| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019998343013000 | Rp 1,252,973,550 | 79.3 | 83.44 | - | |
| 0032544454017000 | Rp 1,264,262,250 | 87.5 | 89.82 | - | |
| 0011188893423000 | Rp 1,328,392,500 | 86 | 87.66 | - | |
| 0024487167014000 | Rp 1,343,877,000 | 78.5 | 81.45 | - | |
| 0013943766017000 | Rp 1,374,457,500 | 85.5 | 86.63 | - | |
| 0025897588034000 | - | - | - | - | |
| 0014828438423000 | - | - | - | SBU yang dipersyaratkan sudah tidak berlaku. ( masa berlaku sampai dengan 20 Januari 2025) | |
| 0021855986017000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0210691812017000 | - | 60 | - | Nilai Total Unsur Teknis di bawah Ambang Batas yang dipersyaratkan (Minimal 70 ) | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0016474447008000 | - | 56.5 | - | Nilai Total Unsur Teknis di bawah Ambang Batas yang dipersyaratkan (Minimal 70 ) | |
| 0758535827064000 | - | - | - | Tidak Memiliki Pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0033410069429000 | - | - | - | Tidak memenuhi Total Nilai Teknis yang dipersyaratkan (Total Nilai Teknis 10,00 kurang dari yang dipersyaratkan ambang batas 70,00) | |
| 0022258313016000 | - | - | - | - | |
| 0665322731015000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019752427123000 | - | - | - | Tidak memenuhi Total Nilai Teknis yang dipersyaratkan (Total Nilai Teknis 53,00 kurang dari yang dipersyaratkan ambang batas 70,00) | |
| 0010694743093000 | - | - | - | Tidak memenuhi Total Nilai Teknis yang dipersyaratkan (Total Nilai Teknis 45,00 kurang dari yang dipersyaratkan ambang batas 70,00) | |
| 0019121904013000 | - | - | - | Tidak memenuhi Total Nilai Teknis yang dipersyaratkan (Total Nilai Teknis 50,00 kurang dari yang dipersyaratkan ambang batas 70,00) | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Tidak memenuhi Total Nilai Teknis yang dipersyaratkan (Total Nilai Teknis 40,00 kurang dari yang dipersyaratkan ambang batas 70,00) | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | Tidak Memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran |
Bharata Multi Utama | 09*9**6****42**0 | - | - | - | - |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - | - | - |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
| 0915369516833000 | - | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | - | |
| 0016783466428000 | - | - | - | - | |
| 0013307335005000 | - | - | - | - | |
| 0022418677441000 | - | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
In House Consultant Bidang Perencanaan Perkeretaapian
SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PENINGKATAN DAN PEMBINAAN TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
In House Consultant Bidang Perencanaan Perkeretaapian
Dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan maka Pemerintah diberikan mandat untuk menyusun
rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang tertuang dalam dokumen
perencanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan/Dirjen Perkeretaapian sesuai dengan lingkup
perencanaannya. Seiring dengan penetapan rencana pembangunan tersebut maka Pemerintah diwajibkan
untuk menjalankan mekanisme pengawasan/monitoring dan evaluasi terhadap program pembangunan yang
sedang berjalan, pengawasan dan evaluasi ini menjadi penting mengingat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
selaku regulator bidang perkeretaapian memiliki tugas dan fungsi yang meliputi pengaturan, pengendalian dan
pengawasan.
Guna memastikan tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
dalam hal ini Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku unsur penunjang teknis dan manajemen
dituntut untuk dapat melakukan penyusunan rencana yang tepat/valid/sesuai kebutuhan serta monitoring dan
evaluasi yang berkelanjutan guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang
ditetapkan.
Selanjutnya, dalam penyusunan rencana dan evaluasi terhadap program pembangunan diperlukan analisa
yang mendalam meliputi perencanaan transportasi secara makro, penyesuaian terhadap perencanaan tata
ruang dan pola ruang termasuk melakukan analisa terhadap proporsi alokasi pendanaan baik alokasi 5 (lima)
tahunan maupun alokasi pendanaan tahunan dibutuhkan pendampingan terhadap proses analisa perencanaan
dan evaluasi pelaksanaan pembangunan oleh tenaga ahli (in house consultant) yang kompeten dibidangnya
guna mendapatkan hasil rekomendasi penyusunan rencana program dan evaluasi pembangunan yang
komprehensif dan tepat guna .
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melakukan analisa dan evaluasi terhadap rumusan perencanaan
subsektor perkeretaapian termasuk analisa dan evaluasi terhadap dokumen penilaian kinerja Ditjen
Perkeretaapan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya laporan analisa dan rekomendasi terhadap rumusan dokumen
perencanaan subsektor perkeretaapian termasuk dokumen penilaian kinerja Ditjen Perkeretaapan.Secara
garis besar ruang lingkup pekerjaan ini akan meliputi:
1. Melakukan analisa dan evaluasi terhadap rumusan dokumen perencanaan jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang subsektor perkeretaapian;
2. Melakukan analisa terhadap indikasi proporsi kebutuhan biaya program pembangunan tahunan
yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran;
3. Mengidentifikasi kewajaran harga satuan dalam usulan kebutuhan biaya program pembangunan;
4. Mengidentifikasi sumber-sumber pendanaan alternatif guna memenuhi kebutuhan pembiayaan
pembangunan program perkeretaapian;
5. Menyusun format pelaporan dan metode evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan
berdasarkan evaluasi pencapaian fisik maupun pencapaian anggaran;
6. Melakukan analisa dan evaluasi terhadap capaian kinerja Ditjen Perkeretaapian;
7. Menyusun format penyajian laporan yang dapat digunakan baik oleh pengguna pada level
teknis/pelaksana maupun pengguna pada level pengambil keputusan;
8. Menyusun rekomendasi terhadap strategi perencanaan yang akan datang berdasarkan hasil
evaluasi reaslisasi rencana program pada tahun berjalan;
9. Mendukung tugas pengelolaan dan pemantauan sistem informas termasuk memberikan
rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan sistem informasi;
10. Mendukung penyiapan bahan pimpinan dan penugasan lainnya yang berkaitan dengan penyiapan
desain/logo/template/paparan/dll sesuai kebutuhan organisasi (Desain Grafis);
11. Mendukung penyiapan bahan pimpinan dan penugasan lainnya yang berkaitan dengan penyiapan
video, animasi, grafis, atau presentasi sesuai kebutuhan organisasi;
12. Lokasi pekerjaan di Jakarta, dengan ruang lingkup pelaksanaan kerja di wilayah DKI Jakarta,
khususnya di Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Jakarta, 20 Maret 2025
a.n Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja Kantor Pusat Ditjen Perkeretaapian
Pembinaan dan Peningkatan Transportasi Perkeretaapian
Gentur Wiku Pribadi
Penata Muda (III/a)
NIP 199308292020121004