 7.6.(3)
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jumlah Volume Jml Minggu Jumlah Volume Per Minggu Satuan
Kebutuhan Tenaga
Pekerja Biasa 420.00 0 .0200 8.40 1 .00 67.20 Jam
Tukang 420.00 0 .0200 8.40 1 .00 67.20 Jam
M a n d o r 420.00 0 .0067 2.80 1 .00 22.40 Jam
Kebutuhan Bahan
Baja Tulangan Polos BjTP 280 420.00 1 .0200 428.40 1 .00 3,427.20 Kg
Kawat Beton 420.00 0 .0204 8.57 1 .00 68.54 Kg
Kebutuhan Alat
* Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan lumpur, kotoran, kerak, dan lain-lain.
* Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan selimut beton minimum yang diisyaratkan
* Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat.
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
- Perbaikan Campuran Aspal Panas
*
Campuran Aspal Panas untuk Pekerjaan Minor pada pekerjaan ini digunakan sebagai lapisan pondasi (permukaan) yang berfungsi untuk menutup permukaan perkerasan jalan.
*
Material batu yang digunakan pada pekerjaan ini adalah batu pecah hasil produksi stone crusher dengan gradasi yang seragam dengan ukuran maksimum agregat 19 mm yang
berasal dari batu basal atau adesit dengan bidang pecah satu atau lebih, pasir yang digunakan adalah pasir halus atau pasir kali dan jika diperkenankan dapat juga
menggunakan pasir laut, sebagai material pengisi digunakan semen sedangkan aspal yang digunakan adalah aspal cair (emulis) atau aspal AC yang dicairkan dalam ketel dengan
rentang suhu antara 140 - 160 °c.
*
Sesuai analisa, komposisi Campuran Aspal Panas untuk Pekerjaan Minor terdiri dari Agregat Kasar/Coarse Agregat (5-10 & 10-15 mm) sebesar 40 %, agregat halus /Fine
Agregat (0-5mm) sebesar 21%, pasir halus sebesar 31,5%, semen sebesar 1,5 % dan aspal sebesar 6,0% dengan ketentuan material agregat pecah dan pasir harus bersih, keras,
awet dan bebas dari lempung.
*
Gradasi gabungan untuk agregatCampuran Aspal Panas untuk Pekerjaan Minor adalah Agregat Kasar (Coarse Agregat) lolos saringan 1/2"-12,5mm = 90-100%, saringan 3/8"-
9,5mm = 65-100%, lolos saringan No.8-2,36mm = 35-55%, sedangkan Agregat Halus (Fine Agregat) lolos saringan No.30-0,6mm = 15-35% dan saringan No.200-0,075mm = 2-
9%. sementara untuk Pasir halus yang digunakan adalah pasir kali atau dapat juga menggunakan pasir pantai, sedangkan Praksi Filer (Bahan pengisi) menggunakan semen atau
bahan non plastis lainnya dengan ketentuan bahan yang digunakan dalam keadaan kering dan tidak bergumpal yang lolos ayakan No. 200 (75 micron) minimal 75 % dari berat
material, sedangkan aspal sebesar 6 % yang dicairkan dalam tangki aspal dengan daya tampung minimum 30.000 liter yang dihubungkan dengan sistim sirkulasi ke alat
pencampur aspal (AMP) dan tangki yang digunakan harus memiliki alat pengatur temperatur untuk memudahkan dalam mengatur temperatur aspal hingga batas yang ditentukan.
*
Sebelum melakukan proses produksi lataston, harus diperhatikan terlebih dahulu kesiapan lokasi pekerjaan, baik terhadap kondisi lapangan dan laburan aspal cair (prime coat /
teack coat) serta kondisi alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan baik alat penghamparan maupun pemadatan agar dalam pelasanaan pekerjaan tidak
terhambat.
*
Proses pencampuran material aspal panas dilakukan dalam alat pencampur (Asphal Mixing Plant / AMP). Material yang digunakan dikelompokan sesuai dengan jenis dan ukuran
tiap praksi dan kemudian ditampung dalam coldbin untuk tiap praksi agar material tidak tercampur dengan menggunakan whell loader.
*
Material yang digunakan dikeringkan pada alat pengering berputar (Drier) yg dirancang sedemikian rupa utk mengeringkan material hingga temperatur yang telah ditentukan (
mak 160 °c ), alat penyuplay matrial dari coldbin ke alat pengering dengan mengunakan elevator (ban karet) sedangkan material panas disuplay ke alat pencampur dengan
mengunakan elevator baja.
*
Material yang digunakan, sebelum ditampung dalam bin terlebih dahulu diayak dengan ayakan baja untuk memisahkan matrial yang terlalu besar (oversize) maupu yang terlalu
kecil (undersize) agar agregat tersebut memiliki gradasi tunggal.
*
Alat pencampur yang digunakan harus telah dilakukan tes kalibrasi terhadap sistim penakaran (Batching plant), perangkat timbangan atau meteran dengan sistim menerus dan juga
harus memiliki sistim distibusi aspal dan meteran yang baik dengan memiliki nosel penyemprot yang teratur pada alat pencampur yang disesuaikan dan disingkronkan dengan alat
aliran agregat dengan pengunci otomatis yang akiurat dan dapat disetel agar komposisi material yang dihasilkan sesuai dengan komposisi yang telah ditentukan (sesuai job mix),
selain itu alat pencampur juga harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (Dust Collector) utk membuang atau mengembalikan debu secara merata ke elevator.
*
Pengujian terhadap komposisi campuran lataston dilakukan sebagai tahap awal produksi, dan setelah komposisi campuran tepat dan disetujui oleh direksi barulah dapat dilakuan
produksi sesuai kebutuhan, selain pengujian terhadap campuran juga dilakukan ujicoba terhadap hamparan dan pemadatan material sepanjang minimal 200 m atau 50 ton.
*
Proses penghamparan diawali dari pendistribusian lataston dari alat pencampur (AMP) ke lokasi hamparan dengan mengunakan damp truk, setelah damp truk terisi penuh material
lataston, segera dilakukan penimbangan untuk mendapatkan volume tonase material dan setelah itu dibawa ke dan dituang ke alat penghampar (asphal finisher). Pada saat
melakukan pendistribusian material ke lokasi pekerjaan sebaiknya dilakukan penutupan bak damp truk dengan menggunakan terpal agar temperatur lataston dapat terjaga atau
minimal setelah sampai dilokasi pekerjaan temperatur aspal pada saat dituang ke alat penghampar mencapai temperatur minimal 135 °c.
*
Aspal panas (lataston) yang telah dituang dihampar dilokasi pekerjaan pada daerah permukaan jalan yang telah dilapisi aspal cair ( prime coat / teack coat) dan aspal panas
dihampar dengan ketebalan gembur lebih tebal 0,4 - 0,6 cm untuk setiap cm tebal hamparan padat sehingga pada saat dilakukan pengujian ketebalan padat lataston didapat
ketebalan sesuai dengan ketebalan yang telah ditentukan. Penghamparan aspal panas biasanya dilakukan ½ lebar perkerasan jalan. Untuk mendapatkan bentuk tepi hamparan
yang rapi maka pada daerah tepi luar hamparan harus dipangkas lurus yang dipandu dengan menggunakan garis atau tali untuk mendapatkan bentuk tepi hamparan yang
sempurna sesuai kondisi lintasan jalan.
* Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat pemadat Pedestrian Roller.
*
Penggilasan dilakukan dengan posisi roda penggerak mendekati alat penghampar dan roda harus disiram secara terus menerus, dan jika diperlukan dapat dilakukan penyiraman
dengan menggunakan minyak dengan volume yang sangat kecil agar tidak merusak material lataston. Temperatur aspal pada saat melakukan penggilasan minimal 120 °c , dan
kemudian dilakukan penggilasan akhir dengan menggunakan alat pemadat roda baja (Tandem Roller) sebanyak 4 lintasan. Posisi alat setelah melakukan pemadatan tidak boleh
berada diatas material yg belum dipadatkan.
*
Penyambungan hamparan baik arah sejajar as jalan maupun melintang dilakukan melebihi 15 cm diatas daerah hamparan, pada daerah himpitan sambungan garuk dengan
pengaruk hingga tebal hamparan mencapai 0,4 - 1 cm dan digilas hingga rata. Proses penghamparan selanjutnya sama dengan proses penghamparan pertama.
Intensitas penggunaan tenaga dan peralatan per hari sebagai berikut :
Volume = 3 .43 M3
Waktu = 3 .00 Minggu
Item Pekerjaan = Perbaikan Campuran Aspal Panas
Mata Pembayaran = 10.1.(9)
Uraian Kegiatan Pekerjaan Volume Koefisien Jumlah Volume Jml Minggu Jumlah Volume Per Minggu Satuan
Kebutuhan Tenaga
Pekerja 3.43 0.6024 2.07 3 .00 6.20 Jam
M a n d o r 3.43 0.0402 0.14 3 .00 0.41 Jam
Kebutuhan Bahan
Agr Pch Mesin 5-10 & 10-15 3.43 0.6664 2.29 3 .00 6.86 M3
Agr Pch Mesin 0 - 5 3.43 0.8450 2.90 3 .00 8.69 M3
Semen 3.43 19.1760 65.77 3 .00 197.32 Kg
Aspal 3.43 122.4000 419.83 3 .00 1,259.50 Kg
Anti Stripping Agent 3.43 0.3672 1.26 3 .00 3.78 Kg
Lapis Perekat 3.43 7.0125 24.05 3 .00 72.16 liter
Kebutuhan Alat
Asphalt Cutter 3.43 0.2869 0.98 3 .00 2.95 Jam
Jack Hammer 3.43 1.0040 3.44 3 .00 10.33 Jam
Compresor 3.43 1.0040 3.44 3 .00 10.33 Jam
Wheel Loader 3.43 0.0071 0.02 3 .00 0.07 Jam
AMP 3.43 0.0402 0.14 3 .00 0.41 Jam
Genset 3.43 0.0402 0.14 3 .00 0.41 Jam
Dump Truck 3.43 1.2554 4.31 3 .00 12.92 Jam
Baby Vibratory Roller 3.43 0.2440 0.84 3 .00 2.51 Jam
Kepala Bidang Bina Marga/
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota
Ida Ayu Trisuci Arnawati, ST
Pembina
NIP. 19770330 200212 2 004