| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0723393229444000 | Rp 2,550,051,285 | 95.03 | 96.02 | - | |
| 0012246260423000 | Rp 2,583,496,140 | 92.2 | 93.5 | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, untuk pekerjaan Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan yaitu kereta api;dan 2. Tidak memiliki Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan yaitu kereta api dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS. | |
| 0028751394021000 | - | - | - | - | |
| 0953398450444000 | - | - | - | - | |
Rethim Graha Utama | 09*2**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0013933346013000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0021813993301000 | - | - | - | - | |
| 0905263539301000 | - | - | - | - | |
| 0013629019019000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SUPERVISI PENANGANAN DAERAH RAWAN
LINTAS PRABUMULIH – TARAHAN SEGMEN KEMELAK – LUBUKBATANG (MYC TA.2023-2024)
1. Gambaran Umum
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Tahun 2020 – 2024 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128 Tahun
2018 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional permasalahan utama di bidang transportasi
perkeretaaapian adalah keselamatan yaitu kurangnya kelaikan kondisi sarana dan prasarana yang
meliputi sarana kereta, prasarana rel, sistem persinyalan, telekomunikasi, dan listrik kereta api.
Peningkatan keselamatan perkeretaapian dilakukan melalui penyediaan prasarana perkeretaapian
yang memenuhi kelaikan. Kegiatan peningkatan dan perbaikan prasarana perkeretaapian memiliki
peran penting tidak hanya bertujuan untuk perbaikan pelayanan angkutan penumpang dan barang,
namun juga untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan kereta api. Beberapa kejadian
kecelakaan kereta api terutama kecelakaan yang disebabkan oleh faktor prasarana perkeretaapian
berpeluang terjadi secara berulang apabila kondisi prasarana yang sudah tidak memenuhi laik operasi
tidak ditingkatkan dan/atau diperbaiki. Seperti halnya infrastruktur lainnya, kondisi prasarana
perkeretaapian yang tidak didukung dengan kelaikan dan kehandalan yang optimal dapat
menimbulkan potensi kecelakaan. Kondisi prasarana perkeretaapian yang kurang baik dan/atau
handal menyebabkan pengoperasian yang cenderung mendekati kondisi jenuh dan kritis sehingga
menimbulkan kerawanan dan risiko terjadinya kecelakaan. Selain itu, adanya kecelakaan
menyebabkan pelayanan menjadi menurun. Pelayanan yang menurun mengakibatkan penggunaan
moda transportasi kereta api yang menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan pemborosan
energi. Dengan demikian, kondisi kelaikan dan/atau kehandalan prasarana perkeretaapian mempunyai
korelasi yang sangat erat dengan keselamatan, keamanan, kehandalan operasi, pelayanan, dampak
lingkungan, dan penghematan energi.
Jalur kereta api lintas Prabumulih - Tarahan merupakan jalur kereta api yang cukup strategis pada
wilayah Divre IV Tanjungkarang. Mengingat bahwa landasan pokok bagi kegiatan usaha operasional
kereta api yang aman dan lancar adalah antara lain dengan mengoperasikan aset produksi prasarana
yang memenuhi syarat-syarat :
a. Aman dalam konstruksi (Safe in Construction);
b. Aman dalam penempatan (Safe in Position);
c. Keselamatan melekat (Built in Safety). dan
d. Aman terhadap lingkungan (Environment Friendly)
Dimana saat ini terdapat kondisi jalan kereta api yang rawan gerakan tanah, longsoran dan amblesan
yang dapat mengganggu lalu lintas kereta api. Hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan perjalanan
kereta api dan juga mengancam keselamatan lalu lintas kereta api, apabila tidak segera mendapat
perbaikan yang sifatnya menyeluruh,
Kondisi daerah rawan terbagi dalam 3 segmen seperti dalam tabel dibawah ini :
NO LOKASI KETERANGAN
1 TIGAGAJAH - LUBUKBATANG Badan Jalan KA labil dan Rawan Ambles (Taspat)
KEMELAK – BATURAJA
2 Badan Jalan KA labil dan Rawan Ambles (Taspat)
SEGMEN I
KEMELAK – BATURAJA
3 Badan Jalan KA labil dan Rawan Ambles (Taspat)
SEGMEN II
Sumber : Balai Teknik Perkeretaapian Kelas IIPalembang
Dengan dilaksanakannya kegiatan Penanganan Daerah Rawan Lintas Prabumulih - Tarahan Segmen
Kemelak – Lubukbatang yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 - 2024 (MYC), guna
melakukan penanganan pada petak jalan yang terdapat semboyan pembatasan kecepatan dimana
kondisinya perlu dilakukan perbaikan sehingga setelah dilakukan perbaikan pada petak jalan tersebut
diharapkan semboyan pembatasan kecepatan dapat dicabut dan perjalanan kereta api dapat melintas
dengan kecepatan normal, maka Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang mengusulkan
kegiatan Supervisi Penanganan Daerah Rawan lintas Prabumulih - Tarahan Segmen Kemelak –
Lubukbatang Multi Years Contract TA. 2023 – 2024 sehingga dapat mendukung pelaksanaan
konstruksi.
2. Kegiatan Pelaksanaan
1) Melaksanakan Rencana Manajemen Proyek (Project Management Plan) untuk mencapai tujuan
yang ditetapkan.
2) Melakukan Survei Primer Pengawasan Konstruksi dan melakukan review terhadap dokumen-
dokumen perencanaan terkait.
3) Meneliti Shop Drawing yang diajukan Kontraktor.
4) Meneliti RFI dan RFM Request for Inspection (RFI) dan Request for Measurement (RFM) yang
diajukan oleh Kontraktor .
5) Meneliti MSS yang diajukan oleh Kontraktor.
6) Menyusun dan menyetujui Berita Acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pekerjaan.
7) Melakukan pemeriksaan dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan kegiatan.
8) Melakukan pemeriksaan pelaksanaan program SHE/K3L yang dilakukan Kontraktor.
9) Melakukan audit terhadap hasil kualitas yang ingin dicapai (quality requirement) dan hasil yang
telah dicapai (quality control measurement) untuk mendapatkan standar mutu yang ditetapkan.
10)Melakukan pemeriksaan pencatatan aset yang dikelola oleh Kontraktor.
11)Melakukan peningkatan kompetensi, interaksi antar anggota tim, dan kondusivitas lingkungan
kerja untuk meningkatkan kinerja tim.
12)Mempertahankan kinerja tim, menerima saran, menyelesaikan permasalahan, dan
mengelola perubahan – perubahan untuk mengoptimalkan kinerja pelaksanaan pekerjaan.
13)Menjamin ketersediaan informasi bagi seluruh stakeholder sesuai rencana yang ditetapkan.
14)Melakukan proses komunikasi yang baik antar stakeholder yaitu Ditjen Perkeretaapian, Balai
Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan, PT.KAI (Persero), Konsultan,
Kontraktor, dan instansi lainnya.
15)Melakukan koordinasi sehari – hari dengan semua stakeholder untuk mensinergikan dan mencari
solusi setiap permasalahan dalam rangka mencapai hasil yang telah ditetapkan.
16)Menyimpan laporan harian, mingguan, dan bulanan Kontraktor.
17)Membuat laporan bulanan.
a. Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian
1) Memonitor, mengevaluasi, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan untuk
mencapai hasil sesuai Rencana Manajemen Proyek (Project Management Plan) yang
ditetapkan.
2) Menyetujui Shop Drawing yang diajukan Kontraktor.
3) Menyetujui Request for Inspection (RFI) dan Request for Measurement (RFM).
4) Menyetujui dan mengajukan usulan MSS kepada PPK untuk mendapat persetujuan.
5) Melakukan evaluasi terhadap seluruh permintaan perubahan, persetujuan perubahan, dan
mengatur perubahan – perubahan untuk mendapatkan hasil sesuai yang ditetapkan,
terdokumentasi, dan sesuai Project Management Plan dan mengajukan persetujuannya
kepada PPK.
6) Melakukan verifikasi ruang lingkup pekerjaan yang akan dicapai untuk proses
persetujuan hasil akhir.
7) Melakukan pengendalian terhadap ruang lingkup pekerjaan dan mengatur setiap
perubahannya untuk mencapai hasil pekerjaan yang ditetapkan.
8) Melakukan pengendalian terhadap biaya yang timbul dan mengatur perubahannya sesuai
biaya yang telah ditetapkan agar tidak melebihi pagu yang disediakan sesuai ketentuan
yang berlaku.
9) Melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan uji mutu untuk dapat
memberikan gambaran kinerja dan rekomendasi terhadap perubahan yang terjadi untuk
mencapai kualitas yang diharapkan (Quality requirement).
10)Melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaan dan pencataan aset (Asset
Management).
11)Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi mengenai kinerja termasuk status
laporan, pelaksanaan pengukuran, dan prediksi.
12)Melakukan pengawasan terhadap resiko yang sedang dihadapi dan kemungkinan yang
akan terjadi.
13)Mengevaluasi pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan
(K3L/SHE) Kontraktor.
14)Melakukan rapat awal pekerjaan, bulanan, akhir pekerjaan, dan serah terima pekerjaan.
15)Membuat laporan hasil pengawasan (monitoring) dan pengendalian (controlling) kepada
PPK.
16)Mendampingi Tim Pelaksanaan Kegiatan/Tim Direktorat Prasarana Perkeretaapian dalam
melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pekerjaan.
b. Kegiatan penutupan (Closing)
1) Melakukan finalisasi aktifitas (RFI dan RFM, As-built drawing, Dokumentasi, Garansi,
Hasil QC, dan lain – lain yang dibutuhkan)
2) Meneliti dan menyetujui As-Built Drawing sebelum Proses Serah Terima Pertama
(ST-1).
3) Menyusun Daftar Cacat (Defect List) sebelum Proses Serah Terima Pertama (ST-1).
4) Mempersiapkan dokumen – dokumen untuk proses pengujian fungsi.
5) Mempersiapkan dokumen – dokumen untuk serah terima pekerjaan.
6) Menyusun Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.