| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032544454017000 | Rp 1,337,550,000 | 71.45 | 77.16 | - | |
| 0011308590423000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis sub unsur Sumber Daya Manusia dibawah ambang batas | |
| 0011187127423000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis sub unsur Sumber Daya Manusia dibawah ambang batas | |
| 0019752427123000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang tetapkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Tidak menyampaikan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. | |
| 0015672124061000 | - | 66.25 | - | Bobot nilai teknis Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dibawah ambang batas. (Tidak menyampaikan penawaran tenaga ahli Hidrografi dan pengalaman profesional Tenaga Ahli Nautika tidak melampirkan refernsi kerja dari pemberi kerja) | |
| 0943209973444000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis sub unsur Sumber Daya Manusia dibawah ambang batas | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) KBLI 70202 (Aktivitas Konsultansi Transportasi) |
| 0019998343013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0019121904013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
| 0024154619017000 | - | - | - | - | |
| 0025897588034000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0211469507061000 | - | - | - | - | |
| 0942446899711000 | - | - | - | - |
SINOPSIS
PENETAPAN ALUR-PELAYARAN MASUK PELABUHAN PENYEBERANGAN
KAYANGAN DAN POTOTANO
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 11 sungai besar dan tidak kurang dari 33 anak sungai
yang keberadaannya menjadi salah satu ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah. Sungai besar
di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Sungai Jelai, Sungai Arut, Sungai Lamandau, Sungai
Kumai, Sungai Seruyan, Sungai Mentaya, Sungai Katingan, Sungai Sebangau, Sungai
Kahayan, Sungai Kapuas, dan Sungai Barito. Ribuan kilometer dari 11 sungai besar di
Provinsi Kalimantan Tengah bisa dilayari dalam upaya mendukung sektor transportasi, salah
satunya yaitu pada DAS Kotawaringin.
Sungai Lamandau merupakan salah satu sungai pada DAS Kotawaringin yang berada di
Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dengan panjang mencapai 300 km, lebar
150 m, kedalaman 6 m, dan alur yang dapat dilayari hingga 250 km. Sebagaimana sungai-
sungai lainnya di Kalimantan, Sungai Lamandau menjadi sarana transportasi utama bagi
masyarakat di sekitar sungai, baik sebagai transportasi penumpang maupun barang. Sarana
transportasi sungai yang digunakan meliputi perahu dayung, perahu motor,
ces/ketinting/alkon, speed boat dan kapal motor dengan ukuran dan kapasitas angkutan
antara 0,5 - 40 ton.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai
dan Danau bahwa penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilaksanakan oleh
Pemerintah meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan
pengawasan. Menteri menetapkan alur-pelayaran sungai dan danau berdasarkan klasifikasi
yang terdiri atas alur-pelayaran kelas I, alur-pelayaran kelas II, dan alur-pelayaran kelas III.
Klasifikasi alur-pelayaran tersebut dilakukan berdasarkan kriteria kedalaman sungai, lebar
sungai, dan tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai. Alur-
pelayaran sungai dan danau yang telah ditetapkan, dinyatakan dengan rambu dan dimuat
dalam peta sungai dan danau serta buku petunjuk-pelayaran di sungai dan danau.
Selain itu, untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas alur-pelayaran sungai
dan danau yang salah satunya berupa rambu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur-
Pelayaran Sungai dan Danau, dalam Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan
fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau meliputi perencanaan, pembangunan atau
pengadaan dan pemasangan, dan pemeliharaan. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan
bahwa penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas I, Gubernur untuk fasilitas di alur-pelayaran
kelas II, dan Bupati/Walikota untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas III.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Perhubungan, Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan
Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas sungai, danau dan
penyeberangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu melaksanakan kegiatan studi
kebijakan Penetapan Kelas Alur-Pelayaran dan Kebutuhan Fasilitas Alur-Pelayaran di Sungai
Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan konsep
pembangunan dan pengembangan transportasi sungai dan danau menjadi lebih terarah yang
pada akhirnya akan dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan
pembangunan. Dengan demikian langkah awal yang diperlukan untuk memulai perencanaan
pembangunan dan pengembangan transportasi sungai dan danau adalah memperoleh dan
membangun data melalui studi kebijakan ini yang diperkirakan dapat dikembangkan lebih
lanjut.