| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0723393229444000 | Rp 1,465,898,190 | 96.24 | 96.99 | - | |
| 0905263539301000 | Rp 1,491,628,656 | 88.41 | 90.39 | - | |
| 0021601463426000 | Rp 1,629,932,880 | 93.5 | 92.79 | - | |
| 0315741876543000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan | |
| 0014557151429000 | - | - | - | - | |
PT Inka Multi Solusi Consulting | 08*6**6****21**0 | - | 62.91 | - | Nilai unsur Tenaga ahli dibawah ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan. | |
| 0017234386445000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan. | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
| 0953398450444000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
Rekadaya Restu Cipta | 08*0**7****16**0 | - | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0712946789416000 | - | - | - | - | |
| 0016754079518000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas kiranya perlu dibuat suatu uraian pelaksanaan
pekerjaan yang terarah dan efektif. Berikut kami jabarkan uraian pelaksanaan pekerjaan
pekerjaan yang kami ajukan :
Maksud dan Tujuan Adapun Maksud dan Tujuan Pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan adalah
melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan Sumatera
Selatan.
b. Tujuan
1) Agar perawatan dan pengoperasian dilaksanakan tepat biaya, tepat
waktu dan tepat kualitas sesuai dengan lingkup yang
dipersyaratkan dalam kontrak penugasan dan kontrak pekerjaan;
2) Membantu tim verifikasi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi
dan teknis Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api
Ringan Sumatera Selatan;
3) Menghasilkan dokumen perencanaan yang tervalidasi oleh
perencanaan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan,
sehingga dapat tergambar kebutuhan secara komprehensif untuk
pelaksanaan tahun selanjutnya;
4) Verifikasi administrasi dan teknis usulan kegiatan perawatan dan
pengoperasian prasarana perkeretaapian untuk seluruh aset
prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan.
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Menyusun rencana kegiatan pengawasan perawatan dan
pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
b. Menyiapkan data dukung administrasi (lembar kerja) pengawasan
kegiatan perawatan dan pengoperasian, termasuk kegiatan fisik sesuai
dengan ketentuan dan SOP yang ditetapkan (data yang diverifikasi
mulai awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember 2025
untuk untuk kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian) serta
mengawasi dan memverifikasi data perencanaan pelaksanaan
pengawasan perawatan prasarana perkeretaapian dari awal kontrak
hingga berakhirnya kontrak, sebagai contoh: Material Sample Sheets
(MSS) sesuai spesifikasi teknis, Request for Inspection (RFI) dan
dokumen Request for Measurement (RFM);
c. Mengumpulkan data dukung administrasi pekerjaan perawatan dan
pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan yang
ditagihkan;
d. Menyiapkan dokumen usulan rencana kegiatan perawatan dan
pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan tahun
anggaran 2026;
e. Melaksanakan pengumpulan data primer kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan Tahun
Anggaran 2025. Data dukung yang dimaksud adalah data inventaris
kondisi aset prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan sebelum
dilaksanakan perawatan dan pengoperasian oleh PT. KAI;
f. Melaksanakan pengumpulan data sekunder Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan Tahun
Anggaran 2025;
g. Mereviu usulan IMO yang disampaikan oleh PT. KAI (persero);
h. Memberikan rekomendasi terhadap penyusunan anggaran kegiatan
perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera
Selatan Tahun Anggaran 2025;
i. Melakukan pengawasan, verifikasi dan validasi kesesuaian barang
bongkaran BMN yang dilakukan demobilisasi ke gudang milik Balai
Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan atau lokasi yang sudah
disepakati dibuktikan dengan administrasi tertulis, yang didahului
dengan survei bersama dengan pihak BMN Balai Pengelola Kereta Api
Ringan Sumatera Selatan, Satuan Kerja Perawatan dan IMO BPKARSS,
Tim Teknis IMO BPKARSS dan pihak terkait lainnya;
j. Melaksanakan koordinasi, pendampingan sesuai dengan keahlian,
pendampingan audit dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perawatan
dan pengoperasian, serta verifikasi dokumen perencanaan,
pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya untuk perawatan dan
pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan tahun
berjalan;
k. Melaksanakan pemantauan dan pengendalian kegiatan perawatan
dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
sesuai dengan kualitas serta jadwal yang telah ditetapkan serta
menyampaikan laporan kegiatan tersebut kepada pemberi tugas;
l. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, ketepatan
waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
m. Melaksanakan pengawasan, verifikasi, validasi dan evaluasi terhadap
penyediaan layanan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian termasuk kegiatan perawatan fisik serta evaluasi
pencapaian kinerja kegiatan perawatan dan pengoperasian sesuai
dengan lingkup kontrak dan SOP atau pedoman perawatan dan
pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
n. Mengevaluasi dan menyetujui dokumen pelaksanaan kegiatan
perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera
Selatan;
o. Memverifikasi dan memvalidasi data dukung administrasi pekerjaan
perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera
Selatan yang ditagihkan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi
kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan
Sumatera Selatan yang disahkan oleh Direktur Jenderal
Perkeretaapian;
p. Melaksanakan pemeriksaan, evaluasi, pengawasan dan verifikasi
pekerjaan perawatan pengembalian fungsi di luar lingkup kontrak
apabila pada saat kontrak berjalan terdapat gangguan yang
mengakibatkan rintang jalan atau kondisi yang membahayakan
keselamatan pengoperasian;
q. Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan Perawatan dan Pemeriksaan
serta Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Tahun Anggaran 2025;
r. Melaksanakan evaluasi laporan penerapan SLA terhadap perawatan
dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dari
penyedia berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2023;
s. Memberikan rekomendasi dan solusi dari hasil kegiatan perawatan
dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan Sumatera Selatan.