| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731682647322000 | Rp 956,200,065 | 90.3 | 93.21 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 965,310,612 | 84.11 | 88.76 | - | |
| 0019777937016000 | Rp 1,015,858,125 | 75.19 | 80.87 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 1,045,184,325 | 89.7 | 90.24 | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | Surat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian (RK001) atau Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) yang dipersyaratakan dalam dokumen kualifikasi yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah | |
| 0016754079518000 | - | - | - | Kualifikasi teknis tidak memenuhi persyaratan yaitu Nilai total pengalaman PT. PUTRA PERTIWI PERKASA sebesar 40 kurang dari yang ambang batas nilai total minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi sebesar 70 | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - | - | - |
PT Sang Hyang Engineering | 06*5**9****34**0 | - | - | - | - |
| 0904093366416000 | - | - | - | - | |
| 0020530283011000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
TERMINAL BUS TIPE A
AIR SEBAKUL, BENGKULU, 2022
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
LINGKUP PEKERJAAN
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Pembersihan lahan & lapangan 10 Penerapan Sistem Manajemen
2 Pek. Pemasangan pagar pengaman dgn Keselamatan Konstruksi (SMK3)
seng gelombang 11 Bongkaran gedung eksisting = 2.536,00
3 Pek. Pengukuran dan pasang bouwplank m2
4 Mobilisasi & Demobilisasi - Bongkaran Tembok
5 Pek. Pembuatan Papan Proyek - Bongkaran Beton
6 Pek. Pembangunan Direksi Keet - Bongkaran Atap
7 Pek. Pembangunan Gudang - Bongkaran Plafond
8 Pengadaan Air Kerja - Bongkaran Keramik
9 Pengadaan Listrik Kerja 12 Relokasi kios & agen. 20 Unit
B PEKERJAAN TANAH
1 Galian pondasi
2 Galian sloof
3 Urugan Kembali
C PEKERJAAN PONDASI & SLOOF
1 Pekerjaan Pemancangan 25x25 K500 (36 - Pasir urug 10 cm
ttk) H = -9.000 - Lantai kerja 5 cm
- Mob & Demob Peralatan Pancang Jack 3 Pekerjaan Sloof beton bertulag
Hammer - Beton K350
- Pengadaan tiang pancang - Pembesian
- Pemancangan tiang pancang - Bekisting
- Cutting pile - Pasir urug 10 cm
- Titik PDA 1 ttk. Pengadaan - Lantai kerja 5 cm
- Titik PDA 1 ttk. Pemancangan 4 Pas. Batu Kali Pinggir Selasar
- Tes PDA - Galian batu kali
2 Pilecap 150x150x40 Beton mutu K-300 - Lantai kerja 5 cm
- Beton K350 - Anstamping
- Pembesian - Pas. Batu Kali
- Bekisting
D PLAT LANTAI 1
1 Beton K350, 10 cm
2 Pembesian wiremesh M8 1 lapis
3 Plastik kerja cor
4 Pembetonan Jalur Bus. 30 cm
- Beton K350
- Wiremesh M10 - 2 Lapis
- Dowel Ø 16 mm
- Plastik kerja cor
- Dudukan Dowel besi beton
- Cutting beton & Joint sealent
5 Cansteen
E PEKERJAAN KOLOM LANTAI 1
1 Kolom K1
- Beton K350
- Pembesian
- Bekisting
2 Kolom K2
- Beton K350
Page 2 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Pembesian
- Bekisting
3 Kolom K3
- Beton K350
- Pembesian
- Bekisting
F PEK. BETON BERTULANG LANTAI 2 + 3.600
1 Balok B1 = 30x75 cm - Bekisting
- Beton K350 4 Balok B4 = 20x30 cm
- Pembesian - Beton K350
- Bekisting - Pembesian
2 Balok B2 = 40x60 cm - Bekisting
- Beton K350 5 PLAT BETON LANTAI 2 TEBAL 12 CM,
- Pembesian ELV. +3.600
- Bekisting - Beton K350, 12 cm
3 Balok B3 = 25x50 cm - Pembesian
- Beton K350 - Bekisting
- Pembesian
G PEK. TANGGA BETON BERTULANG LANTAI 1
- Beton K350, 12 cm
- Pembesian
- Bekisting
- Lantai kerja 5 cm
- Railing besi hollow
- Finishing beton tangga
G PEKERJAAN ATAP
1 Kolom WF 300.150 14 Selimut beton K350
2 Stut miring WF 200.100 15 Atap Spandek 0,40 mm
3 Talang WF 200.100 16 Cat finish + Zincromate
4 Overstek WF 200.100 17 Talang Beton
5 Kuda Kuda WF 300.150 - Beton K350, 12 cm
6 Baseplat 16 mm - Pembesian
7 Angkur 16 mm - Bekisting Bondek
8 Mur baut M24 - Plesteran talang beton
9 Stifner plat 10 mm - Acian talang beton
10 Gording Kanal C 125.50 - Screed talang beton
11 Trekstang. Besi beton 16 mm - Waterproof talang beton
12 Turnbuckle M16 (Jarum keras) - Cat exterior
13 Ikatan angin. Besi beton 16 mm
PEKERJAAN KANOPI
1 Kanopi Gedung Keliling
- Tiang kanopi pipa 4" blacksteel
- Rangka atap hollow 4x4
- Atap skydeck
- Hollow 4x2 untuk rangka talang air hujan
- Plat 3 mm untuk talang air hujan
- Listplank ACP
- Pipa PVC 4" Air Hujan
2 Kanopi Drop Off Penumpang Bus
- Tiang kanopi pipa 4" blacksteel
- Rangka atap hollow 4x4
Page 3 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Atap skydeck
- Hollow 4x2 untuk rangka talang air hujan
- Plat 3 mm untuk talang air hujan
- Listplank ACP
- Pipa PVC 4" Air Hujan
3 Kanopi Drop Off Kedatangan Umum
- Tiang kanopi pipa 4" blacksteel
- Rangka atap hollow 4x4
- Atap skydeck
- Hollow 4x2 untuk rangka talang air hujan
- Plat 3 mm untuk talang air hujan
- Listplank ACP
- Pipa PVC 4" Air Hujan
H ARSITEK LANTAI 1
H.1 PEKERJAAN TANAH
1 Urugan tanah peninggian lantai
2 Pemadatan tanah
H.2 PEKERJAAN DINDING
1 Pasangan dinding bata ringan 10 cm
2 Plesteran mortar
3 Acian mortar
4 Kolom praktis
- Pembetonan
- Pembesian
- Bekisting
5 Balok praktis
- Pembetonan
- Pembesian
- Bekisting
6 Acian finishing Kolom
7 Fasade dinding bahan Lambersering + Rangka
H.3 PEK. KUSEN, PINTU & JENDELA
1 Pintu otomatis = PT.1
2 Pintu kaca tempered 12 mm = PC.1
- Daun pintu kaca tempered 12 mm
- Engsel Pintu
- Handle Pintu frameless
- Kunci tanam pintu kaca tempered
3 Curtain Wall. Kaca tempered 10 mm
4 Pintu Fin. HPL = P.1
- Kusen Aluminium 4"
- Engsel Pintu
- Handle Pintu + Kunci
- Daun pintu fin HPL
5 Kusen Aluminium 4"
6 Pintu Besi = PB
7 Jendela = J.1
- Kusen Aluminium 4"
- Engsel
- Hak angin
- Grendel jendela
- Daun jendela kaca aluminium
Page 4 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
H.4 PEK. PENUTUP LANTAI & DINDING
1 Granit tile 80x80 cm
2 Plint 10x80 cm
3 Keramik HT Lantai unpolished 60x60 cm (Toilet)
4 Keramik HT dinding 60x60 Polished (Toilet)
5 Granit hitam wastafel
6 Granit hitam meja zink
7 Pekerjaan paving block
8 Keramik disabilitas
9 Batu andesit 40x40 cm
10 Kanstin
11 Granit tile 80x80 cm (Tangga)
H.5 PEKERJAAN CAT
1 Pengecatan dinding dalam
2 Pengecatan dinding luar
3 Pengecatan plafond
H.6 PEKERJAAN PLAFOND
1 Plafond gipsum
2 Rangka plafond hollow
3 List plafond shadow line
4 Pekerjaan plafond PVC
H.7 PEK. FIXTURES LAVATORY
1 Kloset duduk
2 Kloset duduk difabel
3 Urinoir
4 Partisi urinoir
5 Wastafel
6 Meja beton wastafel
- Beton meja
- Bekisting
- Pembesian
7 Meja beton zink
- Beton meja
- Bekisting
- Pembesian
8 Cermin wastafel kaca bevel
9 Partisi kubikel
10 Kran air dinding
11 Kran air wastafel
12 Floordrain
13 Kitchen sink
14 Jet Washer
I ARSITEK LANTAI 2
I.1 PEKERJAAN DINDING LANTAI 2
1 Pasangan dinding bata ringan 10 cm
2 Plesteran mortar
3 Acian mortar
4 Kolom praktis
- Pembetonan
- Pembesian
Page 5 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Bekisting
5 Balok praktis
- Pembetonan
- Pembesian
- Bekisting
I.2 PEK. KUSEN, PINTU & JENDELA LANTAI 2
1 Pintu Fin. HPL = P.1 = 8 Bh
- Kusen Aluminium 4"
- Engsel Pintu
- Handle Pintu + Kunci
- Daun pintu fin HPL
2 Curtain Wall. Kaca tempered 10 mm
I.3 PEK. PENUTUP LANTAI & DINDING LANTAI 2
1 Granit tile 80x80 cm
2 Plint 10x80 cm
3 Keramik HT Lantai unpolished 60x60 cm (Toilet)
4 Keramik HT dinding 60x60 Polished (Toilet)
5 Granit hitam wastafel
6 Granit hitam meja zink
I.4 PEKERJAAN CAT LANTAI 2
1 Pengecatan dinding dalam
2 Pengecatan dinding luar
3 Pengecatan plafond
I.5 PEKERJAAN PLAFOND LANTAI 2
1 Plafond gipsum
2 Rangka plafond hollow
3 List plafond shadow line
I.6 PEK. FIXTURES LAVATORY LANTAI 2
1 Kloset duduk
2 Wastafel
3 Meja beton wastafel
- Beton meja
- Bekisting
- Pembesian
4 Cermin wastafel kaca bevel
5 Kran air wastafel
6 Floordrain
7 Jet Washer
PEK. MEKANIKAL. ELEKTRIKAL. PLUMBING (MEP)
1 Pekerjaan Panel MDP 2 Pekerjaan Panel SDP lantai 1
- MCCB 3P 500 A - MCCB 3P 320 A
- MCCB 3P 320 A - MCCB 3P 32 A
- MCCB 3P 160 A - MCCB 1P 16 A
- Box Panel - MCCB 1P 10 A
- Grounding BC 50 mm - Lp+Fuse
- Wiring Assecories + Pasang Panel - Volt Meter+vss
- Kabel NYY 4 x 240 mm - Amperemeter + ct
- Arester MCG type PT80 ( 80 Kva )
Page 6 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Box Panel - Pipa PVC Type AW Dia. 4 & Aksesoris
- Grounding BC 50 mm - Pipa PVC Type AW Dia. 3 & Aksesoris
- Wiring Assecories + Pasang Panel - Pipa PVC Type AW Dia. 2 1/2 & Aksesoris
- Kabel NYY 4 x 16 mm - Pipa PVC Type AW Dia. 2 & Aksesoris
- Pipa PVC Type AW Dia. 1 1/4 & Aksesoris
3 Pekerjaan Panel SDP lantai 2 - Pekerjaan Roof Drain
- MCCB 3P 160 A - Floor Clean Out (FCO)
- MCCB 3P 32 A - Vent Cap
- MCCB 1P 16 A
- MCCB 1P 10 A 8 Pekerjaan STP 6 m3
- Box Panel - STP Biotech Kap. 6 m3
- Grounding BC 50 mm - Pemasangan & Test Commisioning
- Wiring Assecories + Pasang Panel
- Kabel NYY 4 x 16 mm 9 Pekerjaan Ground water tank (GWT) 16
m3
4 Pekerjaan instalasi elektrikal lantai 1 - Ground water tank 16 m3
- Lampu downlight - Gate Valve 50 mm
- Lampu Spotlight - Water level alarm
- Lampu LED Strip - Float Valve 50 mm
- Pas. Titik instalasi lampu + PVC Conduit - Foot Valve 65 mm
dia. 20 mm - Pipa PVC 1 1/4 inch
- Saklar tunggal - Water level control
- Saklar ganda - Quantity Meter
- Stop Kontak - Pipa HDPE 2 PN10 dari pipa PDAM ke
- Stop Kontak Lantai Type Flip On GWT
- Pas. Titik inst. stop kontak NYM 3x2,5 - Pemasangan dan test commissioning
mm2 + PVC Conduit 20 mm
- Kabel NYM 3x2.5 mm2 + conduit 10 Pekerjaan Rooftank 6 m3
- Kabel Tray 500x50x2400 mm 11 Pompa air jetpump
- Pompa air jetpump
5 Pekerjaan instalasi elektrikal lantai 2 - Check Valve 50
- Lampu downlight - Gate Valve 50
- Lampu Spotlight - Flexible Joint 50
- Pas. Titik instalasi lampu + PVC Conduit - Pipa PPR 10 2 1/2 (Menuju ke shaft
dia. 20 mm plumbing)
- Saklar tunggal - Kabel NYY 4x4 mm2 + Pipa Conduit
- Saklar ganda - Pemasangan dan test commissioning
- Stop Kontak
- Pas. Titik inst. Stop kontak NYM 3x2,5 12 Pompa transfer
mm2 + PVC Conduit 20 mm - pompa transfer
- Kabel NYM 3x2.5 mm2 + conduit - Check Valve 50
- Kabel Tray 500x50x2400 mm - Gate Valve 50
- Flexible Joint 50
6 Pipa Air Bersih - Pipa PPR 10 2 1/2 (Menuju ke shaft
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 2 & Aksesoris plumbing)
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1 1/2 & - Kabel NYY 4x4 mm2 + Pipa Conduit
Aksesoris - Pemasangan dan test commissioning
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1 1/4 &
Aksesoris 13 Pekerjaan Pompa Booster
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1 & Aksesoris - Pompa Booster
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 3/4 & Aksesoris - Check Valve 50
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1/2 & Aksesoris - Gate Valve 50
- Gate Valve - Flexible Joint 50
- Pipa PVC 3/4 inch (Menuju ke shaft
7 Pipa Air Kotor plumbing)
Page 7 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Kabel NYY 4x4 mm2 + Pipa Conduit - Penangkal Petir Splitzen + Batang tiang
- Pemasangan dan test commissioning - Grounding System 0,2 ohm
- Bak Kontrol 300 x 300 x 400 mm
14 Pekerjaan AC - Kabel BC 50 mm + Klem Kabel
- AC cassette 6 Pk - 48.000 Btu - Pemasangan + test commisioning
- AC Split wall mounted 2 Pk - 18.000 Btu
- AC Split wall mounted 1 Pk - 9.000 Btu 19 Pengadaan Daya Listrik PLN
- Biaya Pasang Baru 120 KVA 3P
15 Exhaust fan - Biaya SLO 120 KVA 3P
16 Genset 80 Kva + Panel - UJL
17 Tangki Solar 1.0000 ltr - SJI
- Meterai
18 Penangkal Petir - Operasional Pekerjaan
PEK. FURNITURE
1 Ruang Receptionist
- Back Drop, Uk. 400 x 300 x 12 cm 6 Ruang Barak
- Meja Counter, Uk. 200 x 110 x 60 cm - Dipan + Kasur Uk. 100 x 200 cm
- Kursi Kantor - Locker ,Uk. 500 x 200 x 50 cm
2 Ruang Check - in Counter 7 Pantry
- Meja Counter - Lemari Atas Kitchen Set, Uk. 40 x 350 x
- Kursi Kantor 100 cm
- Lemari Bawah Kitchen Set, Uk. 60 x 350 x
3 Ruang Keberangkatan 90 cm
- Kursi Tunggu Bandara 4 dudukan, 2 Include Zink Stainless 2 Lobang, Top Table
lengan, Uk. 2300-700-750 mm Granit Hitam
- Sofa 4 seater
- Bean Bag 8 Sound system
- Pot Bunga 9 Ceiling speaker (CS)
- Pas. Titik instalasi CS + PVC Conduit dia.
4 Ruang Kepala Terminal 20 mm
- Meja Kerja Uk. 150 x 80 cm
- Kursi Kantor 10 Apar 6 Kg
- Sofa Tamu 3 + 1 + 1 11 Sistem CCTV
- Coffee Table - Monitor TV 42 inch
- kamera indoor
5 Ruang Kerja Staff - kamera outdoor
- Meja Kerja Uk. 120 x 60 cm - Instalasi NYM 2 x 1.5 mm2 dalam pipa
- Kursi Kantor Conduit dia. 3/4
- Gradenza, Uk. 60 x 240 x 90 cm
PEK. SIGNAGE
1 Outdoor Signage
2 Indoor Signage
PEK. LANDSCAPE
1 Landscape Terminal
2 Pekerjaan Aspal
Page 8 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PENJELASAN PEKERJAAN DAN SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Fasum
1. Pekerjaan Drainase Keliling Bangunan
2. Pekerjaan Jalan Keliling Bangunan
3. Pekerjaan Pagar Depan
1.2. Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Menyediakan tenaga kerja, dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
c. Menyediakan peralatan berikut alat-alat bantu lainnya seperti mesin molen, mesin las, alat- alat bor, compactor,
vibrator, pompa air, scaffolding, alat-alat pengangkat.
d. pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai
dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Seluruh pekerjaan maupun bagian pekerjaan yang merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
yang disebut dalam buku ini, menjadi lingkup pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan
dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Kerja, Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas / Direksi.
PASAL 2 . PENJELASAN Spesifikasi Teknis DAN GAMBAR
Pada dasarnya untuk memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluk-beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan meneliti dan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Spesif ikasi Teknis seperti yang
akan diuraikan dalam buku ini, termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2.1. Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
As – as
Luar – luar
Dalam – dalam
Luar-dalam
b. Ukuran-ukuran yang dipergunakan disini semuanya dinyatakan dalam M (meter), kecuali ukuran-ukuran untuk
baja yang dinyatakan dalam inch atau mm (millimeter).
c. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai (“finished”).
d. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting. Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran yang
tercantum didalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya yang termuat di dalam Dokumen Lelang /
Dokumen Kontrak, terutama yang peil ketinggian, lebar, ketebalan luas penampang dan lain-lain.
e. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
Page 9 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
f. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum didalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung-jawab kontraktor baik
dari segi biaya maupun waktu.
2.2. Perbedaan Gambar.
a. Pada umumnya bila gambar tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, maka yang mengikat / berlaku adalah
Spesifikasi Teknis. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat / berlaku.
b. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka yang berlaku adalah gambar
kerja Struktur.
c. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal / Listrik dan Mekanikal, maka
gambar yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu
mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran,
perbedaan-perbedaan, dan ataupun ketidak sesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar kerja, Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas / Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan
dengan konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang / meng”klaim”
biaya maupun waktu pelaksanaan.
2.3. Istilah.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini adalah sebagai
berikut :
a. AR : Arsitektur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan ini secara menyeluruh
dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada, baik teknis maupun estetika.
b. SR : Struktur
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya,
dimensionering beton struktur.
c. PL : Plumbing
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan system sanitasi bangunan (air bersih, air kotor, air hujan).
d. EL : Elektrikal/Telepon/Fire Alarm/Sound System/Penangkal Petir.
Yang ada hubungannya dengan system penyediaan daya listrik, penerangan, penangkal petir, system komunikasi,
fire alarm dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
e. AC : Mekanikal Ventilasi dan AC.
Yang ada hubungannya dengan system pengkodisian udara dan ventilasi mekanis.
f. SD : Site Development
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pematangan lahan seperti gali / urug,
perataan (grading), perkerasan jalan / parker, saluran dan sebagainya
PASAL 3. PERATURAN PEMBANGUNAN DAN STANDAR YANG DIPERGUNAKAN
1. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang belaku atas jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan termasuk segala perubahan dan tambahannya, antara lain :
Page 10 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
a. Peraturan umum tentang pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de
uitvoering bij Aanneming van Operbare Werken (AV) 1941.
b. Keputusan-keputusan dari Majelist Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan
Indonesia (DTPI).
c. Peraturan Beton Indonesia 1971 (NI 2, PBI-1971).
d. Standar Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SKSNIT-15-1991-03)
e. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBI-1984)
f. Baja Karbon Cor : Mutu dan Cara Uji (SII-0297-80).
g. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia. (PUBI-1982).
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5 PPKI 1961)
i. Peraturan Kapur Indonesia (NI-7)
j. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI-8 1974)
k. Bata Merah sebagai Bahan Bangunan (NI-10)
l. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981. m. Peraturan Muatan Indonesia
n. Persyaratan Cat Indonesia (NI-4)
o. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
p. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI-1979)
q. Peraturan umum tentang pelaksanaan Air Minum serta instalasi pembuangan dan peraturan dari Perusahaan
Daerah Air Minum setempat.
r. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000) dan PLN setempat.
s. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir untuk bangunan di Indonesia (PUIPP-2000)
t. Peraturan sambungan Telepon yang berlaku di Indonesia.
u. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja
v. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 02/KPTS/1985 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
w. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan
Tenaga Kerja dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
x. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2. Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut di atas, berlaku pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas, termasuk juga gambar-
gambar kerja yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui / disahkan oleh Pemberi Tugas.
b. Spesifikasi Teknis
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan / Kontrak.
e. Surat Penawaran berikut lampiran-lampirannya.
f. Rencana kerja pelaksanaan (Time Schedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
3. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut di atas, maupun
standar-standar nasional lainnya, maka diberlakukan standar-standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar / syarat teknis dari Negara-negara asal bahan /
material / komponen yang bersangkutan.
4. Apabila terdapat kekeliruan dan penyimpangan dari peraturan sebagaimana tercantum di atas, maka Rencana
Kerja dan Syarat-syarat berikut tambahan dan perubahan yang telah disepakati bersama akan mengikat.
PASAL 4. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa dipanggil Project
Manager / Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor, dengan kualifikasi sesuai dengan yang diajukan dalam Usulan Teknis. (berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun).
Page 11 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung-jawab sebagian atau keseluruhan
terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Project Manger / Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang mampu
atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor harus menunjuk pelaksana baru
atau kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
PASAL 5 . TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggungjawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis, dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi
kerja dengan pekerjaan lain menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur dan M & E, serta mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas.
2. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor, demikian pula
metode / cara pelaksanaan pekerjaan, harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
3. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau
memberi nasehat tidak mengurangi tanggung-jawab tersebut di atas.
4. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
5. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban
memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
6. Kontraktor bertanggung-jawab atas tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan, menjaga
ketertiban baik di dalam lokasi maupun di luar lokasi proyek demi kelancaran pelaksanaan.
7. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung-jawab
kontraktor.
8. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik Pihak ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai dengan tahap serah terima kedua.
9. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum,
adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
10. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang- barang
maupun keselamatan jiwa
Page 12 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
11. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa- sisa bahan
bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi
tanggungan Kontraktor.
12. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota kelompok kerja
pelaksanaan pekerjaan ini dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini.
13. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki di mana
pekerjaan akan dilaksanakan, serta jadwal kerja.
14. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga
memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
PASAL 6. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak, kontraktor dan
pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Panitia
Pembangunan dan Konsultan Pengawas.
2. Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan segera secara tertulis.
PASAL 7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Mobilisasi Peralatan dan Demobilisasi.
a. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja, peralatan kerja termasuk alat Bantu kerja yang digunakan dalam
perencanaan maupun pelaksanaan fisik di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan
biaya yang ditimbulkan.
b. Pada saat mempergunakan jalan umum, dalam mengadakan dan atau mengembalikan peralatan berat, bulk
material / bahan, maka Kontraktor harus menjaga ketertiban selama perjalanan sehinggga lalu lintas terganggu
demi kelancaran pengadaan yang dimaksud.
c. Menyediakan fasilitas penempatan untuk tempat tinggal para pekerja, dan gudang penyimpanan peralatan kerja
serta bahan / material, juga menempatkan petugas demi keamanannya.
d. Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti terpal plastic
untuk bekerja pada saat hari hujan, perancah (scaffolding) untuk bekerja pada dinding yang tinggi serta peralatan
bantu lainnya. Biaya untuk pengadaan peralatan- peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan pada harga
satuan yang terkait.
2. Di lokasi proyek Kontraktor harus menetapkan lokasi penempatan material, direksi keet, kantor pemborong,
gudang bahan dan alat, KM/WC sementara sesuai dengan denah maupun kondisi lapangan, sehingga tidak terjadi
ineffisiensi dalam pelaksanaan pekerjaan. Selama berlangsungnya pekerjaan, direksi keet, kantor pemborong,
gudang, KM/WC sementara dan lokasi pekerjaan harus senantiasa bersih dan bebas dari sampah-sampah sisa
pekerjaan.
3. Direksi Keet, Kantor Pemborong, Gudang, dan Los Kerja
2 2
a. Pemborong harus membuat Direksi Keet seluas 24 M (4 x 6 M ) untuk ruang pengawas dan ruang rapat,
yang diperlengkapi dengan kursi, meja kerja, meja rapat serta alat-alat kantor yang diperlukan (lantai diplester,
dinding papan / triplek dan atap genting/asbes, pintu dan jendela yang dapat dikunci. Direksi keet juga harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah jendela nako, letak dan arah hadapnya akan ditentukan oleh Pengawas
Lapangan.
Page 13 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Perlengkapan Direksi Keet / Bangsal Konsultan Pengawas :
o 2 (dua) buah meja tulis ½ biro ukuran 60cmx120cm dengan laci dan lemari yang dapat dikunci.
o 2 (dua) buah kursi duduk dari metal beralas busa (chitose atau setara).
o 1 (satu) meja rapat ukuran 120 x 240 cm dari multiplek 18 mm.
o 8 (delapan) buah kursi duduk untuk perlengkapan meja rapat.
o 1 (satu) buah white board ukuran 60 cm x 120 cm lengkap dengan spidol (selama proyek)
dan penghapusnya.
o 2 (dua) buah papan triplex 120 x 240 cm untuk menempel gambar.
o Rak dari multiplex untuk contoh material dan file.
o Sebuah ruangan untuk buang air dan cuci tangan dengan persediaan air yang cukup.
c. Bangunan Direksi Keet / Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya di atas setelah pekerjaan
selesai, pemanfaatannya akan ditentukan oleh Pemberi Tugas.
d. Pemborong juga berkewajiban membuat Kantor Pemborong, Los Kerja, Gudang penyimpanan barang-barang
yang dapat dikunci, tempatnya akan ditentukan bersama oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan
Kontraktor.
e. Kantor Pemborong, Gudang dan Los Bahan yang dibuat oleh pemborong, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar / dibersihkan oleh pihak kontraktor kecuali ada
ketentuan lain dari Direksi/Pengawas.
f. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat yang senantiasa berada di lokasi proyek berupa :
o 1 (satu) kamera
o 1 (satu) alat ukur schuifmat / jangka sorong (sigmat)
o 1 (satu) alat ukur optic (teodolith / waterpass)
o 1 (satu) mesin tik standar 18” atau 1 unit computer dan alat cetak (printer)
o 1 (satu) alat ukur panjang masing-masing 50 M dan 5 M
o 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm
o Buku harian untuk mencatat kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek, serta memuat
semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
5. Pekerjaan penyediaan sarana air dan daya listrik untuk bekerja.
a. Penyediaan air untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan (air kerja), air bersih untuk pekerja dan KM/WC
(sementara) selama proyek berlangsung, harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas
/ Direksi. Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih untuk kebutuhan tersebut.
Page 14 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak, yang berasal dari sumber air maupun bak penampungan, dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau diperoleh dari supplier / pemasok air. Kontraktor bertanggung jawab dalam pendistribusian air untuk
KM/WC serta air untuk kerja.
c. Kontraktor harus menyediakan sumber tenaga listrik, yang diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Genset,
untuk keperluan peralatan kerja, penerangan proyek pada malam hari, direksi keet dan bedeng pekerja.
Penyediaan penerangan/sumber tenaga listrik berlangsung selama 24 jam setia hari. Semua perijinan,
perlengkapan, serta biaya pengadaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Penggunaan Diesel / Genset untuk pembangkit tenaga listrik tidak boleh mengganggu kegiatan
Pemberi Tugas atau lingkungan sekitar proyek.
6. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) lengkap dengan isinya, yang dapat digunakan untuk memadamkan api akibat dari listrik, minyak dan
gas dengan kemasan tabung kapasitas 7 Kg.
7. Papan Nama Proyek
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah Setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai
dengan Peraturan Daerah yang berlaku, biaya pembuatannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Papan nama proyek dibuat dalam ukuran yang memadai dan dipasang kokoh pada tempatnya, dengan besar
tulisan yang dapat terbaca pada jarak yang cukup. Bahan papan nama dapat dibuat dari papan kayu atau baja
pelat lembaran lapis seng.
8. Dokumentasi
Kontraktor Konstruksi harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi proyek serta pengirimannya ke
Project Management.
Yang dimaksud dengan pekerjaan dokumentasi antara lain :
Laporan-laporan perkembangan proyek
Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dan dilengkapi dengan album.
Surat-surat dokumen lainnya.
Foto-foto dokumentasi proyek menggambarkan kemajuan proyek dari waktu mulai dilaksanakan pekerjaan sampai
dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Foto dokumentasi proyek dibuat pada saat kemajuan fisik bangunan
mulai 0 % dan secara berkala setiap bulan sampai dengan 100 %.
9. Drainase / Saluran Tapak Sementara
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk pengeringan air hujan, dan air tanah sehingga dapat menjamin
terhindarnya proyek dari kemungkinan genangan air yang mengganggu kelancaran pekerjaan maupun daerah
kerja sekitarnya. Arah aliran ditujukan ke saluran yang sudah ada di lingkungan pembangunan.
10. Kebersihan
a. Selama proyek berlangsung, Kontraktor harus menjaga kebersihan dan mengatur lokasi bahan bangunan dan
alat kerja serta daerah kerja sehingga kelancaran pelaksanaan pekerjaan tidak terhambat karenanya.
b. Pembersihan tumbuh-tumbuhan yang ada pada lokasi peruntukan kerja sesuai petunjuk Gambar
Kerja dan Pengawas Lapangan.
Page 15 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Sesudah proyek selesai dan sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan kepada pemilik proyek, Kontraktor
harus membersihkan seluruh daerah kerja dari segala macam peralatan tersebut, sisa-sisa bahan bangunan,
bekas bongkaran dan bangunan-bangunan sementara, termasuk pengangkutannya ke suatu tempat di lingkungan
Pemilik Proyek tanpa tambahan biaya.
PASAL 8. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-
bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling
lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas, yang
selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Konsultan Perencana. Satu salinan
Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan/prestasi kerja.
4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
5. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waku menurut penilaian Konsultan
Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil
guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
PASAL 9. PENGUKURAN KETINGGIAN PERMUKAAN DAN POSISI BAGIAN-BAGIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen ini merupakan rencana membangun yang akan dilaksanakan di
lokasi yang telah ditentukan apa adanya. Data Ketinggian-ketinggian tanah yang ada, tinggi air tanah, dan lain-lain
yang diterakan pada gambar-gambar, dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik-titik tolak untuk pelaksanaan
pekerjaan ini oleh Kontraktor.
2. Seluruh titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran-ukuran setempat, yaitu titik-titik
ukur yang ada di lapangan proyek seperti yang direncanakan dalam gambar-gambar. Ukuran-ukuran tersebut
dalam Pasal terdahulu dimaksudkan sebagai garis besar pelaksanaan dan pegangan kontraktor.
3. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan lokasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang
dapat mempengaruhi harga penawaran. Penawaran yang diserahkan Kontraktor harus sudah meliputi semua
biaya untuk pelaksanaannya sesuai dengan ukuran-ukuran dan ketinggian- ketinggian yang ditentukan pada
gambar-gambar. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk mengajukan
claim / tuntutan.
4. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan, perlengkapan dan tenaga kerja termasuk juru ukur, yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pekerjaan pengukuran letak bangunan dan lantai-lantai di atasnya.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass / theodolit. Pengukuran sudut
siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
kecil yang telah disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
5. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi tapak terhadap posisi
rencana bangunan baru. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan
Perencana. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan ke Direksi / Konsultan Pengawas untuk diminta keputusannya.
Page 16 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6. Kontraktor wajib memperhatikan dan mempelajari segala petunjuk yang tertera dalam Gambar Kerja untuk
memastikan posisi dan ketepatan di lapangan bagi setiap bagian pekerjaan. Perbedaan antara Gambar Kerja
dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk untuk mendapatkan
pemecahannya setelah berkonsultasi dengan Perencana. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi.
7. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk, kemiringan / kontur / peil yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada
disekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya
genangan air.
8. Kontraktor bertanggungjawab atas kebenaran penetapan ketinggian dan perletakan bangunan di lapangan dan
harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. Pencocokan peralatan ketinggian di lapangan oleh
Pengawas, bagaimanapun juga tidak melepaskan kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari penetapan
letak dan ketinggian tersebut. Kontraktor juga harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap,
bouwplank dan benda-benda lain yang digunakan dalam penetapan letak dan ketinggian bangunan.
PASAL 10. KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Spesifikasi Teknis ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th, 1982), Standar Industri
Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
di Indonesia. Kontraktor atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi dan
bahan, baik untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara termasuk segala macam barang lainnya
yang diperlukan.
2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar, Spesifikasi Teknis dan Risalah Aanwijzing, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, dan mengikuti
peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
3. Kontraktor / Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan
untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis
sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.
4. Merk Bahan / Material dan Komponen Jadi.
Kecuali ditentukan lain, nama-nama atau merk-merk dagang dari bahan yang disebutkan dalam Syarat Teknis ini,
ditujukan untuk maksud-maksud perbandingan kualitas, terutama dalam hal mutu, model, bentuk jenis dan
sebagainya, dan hendaknya diartikan sebagai persyaratan (merk) yang mengikat. Dalam hal di mana disebutkan
3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan / pekerjaan yang sama, maka Kontraktor Konstruksi diharuskan
untuk dapat menyediakan salah satunya. Disyaratkan bahwa hanya satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
5. Kontraktor boleh mengusulkan merk-merk dagang lainnya yang setara dalam mutu, model, bentuk, jenis dan
sebagainya setelah mendapat persetujuan Konsultan Perencana. Penggunaan bahan produk lain dengan apa
yang dipersyaratkan harus setara atau lebih baik, disertai data teknis bahan, atau test dari Laboratorium Lembaga
Pengujian Bahan, baik mengenai kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui Konsultan Pengawas
secara tertulis dan diketahui Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui Konsultan Perencana. Apabila
diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat
mengajukan sebagai biaya tambah.
6. Dalam hal pengadaan semua bahan baku, barang jadi, bahan setengah jadi dan lain-lain, penggunaan barang
produksi dalam negeri akan sangat memperhatikan / diutamakan, selama barang tersebut memenuhi syarat-syarat
Page 17 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
minimum yang ditetapkan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana, kecuali
bila ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis.
7. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan
atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini Kontraktor tidak berhak mengajukan
klaim sebagai pekerjaan tambah.
8. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
9. Penyimpanan dan Pemeliharaan bahan harus sesuai dengan persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau
sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
PASAL 11. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang didatangkan / dikerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan
Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 11 di atas. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus
diperiksakan dulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Konsultan Pengawas berwenang
menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.
2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor dilapangan pekerjaan, tetapi tidak memenuhi syarat-
syarat atau kualitasnya jelek yang dinyatakan di-afkir / ditolah oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh dipergunakan
dan harus segera dikeluarkan dari lapangan selambat- lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam terhitung dari jam
penolakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi dan ternyata
masih dipergunakan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran
tersebut menjadi tanggungan kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar
o
1 /oo (satu permil) dari harga borongan.
4. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu untuk meneliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas
berhak mengirim bahan tersebut ke laboratorium Lembaga Penelitian Bahan-bahan yang terdekat untuk diteliti.
Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor, apapun hasil penelitian bahan tersebut.
5. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka
Kontraktor harus memeriksakannya ke Laboratorium Lembaga Penelitian Bahan- bahan untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan Pengawas / Direksi secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan
tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
6. Sebelum ada kepastian dari Laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan
tersebut, Kontraktor / Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-
bahan tersebut
PASAL 12. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki
tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat di mana pekerjaan sedang dikerjakan / dipersiapkan
atau di mana bahan / barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat-
tempat tersebut.
2. Kontraktor diwajibkan meminta kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa setelah menyelesaikan suatu
bagian pekerjaan untuk persetujuannya, sebelum memulai pekerjaan lanjutannya. Baru bila Konsultan
Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
Page 18 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya surat permohonan
pemeriksaan, tidak dihitung hari libur / hari raya, tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang harusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu.
4. Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
tanggung jawab kontraktor.
5. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Pengawas untuk memeriksa. Apabila
surat permohonan pemeriksaan tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas / Direksi, maka Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian pekerjaan yang seharusnya diperiksa dianggap disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi.
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan / material
/ komponen jadi, maupun mutu hasil pekerjaan sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
7. Apabila ada bagian pekerjaan yang dilanjutkan sebelum disetujui, tetapi karena ‘keadaan mendesak’ dilanjutkan
oleh kontraktor, maka kontraktor tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan tersebut maupun akibat yang
ditimbulkan atas bagian pekerjaan sebelumnya terhadap hasil bagian pekerjaan lanjutannya. Perintah perbaikan
atas hasil pekerjaan lanjutan, yang berakibat pula pada perbaikan pekerjaan sebelumnya yang telah disetujui,
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
8. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak untuk membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah, atau sebagai alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
PASAL 13. KUALITAS PEKERJAAN
1. Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaannya terbaik dan hanya tenaga-tenaga kerja terbaik
dalam tiap jenis pekerjaan diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan. Kualitas pekerjaan atau kualitas
hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat akan ditolak dan dilarang untuk diteruskan kegiatannya.
2. Selama pekerjaan berlangsung Direksi berhak sewaktu-waktu memerintahkan secara tertulis kepada kontraktor
:
a. Untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, dalam jangka waktu tertentu, bahan-bahan / material yang dianggap
tidak sesuai dengan kontrak.
b. Penggantian bahan-bahan atau material yang tidak cocok dan sesuai
c. Pembongkaran serta pembuatan baru yang sesuai (terlepas dari test-test terdahulu atau pembayaran dimuka)
dari sembarang pekerjaan yang menurut Direksi secara material atau keahlian tidak cocok dengan kontrak.
3. Kegagalan Wakil Direksi untuk menolak pekerjaan atau material tidak menutup kemungkinan Direksi dikemudian
hari menolak suatu pekerjaan atau material yang dianggap tidak cocok dengan kontrak serta memerintahkan untuk
membongkarnya atas tanggungan kontraktor.
Pengujian Hasil Pekerjaan :
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur
pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Bab I Pasal 3 Spesifikasi Teknis ini.
Page 19 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih atas
persetujuan Konsultan Pengawas dari Badan / Lembaga Pengujian milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
atau Badan lain yang dianggap mempunyai objektifitas dan integritas yang meyakinkan. Atas hal yang terakhir ini,
Kontraktor / Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
3. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang disyaratkan menjadi beban kontraktor.
4. Dalam hal dimana salah satu pihak tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Pengujian tersebut, maka
pihak tersebut berhak mengadakan pengujian tambahan pada Badan / Lembaga lain yang memenuhi persyaratan
Badan Penguji seperti tersebut di atas.
5. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang sama,
maka semua biaya untuk pengujian tambahan menjadi beban pihak yang mengusulkan.
6. pabila ternyata kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda maka
dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan / Lembaga Pengujian ketiga atas kesepakatan bersama.
b. Mengadakan pengujian ulang pada Badan / Lembaga Pengujian pertama atau kedua dengan ketentuan
tambahan sebagai berikut :
o Pelaksanaan ulang pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor / Supplier ataupun
wakil-wakilnya.
o Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat pengujian.
o Hasil dari pengujian harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk tidak
menganggapnya demikian.
7. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka semua
biaya untuk semua pengujian ulang menjadi tanggung jawab pihak yang mengusulkan diadakannya pengujian
tambahan.
8. Bila ternyata pihak Konsultan Pengawas yang mempunyai pendapat salah, maka atas segala penundaan
pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan besarnya
sesuai dengan penundaan yang terjadi.
PASAL 14. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor wajib
membuat shop deawing pada setiap akan melaksanakan suatu pekerjaan dan untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar kerja / Dokumen kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
2. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen
Kontrak maupun dalam buku ini.
3. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut sebanyak 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Persetujuan tersebut tidak
melepaskan kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Kontraktor.
Page 20 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4. Pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan berdasarkan shop drawing yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
Apabila karena metode pelaksanaan, detail pada shop drawing berbeda dengan yang dimaksud dalam gambar
kerja / Dokumen Kontrak, maka untuk perbedaan tersebut akan diminta persetujuan Konsultan Perencana.
PASAL 15. GAMBAR PERUBAHAN
1. Gambar kerja Dokumen Kontrak hanya dapat berubah atas permintaan tertulis oleh Pemberi Tugas dan dibuat
oleh Konsultan Perencana.
2. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
Pemberi Tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan perubahan rencana.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) rangkap atas biaya Kontraktor kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Persetujuan tersebut tidak melepaskan
kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh kontraktor.
4. Pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan berdasarkan shop drawing yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
Apabila karena metode pelaksanaan, detail pada shop drawing berbeda dengan yang dimaksud dalam gambar
kerja / Dokumen Kontrak, maka untuk perbedaan tersebut akan diminta persetujuan Konsultan Perencana.
PASAL 16. GAMBAR SESUAI KENYATAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Gambar pelaksanaan adalah gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan, baik karena penyimpangan
ataupun tidak, termasuk semua perubahan atas perintah dan persetujuan Konsultan Perencana / Direksi, dan yang
tidak terdapat dalam Gambar Kerja.
2. Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang dilaksanakan. Gambar tersebut
memperlihatkan perbedaan antara gambar rencana dengan pekerjaan yang dilaksanakan, serta harus diserahkan
kepada Konsultan pengawas sebanyak 3 (tiga) rangkap berikut gambar asli (kalkir) atas biaya ditanggung
Kontraktor.
3. Penyerahan gambar pelaksanaan (as built drawing) dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan.
PASAL 17. SUPPLIER DAN SUB-KONTRAKTOR
1. Untuk pekerjaan utama, kontraktor wajib bekerjasama dengan sub-kontraktor yang berpengalaman untuk
pekerjaan specialist yaitu untuk pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya dan Pekerjaan Pelaksana
Pengurugan dan Timbunan Tanah, agar hasil pelaksanaan dapat sesuai harapan.
2. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub – kontraktor) di dalam hal pengadaan
bahan / material dan pemasangannya, maka Kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas dengan
Kontraktor bawahan atau Supplier bahan.
4. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus di mana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai intruksi pabrik.
Page 21 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 18. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Konsultan Pengawas dan milik
pihak ketiga yang ada dilapangan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut, kontraktor harus membuat pagar pengaman dari seng dan rangka kayu atau
bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas, baik yang telah
dipasang maupun belum adalah menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
4. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggungjawab atas akibat, baik berupa barang-barang maupun
keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai
yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas dan dianjurkan
untuk mengasuransikan pekerjaan terhadap bahaya kebakaran.
5. Kontraktor harus membuat jalan masuk sementara menuju lokasi pekerjaan. Lokasi dan arah jalan masuk akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas Lapangan. Kontraktor juga wajib memasang rambu-rambu peringatan pada
tempat-tempat yang mudah dilihat baik oleh pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.
PASAL 19. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung-jawab
atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi
Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab memperbaikinya.
2. Kontraktor wajib menjamin keselamatan para tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari
segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang
berlaku (Jamsostek).
3. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah
bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
4. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan di lokasi harus disediakan Alat
Pelindung Diri (APD) berupa : safety belt, safety helmet, masker / kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan
pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan
pekerja. Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas
ijin Pemberi Tugas.
PASAL 20. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan
dengan Dokumen Kontrak.
2. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan tertulis dalam buku harian oleh
Konsultan Pengawas, serta persetujuan Pemberi Tugas.
3. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
Konsultan Pengawas atau persetujuan Pemberi Tugas.
Page 22 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang dimasukkan
oleh kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
5. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan pekerjaan yang dimasukkan
dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama
Kontraktor dan persetujuan dari Pemberi Tugas.
6. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan,
tetapi Pemberi Tugas atas rekomendasi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu
karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 21. PEMELIHARAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan adalah : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung dari tanggal penyerahan
pekerjaan pertama (pekerjaan selesai 100 %). Dalam jangka waktu tersebut, kontraktor wajib memperbaiki cacat-
cacat tersembunyi, hasil pekerjaan yang tidak baik dan melengkapi kekurang-kekurangannya yang dilakukan oleh
kontraktor akibat tidak baiknya pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu bahan seperti tertulis dalam Spesifikasi
Teknis dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ini atas biaya kontraktor.
2. Bila dalam jangka waktu pemeliharaan atas perintah konsultan Pengawas, kontraktor tidak melaksanakan
pekerjaan perbaikan tersebut, maka Pemberi Tugas berhak menyuruh pihak ketiga (kontraktor lain) untuk
mengerjakannya atas beban kontraktor.
3. Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan sesudah habis jangka waktu pemeliharaan, dan
sampai berakhirnya pekerjaan perbaikan yang harus dilaksanakan.
PASAL 22. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Pada waktu penyerahan pekerjaan, kontraktor wajib menyerahkan :
a. 4 (empat) set pedoman operasi (operation manual) dan pedoman pemeliharaan (maintenance manual), terdiri
dari 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) copy.
b. Suku cadang sesuai dengan yang disyaratkan.
c. Surat pernyataan pelunasan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
d. Jaminan kir instalasi yang disetujui oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
2. Penyerahan pekerjaan terakhir kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan
telah dapat berfungsi secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas. Selain itu seluruh kewajiban
kontraktor seperti memberi latihan operasi kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dan kewajiban
lainnya telah dilaksanakan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
3. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan seperti
tercantum didalam gambar kerja dan terurai dalam buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor yang bersangkutan
setelah selesai. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Page 23 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
BAB II
PENJELASAN PEKERJAAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PERSIAPAN PELAKSANAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN BOUWPLANK
Lokasi proyek ditentukan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dilapangan dan selanjutnya
Pelaksana Fisik harus memulai pekerjaan dari garis dasar dan patok – patok yang telah disetujui Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran – pengukuran yang dibuatnya.
Pelaksana Fisik melaporkan ke Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas terhadap pengecekan
pengukuran terhadap patok – patok utama.
a. Pelaksana pekerjaan wajib mengukur ulang kondisi eksisting yang ada dan melaporkan kepada pihak
Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis.
b. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran yang telah ditetapkan dalam gambar-gambar menjadi acuan dilapangan .
c. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian, maka yang
mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama.Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera
kepada Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis.
d. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru selama pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi
tanggung jawab dan resiko Pelaksana Fisik sepenuhnya.
e. Ketidak cocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan - perbedaan antara gambar dan kenyataan harus
segera dilaporkan kepada Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas, untuk diproses keputusannya ke engawas Teknis.
f. Sebagai ukuran pokok kurang lebih 0,00 (titik duga pokok = titik nol) ditentukan kemudian oleh tanda-tanda
tersebut dari patok-patok beton yang permanen di atas halaman pembangunan.
g. Oleh Pelaksana Fisik tanda-tanda tetap ini harus dijaga dan dipelihara selama pembangunan.
h. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku tetap dijaga dan diperhatikan dengan ketelitian yang sebesar-besarnya
antara lain dengan mempergunakan alat-alat waterpas dan theodolit.
i. Piket-piket untuk mengadakan sumbu-sumbu dan tinggi tidak boleh lebih kecil dari 10 x 10 cm yang terbuat dari
balok kayu kualitas kelas 1.
j. Pelaksanaan pengukuran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
• Garis sepadan dan patok patok yang sah dikerjakan oleh Pelaksana Fisik dan disyahkan oleh Dinas Tata Kota
Pemda Setempat dinyatakan dalam sebuah Berita Acara.
• Pelaksanaan ini jika terdapat kelambatan, tidak akan dapat dipakai alasan untuk penundaan waktu pembangunan;
semua biaya adalah tanggung jawab Pelaksana Fisik.
• Level Lantai dasar bangunan ini adalah setinggi kurang lebih +1.200 m dari permukaan halaman perencanaan atau
sesuai dengan elevasi yang tercantum dalam gambar. Peil lantai ini disebut kurang lebih ±0.000 m, selanjutnya peil
ini yang dijadikan pegangan pada waktu pelaksanaan.
• Pengukuran siku hanya dilakukan dengan alat teropong Waterpas atau Theodolit.
• Pengukuran siku dengan benang secara azas segitiga Phytagoras tidak diperkenankan.
Page 24 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
• Kebenaran pengukuran-pengukuran horizontal maupun vertical sepenuhnya adalah tanggung jawab Pelaksana
Fisik.
• Kesalahan pengukuran harus segera diperbaiki, dan akibat-akibat yang terjadi karenanya
(misalnya pembongkaran) harus ditanggung oleh Pelaksana Fisik.
PASAL 2. PEKERJAAN PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga
mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama instansi Pemilik Proyek, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas Lapangan/MK, Kontraktor Pelaksana. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah
Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
PASAL 3. PEKERJAAN DIREKSI KEET
Pembuatan Direksi Keet harus ditempatkan strategis yang tidak mengganggu pekerjaan konstruksi sehingga
mudah dalam mengawasi pekerja bangunan.
Kontraktor harus menyediakan Direksi Keet sebagai ruang kantor sementara untuk kegiatan koordinasi para pihak
terkait (pemberi kerja,bantek,konsultan perencana,konsultan pengawas/MK,kontraktor pelaksana).Direksi keet ini
dilengkapi perangkat penunjang termasuk kursi- kursi, meja dan lemari untuk menyimpan buku laporan dan
gambar kerja. Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : Ukuran 24 m2
b. Konstruksi : Rangka Rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding double plywood 9 mm dicat, penutup
atap asbes gelombang
c. Fasilitas : Air, Penerangan Listrik, Telephone dan Akses
d. Furniture : 6 Meja kerja ½ biro dan 6 kursi 2 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x
240 cm, dan 20 kursi rapat, 3 unit komputer dan printer 2 whiteboard ukuran 120 x 80 cm 2 rak arsip gambar,
bahan plywood 12 mm ukr. 120x240x30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
PASAL 4. PEKERJAAN GUDANG DAN BEDENG PEKERJA
Pembuatan gudang dan los kerja diusahakan tidak mengganggu kegiatan pekerjaan kontruksi dan barang-
barang yang berada di dalamnya terhindar dari kerusakan akibat dari panas matahari, hujan dan lainnya.
Ukuran gudang kerja dan los kerja dapat disesuikan dengan kebutuhan dan pemakaian. sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis dengan menggunakan bahan antara lain :
• Lantai : Plester aci
• Dinding : Struktur Kayu dan Multiplex 6 mm
• Pintu : Kusen kayu & daun pintu rangka kayu lapis multiplex
• Plafond : Ekpos, Tanpa Plafond
• Atap : Plat metal bergelombang/ Asbes
Untuk penempatan Bedeng kerja diusahakan dilokasi yang tidak mengganggu kegiatan pekerjaan kontruksi dan
untuk keamanan lingkungan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak pengelola teknis. Ukuran bedeng pekerja
dapat disesuikan dengan kebutuhan dan pemakaian.
Page 25 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 5. PEKERJAAN PEMEBERSIHAN LAPANGAN DAN PERATAAN
Kontraktor pelaksana sebelumnya harus memeriksa akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang mungkin dapat
timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembersihan. Persetujuan izin memulai pelaksanaan Pekerjaan
setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan.
Dalam pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik, atau instalasi lain di lapangan sebelum pekerjaan pembersihan dimulai.
Cara memutus aliran dan menutup jalur dengan izin Pengelola Teknis, Konsultan Perencana dan Konsultan
pengawas, Penguasa setempat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
b) Membuat atau mengganti instalasi listrik dan saluran air yang torpotong / terputus karena pembersihan dengan
yang baru langsung ke saluran yang ada di sekitar lokasi.
c) Pembersihan lapangan harus memperhatikan keadaan sekitar lingkungan, jangan sampai menimbulkan hal-hal
yang sifatnya mengganggu ketertiban,keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar proyek.
PASAL 6. PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN PROYEK
Kontraktor pelaksana harus membuat pagar pengaman sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi
yang akan dibangun. Pagar proyek direncanakan dipasang di sisi terluar yang diperkirakan titik aman pekerjaan
yang mengelilingi lokasi pembangunan untuk melindungi kegiatan kerja di lapangan dari lingkungan luar. Dengan
persyaratan sebagai berikut :
bahan terbuat dari bidang masif seperti seng/spandek yang ditutup dengan spanduk/baner agar supaya kelihatan
rapih dan bagus. Pondasi dan kolom tiang pagar harus cukup kuat untuk mendukung beban diatasnya maupun
dari samping, dengan ketinggian pagar proyek direncanakan 2 meter dari tanah atau jalan existing.
a. Bahan dari seng BWG32 galvanis dengan rangka kayu dan finishing penutup dengan spanduk/baner yang
bergambar proyek bersangkutan
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk Kelancaran pekerjaan
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya disekeliling area
konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya material bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja
maupun aktifitas lain disekitar area pembangunan.
Kontraktor wajib memelihara pagar pengaman sementara selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
PASAL 7. PEKERJAAN PEMASANGAN TOWER CRANE
Pekerjaan pemasangan Tower Crane (TC) dimaksudkan sebagai alat bantu kerja yang dapat menunjang
kelancaran pekerjaan dilapangan.Kapasitas Tower Crane pada proyek ini disyaratkan minimal dengan ketinggian
45meter dengan panjang gip 60meter, sehingga diupayakan menjangkau seluruh area pekerjaan.Pada tahap
pekerjaan Tower Crane ini harus memperhatikan pondasi untuk dudukan Tower Crane, jangan sampai
menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan kerja dilapangan.
Page 26 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
BAB III
PENJELASAN PEKERJAAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1. Uraian Pekerjaan
1.2. Kontraktor harus melaksanakan pula sarana-sarana penunjang, seperti :
1.2.1. Pekerjaan Instalasi Listrik untuk Penerangan didalam bangunan dan diluar bangunan instalasi stop kontak
untuk peralatan listrik dari tempat sumber listrik yang telah ada dan penyambungan ke Diesel Genset, termasuk
instalasi keamanan dan telepon / telex.
1.2.2. Pekerjaan Instalasi / saluran air bersih didalam bangunan berikut bak penampung dan pompa air seperti
gambar rencana.
1.2.3. Pekerjaan Instalasi / Saluran air kotor didalam dan diluar bangunan dengan penyelesaian sampai septic
tank dan bidang resapan didalam site seperti gambar rencana.
1.2.4. Pekerjaan Instalasi / Saluran air hujan di sekitar bangunan, baik terbuka maupun tertutup sampai saluran
Kota yang ada diluar site seperti gambar rencana, gorong-gorong, grill-grill.
1.3. Sarana Kerja.
1.3.1. Tenaga Kerja terampil dan tenaga kerja ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis dan volume pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
1.3.2. Alat-alat bantu seperti beton molen (mixer beton), vibrator, pompa air, mesin giling / gilas, alat-alat gali, alat
penyipat datar (theodolit, waterpas dan lain-lain), alat-alat bongkar, serta peralatan lain yang benar-benar
diperlukan dan dipakai dalam pelaksanaan.
1.3.3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam pekerjaan yang akan dilaksanakan,
paling lambat sudah tersedia 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dimulai.
1.4. Cara Pelaksanaan.
Semua macam pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan keterampilan, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis, gambar bestek, Berita Acara Aanwijzing, petunjuk-petunjuk
pelaksanaan dari produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Ahli/Pengawas/MK yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
1.5. Jenis dan Mutu Bahan.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan keputusan Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpan Nomor : 64/MENPAN/ 1980 tanggal 23 Desember
1980.
PASAL 2. Situasi dan Ukuran
2.1. S i t u a s i
2.1.1 Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 terletak di Daerah Kecamatan Tutuyan Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara.
2.1.2. Kondisi tapak dimana bangunan akan didirikan adalah tanah datar, dengan batas-batas yang ditunjukkan
oleh gambar rencana.
Page 27 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.1.3. Kontraktor wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan
dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
2.2. U k u r a n
2.2.1. Ukuran-ukuran dalam Pasal terdahulu, dimaksudkan sebagai garis besar pelaksanaan dan pegangan
Kontraktor.
2.2.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran- ukuran untuk baja
yang dinyatakan dalam inch atau mm.
2.2.3. Titik duga lantai satu/dasar ditentukan sesuai dengan gambar.
2.2.4. Di bawah pengamatan Konsultan Perancang / Pengawas/MK, Pemborong diwajibkan membuat titik duga
diatas tanah bangunan dengan tiang-tiang dari kayu mutu klas II yang panjangnya 200 cm, berpenampang 5 x 7
cm semua sisi diketam rata dan dikarbonir.
Titik duga ini harus dijaga kedudukannya agar tidak terganggu selama pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh
dibongkar sebelum pekerjaan selesai / mendapat ijin dari Pengawas.
2.3. Memasang papan bangunan (Bouwplank)
2.3.1. Ketepatan letak bangunan diukur dibawah pengamatan Pengawas, dan pengguna barang/jasa. dengan
patok yang dipancang kuat-kuat, dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan ketebalan minimum 2,5 cm,
diketam rata pada sisi atasnya. Pengukuran dilakukan dengan koordinat seperti ditentukan dalam gambar
rencana.
2.3.2. Pemborong harus menyediakan sedikitnya 4 (empat) orang pembantu yang ahli dalam cara-cara pengukuran
dengan alat-alat pengukur datar (theodolit, waterpas dan sebagainya), prisma silang dan lain-lain peralatan yang
diperlukan dalam pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan.
2.4. Letak dan jumlah patok dasar ditentukan oleh Pengawas/MK.
2.4.1. Tugu / patok dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat
kedalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian yang menonjol diatas muka tanah sekurang-kurangnya setinggi
40 cm diatas tanah, atau sesuai arahan Konsultan Pengawas/MK.
2.4.2. Tugu / patok dasar dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya
sampai ada instruksi tertulis dari Direksi / Pengawas untuk membongkarnya.
2.4.3. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu / patok dasar termasuk tanggungan Kontraktor.
2.4.4. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak (perpindahan) Kontraktor wajib
membuat shop drawing dahulu sesuai dengan keadaan lapangan.
2.4.5. Papan bangunan dipasang pada patok kayu semutu Meranti Merah ukuran 5/7 cm, yang tertancap dalam
tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.
2.4.6. Papan bangunan/bouwplank dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran minimal 2 1/2 cm, lebar 20 cm, lurus
dan diserut pada sisi sebelah atasnya.
2.4.7. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama satu dengan lainnya (waterpas), kecuali dikehendaki lain dan
atas ijin Pengawas.
Papan bangunan dipasang sejauh 100 cm dari sisi luar galian tanah pondasi lajur atau sloof.
Page 28 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.4.8. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan atau
level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air / hujan.
2.4.9. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkannya kepada Pengawas.
2.4.10. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan bangunan termasuk tanggungan Kontraktor.
PASAL 3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Pembersihan Halaman.
Pemborong harus membersihkan / membereskan halaman dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
kelancaran pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan Pengawas, Pemberi Tugas
3.2. Sebelum memulai pekerjaan.
Pemborong harus minta ijin / memberitahu kepada pemakai bangunan sekitarnya secara tertulis terhadap
gangguan yang mungkin akan mereka rasakan.
Pemberitahuan secara tertulis juga harus disampaikan kepada Pemberi Tugas, Pengawas / MK dan unsur-unsur
yang terkait.
3.3. Ijin dari Pemerintah Daerah setempat
Pemborong tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun didalam lingkungan
proyek, kecuali pelat ijin mendirikan bangunan dari Pemda setempat yang justru harus dipasang sebelum
pekerjaan pelaksanaan bangunan dimulai.
3.4. Papan Nama Proyek.
Atas biaya Pemborong sendiri, apabila diharuskan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus membuat
/ memasang papan nama proyek dengan ketentuan yang diisyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun
besarnya huruf.
3.5. Pekerjaan Tanah (Lapangan)
3.5.1. Lingkup Pekerjaan
3.5.1.1. Penyiapan dan perataan tanah pada daerah dimana diatasnya akan didirikan bangunan, jalan, drainage,
pengerasan , struktur site lainnya dan petamanan.
3.5.1.2. Mengerjakan penjaluran / pengaliran (drainage) sementara untuk menjaga erosi (bila perlu), membentuk
permukaan tanah (grading) menurut garis-garis kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai dengan gambar
rencana.
3.5.1.2. Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu : Pekerjaan Tanah untuk
struktur
Galian dan urugan tanah untuk prasarana.
3.5.2. Penyelidikan Tanah.
3.5.2.1. Hasil Penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera dalam peta) dapat dilihat pada hasil
laporan penyelidikan tanah (soil test) untuk diteliti. Apabila hasil penyelidikan ini dianggap masih belum cukup
untuk menentukan kondisi tanah, Pemborong dapat melakukan penyelidikan atas biaya sendiri.
Page 29 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3.5.2.2. Titik duga atau rambu-rambu penunjuk tidak boleh dibongkar sebelum mendapatkan ijin tertulis dari Ahli /
Pengawas, sedang rambu-rambu yang tidak terpakai harus diperiksa dan disimpan ditempat-tempat yang
disediakan Pemborong.
3.5.3. B a h a n
3.5.3.1. Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus, sampah atau kotoran lain, akar-akaran
dan bahan organik lainnya. Batu-batuan yang lebih besar dari 10 cm harus dibuang.
3.5.3.2. Tanah urug dapat diambil dari tanah asal lokasi maupun dari luar site asal memenuhi ketentuan diatas,
tidak expansive (low clay content), dan dianjurkan memakai jenis tanah yang berbutir.
3.5.4. Cara Pengerjaan.
3.5.4.1. Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih serta peralatan yang diperlukan untuk kelancaran
pekerjaan.
3.5.4.2. Menyusun rencana kerja secara grafis, disertai penjelasan-penjelasan tentang jenis, kualitas, equipment
yang akan dipergunakan, metode kerja, cara pengangkatan dan distribusi tanah, tempat-tempat penimbunan dan
penyimpanan bahan, lokasi gudang- gudang, los kerja dan sebagainya serta jumlah tenaga kerja yang
digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
3.5.4.3. Sisa-sisa bongkaran, batu-batuan dan unsur pengganggu yang lain harus disungkur dan dikeluarkan
sebelum dilakukan pembentukan muka tanah dan penggalian.
3.5.5. Bongkaran dan Galian.
3.5.5.1. Dinding atau lantai bekas bongkaran tidak dibenarkan untuk mengurug daerah bangunan, kecuali
dihancurkan dahulu menjadi bagian-bagian yang tidak lebih besar dari
5 cm, sedangkan bongkaran-bongkaran besar yang tidak dapat dihancurkan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan.
3.5.5.2. Sisa-sisa bongkaran yang berupa benda-benda yang dapat lapuk atau yang mengundang serangga tidak
diperbolehkan untuk mengurug. Selain akan terjadi penyusutan kepadatan tanah, juga akan menjadi sarang rayap
dan semut.
3.5.5.3. Tanah bekas galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan urugan (tanah liat atau lumpur) harus
dikeluarkan dari tempat pekerjaan.
3.5.5.4. Sisa bongkaran atau galian yang tidak terpakai harus segera disingkirkan sebelum pekerjaan
pelaksanaan sebenarnya dimulai. Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah
termasuk dalam kontrak.
3.5.5.5. Semua galian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan sudut-sudut yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar.
3.5.6. Urugan dan Pemadatan Cut and Fill.
3.5.6.1. Setelah pembongkaran dan sebelum urugan dilaksanakan daerah bangunan harus dipadatkan
sehingga mencapai 90 % kepadatan maksimum, sedalam paling sedikit 14 cm
3.5.6.2. Untuk daerah bukan bangunan, pemadatan harus mencapai 80 % kepadatan maksimum, paling sedikit
sedalam 14 cm.
Page 30 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3.5.6.3. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 19 cm dan setiap lapis harus
dipadatkan dengan alat mesin yang sesuai.
3.5.6.4. Untuk pemadatan dasar jalan dan tempat parkir digunakan mesin gilas yang mempunyai kapasitas
minimum 5 ton, kecuali atas persetujuan Ahli / Pengawas harus digunakan peralatan yang lebih kecil guna
mencegah kerusakan struktur yang telah ada, sedangkan untuk pemadatan / peralatan paving stone dan grass
block digunakan mesin gilas seberat 1/2 ton.
3.5.6.5. Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat dilaksanakan menentukan
kepadatan relatif yang sebenarnya dilapangan.
3.5.6.6. Jika kepadatan daerah bangunan kurang dari 90 % dari kepadatan maksimum, maka Kontraktor harus
memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 90 %
dari kepadatan maksimum di laboratorium.
Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM DI556-70 atau prosedur lainnya yang disetujui
Pengawas.
Penunjukan Laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas dan semua biaya yang timbul untuk keperluan ini
menjadi beban Kontraktor.
3.5.6.7. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 5 meter persegi dari daerah yang
dipadatkan atau ditentukan lain oleh Pengawas.
3.5.6.8. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara / prosedur dibawah ini :
* Density of soil in place by sand-cone method" AASHTO.T.181.
* Density of soil in place by driven cylinder method " AASHTO.T.194.
* Density of soil in place by the rubber ballon method " AASHTO.T.195. atau cara-cara lain yang harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
3.6. Pembentukan muka tanah (Finish grading)
3.6.1. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk dengan rata dan baik, sesuai dengan
garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar rencana.
3.6.2. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau bila akibat dari perataan tanah terjadi suatu talud (tebing),
maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang rawan, untuk mencegah terjadinya longsoran dan harus
diusahakan agar air tidak menimpa daerah bangunan yang lebih rendah.
3.6.3. Daerah-daerah yang akan menerima slab, base course atau pengerasan, pembentukan permukaan tanah
tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang ditentukan
3.6.4. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh lebih dari 3 cm dari
ketinggian yang ditentukan.
3.6.5. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuat parit-parit sementara, dan buatlah kemiringan 2 % dari
bangunan struktur dan dinding.
3.7. Perlindungan Pekerjaan terhadap air.
Page 31 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3.7.1. Selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan tindakan pencegahan terhadap genangan atau arus air,
masuknya air hujan atau air tanah dari daerah sekitarnya yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi. Pencegahan
ini termasuk pada pembuatan- pembuatan tanggul -tanggul dan parit -parit sementara, sumur- sumur atau bak
penampungan, pompa air. dan tindakan lain yang dapat diterapkan guna mencegah kerusakan pekerjaan atau
penundaan pekerjaan.
3.7.2. Tidak ada perpanjangan waktu kontrak karena alasan hujan, cuaca buruk, sulitnya lokasi atau masalah
tenaga kerja, kecuali apabila Pemborong telah mengambil semua tindakan pengamanan dan pencegahan
semaksimal mungkin.
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN PASIR
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan urugan pasir sesuai
dengan gambar dan persyaratan.
4.1.2. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
Pekerjaan pasangan lantai ubin, rabat beton, gravel, tempat parkir, jalan, pengerasan lain dan lain-lain pekerjaan
urugan pasir seperti ditunjukkan dalam gambar.
4.2. Persyaratan dan Bahan.
4.2.1. Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur, biji bijian, akar-akaran, kotoran-kotoran dan bahan
organik lainnya.
4.2.2. Contoh pasir yang akan digunakan harus ditunjukkan kepada Ahli atau Pengawas / MK untuk mendapatkan
persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan ke lokasi.
4.3. Cara Pengerjaannya.
4.3.1. Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pasangan diatasnya dikerjakan.
4.3.2. Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai gambar. Tebal setiap
lapisan padat minimal 5 cm dengan diairi secukupnya.
PASAL 5. PEKERJAAN PASANGAN (BATU BATA DAN LAIN-LAIN)
5.1. Lingkup Pekerjaan.
5.1.1. Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pemasangan semua dinding
batu bata dan pasangan lainnya, sesuai dengan gambar dan persyaratan.
5.1.2. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu pekerjaan pasangan batu belah, tembokan
site dan plesteran, pemipaan air dan lain-lain pekerjaan yang berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan bata.
5.2. Persyaratan dan Bahan.
5.2.1. Batu-bata harus masif, mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku satu sama lain.
Bidang-bidang sisinya harus datar dan tidak menunjukkan retak-retak.
5.2.2. Batu bata / bata merah harus terbuat dari tanah liat kualitas terpilih dan baik sesuai dengan persyaratan
dalam NI 10-1964 dan PUBI – 1970 (NI 3).
Page 32 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
5.2.3. Batu bata harus matang dan rata pembakarannya dan harus hasil pembakaran oven, sedang untuk satu unit
bidang dinding harus dipakai bata dari hasil pembakaran yang sama dan dengan dimensi yang sama.
5.2.4. Bata yang dipakai harus utuh menurut standard. Bata yang ukurannya kurang dari standard tidak boleh
dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran lebih kecil.
5.2.5. Sebelum batu bata didatangkan ke lokasi pembangunan, Pemborong harus mengajukan contoh-contoh
yang diisyaratkan kepada Ahli / Pengawas / MK untuk mendapatkan persetujuannya.
5.2.6. Concrete block / Paving & Grass block.
Penggunaan concrete block, paving block & grass block harus memiliki kuat tekan minimal 200 kg/cm2, type
dan dimensi sesuai gambar rencana, bahan sekualitas Monier atau
Cisangkan.
5.3. Cara Pengerjaan.
5.3.1. Semua pekerjaan pasangan bata harus diatur sebelumnya agar hubungan-hubungan vertikal dan horizontal
dapat bertepatan dengan pembukaan dan dimensi yang dikehendaki dan dipersyaratkan dalam gambar
perencanaan.
5.3.2. Pasangan dinding bata yang lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar dan water pas yang teratur
rapi, dipasang dalam " running bond ". Tidak satupun bata yang berukuran kurang dari 10 cm boleh dipakai, kecuali
pada pembukaan-pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki ukuran yang lebih pendek.
5.3.3. Sebelum dipasang, batu bata harus dicelup air hingga jenuh, terutama pada pengerjaan dimusim kemarau,
dengan maksud agar pengeringan pasangan tidak terlalu cepat sehingga dapat terjalin ikatan yang sempurna
antara bata dengan adukan. Siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm, sehingga terdapat alur-alur yang rapi sebelum
pekerjaan plesteran dimulai.
5.3.4. Pada prinsipnya semua dinding bata merupakan dinding 1/2 bata, kecuali beberapa pasangan seperti
ditunjukkan dalam gambar. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 m.
Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul mengeras.
5.3.5. Untuk setiap dinding bata yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi rangka penguat dari beton dengan
tulangan praktis dan ditempat dimana angker-angker kosen berada harus dicor beton 1 pc : 2 ps : 3 kr sebagai
ikatan.
5.3.6. Pasangan bata yang menempel pada beton harus diangker pada beton tersebut, dan dalam proses
pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi selama minimal 7 hari.
5.3.7. Pasangan dinding bata tidak boleh diterobos, paralel//horizontal, kecuali pembukaan- pembukaan dan
lubang-lubang yang sudah direncanakan dan disediakan sesuai dengan gambar-gambar untuk keperluan
pekerjaan mekanikal, listrik, pemipaan dan lain- lain.
5.3.8. Semua dinding bata harus difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain dalam gambar atau akan dilapis
dengan lapisan marmer, cladding aluminium, ceramik, porselin, concrete block dan lain-lain. Dalam hal dipasang
bata klinker, alur-alurnya (naad) harus selebar 0,5 cm dan dalamnya 0,5 cm. Pasangan harus lurus, teratur dan
rapi.
5.3.9. Pemasangan Concrete block, paving block dan grass block harus sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuatnya. Bidang permukaan harus benar-benar rata, dengan cara digilas dengan mesin gilas seberat 1/2 ton.
PASAL 6. PEKERJAAN BETON
Page 33 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, equipment, peralatan dan bahan untuk semua
pekerjaan beton biasa, beton bertulang, beton pracetak, beton telanjang berikut pembuatan dan pemasangan
cetakan / bekisting / mould penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembetonan sesuai dengan gambar-gambar
rencana dan persyaratannya tidak terbatas pada strukturnya, tetapi termasuk pula pekerjaan beton untuk
septictank, grass block, concrete block dan site struktur lainnya.
6.1.2. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan pembetonan, yaitu
seperti :
Pekerjaan tanah untuk struktur, drainage/sistem saluran plumbing.
Pekerjaan saluran elektrikal, telepon dan lain-lain.
Pekerjaan kayu, tembokan dan logam dan lain-lain sebagainya yang ada kaitannya dengan pekerjaan beton.
6.2. P e r s y a r a t a n.
Standard
Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan :
Peraturan-peraturan / standard setempat yang biasa dipakai.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI – 2
Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK-SNI 1991
Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK SNI 03-XXXX-2002
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI – 5
Perencanaan Struktur Baja LRFD SNI 03 – 1729-2002
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 NI – 8
American Institut of Steel Construction (AISC) dan PPBBI 1984
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong
Pekerjaan Umum (A.V) no.9 tanggal 28 Mei 1941 dan
Tambahan Lembaran Negara No. 14571
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi Pengawas.
Standard Normalisasi Jerman (D.I.N.)
American Society for Testing and Material (ASTM)
American Concrete Institute (ACI).
Persyaratan diatas adalah standard minimum dan harus disesuaikan dengan gambar-gambar dan
persyaratannya. Semua pekerjaan beton yang tidak sesuai standard akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan
dengan standard yang lebih tinggi mengenai kekuatan dan mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara
pengecoran, kepadatan,texture finishing dan kualitas secara keseluruhan.
6.3. Mutu Beton.
Mutu beton struktur bangunan adalah K – 300 dan K-350, sedangkan untuk kontruksi pondasi Tiang Pancang Beton
memakai mutu beton k-500, Mutu Baja adalah U-39 (Ulir) untuk diameter yang lebih besar atau sama dengan
diameter 12, sedangkan untuk diameter yang lebih kecil dari diameter 12 menggunakan mutu baja U-24. Mutu
karakteristik merupakan syarat mengikat. Untuk menjamin kesamaan mutu beton, Kontraktor dianjurkan
menggunakan readymix concrete dari perusahaan terkenal yang khusus membuat readymix terutama untuk
pekerjaan dinding beton, kolom, lantai dan atap beton.
6.4. Campuran / Adukan beton.
6.4.1. Macam Adukan (Hanya sebagai pedoman, yang pokok adalah mutu).
Page 34 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Macam adukan dengan campuran agregat kasar, atau halus dengan banyaknya tiap 50 kg portland cement dan
ukuran nominal agregat kasar/halus menurut tabel dibawah ini adalah sebagai pedoman. Pemborong harus
membuat percobaan komposisi campuran (design mix) guna memenuhi karakteristik yang diminta.
6.4.2. Pemakaian Jenis Adukan Beton.
* Jenis Beton B.1.
Beton pracetak, untuk septictank, bak reservoir, tempat cuci piring, slab beton, atap beton dan lantai beton toilet
mutu beton K-300, U-39, kedap air.
* Jenis Beton B. 2.
Semua beton bertulang, kolom, sloof, ring balk, balok-balok struktur, lantai beton mutu K-300, U-39 dan U-24.
* Jenis Beton B.3.
Jalan setapak, beton rabat, mutu K-125.
* Jenis Beton B.4.
Untuk lantai kerja, tebal 5 cm (tidak dicor kedalam cetakan) mutu K-125.
* Jenis Beton B.5.
Semua beton bertulang, kecuali yang ditentukan memakai jenis B.2. mutu K-125.
6.4.3. Lapisan penutup (protective concrete fill) diatas lapisan kedap air seperti pada lantai toilet (screed), reservoir
dan lain-lain harus menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 3 ps dan harus dicor segera setelah lapisan
water proofing selesai dipasang.
6.4.4. Untuk lantai beton dan atap beton dipakai mutu K-300 dan dianjurkan memakai readymix concrete,
sedangkan jenis semen yang dipakai harus semen dengan mutu terbaik.
6.4.5. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture). Bilamana dianggap perlu tambahan untuk beton,
dapat dipergunakan concrete admixture. Penggunaan tersebut harus dengan persetujuan Ahli / Pengawas /
MK.
6.4.6. Pengadukan.
Kecuali readymix concrete semua pengadukan jenis beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas
tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus rata hingga warna dan kekentalannya
sama.
6.4.7. Takaran Perbandingan Campuran.
Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat bukan perbandingan isi.
6.5. Pengawasan Campuran Adukan.
6.5.1. K o m p o s i s i.
Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang ditentukan dalam
9.4.1. adalah minimal. Sebagai pedoman Pemborong harus tetap mengusahakan mutu/ kekuatan beton sesuai
dengan yang diisyaratkan dalam Pasal 9.3.
6.5.2. Pengujian (testing).
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab. 4.7. termasuk pengujian-pengujian susut
(slump) dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian /
kelompok adukan tersebut tidak boleh dipakai. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan
sesuai dengan prosedur-prosedur PBI-1971.
Page 35 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.6. Bahan-bahan.
6.6.1. S e m e n.
Semen yang dipakai harus portland dari merk yang disetujui dan yang dalam segala hal memenuhi syarat seperti
yang dikendaki oleh " Peraturan Beton Bertulang Indonesia " untuk beton kelas I-Z 475 atau British Standar, nomor
: 12-196. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m, dan tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai, dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
6.6.2. Agregat.
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak, umpamanya yang bentuk
atau kualitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur,
termasuk daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran) dalam segala hal harus
memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-ketentuan) PBI 1971. Bagian 3 dilakukan pengujian butiran.
* Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan
harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971/2002.
* Koral Beton / Split.
Digunakan split yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat PBI 1971/2002. Penyimpanan /penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang
lain,hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan beton yang tepat.
6.6.3. A i r
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak atau campuran-
campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan dilakukan pengujian air / laboratorium test.
6.6.4. Bahan Tambahan.
Bahan tambahan disetujui secara khusus dengan persetujuan Ahli / Pengawas / MK.
6.6.5. Baja Tulangan.
* Jenis Penulangan.
Batang tulangan besi beton harus dari baja lunak dan sedang dengan tegangan leleh 3700 kg/cm2, bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971/2002, standard Jepang kelas SR-24
atau British Standard Nomor 785-1938. Grade yang dipergunakan adalah ST-37 dengan katagori, U-39 dan U-24
yang sesuai dengan tabel 3.7.1. PBI 1971.
* Penyimpanan.
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka
untuk jangka waktu yang panjang.
* Pemasangan.
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karat lepas, kulit giling atau bahan-
bahan lain yang merusak. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah
atau bergeser waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton
tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton yang telah disetujui Ahli / Pengawas.
* Pengujian (Testing)
Page 36 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton dilakukan sesuai dengan PBI
2
1971/2002 yaitu yang mempunyai kekuatan leleh minimal 3700 kg/cm . Jika besi beton tersebut tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum didalam uraian dan syarat-syarat yang tercantum dalam pengujian, maka
kelompok yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh dipakaii, dan pemborong harus menyingkirkannya
dari tempat pekerjaan.
* Selimut Beton
Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya
(tidak termasuk plesteran) adalah sebagai berikut :
1. Pondasi atau pekerjaan lainnya yang
berhubungan dengan tanah = 4 cm
2. Kolom dan balok-balok beton = 2,5 cm
3. Slab / plat beton diatas tanah = 1.9 cm
4. Beton Exposed = 2 cm
6.6.6. Cetakan (Bekisting)
* B a h a n
Bekisting harus dipakai kayu klas II yang cukup kering dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut
bentuk,garis ketinggian dan dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar arsitektur. Bekisting
harus cukup untuk menahan getaran vibrator atau kejutan-kejutan lain yang diterima, tanpa berubah bentuk.
Cetakan harus dibuat dari papan-papan yang bermutu baik atau plywood :
- Untuk beton tidak diexposed dipakai kayu terentang tebal minimum 2,5 cm
- Untuk beton exposed dipakai plywood, bahan lain yang tidak reaktif terhadap beton.
Tebalnya minimal 1.2 cm dan tergantung dari kualitas dan jarak rangka penguat cetakan tersebut.
* Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran yang merusak atau lengkung
akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga
mempermudah penumbukan- penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak konstruksi.
Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti tahi gergaji, potongan-
potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton. Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan perletakan.
Tiang- tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari dolken diameter : 8/10 cm atau kaso 5/7 cm.
Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan / balok secara cross.
* Alat untuk membersihkan.
Pada pencetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan- perlengkapan untuk menyingkirkan
kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain.
* U k u r a n
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar arsitektur dan sama disemua tempat untuk bentuk
dan ukuran tiang yang dikehendaki sama.
* Kawat Pengikat.
Page 37 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih
besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton / rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI/2 (PBI tahun
1971/2002).
* Pelapis Cetakan.
Untuk mempermudah pembongkaran cetakan dan menyingkirkan penutup-penutup pelapis cetakan dari merk yang
telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas, baik yang sudah maupun yang belum dipakai, tidak boleh
digunakan untuk ini.
6.7. Lingkup dan Macam Pekerjaan.
6.7.1. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
6.7.2. Pekerjaan meliputi :
* Pekerjaan struktur, slab/plat,
* Pekerjaan lantai dasar / kerja dan pemasangan pavement, grass block untuk jalan, tempat parkir.
* Plat lantai beton dengan balok-balok beton dinding beton dan atap beton serta beton pra cetak untuk penutup
septictank reservoir air dan sebagainya.
6.8. Syarat-syarat Pelaksanaan.
6.8.1. Syarat-syarat cetakan untuk beton.
* Cetakan (bekisting) untuk beton telanjang (bila ada) dari plywood dengan tebal minimum 12 mm, bermutu baik
yang telah disetujui oleh Pengawas, fibre glass atau bahan lain yang tidak reaktif t erhadap beton sedangkan untuk
beton biasa bisa dipakai cetakan dari papan klas II tebal 2,5-3 cm lebar 20 cm.
* Semua sudut terbuka yang runcing dari kolom atau balok harus dibulatkan (dihaluskan 1,5 cm), kecuali untuk
kolom bulat.
* Toleransi-toleransi memenuhi ketentuan ayat 8.4.4. PBI.
* Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor, harus diplester dengan campuran perekat sedemikian
rupa sehingga sesuai warna tekstur dan bentuknya dengan permukaan yang berdekatan.
Ukuran keseluruhan untuk kosen-kosen pintu dan jendela, harus diambil dari pekerjaan untuk menjamin ketepatan
antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran pintu dan jendela.
6.8.2. Pengangkuran.
Pada semua sambungan-sambungan vertikal dari kolom beton dengan dinding, Pemborong harus memberi batang
tulangan dari baja lunak yang diameternya 8 mm, panjang 50 cm, dibengkokan. Ujung yang satu dimasukkan
kedalam beton yang satunya lagi yang panjang 35 cm dibiarkan menjorok untuk dimasukkan kedalam sambungan
dinding tembok. Angker-angker ini harus ditempatkan dengan jarak 50 cm, 150 cm,
250 cm dan seterusnya, diukur dari atas sloof pondasi beton bertulang.
6.8.3. Lobang-lobang dan balok klos.
Pemborong harus menentukan tempat dan memasang lobang-lobang, kayu keras untuk paku atau klos-klos,
angker dan sebagainya yang diperlukan ditempat pipa-pipa bersilang, memasang rangka-rangka atau lain-lain
pekerjaan kayu halus. Alat-alat yang salah menempatkannya harus disingkirkan, jika memang diperintahkan
diperintahkan oleh Pemberi Tugas / Arsitek dan ketepatan-ketepatan lain harus dibuat untuk mencapai tujuan
yang dikehendaki.
Page 38 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.8.4. Toleransi
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm, toleransi ini tidak boleh
bertambah-tambah (kumulatip). Ukuran-ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam -0,3 dan + 0,5 cm.
6.8.5. Pemberitahuan tentang pelaksanaan pengecoran.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, Pemborong
harus memberitahu Pengawas / MK untuk mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Pemberi Tugas /
Pengawas / MK, maka Pemborong dapat diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang dicor, atas perongkosan
sendiri.
6.8.6. Pengangkutan Adukan.
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya pemisahan dari bagian-bagian
bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 m.
6.8.7. Pembersihan cetakan dan alat-alat.
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari cetakan. Permukaan cetakan
dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton, harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
6.8.8. Pengecoran.
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi / Pengawas. Pengecoran harus dilakukan
dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti kropos dan sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah
konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian tersebut
harus disetujui oleh Pengawas / MK.
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan,
seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang dalam keadaan normal
biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
berhenti dan tidak boleh terputus tanpa persetujuan Pengawas.
6.8.9. Pemadatan Beton.
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang berfrekuensi dalam adukan
paling sedikit 3000 getaran dalam 1 menit.
Page 39 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Penggetar harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya. Dalam cetakan
yang vertikal, vibrator harus dekat dengan cetakan, tapi tidak boleh menyentuhnya sehingga dihasilkan suatu
permukaan beton yang baik.
Tidak boleh menggetarkan suatu bagian adukan, lebih dari 24 detik. penggetaran tidak boleh dilakukan langsung
menembus tulangan kebagian-bagian adukan yang sudah mengeras.
6.8.10. Perawatan.
Untuk melindungi beton yang baru dicor daripada cahaya matahari, angin dan hujan, sampai beton itu mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat, harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
* Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan itu dibongkar.
* Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut.
6.8.11. Pembongkaran cetakan.
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan khusus yang cukup untuk memikul 2 x
beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, cetakan pada bagian konstruksi akan bekerja beban-
beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut
tetap berlangsung. Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi betonseluruhnya terletak
pada Pemborong, dan perhatian pemborong mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971/2002 dalam
Pasal yang bersangkutan. Pemborong harus memberi tahu Pemberi Tugas / Konsultan Perancang bilamana ia
bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuan, tapi
dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Pemborong lepas dari tanggung jawab.
6.8.12. Perubahan Konstruksi Beton.
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi tugas / Pengawas / MK
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut
* Konstruksi beton yang sangat keropos.
* Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk atau profil yang direncanakan posisinya tidak seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
* Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau rata seperti yang direncanakan.
* Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
6.8.13. Campuran dan pengambilan contoh (sampling)
Untuk mencapai mutu beton K-300 sesuai dengan PBI 1971/2002, Pemborong harus melakukan percobaan-
percobaan membuat design mix campuran-campuran sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton berukuran
15 x 15 x 15 cm, pada umur 28 hari, harus mempunyai kekuatan hancur karakteristik minimal 300
kg/cm<+&>2<-&> , bahan-bahan yang dipergunakan adalah bahan-bahan yang nantinya akan dipergunakan
sebagai bahan beton struktur. Kubus percobaan harus dibuat sejumlah 20 buah, dan dibuat paling sedikit dalam
3 proses pengadukan yang tidak bersamaan waktunya. Reference Pasal 4.6. PBI 1971/2002.
6.8.14. Sparing Conduit dan pipa-pipa :
* Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
Page 40 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
* Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar,
maka Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Direksi Pengawas / MK.
* Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulangan besi, maka besi tidak
boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Direksi Pengawas.
* Semua sparing-sparing (pipa,conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat sehingga tidak akan
bergeser pada saat pengecoran beton.
* Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak terisi beton waktu pengecoran.
6.9. Pekerjaan Pondasi.
6.9.1. Pondasi batu Kali
a. Teknik pemasangan kayu cerucuk seperti dijelaskan terdahulu atau sesuai dengan gambar. b. Bahan.
Pemasangan batu kali, kecuali dipersyaratkan lain harus sesuai dengan PUBB 1970 NI-3 dan bila dipakai jenis
batuan lain harus mendapat ijin tertulis dari Pengawas.
c. Material
Batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat / retak.
d. Adukan.
Adukan yang dipakai adalah 1 pc : 4 ps.
a. A ir
Air yang dipakai harus bersih, tawar dan bebas dari bahan merusak seperti asam , alkali atau bahan-bahan
organik lainnya.
b. P a s i r.
Pasir harus bersih dan tercuci bersih dari lumpur, tanah liat , bahan-bahan merusak dan kotoran organik serta
diayak lewat lubang-lubang sebesar 2 mm.
6.9.2. Pekerjaan Pondasi.
Macam pondasi pada bangunan ini :
a. Pondasi Tiang Pancang Beton + Pile Cap (Poer)
b. Pondasi Batu kali
6.9.2.1. Penggalian Lobang Pondasi Setempat.
Persiapan dilapangan dan penentuan lay out. Penggalian lubang pondasi belum boleh diambil sebelum titik-titik
tempat pondasi ditentukan dengan teliti sesuai dengan gambar rencana dan disetujui oleh Ahli / Pengawas.
Pengukuran hendaknya dari 1 titik sehingga tidak terjadi kesalahan komulatif.
Penggalian pondasi untuk tiap-tiap lobang harus dikerjakan secara kontinyu sampai kedalaman yang ditentukan.
Bahan-bahan dari galian pondasi harus dikeluarkan dan dibuang ketempat yang ditunjuk oleh Pengawas. Harus
dijaga dengan teliti agar hasil-hasil galian tersebut tidak jatuh kedlam lobang-lobang galian dan yang lepas harus
dikeluarkan dari dasar galian.
Lubang galian harus dijaga sedemikian rupa sehingga diameter lubang sampai kedalaman yang ditentukan tidak
berubah.
6.9.2.2 Pemeriksaan.
Page 41 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1. Tiap galian / lobang pondasi harus diperiksa dahulu oleh pengawas terhadap betul tidaknya persyaratan
kedalaman, besarnya, kebersihan dan lain-lain sebelum pengecoran dimulai.
2. Besaran-besaran berikut harus diperiksa dan dicatat oleh Pengawas :
* Letak / Nomor lobang galian.
* Dimensi / diameter lobang galian.
* Kedalaman lobang galian.
3. Catatan selama pekerjaan.
Pemborong harus membuat catatan mengenai macam-macam lapisan tanah pada kedalaman dimana ditemui
perubahan macam lapisan tanah dan catatan-catatan sebagai berikut :
* Tanggal dan jam penggalian lobang pondasi sampai dengan selesainya pemasangan pondasi.
* Diameter lobang yang ada dan yang direncanakan.
* Volume beton yang dipasang dan yang direncanakan sesuai gambar.
* Elevasi dasar dan atas dari lobang galian. Sebagai pelengkap, pemetaan letak-letak bagian atas dari galian
pondasi setelah selesai, harus dibuat oleh Pemborong.
Catatan harus diserahkan kepada Pengawas pada setiap selesainya satu pondasi.
6.9.2.3 Pondasi Beton Tiang Pancang Beton (mini pile)
6.9.3.1. Umum
a. Pelaksanaan Pemancangan ini harus dilakukan oleh operator dan oleh staff pengawas yang berpengalaman
untuk pekerjaan serupa sehingga dapat dihasilkan mutu pekerjaan seperti yang disyaratkan dengan daya dukung
yang sesuai dengan yang tercantum dalam sfesifikasi dan gambar – gambar yang menjadi dasar dari pekerjaan
ini.
b. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis yang menunjukan bahwa orang–orang yang terlibat/ditunjuk
untuk melaksanakan pekerjaan ini mempunyai cukup pengalaman untuk jenis pekerjaan Pondasi tiang Pancang.
c. Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan pembuatan atau penyedian tiang pancang beton dengan
jumlah, ukuran dan letak seperti terlihat dalam gambar situasi letak tiang pondasi.
d. Tiang – tiang pondasi harus sedemikian rupa sehingga ujung bawah duduk pada lapisan tanah keras, yaitu
pada kedalaman ± 15 m diukur dari muka tanah asli. Kedalaman tanah keras yang berbeda – beda harus dilihat
dari laporan hasil penyelidikan tanah terlampir, hal ini sudah diperhitungkan dalam penentuan harga tiang pondasi
Contoh tanah harus diambil dari titik – titik sebagai berikut :
Dasar dari kedalaman tiang pancang-15 m
½ meter diatas dasar tiang
1 meter diatas tiang pondasi
1 ½ meter diatas tiang pondasi.
6.9.3.2 . Pelaksanaan Pemancangan
Page 42 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
a. Pekerjaan pelaksanaan pemancangan harus dilakukan dengan mempergunakan alat pancang jacking pile
hydolic yang sudah memperoleh persetujuan dari Pengawas / MK. Minimum harus sesuai dengan kemudahan
lokasi lapangan.
Alat – alat ini harus dapat dipergunakan untuk melakukan pemancangan sampai lapisan tanah keras, batu besar,
serpihan serpihan cadas, tanah liat yang keras, kerikil dan pasir.
Alat yang dipakai harus mendapat sertifikasi dari pabrik pembuatnya.
b. Titik pemancangan harus ditentukan dengan teliti dipakai alat ukur optis dan dibawah pengawasan direksi
pelaksanan. panjang dan besarnya sesuai dengan kebutuhan.
c. Tiang dan alat pancang harus dipasang benar-benar lurus, hrs ditempatkan 2 buah theodolith selama
pemancangan dan 1 buah unting- unting.
d. Kepala tiang harus dilindungi oleh helmetdan dolley dari jenis yang disetujui direksi
e. Urutan pemancangan tiang pada suatu pile group harus mendapat persetujuan dari direksi pelaksana.
f. Selama pemancangan, posisi tiang dan alat pancang harus tetap vertical
g. Packing helmetharus diperiksa secara berkala dan diganti bila perlu. Bila ada tiang yang harus disambung,
maka penyambungan tiang harus sepengetahuan pengawas lapangan.
h. Tiang pancang yang rusak tidak diijinkan untuk dipakai
i. Bila terjadi penyimpangan dalam hasil pemancangan, miring atau diluar titik pancang, maka kontraktor harus
menggantinya atas biaya sendiri
j. Laporan hasil pemancangan setiap titik pancang (pile driving report)
6.9.3.3. Toleransi Posisi Tiang pondasi
a. Deviasi maksimum terhadap posisi dari tiang pondasi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
* Deviasi maksimum diukur setiap arah horizontal terhadap garis grid patokan, maksimum 2.5 cm
* Deviasi level dari permukaan tiang, maksimum 2.0 cm.
* Toleransi sumbu vertical 1 : 80.
b. Semua biaya tambahan yang timbul karena perubahan pada jumlah tiang, design dari kepala tiang, balok
pondasi baik dari segi material, waktu maupun biaya perencanaan ulang yang diakibatkan oleh kesalakan /
kegagalan dari kontraktor dalam membuat tiang bor, seluruhnya menjadi beban kontraktor.
6.9.3.4. Pembobokan Kepala Tiang.
a. Setelah pekerjaan pelaksanaan pemancangan selesai, Kontraktor harus memotong beton bagian atas dari
tiang sampai mencapai Cut-off level yang disyaratkan dengan memperhatikan panjang stek tulangan untuk
keperluan penyambungan dengan poor yaitu sebesar 40 x diameter tulangan. Atau minimal 75 cm
b. Segera setelah pekerjaan selesai, Kontraktor harus membuat “As-built drawing” dari
letak tiang bor.
6.9.3.5. Material Sisa Galian.
Page 43 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Material yang dihasilkan oleh pembuatan poor harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan sesuai dengan petunjuk
Pengawas/MK.
6.9.3.6. Pengurugan Kembali
Kontraktor harus mengurug dengan pasir dan memadatkannya ruang antara permukaan tanah yang ada pada
saat selesai pengeboran sampai mencapai level bawah dari poor.
6.9.3.7. Merapikan Tulangan
Selama masa perataan sisi atas dari tiang pancang, kontraktor harus merapikan serta meluruskan tulangan tiang
pancang yang disiapkan untuk keperluan penyambungan dengan poor.
6.9.3.8. Penolakan Tiang Pondasi tiang pancang beton pile
Tiang Pondasi yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi spesifikasi ini akan ditolak. Kontraktor
wajib membuat tiang pondasi pengganti tanpa biaya tambahan, meskipun bila diperlukan tiang pondasi dengan
ukuran yang berbeda sebagai akibat dari kesalahan tersebut diatas.
PASAL 7. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
7.1. Lingkup Pekerjaan.
7.1.1. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, peralatan, bahan – bahan adukan dan plesteran
dengan berbagai komposisi campuran, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
7.1.2. Mengadakan koordinasi dengan disiplin pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan adukan
dan plesteran yaitu, seperti :
Pekerjaan batu belah, batu bata, pekerjaan keramik dan pelapis dinding.
Pekerjaan beton, pemipaan listrik, plumbing dan lain-lain.
7.2. B a h a n.
7.2.1. Semen Portland (PC)
Semen untuk pekerjaan adukan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
7.2.2. P a s i r
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir
tidak boleh lebih dari 5 % dan harus memenuhi persyaratan NI.3
PUBB 1970.
7.2.3. A i r.
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan persyaratan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
7.3. Persyaratan.
7.3.1. Bahan adukan harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk dengan alat / mesin pengaduk sehingga
campur benar-benar, baru kemudian dicampur dengan air hingga merata dalam warna dan konsistensi. Adukan
yang telah mulai mengeras harus dibuang.
Page 44 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Melunakkan adukan yang telah mengeras tidak diperbolehkan.
7.3.2. Proporsi adukan, plesteran harus mengikuti NI 2-1970, Ni 8-1964 atau dengan proporsi campuran seperti
tersebut dibawah ini.
PERBANDINGAN PENGGUNAAN
1. Untuk pemasangan batu belah, dinding batu bata, bataco
1 PC : 2 PS
dan pasangan lain yang kedap air.
2. Untuk plesteran pekerjaan tersebut pada No. 1 dan untuk
plesteran beton yang kedap air
3. Untuk pekerjaan pasangan ubin plint dan bata expose.
1. Untuk Plesteran beton bertulang yang tidak kedap air.
1 PC : 3 PS 2. Untuk rolaagh pasangan batu bata dan bata expose.
1. Untuk pasangan pondasi batu gunung / belah
2. Untuk adukan ubin dibawah lantai.
1 PC : 4 PS
3. Untuk plesteran linggir.
4. Untuk pasangan ubin yang menempel pada pasangan beton.
1. Untuk pasangan batu bata yang tidak kedap air.
2. Untuk semua plesteran dinding batu bata tidak kedap air,
untuk bagian dalam maupun luar.
1 PC : 5 PS
7.4. Cara Pengerjaan.
7.4.1. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester, harus dibersihkan dan
disiram air dahulu, sedangkan siar-siarnya harus dikeruk sedalam 1 cm.
Pekerjaan plesteran ini harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketelitian.
Bidang-bidang plesteran yang tidak rata, berombak atau retak-retak harus diulangi dan diperbaiki. Untuk
kemudahan pekerjaan plesteran dapat dibuat alur-alur duga / kepala plesteran atau kelabangan terlebih dahulu,
dengan ketebalan yang sama dengan tebal plesteran yang direncanakan.
7.4.2. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish, dan selama proses pengeringan, plesteran
harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat pengeringan yang terlalu cepat, selama 7 hari terus
menerus.
Page 45 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7.4.3. Bidang-bidang beton yang tampak dan akan diplester, sebelumnya harus dipahat kasar, kemudian disiram
/ dibasahi air semen agar plesteran dapat melekat dengan baik.
7.4.4. Plesteran untuk bidang / dinding yang akan dicat dengan cat tembok acrilic emulsion atau dilabur dengan
bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan acian dan digosok hingga halus dengan ampelas bekas atau
kertas pembungkus zak semen.
7.4.5. Tebal plesteran bila tidak ditunjukkan lain dalam persyaratan dan gambar, adalah:
Untuk dinding bata, tebal minimal 15 mm.
Untuk bidang konstruksi beton, tebal minimum 5 mm.
7.4.6. Untuk semua sponning harus digunakan proporsi campuran 1 pc : 4 ps, sponning harus benar-benar rata,
siku dan tajam pada sudut-sudutnya.
PASAL 8. PEKERJAAN LOGAM
8.1. Lingkup Pekerjaan.
8.1.1. Meliputi pangadaan dan pengerjaan, berikut tenaga kerjanya, peralatan, bahan-bahan perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan dari logam-logam sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
8.1.2. Mengadakan koordinasi kerja dengan disiplin pekerjaan lain yang berhubungan / berkaitan kerja dengan
pekerjaan pasangan logam / baja.
8.1.3. Spesifikasi ini meliputi syarat – syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan tentang konstruksi baja
untuk balok, kolom dan kap dan sebagainya.
8.2. Bahan-bahan / Ketentuan-ketentuan Standard.
8.2..1. Bahan logam untuk pekerjaan struktur / konstruksi.
a. Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan semua konstruksi dibuat
atau di las harus baja karbon yang memenuhi persyaratan
ASTM A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan Pengawas / MK.
b. Kecuali harus diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari baja karbon yang
memenuhi persyaratan ASTM A53 type E atau S.
Pipa-pipa tersebut harus dilas baik dan rata.
c. Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi " American Institute of Steel
Construction (AISC) " dan PPBBI Mei 1984.
8.2.2. Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur / sekerup-sekerup dan ring-ring harus sebagai berikut :
a. Untuk sambungan bukan baja ke baja :
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanisir.
b. Untuk sambungan baja ke baja :
Pengikat-pengikat harus baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A335 dan atau ASTM A490 dan harus
terlapis Cadmium.
Page 46 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan korosi memenuhi
persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan korosi.
d. Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memnuhi ANSI B27 type A.
8.2.3. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari "Welding Society
" (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction).
8.2.4. Baut angkur dan sekrup-sekrup / mur-mur harus memnuhi persyaratan ASTM A36 atau
A325.
8.2.5. Lapisan seng : baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran sekrup
harus memenuhi ASTM A153.
8.2.6. Baut dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus biasanya type segi
enam (hexoagon-bolt tupe)
8.2.7. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah
dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai Untuk sambungan komponen instruksi baja
yang tidak dapat dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
8.2.8. Peraturan-peraturan dan standar atau publikasi yang dipakai : Peraturan-peraturan dan standar dibawah
ini atau publikasi yang dapat dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini.
Dalam hal ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan :
a. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) Mei 1984.
b. American Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel Contrusction-7 th
Edition".
c. American National Standards Institute (ANSI) "B27.265 Plain Washers". d. American Sosiety for Testing and
Materials (ASTM) spectifications :
A 36-70a Structural Steel.
A 53-72a Welded and Seamless Steel Pipe.
A152-71 Zink Caoting (hot dip) on Iron and Steel Hardware.
A307 – 68 Carbon Steel Externally Threaded Standard Fasteners.
A325-71a High Strength Bolts for / structural Steel Joint, Including Suitableand Plain Hardened Washers.
A490 – 71 Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural Steel Joints.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
8.3.1. Perencanaan dan Pengawasan.
a. Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja yang menunjukkan
detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut
serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
b. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang tercantum pada gambar
kerja.
Page 47 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Kelurusan tidak lebih dari 1/1000 untuk semua komponen.
d. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus
dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di
lapangan. Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak
ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas. Setiap pekerjaan
yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus
diperbaiki dengan segera.
8.3.2. Pengelasan.
a. Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi dan harus mengikuti prosedur yang berlaku
seperti AWS atau AISC Spesification.
b. Pekerjaan pengelasan harus dibawah pengawasan personil yang memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan
tersebut.
c. Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik
serta pengelasannya sudah melalui ujian (test) dan harus memiliki ijazah yang menetapkan kualifikasi serta jenis
pengelasan yang diperkenankan kepadanya.
d. Bagian konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari bekas-bekas cat, karat, lemak dan kotoran-
kotoran lainnya.
e. Pengelasan konstruksi baja, baik secara keseluruhan maupun merupakan pengelasan-pengelasan bagian-
bagiannya hanya boleh dilakukan setelah diperiksa bahwa hubungan -hubungan yang akan di las sudah sesuai
dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
f. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang paling aman bagi pengelas
dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
g. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan pertama, maupun bidang-
bidang benda kerja harus dibersihakan dari kerak (slag) dan kotoran lainnya
h. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu harus dibersihkan dari
kerak (slag) dan percikan-percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru . Lapisan las yang
berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
i. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari hujan dan angin kencang.
8.3.3. Lubang-lubang Baut.
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter
luar baut.
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
8.3.4. Sambungan.
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul / full penetraltion butt weld.
8.3.5. Pemasangan Percobaan / Trial Erection.
Page 48 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Bila dipandang perlu oleh Pengawas. Pemborong wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian atau
seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi
dapat ditolak oleh pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas.
8.3.6. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus di cat.
b. Cat dasar adalah cat zink dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh di cat.
c. Untuk lubang baut kekuatan tinggi / high strengthbolt permukaan baja tidak boleh dicat.
Pengecatan harus dilakukan setelah baut selesai dipasang.
8.3.7. Pemasangan akhir / final erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai
bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari
kesalahan pabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera
dilaporkan kepada Pengawas disertai usulan cara perbaikannya.Cara perbaikan tersebut harus mendapat
persetujuan dari Pengawas sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan
Pengawas MK.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan
baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus
diisi dengan bahan " Waterproof " yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja
pada saat bekerja di tempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa "platform" atau jaringan ("net").
b. Setiap komponen diberi kode / marking dengan gambar pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian
rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk mencegah
tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Sambungan-sambungan sementara dari las maupun baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk
menahan beban mati, angin dan tegangan -t egangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang
sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok penunjang dan yang
sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah
dibawah pelat harus diberi adukan lembab/kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan /Pengawas/MK.
f. Toleransi
Penyimpanan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/500 tinggi vertikal kolom.
8.4. Contoh Bahan.
Page 49 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.4.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material , baja profil, kawat
las, cat dasar / akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan Pengawas.
8.4.2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai sebagai standar /
pedoman untuk pemeriksaan / menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
8.4.3. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah disetujui di Bangsal
Pengawas/MK.
8.5. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
8.5.1. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat Beberapa bahan
tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
8.5.2. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih, sesuai dengan
persyaratan pabrik
8.5.3. Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
8.5.4. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
8.6. Pengujian Mutu Pekerjaan.
8.6.1. Sebelum dilaksanakan pabrikasi / pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan pada Pengawas
“Certificate Test”, bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen/pabrik.
8.6.2. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut, kawat
las di laboratorium.
8.6.3. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan yang akan di
las. Pengujian bersifat merusak contoh dari prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan
persyaratan ASTM A370.
8.6.4. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak :
Khusus untuk bagian-bagian kontruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan
mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus
diuji dengan cara-cara seperti dibawah ini dan sesuai standar AWS D.1.0.
a. Pengujian secara “Radigrapic” harus sesuai dnegan lampiran B dari AWS D.1.0. penjelasan dan operator
pengelas harus menandai tanda pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan
sempurna dan operasi pengelasan dapat diketahui.
Fasilitas : Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara “Radiograpic”
termasuk sumber tenaga dan utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las diketahui rusak melebihi standar yang ditentukan pada “AWS D.1.0”
dinyatakan oleh “Radiograpic” harus diperbaiki dibawah pengawasan Pengawas dan tambahan “Radiograpic” dari
daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.
b. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus sesuai dengan lampiran
C dari AWS D.1.0 atau harus sesuai dengan persyaratan. ASTM. E114 – 75 : Contact Examination of Weldmends
: E273 – 68 : Welds of Welded Pipe and Tubing (1974).
c. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E.109.
Page 50 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
d. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E.109.
e. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh Pengawas.
8.6.5. Jumlah pengujian : jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan
oleh Pengawas.
8.6.6. Pemerikasaan cisual pengelasan harus dilakukan ketika operator membuat las dan setelah pekerjaan
diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus ditangani atau disikat dengan sikat kawat dan
dibersihkan merata sebelum Pengawas membuat pemeriksaannya.
Konsultan / Pengawas akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah- pecah, permukaan yang
porous, masuknya kerak / kerak las pada permukaan potongan bawah, lewatan / overlap, kantong udara dan
ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AVS D.1.0.
8.6.7. Hasil pengujian dari laboratorium / lapangan diserahkan pada Pengawasan secepatnya.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan / bahan dan sebagainya. Menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
8.7. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
8.7.1. Bahan-bahan baja profil dihindarkan / dilindungi dari hujan dan lain-lain.
8.7.2. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-
pekerjaan lain.
8.7.3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8.7.4. Bahan Logam bukan untuk pekerjaan struktur.
Pekerjaan ini meliputi semua logam yang mengadung besi (ferrous metal), kecuali baja tak berkarat (stainless
steel) harus mengikuti NI.3 PUBB 1970, antara lain :
a. Plat seng datar yang dipakai harus BJLS 32 dengan ketebalan minimum 0,46 mm.
b. Kosen / rangka pintu dan jendela aluminium produksi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam spesifikasi
teknis dengan ketebalan minimum 1,8 mm yang difinish dengan powder coating. Profil pada gambar tidak
mengikat, profil disesuaikan dari produk yang digunakan untuk itu shop drawing diwajibkan, (sebelum pemesanan,
macam dan susunan profil yang tertera dalam gambar harus dikonfirmasikan dulu kebenarannya dengan pabrik
pembuatnya). Untuk kusen pada dinding tembok Dimensi Profil 4” x 2”, untuk Kusen pada dinding partisi dimensi
Profil 3” x 1,5”
c. Mastic harus dipakai dalam hubungan logam dengan logam. Semua logam lain kecuali stainless steel yang
mengenai aluminium ini harus dicat dengan alkali resistent bituminous paint, kecuali kalau bidang kontak ini dilapis
dengan mastic caulking compound atau non absorbtive tape gasket.
d. Untuk menjepit kaca harus dipakai Extruded aluminim snap in glass stop dengan vinyl insert atau mohair (atau
sesuai rekomendasi pabrik).
e. Pengelasan harus ditempat yang tersembunyi agar tidak merusak tampak, sedangkan sekrup / baut dipasang
ditempat yang tidak mencolok dan harus mempunyai counter sunk head.
f. Pelat / profil aluminium yang dipakai harus kualitas baik, produksi, YKK alumindo indonesia, ALCAN dan
Jayasash, tidak tergores dan terlipat dengan tebal, bentuk dan ukuran sesuai persyaratan dan ketentuan gambar.
Page 51 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
g. Lembaran timah hitam yang dipakai harus berkualitas baik, rata dan tebalnya 2 mm.
h. Pekerjaan-pekerjaan logam lainnya, seperti angker-angker, baut-baut, kelingan, hardware, pipa-pipa dan fitting
baja, pelat-pelat dan profil baja, baik yang terlindung dan nyata-nyata ada harus tetap mengikuti NI.3 PUBB
1970, kecuali jika persyaratan khusus untuk itu tidak tertera, maka harus diambil kualitas yang terbaik yang ada
untuk jenis ini.
8.8. Persyaratan.
8.8.1. Untuk pekerjaan logam ini, sebelum dilaksanakan harus diperlihatkan dahulu contohnya kepada Perencana
/ Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh ini harus juga memperlihatkan kualitas sambungan / pengelasan untuk
dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut.
8.8.2. Semua pekerjaan logam, bahan penyambung yang digalvanisir harus terlindung secara dicelup panas
(hot dipcoated) atau dari bahan bebas karat yang disetujui Ahli / Pengawas.
Permukaan-permukaan yang bersifat mengarat (corrosive) jika tidak dipersyaratkan lain harus dicat dengan lapisan
pelindung yang baik. Semua permukaan yang tidak berhubungan penuh, boleh dipasang tanpa persyaratan
diatas.
8.8.3. Pemotongan dan penyambungan dengan pembakaran dibengkel ataupun di lapangan harus mendapat
persetujuan Pengawas, dalam hal dimana persetujuan diberikan, bagian yang dibakar harus diselesaikan
sedemikian rupa sehingga sama dengan hasil pengguntingan.
Pemotongan dengan membakar dibengkel harus dilakukan dengan mesin pemotong pembakar yang standard.
Semua pengelasan kecuali ditunjukkan lain, harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang
dimaksud.
8.8.4. Dalam pemasangan harus diusahakan agar pekerjaan terlindung dari kerusakan, sehingga semua
permukaan yang tampak, tetap baik sesuai dengan tampak aslinya (orisinil). Jika perbaikan / finish yang terjadi
tidak bisa memuaskan, bagian-bagian ini akan ditolak dan diganti dengan yang baru, sehingga semua pasangan
akan tepat dengan sambungan-sambungan yang halus dan rapi.
8.8.5. Bahan-bahan logam yang harus digalvanisir kecuali dimana tidak praktis atau memang ditunjukkan lain
harus dicelup panas (hot diprocess) setelah selesai.
Untuk plat-plat yang digalvanisir, setelah selesai pemasangan di lapangan harus dicat dengan " galvanishing repair
paint " pada tempat-tempat yang kentara termasuk bekas pengelasan, tempat-tempat karat, lain-lain yang
memang perlu.
8.8.6. Kecuali diisyaratkan lain, permukaan dari semua " ferrousmetal " ini harus mengalami proses " shop priming
", kecuali dimana permukaan tersebut ditanam dalam beton. Dalam hal ini dimana bahan-bahan logam lain
tersebut atau dimana aluminium, permukaannya berhubungan dengan beton, atau dimana pasangan bata, kayu
yang basah atau diproses secara " pressure treated " atau bahan-bahan lain yang bersifat menghisap air atau
akan basah, permukaan harus dilindungi dengan cat bitumin (bituminous paint)
8.9. Macam Pekerjaan.
8.9.1. Membuat konstruksi kuda-kuda rangka atap baja yang harus rata dan kaku dalam satu bidang terdiri dari
berbagai ukuran dan bentuk seperti gambar, serta memasang penutup atap dari bahan campuran aluminium.
8.9.2. Menyediakan batang angker, beugel, pelat penjepit dan penyambung beserta baut-baut dan ring lainnya
yang dibuat dibengkel, menurut bentuk, ukuran dan keterangan yang tertera dalam gambar, serta sarana
penyangga, alat-alat untuk pasang memasang dan penyambung.
Page 52 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.9.3. Pekerjaan yang berhubungan dengan plumbing, sanitasi dan perlengkapan drainage, penyangga alat
pengisap asap di pantry dan ducting untuk AC (jika ada).
8.9.4. Memasang kosen-kosen pintu/jendela aluminium, dan kosen serta mengerjakan pagar /
pintu pagar besi.
8.9.5. Membuat gril-gril untuk dipasang diatas saluran / selokan, membuat pintu / teralis dan sebagainya seperti
ditunjukkan dalam gambar.
8.9.6. Membuat panil-panil / zekeringkast dengan rangka dari besi, ukuran, bentuk dan konstruksi seperti pada
gambar detail.
8.9.7. Pemasangan besi penahan / peninggi instalasi petir, handrail tangga tiang bendera dan lain-lain pekerjaan
logam yang nyata-nyata ada yang harus dikerjakan dengan ukuran, bentuk dan konstruksi seperti pada gambar
dengan rapi.
8.9.8. Membuat dan memasang railling tangga dan railling di void dari pipa stainless steel dengan ukuran diameter
seperti dinyatakan dalam gambar. Membuat railling tangga karyawan dari pipa GIP.
8.10. Cara Pengerjaan.
8.10.1. Cara pelaksanaan pekerjaan baja untuk struktur, secara umum sebagai berikut :
a. Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikanbebas dari puntiran, tekukan
dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran dengan tepat sehingga dalam memasang tidak
akan memerlukan pengisi lagi kecuali bila gambar detail menunjukkan hal tersebut.
b. Semua detail dan sambungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati untuk menghasilkan
tampak yang rapi sekali. Semua perlengkapan atau barang / pekerjaan yang perlu demi kesempurnaan
pemasangan walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini, harus diadakan
dan disediakan, kecuali jika diperlihatkan atau dipersyaratkan lain.
c. Pemborong diwajibkan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan dan tidak hanya dari
gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian-bagian yang terhalang
oleh benda lain.
d. Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan diatas akan ditolak dan harus diganti.
Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran- puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan yang
menganga.
e. Konstruksi baja yang telah dikerjakan, harus segera dilindungi terhadap pengaruh- pengaruh udara, hujan dan
lain-lain dengan cara-cara yang memenuhi syarat.
f. Sebelum bagian-bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua bagian pekerjaan yang perlu sudah diberi
lobang, dan sudah dibersihkan dari tahi besi, maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan dicat.
g. Pengelasan harus dilaksanakan dengan hati-hati, logam yang dipakai mengelas harus bebas dari retak dan
cacat -cacat lainnya yang dapat mengurangi kekuatan sambungan, dan permukaannya harus halus, sama, rata
dan kelihatan teratur dan rapi, las-las yang menunjukkan cacat, harus dipotong dan dilas kembali atas biaya
Pemborong.
h. Pekerjaan las / pengelasan sebanyak mungkin dilakukan didalam bengkel dan tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan las dalam keadaan basah atau hujan.
Page 53 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
i. Untuk menyambung las, lumer, permukaan yang akan dilas harus bebas dari kotoran minyak, cat dan lain-lain.
Cara pengelasan harus dilakukan menurut persyaratan yang berlaku atau disetujui oleh Ahli. Las yang dipakai
yaitu las sudut dan las tumpul. Mutu las minimal harus sama dengan mutu dari logam / profil yang bersangkutan.
Pekerjaan pengelasan yang tampak harus dihaluskan sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
j. Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik), dengan ketebalan minimal 3,5 mm, panjang
las minimal 40 mm dan panjang las maksimal 40 x tebalnya. Kekuatan bahan las yang dipakai, paling kecil sama
dengan kekuatan baja yang dipakai, klas E-60 atau Grade SAW-1 sesuai ASTM-A 233.
k. Sambungan baut atau paku keling harus menggunakan bahan dengan kekuatan profil yang disambung.
Lobang-lobang untuk sambungan baut harus di bor dan tidak boleh di pons, dengan toleransi tidak boleh lebih
dari 1mm terhadap diameter baut. Sambungan harus benar-benar kokoh, serta mempunyai kekokohan yang
merata antara satu dengan yang lain.
l. Pengawas berhak mengadakan test terhadap hasil penyambungan dengan las, baut dan paku keling di Balai
Penelitian Bahan-bahan menurut standard yang berlaku di Indonesia. Bagian-bagian bekas irisan harus benar-
benar datar, lurus dan bersih sekali, tidak diperbolehkan terdapat bekas-bekas jalur, beram-beram dan lain-lain.
Bila bekas pemotongan / pembakaran dengan mesin irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-
kurangnya 2,5 cm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 cm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur.
m. Melengkungkan dalam keadaan dingin boleh dilakukan pada bagian-bagian non struktural. Untuk
melengkungkan harus digunakan gilingan-gilingan rol yang lengkung. Melengkungkan pelat dalam keadaan
dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh kurang dari 3 x tebal pelat, demikian pula untuk batang-batang pelat
badannya. Melengkungkan batang-batang menurut jari-jari kecil harus dilakukan dalam keadaan panas.
Melengkungkan dan memukul dengan martil tidak boleh dilakukan, setelah bahan yang dipanaskan tidak lagi
merah menyinarkan cahaya.
8.10.2. Hal-hal khusus dan pekerjaan logam non struktur.
a. Kusen-kusen dari logam / alumunium harus diangker dengan memakai ramset power actuated fastener berjarak
maksimum 76 cm satu dengan yang lain. Untuk bentang kosen melebihi 90 cm, bagian atas kosen (dorpel) harus
dilakukan. Tiang-tiang kosen harus menerus melebihi / menembus permukaan lantai dan diikat satu sama lain
pada plat kaki dengan kawat baja yang dilengkapi dengan expansion bolt dan angle clip atau sesuai persyaratan
pabrik.
b. Dimana alumunium kena plesteran, pasangan bata atau beton, alumunium ini harus dicat dengan "alkali"
resistant bituminous paint atau methacrylate lecquer. Dimana alumunium kena pasangan kayu atau bahan
penghisap air lainnya, bahan-bahan yang sering basah / lembab tersebut harus dilapis dengan alumunium pigment
bituminous paint dan hubungan-hubungan itu harus ditutup dengan caulking compound ditempat kontaknya
dengan alumunium.
c. Sebelum pengiriman dari pabrik, permukaan alumunium dan logam-logam lain yang telah di " finish " harus
diberi lapisan pelindung disamping cat lecquer yang dipersyaratkan. Pelindung ini tidak boleh terlepas oleh cuaca,
merupakan pelindung terhadap perubahan warna dan kerusakan selama pengankutan, penyimpanan dan
pemasangan.
Lapisan pelindung harus mudah dilepas tanpa merusak " permukaan finish '" dan bisa berupa " adhesive paper ",
water proofing tape atau stripable palstic.
Permukaan yang akan kena sealant cukup dibersihkan dengan lecquer solvent sebelum sealant dipasang.
Page 54 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
d. Untuk melindungi kerangka alumunium atau logam arsitektur lainnya dari pengotoran / noda yang disebabkan
oleh semen, adukan, plesteran dan lain-lain sebelum pemasangan, kerangka harus dilabur dahulu dengan lanosol
ex Seal Well atau bahan yang setaraf dengan ketentuan pemakaian seperti dinyatakan oleh pabrik pembuatnya.
e. Tutup ground reservoir / grill-grill dan rangkanya harus dibuat dari besi profil dan plat baja dengan bentuk dan
ukuran seperti gambar. Tutup reservoir harus dilengkapi dengan gembok dan pegangan untuk membuka.
BAB IV
PENJELASAN PEKERJAAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1. PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURANNYA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan adukan pasangan batu bata merah
- Pekerjaan adukan pasangan bata ringan aerasi
- Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja
2. Persyaratan Bahan
a. Semen.
Sesuai persyaratan dalam BAB II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
b. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur
yang tidak mengandung bahan-bahan organis.
c. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organic, basa, garam dan kotoran lainnya
jumlah yang dapat merusak.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam satuan volume. Cara pembuatannya
menggunakan Concrete Mixer selama 3 (tiga) menit.
b. Jenis Adukan
1) Adukan biasa adalah campuran 1PC : 5 PS.
Adukan ini untuk pasangan batu bata serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum didalam Gambar kerja.
2) Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS Adukan plesteran ini untuk :
- Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan. Semua
bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum
didalam gambar kerja hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
- Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
c. Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih
segar dan belum mongering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Page 55 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
d. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan dengan
pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
PASAL 2. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan dinding bata ½ batu.
- Pekerjaan penebalan dinding bata
- Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu Bata.
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah lokal dari mutu yang terbaik, ukuran 5,5 x 11 x 23 cm, dengan
pembakaran sempurna dan merata.
b. Semen
Sesuai Pasal 1 butir 2.a. Bab ini.
c. Pasir
Sesuai Pasal 1 butir 2.b. Bab ini.
d. Air
Sesuai Pasal 1 butir 2.c. Bab ini.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Kerja.
b. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndal dalam air bersih dulu sehingga jenuh. Pada saat diletakkan,
tidak boleh ada genangan air di atas batu bata tersebut.
c. Aduk Perekat / Spesi.
1) Aduk Perekat/Spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran 1PC:3PS untuk:
Dinding pasangan bata daerah basah
Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
Saluran
2) Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari + 0.20 keatas, dipakai aduk perekat / spesi campuran 1 PC : 5
Psr terkecuali yang disyaratkan dalam kedap air seperti yang tercantum di dalam gambar kerja.
3) Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam Bab ini.
d. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat / spesi harus sama setebal 1 cm.
Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
e. Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya,
diikuti dengan stek kolom dan balok praktis.
Page 56 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan pekerjaan beton di bab lain dalam
buku ini.
f. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus terjaga baik
diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapih dan siku seperti tercantum dalam Gambar
kerja.
g. Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar vertical dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pe-lengkungan atau percembungan bidang tidak boleh melebihi 5
mm untuk setiap jarak 200 cm vertical dan horizontal.
Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar / memperbaiki dan biaya yang untuk pekerjaan ini ditanggung
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
h. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar sampai setinggi permukaan tanah.
i. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1 cm dengan rapid an
dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima plesteran. Sebelum diplester, permukaan
pasangan bata harus dibasahi dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
j. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
k. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Bata yang patah lebih dari 2
(dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
l. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci)
- Dinding bata ½ batu harus setebal 15 cm.
- Dinding bata 1 batu harus setebal 25 cm. m.
Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding belum di-finish, Kontraktor wajib untuk memelihara dan menjaga atas kerusakan atau
pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat di-finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya,
Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Biaya ini
ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 3. PEKERJAAN PLESTERAN & ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan plesteran kasar dan halus, seperti di nyatakan dalam Gambar kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini, yaitu:
- Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
- Plesteran kedap air.
- Plesteran biasa.
- Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dan untuk dinding pagar.
- Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
2. Standard / Rujukan
Page 57 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2, 1971), Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Pasal 1 Bab IV – Pekerjaan Adukan dan Campurannya.
3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan, untuk disetujui terlebih
dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai dengan ketentuan Bab III Syarat-
syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
c. Pasir harus disimpan di tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan
dilengkapi saluran pembungan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
d. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
4. Persyaratan Bahan-Bahan
a. Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SII-0013, seperti semen ex. Tiga Roda atau yang setara. Semen harus
berasal dari satu merek dagang, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan
b. Pasir
Pasir harus bersih, keras dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak. Perbandingan
butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan NII.
c. A i r
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organic yang bersifat merusak. Air dengan kualitas
yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di
atas, harus diuji sesuai ketentuan yang berlaku atau disetujui Pengawas Lapangan.
d. Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal dari merk
yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran
1) Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
2) Adukan / Plesteran Kedap Air adalah campuran 1 semen dan 3 pasir (1 PC : 3 Psr) digunakan untuk adukan kedap
air pada bagian-bagian yang disebut di bawah ini, baik yang tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar kerja.
Adukan / plesteran kedap air 1 PC : 3 Psr diterapkan untuk :
- Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi luar bangunan.
Page 58 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti
tercantum di dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.
- Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian samapi 20 cm dari permukaan lantai, kecuali
ditentukan lain dalam Gambar kerja.
- Plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
1) Adukan / Plesteran Biasa adalah campuran 1 semen dan 5 pasir (1 PC : 5 Psr), digunakan untuk semua
pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
Adukan / plesteran biasa 1 Pc : 5 Psr diterapkan untuk :
- Adukan plesteran untuk pasangan batu bata dan batu temple serta untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum di dalam Gambar
Kerja.
2) Plesteran kasar adalah plesteran permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1 PC : 3 Psr dipakai untuk :
- Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan atau
lantai.
- Menutup permukaan dinding tembok pagar batas.
3) Plesteran halus / aci adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan
campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini
dlaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering benar.
4) Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan
dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
b. Pencampuran
1) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur (mixer) yang disetujui,
minimal selama 3 menit sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan
pencampuran dilanjutkan kembali.
2) Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih
segar dan belum mongering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
3) Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan dengan pemasangan
tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air, apabila lewat dari waktu itu adukan tidak diijinkan untuk
dipergunakan lagi.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
1) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton telah
disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
2) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan karbon
lepas dan bahan lain yang mengganggu.
Page 59 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh
bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
d. Pemasangan
1) Kontraktor harus menyediakan pekerja / tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk
plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
2) Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci halus harus rata, tidak bergelombang, penuh
dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat
cacat.
3) Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar, harus diberi naat /
celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5 cm.
4) Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan bidan tidak boleh melebihi 5
mm, untuk setiap jarak 2 M. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti
yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimum
2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan / dipaku
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
e. Plesteran Batu Bata.
1) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
2) Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok
sedalam 1 cm. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat dipakai plesteran aci halus di atas
permukaan plesterannya.
3) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidan plesteran dibagi-bagi dengan kepala plesteran
yang dipasangi klos-klos sementara dari bambu. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang
tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal
6 mm untuk patokan kerataan bidang.
4) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup
dengan plesteran sampai rata dan tidak ada kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
5) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan ditutup dengan bahan kain. Sisa-
sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
6) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian
lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan profil kayu khusus untuk itu telah diserut rata, rapi dan
siku.
7) Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan. f. Plesteran Permukaan Beton.
1) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian- bagian yang lepas
dan dibasahi air, kemudian diplester.
2) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumut dan sebagainya sebelum pekerjaan
plesteran dimulai. Permukaan beton harus dibersihkan dengan menggunakan sikat kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air. Plesteran yang tidak
sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting,
kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup
Page 60 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
aduk plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat dipakai plesteran aci halus diatas
permukaan plesterannya.
g. Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan/atau pleseran minimal 10 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai dengan petunjuk Pengawas Lapangan.
h. Pengacian
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai dengan jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus
tidak bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai dengan jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
i. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberikan
kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat memeriksa bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang
ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa
biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
j. Pemeliharaan
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari
langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan secara air cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Selama plesteran belum dilapis dengan bahan /
material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti
yang disyaratkan tersebut di atas.
Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi
/ Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 4. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerjaan pemasangan lantai granite tile 60x60 cm
- Pekerjaan pemasangan lantai keramik 40x40 cm
- Pekerjaan ubin lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen
Sesuai Pasal 1 butir 2.a. Bab ini. b. Pasir
Sesuai Pasal 1 butir 2.b. Bab ini. c. Air
Sesuai Pasal 1 butir 2.c. Bab ini. d. Ubin Keramik (Ceramic Tile)
Jenis : Ubin Keramik dan Granite Tile
Permukaan : Polished & Unpolish
Ketebalan : 6 mm
Warna : Ditentukan kemudian.
Ukuran : Ukuran seperti tercantum dalam Gambar kerja. Kualitas : Kelas 1, Heavy duty, Single firing.
Page 61 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Produk : Niro Granite, Roman
e. Adukan pengisi siar.
Aduk pengisi siar dan nat yaitu merk MU,AM.
Warna sesuai dengan keramik.
f. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas untuk mendapatkan
persetujuan (tekstur dan warna), selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa / menerima bahan yang
dikirim ke lapangan.
g. Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama, masing-masing tepinya benar-
benar menyiku dan tidak cacat.
h. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang
akan dipasang.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pada saat pemasangan, ubin (keramik) harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat atau ternoda dan
warna sesuai dengan yang disyaratkan.
b. Seluruh pemasangan ubin harus dengan merendam sampai jenuh air, kemudian ditiriskan
berbaris sampai kering.
c. Agar adukan / campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan ubin, maka sebelum pemasangan,
seluruh permukaan atas ubin harus diolesi minyak kacang.
d. Pola pemasangan ubin harus sesuai dengan Gambar kerja / Shop Drawing atau sesuai dengan petunjuk Direksi
/ Konsultan Pengawas.
e. Bila diperlukan pemotongan ubin, maka harus terlebih dahulu dipergunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang
terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
f. Pemasangan ubin harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat pada peil finish atau ketebalan finish
dan sesuai dengan kemiringan seperti disyaratkan dalam Gambar kerja. Toleransi kecekungan adalah 2,5% untuk
2
setiap 2.00 m .
g. Garis-garis tepi ujung ubin yang terbentuk maupun siar-siar harus lurus. Lebar siar untuk ubin harus sama yaitu
lebar maksimum mm dengan kedalaman 2 mm. Bahan pengisi siar adalah seperti yang tercantum di dalam butir
2.g. Pasal ini.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik.
Sebelum dan sesudah pelaksanaan aduk pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran lainnya. Pembersihan
segera dilaksanakan sebelum menjadi keras / kering dengan lap basah.
h. Ubin yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk perekat dan aduk
pengisi siar dengan lap / kain yang dibasahi dengan air bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
i. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin harus dihindarkan dari injakan/pemberian beban. j. Bila terjadi
kerusakan / cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung-jawab Kontraktor dan
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
k. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan pipa di bawah lantai harus sudah
terpasang pada tempatnya.
Kontraktor harus mempelajari gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan plumbing dan mekanikal di bawah
pengarahan Konsultan Pengawas.
l. Lantai Dasar.
Page 62 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Khusus untuk lantai dasar, maka berlaku persyaratan pelaksanaan sebagai berikut :
1) Tanah urug sebagai dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata waterpass.
Persyaratan pelaksanaan pengurugan dan pemadatan tanah harus mengikuti uraian pada
Bab II. Pekerjaan Tanah.
2) Selanjutnya dihamparkan lapisan pasir. Lapisan pasir ini harus padat dan tidak berongga dan rata waterpass.
Ketebalan lapisan pasir 10 cm atau sesuai dengan Gambar kerja.
3) Selanjutnya adalah lapisan beton tumbuk. Pembuatan lapisan beton tumbuk harus sesuai dengan persyaratan
seperti tercantum dalam Pasal 4 butir 3.b. Bab ini.
4) Adukan adalah 1 PC : 5 Psr terkecuali untuk daerah basah, area dapur, aduk plesteran adalah untuk kedap
air yaitu 1 PC : 3 Psr.
5) Persyaratan pekerjaan adukan harus mengikuti uraian pada Pasal 1 Pekerjaan Adukan dan Campuran. Dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama peil-peil finishing dan arah
kemiringan seperti tercantum dalam Gambar kerja.
6) Permukaan jadi/ finishing lantai harus menunjukkan tepat pada peil finish ataupun kemiringan yang disyaratkan.
m. Dinding dan Bidang Vertikal lainnya.
1) Campuran adukan adalah 1 Pc : 3 Psr
2) Sebelum pemasangan ubin, permukaan dinding, khususnya permukaan beton, harus dikasarkan terlebih
dahulu. Sesudah ubin terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisi (grouting). Adukan pengisi sesuai
dengan persyaratan bahan pada butir 2.g. dan warnanya sesuai dengan warna ubin, atau sesuai petunjuk Direksi
/ Konsultan Pengawas. Pembersihan permukaan ubin yang telah terpasang dengan menggunakan kain / lap
basah, atau dengan zat pembersih yang telah direkomendasikan oleh pabrik. Tidak diperkenankan menggunakan
cairan asam atau HCL
PASAL 5. PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kayu Kasar :
- Pekerjaan Gordeng kayu 8/12, Rangka Atap (kaso 5/7 + reng ¾)
- Pekerjaan kayu kasar seperti tercantum dalam Gambar kerja. b. Pekerjaan Kayu Halus :
- Listplank
- List tepi langit-langit calsiboard
- Daun Pintu
- Pekerjaan kayu halus lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan yang terural pada butir berikut ini.
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus, tanpa cacat mata kayu, tidak putih kayu dan
tidak retak.
b. Pekerjaan Kayu Kasar.
Gordeng 8/12 dan Rangka atap (kaso 5/7 + reng ¾) Kayu Kamper Medan atau borneo super atau sekualitas.
Referensi bahan sesual dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kelas kekuatan II.
a. Pekerjaan Kayu Halus.
Kayu Kamper Banjar oven untuk Listplank dan kayu halus lainnya.
Page 63 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Kayu Lapis
Panel : Plywood.
tebal : 15 mm dan 9 mm
Produk : Ex lokal mutu terbaik.
Panel : Plywood sungkai, plywood nyatoh
Tebal : 4 mm.
Produk : Ex lokal mutu terbaik c. Kelembaban
Untuk ketebalan kayu lebih kecil dari 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14 %terpasang. Untuk
ketebalan kayu tidak lebih dari 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25 % maximum. Untuk ketebalan kayu lebih kecil
dari 7 sampai 3 cm diijinkan kelembaban kayu 18 % maximum. Kelembaban kayu atau kadar air kayu (moisture
content) tersebut di atas diperiksa dengan alat pemeriksa kelembaban kayu.
d. Pengawetan Kayu
Semua kayu (terkecuali kayu lembaran) yang dipergunakan harus sudah melalui proses pengeringan (dry klin)
dan harus sudah diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan finishing. Persyaratan pekerjaan anti rayap sesuai
dengan yang tercantum pada pekerjaan perlindungan. Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di suatu tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi
alas sehingga tidak Iangsung terhampar di lantai.
e. Bahan dan alat bantu.
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80. Bahan perekat adalah lem putih untuk
kayu produk HENKEL atau yang setaraf. Semua pengikat berupa paku, sekrup, bout, dynabolt, kawat dan lain-lain
harus digalvanisasi.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu ini, kepada Kontraktor diwajibkan untuk:
- Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai Gambar kerja.
- Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
- Khususnya untuk pekerjaan kayu halus Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail pemasangan dan
sistem perkuatan.
b. Selama pelaksanaan pekerjaan kayu ini, Kontraktor harus selalu mengkoordinasikan dengan paket pekerjaan
Elektrikal, Mekanikal, Sanitasi khususnya apabila di dalam pekerjaan ini terdapat pemasangan Fixtures dan armatur
rnaupun jalur-jalur dari pekerjaan tersebut. Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum
pelaksanaan kayu sehingga tidak terjadi pembongkaran.
c. Kontraktor harus menyediakan manhole untuk pemeliharaan / perawatan instalasi pekerjaan lain tersebut yang
tersembunyi di balik permukaan kayu yang luas. Bentuk, ukuran, profil, pola, nat dan peil yang tercantum dalam
gambar kerja adalah hasil jadi / finish. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas,
maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa mengurangi rnutu yang disyaratkan. Biaya
untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
d. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan kios, baut, plat penggantung, angker, dynabolt, sekrup, paku dan
lem perekat harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal Pekerjaan Pengecatan
di buku ini.
Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan pemasangan paku tetapi harus disekrup
atau cara lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
Page 64 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
e. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka
menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat meng-klairn sebagai pekerjaan tambah.
f. Kontraktor harus memperhatikan dan melaksanakan sesuai gambar kerja atau petunjuk Direksi
/ Konsultan Pengawas untuk sambungan dan hubungan kayu dengan bahan / material lain terutama pada
pekerjaan kayu halus.
g. Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus. Setelah dempul kering kemudian digosok dengan
ampelas halus. Sebelum pemasangan untuk semua logam yang melekat pada kayu, semua logam tersebut harus
sudah diberi lapisan perlindungan atau lapisan cat seperti yang diisyaratkan.
h. Pekerjaan Kayu Kasar.
Semua konstruksi atap dari kayu yang tidak ditampakkan (“unexposed”) harus dilapis dengan solignum. Pekerjaan
ini dilaksanakan sebelum dipasang. Semua rangka langit-langit dari bahan kayu harus dimeni kayu sebelum
penutup langit-langit dipasang.
i. Pekerjaan Kayu Halus.
Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan / exposed dan permukaan kayu
yang akan dilapis / ditempel dengan bahan / material finishing harus diserut halus dan rata. Proses pengerjaan
semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakan di tempat pemasangan. Persyaratan ini mencakup pula untuk penyerutan. Setelah penyerutan
mesin, baru kemudian diperkenankan penyerutan tangan. Sambungan-sambungan harus dikerjakan dengan
ketelitian yang tepat dan rapih terutama pada bagian yang diperlihatkan (exposed). Sambungan list-list pada sudut
harus berupa sambungan adu manis dan siku. Sambungan antara papan ke arah memanjang harus berupa
sambungan ekor burung. Pekerjaan kayu ini harus dilaksanakan menurut pola dan urutan pengerjaan sesuai
dengan yang ditentukan / disyaratkan dalam Gambar kerja atau oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
j. Perlindungan Terhadap Pekerjaan Kayu yang Tersembunyi.
Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak,
noda dan cacat lainnya. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti
tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
i. Pekerjaan Penyelesaian (“Finishing”) Kayu.
Pekerjaan “finishing kayu lihat Pasal Pengecatan pada buku ini.
PASAL 6. PEKERJAAN KOSEN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
- Pekerjaan kusen pintu & jendela Aluminium 4”
- Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela.
- Pekerjaan list-list dan architrave pada daun pintu / jendela dan kusen
- Pekerjaan panel pada daun pintu dan pelapis dinding
- Pekerjaan pelengkap lainnya sesuai tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
Page 65 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Semua Kusen Pintu, jendela dan bouvenlicht menggunakan bahan alumunium dengan ukuran 4 inci warna coklat
produk Alexindo atau Superex. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari distributor
yang dikenal dan disetujui oleh Konsultan Pengawas / MK. Semua bahan tersebut harus lurus, rata permukaan,
tidak cacat, bebas karat, dan noda-noda lain yang dapat mengurangi mutunya.
Batang alumunium maupun bahan yang digunakan bersamanya harus sesuai penampangnya, bentuk, tebal
minimal 3 mm, ukuran, berat, dan detail-detail lainnya dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja. Semua bahan
yang akan dipakai dalam pekerjaan ini terlebih dahulu disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum.
1) Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran di
lapangan. Tipe pintu / jendela yang terpasang harus sesuai dengan Daftar Tipe Kusen yang tertera dalam gambar
kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail arah bukaan dan lain-lain. Sebelum
pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat “shop drawing” detail hubungan bagian tertentu yang
dimintakan oleh Direksi / Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut:
Gambar Uraian/Informasi.
Denah Lokasi jenis bukaan, engsel-engsel
Daftar jenis pintu, Merk, kualitas, bentuk material, finish, tipe, Jendela, ventilasi Anti karat, anti rayap, glass
hardware, dll. Shop-drawing detail. Tipe / jenis ukuran, finish permukaan, metode pemasangan kaca, lokasi,
metoda instalasi, hardware, dll.
2) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan rangka daun harus dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti,
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan. Kusen dan rangka
daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, lubang, pada permukaan yang tampak seiama fabrikasi
maupun pemasangan.
3) Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak-tepatan pemasangan, karena Kontraktor kurang
cermat dan teliti, maka Kontraktor harus memperbaiki / membongkar / mengganti hingga memenuhi spesifikasi
dengan biaya ditanggung Kontraktor tanpa dapat di-kiaim sebagai pekerjaan tambah.
4) Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan dinding dan koiorn praktis, khususnya pada
kusen-kusen yang langsung diapit oleh kolom praktis. Prinsip peiaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar
angker kusen tetap dapat berfungsi.
b. Kusen, Rangka Daun Jendela
1) Semua profil kayu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan dan kelengkungan yang dipersyaratkan.
2) Batang-batang kayu pembentuk kusen harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90 derajat.
Apabila tidak terpenuhi, Kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor. Semua
sistem dan mekanisme yang disyaratkan dalam gambar kerja harus berfungsi dengan sempurna.
3) Penyambungan pada sudut kusen, daun pintu / jendela / list kaca dengan tiang kusen harus betul-betul rapih
tegak lurus dan tidak terdapat celah-celah.
4) Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi kemacetan Kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor. Pada daun pintu ganda / double
Page 66 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
door, untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan,
hendaknya dipasang list kayu tengah.
5) Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh menimbulkan getaran. Apabila masih
terjadi getaran, maka sealant / dempul kayu pemegang kaca serta list harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.
Bahan sealant yang tampak harus merupakan garis lurus, sejajar garis profil, bahan yang mengenai kaca
terpasang tidak melebihi 5 mm dan garis profil.
6) Pekerjaan Kusen yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap sisinya harus dipasang besi angker 10
mm sesuai gambar.
Alur-alur air harus diberikan pada permukaan kusen yang berhubungan dengan dinding / kolom setebal 0.5cm
luar dalam.
PASAL 7. PEKERJAAN DAUN PINTU
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan daun pintu panel lengkap pada semua ruangan, KM/WC, dan
atau ruang lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka Daun Pintu.
Penggunaan bahan rangka daun pintu Kayu Kamper Samarinda oven. Referensi bahan sesuai dengan yang
diuraikan pada Pasal 7 butir 2.c dan 2.d. di atas.
b. Panel Daun Pintu.
- Rangka pintu kamper samarinda solid dan Multipleks 18 mm dilapis double plywood sungkai nyatoh tebal 4 mm
produk ex lokal mutu terbaik.
- Rangka pintu kamper samarinda solid dan Multipleks 18 mm dilapis double plywood sungkai nyatoh tebal 4 mm
dan bagian dalam plywood dilapis formika (plastic laminated) tebal +/- 1 mm pada 1 sisi, produk ex lokal mutu
terbaik (R. Toilet seperti ditunjukkan dalam Gambar kerja).
c. Bahan dan Alat bantu.
Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SIl 0282/80. Bahan perekat adalah lem putih untuk
kayu, produk sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt,
kawat, dan lain-lain harus digalvanisasi.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pada dasamya semua pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan pekerjaan kayu halus
seperti terurai dalam Pasal 7 dan 8.
b. Semua pembuatan daun pintu harus dilaksanakan secara fabrikasi.
c. Semua sambungan siku / sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya harus memperhatikan / menjaga kesikuannya dan kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus
dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan /
pemasangan. Pembuatan dan pemotongan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat pekerjaan /
pemasangan. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
d. Panel plywood sungkai dan formika yang dipasang pada multiplex dan triplex adalah dengan cara dilem, tanpa
pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi / Konsultan
Page 67 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Pengawas tanpa meninggalkan cacat pada permukaan yang tampak. Panel plywood sungkai dan formika dilemkan
pada saat multiplex dan triplex telah terpasang pada rangka daun pintu. Perekatan ini dilakukan dengan press di
workshop. Panel Plywood sungkai dan formika harus terpasang utuh, tidak bo!eh ada sambungan, dan harus
terpasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan merata sempurna. Permukaan teakwood dan formika
tidak boleh didempul.
PASAL 8. PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU & JENDELA (ALAT PENGGANTUNG & KUNCI)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela kayu dan lainnya seperti tercantum dalam gambar
kerja.
2. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis,
Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian dari ketentuan yang tercantum dalam
spesifikasi ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. Contoh bahan
beserta data teknis / brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai tersebut harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui, sebelum dibawa ke lokasi proyek. Dalam pengajuan tersebut harus
dengan komponen yang lengkap (anak kunci). Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis
bahan pintu.
b. Shop Drawing
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang
telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara
lengkap di dalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standarisasi fabrikasi, dan pemasangannya untuk
setiap pintu dan jendela.
Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi / Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan. Pemasangan
semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan jendela ventilasi khususnya lockcase handle dan backplate
harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatnya, tiap
alat harus dibungkus rapih dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh Iengkap dengan tipe / jenis
produk, narna pabrik dan mereknya. Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor
harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Persyaratan Bahan
a. Umum.
1) Semua bahan alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal
dan disetujui.
2) Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembaban lebih dan 70 %.
Page 68 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3) Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan dan Pemberi Tugas dan Direksi / Konsultan Pengawas. Dalam pengajuan tersebut harus
dengan komponen yang lengkap (anak kunci). Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis
bahan pintu.
b. Perlengkapan Pintu Ayun.
1) Engsel (“Hinge”)
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing’).
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon
Memenuhi standard 811-0407-80. Pemakaian : Pintu kayu.
Ukuran : Standard produk (4” x 3” tebal 2 mm dan 3 mm) Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu
Produk : SES, DEKKSON,DORMA. Wama : Ditentukan kemudian.
2) Kotak Kunci (“Lockcase”).
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Pemakaian : Pintu kayu.
Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang (“latch bolt”) dan mempunyal lidah malarn (“rolfing dead bolt”)
Produk : DEKKSON, DORMA.
Warna : Silver / stainless steel, atau ditentukan kemudian.
3) Silinder (“Cylinder”)
1. Spesifikasi : Sistem anak kunci dua arah.
Pemakaian : Pintu kayu pada setiap bangunan.
Produk : DEKKSON, DORMA.
2. Spesifikasi : Pegangan dalam / luar yang dapat diputar dengan tombol penekan pada pegangan dalam). Jika
dalam keadaan darurat, pintu dapat dibuka dari sisi luar
dengan “emergency pin”.
Pemakaian : Pintu kamar mandi
Produk : DEKKSON, DORMA.
4) Pegangan Pintu (“Handle”).
Spesifikasi : Pegangan dalam yang dapat diputar dengan tombol penekan
pada pegangan dalam, indicator ”isi / kosong” pada sisi luar.
Pemakaian : Pintu Kamar Mandi / WC Umurn.
Produk : Fino dan Kend atau setaraf.
Spesifikasi : Pegangan dalam / luar dengan handle biasa
Pemakaian : Sernua pintu kayu. Produk : DEKKSON, DORMA.
5) Penahan Pintu (“Door Stopper”).
Spesifikasi : Bahan galvanized steel dengan penahan karet pada salah satu
ujungnya. Panjang total */- 9 cm.
Page 69 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Pemakaian : Pintu yang tidak menggunakan door closer.
Produk : DEKKSON, DORMA.
6) Door Closer.
Spesifikasi : - Lengan dapat disetel untuk menahan pintu tetap terbuka
(“hold open”) pada posisi tertentu sesuai dengan pilihan.
- Memiliki pengatur kecepatan menutup sehingga kecepatan tersebut
konstan.
- Tipe Hidraulik “Automatic back-check”.
Pemakaian : Semua pintu ruang ber-AC atau sesuai dengan Gambar Kerja.
Produk : DEKKSON, DORMA, warna ditentukan kemudian.
7) Grendel Tanam Putar.
Pemakaian : Pintu kayu dengan dua daun / pintu ganda sesuai dengan
Gambar kerja.
Produk : DEKKSON, DORMA, KEND
c. Perlengkapan Jendela Jungkit.
1) Casement.
Mekanisrne : Kombinasi dan prinsip engsel dan hak angin, sudut bukaan hingga 135 derajat.
Pemakaian : Jendela kayu jungkit.
Spesifikasi : Bahan dari baja difinish dengan Elektro Galvanized
Ukuran : 600 mm.
Kemampuan menahan beban daun jendela untuk: Maks. Tinggi : 1300 mm, Maks. berat : 29 kG.
Agar dapat sesuai dengan jendela, Kontraktor harus meminta kejelasan tipe ini kepada pabrik pembuat.
Produk : DEKKSON, DORMA, KEND
2) Slot.
Spesifikasi : Spring knip dan rambuncis
Pemakajan : Semua jendela jungkit.
Produk : DEKKSON, DORMA, KEND
Warna : Ditentukan kemudian
d. Kehandalan kerja
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah
pemasangan. Untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
Page 70 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standardisasi fabrikasi, dan pemasangannya
untuk setiap pintu dan jendela. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
dilaksanakan.
b. Pernasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan jendela ventilasi khususnya lockcase, handle
dan blackplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar kerja dan atau
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib memperbaiki
tanpa tambahan biaya.
c. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pernbuatnya.
d. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin kekuatan
serta kesempurnaan fungsinya.
e. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
f. Semua pintu memakai kunci tanam Iengkap dengan badan kunci, silinder, handle / pelat, kecuali unluk pintu
KM/WC yang tanpa kunci silinder.
g. Kunci pintu dipasang pada ketinggian 100 cm da lantai.
h. Semua pintu memakai kunci tanam Iengkap dengan pegangan (handle), pelat penutup muka dan pelat kunci.
i. Engsel
Pemasangan :
Engsel atas ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah ± 28 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Khusus pintu toilet / peturasan dan janitor adalah ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
j. Door Stopper
Pemasangan : Untuk pintu toilet / peturasan, dipasang pada dinding dengan minimum ketinggian 155 cm dan 6
cm dan tepi daun pintu. Untuk pintu lain dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak
membentur dinding pada saat pintu terbuka.
PASAL 9. PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Pekerlaan kaca pintu, jendela dan lubang cahaya (ventilasi atas).
- Pekerjaan cermin.
- Pekerjaan kaca lainnya seperti tercantum dalani Gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0819/78.
Semua cermin harus sesuai dengan NI-3. Produk Asahi Glass atau setaraf.
a. Tipe Bahan.
1)Kaca :
Kaca lembaran jernih (“Clear Glass Float Type”), dengan spesifikasi :
Tebal 5mm : semua jendela, lubang cahaya (jendela ventilasi) dan atau sesuai
Gambar kerja. Produk : Asahi Glass , Mulia
Page 71 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Produk : Lokal untuk bagian interior.
2) Kaca Cermin :
Kaca lembaran jernih (“Clear Glass Float Type”), tebal 6 mm dengan salah satu permukaan
dilapis perak (“Chemical Deposit Silver”).
Ukuran : Lihat Gambar kerja.
Produk : Asahi Glass , Mulia
Finishing : Bagian tepi di Bevel lebar 3 cm.
3) Semua kaca dan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak- bercak lain.
4) Semua bahan kaca dan cermin yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis dan Direksi / Konsultan
Pengawas.
b. Toleransi Tebal :
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal ± 0.3 mm. c. Kesikuan.
Kaca dan cermin lembaran yang berbentuk segi empat harus mernpunyai sudut siku serta tepi potongan yang
rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per Meter.
d. Cacat-cacat.
Kaca dan cermin lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun. Lapisan perak (“Chemical
Deposit Silver”) pada kaca cermin yang dipakal harus terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka
kaca cermin harus diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
Ukuran, tebal, warna dan jenis bahan yang dipasang harus sesuai dengan Gambar kerja, buku spesifikasi ini dan
atau sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas. Pemotongan harus rapi dan lurus dengan
menggunakan pemotong kaca dan cermin yang khusus. Sisi-sisi kaca dan cermin yang tampak maupun tidak
tampak akibat pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng. Kaca yang telah
terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan dan diberi tanda agar rnudah diketahui.
b. Pekerjaan Pemasangan Kaca Pintu dan Jendela.
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang dan telah selesai sesuai dengan Gambar kerja dan memenuhi
persyaratan pekerjaan kusen yang diuraikan pada bab lain dalam buku ini. Selanjutnya adalah pemasangan
dempul / sealant dan pemasangan list kayu. Ukuran kaca dan pemasangan sealant harus sedernikian rupa, agar
kaca tidak pecah pada waktu terjadi pengembangan dan penyusutan.
c. Pekerjaan Kaca Cermin.
Pemasangan kaca cermin menggunakan lem fox dirnana pada bagian kaca telah terpasang multipleks tebal 6
mm, permukaan kaca harus rata dengan dinding dan pada bagian tepi kaca dibevel lebar 3 cm. Agar diperhatikan
pada saat pemasangan, permukaan cermin harus rata dengan permukaan dinding, celah antara pinggiran cermin
dan dinding harus diisi dengan sealant, supaya ada ruang toleransi untuk muai / susut dan kelihatan rapi.
d. Kualitas Pekerjaan.
Page 72 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca dan cermin akibat pemasangan rubber gasket / rubber seal /
sealant. Semua kaca dan cermin pada saat terpasang tidak boleh bergelombang. Apabila masih terlihat adanya
gelornbang maka Kaca dan cermin tersebut harus dibongkar dan diperbaiki atau diganti. Biaya untuk hal ini adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
e. Pemeliharaan.
1) Semua kaca dan cermin yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, serta harus diberi
tanda agar mudah diketahui. Apabila terjadi kaca atau cermin yang retak, pecah ataupun cacat lainnya akibat
keteledoran Kontraktor, Kontraktor harus mengganti dengan yang baru sesuai dengan persyaratan.
2) Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 10. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melakukan pekerjaan langit langit dari “Gypsum Board” dan ‘Kalsi Board’ pada seluruh ruangan
atau sesuai dengan gambar kerja, secara lengkap, meliputi :
Pemasangan rangka dari metal hollow atau kayu sesuai dengan gambar kerja.
Pemasangan langit-langit papan gipsum (gypsum board) atau langit-langit ‘Kalsiboard’ / GRC Board’.
Pekerjaan list langit-langit
Pekerjaan lainnya yang terkait, seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Standard/Rujukan
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI —1982).
b. Standar pemasangan dari pabrik pembuat material rangka dan papan gipsum.
3. Prosedur Umum
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja dan melakukan pengukuran
lapangan.
b. Semua material dikirim dalam kemasan aslinya yang tidak terbuka dan disimpan di tempat tertutup yang akan
melindunginya dari kerusakan mekanis maupun terhadap hawa dan cuaca. Material yang rusak atau memburuk
akan dikeluarkan dari tempat tersebut.
c. Semua material tetap harus dilindungi sebaik-baiknya dari cuaca pada waktu pemasangan maupun pada
waktu sudah terpasang untuk mencegah kerusakan pada dinding.
d. Tipe rangka maupun lembaran papan gipsum yang terpasang harus sesuai dengan tipe yang tertera dalam
gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran profil, material, detail, letak peralatan yang akan dipasang
pada langit langit, dan lain sebagainya.
e. Pekerjaan pemasangan papan gipsum harus ditangani oleh orang yang benar-benar ahli dalam bidang ini, serta
harus didukung oleh peralatan dan material bantu yang sesuai.
f. Rangka dan bahan penutup langit-langit harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang, goresan-
goresan pada permukaan selama fabrikasi maupun pemasangan.
g. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak tepatan pemasangan karena Kontraktor kurang
cermat dan teliti maka Kontraktor harus memperbaiki / membongkar / mengganti hingga mernenuhi spesifikasi
dengan biaya ditanggung Kontraktor, tanpa dapat dituntut sebagai biaya pekerjaan tambah.
h. Pada pekerjaan ini, Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan bidang lain untuk peralatan-peralatan
yang harus terpasang pada langit-langit, seperti armatur lampu, grill AC, titik penginderaan kebakaran, sprinkler
dan lain-lain.
4. Persyaratan Bahan
a. Gypsum Board.
Page 73 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Tebal : 9 mm (standard) untuk ruangan dalam dan 10 mm (wet area type untuk area toilet)
Ukuran panel : 120 x 240 cm.
Produk : Jayaboard, Knauff. b. Panel Kalsium Silikat ‘Kalsiboard’
Tebal : 3.5 mm untuk langit-langit ruangan toilet / dapur dan langit-langit area luar / teritis atap.
Ukuran panel : 120 x 240 cm
Produk : Kalsiboard / GRC-Board c. Rangka Langit-langit.
Bahan : Untuk langit-langit gypsum board yang berundak dan di ruang- ruang tertentu memakai pipa besi
persegi / besi ‘hollow’ ex lokal atau ‘concealed grid ceiling system’, produk Boral Metal System atau setara.
Ukuran : Jarak rangka sesuai dengan gambar kerja, dengan jarak rangka kayu 600 mm x 1200 mm dan jarak
antar besi hollow, atau sesuai
dengan gambar kerja.
d. List Langit-langit.
Bahan : List propil gypsum. Bahan gypsum harus memenuhi persyaratan bahan yang sesuai standard produk
Ukuran list : sesuai dengan Gambar kerja.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Langit-langit Gypsum Board
1) Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan gypsum board / papan gipsum adalah rangka besi hollow
40.40 mm atau rangka metal type concealed grid ceiling system beserta kelengkapannya, dengan jarak rangka
600 mm (untuk gypsum board 9 mm ex Jayaspan).
2) Untuk rangka metal sistem berupa ‘rel silang atas’ dipasang dengan jarak masing-masing maksimum 1200 mm,
serta titik penggantung berjarak maksimum 1200 mm. Jarak titik penggantung pertama dengan dinding tidak boleh
lebih dari 200 mm. Batang ‘furring channel’ dipasang pada ‘rel silang atas’ dengan ‘jepitan pengunci’ jarak masing-
masing 600 mm.
3) Rangka ‘besi hollow’ berupa besi pipa persegi ukuran 40.40 mm yang dipotong-potong sesuai bentuk yang
diinginkan dan disambung dengan rivet.
4) Rangka kayu berupa kayu kaso 5/7 c yang diketam pada bagian bawahnya. Rangka kayu ini digantung pada
kuda-kuda dengan kawat penggantung dan diperkaku dengan kayu kaso yang dipaku pada klos kayu yang
dimasukkan ke dalam rangka kuda-kuda baja ringan.
5) Penggantung langit-langit (hanger wire) berupa batang baja berdiameter minimal 5 mm, digantungkan pada
braket yang dibaut pada pelat lantai atau balok beton, dan disambungkan ke ‘rel silang atas’ dengan ‘jepitan
gantung’.
6) Pola perletakan rangka penggantung pada setiap ruang sesuai dengan gambar rencana, dan diperhatikan benar-
benar peilnya, serta start-point pemasangannya.
7) Bagian bawah permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang gypsum board harus rata dan waterpass
permukaannya.
8) Papan gipsum yang dipasang adalah papan gipsum / gypsum board yang telah dipilih dengan baik, bentuk,
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dan Direksi / Konsultan Pengawas.
9) Papan gipsum dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya, menggunakan sekrup tipe S berukuran 25 mm.
Page 74 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
10) Sekrup harus terpasang berjarak maksimum 300 mm pada besi hollow atau furring channel. Pada pertemuan
sudut dalam dan pertemuan ulung, jarak sekrup maksimum 200 mm Sekrup dipasang dengan jarak 10 mm-16 mm
dan tepi dan ujung akhir lembaran papan gipsum. Lembaran papan gipsum dipasang zig-zag / berbiku-biku dan
las penumpu harus jatuh pada ‘furring channel’.
11) Sambungan antar lembaran ditutup dengan bubuk penyambung / compound dan pita kertas, setelah
sambungan menyatu dengan cukup kuat, ditambahkan lapisan tipis compound pada setiap sisi pita kertas selebar
300 mm. Lapisan pertama ini dibiarkan beberapa saat hingga mengering. Apabila lapisan pertama telah selesai,
sisa-sisa compound diratakan untuk memberikan hasil yang betul-betul rata. Dengan alat penghalus / trowel,
lapisan compound berikutnya dibubuhkan pada setiap sisi sambungan selebar 400 mm. Tonjolan sisa-sisa
compound diratakan kernbali sehalus dan serata mungkin. Lapisan kedua ini dibiarkan beberapa saat hingga
kering. Lapisan ketiga dilakukan seperti lapisan kedua dengan lebar 500 mm. Apabila sambungan sudah kering
seluruhnya, sambungan diratakan dan dihaluskan kembali dengan kertas amplas berukuran 120/150.
12) Setelah selesai terpasang, bidang permukaan lanigit-langit harus lurus, rata waterpass dan tidak
bergelombang, sambungan antar panel saling tegak lurus. Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2
m. Penyelesaian akhir (‘finishing’) adalah dicat dengan cat tembok. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan
Pasal Pekerjaan Cat.
b. Langit-langit Kalsiboard
1) Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan ‘kalsi-board’ adalah rangka kayu atau rangka besi hollow,
dengan jarak rangka 600 x 1200 mm (untuk kalsi board 6 mm).
2) Rangka berupa persegi dengan jarak masing-masing maksimum 1200 mm, serta titik penggantung berjarak
maksimum 1200 mm. Jarak titik penggantung pertama dengan dinding tidak boleh lebih dan 200 mm.
3) Penggantung langit-langit (hanger wire) berupa batang baja berdiameter rnininil 4 mm, digantungkan pada
rangka kuda-kuda baja ringan atau balok beton, dan disambungkan ke ‘rel silang atas’ dengan ‘jepitan gantung’.
4) Pola perletakan rangka penggantung pada setiap ruang sesuai dengan gambar rencana, dan diperhatikan benar-
benar peilnya, serta titik rnulai (start-point) pemasangannya.
5) Bagian bawah permukaan rangka langit-langit yang akan dipasang kalsi- board harus rata dan waterpass
permukaannya.
6) Papan kalsi-board yang dipasang adalah kalsi-board yang telah dipilih dengan baik, bentuk, dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
7) Kalsi-board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya, menggunakan sekrup.
8) Sambungan antar lembaran ditutup dengan bubuk penyambung / compound dan pita kertas, setelah sambungan
menyatu dengan cukup kuat, ditambahkan lapisan tipis compound pada setiap sisi pita kertas selebar 300 mm.
Lapisan pertama ini dibiarkan beberapa saat hingga mengering. Apabila lapisan pertama telah selesai sisa-sisa
compound diratakan untuk memberikan hasil yang betul-betul rata. Dengan alat penghalus / trowel, lapisan
compound berikutnya dibubuhkan pada setiap sisi sambungan selebar 400 mm. Tonjolan sisa-sisa compound
diratakan kembali sehalus dan serata mungkin. Lapisan kedua ini dibiarkan beberapa saat hingga kering. Lapisan
ketiga dilakukan seperti lapisan kedua dengan lebar 500 mm. Apabila sambungan sudah kering seluruhnya,
sambungan diratakan dan dihaluskan kembali dengan kertas amplas berukuran 120/150.
9) Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langit-langit harus lurus, rata waterpass dan tidak bergelombang,
sambungan antar panel saling tegak lurus. Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 m. Penyelesaian
Page 75 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
akhir (finishing’) adalah dicat dengan cat tembok. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan Pasal Pekerjaan
Cat.
c. List Langit-langit.
1) Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi Pasal 7 Pekerjaan kayu butir 3.
2) Pemakuan kepala paku harus dipipihkan dan dipaku hingga tertanam serta diisi dempul, setiap jarak tertentu
sedemikian rupa sehingga list langit-langit rnenempel kuat, lurus dan rata.
3) Setiap sambungan sudut merupakan sambungan adu manis (‘mitre cut’) 45°, dan tidak boleh terlihat adanya
celah pada sambungan. Pada setiap sambungan harus diberi lem putih sebelum pemakuan.
4) Penyelesaian akhir (‘finishing’) adalah Melamik. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan Pasal Pekerjaan
Cat.
PASAL 11. PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Arsitektur dan Finishing yang terbuat dari logam, diantaranya
- Pekerjaan, penggantung rangka langit-langit angkur, klem dan semua bentuk pengikat/ pengaku hubungan
konstruksi yang terbuat dari logam.
- Pekerjaan Tiang Bendera
2. PERSYARATAN BAHAN.
a. Semua bahan/material logam yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik, lurus, rata
permukaan, bebas karat, bebas cacat akibat benturan ataupun cacat dari pabrik dan bebas dari noda-noda Iainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan / appearance, serta keluaran dari pabrik yang disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Mutu dan kualitas sesuai dengan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang berlaku :
- baja profil, jenis, ukuran, warna sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar kerja.
- sengkang pengikat talang vertikal dipakai baja galvanized strip 2 x 30 mm.
- llip channel dengan ukuran sesuai Gambar kerja.
- plat/pipa BSP bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar kerja.
- plat baja polos bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar kerja.
c. Kontraktor harus sudah siap dengan semua pengikat / penyambung / pengaku seperti angker klem, bout,
ramset, dynabolt, baja strip dan sebagainya. Semua ukuran dan bentuk sesuai dengan Gambar kerja dan atau
sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas. Bahan produk jadi seperti baut, raniset, dynabolt, adalah produk
HILTI atau setaraf.
Bahan-bahan pelengkap seperti baut, sekrup, ramset, dynabolt, pengait dan logam filling lainnya yang
berhubungan langsung dengan udara luar harus dibuat dari besi yang digalvanized.
d. Khusus untuk bahan / material stainless steel semua baut dan sekrup yang dipakai dan kepalanya keluar da
permukaan bahan / material tersebut harus ditutup dengan penutup yang diverchroom.
e. Elektroda las yang digunakan harus memenuhi persyaratan Normalisasi Indonesia dan sebelum digunakan
harus mendapatkan persetujuan tertulis dan Direksi / Konsultan Pengawas. Disirnpan ditempat terlindung yang
menjamin komposisi dan sifat karakteristik lainnya dari elektroda tersebut tidak berubah.
Page 76 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar selalu dalam keadaan baik dan kering.
3. PERSYARATAN TEKNIS.
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab atas semua ukuran yang tercantum dalam Gambar
kerja. Pada prinsipnya ukuran gambar kerja adalah ukuran jadi / finish. Harus diperhatikan pula sambungan /
hubungan dengan material lain harus sesuai dengan Gambar kerja. Sebelum pelaksanaan dan pemasangan,
Kontraktor harus melakukan pengukuran yang cermat ditempat kerja untuk mendapatkan ukuran yang tepat.
b. Bahan / material berbentuk unit yang akan dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan. Pekerjaan harus bertaraf kelas satu, terutama untuk permukaan logam yang diperlihatkan /
diexposed harus benar-benar rapi dan halus.
c. Pemotongan logam harus dengan mesin pemotong mekanik (Mechanicai Cutting Machine), kecuali
ditunjukkan lain dalam Gambar kerja.
Pemotongan dengan pembakaran memakai mesin pembakar standard. Semua bagian yang dilubangi sesuai
dengan Gambar kerja dan sudah dibersihkan dari karat, harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat
sebelum pemasangan. Semua pengelasan menerus dengan las busur listrik.
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Semua pekerjaan bout / bolt harus memenuhi syarat AISC Specification for Structural Joint Bolt. Semua pekerjaan
las harus mengikuti American Welding Society for Arc Welding in Building Construction Section. Kontraktor
bertanggung jawab terhadap keamanan, kerusakan barang sampai ke tempat tujuan. Segala kerusakan dan
atau kehilangan adalah tanggung jawab Kontraktor.
a. Plat Baja
1) Penempatan plat harus rapih dan semua lubang baut harus terletak tepat pada jarak masing- masing baut.
Pemasangan plat baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm dari as-nya.
2) Angker stek ataupun elemen vertikal lainnya harus tegak lurus terhadap permukaan bidang tempatnya tertanam.
Semua bagian pekerjaan yagn berbentuk unit harus dirakit / assembling sebelum pemasangan.
3) Kontraktor harus mengajukan contoh model / mock up yang akan dipasang kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Seluruh pekerjaan ini sebaiknya dikerjakan di workshop. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi ataupun ketidak tepatan penyetelan pemasangan.
Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki dan atau diganti dengan
yang baru dan semua ini atas biaya Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
4) Semua permukaan logam, terutama yang melekat dengan bahan / material lain sebelum pemasangan harus
sudah diberi lapisan pelindung atau cat dasar. Pekerjaan ini tidak berlaku untuk pekerjaan baja Stainless steel atau
seperti ditunjukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Pengelasan
1) Pengelasan di!akukan dengan hati-hati atau cermat. Logam yang akan dilas harus bebas dari retak dan cacat
lain yang mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya harus halus. Juga permukaan yang akan dilas
harus sama rata dan kelihatan teratur.
2) Pekerjaan las sedapat mungkin dilakukan di workshop dan atau dalam ruangan yang beratap, bebas dari
angin dan dalam keadaan kering.
Page 77 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teIiti.
3) Las Perapat / Pengendap.
Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling berdekatan harus dilaksanakan las perapat /
pengendap guna mencegah masuknya lengas, terlepas apakah detailnya diberikan atau tidak dalam Gambar kerja,
apakah barang tersebut terkena cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat meng-klaim pekerjaan ini sebagai
pekerjaan tambah.
4) Macam dan Tebal Las.
Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik).
Ukuran las harus sesuai dengan Gambar kerja dan atau tebal las untuk konstruksi minimum ½ V t2, dimana t
adalah tebal bahan terkecil. Panjang las minimum 8 kali tebal bahan atau40 mm. Panjang las maksimum 40 kali
tebal bahan. Kekuatan dan bahan las yang dipakal paling kecil sama dengan kekuatan baja yang dipakai.
5) Pengelasan Permukaan yang ditampakkan (“Exposed”).
Pengelasan harus rapih tanpa menimbulkan kerusakan dan cacat pada bahan yang dilas. Pengakhiran dari cairan
elektroda harus rata. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus dibersihkan dengan baik. Sebelum
pengelasan, permukaan dan daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, noda, cat, minyak dan
karat.
Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dalam Gambar kerja dan atau sesuai dengan
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas dan harus dijamin tidak akan berputar atau membengkok.
6) Perbaikan Las.
Bila pekerjaan as ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan Kontraktor sebagaimana
diperintahkan Direksi / Konsultan Pengawas. Las yang cacat harus dipotong dan dilas kembali. Biaya pekerjaan
ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
7) Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli (mempunyai sertifikasi) dan harus memenuhi ketentuan
dalam spesifikasi dan Gambar kerja.
c. Mur dan Baut.
Baut yang dipergunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar kerja.
Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekuatan yang merata satu dengan yang
lainnya.
d. Memotong dan Menyelesaikan Pinggiran Bekas Irisan.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sama sekali tidak diperkenankan ada bekas jalur
dan lain-lain. Bila bekas pemotongan / pembakaran dengan rnesin menghasilkan pinggiran bekas irisan, maka
bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm, terkecuali kalau keadaannya sebelum
dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur- jalur tersebut diatas.
e. Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan.
1) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non struktural. Untuk
melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung. Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu
jari-jari tidak boleh lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Ini berlaku pula untuk batang-batang dibidang plat
badannya.
Page 78 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2) Melengkungkan plat menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan panas segera setelah bahan
yang dipanaskan tersebut telah menjadi merah tua. Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan
martil bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
f. Menembus, Mengebor dan Meluaskan Lubang.
1) Pada keadaan akhir, diameter lubang untuk baut dan sebuah baut yang tepat boleh berbeda masing-masing 1
mm dan diameter batang baut tersebut. Semua lubang harus dibor. Untuk lubang pada bagian konstruksi yang
disambung dan yang harus dijadikan satu dengan alat / komponen penyambung, harus dibor sekaligus sampai
diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, lubang diubah dengan bor atau diluaskan dan
penyimpangannya tidak melebihi 0,5 mm. Semua lubang harus bulat sempurna, berdiri siku pada bidang dan
bagian konstruksi yang akan disambung.
2) Semua iubang harus dibersihkan sebelum pemasangan. Pembersihan tersebut tidak diperkenankan memakai
besi penggaruk. Pada beton bertulang, beton tumbuk dan adukan pasangan bata, semua celah yang terjadi antara
lubang dan bagian logam yang tertanam didalamnya harus diisi dengan adukan kering atau grouting hingga padat
tanpa ada rongga dan rata permukaan. Persyaratan bahan dan pelaksanaan grouting diuraikan dalam bab lain
buku ini.
3) Setiap bagian dan pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti tertulis dalam buku ini maupun
tidak sesuai dengan gambar kerja ketidak cocokkan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor lalai,
tidak teliti dalam gambar pelengkap dan atau perbaikan finish yang tidak memuaskan akan ditolak dan harus diganti
hingga disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Perbaikan, perubahan dan penggantian harus dilaksanakan atas
biaya Kontraktor dan tidak dapat dikiaim sebagai pekerjaan tambah. Perubahan bahan / detail karena alasan
tertentu harus diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis. Semua
pekerjaan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa ada tambahan biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak,
kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
Semua pekerjaan yang telah dikerjakan dan atau telah terpasang harus segera dilindungi terhadap pengaruh
cuaca dengan cara yang memenuhi syarat.
PASAL 12. PEKERJAAN PERLINDUNGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
- Pekerjaan sealant.
- Pekerjaan grouting.
- Pekerjaan waterproofing.
a. Pekeriaan Sealant.
- Semua celah pada sambungan unit saniter dan “accessoriesnya“ terhadap dinding lantai maupun antara pipa.
- Semua celah pada kaca dengan rangkanya dan dinding. b. Pekerjaan Grouting.
Semua pekerjaan penutup celah yang tejadi pada bahan / material metal yang tertanam dalam beton maupun
pasangan bata.
c. Pekerjaan Waterproofing.
Pelapisan dengan bahan / material waterproofing jenis liquid (aplikasi dengan cara coating) untuk permukaan atas
pelat atap beton, persyaratan lain :
1. Melampirkan brosur dan surat dukungan material
2. Melampirkan garansi material selama 5 tahun
3. Melampirkan sertifikat tenaga pasang
Page 79 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4. Melampirkan mou dan penawaran dari subkon atau distributor bahan yang akan di pakai
2. Persyaratan Bahan
a.Pekerjaan Sealant.
Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan/material, tahan cuaca, kedap air, tahan terhadap
garam dan alkali, bersifat elastis untuk menghadapi perubahan temperatur, tahan benturan, dan berdaya lekat
tinggi dan berbahan dasar dari silikon.
Produk : DOW CORNING DEKKSON.
b. Pekerjaan Grouting.
Bahan grouting dan jenis non shrink dan non-metalic dengan pemakaian dicampur semen. Produk :
SIKA,FOSROCH.
c. Pekerjaan Waterproofing. Tipe membran / bitumen.
Produk : POLYGUM AE, FOSROCH
d. Penyerahan bahan/aterial di tempat pekerjaan harus dalam keadaan masih utuh, tertutup baik dan tersegel
dalam kemasannya serta berlabel seperti waktu diterima dari distributor / Pabrik. Jika dalam keadaan cacat ayau
rusak, maka bahan / material tersebut yidaka diperkenankan untuk dipakai.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, permukaan sari semua bahan / material yang termasuk dalam pekerjaaan harus bersih
dan bebas dari debu, minyak, air dan noda maupun kotoran lainnya, peil atau elevasi permukaan tersebut sudah
disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas. Apabila dari bahan / material yang dipakai ada yang mengandung bahan
dasar yang beracun atau membahayakan kesehatan keselamatan manusia, maka kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung (seperti : masker, sarung tangan dan sebagainya) yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi tenaga ahli / supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk
hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur pelaksanaan harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
b.Pekerjaan Sealant.
1) Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus kering betul, bersih bebas dari debu, minyak, lemak,
pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan / material yang terlepas maupun noda atau kotoran lainnya.
Permukaan bahan harus sudah difinish
2) Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam ruangan tertutup karena sealant memerlukan
kelembaban atmosfir untuk mengeras. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan cara
pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan berdasarkan macam /jenis material yaitu :
- Material keramik/ kaca.
- Material metal.
- Material kayu.
- Material beton.
- Permukaan aduk plesteran dan lain-lain.
Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan / spesifikasi pabrik. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan
dengan cermat dan teliti sehingga sealant yang terpasang mempunyai permukaan yang rapih, halus, rata
permukaan dan bersih dari segala noda, kotoran maupun goresan.
Page 80 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Pekerjaan Grouting.
1) Persiapan Permukaan.
Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat, terkecuali untuk baja stainless steel, persyaratan ini
tidak berlaku. Permukaan lubang pada beton maupun batu bata harus bebas bersih atau bebas dari debu, minyak,
lemak,pecahan atau bubuk adukan / semen, partikel bahan / material yang terlepas maupun noda dan kotoran
lainnya. Sebelum pemberian grouting, permukaan lubang harus dibasahi terlebih dahulu tetapi tidak
diperkenankan ada butiran air diatas permukaan tersebut pada waktu pelaksaaan grouting.
2) Pelaksanaan.
Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah / lubang tertutup padat, tidak ada rongga, rata
permukaan agar tidak terbentuk rongga udara. Apabila celah / lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting
dapat mempergunakan corong/ alat lainnya.
3) Perawatan / Curing dan perbaikan.
Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan yang terlalu cepat dengan dengan
kain basah.
d. Pekerjaan Waterproofing.
1) Persiapan permukaan.
Bekisting pada bagian / sisi bawah pelat atap beton harus sudah dilepas agar tidak menghambat butir-butir air
dalam beton untuk keluar. Perawatan beton minimum telah melewati 7 hari dari yang disyaratkan pekerjaan beton
stuktural.
Permukaan harus betul-betul kering sebelum pelakasanaan lapisan waterproofing. Seluruh permukaan harus
sudah bebas dari minyak, retak atau lubang, serbuk beton, debu gumpalan / aduk beton, atau bagian-bagian yang
menonjol tajam, permukaan halus dan rata. Retak, lubang yang tidak berguna dan sebagainya harus ditutup
dengan adukan kedap air 1 PC : 3 Psr hingga padat dan diratakan permukaannya.
2) Perbandingan campuran semen dengan waterproofing cair adalah 2 : 1 tanpa menggunakan air. Pelaksanaan
pekerjaan waterproofing cair dilakukan dengan dituangkan atau memakai kuas dengan volume 1 galon untuk 10-
2
15 m .
3) Aplikasi pemasangan pada Pelat beton.
- Kemiringan ideal menuju arah roof drain (sesuai yang dicantumkan dengan gambar kerja).
- Semua dudukan instalasi/ pipa dan lain-lain harus sudah terpasang.
- Ujung pemberhentian sepanjang bidang tegak / parapet / dinding dibuat groove ± 2 mm.
- Pada bidang pertemuan antara plat lantai dan dinding atau parapet serta semua dudukan beton atau instalasi akan
diisi adukan 5x5 cm.
4) Lapisan pelindung.
Apabila diperlukan lapisan pelindung, dibuat dari lapisan (screed) kedap air 1 PC : 3 Psr dengan tulangan kawat
kasa ayam. Tebal lapisan minimal 3 cm dan maksimal 8 cm.
5) Pengujian.
Page 81 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Kontraktor harus melaksanakan pengujian kebocoran setelah selesai pekerjaan lapisan waterproofing. Cara
pengujian dengan menuangkan air ke permukaan yang telah tertutup lapisan waterproofing hingga ketinggian
maksimum (± 20 cm) dan sibiarkan selama 3x24 jam.
6) Perbaikan lapisan waterproofing.
Apabila terjadi ketidak sempurnaan dalam pelaksanaan (terjadi) kebocoran, maka Kontraktor diwajibkan
memperbaiki kembali pekerjaan tersebut hingga sempurna dan disetujui Direksi / Konsultan Pengawas dan biaya
perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Metoda pelaksanaan perbaikan waterproofing harus
mengikuti petunjuk dan saran dari pakarnya dan disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
7) Jaminan / Garansi.
Kontraktor wajib menyerahkan jaminan / garansi tertulis bahwa pekerjaan, perbaikan dan perawatan dari bagian-
bagian pekerjaan perlindungan ini telah dilaksanakan dengan standard sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrik
pembuat. Jaminan / Garansi untuk pekerjaan perlindungan tersebut tidak kurang dari 5 tahun setelah masa
pemeliharaan.
PASAL 13. PEKERJAAN PENGECATAN
1.Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan Cat Tembok.
Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang ditampakan dan langit-langit.
Semua permukaan dinding pasangan batu dan permukaan beton yang tampak / exposed seperti yang tercantum
dalam Gambar kerja.
b. Pekerjaan Cat Logam.
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang tercantum dalam Gambar kerja dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Semua bagian / permukaan yang tampak/ exposed dicat sampai dengan cat finish.
- Semua bagian / permukaan yang tidak tampak / un-exsposed dicat hanya sampai dengan cat dasar.
c. Pekerjaan pengecatan kayu, melamik dan politur.
Cat kayu pada permukaan kayu yang ditampakan, seperti lispank, list tepi langit-langit dan atau seperti tercantum
dalam Gambar kerja.
Cat melamik dan politur untuk panel penutup dinding, kusen dan daun pintu/ jendela, list lagit- langit dan atau
seperi yang tercantum dalam Gambar kerja.
Cat dasar / meni kayu untuk pekerjaan kayu kasar dan kayu halus yang tidak ditampakan, seperti rangka lagit-langit,
dan atau seperti yang tercantum dalam Gambar kerja.
2.Persyaratan Bahan
a. Cat Tembok.
- Eksterior : ICI Dulux Weather Shield , Jotun.
- Interior : ICI Dukux, Jotun.
b. Cat Logam dan Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama.
Produk ICI.
Page 82 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Cat Politur.
Memakai melamik bahan dari produk IMPRA, ULTRAN atau yang setaraf.
d. Plamur Tembok.
Palmur harus sejenis dengan merk cat yang dipakai, sesuai petunjuk pabriknya.
e. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai kemurnian cat yang akan
dipergunakan. Pembuktian berupa :
a. Segel Kaleng.
b. Test BD.
c. Tes Laboratorium.
d. Hasil Akhir Pengecatan.
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes kemurnian ini harus mendapatkan
rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan
2
ukuran 30x30 cm . Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jenis warna, formula cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).
g. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, untuk kemudian
diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan identitas yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Lakukan dengan cara yang terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (”finish”) minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran, atau ada bekas yang menunjukan tanda-tanda sapuan,
roller, maupun semprotan.
b. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandungbahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan
manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung, misalnya masker, sarung tangan dan
sebagainya, yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan atau dalam
keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar
beracun atau membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
atau pergantian udaranya lancar. Didalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup. Kontraktor harus
memakai kipas angin/fan untuk memperlancar pergantian/ aliran udara.
d. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan / vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya
harus tersedia dari mutu / kualitas terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
e. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Pemkaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi
ini.
Page 83 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan / material logam, harus
dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
h. Standard pengerjaan (” Mock-Up”). Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai ”mock- up” ini
ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung Kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai
pekerjaan tambah.
i. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor
harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas
sebagaimana ditunjukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Kontraktor dan
tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
j. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/ supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal
ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah.
k. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, Langit-langit dan Gypsum Board :
1). Sebelum Pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas dari cat yang
terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi yang kering.
2). Pelaksanaan pekerjaan dengan roller, pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
3). Permukaan Interior.
Lapisan Pertama :
Cat jenis Acrylic Wall Filler. Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
2
Ketebalan lapisan adalah 25-150 micron atau daya sebar per liter 10 m .
Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis alkali Resisting Primer.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
2
Ketebalan lapisan adalah 25-40 micron atau daya sebar per liter 13-15 m . Tunggu selama minimum 24 jam
sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat jenis Weathershield (Tahan Cuaca) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
2
Ketebalan lapisan adalah 25-40 micron atau daya sebar 11-17 m perlapis. Tenggang waktu antara pelapisan
minimum 12 jam
Warna ditentukan kemudian.
l. Pekerjaan Pengecatan Kayu Yang ditampakan.
1). Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang sekiranya yang akan
mengganggu jalannnya pekerjaaan finishing.
2). Lapisan Pertama :
meni Kayu warna merahb 1 lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
3). Lapisan Kedua :
Dempul (”Wood Filler”) sampai lubang-lubang / pori-pori kayu tertutup / terisi sempurna. Tunggu hingga 7 (tujuh)
hari, kemudian bidang yang diplamur diampelas dengan ampelas besi halus hingga rata permukaan.
Page 84 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4). Lapisan Ketiga dan Keempat :
2
Cat akhir (”finish”) dengan ketebalan 30 micron perlapis atau daya sebar 15-17 m per liter per lapis dalam kondisi
kering. Pelaksanaan dengan kuas. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan
kemudian.
m. Pekerjaan Pengecatan Melamik Kayu.
1). Bersihkan seluruh permukaan kayu dari bahan yang mengotori atau bahan lain yang sekiranya akan
menggangu jalannya pekerjaan finishing.
2). Pertama :
Pemakaian Dempul kayu (”Wood Filler”) dilakukan pada seluruh permukaan kayu yang akan di-melamik agar
semua pori-pori kayu benar-benar tertutup, kemudian diampelas halus sampai permukaan benar-benar rata dan
halus.
3). Lapisan Kedua :
Lapisan Woodstain (pewarna kayu) dicampur dengan tinner 1 : 2 atau 1 : 3. Pelaksanaan pekerjaan disemprot
dengan sprayer, dilakukan 2 sampai dengan 3 kali, dengan tenggang waktu sesuai dengan petunjuk pabrik.
4). Lapisan ketiga :
Lapisan sanding Filler dicampur dengan Hardener. Perbandingan 1 liter Sanding Filler : 1 botol kecil Hardener atau
sesuai dengan petunjuk pabrik, kemudian dicampur tinner 1 : 2. Pelaksanaan pekerjaan disemprot dengan sprayer
, dilakukan 1 kali.
5). Lapisan Keempat :
Lapisan melamik dicampur dengan Hardener dan Thinner. Campuran seperti pada lapisan ketiga. Pelaksanaan
pekerjaan disemprot dengan sprayer, dilakukan 2 sampai 3 kali, dengan tenggang waktu sesuai dengan petunjuk
pabrik.
n. Pekerjaan Pengecatan Kayu Yang Tidak Tampak.
Untuk semua permukaan kayu yang tidak tampak, hanya cat dasar / meni kayu warna merah 1 lapis. Pelaksanaan
dengan kuas.
o. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakan.
1). Persiapan sebelum pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (Kerak / milscale), karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti,
seksama dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak logam yang halus dan
mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik / mechanical Wire Brush. Akhirnya permukaan
dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih. Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan
logam harus mendapat ”solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
2). Lapisan pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilakukan sebelum komponen bahan / material logam terpasang. Cat primer jenis
Quick Drying Primer Red Lead. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
3). Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis undercoat. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
4). Lapisan Ketiga dan Keempat :
Page 85 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Cat akhir/finish jenis Synthetic Super Gloss ,Danapaint. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Tenggang waktu
antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
p. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Tidak di Tampakan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakan hanya cat dasar jenis Quick Dying Primer Red lead
sebanyak 1 lapis. Pelaksanaan pekerjaaan dengan kuas.
PASAL 14. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemasangan penutup atap bitumen gelombang produk/merk Flexydeckseam., Bluescoope
2. Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Bahan.
Profil : 50/429, tinggi : 50mm lebar : 429mm tebal : 0,9mm
Bahan : AlMn1Mg0.5
Standard : DIN-EN AW 3005
Material atap dilapisi warna (coating) :
Warna : Vasco, colour coating by Euramax
Lapisan/coating : PVDF2 25µ 2 lapis warna
Produk : Flexydeckseam., Bluescoope.
b. Genteng harus berkualitas baik, mulus, bentuknya teratur tidak bengkok atau terpuntir, bentuk, ukuran, dan
warna yang digunakan harus sama dan seragam.
c. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk diseujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai
spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
d. Paku yang disyaratkan adalah paku yang digalvanisasi. Ukuran paku yang digunakan sesuai dengan
persyaratan /spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat genteng.
e. Persyaratan Khusus :
- Melampirkan brosur dan surat dukungan material untuk produk atap melampirkan sertifikat tenaga pasang atap
- Melampirkan uji ketahanan terhadap tekanan angin
- Melampiran kesanggupan memberikan garansi pemasangan dan garansi meterial selama 5 tahun
- Melampirkan mou dan penawaran dari subkon atau distributor bahan yang akan di pakai
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Atap genteng harus dipasang menurut keahlian dan sedemikian rupa hingga benar-benar tersusun rapi dengan
segala arah kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.
b. Jarak antara reng harus disesuaikan dengan genteng yang akan dipakai.
c. Genteng diletakan diatas reng konstruksi atap baja ringan (roof batten) dan khusus untuk genteng terakhir
dipasang pada listplank datar, agar bidang permukaan genteng tetap datar.
d. Genteng hanya boleh dipotong pada pinggul dan lembahnya dan harus sedemikian rupa hingga bagian untuk
menempatkan pada kedudukannnya tidak boleh dibuang. Pemotong genteng harus menggunakan alat mesin
pemotong. Tidak diperkenankan memotong genteng kearah pinggir atau ujungnya untuk disesuaikan dengan
ukuran atap, tepi atap atau bagian-bagian atap lainnya.
e. Pada genteng nok harus diberi adukan, dan adukan harus kedap air (1PC : 3PS) yang diperkuat dengan kawat
kasa ayam, diaci halus dan dicat.
f. Untuk jurai luar diberi adukan kedap air (1PC : 3PS) yang diperkuat denga kawat kasa ayam kemudia ditutup
genteng khusus, sudah merupakan accessories genteng yang dipakai.
Page 86 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
g. Pengakhiran jurai luar dan pertemuan nok dengan jurai harus ditutup dengan genteng penutup yang khusus,
sudah merupakan accesories genteng yang dipakai. Untuk jurai dalam / talang harus terbuat dari bahan yang
sama dari pabrik yang memasang rangka atap baja ringan.
h. Bila terdapat pekerjaan penangkal petir, harus diperhatikan jalur dan cara penarikan kabel serta cara
pemasangan klem. Pada jalur tersebut digunakan jenis genteng khusus sesuai standard pabrik.
PASAL 15. PEKERJAAN FASADE
1.0 PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM
1.1 UMUM
1.1.1 INSTRUKSI UMUM
1.1.1.1 Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
1.1.1.2 Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan permukaan kolom dengan bahan panel komposit aluminium yang
menempel pada rangka.
1.1.2 PENGALAMAN
1.1.2.1 Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan peralatan yang
memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup untuk
melaksanakan pekerjaan sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
1.1.3 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1.1.3.1 Pekerjaan beton cetak di tempat
1.1.3.2 Pekerjaan pasangan dinding
1.1.3.3 Pekerjaan baja struktur
1.1.3.4 Pekerjaan fabrikasi logam
1.1.4 LINGKUP PEKERJAAN
1.1.4.1 Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
1.1.4.2 Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam gambar.
1.1.5 PENGENDALIAN PEKERJAAN
1.1.5.1 Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard dari pabrik
1.1.5.2 Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:
▪ AA The Alumunium Association
▪ AAMA Architectural Alumunium Manufacture Association
▪ ASTM American Standard for Testing Materials
1.1.6 KOMPONEN
1.1.6.1 Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium ekstrusion
1.1.6.2 Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion
1.1.6.3 Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce dari material alumunium ekstrusion.
1.1.6.4 Infill dari sealant warna ditentukan kemudian
1.1.6.5 Sealant
▪ Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
▪ Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
▪ Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.
1.1.7 PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1.1.7.1 Serahkan gambar kerja yang menunjukkan potongan, rencana, section, dan detail, metode pengencang,
ketebalan material dan pekerjaan lain yang berhubungan.
Page 87 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.1.7.2 Menyerahkan contoh berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat rangkap tiga, yang menunjukkan finishing
panel dan semua komponen dari sistem, untuk mendapat persetujuan.
1.1.8 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN dan PENANGANAN
1.1.8.1 Lakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi dan sebelumnya lakukan
pengaturan untuk menyimpan material tidak langsung di atas muka tanah.
1.1.8.2 Lindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan lendutan.
1.1.8.3 Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan penyimpanan. Simpan di
tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
1.1.9 KOORDINASI
1.1.9.1 Lakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan kepuasan dan ketepatan waktu
dari penyelesaian pekerjaan.
1.1.9.2 Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan keterkaitannnya dengan
pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.1.9.3 Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap ’sama’ Kontraktor harus
menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi jumlah unit yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran
keseluruhan grid/bay.
1.1.9.4 Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua dimensi/ukuran komponen untuk
memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan bahwa rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga
agar lebar sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.
1.1.9.5 Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah dikoordinasi agar benar-benar pas
dan sesuai dengan syarat kinerja.
1.1.9.6 Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah selesai, sebelum pemfabrikasian
elemen-elemen, sehingga jika ada penyimpangan antara nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera
dikenali. Setelah diidentifikasi, Kontraktor harus menyiapkan proposal bergambar untuk mengatasi penyimpangan
tersebut dan mempresentasikan hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK untuk disetujui, sebelum fabrikasi.
1.2 MATERIAL
1.2.1 Bahan – Bahan
● Bahan : Aluminium Composite Panel
● Tebal : 4 mm
● Berat : 5-6 kg/m2
● ● Bending strength : 45 – 60 kg/ 4 mm Coating
type : PVDF
● Heat Deformation : 200 derajat Celcius
● Garansi
: 5 Tahun
● Sound Insulation : 24 – 39 dB
● Finished : Flourocarbond factory finished
● Warna : lihat gambar / sesuai approval.
● Aluminium skin thickness : 0,5 mm bagian atas dan bawah, bagian tengah 3untuk
mm
● Aluminium alloy : 5005
Sertifikat PPG Factory
● Produk / Merk : SEVEN
1.2.2 Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
Page 88 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.2.3 Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven, Marks, Alpolic dengan PVDF 0.5 alloy 5005.
1.3 PELAKSANAAN
1.3.1 Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat
keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
1.3.2 Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
1.3.3 Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
1.3.4 Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya.
1.3.5 Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan caulking dan sealant
hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
1.3.6 Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
1.3.7 Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan
tidak bergelombang.
1.3.8 Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 5 tahun dari PPG Factory terhadap warna
dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
1.4 PEMASANGAN
1.4.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
Tahap awal dalam Sistem kerja pemasangan pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel) adalah sebagai
berikut:
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel)
Dalam hal ini kita dapat mengajukan ukuran-ukuran modul ACP yang akan digunakan tanpa merubah bentuk
desain dari segi perencanaan. Hal ini berguna untuk memperkecil waste ACP / sisa ACP yang tidak terlalu
banyak, sehingga dapat mengurangi penggunaan ACP yang berlebihan. Contoh ukuran modul ACP yang
terpasang yang dapat memperkecil waste ACP adalah:
a. Ukuran modul 118 x 240 cm
b. Ukuran modul 118 x 118 cm
c. Ukuran modul 57 x 240 cm
d. Ukuran modul 57 x 118 cm
e. Ukuran modul 57 x 57 cm , dsb
2. Approval material yang akan digunakan, Approval material berupa warna dan type dari ACP itu sendiri dan
juga warna sealant yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja
Persiapan untuk pabrikasi ACP dan juga penempatan material ACP di lokasi pekerjaan agar benar-benar
dipersiapkan, sehingga aman dari segi keamanan lokasi pekerjaan dan juga benturan-benturan dari pekerjaan
lainnya.
4. Persiapan material kerja
Persiapan material kerja antara lain : ACP (Alumunium Composite Panel), rangka ACP (disesuaikan dengan
spesifikasi teknis pekerjaan), breket siku / stifener alumunium, baut dynabolt, sekrup, sealant, backup (busa hati)
dan juga lakban kertas
5. Persiapan alat bantu kerja
Page 89 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Persiapan alat bantu antara lain : scaffolding, waterpass, meteran, benang, selang air, cutting well, gerinda, bor
beton, bor tangan, gun sealant, router, safty belt, dll.
1.4.2 TAHAP PEMASANGAN ACP
Sistem Kerja Pemasangan Pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel) secara umum terdiri dari 4 (empat)
tahap :
1. Pekerjaan pemasangan rangka dudukan ACP
Jika bidang yang akan dipasang rangka dudukan ACP terbuat dari pasangan dinding batu bata, maka dinding batu
bata tersebut harus diplester terlebih dahulu, minimal diplester tanpa di aci atau lebih baik dengan acian. Agar
rangka ACP yang dipasang akan lebih kuat menahan beban rangka ACP itu sendiri dan beban material
ACP nantinya. Tarik benang yang menjadi acuan pemasangan dudukan rangka ACP. Untuk jarak rangka dudukan
ACP disesuaikan dengan modul ACP yang telah kita ajukan. Sebagai contoh kita gunakan modul ACP dengan
ukuran 118 x 118 cm, untuk itu detail rangka dudukan ACP sebagai berikut. (Gambar 1)
2. Pekerjaan pabrikasi material ACP
Pekerjaan pabrikasi material ACP ini kita sesuaikan dengan modul ACP yang kita ajukan sebelumnya. Sebagai
contoh dengan modul ukuran ACP 118 x 118 cm. Lembaran ACP normal dengan ukuran 122x244 cm kita potong
menjadi 2 (dua) bagian, sehingga didapat ukuran modul yang telah dipotong menjadi ukuran 122 x 122 cm.
(Gambar 2)
Setelah itu kita mulai pabrikasi modul ACP yang sudah dipotong pada bidang ACP bagian belakang. Setiap modul
ACP yang hendak kita pakai wajib diberikan kupingan ACP 2cm keliling modul ACP yang mau dipasang.
Fungsi dari kupingan itu sendiri adalah untuk memasang bracket stifener alumunium dan dari bereket stifener
alumunium itu modul ACP disekrup ke rangka dudukan ACP yang telah kita buat pada tahap ke 1 (satu). (Gambar
3)
Page 90 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3. Pekerjaan pemasangan lembaran atau modul ACP
Tahap ini adalah tahap dimana pemasangan modul ACP yang telah dipabrikasi akan dipasang pada rangka
dudukan ACP. Diusahkan untuk breket stifener alumunium tidak bertemu dengan breket stifener alumunium modul
lainnya, sehingga untuk sekrup yang akan dipasang ke rangka dudukan ACP tidak menumpuk atau
bersinggungan. Pasang modul ACP yang sudah dipabrikasi ke rangka dudukan ACP yang terpasang sesuai
dengan ukurannya. Tarik benang untuk menjadi acuan pemasangan modul ACP menjaga kerataan pemasangan
dan dapat berpengaruh pada besar kecilnya nat yang dibuat.
(Gambar 4)
4. Pekerjaan pemberian sealant pada pertemuan ACP dan pembersihan
Setelah pekerjaan pemasangan modul ACP selesai terpasang pada rangka dudukan ACP, maka tahap berikut
adalah pekerjaan sealent pada cela / nat antar pertemuan modul ACP lalu diakhiri pekerjaan pembersihan pada
bidang yang terpasang ACP. Untuk sealent yang digunakan di luar gedung (eksterior) sebaiknya dipergunakan
sealent netral dan memiliki daya tahan terhadap:
a. Tahan terhadap Suhu panas Sinar matahari ultra violet
b. Tahan terhadap suhu dingin
c. Tahan terhadap derasnya air hujan
d. Dan memiliki daya rekat yang tinggi pada cela / nat permukaan modul ACP
Page 91 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Sistem pekerjaannya rekatkan lakban kertas dipermukaan ACP yang menjadi cela / nat bidang ACP, yang
berfungsi meratakan permukaan sealent dan juga agar waktu pekerjaan perapihan sealant tidak mengenai
permukaan ACP tersebut.
Kemudian masukkan busa hati / backup yang telah kita siapkan sesuai dengan kebutuhan lebar nat ACP, yang
berfungsi sebagai meratakan bagian dalam nat dan menjadi dudukan yang akan di sealent. Kedalaman busa hati
harus disesuaikan agar dapat memberi ruang untuk sealent yang akan dimasukan diatasnya.
Pekerjaan sealent dapat dilakukan pada cela / nat pasangan ACP yang telah dipasang busa hati tersebut, dengan
menggunakan bantuan Gun Sealant agar pekerjaan lebih mudah, terjangkau dan lebih cepat.
Lalu rapikan permukaan sealent tersebut menggunakan busa hati yang telah dibuat berbentuk persegi empat agar
mudah merapikan sealent. Setelah proses perapihan sealent segera lepaskan lakban kertas dari permukaan
ACP tersebut. Agar mempermudah proses pelepasan lakaban kertas pada permukaan ACP dapat dilakukan
pada selaent dalam kondisi basah (setengah kering).Setelah pekerjaan sealent selesai dan sudah kering merekat
terhadap permukaan ACP, maka lakukan pembersihan baik sisa-sisa ACP, pembersihan permukaan ACP dan
juga pelepasan proteksi / sticker pada permukaan ACP tersebut maksimal 45 hari dari ACP terpasang.
(Gambar 5)
1.4.3 Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat
keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
1.4.4 Alumunium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam saja.
1.4.5 Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
1.4.6 Rangka-rangka Panel Composite harus di persiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya.
1.4.7 Metode pemasangan antara lain:
1.4.7.1 Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
1.4.7.2 Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan skrup
1.4.7.3 Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistim ikatan pinggir.
1.5 PEMBERSIHAN
1.5.1 Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok sangat tergantung
pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
1.5.2 Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
1.5.3 Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral
Page 92 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
BAB V
PENJELASAN PEKERJAAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL dan
PLAMBING
PASAL 1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang
dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut
dan bukan berarti menghilangkan klausul- klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Pekerjaan M/E, meliputi :
- Instalasi plumbing : Ground Tank, Air Bersih, toilet lantai 1 s/d 6, Instalasi Septic Tank (BIOFIL) , dan Instalasi
air hujan
- Instalasi Elektrikal (LVMDP, penerangan dan daya) lantai 1 s/d 6,
- Instalasi Elektronik, sound system, telepon dan CCTV lantai 1 s/d 6
- Instalasi fire alarm lantai 1 s/d 6
- Instalasi Penangkal petir
- Instalasi Jaringan data dan WIFI untuk lantai 1 s/d 6
- Instalasi sistem Pengkondisian Udara (AC dan Exhaust Fan) lantai 1 s/d 6
1.2. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun
Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang
terkait. Kontraktor dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari
Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara
lain seperti dibawah ini :
1.2.1 Listrik Arus Kuat (L.A.K)
PUIL 2011
PUIL 2000
SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan
Bahaya pada Bangunan.
SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
1.2.2 Listrik Arus Lemah (L.A.L)
SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentangTelekomunikasi Indonesia.
Wolsey, Planning for TV Distribution System
Wisi, CATV System Refference
Sony, CATV Equipment
National, Cable Master Antenna System
Page 93 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
AVE, VOE, PI, UIL
1.2.3 Plambing
Peraturan Daerah (PERDA) setempat
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.
SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
1.2.4 Pemadam Kebakaran
SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
Perda Pemda setempat
Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
National Fire Codes :
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
- Mc. Guiness, Stein & Reynolds
- Mechanical & Electrical for Buildings
1.2.5 Tata Udara Gedung (T.U.G)
SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan
Gedung.
SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung.
SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar.
ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
ASHRAE Handbook Series
1.2.6 Transportasi Dalam Gedung (T.D.G)
SNI-03-2190-1999 Konstruksi Lift Penumpang dengan Motor Traksi
SNI-03-6248-2000 Konstrusi Eskalator.
SNI 03-6573-2001 Tentang Transportasi Vertikal
SNI 08-0460-2004 Lift Penumpang
PERMENANKER 1999 Syarat Keselamatan Kerja Lift
Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Strakosch, Vertical Transfortation.
Gina Barney, Elevator Traffic
Luonir Janovsky, Elevator Mechanical Design.
Page 94 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.3. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi
dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangannya
harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat
dan mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah
dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada) harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail, “Shop Drawing” kepada
Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang
mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings” disertai dengan
Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada
saat penyerahan pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya
dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran
A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara
detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja bengkel,
nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
f. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual harus cetakan asli (original) berikut terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan
lainnya, dalam ukuran A4.
1.4. KOORDINASI
Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
a. Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Konsultan Pengawas, sehingga
menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung jawab Kontraktor ini.
1.5. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek yang diatur oleh Konsultan Pengawas.
Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa memberi keputusan terhadap
sebagian masalah.
1.6. PERALATAN DAN MATERiAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi
yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi
secara teratur.
Page 95 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.6.1 Persetujuan Peralatan dan Material
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang di dalamnya tercantum nama-nama dan
alamat manufacture, catalog dan keterangan- keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana antara lain:
Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan
pemenuhan spesifikasi.
Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang meliputi informasi yang diperlukan
dalam menyeleksi peralatan- peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit
ini sudah diproduksi b.eberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu
tertentu dengan baik.
2. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan diberikan atas dasar atau sesuai dengan
ketentuan diatas.
1.6.2 Contoh Peralatan dan Material
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas paling
lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang
tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
1.6.3 Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (bermerk), sehingga
memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
1.6.4 Penggantian Peralatan dan Material
1. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun dalam
pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus
dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor .
2. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa dihindari
terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better) yang
disetujui.
3. Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang
menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.
1.6.5 Pengujian dan Penerimaan
1. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana di pabrik
masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke
lapangan.
2. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah memenuhi
ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi- fungsinya sesuai dengan
Page 96 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan
Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
1.6.6 Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari
segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.7. IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.8. PELAKSANAAN PEMASANGAN
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja dan
detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini
adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan
satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris
yang dipakai. Konsultan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas peralatan (equipment) yang akan
dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan, Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas
untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Untuk itu
pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas atas rekomendasi
Konsultan Perencana.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam menentukan performnya,
asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan
yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performanya dari peralatan tersebut
dan memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
1.8.1 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan kondisi lapangan, harus
mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada Konsultan Pengawas
sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.
3. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas secara tertulis.
1.8.2 Sleeves dan inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh Kontraktor. Semua
inserts beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan
penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor.
1.8.3 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
4. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
5. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak
Konsultan Pengawas secara tertulis
Page 97 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.8.4 Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau pemasangan harus segera
ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
1.9. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
a. Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
yang akan diberikan oleh Konsultan Pengawas.
b. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki
oleh Konsultan Pengawas.
1.10. PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00), dan hari
libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor yang perhitungannya
disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan
surat yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
e. Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap
saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi
surat perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
1.11. LAPORAN-LAPORAN
1.11.1 Laporan Harian dan Mingguan
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan gambaran mengenai:
Kegiatan fisik
Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Jumlah material masuk / ditolak.
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
Keadaan cuaca
Pekerjaan tambah / kurang
Prestasi rencana dan yang terpasang
2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani oleh manajer proyek
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diketahui / disetujui.
1.11.2 Laporan Pengetesan
1. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-
hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
Hasil pengetesan kabel
Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
Page 98 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
1.12. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
f. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini secara periodik
dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
g. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
1.13. KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN GUDANG
a. Kontraktor diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk
keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan
sebagai area / tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu mendapatkan ijin dari
pemberi tugas / Konsultan Pengawas.
1.14. PENJAGAAN
a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya
pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan)
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas, menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
1.15. AIR KERJA
a. Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya harus disediakan oleh
pihak Kontraktor.
b. Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (eksisting) harus dilengkapi dengan meter air, dan
berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
1.16. PENERANGAN DAN SUMBER DAYA / LISTRIK KERJA
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi
penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga /daya kerja harus diusahakan oleh
Kontraktor. Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi dengan KWh meter dan
berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
1.17. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan dilaksanakan
dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun diluar (halaman), harus
diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian
lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
1.18. KECELAKAAN DAN PETI PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan
segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian
tersebut kepada instansi dan departement yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Page 99 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
selalu ada di tempat pekerjaan.
1.19. TESTING DAN COMMISSIONING
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap perlu untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan
yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang
berwenang.
b. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing.
1.20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak saat penyerahan
pertama, bila Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
c. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan mengatasi segala kerusakan
yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan teguran dari Konsultan
Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak
menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik
dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan
pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan
hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
h. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar komponen / part list
seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail / photo dari masing-masing
komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
i. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani
bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction, Technical dan Maintenance
Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
1.21. GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan
dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung
jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah
mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Page 100 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.22. TRAINING
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan
serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan
lengkap dengan 3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya
atas biaya Kontraktor.
PASAL 2. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARUS KUAT
2.1. UMUM
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti
untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang
tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada Pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai dengan ketentuan pada Spesifikasi Teknis ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam gambar atau
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain :
Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan konduit, titik nyala lampu, armature,
saklar dan seluruh stop-kontak.
Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga.
Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR) secara lengkap.
Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
Pekerjaan pentanahan / grounding
Pekerjaan penangkal petir.
b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam gambar / Rencana
Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh
suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
2.3. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
2.3.1 Panel Distribusi Tegangan Rendah 220 – 380V (PDTR)
1. Panel PDTR harus rakitan di Indonesia dan pabrik- pabrik pembuatannya harus telah tergabung dalam APPI
(Asosiasi Pembuat Panel Indonesia).
2. Komponen pengaman; Circuit Breaker, Contactor, Magnetic Contactor, Relays, harus mempunyai breaking
capacity sesuai gambar perencanaan pada tegangan 380 / 415 Volt ; dan harus sesuai dengan iklim Indonesia .
3. Untuk Pemakaian komponen harus diusahakan menggunakan satu produk / merk saja.
4. Model modul cubicle yang ditanahkan secara sempurna, pasangan pada lantai dan pintu dilengkapi master key.
5. Jenis pasangan dalam (indoor-type) wall mounting panel.
6. Menggunakan plat baja minimum 2,0 mm dengan rangka besi siku, kompak dan kuat sehingga mampu
menahan stress mekanik pada saat hubung singkat.
7. Dilengkapi louvers untuk ventilasi.
Page 101 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8. Komponen-komponen peletakannya agar diatur dengan baik, terlindung, sehingga mudah dioperasikan dan
mudah perawatannya.
9. Terminal-terminal untuk kabel masuk atau ke luar serta kabel kontrol diatur sedemikian rupa sehingga kabel-
kabel tersebut tidak mengganggu komponen-komponen panel.
10. Meter dan indikator sesuai gambar dengan perletakan yang mudah dilihat.
11. Busbar terdiri dari 5 busbar dengan ukuran seperti gambar rencana.
12. Seluruh bagian baja / besi dicat dengan powder coating warna abu-abu kanzai atau ditentukan kemudian.
13. Jumlah dan jenis komponen panel harus sesuai dengan gambar rencana.
14. Ukuran panel harus sudah termasuk spare space sesuai gambar.
2.3.2 Panel Tegangan Rendah
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz
dan solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus di zinchromate
dan diduco 2 kali dan harus di cat dengan cat bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak Owner.
Pintu panel- panel harus dilengkapi dengan master key.
3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian
rupa sehingga perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
4. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluannya dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Spare space harus disediakan sesuai gambar.
5. Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
6. Komponen panel :
Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus buatan pabrik dan berkualitas dan
dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
Busbar
Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1
busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan kenaikkan suhu lebih besar dari 65° C. Untuk itu penampang busbar harus sesuai
ketentuan dalam PUIL Edisi Terakhir.
Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana lapisan warna busbar tersebut harus
tahan terhadap panas yang timbul.
Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas 98%, rating amper sesuai Daya
Perencanaan.
Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL Terbaru 2011
Page 102 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Circuit breaker
Circuit breaker untuk penerangan boleh menggunakan MCB dengan breaking capacity minimal 10 kA simetris
atau sesuai dengan gambar perencanaan.
Rating arus untuk circuit breaker minimal adalah 6 A. Rating tegangan 240/415 VAC.
Circuit Breaker yang digunakan minimal 1 pole untuk 1 phasa dan 3 pole atau 4 pole untuk 3 phasa
Circuit breaker lainnya harus dari MCCB, sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dangan breaking
capacity MCCB minimal 10 kA simetris.
Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneouse magnetic unit.
Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi shunt trip terminal.
Main Circuit Breaker harus menggunakan type adjustable.
Alat Ukur
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran. Untuk Ampermeter dan
Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh induksi serta
bersertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur). Komponen-komponen pengukuran
yang dipakai :
KW meter
Ampermeter
Voltmeter
Frequency Meter
Cos Phi Meter
2.3.3 Kabel Tegangan Rendah
1. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
2. Warna Phase Kabel kabel harus seragam sesuai PUIL Terbaru
3. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM, NYA, NYFGbY, FRC (tahan Api),
NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY, kabel penerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan
untuk kabel grounding dari jenis BCC
Warna Phase Kabel kabel harus seragam sesuai PUIL Terbaru
4. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
5. Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Fire Resistance
- Fire Retardant
- Low Smoke
- Halogen Free
- Low toxicity
- Low corrosivity
- Ambient Temperature : 20 – 60ºC
Page 103 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
2.3.4 Lighting Fixtures
1. Lampu LED 32 Watt
Type LED Panel
Material : Aluminium warna putih (RAL 9003) Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm atau
dengan Paduan Alloy sesuai desain Interior dan Gambar.
Reflector dibuat dari polycarbonat
Life Time Minimal 50.000 Jam
Power Consumption 32 Watt, 6500 K, Eletrical Protection V Class II
High Efficacy minimal 110 lm/watt
SNI, Garansi 3 th
2. Lampu Down Light LED Slim 14 Watt 6”
Material : Steel plate cold rolled (SPCR)
Life Time Minimal 50.000 Jam
Power Consumption 14 Watt, 6500 K, Eletrical Protection Class I
High Efficacy minimal 110 lm/watt
SNI, Garansi 3 th
3. Lampu Down Light LED Slim 8 Watt 4”
Material : Steel plate cold rolled (SPCR)
Life Time Minimal 50.000 Jam
Power Consumption 8 Watt, 6500 K, Eletrical Protection Class I
High Efficacy minimal 110 lm/watt
SNI, Garansi 3 th
4. Lampu Emergency TL LED 1 X14 Watt Waterproof
Material : glass lamp, waterproof polycarbonat IP 65/IK08
Life Time Minimal 50.000 Jam
Power Consumption 14 Watt, 6500 K, Eletrical Protection Class I
High Efficacy minimal 150 lm/watt
SNI, Garansi 3 th
5. Lampu Spot Ligth
Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.3 mm dengan cat powder coating sesuai Gambar dan
Desain Interior.
Type dari ballast yang digunakan adalah electronic.
Dapat di rotasi sekurang kurangnya 80 Derajat.
Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Jenis LED, Seri 84 (Natural White) TL-5 atau sesuai dengan
persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
6. Lampu Exit
Rumah lampu dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat powder coating warna putih.
Type dari ballast yang digunakan adalah electronic.
Frame terbuat dari allumunium extrusion tanpa cat dengan tebal 1.1 mm.
Cover terbuat dari acrylic dengan tebal 2.0 mm.
Tabung lampu yang dapat dipakai adalah jenis Cool Daylight / 54 atau sesuai dengan persetujuan Pemberi
Tugas .
Lampu harus dilengkapi dengan nicad battery.
Page 104 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7. Lampu Emergency
Sesuai dengan gambar perencanaan yang dilengkapi dengan nicad batteray atau yang lebih baik dengan
kapasitas mem back-up lampu minimal sampai dengan 2 jam.
2.3.5 Kotak-Kontak dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah tipe pemasangan masuk / inbow
(flush mounting).
2. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada lantai adalah tipe pemasangan masuk / inbow (flush
mounting).
3. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10-16 A dan mengikuti standard VDE,
sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan
lubang bulat.
4. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button harus dipakai dari jenis
bahan blakely atau metal.
5. Kotak-kontak dinding yang dipasang minimal 150 cm dari permukaan lantai kecuali ditentukan lain oleh pic
pemilik proyek dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang
150 cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar.
2.3.6 Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact. Factor pengisian konduit harus
mengikuti ketentuan pada PUIL.
2.3.7 Rak kabel / cable Tray
1. Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1 meter. Penggantung harus rapi
& kuat sehingga bila ada pembebanan tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat
sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
3. Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
2.4. PERLENGKAPAN INSTALASI
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi agar diperoleh hasil
yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos, warna kabel harus sama.
d. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
2.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
2.3.1 Panel-panel
1. Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan
perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan harus rata
(horizontal).
3. Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
4. Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari / ke terminal panel harus dilindungi pipa PVC
High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang
menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari / ke terminal panel harus melalui tangga kabel.
5. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug) yang sesuai.
6. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) minimal = 1,600 mm dari lantai terhadap as panel
atau sesuai keadaan setempat.
7. Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau penutup yang
rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
Page 105 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8. Semua panel harus ditanahkan.
2.3.2 Kabel – Kabel
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas
untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai
dengan ketentuan PUIL.
3. Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-doos untuk instalasi penerangan.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan alat press hidraulis
yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam
dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
8. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis
dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
9. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak kabel.
10. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
11. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak terminal yang terbuat dari
bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
12. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
13. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
14. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji dari PLN yang terutama
menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
15. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi minimum 500 kilo ohm.
1. Instalasi Kabel Bawah Tanah
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum kabel ditanam
ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press sebagai
pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
- Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam
dari 80 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang
kabel.
- Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.
- Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditunjukan dalam
gambar / Spesifikasi Teknis.
- Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah disetiap jarak 1 meter.
- Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui
perletakan kabel tersebut.
Page 106 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20 x 20 x
- 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan merah.
- Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa sleeve, pipa ini minimal dari
Metal (Pipa GIP).
- Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan. Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
- Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15x diameternya. Di atas
- belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah belok.
- Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
2. Instalasi Kabel Tenaga
- Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan gambar dan kondisi setempat apabila
terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.
- Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam
gambar.
- Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi sehingga tidak saling tindih dan
membelit.
- Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri dinding (outbow)
harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus
dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
- Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
- Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus menggunakan pipa fleksibel,
belokan harus dengan radius minimal 15 x diameter kabel.
- Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus disesuaikan dengan
phasanya.
- Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas
untuk mengindentifikasikan arah beban.
- Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan phasenya
sesuai dengan PUIL.
- Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder), diklem dan disusun
rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk
terminasinya.
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan alat press hidraulis
yang kemudian disolder dengan timah pateri.
- Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel support minimum setiap
50 cm.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
2.3.3 Pentanahan (Grounding)
1. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditunjukan dalam
gambar / Spesifikasi Teknis.
2. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada panel-panel menggunakan
BCC Atau NYY dengan ukuran minimal 6 mm² dan maximal 95 mm², penyambungan ke panel harus
menggunakan sepatu kabel (cable lug).
3. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan harus mencapai
permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang
diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
4. Untuk grounding arus lemah menggunakan solid grounding sesuai dengan gambar perencanaan.
5. Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan Konsultan Pengawas.
Page 107 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.6. PENGUJIAN
a. Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian
yang baik dari pabrik pembuat dan LMK / PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system
untuk menjamin bahwa system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari
pelaksanakan pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor
b. Test meliputi :
Test Beban Kosong (No Load Test)
Test Beban Penuh (Full Load Test)
2.3.1 No Load Test
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu seperti misal pengujian Instalasi 0,6/1 KV
(Kabel Tegangan Rendah) :
Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
Pengukuran tahanan pentanahan
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil pengujian pemeriksaan. Apabila hasil pengujian
dinyatakan baik, maka test berikutnya harus dilaksanakan secara keseluruhan (Full Load Test).
2.3.2 Full Load Test (Test Beban Penuh)
Test beban penuh ini harus dilaksanakan Kontraktor sebelum penyerahan pertama pekerjaan. Test ini meliputi :
Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub pekerjaan pompa pompa.
Test Pengkondisian Udara termasuk Exhaust
Test Lift dan Eskalator
Test peralatan (beban) lainnya.
Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan semua biaya dan tanggung jawab
teknik sepenuhnya menjadi beban Kontraktor, dengan schedule / pengaturan waktu oleh Konsultan Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan Pengawas. Selesai test 3 x 24 jam harus
dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
2.7. REFERENSI PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang
setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru dapat mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Konsultan Pengawas. Produk bahan dan peralatan, pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Page 108 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
1 Komponen Panel TR ACB , MCB Schneider, ABB, Mitsubishi
MCCB Fixed
MCCB Adjustable Rating
2 Capasitor Bank PFR 12 step / 415 V Schneider, Ducati, EPCOS, ABB
3 Panel Manufacturer Wall mounted AEMCO, DIANWAHYU, SIMETRI
Finishing box powder :
* Powder coating
4 Measuring Device Ampermeter GAE, Rivalco, Circutor, JETRO
Voltmeter GAE, Rivalco, Circutor, JETRO
Frequency Meter GAE, Rivalco, Circutor, JETRO
Cos phi meter GAE, Rivalco, Circutor, JETRO
5 Push Button & Pilot Lamp Standard Schneider / Axle / Rivalco
6 Control Relay Omron / Schneider / Socomec
7 Contactor, Star Delta starter, Schneider / ABB / Mitsubishi
DOL,
8 Current Transformer Schneider , GAE, CIC
9 Control Fuse 4 A TELE, GAE,Risesun, JETRO
10 Kabel – kabel NYY, NYA, NYMHY, NYM, NYFGbY, Supreme, Kabelindo, Kabel
N2XSEbY, N2XSY Metal, Tranka, Jembo
11 FRC Fuji, Helocable, Nexan
12 Konduit PVC Higt Impact Ega, Clipsa/
13 Cable Mark 3M, Legrand
14 Lampu TL LED Fluorescent TL LED Osram, Philips ,Panasonic.
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Electronic Philips, Vossloh
Page 109 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
Armature Creation , Philips, Panasonic, Philips,
Artolite, Zetalux
15 Down Light LED SLIM Lampu, ballast, fitting Osram , Philips, Panasonic
Armature
16 Integrated Slim Panel LED & Osram , Philips, Panasonic
Square Slim Panel Armature
17 Lampu GMS LED Fluorescent TL-5 Philips, Osram
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Electronic Philips, Vossloh
Armature Artolite,Panasonic, Philips
18 Lampu Exit LED Fluorescent TL-5 Philips, Osram
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Electronic Philips, Vossloh
Armature Panasonic, Philips, Artolite, Zetalux
Creation , Philips
19 Nicad Battery Minimal 2 jam Philips, Osram, Menvier, BKA, Hits
20 Stop kontak, Saklar Legrand, Panasonic
21 Kabel tray / kabel ladder Galvanized Three Star, Oni rack, Nobi
PASAL 3. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
3.1. UMUM
a. Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini adalah semua
penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini air terminal, penghantar
down conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam
gambar rencana.
b. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
c. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan
yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
d. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada Pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
Page 110 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada Spesifikasi
Teknis ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
3.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir jenis
non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima), down conductor pentanahan/grounding dan
bak kontrolnya serta peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan
maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
b. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap
seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat-syarat
teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan
kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan dan
pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem
penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-
syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-
syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
3.3. AIR TERMINAL
a. Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai bagian- bagian yang
bergerak dengan radius perlindungan minimal 70 meter, dipasang oleh pelaksana yang direkomendasi
oleh pabrik pembuatnya.
b. Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap terjadinya down leader dari petir
dengan membangkitkan elektron-elektron bebas dan menyebabkan fotonisasi antar bagian yang
ditanahkan dan bagian yang terisolasi. Radius perlindungan minimal 70 m dalam bentuk collective
volume. Arus petir minimum yang bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impulse 8/20
mikrodetik dan harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.
c. Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi radio (high frequency RFI),
kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat terjadinya sambaran balik (main return strike).
d. Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya
pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada kondisi medan statis guruh.
e. Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
f. Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang dilindunginya pada seluruh
kondisi.
g. Dilengkapi dengan FRP Support Mast.
3.4. BATANG PENINGGI
Sistem penangkal petir dipasang setinggi 5 (lima) meter dari atap bangunan, atau sesuai dengan rekomendasi
pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan gambar arsitek.
3.5. SALURAN / PENGHANTAR
Saluran / penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1 : 1989 dari kabel high voltage. Saluran
penghantar ini mampu mencegah terjadinya side flashing dan electrification building. Penghantar dari
batang peninggi / tiang ke bak kontrol pentanahan seperti gambar rencana.
Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang horizontal maupun yang
vertical / jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
3.6. SAMBUNGAN PADA BAK KONTROL
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar yang disambung dan tidak
mudah lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan
tahanan tanah (ground resistance).
Page 111 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3.7. PENAMBAT / KLEM
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan ditambatkan pada rangka/dinding
bangunan.
3.8. PENTANAHAN
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari tembaga seperti gambar rencana,
ditanamkan kedalam tanah secara vertikal sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan harus mencapai air tanah.
3.9. BAK KONTROL
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan dari Down Conductor ke
elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya
sesuai gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.
3.10. PEMASANGAN AIR TERMINAL/PENANGKAL PETIR
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana.
3.11. SURAT IJIN
a. Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan penangkal petir dan
dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
b. Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan instalasi sistem penangkal
petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat hingga memperoleh sertifikasi / rekomendasi.
3.12. PENGUJIAN / PENGETESAN
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus diadakan pengetesan
terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya. Pengetesan yang harus dilakukan :
Grounding Resistant test :
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
Continuity test :
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
3.13. Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi
dan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai
berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
Jenis Non Radio aktif Radius LPI Guardian, System 3000,
1 Air Terminal perlindungan min 100 meter Prevectron, EF, Pulsar
(Batang Penerima) Dilengkapi dengan FRP Support Mast
Kabelindo, Kabel Metal, Tranka,
2 Conductor BCC NYY Supreme
3 Pipa Galvanized - Medium Class Bakrie, Spindo, PPI
Page 112 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 4. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM
4.1. UMUM
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun
yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan pada Pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada Pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
4.2. Penjelasan Sistem
o
Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi awal apabila terjadi kebakaran, dimana
pada waktu terjadi kebakaran akan memberikan indikasi secara audio (bell) maupun visual (lampu warna
merah) dari mana asal kebakaran tersebut dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini
mungkin.
o
Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan baik secara otomatis dari detector
maupun secara manual dari push button box.
4.3. Lingkup Pekerjaan
a. Kontraktor yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan pengadaan, pemasangan & pengujian
serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-
peralatan pembantu instalasi fire alarm system harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan dan
gambar instalasi fire alarm system.
b. Lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pengadaan, pemasangan dan pengetesan Panel Kontrol MCFA dan sistem yang sudah terpasang.
- Pengadaan, pemasangan dan pengetesan instalasi kabel dari MCFA ke Anounciator.
- Pengadaan, pemasangan semua jenis Detektor, Manual Station, Indicator Lamp, Alarm Bell, dan sistem Fire
Intercom (master & slave).
- Pengadaan, pemasangan Junction Box disetiap lantai.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk keperluan interface dengan :
- Pompa Kebakaran.
- Flow Switch dan Fire supervisory valve switch (Tamper switch).
- Sistem Tata Suara dan Telepon
- Sistem Listrik.
- Sistem Air Conditioning dan Fan.
- Sistem Lift.
d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Fire Alarm dari instansi yang berwenang.
e. Melakukan testing dan commissioning .
f. Melaksanakan training (on Site & Class Room) dan menyerahkan buku technical manual.
4.4. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah :
Thermal Detector
Smoke Detector
Manual Push Button (Break Glass)
Page 113 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Alarm Bell
Zone Indicato
Indicator Lamp
1.4.1 Thermal Detector
Jenis yang digunakan adalah Rate of Rise detector dan Fixed Temperature detector yang memiliki response
lamp di base.
Data-data teknis lainnya :
Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
Working Temprature : 57° C
Operating Voltage : ± 20 V DC
Quescent Current : < 100 mA
Alarm Current : < 80 mA
1.4.2 Smoke Detector
Jenis yang dipakai adalah prinsip photoelectric yang memiliki 2 buah response lamp dan mempunyai karateristik
sensitivitas yang rata (flat response technology).
Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
Operating Voltage : ± 20 V DC
Quescent Current : ± 100 mA
Alarm Current : maks. 100 mA
1.4.3 Manual Push Button
Jenis yang dipakai merupakan surface mounted dan dilengkapi dengan reset switch, jika terjadi penekanan.
1.4.4 Alarm Bell
Persyaratan teknis harus dipenuhi :
Konstruksi : Anti karat
Operating Voltage : 18 s/d 36 V DC
Curent Consumption : max. 80 mA
Power Consumption : 1,2 Watt
Desibel Rating : 85 dB. at 3 m
1.4.5 Indicator Lamp
Indicator Lamp merupakan lampu indikator yang dipasang paralel dengan group detector. Lampu indicator ini
akan menyala hanya jika group detector yang bersangkutan bekerja.
1.4.6 Zone Indicator
Zone Indicator ini menunjukan zone mana yang bekerja. Zone Indicator ini ditutup dengan plastik dan pada tutup
ini terdapat tulisan Zone Number (Nomor Zone) yang disesuaikan dengan letak zone indicator tersebut.
1.4.7 Main Control Fire Alarm (MCFA) Addressable
MCFA yang digunakan memakai Sistem Semi Adressable dengan kapasitas minimal 50 zones. Diperlengkapi
Sealed Lead Acid battery, Power Supply 220/240 VAC. MCFA harus mempunyai pintu dengan jendela penglihat.
MCFA ini harus mempunyai fasilitas lampu tanda :
- Bell Off
- Reset
- Testing
- Lamp test
- Fault Signal General
- Signal for Alarm Condition
- LCD Display
MCFA ini harus mempunyai output berupa :
Page 114 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Visible/Audible Alarm
- Visible/Audible Fault Alarm
- Test Signal (Visible)
- History Log
1.4.8 Annunciator Panel
Annunciator Panel suatu alat yang dipakai untuk memberikan indikasi lokasi sumber kebakaran (zone area)
dan indikasi adanya sistem sprinkler yang bekerja, indikasi gangguan dari instalasi dengan indikator Audio berupa
buzzer dan indikator visual berupa colour graphic atau dalam bentuk LCD-display.
Pada panel juga dilengkapi fasilitas button yang berfungsi sebagai silence/acknowledge alarm dan reset button.
Unit ini dilengkapi dengan tombol test untuk lampu (lamp test) dan tombol test untuk buzzer test.
1.4.9 Terminal Box
Terminal Box terbuat dari plat baja tebal 1,2 mm ukuran 400 x 600x 150 mm untuk ukuran besar dan 300 x
500 x 150 mm untuk ukuran kecil dengan finishing cat warna merah atau sesuai dengan persetujuan Pemberi
Tugas / Pengawa Lapangan.
1.4.10 Pipa Konduit
Semua kabel harus dipasang didalam pipa konduit PVC High impact dia. 20 mm, baik yang diatas plafond
(horizontal) maupun yang di dinding/tembok/beton (vertikal). Pemasangan pipa konduit vertikal harus inbow.
Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang tutup sehingga tidak akan masuk benda-
benda lain kedalam kotak tersebut. Seluruh saluran ini harus terpisah dengan sistem saluran lainnya yang
terdapat pada bangunan ini.
1.4.11 Kabel
Kabel untuk main Power Supply dari setiap perlengkapan dalam sistem menggunakan NYA dengan ukuran
minimal 2 x 2,5 mm².
Kabel untuk instalasi circuit antar detector dan break glass digunakan kabel NYA dengan diameter 1,5 mm².
Jumlah kabel sesuai dengan gambar perencanaan.
Kabel untuk instalasi telepon jack menggunakan kabel ITC 2 x dia. 0,6 mm.
Kabel untuk instalasi Main Bell Red Lamp, Flow Switch, Tamper Switch menggunakan kabel NYA 2 x 1,5 mm².
4.5. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-peralatan lain dari sistem ini,
dimana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
b. Untuk manual push button/manual call point, alarm bell, red lamp dipasang pada ketinggian 1,5 m
dari lantai.
c. Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak 0,6 m dari detector tanpa ada
timbunan barang atau alat-alat lainnya.
d. Semua kabel harus dipasang didalam conduit, baik yang diatas plafond (horizontal) maupun yang di
dinding / tembok / beton (vertical), ukuran conduit dan kabel harus sesuai gambar rencana.
e. Pemasangan Peralatan Utama ditempatkan pada Ruang Kontrol atau sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
4.6. Interconnecting Interlock
Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock / Interfacing dengan Panel Listrik dan Peralatan lainnya termasuk
pemasangan kabel kontrol dan relaynya, seperti yang disebutkan dalam Gambar Perencanaan.
4.7. Testing / Commissioning
a. Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing / pengetesan, yang disaksikan
oleh Perencana / Pengawas Lapangan.
b. Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk smoke detector
menggunakan asap.
c. Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
Page 115 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4.8. Lain – Lain
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi
ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung
jawabkan. Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk
mengawasi pekerjaan Kontraktor agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat
Perjanjian serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
4.9. Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi teknis.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya
bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
Notifier, Nohmi, Appron, Nittan, Apollo
1 MCFA Kapasitas : Minimal 25 Zone
Notifier,Nohmi, Appron, Nittan, Apollo
2 Annunciator
3 Alarm Bell Nohmi, Appron, Nittan, Apollo
4 Red Lamp Nohmi, Appron, Nittan, Apollo
5 Manual Break Glass Standard model Nohmi, Appron, Nittan, Apollo
Colour : Red
6 Detector Thermistor DCD IEL Nohmi, Appron, Nittan, Apollo
Photo electric flat respon technology
7 Jack Telephone Nohmi, Appron, Nittan, Apollo
8 Kabel-kabel NYA, NYM,ITC Kabelindo, Supreme,
Kabel Metal, Tranka
9 Konduit PVC high impact Ega, Clipsal , Vinilon
PASAL 5. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA (PUBLIC ADDRESS)
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pengadaan, pemasangan instalasi Sound System, sehingga berfungsi dengan baik dan memuaskan.
Pemasangan Sound System sesuai dengan gambar rencana antara lain sebagai berikut ;
Untuk di dalam bangunan dipasang seperti gambar rencana.
5.2. PERSYARATAN TEKNIS.
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti,
untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata
suara seperti yang tertuang dalam sistem perencanaan.
5.3. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
1.3.1 Power Amplifier.
Power Amplifier haruslah memiliki output total seperti ditunjuk dalam gambar rencana dan tegangan output 70
V/100 V dan frekwensi response antara 50 Hz sampai dengan 20 kHz. Distortion kurang dari 1% pada batas
frekwensi
Page 116 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.3.2 Mixer Pre Amplifier.
Mixer Pre Amplifier harus memiliki supervised input emergency microphone dengan hand-held microphone dan
RJ45 standard connector dan shielded Cat-5 cable serta analog microphone input yang akan mempunyai input
sensitive variable 200 mV / 2V.
1.3.3 Ceiling Loud Speaker.
Loud speaker harus mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 18 kHz. Mempunyai diameter 6 inchi,
dengan sensitivitas tidak kurang dari 92 dB max.
Loud speaker dilengkapi dengan matching trafo 100 V dan ditap pada 6 watt.
1.3.4 Horn Speaker
Horn speaker harus mempunyai frekuensi 480 Hz – 5.5 kHz, dengan sound pressure level ± 118 dB max. Power
input (max) = 15W. Impedance ± 10 Kohm
1.3.5 Microphone.
Paging Microphone type Dynamic Microphone dengan flexible microphone stem, Patern UniDirectional
condenser, selectable gain dan Frekwensi respone antara 100 Hz sampai dengan 16 kHz. Microphone harus
dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch dan 6-selectable zone.
1.3.6 Volume Control/Attenuator.
Volume Control/Attenuator mempunyai minimal 5 step pembesaran volume. Input Range : 0,5 W ~ 60 W atau
disesuaikan dengan kebutuhan.
1.3.7 Digital Announcer / Message Manager
Berbasis pada micro- processor yang mampu memprogram sinyal informasi evakuasi dari perintah panel Fire
Alarm setara kualitas CD serta mampu memutar ulang pemberitahuan evakuasi dalam bahasa English dan
bahasa Indonesia, memenuhi standard EVAC.
Contact relay : Emergency active relay, call active relay, fault relay. Power : DC 24 Volt, 220 Volt + 10%-50/60 Hz
1.3.8 DVD/ CD Player/ USB / HDMI
Frequency Response : 30 – 10.000 Hz
Distortion : 1% S/N Ratio : 50 dB
Capacity player : CD, MP3/MP4, Cassete Recorder
1.3.9 T u n e r.
Output level :-20 dB
Output impedance : 10 K ohm Distortion : 1% S/N
Ratio : 65 dB Receiver Frequency : AM, FM
5.4. GAMBAR KERJA.
Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana / Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
5.5. PEMASANGAN INSTALASI.
a. Instalasi ke semua kabel yang terpasang dibawah plat beton adalah out bow menggunakan pipa
High Impact dia.20 mm ; dengan kabel NYA 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem setiap jarak 60
cm. Klem yang dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur
sejajar dan dekat jalur kabel listrik.
b. Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High Impact dia. 20 mm
dengan kabel NYA 3 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau tangga kabel, dan klem
setiap 100 cm.
c. Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan
menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
d. Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high Impact
dia. 20 mm dengan menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
Page 117 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
e. Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat/ dalam box dan dilindungi
dari cacat dalam box dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan estetika ruang. Begitu
juga pemasangan column speaker harus disesuaikan dengan sudut pancaran speakernya.
f. Rack Cabinet terpasang free standing diruang monitor, sesuai gambar rencana.
g. Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem
pentanahan.
5.6. PENGUJIAN / TESTING COMISSIONING.
a. Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna sehingga impedansinya
sesuai dengan yang diinginkan.
b. Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.
c. Pengetesan dilakukan bersama-sama Konsultan Pengawas.
d. Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh Kontraktor yang
bersangkutan.
5.7. LAIN-LAIN.
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi
ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung
jawabkan. Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk
mengawasi pekerjaan Kontraktor agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat
Perjanjian Kontraktor serta dengan cara-cara yang benar dan tepat, serta cermat.
5.8. REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. Referensi produk yang dapat dipakai adalah
sebagai berikut :
Page 118 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
1 DVD/CD Player, USB TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
2 Radio Tuner AM/FM TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
Reciever
3 Pre Amplifier TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
4 Graphic Equalizer TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
5 Power Amplifier TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
6 Microphone. TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
7 Ceiling Loud Speaker. TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
8 Column Speaker TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
9 Horn Speaker TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch, Sony
10 Digital Announcer TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
11 Volume Control TOA, Panasonic, Sony , Yamaha, Bosch
12 Kabel NYA, NYMHY, Kabelindo, Supreme, Kabel
Metal, Tranka
13 Conduit PVC High Impact diameter Ega, Clipsal, Vinilon
20 mm
14 Kabel Rack Three stars, Metosu, Oni
PASAL 6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TELEPON
6.1. UMUM
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan pada Pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada Pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
Page 119 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan dan pemasangan PABX lengkap dengan MDF.
b. Mempersiapkan jaringan dalam (indoor wiring system), meliputi penyediaan dan pemasangan:
- Kabel dan pipa instalasi telepon
- Kabel feeder telepon
- Kotak kontak telepon
- Kelengkapan-kelengkapan lainnya yang menunjang pekerjaan ini.
c. Pengadaan dan pemasangan pesawat standard dan pesawat eksekutif lengkap dengan display dan hands
free (supply by Owner).
d. Pengadaan dan pemasangan terminal box telepon .
e. Mengadakan test sistem secara menyeluruh, sehingga sistem telepon tersebut dapat berfungsi dengan
tepat dan benar.
f. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap sistem, termasuk penyediaan suku cadang selama waktu
minimal 3 tahun.
g. Mengadakan training bagaimana menggunakan sistem telepon.
6.3. PERSYARATAN TEKNIS
1.3.1 PABX
1. Sistem Telephone yang digunakan adalah PABX System. (Standard STO Telkom)
2. Kapasitas PABX yang ditawarkan adalah : dari jenis PABX yang dapat dikembangkan tanpa harus
mengubah system yang ada, dengan kapasitas yang dibutuhkan saat ini adalah :
- Analog Trunk Lines : 10
- Off Hook Call Announce
- Station Lock Password
- Account Code
- Feature Promting Soft Key
- Automatic Call Distributor
- Remote Maintenance
- Voice Over IP
- Automatic Call Distribution
- Intelligent Call Routing dan Interactive Voice Response
- Reporting dan Monitoring
- Recording Solution
- Audit report
- Automatic wake-up calls
- Call restriction
- Message registration
- Message waiting Indicators
- PMS Interface
- Call Transfer
- Call Hold
- Night Service
- Multi Party Conference
- Waiting Massage
- Call Pick Up
Page 120 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4. Operator console
Pada system ini mempunyai fitur-fitur sbb :
- Operator console traffic handling capability.
- Alarm display
- Alpha numeric display
- Alternate answering
- Attendant busy override.
- Attendant calls waiting indication
- Attendant display of busy station
- Attendant jacks
- Attendant time display
- Attendant head sets
- Attendant Individual trunk access
- Call Hold
- Call Queuing
- Camp On Busy
- Console overflow
- Recorded overflow Announcement
1.3.2 Pesawat Telepon
1. Pesawat-pesawat telepon yang disediakan adalah tipe standard dan tipe executive. Tipe executive harus
mempunyai display digital, hands free dan kelebihan lainnya. Sistem pemasangan terdiri atas 2 jenis yaitu
pemasangan meja dan pemasangan dinding.
2. Pesawat yang ditawarkan harus dinyatakan baik oleh PT. Telkom, serta mampu bekerja secara normal
pada jaringan lokal PT. Telkom. Hal ini saat mengajukan approval material harus dilengkapi dengan
fotocopy surat lulus dari PT. Telkom. Baik pesawat standard maupun executive harus bekerja secara full
digital.
1.3.3 Terminal
1. Untuk setiap penyambungan kabel telepon harus dengan metoda jumpering dan memakai terminal-
terminal berisolasi sesuai standard TELKOM.
2. Untuk terminal yang ditempatkan pada lokasi berkelembaban tinggi, maka box terminal harus diberi
pelindung dari bahan anti karat dengan pintu-pintu yang kedap udara.
1.3.4 Kabel Telepon.
1. Semua kabel harus mempunyai kabel cadangan untuk pengganti, seandainya terjadi kerusakan saluran
dan atau untuk menampung perkembangan dikemudian hari.
2. Untuk penggunaan didalam bangunan digunakan jenis ITC (indoor-telepone cable) dengan diameter
minimal 0,6 mm². Jumlah inti kabel disesuaikan dengan petunjuk dalam gambar.
3. Untuk penggunaan diluar bangunan dan tertanam digunakan UTC (Underground telepon cable) dengan
diameter minimal 0,6 mm². Jumlah inti kabel disesuaikan dengan petunjuk dalam gambar.
4. Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah inti kabel, tanpa ada persetujuan Konsultan
Pengawas.
1.3.5 Conduit Telepon.
1. Kabel telepon dimasukkan kedalam pipa pelindung / konduit dari pipa PVC High Impact berdiameter
minimum 20 mm.
2. Pemasangan konduit harus rapi, kuat dan teratur.
3. Setiap sambungan harus dilakukan pada kotak sambung (doos) yang dilengkapi tutup.
4. Untuk mempermudah pengenalan, maka konduit kabel telepon harus dicat warna biru selebar 3 cm
disetiap jarak lebih kurang 1 meter.
5. Pemasangan konduit harus dilengkapi klem, elbouw dan peralatan bantu lain yang sesuai serta dipasang
dengan cara yang benar.
Page 121 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.3.6 Outlet
1. Terbuat dari bahan plastik warna putih yang tahan panas, flush mounting dan bukan jenis claw fix.
2. Dilengkapi box baja galvanized tebal minimum 3,5 mm.
6.4. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
a. Letak outlet telepon seperti yang ditunjukkan dengan gambar dan disesuaikan dengan keadaan
setempat.
b. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan petunjuk
c. Konsultan Pengawas.
d. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan kode nomor yang
berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
e. Pemasangan konduit yang berada didalam kolom dilaksanakan sebelum pengecoran sedangkan yang
berada di dinding dilaksanakan sebelum dinding diplester. Konduit tersebut dilengkapi kawat pancingan
dan dijaga agar tidak pecah.
6.5. TESTING / COMMISSIONING
a. Setelah pekerjaan Telephone ini diselesaikan, harus dilakukan Testing dan Commissioning yang
disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
b. b. Biaya Testing menjadi beban Kontraktor.
6.6. REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi
dan tertulis dari Konsultan Pengawas. Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesfikasi Teknis Merk / Produk
Kapasitas: 6 line / 50 ext Panasonic, Toshiba, Siemens, NEC, LG-
1 PABX Nortel
Jenis ITC/UTC – pair Jembo, Supreme, Kabelindo, Kabel
2 Kabel indoor/outdoor Metal, Tranka
3 Outlet telepon Tipe : Flush & jack Berker, Legrand,Clipsal, MK
4 Conduit PVC Hight impact dia. 20 mm Ega, Clipsal
5 Cable marking 3 M, Legrand
PASAL 7. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING
7.1. UMUM
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada Pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan
atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada Pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
Page 122 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainasi air hujan
termasuk : Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian material maupun sistem keseluruhan
sehingga sistem plambing dapat berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana
dan persyaratan ini.
2. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plambing.
3. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil banjir.
4. Sistem dan unit-unitnya meliputi :
- Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
- Jaringan pipa-pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
- Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
- Jaringan pipa - pipa dan saluran pembuangan halaman (drainase site) dan menyalurkan menuju drainasi
kota.
- Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih lengkap dengan panel kontrolnya.
- Unit pengolahan air kotor / limbah, BIOFIL
Reservoir bawah (ground reservoir) dari beton bertulang lengkap dengan pipa-pipa pengisi, overflow yang
disalurkan secara gravitasi melalui pipa kesaluran luar / kota, elektroda pengontrol muka air, manhole, pelampung,
tangga dan reservoir bawah harus tertutup, dan dapat dibuka.
7.3. PENJELASAN SISTEM
1.3.1 Air Bersih
a. Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari reservoar existing.
b. Air dari existing terlebih dahulu di tampung ke dalam bak bawah (Ground reservoir), selanjutnya
air dipompakan dengan pompa transfer ke roof tank didistribusikan secara gravitas ke masing-masing
fixture unit.
1.3.2 Air Buangan
3. Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
a. Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar mandi, pengering lantai dan
kitchen sink.
b. Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet c. Pada proyek ini sistem untuk
pengelolaan air buangan ini adalah :
Air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju BIOFIL STP (Sewage Treatment Plant), kemudian di
overflow ke saluran kota. Air bekas dibuang langsung ke saluran drainase, dan untuk limbah kimia di buang ke
pengolahan IPAL.
1.3.3 Air Hujan dan Drainase
Air Hujan yang jatuh diatap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak PVC menuju ke dalam saluran air hujan
halaman / drainase site secara gravitasi menuju sumur resapan dan diverflow ke saluran kota.
7.4. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
a) Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar rencana. Untuk itu
pelaksana harus menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b) Material-material yang dipakai meliputi :
Page 123 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.4.1 Reservoir Bawah (Ground Tank)
A. Reservoir bawah (ground Tank) terbuat dari konstruksi beton bertulang kedap air dan finishing keramik pada
bagian dalam. Secara khusus Reservoir yang direncanakan adalah :
1. FRP Raw Water Tank 15 M3
2. FRP Clear Water Tank 25 M3
3. GWT Hydrant Station 140 M3 Bangunan dan Bak Beton dilapisi Finishing Keramik yang sebelumnya dilapisi
water proof treatment
B. Reservoir Bawah (Ground Tank) harus mempunyai kelengkapan sebagai berikut :
Manhole.
Tangga pengontrol.
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa peluap dan pipa penguras.
Pipa penghubung sekat reservoir yang dilengkapi valve raising stamp / tungkai panjang sebagai pemutar
valve.
Elektrode water level kontrol
Kelengkapan lainnya sekiranya diperlukan untuk bekerjanya instalasi ini.
1.4.2 Pompa – Pompa
C. Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta manometer. Pada pipa tekan
harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve, Flexible joint, dan perlengkapan lainya sehingga sistim pompa
dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
D. Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve & pipa pembuangan dari lubang drain
pompa ke saluran pembuangan.
E. Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk menjalankan pompa secara otomatis.
Data teknis pompa :
Pompa transfer Pumping Room
Jumlah : 2 unit
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 100 liter / menit
Head : 60 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 4-5 KW / 3P / 380V / 50 Hz Lengkap dengan Water Level Panel Control Automatic Sistem 1 On , 1 Standby
Pompa Booster Pumping Room
Jumlah : 2 unit
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 65 liter / menit
Head : 35 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 2 -4 KW / 3P / 380V / 50 Hz
Lengkap dengan Water Level Panel Control Automatic & Pressure Tank
Sistem di nyalakan jika dengan gravitasi tidak mampu menyalurkan air dengan baik Kerja 1 On, 1 Standby
1.4.3 Roof Tank
Bahan : Fiberglass Panel (FRP) Kapasitas : 4 M3 x 2
Kelengkapan : mainhole, inlet-outlet, dll
1.4.4 Sewage Treatment Plant (BIOFIL FRP)
Page 124 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Sewage Treatment Plant (STP) meliputi dan tidak terbatas dari apa yang disesuaikan dan
apa yang di uraikan tersebut dibawah ini.
Pekerjaan meliputi pengadaan pemasangan, pengujian dan bekerjanya sistem sehingga out put yang dihasilkan
dapat memenuhi persyaratan umum yang berlaku serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pengawasan Lingkungan Hidup (KLH).
3
Pengadaan dan pemasangan instalasi STP dengan sistem packaged berkapasitas : 8 m / hari.
Jaminan spare parts dan pemeliharaan selama masa berlakunya pemeliharaan yang ditetapkan dalam kontrak
pekerjaan.
2. Persyaratan BIO STP
STP BIOTEK direncanakan untuk mengolah air Kotor domestik dengan asumsi :
Kapasitas : 8 m3 x 2 (Garansi Minimal 15 Tahun) Dilengkapi
minimal 3 Man Hole
Influent BOD : 260 sd 170 mg / liter Dan menghasilkan air hasil
pengolahan
E ffluent BOD : 60 mg / liter
Data-data teknis STP :
3.
Bahan Tangki STP : FRP tebal ± 9 mm
Sistem STP : Biotreat
Tangki STP terdiri dari : An Aerobic Contac Media 3 unit,: Back Wash Chamber, Treaded Water Chamber
Non-clogging diffuser
Disinfectan box
Chlorine Set
Manhole dan aksesores
Pemipaan
Kelengkapan STP : Blower, sumersible pump, control panel
1.4.5 Pengolahan IPAL
4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Pengolahan IPAL Kimia meliputi dan tidak terbatas dari apa yang disesuaikan dan apa yang
di uraikan tersebut dibawah ini.
Pekerjaan meliputi pengadaan pemasangan, pengujian dan bekerjanya sistem sehingga out put yang dihasilkan
dapat memenuhi persyaratan umum yang berlaku serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pengawasan Lingkungan Hidup (KLH).
3
Pengadaan dan pemasangan instalasi Pengolahan IPAL Kimia dengan sistem packaged berkapasitas : 5 m /
hari.
Jaminan spare parts dan pemeliharaan selama masa berlakunya pemeliharaan yang ditetapkan dalam kontrak
pekerjaan.
1.4.6 Pipa – Pipa
a. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PPR PN 10 (10kg/cm2), 20 dan HDPE dengan sambungan solvent
cement, butt welding atau sesuai dengan jenis pipanya.
Page 125 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan sambungan Solvent
Cement (perekat) yang sesuai untuk jenis pipa PVC.
c. Untuk pipa-pipa Vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²).
d. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor atau coupling
e. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada
bagian yang akan disambung ataupun didalam pipa itu sendiri.
1.4.7 Katup-katup (Valve)
a. Floating Valve
Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC 430 dengan Pressure
Balanced type Float Valve.
b. Strainer
Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai type Y pattern, cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS
screen 3 mm perforations. Ductile iron body untuk 20 bar.
c. Gate Valve (Rising dan Non Rising Stem)
Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body dilengkapi dengan open / shut indicator
untuk Non Rising Stem.
Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 series B, screw ends
BS 21 N.R.S, working pressure : 10 bar.
d. Check Valve
Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup metal disk screwed end untuk valve sampai
dengan diameter 50 mm.
Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron untuk tekanan 10 bari dan
carbon steel untuk tekanan 16 bar.
e. Rubber flexible / expansion joint (Flange connection)
Adalah spherical shape ball design, single / double sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan nylon
reinforcement (cloth reinforcement tidak dapat diterima).
Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized steel flange end. Working pressure : 16 bar.
Untuk 20 / 25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus dilengkapi control plates, control nuts dan control rods
dan single sphere.
f. Rubber flexible / expansion joint (screw connection)
Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement
(cloth reinforced tidak dapat diterima).
Rubber flexible / expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus complete dengan malleable iron
threaded BS21 union end connection. Semua rubber flexible / expansion joints harus mempunyai working pressure
: 16 bar.
Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih besar harus dengan A 105 forged steel
threaded (NPT) union ends connection.
1.4.8 FLOOR DRAIN
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type dengan 50mm Water Seal
dan dilengkapi dengan U trap.
Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring.
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water prooving.
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.: Outlet diameter Cover diameter 2" 4" 3" 6" 4" 8"
1.4.9 FLOOR CLEAN OUT
Page 126 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type
Floor Clean Out terdiri dari:
- Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
- PVC neck.
- Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.
1.4.10 ROOF DRAIN
Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa bangunan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover dome type
1.4.11 P" TRAP
P" TRAP yang digunakan disini harus jenis single inlet.
Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
P" TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class 5 kg/cm2.
Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa buangan air limbah yang menuju
bak sewage.
1.4.12 Grease Trap
Grease Trap terbuat dari bahan stainless steel
Type grease trap adalah portable
Kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan.
1.4.13 Alat-alat Plambing
Alat-alat peturasan / urinal dari type flush valve
Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
1.4.14 Alat-Alat Bantu (Accesories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai dengan bahan pipanya.
7.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1.5.1 Pompa
a. Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b. Pompa harus diletakan diatas pondasi menurut petunjuk pabrik dan disesuaikan dengan berat, daya, putaran
dan dimensi pompa.
c. Semua pompa harus dilengkapi :
1. Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible joint, Pada pipa tekan dilengkapi dengan
gate valve, check valve, flexible joint dan manometer serta dilengkapi dengan panel board signal yang
menunjukkan bahwa pompa sedang bekerja atau tidak.
2. Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan baik.
Page 127 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3. Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control, alarm dan lain-lain) harus lengkap
terpasang dan dijamin bahwa sistem bekerja dengan baik.
4. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan
peralatan/mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang
paling jauh.
1.5.2 Pipa – pipa
Umum
1. Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
2. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang / disambung.
3. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang
tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk
mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain
4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam (diampelas).
5. Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup
penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang diperlihatkan
dalam gambar.
6. Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
pemipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal
maupun vertikal.
8. Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan wartel mur atau
flange.
9. Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus menggunakan pipa flexible untuk melindungi
dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
10. Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk sudut 90° harus digunakan 2
buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
11. Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (Valve handle) tidak boleh menukik.
12. Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan. Pipa
pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan. Untuk
pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung serta ditempatkan yang
bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
13. Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk air bersih dan Clean out, air
vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
14. Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti berikut kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
15. Dibagian dalam toilet, 50 – 100 mm atau lebih kecil : 1 – 2 %
16. Dibagian dalam bangunan 150 mm atau lebih kecil : 1%
17. Dibagian luar bangunan, 150 mm atau lebih kecil dan 200 mm atau lebih besar : 1% .
18. Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
19. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau timbulnya
kerusakan lain karena kelalaian, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
20. Penggantung dan Penumpu Pipa
21. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan
sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh
melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
Pipa PVC
Page 128 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1 ≤ 50 0.6 0.9
2 ≤ 80 0.9 1.2
3 ≤ 100 1.2 1.5
4 ≤ 150 1.8 2.1
1. Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak interval yang
dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.
2. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna. Semua pemasangan
harus rapi dan sebaik mungkin.
3. Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
Pipa Dalam Tanah
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
b. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar galian dengan adukan semen.
Semua galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi semula.
c. Kedalaman pipa minimum 60 cm dibawah permukaan tanah.
d. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm untuk bagian atas dan bagian
bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu- batuan atau benda keras lainnya.
e. Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2 – 2.5 m.
f. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja atau beton dengan
diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
Sambungan Pipa
Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran.
Sambungan flanged
Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen.
Sambung Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa dan rekomendasi
dari pabrik pembuat.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk itu harus mempergunakan alat press khusus. Selain itu
pemotongan pipa harus mempergunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
Sambungan yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut:
Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya packing dan bukan seal
threat.
Selubung Pipa
Page 129 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
a. Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi
beton.
b. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa ataupun
isolasi.
c. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang kedap air harus digunakan
sayap.
d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
e. lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “ flushing sleeves”
f. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
g. atau “caulk”
Label Valve (Valve Tag)
1. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan pemeliharaan.
2. Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus ditunjukkan di tags katup.
3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
1.5.3 Pembersihan
1. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus
dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara /metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-
benda asing disingkirkan.
2. Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas.
7.6. PEKERJAAN LISTRIK PLUMBING
7.6.1 Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik termasuk panel kontrol untuk
peralatan pompa air bersih, kabel kontrol berikut peralatan control seperti yang ditunjukkan pada gambar
perencanaan.
7.6.2 Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan listrik.
7.6.3 Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011
b. Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.
7.6.4 Material dan Teknis
a. Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan control panel harus sesuai dengan
daftar material.
b. Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm memenuhi syarat IP 65 – 66 dan dilengkapi dengan kunci dan
dibuat oleh panel maker yang disetujui.
c. Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan kurang dari 2 ohm.
d. Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam conduit. e. Penarikan kabel feeder dengan
tidak diperbolehkan ada sambungan
f. Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel g. Starter Motor :
Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik star–delta starter, kurang dari 5 HP
memakai DOL.
7.7 PENGUJIAN
Page 130 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7.7.1 Umum
Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian disediakan oleh pelaksana Kontraktor.
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum mulai pelaksanaan
pengujian.
Dalam masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistim dengan baik, maka pelaksana harus
memperbaiki peralatan tersebut & mengulangi pengujian lagi.
Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa dan lain-lain, harus dalam keadaan
baik dan ditera secara resmi.
7.7.2 Pipa dan Jaringan Pipa
Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali tekanan kerja selama 8 jam tanpa ada
penurunan tekanan uji. Dalam hal ini tekanan uji saluran air bersih = 12 atm. Selanjutnya sebelum pipa dan jaringan
pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan, maka pelaksana wajib melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu
(dengan desinfektansi yang disetujui). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian perbagian atau
panjang pipa max. 100 meter.
Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan dengan test rendam dengan air selama 8 jam.
7.7.3 Pompa
Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Kontraktor harus menghitung kembali
besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan peralatan mesin (sesuai dengan penawaran)
yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
7.7.4 Reservoir
Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan tinggi air. Semua peralatan harus
dapat berfungsi dengan baik.
7.8 TRAINING
a. Kontraktor harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas,
sebelum diterbitkannya surat keterangan serah terima pekerjaan pertama.
b. Materi training teori dan pratek sampai dapat mengetahui operasi dan maintenance.
7.9 REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya
bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
Page 131 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
1 Pompa Booster Packaged Grundfos, Ebara, Show Fou
Debit : (2 x 65)x 2 LPM
Total Head : 35 meter
Power : 1-3 KW
Lengkap dengan panel control
automatic
Page 132 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
2 Pompa Transfer Debit : 2 x 100 LPM Total Head :Grundfos, Ebara, Show Fou
100 m Power : 3-5 KW
Type : Centrifugal End Suction
3 Gate Valve 10 K Kitz, Toyo, Onda, Yuta
4 Check Valve 10 K Kitz, Toyo, Onda, Yuta
5 Strainer 10 K Kitz, Toyo, Onda, Yuta
6 Floater Valve Ball Type Watt, Singer, YUTA, AFA
7 Foot Valve Mizu, Showa, YUTA, AFA
8 Fleksibel Tekanan 10 Kg/Cm2 Tozen, Proco , Muraflex
Connection
9 Level Switch Watt, Singer
10 Pressure Gauge Tekanan 15 kg/Cm2 Nagano, Wika, VPG
11 Pipa air bersih HDPE PN 12.5. PPR PN 10 Wavin, Rucika, Vinillon
12 Pipa air kotor dan Pipa PVC Class AW 10 kg/cm² Wavin, Rucika, Vinillon
bekas
13 Pipa Vent PVC kelas D 5 kg/cm2 Wavin, Rucika, Pralon
14 Fitting PVC Air bersih Class 10 kg/cm² Wavin, Rucika, Vinillon
Air kotor dan bekas 10 kg/cm2
Vent 5 kg/cm2
15 Hanger rod Galvanized Ex Lokal
16 Clamp Galvanized Ex Lokal
17 Clean out Toto, SAN EI
18 Floor drain Toto, SAN EI
19 Pipa air hujan Pipa PVC Class AW 10 kg/cm² Wavin, Rucika, Pralon
20 IPAL/ Septic Tank Kapasitas 8 m3 Induro, Biofil, Bio Five, Asahi
BIO
PASAL 8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN
8.1. UMUM
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan
teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang
tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini
Page 133 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga sistem berjalan dan
beroperasi dengan baik.
d. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada Pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai dengan ketentuan pada Pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
8.2 FIRE EXTINGUISHER
Untuk ruangan kantor menggunakan Fire Extinguisher Chemical Halotron-I 6 kg dilengkapi Box
Kaca dan Kunci dan 25 kg dilengkapi Trolley, Di Cat Merah Standar Pemadam.
Referensi MERK/Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana Pekerjaan
dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan Pelaksana Pekerjaan baru dapat menggantinya
bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Peralatan Spesifikasi Alternatif Merk / Produk
1 Fire Extinguisher Dry Chemical Portable - Yamato
CO dilengkapi dengan roda
- SERVVO
- Gunnebo
8.3 Sprinkler, Hydrant Box dan Pillar
8.3.1 Penjelasan Sistem
a. Sistem proteksi kebakaran untuk proyek ini terdiri atas sistem hydrant, sprinkler dan pemadam kebakaran ringan.
b. Sistem hydrant yang diinginkan untuk proyek ini adalah menggunakan sistem pillar hydrant (out door) dan fire
landing valve (indoor).
c. Tipe dari sistem tersebut diatas direncanakan memakai "tipe basah" (wet system), ini berarti bahwa semua
katup penyediaan air untuk sistem harus dalam kondisi terbuka penuh dan tekanan dalam air dalam jaringan
pemipaan dijaga setiap saat.
d. Cara kerja sistem Hydrant :
Apabila tekanan dalam pipa turun sampai ambang batas yang telah ditentukan karena adanya kebocoran, maka
jockey pump akan hidup secara otomatis dan mati secara otomatis di ambang batas tekanan yang juga telah
ditentukan atau ketika pompa utama start.
Apabila tekanan air dalam pipa terus turun karena satu atau lebih katup hydrant dibuka maka pompa kebakaran
utama akan bekerja secara otomatis dan pompa Jockey mati secara otomatis. Pompa kebakaran utama mati
secara manual oleh operator.
Page 134 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Jika kedua pompa tersebut gagal bekerja, akan segera berbunyi dengan nada yang berbeda dengan bunyi alarm
system.
8.3.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pengadaan dan instalasi sistem fire hydrant dan instalasi fire sprinkler sesuai dengan gambar
perancangan dan meliputi antara lain :
- Pengadaan dan instalasi peralatan utama sistem Fire Hydrant yang meliputi instalasi Electric Fire Hydrant Pump,
Jockey Pump dan Fire Control Panel dengan standard NFPA serta fixtures kebakaran beserta pemipaannya.
- Pengadaan dan instalasi pemipaan sprinkler, sprinkler head lengkap dengan Flow Switch, Branch Control Valve,
Main Alarm Valve dan perlengkapan lainnya.
- Pengadaan dan instalasi pemipaan dan peralatan fire hydrant yang meliputi hydrant box lengkap dengan
peralatannya, hydrant pillar, hose rail cabinet, valve-valve dan perlengkapan lainnya.
- Pengadaan dan Pemasangan Siamese Connection untuk Fire Hydrant dan Fire Sprinkler type sesuai standard
Dinas Pemadam Kebakaran.
- Mengadakan Testing and Commissioning terhadap seluruh sistem fire hydrant dan sprinkler hingga berfungsi
dengan baik serta memenuhi persyaratan untuk bangunan tinggi.
- Membantu mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan
bahwa Instalasi sistem fire hydrant dan sprinkler dapat dinyatakan baik dan layak pakai oleh Dinas Pemadam
Kebakaran serta untuk Unit Pressure Tank harus mendapat sertificate dari DEPNAKER.
- Mengadakan Training Operasional, waktu serta kesiapannya akan ditentukan kemudian bersama Pemberi Tugas
/Konsultan Pengawas.
8.3.3 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
1.22.1 A . Ground Tank
3
Ground dengan kapasitas 140 m (hydrant) ,terbuat dari konstruksi beton bertulang kedap air dan difinishing
pada bagian dalam.
Tangki harus mempunyai kelengkapan sebagai berikut :
- Manhole.
- Tangga pengontrol.
- Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
- Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa peluap dan pipa penguras.
- Pipa penghubung sekat reservoir yang dilengkapi valve raising stamp / tungkai panjang sebagai pemutar valve.
- Elektrode water level kontrol
8.3.4 Fire Hydrant Pump
1. Pompa pemadam kebakaran harus mampu memasok kebutuhan air pemadam kebakaran sampai batas
maksmimum kemampuan pompa pada setiap saat secara otomatis.
2. Pompa pemadam kebakaran untuk proyek ini terdiri dari dua (1) pompa utama Hydrant Listrik, 1 (satu) unit
utama hydrant diesel dan satu (1) pompa Jockey.
3. Motor pompa harus memenuhi standar motor untuk pompa pemadam kebakaran sesuai standar NFPA 20.
4. Standard pompa dan kontrol panel harus mengikuti standard NFPA 20.
5. Peralatan pompa pemadam kebakaran :
- Jockey pump dengan motor listrik
- 1 (satu) Main pump dengan motor listrik
- Automatic air release valve
- Inlet dan outlet headers
- Inlet dan outlet valves
- Check valve anti water hammer
- Inlet strainer
- Power dan kontrol panel
Page 135 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Flow regulator
- Pressure switch
- Pressure gauges
- Electric connection
- Base frame
- Announciating pump status :
- Jockey pump ON, indicating lamp ON
- Main pump ON, alarm horn & indicating lamp ON.
- Water level drop, alarm horn & indicating lamp ON.
- Water level too low, alarm horn, indicating lamp ON.
5. Jockey Pump
Unit pompa terdiri dari :
- Cast iron casing
- Bronze impeller
- Heavy duty steel shaft
- Mechanical seal
- Heavy duty grease lubricated bearings
- Panel kontrol dengan kelengkapan standarnya
Data teknis pompa :
- Type : Vertical In Line
- Head : 150
- Debit : 25 GPM
- Power motor : ± 5-10 KW/3PH/50 Hz
- Speed : 2950 Rpm
- Diameter isap : 2"
- Diameter tekan : 2”
Pompa ini berfungsi untuk menjaga tekanan dalam pipa dan dijalankan oleh motor listrik. Jockey pump hidup
bila tekanan dalam pipa turun mencapai 50 meter kolom air.
Jockey pump akan mati bila tekanan dalam pipa telah mencapai 60 meter kolom air atau karena pompa utama
kebakaran bekerja.
6. Electric Main Fire Pump
Unit pompa terdiri dari :
- Cast iron casing
- Bronze impeller
- Heavy duty steel shaft
- Mecanical seal
- Controller accomplie to NFPA 20.
Data teknis pompa :
- Jumlah : 1 (satu) unit
- Type : Horizontal Split Casing
- Total head : 100 m
- Debit : 500 GPM
- Power motor. : ± 65-80 kW / 380V / 3P/ 50 Hz
Pompa ini akan hidup bila tekanan air dalam pipa turun sampai dengan 40 meter kolom air.
Pompa ini dijalankan oleh motor listrik dan harus dapat hidup secara otomatis dan mati secara manual oleh
operator
Tenaga listrik untuk menjalankan pompa berasal dari PLN atau Genset. Daya listrik yang tersedia harus
menjamin tenaga listrik yang dibutuhkan untuk menjalankan pompa setiap saat.
Page 136 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Tiap tombol listrik yang melayani pompa kebakaran harus diberi tanda dengan jelas yang bertuliskan : "Pompa
kebakaran jangan dimatikan waktu kebakaran"
Lampu tanda harus dipasang untuk menyatakan bahwa ada aliran listrik dan dipasang didekat pompa
sedemikian rupa sehingga mudah dilihat oleh operator. Tanda yang dapat memberi peringatan apabila aliran listrik
terputus harus dipasang pada panel saklar start motor listrik pompa.
Aliran listrik untuk tanda dimaksud harus dari aliran listrik lain. Apabila aliran listrik dari battery maka battery
harus dilengkapi dengan alat pengisi battery yang selalu mengisi setiap saat. Sekering berkapasitas tinggi harus
dipasang untuk :
- Melindungi kabel-kabel listrik yang disambung ke motor listrik.
- Melindungi motor listrik sesuai dengan standard yang berlaku.
Bila sumber listrik dari PLN padam, maka pompa harus dapat bekerja secara otomatis dalam waktu kurang
dari 10 detik, dengan sumber tenaga dari genset.
7. Diesel Pump
Unit pompa terdiri dari :
- Cast iron casing
- Bronze impeller
- Heavy duty steel shaft
- Mecanical seal
- Controller accomplie to NFPA 20.
Data teknis pompa :
- Jumlah : 1 (satu) unit
- Type : Horizontal Split Casing
- Total head : 100 m
- Debit : 500 GPM
- Power Diesel : Menyesuaikan
8.3.5 Pemipaan
1. Material Pipa yang digunakan Black Steel Pipe SCH-40, atau SNI 07-0039-87 dan harus diusahakan semuanya
berasal dari satu merk.
2. Demikian juga untuk fitting digunakan Black Steel Pipe class 16 K, Weld Type.
8.3.6 Valve-valve
1. Gate Valve :
Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan tipe bronze body, non rising stem, screwed bonnet,
solid wedge disk, screwed end. atau bisa digunakan tipe Butterfly untuk diameter 15 mm sampai dengan diameter
25 mm.
Untuk valve diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan tipe flanged or lugged body, stainless steel disk,
stainless steel shaft, hand wheel operated with position indicator.
Material body : carbon steel untuk tekanan 300 psi.
2. Check Valve :
Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan material bronze body, swing type, Y pattern,
screwed cup, metal disk, screwed end.
Material body : swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material carbon steel untuk tekanan
300 psi.
Khusus untuk pompa-pompa hydrophor digunakan dual plate wafer type check valve.
Page 137 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.3.7 Pillar Hydrant
Pillar hydrant yang digunakan disini adalah jenis short type two way dengan main valve dan branch valves ukuran
100 x 65 x 65 mm. Jenis coupling harus disesuaikan dengan model yang dipergunakan oleh mobil dinas kebakaran
kota. Setiap pillar hydrant harus dilengkapi dengan gate valve untuk memudahkan maintenance.
8.3.8 Hydrant Boxes
Indoor Hydrant Box (class III NFPA) harus terdiri dari peralatan sbb:
Steel box recessed type, ukuran 750 mm x 1250 mm x 180 mm dicat duco warna merah dengan tulisan warna
0
putih HYDRANT pada tutup yang dapat dibuka 180 dan dilengkapi stopper. Box harus dilengkapi Alarm Push
Button, Alarm Lamp dan Alarm Bell. Hose rack untuk slang
40 mm, chromium plated bronze dengan jumlah gigi disesuaikan dengan lebar box. Hydrant valve
40 mm dan
65 mm, chromium plated. Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa. Fire Hose (slang
kebakaran) ukuran 40 mm x panjang 30 meter lengkap couplingnya. Hydrant nozzle variabel spray type size 40
mm. Material baja galvanized, kuningan atau perunggu.
Outdoor hydrant box (class III NFPA) harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
Steel box outdoor type, ukuran 660 mm x 950 mm x 200 mm dicat duco warna merah dengan tulisan warna putih
0
HIDRAN pada tutup yang dapat dibuka 180 dan dilengkapi stopper. Hose rack untuk slang
65 mm, chromium plated bronze dengan jumlah gigi disesuaikan dengan lebar box. Hydran valve
40 mm dan
65 mm, chromium plated. Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa. Fire Hose (slang
kebakaran) ukuran 65 mm x panjang 30 meter lengkap couplingnya. Hydrant nozzle variabel spray type size 65
mm. Material baja galvanized, kuningan atau perunggu.
8.3.9 Fire Brigade Connection
Fire brigade connection yang dipergunakan disini adalah two way Siamese connection untuk pasangan free
standing dengan ukuran 100 x 65 x 65 mm. Siemese connection dibuat dari bronze lengkap dengan built-in check
valve dan out coupling yang sesuai dengan standar yang dipergunakan oleh Dinas Pemadam Kota.
8.3.10 Valve Box
Bak kontrol untuk valve terbuat dari konstruksi beton bertulang dengan dimensi :
panjang x lebar = 60 x 60 cm dan dalam disesuaikan dengan kedalaman pipa. Lokasi penempatan valve box
adalah seperti yang terlihat dalam gambar perencanaan.
8.3.11 Sistem Pengoperasian
Pelayanan hydrant pilar diluar bangunan dan pelayanan dalam bangunan digunakan satu set pompa yang
terdiri dari jockey pump, electric hydrant pump dan diesel hydrant pump dengan tekanan kerja ± 12 kg/cm2.
Pengaturan kerja pompa dilakukan secara automatic dengan pressure switch pump Control, control valve serta
panel-panel pengoperasian.
Semua ketentuan-ketentuan unit pompa beserta perlengkapannya harus mengikuti NFPA 20 standard.
8.3.12 Panel Kontrol
Panel kontrol merupakan kelengkapan unit sistem fire hydrant pump yang dapat mengatur kerja pompa
secara automatic baik jockey pump sebagai pompa pembantu, pompa utama penggerak electric maupun pompa
penggerak engine.
Khusus pompa penggerak engine akan bekerja secara automatic bila saluran daya listrik terputus pada saat
terjadi kebakaran.
Page 138 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.3.13 SPRINKLER SYSTEM
Peralatan Sprinkler Head
- T y p e : Pendant glass bulb conseal type
- Temperature ratings : 57 deg C
- W a r n a : orange
- S i z e : 1/2"
- Approval : EOC, UL Listed
- Pemakaian : Daerah umum
Jaringan instalasi sprinkler
- Jaringan pemipaan sprinkler dibuat per zone dimana setiap zone dilengkapi dengan flow switch, Branch Control
Valve dan Gate Valve.
- Flow switch berfungsi sebagai alat deteksi untuk mengetahui zone mana yang terjadi kebakaran di mana akan
ditunjukkan pada MCFA dan panel Annunciator.
- Gate valve akan digunakan untuk menutup jaringan suplay secara manual apabila sudah tidak diperlukan
pengetesan.
8.4 Persyaratan Teknis Pemasangan
8.4.1 Pompa-Pompa
Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Pompa-pompa dipasang dalam rumah pompa diatas pondasi beton dengan kekuatan dua kali berat pompa dan
disesuaikan dengan dimensinya. Perletakan pompa-pompa adalah seperti pada gambar perencanaan.
Pengkabelan dan alat-alat bantu harus lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem dapat bekerja dengan baik.
8.4.2 PIPA
Umum
Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa
atau dengan bangunan & peralatan
Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang / disambung.
Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan, antara lain katup
penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan pada
gambar.
Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan union atau flange
Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik
Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian
Sambungan – sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus
disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja
kearah memanjang.
Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah pipa harus
secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai
dengan permintaan & persyaratan pabrik.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang
tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk mencegah
masuknya kotoran / benda-benda lain.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam (diampelas).
Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan pada arah horizontal
maupun vertikal.
Page 139 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan wartel mur atau
flange.
Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
Pipa Tekan
Pipa tekan dari pompa diperlengkapi dengan stop valve (gate valve), non return valve (check valve), flexible
connection, dan manometer tekan. Pipa isap dan pipa tekan dicat dasar dan cat finishing warna merah.
Pipa Induk Proteksi Kebakaran
Pemasangan pipa adalah sesuai dengan gambar perencanaan. Pada header dipasang pressure switch yang
mengatur mati / hidupnya masing-masing pompa, pipa serta perlengkapan untuk pengetesan pompa. Pada
bagian-bagian tertinggi dari pipa dipasang air valve dia. 25 mm.
Penggantung dan Penumpu Pipa
Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar
dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang
diberikan dalam list berikut ini : Pipa Black Steel Medium Class
Ukuran Pipa Interval Mendatar Interval Tegak
No (mm) (m) (m)
1 ≤ 20 1.8 2
2 25 ~ 40 2.0 3
3 50 ~ 80 3.0 4
4 100 ~ 150 4.0 4
5 200 atau lebih 5.0 4
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak interval yang dipergunakan
harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada
Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna. Semua pemasangan harus rapi
dan sebaik mungkin.
Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku.
Pipa Dalam Tanah
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 3 meter pada dasar galian dengan adukan semen. Semua
galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi semula.
Kedalaman pipa minum minimum 80 cm dibawah permukaan tanah.
Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm untuk bagian atas dan bagian
bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.
Pipa dibalut wrapping bahan bitumen sheet.
Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2 – 2.5 m.
Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja atau beton dengan
diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut. celah antara selubung dengan pipa diisi pasir.
Selubung Pipa
Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.
Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa ataupun
isolasi celah antara selubung dengan dinding luar pipa minimal 25 mm.
Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
Page 140 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Sambungan Pipa
Sambungan Las
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan las berlaku untuk ukuran diatas 65
mm. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau elektrode yang dipakai
harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan kepada
Konsultan Pengawas contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat pengelasan dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat
ijin tertulis dari Konsultan Pengawas
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk mencegah korosi.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut penilaian Konsultan
Pengawas.
Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai
dengan 65 mm.
Kedalaman ulir pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan
sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus mempergunakan perapat Henep dan zink white dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer. Semua pipa harus
bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran.
Sambungan flanged
Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen.
Sambungan yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya packing dan bukan seal
threat.
Selubung Pipa
Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.
Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang kedap air harus digunakan
sayap.
Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing)
harus dari jenis “ flushing sleeves”.
Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau “caulk”
Pemasangan Katup-katup.
Katup-katup harus disediakan dan dipasang sesuai yang diminta dalam gambar rencana dan spesifikasi agar
sistem dapat bekerja dengan baik.
8.5 Lingkup Pekerjaan Listrik
Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik berikut peralatan kontrol seperti yang
ditunjukkan pada gambar perencanaan. Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan
listrik.
Page 141 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.5.1 Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti
Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000. Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.
8.5.2 Material dan Teknis
Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan kontrol panel harus sesuai dengan
daftar material.
Panel-panel harus dibuat dari panel 2 mm dan dilengkapi dengan kunci dan dibuat oleh panel maker
yang disetujui perencana dan Konsultan Pengawas.
Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan kurang dari 2 ohm.
Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam conduit. Penarikan kabel feeder
dengan tidak diperbolehkan ada sambungan
Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel
Starter Motor :
Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik star – delta starter, kurang dari 5 HP
memakai DOL. Start – delta starter harus dilengkapi dengan thermal overload.
8.6.1 Instalasi Pipa
Seluruh instalasi pipa harus dilaksanakan testing dengan test pressure 15 ATM bagian per bagian, masing-masing
selama 4 jam terus menerus, tanpa ada kebocoran / penurunan pada test pressure.
Setiap kali dilakukan penyambungan pipa pemadam kebakaran dilakukan testing ini.
8.6.2 Pompa
Dapat bekerja secara otomatis dan manual
Dapat berfungsi dengan sumber daya dari PLN maupun dari genset.
8.7 Training
a. Kontraktor harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas,
sebelum diterbitkannya surat keterangan serah terima pekerjaan pertama.
b. Materi training teori dan praktek sampai dapat mengetahui operasi dan maintenance.
8.8 Referensi MERK/Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana Pekerjaan
dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan Pelaksana Pekerjaan baru dapat menggantinya
bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Page 142 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Peralatan Spesifikasi Alternatif Merk / Produk
1 Pompa Fire Hydrant Standard NFPA 20, lengkap dengan - Grunfos
Fire Control, Pressure Switch &
- Ebara
Aksesories
- Bombas
2 Pompa Jockey lengkap dengan Fire Control, - Grundfos
Pressure Switch dan aksesories
- Ebara
3 Hydrant Pillar Baja Tuang - Appron
type Two Way - Ozeki
- Yamato
- Hooseki
4 Hydrant Box Indoor uk: 750 x 1250 x 180 mm - Appron
Outdoor uk : 660 x 950 x 200 mm
- Ozeki
Lengkap dengan fire hose, machino
- Yamato
coupling, variable jet spray
Page 143 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
No Peralatan Spesifikasi Alternatif Merk / Produk
5 Siamesse Concection Ukuran : 1000 x 65 x 65 mm - Appron
Free Standing
- Ozeki
Jenis coupling Vander Heyden
- Yamato
6 Pipa Fire Hydrant Black Steel Pipe SCH-40 Bakrie/Spindo / RISER
7 Fitting Class 20 k FKK/ Benkan/ HE/ TSP
8 Gate Valve Class 20 K - Toyo
- Showa
- Victaulic
- AFA
9 Check Valve Class 20K - Toyo
- Showa
- Victaulic
- KKK
10 Strainer Class 20K - Toyo
- Nibco
- Showa
- KKK
11 Pressure Switch 0-15 kg/cm² Potter electric/ Fanal
12 Pressure Gauge 0-15 kg/cm² - Nagano
- Wika
- VPG
13 Main Alarm Valve Class 20 K - Watts
- Shurjoint
- Tyco
14 Hydrant Valve Class 20 K - Toyo
- Nibco
- Showa
15 Automatic Air Vent Cast Iron - Yoshitake
- Amstrong
- Samyang
16 Flow Switch Detector - Potter Electric
- System Sensor
17 Head Sprinkler - Viking
- Grinnel
- Tyco
18 Fire Extinguisher Dry Chemical Portable - Yamato
CO dilengkapi dengan roda
- Appron
- Gunnebo
Page 144 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 8. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi, service,
pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan
serta latihan petugas instalasi ini dari pihak pemilik bangunan.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan yang diminta
didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran (bills of quantity), standard dan
peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat, peraturan setempat dan perintah dari Pengawas
Lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak
akan diterima.
c. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor untuk menggantinya tanpa ada
penggantian biaya
d. Garansi Kompresor 3 Tahun , Garansi Maintenance 2 Tahun termasuk Spare Part e. Menyertakan COO
Negara Asal
9.2 Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Unit AC system Multi Pro VRF/V lengkap
dengan kontrolnya. Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan Outdoor Unit (OU), dimana Indoor Unit
ditempatkan di dalam ruangan sedangkan Outdoor Unit ditempatkan di luar ruangan.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant lengkap dengan isolasi thermis, vapour
barrier dan bahan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian instalasi ducting distribusi udara lengkap dengan
damper, gantungan penguat dan sebagainya.
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi Exhaust Fan dan
Intake Fan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Pengadaan, pemasangan, dan pengujian seluruh instalasi air pengembunan (drainage) sampai ke
saluran air terdekat.
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock system instalasi tata udara dan ventilasi
dengan system fire alarm yang ada.
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel,
pressure sensor dan semua perlengkapan penunjang lainnya.
Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi yang terpasang, sehingga
instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria design.
Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan dari peralatan-
peralatan Air Conditioning dan instalasi terpasang. Program training harus mencakup segi teori / prinsip
dasar serta aplikasinya.
Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data teknis
lengkap peralatan instalasi terpasang.
Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya yang terpasang selama 1 (satu) tahun
sejak serah terima pertama (kesatu).
Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
Membuat As-built drawing.
Page 145 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
9.3 Lingkup Pekerjaan Terminasi
Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang mempunyai hubungan dengan
instalasi lain yang harus secara lengkap dan terkoordinasi dikerjakan oleh Kontraktor instalasi ini.
Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh Kontraktor listrik.
Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.
Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk menjamin bahwa instalasi tersebut
sudah benar, aman dan memenuhi persyaratan.
9.4 Lingkup Pekerjaan Yang Terkait
Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur, sipil atau finishing
yang diperlukan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan instalasi ini yang harus dikerjakan oleh
Kontraktor ini, kecuali disebutkan lain didalam bill of quantity bahwa akan dikerjakan oleh Kontraktor lain
/ tidak termasuk skope pekerjaan.
Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat pekerjaan instalasi tata udara ini.
Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.
Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini berserta addendumnya.
Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali yang diakibatkan oleh instalasi AC dan
Fan.
9.5 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
9.5.1 Umum
Spesifikasi teknis di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan ketentuan yang perlu diikuti untuk semua
bagian yang dalam pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi Air Conditioning (Tata Udara).
Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
9.5.2 Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk instalasi peralatan ini.
Untuk publikasi, code dan standard yang belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan
standard internasional yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
SMACNA – 85
ASHRAE – Guide and data Book, ARI
NFPA – 90A
ASTM, ASME
AMCA
CTI
PUIL 2000
Pedoman Plumbing Indonesia
Keputusan / Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
9.5.3 Kondisi Perancangan
Kondisi udara luar bangunan :
Temperatur rata-rata : 35° C
Relative Humidity : 70 – 75 %
Kecepatan angin rata-rata : 7 – 10 mile / jam
Kondisi udara dalam bangunan
Temperatur : 24° ± 2° C
Relative Humidity : 55% ± 5 %
Ventilasi : 15 – 20 cfm / orang
9.5.4 Kriteria Kebisingan / Noise Criteria (NC)
Batas – batas yang diijinkan untuk perkantoran : 40 ~ 55 dB Indoor Unit dan 50 ~ 65 Outdoor Unit
Page 146 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
9.5.5 Perlindungan Kebakaran
Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api dalam jangka waktu tertentu,
maupun terhadap penyebaran api yang disebabkan adanya celah-celah antara pipa dengan dinding atau lantai
harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
9.6 PERALATAN UTAMA
9.6.1 AC Variable Refrigerant Flow/Volume/Multi Pro SYSTEM A. Sistem Variable Refrigerant
1. Sistem ini bersifat air cooled dan inverter, dapat dikoneksikan ke banyak tipe indoor fan coil units (FCU)
dengan model dan kapasitas yang berbeda- beda, melalui pipa refrigeran berjenis tembaga.
2. Jarak panjang pipa aktual dari CU ke FCU terjauh hingga 165 m. Maksimum perbedaan tinggi adalah 90
m baik CU berada di bawah atau di atas posisi FCU. Total panjang pipa termasuk seluruh percabangan
pipa hingga 1.000 m.
3. Aliran refrigeran halus, dengan header pipa tembaga di CU yang memiliki friction-loss yang rendah harus
disuplai dari pabrikan, berlaku untuk liquid dan suction. Insulator termal pada refnet header yang sesuai
juga harus berasal dari pabrikan.
4. Pada sisi FCU, setiap percabangan pipa refrigeran harus melalui refnet yang membuat aliran halus dan
memiliki friction-loss yang rendah, baik untuk liquid maupun suction. T-joints tidak diperbolehkan karena
tingginya nilai friction-loss. Insulator termal pada refnet yang sesuai juga harus berasal dari pabrikan.
5. Dengan pertimbangan sistem operasi yang diandalkan, jarak panjang pipa dan ketinggian, proses oil
recovery oleh pabrik harus dimasukkan ke dalam sistem, untuk memungkinkan pengumpulan minyak
yang mungkin masuk ke evaporator setiap FCU. Eksternal U-trap untuk pipa refrigeran di lapangan tidak
diperlukan.
6. Sistem harus memiliki kapasitas untuk mendinginkan setiap ruang, berdasarkan pengaturan yang
berbeda pada FCU dalam ruangan yang berbeda. Setiap FCU harus memiliki kontrol temperatur,
aliran udara dan operasi secara mandiri.
7. Selain pengaturan dari preferensi user pada remote controller FCU, kontrol kapasitas pada sistem dapat
berlaku secara otomatis tanpa intervensi manusia. Kontrol kapasitas tersedia untuk individual FCU dan
juga kombinasi CU.
8. Untuk mencegah pemborosan refrigeran saat proses commissioning yang mungkin terjadi karena
kelalaian manusia, dan untuk memastikan sistem beroperasi optimal, pengisian refrigeran di lapangan
harus secara otomatis, melalui proses bawaan pabrik. Jarak pipa refrigeran dan ukuran pipa secara
otomatis dikompensasikan saat proses pengisian refrigeran, untuk mengurangi kemungkinan kesalahan
yang dapat membuat sistem tidak beroperasi maksimal. Automatic refrigerant charging port sudah
tergabung dalam CU.
9. Performa sistem teroptimasi dengan temperatur evaporator yang secara otomatis mengikuti beban
dinamis setiap FCU.
B. Condensing Unit
1. Condensing unit harus dirakit pabrik, ditempatkan di casing kokoh tahan cuaca yang tersusun dari panel-
panel baja galvanis, dilapisi baked enamel finish. Konstruksi dari condensing unit harus memenuhi IP14.
2. Condesing unit harus modular secara desain dan diizinkan untuk instalasi side-by-side. Ketinggian dan
kedalaman dari outdoor unit harus memiliki dimensi sebangun untuk mencapai garis besar yang teratur
dan konsisten ketika dilakukan instalasi side-by-side.
3. CU harus sudah termasuk alumunium-finned condenser coil, outer diameter motor (ODM) DC motor
dengan scroll fan dan bell-mouth guide, scroll compressor, oil separator dan oil return circuit, integrated
control PCB dengan tampilan tujuh digital segmen, insulated gate bi-polar transistor (IGBT) inverter
dengan alumunium heat sinks, filter pipa refrigeran, sistem proteksi tekanan rendah dan tinggi,
thermistors, solenoid valves, expansion valves, pressure regulating valve, suction and liquid service
valves, automatic refrigerant charging port, galvanized compressor enclosure dan galvanized electrical
compartment enclosure. CU harus dikonstruksi oleh lembaran baja GI yang telah dilapisi epoxy,
terkonfigurasi untuk kekakuan struktur yang menyokong keseluruhan struktur, dan terpasang di dasar GI
yang sudah dilapisi epoxy dengan slot untuk memungkinkan pengangkutan menggunakan pellet jack.
Page 147 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4. Jaring baja yang dipasang di struktur condensing unit harus mengelilingi alumunium condenser fins
yang tak terlindung. Jaring baja terpisah juga harus terdapat di discharge outlet dari condenser fan
untuk membuat aliran udara menjadi streamline, dan mencegah puing jatuh ke dalam CU.
5. Koneksi pipa refrigeran lapangan menuju CU harus dapat diakses dari sisi service CU. Juga diizinkan dari
sisi bawah CU, apabila terdapat dudukan di bawah CU.
6. Kabel power elektrikal dan kabel kontrol harus diarahkan ke dalam CU dengan arah yang sama
dengan koneksi pipa refrigeran. Terminal power elektrikal harus ada didalam kompartemen elektrikal
pada CU, dan hanya dapat diakses setelah penutup panel elektrikal dari GI dibuka.
7. Kompartemen elektrikal harus terletak di dalam ruang mati dari sisi bell- mouth untuk mengecilkan
hambatan dari aliran udara.
8. CU harus terdiri dari modul-modul dasar berkapasitas nominal 6, 8, 10, 12, 14, 16, 18 dan 20HP. CU
harus dapat dikombinasikan menjadi sistem yang lebih besar, dengan total kapasitas sampai dengan
60HP. Kombinasi terdiri dari 2 atau 3 CU, dan kombinasi kapasitas adalah kelipatan 2.
9. Setiap CU harus dapat menjalankan dan menghasilkan tingkatan kapasitas, diatur melalui power inverter
devices dan inverter controller, dengan memvariasikan kecepatan dari rotasi kompresor dengan
menyesuaikan permintaan kebutuhan pendinginan. Untuk permintaan kebutuhan pendinginan yang lebih
besar, kecepatan kompresor akan naik, menghasilkan volume refrigeran yang bersirkulasi lebih besar,
dan untuk permintaan kebutuhan pendinginan yang lebih kecil, kecepatan kompresor akan melambat
untuk menghasilkan volume refrigeran yang lebih sedikit. Permintaan kebutuhan pendinginan
dikomunikasikan oleh individual FCU ke CU melalui sistem kabel transmisi yang bersifat unshielded dan
non-polarized.
10. Outdoor unit harus dapat dikoneksikan dengan beragam tipe/model dan kapasitas, sebagai berikut:
Ceiling 4 Way Mounted Cassette Type
4-way Flow Ceiling Suspended Type
Ceiling Mounted Cassette Single Flow Type
Slim Ceiling Mounted Duct Type
Ceiling Mounted Duct Type
Ceiling Suspended Type
Wall Mounted Type
Floor Standing Type/ Concealed Floor Standing Type
Floor Standing Duct Type
Air Handling Unit (AHUR)
Outdoor Air Processing Unit (OAPU)
11. CU harus terpasang kontrol Smart Variable Refrigerant Temperature (VRT Smart), untuk mengoptimasi
operasi sistem, baik untuk mengunggulkan efisiensi energi atau pendinginan secara cepat.
12. CU harus terpasang tombol automatic test operation untuk menjalankan sistem pengecekan otomatis.
Dimana termasuk control wirings, shut-off valves, sensors dan refrigerant volume. Apabila berhasil, maka
sistem akan kembali beroperasi secara otomatis setelah pengecekan selesai.
C. Printed Circuit Board (PCB)
1. PCB yang terintegrasi harus dilapisi oleh surface mounted technology (SMT), dan dibuat untuk
melindungi PCB dari dampak yang merugikan dari debu dan kelembapan.
2. Panas yang terakumulasi dari IGBT harus didinginkan dengan alumunium heat sinks, dan heat sink
tersebut harus diletakkan jauh dari kotoran dan debu dari aliran udara kondenser yang dapat membuat
mengurangi efesiensi. Heat sinks harus terikat secara mekanis ke pipa refrigeran berjenis tembaga, dan
diletakkan dalam kompartemen panel elektonik. Panas dari IGBT akan dihilangkan dengan
memindahkan panas ke aliran refrigeran yang berada di dalam pipa tembaga.
Page 148 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
D. Compressor
1. Pengoperasian dari sistem variable refrigerant volume/Flow mengharuskan kecepatan kompresor
bervariasi dari RPM rendah ke RPM tinggi, bergantung pada permintaan dinamis kebutuhan pendinginan.
Kompresor bekerja menyesuaikan permintaan operasional, dan resiko kegagalan mekanikal dan
kebocoran tekanan akan diminimalisir terhadap tingkatan RPM. Untuk mengurangi resiko tersebut,
kompresor harus menggunakan tipe scroll, dengan kontrol tekanan antara scroll atas dan scroll bawah
seperti pengoptimalkan oil seal secara konsisten yang dijaga melalui pergerakan bagian scroll pada
seluruh kondisi beban.
2. CU dengan kapasitas 6HP, 8HP, 10HP, 12HP dan 14HP memiliki satu kompresor. Dua kompresor
digunakan untuk CU dengan kapasitas 16HP, 18HP dan 20HP.
3. CU dengan dua kompresor akan tetap dapat beroperasi walaupun salah satu dari kompresor mengalami
kegagalan, melalui prosedur reset.
4. Desain kompresor harus menjamin viskositas dari oli pelumas yang dijaga di temperatur optimal saat
siklus beroperasi. Tekanan/temperatur keluaran refrigeran yang tinggi berada di bagian bawah
kompresor,dimana oli pelumas dijaga, dengan demikian maka oli akan mengalir secara halus menuju
motor shaft, journal bearings dan scrolls assembly.
5. Suction line yang masuk ke dalam kompresor harus dipasang dengan fine mesh filter untuk menangkap
partikel-partikel.
6. Kompresor inverter menggunakan neodynium magnet dalam konstruksi rotor, untuk menghasilkan torsi
besar dan efesiensi yang baik. Strator winding dibuat dengan desain low eddy-current loss.
7. Di dalam sistem yang terdiri dari beberapa CU dikombinasikan untuk menghasilkan kapasitas yang
lebih besar, pergantian kerja secara otomatis pada CU dan kompresor, harus diaktifkan dalam
kombinasi sistem. Proses pergantian kerja harus secara otomatis berlangsung tanpa intervensi pengguna.
E. Refrigeran and Circuit
1. Sirkuit refrigeran sudah harus termasuk filter internal, liquid line and suction line shut off valve, solenoid valves
dan expansion valves.
2. Pendeteksi tekanan tinggi pada refrigeran dan cut-off safety device harus tersedia untuk melindungi dari
pengoperasian bertekanan tinggi yang melampaui batas dalam sistem.
3. Oil separator harus terpasang pada discharge setiap kompresor, dan harus mengembalikan oli kembali ke
kompresor saat operasi.
F. Refrigeran dan Circuit
Refrigerant yang dipergunakan adalah R-410A
Seluruh FCU dan CU harus dimanufaktur pabrik dan telah melalui berbagai uji coba pada saat proses
manufaktur di pabrik. CU harus diberikan pre-charged menggunakan R-410A. FCU di-pre-charged dengan
nitrogen, dan ditutup oleh flare nuts.
FCU dan CU harus memenuhi instruksi RoHS (Restriction of Hazardous
Substances).
Sirkuit refrigeran sudah harus termasuk filter internal, liquid line and suction line shut off valve, solenoid valves
dan expansion valves.
Pendeteksi tekanan tinggi pada refrigeran dan cut-off safety device harus tersedia untuk melindungi dari
pengoperasian bertekanan tinggi yang melampaui batas dalam sistem.
Oil separator harus terpasang pada discharge setiap kompresor, dan harus mengembalikan oli kembali ke
kompresor saat operasi
Page 149 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
G. Safety Devices dan Sound Level
1. Tingkat kebisingan pada setiap modul CU harus berkisar dari 56dB (A) sampai 65dB (A) pada operasi normal,
diukur dari jarak 1 meter secara horizontal dan 1,5 meter di atas tanah, pada kondisi anechoic chamber.
2. Berikut adalah safety devices yang harus dimiliki oleh outdoor unit: high pressure switch, control circuit fuses,
fan driver overload protector, over- current relay, inverter overload protector.
3. Untuk pendinginan yang efektif pada pipa refrigeran yang panjang, sub- cooling dari liquid line harus termasuk
dalam CU, dan harus dapat beroperasi secara otomatis ketika dibutuhkan.
4. Oli pelumas kompresor, yang mungkin melekat dalam pipa evaporator saat siklus pendinginan berlangsung
harus kembali ke kompresor, melalui proses pre-programmed oil recovery dari pabrik. Secara umum oil recovery
yang pertama harus aktif dua jam setelah initial commissioning/start-up dan setelahnya, oil recovery akan berkerja
setiap delapan jam pada akumulasi operasi. Proses ini harus berasal dari program pabrik, dan tidak bisa diubah
di lapangan.
5. Keseimbangan dari oil level untuk menyesuaikan operasi kompresor dari kombinasi sistem CU harus berkerja
tanpa penggunaan external oil equalizing refrigerant pipes.
9.6.2 VENTILASI
a. Umum
Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus diikuti. Sedangkan
ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe, kemampuan (performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya
dapat dilihat pada lembar “Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini.
Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara dimana fan tersebut dibuat,
sebagai contoh AMCA standard 210– 74 di Amerika.
Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re – 10E12 w pada octave band mid. frek. 60 – 4000
Hz.
Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya dan dalam batas-
batas yang normal.
Spesifikasi Teknis
Axial Fan
1. Impeller fan dari type Airfoil blade, Adjustable pitch
2. Material fan :
Casing : hot dipped galvanized steel
Impeller : Almunium diecast Shaft : Carbon steel Pelumasan : Grease ball bearing
3. Fan lengkap dengan counter flange untuk penyambungan ke ducting
4. Fan lengkap dengan accessories bell mount (inlet cone) bila inlet suction tidak disambungkan ke duct (seperti
ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar Peralatan.
Propeller Fan (wall mounted fan)
1. Fan dari type propeller untuk dinding seperti ditunjukkan dalam gambar atau daftar peralatan.
2. Untuk fan dinding lengkap dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila ditunjukkan dalam Gambar
Rencana atau Daftar Peralatan)
3. Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure fan), rangka fan dari baja
yang dicat anti karat dengan impeller dari alluminium diecast
4. Rangka untuk dudukan fan digantung pada lantai dari besi pelat dan besi siku dan gantungan dari besi
penggantung (steel rod) yang dilengkapi peredam getaran (vibration isolator)
5. Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari kayu jati, dengan baut- baut yang tahan karat.
Page 150 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
In-Line Axial Fan
1. Blade fan harus dirancang aerodinamis, bacward curve dari plate allumunium dan digerakan langsung.
2. Casing terbuat dari heavy gauge (1,4 mm minimum) mild steel lengkap dengan flange di kedua sisinya untuk
menyambung ke ducting dan dicat akhir dengan epoxy powder.
3. Fan harus statis dan dinamis balance dari pabriknya.
4. Motor harus tahan beroperasi sampai temperatur 40 C dan 95 % RH.
5. Fan harus dilengkapi dengan speed kontrol.
6. Noise levelnya rendah
9.7 PEREDAM GETARAN
9.7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran (Vibration isolation / Eliminator)
untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor unit, Condensing unit.
9.7.2 Spesifikasi Teknis
Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran dengan efisiensi 90 %
Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin/unit yang akan diredam getarannya.
Peredam getaran yang terpasang haruslah sesuai dengan persyaratan rekomendasi pabrik pembuat alat/mesin.
Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad. Neoprene Mounts, Spring, Isolator, Restrain Isolator, Pipe hanger
dan lain-lain.
9.8 Pekerjaan Pemipaan
9.8.1 Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, jalur-jalur pipa yang terlihat pada adalah gambar dasar
yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop
drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi lainnya, diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan
sebelum dilaksanakan.
9.8.2 Peralatan
a. Pipa Refrigerant
Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik mungkin, sebelum dipasang
semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek
mungkin.
Pipa tembaga dari jenis L yang dehydrated dan sealed. Diameter pipa yang dipakai harus disesuaikan kembali
dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang ekivalen pipa.
Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang pipa tidak melebihi yang ditentukan oleh
pabrik pembuat.
Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan perantaraa wrought copper fitting atau non
porous brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogen kering
kedalam pipa yang sedang disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh dipergunakan. Solder “tintlead 95-5” dapat dipergunakan kecuali pada
pipa discharge gas panas.
Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder, nyala api atau lainnya yang sesuai untuk pipa
refrigerant. Pada pipa “precharger refrigerant lines” yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai
dengan persyaratan pabrik.
Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah melentur dan meneruskan getaran
mesin kepada bangunan.
Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae Guide Book” dan atau persyaratan pabrik.
Suatu alat pengering refrigerant (filter drier) dengan kapasitas yang cukup serta “sight glass moisture indicator”
harus dipasang pada bagian “liquid line” setiap pipa terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup
pelindung, filter drier harus menurut ARI Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
Page 151 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare nenurut ARI / Standard 720
dengan unit short shank flare.
Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum pemasukkan tiap thermostatic expansion valve.
Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai sleeve dan sekitarnya diisi dengan bahan
caulking umpamanya compriband atau building sealant.
Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24 jam.
Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa/penyangga pipa tidak boleh lebih dari :
a. sampai ½” : berjarak 1,2 m b. diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m c. diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3
Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (dyna-bolt).
Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat pada pipa dan menumpu
pada floor memakai rubber pad.
Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun
vertical.
Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut belokan 90º dan 45º terutama
untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka
menggunaan short radius harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan konsultan perencana.
Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang dipaksakan.
b. Pipa Kondensasi (drain)
Pipa sebelum disambung harus dibersihkan dahulu bagian luar dari kotoran- kotoran yang melekat dan
disambung dengan lem perekat yang dianjurkan oleh pabrik pipa.
Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran dan tidak diperkenankan memakai
plumber rope, sedangkan untuk sambungan menggunakan lem, semua bagian yang akan disambung harus sudah
bersih, kering dan bebas dari debu, kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya dari kotoran-kotoran yang melekat.
Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai sleeve dan sekitarnya diisi dengan bahan
caulking umpamanya compriband atau building sealant.
Pipa harus dites sampai 10 kg/cm² selama 24 jam.
Gantungan pipa sesuai dengan gambar detai, jarak gantungan pipa/penyangga pipa tidak boleh lebih dari :
sampai ½” : berjarak 1,2 m
diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
diameter 2¼“ s/d 5” : berjarak 2,5 m
Penggantung pipa pada plat betton memakai phillip red head (dyna-bolt)
Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat pada pipa dan menumpu
pada floor memakai rubber pad.
Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun
vertikal.
Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut belokan 90º dan 45º terutama
untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka
menggunaan short radius harus mendapat persetujuan tertulis dari konsultan perencana.
Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang dipaksakan.
Pipa drain (kondensasi) dari PVC class D dan dilengkapi dengan isolasi.
Page 152 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
9.8.3 PEKERJAAN ISOLASI
9.8.4 Umum
Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, Kontraktor wajib membuat contoh cara mengerjakan isolasi yang
diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum dilaksanakan.
9.8.5 Spesifikasi Teknis Isolasi
Pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa, alat-alat bantu dan peralatan yang ditentukan, lengkap dengan
material bantu lainnya yang menunjang bagi keperluan isolasi tersebut.
Isolasi pipa refrigerant dan pipa Elastomeric rubber density 50 -120kg / m3. thermal conductivity
drain 0,038 w/mºK (max) dan Polyethylene Sheet lengkap dengan
aluminium foil self adhesive.
Isolasi peralatan dan alat bantu pipa Elastomeric rubber density 50 -120kg / m3. thermal conductivity
0,038 w/mºK (max).
Aluminium Foil Double Side reinforced fire retardant
Adhesive Tape Adhesive aluminium foil, fire retardant
9.8.6 Isoolasi Pipa Refrigerant dan drain.
Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant dan pipa drain
Ketebalan isolasi pipa refrigerant adalah 1”
Ketebalan isolasi pipa drain (kondensasi) adalah : Diameter s/d 2” tebal ¾“ Diameter 2 ½ “ s/d 4” tebal 1”
Selanjutnya setelah diisolasi dibalut dengan vinil atau yang dianjurkan oleh pabrik pembuat isolasi.
Untuk pipa drain dalam tanah isolasi memakai styrofoam class d2, tebal 2” dan diseal pada sambungan antara
dengan flinkcote air dan selanjutnya dibalut dengan bituminous sheet dengan tebal 1 ½ mm (Premseal 100)
Cara melekatkan isolasi ke pipa memakai perekat yang dianjurkan pabrik pembuat isolasi, demikian juga
dengan sambungan antaranya.
Pada setiap sambungan pipa, harus memakai blok kayu berbentuk lingkaran penuh dari kayu jati selebar 50
mm dan setebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter kayu tepat sama dengan diameter luar pipa. Sambungan
kayu dan isolasi harus rapat dan memakai perekat. Selanjutnya pada sambungan tersebut dibalut dengan
adhesive alluminium foil selebar 200 mm.
9.8.7 Isolasi Alat-alat bantu Pipa
Semua alat-alat bantu (accessories pipa seperti valve, strainer dan lain-lain sejenisnya) harus diisolasi. Cara
pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga tidak merusak isolasi bila peralatan tersebut perlu untuk
diperbaiki/diservice.
9.8.8 Isolasi Peralatan
Peralatan-peralatan yang berhubungan dengan refrigerant sistem,air eliminatir harus diisolasi. Cara
pengisolasiannya sedemikian rupa sehingga bila ada perbaikan dari peralatan tersebut isolasi gampang dan
mudah tanpa menimbulkan kerusakan pada isolasi.
9.8.9 Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan
Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di ruang terbuka yang terkena sinar
matahari dan hujan, harus memakai pelindung alluminium sheet jacketing ketebalan 0,5 mm dengan sistem
sambungan yang sedemikian rupa sehingga air hujan tidak bias merembes/ bocor kedalam isolasi tersebut.
Untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindung dengan metal jacketing sedemikian rupa sehingga mudah
dilepas/dibuka tanpa merusak pelindungnya, apabila ada perbaikan.
Page 153 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Setiap gantungan pipa yang diisolasi tetapi tanpa memakai metal jacketing, antara clamp gantungan dan
isolasi harus memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS 80 selebar 150 mm dan setengah lingkaran atau penuh
sesuai tipe gantungan yang sisi-sisinya dilipat agar tidak tajam.
9.9 PEKERJAAN LISTRIK
9.9.1 Umum
Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel, perletakan panel dan motor seperti yang
tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel dan perletakan instrument control.
Kontraktor wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi lainnya,
diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Pengawas Lapangan sebelum dilaksanakan
Kontraktor wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2000
2. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
3. Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
4. Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)
5. Lembaga Pengujian Bahan
6. Dinas Keselamatan Kerja
9.9.2 Spesifikasi Teknis
a. Motor Listrik
Moor, AC Split Jenis induction motor, permanent split,
dengan thermal overload protector.
3 phase 220/380 V/50 Hz
3 tingkat kecepatan
Insulation class E
Motor Fan Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phase
tergantung kapasitas fan.
Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power factor minimal 0,8. Putaran maksimum
1450 rpm (untuk motor-motor tersebut di atas). Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi
standard NEMA (Amerika), BS (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang)
b. Panel
Semua komponen yang digunakan untuk panel tenaga dan panel-panel control harus dari merek yang sama
dengan yang digunakan pada instalasi listrik.
Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengankunci panel. Pengecatan dengan
cat dasar dan duco minimal 2 kali. Warna finishing ditentukan kemudian.
Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu panel-panel yang dirakit lokal
haruslah berasal dari pembuat panel khusus, untuk merek komponen yang dipakai.
Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur
setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
Page 154 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Panel Starter
Star Delta Starter : Bila motor berkapasitas lebih besar atau sama dengan 7,5 HP
Direct on Line : Bila motor berkapasitas dibawah 7,5 HP
Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp green, red, white untuk ON, OFF, O/L, plat nama untuk
peralatan yang dilayani serta push button ON / OFF dan disconnecting switch bila memakai remote star stop.
Semua komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan panel-panel control harus dari merk yang sama
yang digunakan pada instalasi listrik.
Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengan kunci Yale atau setaraf.
Pengecatan dengan cat dasar dan duco minimal 2 kali. Warna finishing ditentukan kemudian.
Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu panel-panel yang dirakit local
haruslah berasal dari pembuat panel khusus, untuk merek komponen yang dipakai.
Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus lebih kecil dari 2 ohm, diukur
setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
d. Wiring
Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit high impact.
Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang bersangkutan.
Disetiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
Jari-jari belokan kabel, hendaknya minimum 1,5 kali diameter kabel.
Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel schoen”, kabel 25 mm² keatas pemasangan
“kabel schoen” menggunakan timah pateri lalu dipress hydraulis.
Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal flexible conduit.
Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan diclamp rapi ke dinding memakai
clamp pipa.
Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai clamp penggantung dan wire rod yang diramset ke
beton.
9.10 Instalasi
9.10.1 Umum
Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara pemasangan yang secara teknis
praktis, baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi pada brosur atau
publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan atau alat-alat bantu tersebut.
9.10.2 Landasan Peralatan
Semua landasan untuk peralatan, compressor dan motor, mempunyai ukuran sedemikian rupa sehingga tidak
ada bagian-bagian peralatan, compressor maupun motor yang berada di luar landasan. Berat peralatan diartikan
berat dalam operasinya.
9.10.3 Platforms
Untuk peralatan seperti outdoor unit, indoor unit, fan dan sejenisnya yang menggantung dan duduk pada suatu
platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi channel (siku) yang dilas atau dibautkan, atau
dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
9.10.4 Penetrasi Atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus dilengkapi dengan pinggiran
beton (curb) keliling bagian-bagian instalasi tersebut sehingga konstruksinya betul-betul kedap air.
Page 155 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
9.10.5 Pencapaian Peralatan Untuk Service
Semua bagian peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah untuk
bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories pipa, valve, clean
out, damper, filter, venting dan lain-lain. Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib
memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang
dimaksud tercapai.
Disamping itu Kontraktor harus mengusulkan kepada Pengawas Lapangan (bila belum ditunjukkan pada
gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk setiap peralatan dan accessories yang berada dalam
shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.
Bila dalam Gambar Rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan, maka penggeseran
untuk posisi yang tepat dari acces panel tersebut sehubungan dengan letak peralatan / accessories dan
kaitannya dengan arsitek/interior perlu dibicarakan dengan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
9.10.6 Perlindungan Peralatan dan Bahan
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi peralatan-peralatan, bahan-
bahan, baik yang sudah, maupun belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun
mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-
bahan kimia sekitarnya
Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixture dan lain- lain, dibersihkan atau dites
dan di adjust kembali untuk membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik.
Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar adalah
merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%)
9.10.7 Pengecatan
Semua bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak digalvanis harus dicat dasar dan cat
finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari grease, minyak dan segala
kotoran yang melekat.
Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri atas dua lapis cat copolymer.
Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam pengangkutan, peyimpanan dan lain
sebagainya harus dicat kembali sesuai aslinya atau sesuai dengan warna yang ditentukan Pengawas
Lapangan. Untuk jalur-jalur pipa, kode warna disesuaikan dengan standard.
9.10.8 Anti Karat
Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak diperlukan untuk anti
karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flange dan lain-lain) harus dicat dengan cat anti karat,
yaitu Zinchromate dan selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan kemudian. Semua baut, mur
dan washer haruslah Zinc electroplated.
Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas dari las-lasan, dicat
dasar dengan Zinchromate dan cat akhir finish dua lapis.
9.10.9 Sleeve, Built in Insert
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus concrete atau tembok
harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk instalasi. Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk
keperluan tersebut harus dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan dan disertai gambar detail.
Semua pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clearance ¾” jika pipa berisolasi,
cleareance tetap dibutuhkan ¾” antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200
mm di atas atap lantai. Setelah pemasangan pipa cleareance harus diisi dengan sealant yang tahan
api atau fire stop.
Page 156 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
9.10.10 Penomoran, Nama Peralatan / Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama peralatan dan nomor sesuai seperti
yang diajukan ke Direksi/Pengawas Lapangan pada daftar peralatan atau data sheet atau sebagai tercantum
dalam as-built drawing.
9.11 Pekerjaan Lain-lain
Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin, compressor, kipas angin (fan),
Air Curtain, motor-motor listrik, termasuk dalam pekerjaan Kontraktor AC.
Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau ukuran concrete plint
pada masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan oleh pihak lain kepada Pengawas Lapangan untuk
diperiksa dan disetujui
Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / pedoman pabrik pembuat
peralatan tersebut.
Kontraktor AC harus menyediakan dam memasang peredam getaran (vibration eliminators) untuk
melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin-mesin
Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (seperti ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau
gambar yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-
alat, pipa kabel dan duct yang diperlukan.
Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau penggantung-
penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil batang (rod) atau strip sesuai dengan
Gambar Rencana atau gambar kerja yang disetujui. Semua support yang menumpu pada lantai harus
mempunyai pelat-pelat (flanges) yang kuat pada titik tumpuannya pada lantai.
Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus berkonsultasi dengan
Pengawas Lapangan dan Kontraktor sipil.
Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-dudukan atau penggantung-
penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi merata sehingga tidak menimbulkan
tegangan-tegangan yang tidak wajar.
Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan menyebabkan penerusan
suara dan getaran (vibration & noise transmission) ke dalam ruangan-ruangan yang dihuni yang dalam
hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat
tersebut diatas.
9.12 Pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing
9.12.1 Umum
Pelaksanaan Testing, Adjusting dan Balancing (TAB) secara mendasar harus mengikuti standard atau petunjuk
yang berlaku secara umum seperti standard NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan peralatan-
peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut.
9.12.2 Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang bersangkutan antara lain:
Pengukuran laju aliran udara
Pitot tube dengan inclined manometer
Anemometer dan sejenisnya
Hood untuk mengukur udara di diffuser
Pengukuran temperature udara / air
Sling psychrometric
Thermometer
Pengukuran putaran (RPM)
Tachometer atau sejenisnya
Pengukuran Listrik
Voltmeter
Page 157 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Ampermeter / Tang-amper
Pengukuran tekanan
Barometer / pressure gauge
9.12.3 Pelaksanaan Testing, Adjusment dan Balancing (TAB)
Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian- bagiannya, sehingga
didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati besaran-besaran yang ditentukan
dalam rencana.
Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran- besaran yang
ditentukan design, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak
tercantum dalam Gambar Rencana, tetapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan
kemampuan peralatan dan juga sebagai data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation.
Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran- besaran lainnya yang
tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya
(formnya) sudah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah berpengalaman dalam
pelaksanaan TAB ini.
Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas, dimana hasil-hasil
pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh Pengawas tersebut dan dalam
laporannya turut menandatangani
Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja mengenai prosedur testing
& commissioning untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini agar dibicarakan dengan
pihak Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuannya.
Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu bentuk formulir yang berisi
item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan dilakukan pengetesan.
9.12.4 Balancing Sistem Distribusi Udara
Prosedur Testing dan Adjusting
a) Test dan sesuaikan putaran blower dengan ketentuan design.
b) Test dan catat motor full load ampere.
c) Lakukan pengukuran dengan pilot tube (tube traverse) untuk mendapatkan air flow rate (CFM) dan fan
sesuai dengan design.
d) Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan (blower)
e) Test dan sesuaikan cfm untuk sirkulasi udara
f) Test dan sesuaikan dengan kebutuhan luar untuk masing-masing fan coil unit atau indoor unit.
g) Test dan catat temperature Dry bulb, dan Wet bulb dari udara masuk dan keluar dari coil
h) Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang utama
i) Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone (ruangan)
j) Test dan sesuaikan masing-masing diffuser / grille dan lakukan re-check terhadap performance dari jenis
diffuser / register / grille tersebut.
k) Indentifikasikan ukuran, tipe, masing-masing diffuser / register / grille dan lakukan re-check terhadap
performance dari jenis diffuser / register / grille tersebut.
9.12.5 Balancing Sistem Aliran dan Tekanan Refrigerant
Prosedur testing dan balancing
a. Tahap 1
1. Buka semua katup-katup pada posisi membuka penuh, termasuk katup-katup yang berada disekitar cooling
coil
2. Buka dan bersihkan semua katup control
3. Periksa apakah kondisi didalam sistem instalasi pipa sudah ditreatment dan dibersihkan.
4. Periksa apakah ada sistem circuit yang pemipaannya mungkin bisa menyebabkan terperangkapnya udara.
5. Set semua temperature control sehingga cooling coil akan bekerja (katup control akan membuka penuh)
Page 158 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6. Sebelum sistem balancing dari aliran udara ini dilaksanakan aliran udara sebelumnya sudah dibalancing
dengan cermat.
b. Tahap 2
1. Sejumlah aliran dari kapasitas unit AC yang direncanakan.
2. Melakukan balancing untuk mendapatkan jumlah aliran dan tekanan refrigerant pada coil.
3. Setelah pelaksanaan balancing dengan hasil sesuai kapasitas unit AC yang direncanakan, lakukan
penandaan (marking) pada setting tersebut dan catat semua data.
c. Tahap 3
Setelah tahap 1 dan 2 dilakukan secara lengkap lanjutkan tindakan sebagai berikut :
1. Temperature udara masuk dan keluar cooling coil.
2. Pressure drop pada coil
3. Tekanan pada discharge dan suction dari fan coil atau indoor unit
4. Rated dan running ampere dari indoor unit / outdoor unit.
9.13 Spesifikasi Pengkondisian Udara
Adapun spesifikasi dari jenis Air Conditioning Variable Refrigerant dan Exhaust system adalah :
9.14 Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternative lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Pengawas Lapangan. Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Alternatif Produk / Merk
1 AC VRV/F System Cassette, Split Wall Mounted, Outdoor - LG
- DAIKIN
- MITSUBISHI
2 Unit Fan Axial Fan, Wall Fan, Ceiling Fan - Fantech
- National
- Vanco
- CKE
3 Alluminium foil Double sided Fire Retardant - Thermo Foil
- Insfoil
- Harvifoil
4 Isolasi pipa Density 50 – 120 Kg/m³ - Armaflex
- Thermaflex
- K-Flex
- Insuflex
5 Alumunium Tape - Instape
- AB Tape
- Idenden
6 Pipa Refrigerant Kelas L Kembla / Crane / Inaba
7 Pipa drain PVC kelas D 5 Kg/cm² - Rucika
- Wavin
- Pralon
8 Hanger rod & bracket Galvanized Ex Pabrikan
Page 159 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
BAB VI
PENJELASAN PEKERJAAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN RENCANA KESELAMATAN
KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K)
1.1 Umum
1. Bab ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan alat
kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar di tempat kerja.
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja
konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai
dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
3. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009 tentang Pedoman Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3).
1.2 Pedoman Peraturan Perundang-undangan
Pedoman ini menggunakan acuan dokumen yang telah dipublikasikan baik tingkat nasional yaitu meliputi :
1. Undang-undang No. 14 tahun 1969, tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan
Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan.
4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja No. Kep.174/Men/1986 dan Menteri Pekerjaan Umum No.
Kep/104/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerjapada Kegiatan Konstruksi Bangunan.
5. SNI 04-0225-2000 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
6. SNI 19-0229-1987 : Pekerjaan di dalam Ruangan Tertutup.
7. SNI 19-0230-1987 : K3 untuk Pekerjaan Penebangan dan Pengangkutan kayu.
8. SNI 19-0231-1987 : Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
9. SNI 19-1955-1990 : Perancah, Keselamatan Kerja pada Pemasangan dan Pemakaian.
10. SNI 19-1956-1990 : Tangga Kerja, Keselamatan Kerja pada Pembuatan dan Pemakaian.
11. SNI 19-3993-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja tentang Keselamatan Kerja Las Busur Listrik
12. SNI 19-3994-1995 : Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
13. SNI 19-3997-1995 : Pedoman Keselamatan Kerja Listrik pada Pentanahan.
14. SNI 05-0572-1989 : Gergaji Kayu Tangan.
15. SNI 06-0652-1989 : Sarung Tangan Kerja Berat dari Kulit Sapi.
Page 160 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
16. SNI 05-0738-1989 : Persyaratan Umum dan Cara Uji untuk Kerja Bor Tangan.
17. SNI 03-0963-1989 : Cara Uji Kerja Excavator Darat Hidrolik.
18. SNI 19-1717-1989 : Keselamatan Kerja Mesin Gergaji Bundar/Lingkar untuk
Pekerjaan Kayu.
19. SNI 19-1721-1989 : Penilaian dan pengendalian Kebisingan di Tempat Kerja.
20. SNI 19-1957-1990 : Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja.
21. SNI 19-1961-1990 : Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22. SNI 18-2036-1990 : Ketentuan Keselamatan Kerja Radiasi.
1.3 Ruang Lingkup
Pedoman pelaksanaan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) ini secara khusus
menguraikan pelaksanaan K3 untuk konstruksi Bangunan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dan
ketentuan bagi para penyelenggara konstruksi bangunan terkait dengan pelaksanaan Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Pedoman pelaksanaan K3 ini disusun dengan urutan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi umum pekerjaan
konstruksi jalan dan jembatan yaitu : umum, pekerjaan drainase, pekerjaan tanah, pekerjaan pelebaran
perkerasan dan bahu jalan, pekerjaan perkerasan berbutir, pekerjaan perkerasan aspal, pekerjaan struktur,
pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan harian, pekerjaan pemeliharaan rutin dan pekerjaan perlengkapan
jalan dan utilitas.
1.4 Kesehatan Keselamatan Kerja
Kesehatan Keselamatan Kerja wajib memperhatikan sebagai berikut :
1. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab
atas keselamatan dan keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
2. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja
seperti safety line, rambu-rambu, papan promosi keselamatan, dan lain- lain.
3. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan
yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (BPJS
Ketenagakerjaan).
4. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang
selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dari pekerja lapangan.
5. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan dilokasi harus disediakan Alat
Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety helmet, terutama untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko
tertimpa benda keras.
6. Menyediakan perlengkapan kesehatan sesuai protokol penanggulangan Covid 19 berupa pengecekan suhu
tubuh sebelum masuk area proyek, penyemprotan desinfektant terhadap pekerja dan peralatan yang masuk area
proyek, pembatasan person yang diperbolehkan masuk hanya yang berkepentingan saja dan wajib memakai
masker serta suhu badan maksimum 37,2º C.
Page 161 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin PPK.
Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan dan mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan korban korban kecelakaan itu.
1.5 Prosedur Operasional Standar (SOP) Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
Prosedur ini antara lain :
1. Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2. SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada Pengguna Jasa dan Konsultan.
1.6 Metrik Program K3L
Program K3L antara lain :
1. Safety Health and Environmental Induction Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru
yang memasuki wilayah kerja proyek.
2. Safety Health and Environmental Talk Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai
seluruh permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek. Pelaksanaan Safety
talk setiap 1 minggu sekali.
3. Safety Health and Environmental Patrol / Inspection Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk
memonitor pelaksanaan K-3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan K-3L.
4. Safety Health and Environmental Meeting Program SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana
dalam kegiatan ini membahas permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut untuk
memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin terjadi serta langkah-langkah pencegahannya.
5. Safety Health and Environmental Audit Program ini dilaksanakan insidental bertujuan untuk melakukan audit
terhadap kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L di lingkungan proyek terhadap peraturan yang diberlakukan
dalam lingkungan perusahaan.
6. Safety Health and Environmental Trainning Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu karyawan,
subkon, mandor dan seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan darurat
Housekeeping Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapihan, kenyamanan
di lingkungan kerja.
1.7 Protokol Pencegahan Covid-19
Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam
Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19;
2) Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan
3) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
4) Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
Page 162 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID- 19 yang menjadi bagian
dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang
yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota; dan 2). 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan:
1). Sosialisasi,
2). pembelajaran (edukasi),
3). promosi teknik,
4). metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,
5). berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi
Bahaya COVID19 di lapangan,
6). pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tarnu proyek,
7). pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja,
8). pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja,
9). pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10). melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara .
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian
PUPR untuk menentukan: I) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID-
19 di daerah yang bersangkutan; 2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan
COVID- 19 yang dikeluarkan Oleh Pemerintah; 3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi:
1). Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusatsebaran,
2). Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau 3).
Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan
kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan
sementara akibat Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas dilakukan sesuai
ketentuan pada Lampiran II (TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan
sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID- 19, maka Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan:
1). Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2). Melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala Oleh
Satgas Pencegahan COVID- 19;
3). Menghentikan sementara ketika terjadi (Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) untuk melakukan penanganan sesuai protokol Pemerintah.
Page 163 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi
dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan
darurat (emergency) ;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air,
sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan
imunitas pekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/anjuran
pencegahan COVID- 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning
talk) ;
c. c.Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu tubuh
kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi memiliki suhu tubuh
38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, pekerjaan harus
diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan
pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi
dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah
melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
PEKERJAAN PEMASANGAN SALURAN U-DITCH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Adalah pengertian bekerjanya sistem saluran drainase (pembuangan air hujan / kotor) dari permukaan tapak dan
bangunan gedung secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar- gambar
maupun yang dispesifikasikan . Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang-barang / material,
penyediaan tenaga kerja, pembuatan saluran drainage dan pengujiannnya.
Keterangan-keterangan yang tidak diterangkan dalam spesifikasi maupun gambar tetapi perlu untuk
pelaksanaan dari pekerjaan saluran drainase secara keseluruhan harus juga dimasukan kedalam pekerjaan ini.
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi :
- Pembuatan saluran gorong-gorong dan saluran terbuka sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
- Pembuatan konstruksi pelengkap lainnnya, bak kontrol atau konstruksi lainnya sesuai dengan gambar rencana.
Page 164 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan
lebih lanjut kepada direksi / Pengawas, Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini. Apabila sampai terjadi
kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Semua ketentuan mengenai material yang harus disediakan oleh Kontraktor didasarkan atas standard
Normalistasi Indonesia (SNI) dan Pemeliharaan Umum Bahan- Bahan (PUBB). Kontraktor atas biaya sendiri wajib
mengirimkan contoh-contoh material yang akan digunakan untuk pembuatan saluran drainage kepada Direksi
/ konsultan Pengawas.
a. Peraturan-peraturan / Persyaratan.
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk lainnya yang berhubungan dengan peraturan-peaturan pembangunan yang
sah berlaku di indonesia selama pelaksanaan pekerjaan ini harus betul-betul ditaati, kecuali bila dibatalkan oleh
uraian dan syarat-syarat ini. Peraturan- peraturan yang termaksud antara lain :
- Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB) tahun 1982.
- Peraturan Beton Indonesia (PBI-NI-2/1971).
b. Semen
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
c. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan
lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
d. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam
jumlah yang dapat merusak.
e. U-Ditch
Bahan u-ditch precast beton sesuai dengan syarat-syarat teknis dan Gambar rencana .
f. Batu Bata
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, ukuran 5,5 x 11 x 23 cm, dengan
pembakaran sempurna dan merata. Batu bata yang dipakai harus bebas dari cacat , retak cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Profil saluran dan saluran tertutup yang akan dibuat harus benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar kerja, baik ukuran maupun konstruksinya. Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang
menyangkut kelancaran mengalirnya buang air hujan harus benar-benar diperhatikan, baik menyangkut
pengaturan elevasi dasar saluran, kedalaman saluran,kemiringan-kemiringan, mengikuti ketentua yang
tercantum dalam gambar kerja. Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum 0,5 %.
Page 165 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
a. Ukuran
Semua ukuran yang tertunjuk pada gambar saluran drainage merupakan ukuran jadi / penyelesaiannya / finishing,
kecuali jika terdapat ketentuan-ketentuan lain, maka ukuran pada gambar tersebut harus ditambah 1 cm.
b. Ukuran-ukuran Pokok
Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah ditunjukan didalam gambar perencanaan.
Tinggi peil pada setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank ditentukan terhadap tinggi peil setempat
atas persetujuan Direksi / Pengawas.
c. Pembersihan tempat Pekerjaan
Sebelum memulai setiap pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan tempat pekerjaan dari segala macam benda
dan rintangan yang ada sehingga siap untuk melakuka penggalian.
d. Pekerjaan Tanah
d.1 Pekerjaan Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah diperlukan untuk menanam pondasi dan menanam bagian- bagian dari konstruksi saluran
drainase yang berada di bawah permukaan. Semua galian harus dilaksanakan menurut persyaratan mengenai
panjang, dalam, serongan, belokan galian, sesuai dengan gambar rencana.
d.2 Pekerjaan Urugan
Pengurungan lubang bekas galian dilakukan setelah semua yang diperlukan selesai terpasang. Bahan Uragan
yang boleh dipakai adalah bahan uragan yang didatangkan dari luar proyek. Tanah bekas galian pada lokasi
setempat boleh digunakan kembali sepanjang memenuhi persyaratan bahan urugan. Urugan yang boleh
digunakan adalah tanah lempung (clay) berwarna merah/coklat atau pasir bercampur kerikil yang bersih. Bahan
urugan tidak boleh bercampur dengan sampah, rumput, akar pohon dan bahan-bahan organis lainnya.
e. Genangan Air
Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang timbul akibat hujan dan lain-lain sebab,
dengan jalan memompa, menerima, menyalurkan ke parit-parit atau lainnya dengan biaya yang dianggap sudah
termasuk didalam kontrak.
f. Perataaan Akhir
Daerah yang diurug atau digali yang tercantum dalam kontrak harus diratakan kembali sehingga sama halusnya
seperti kondisi semula, sesuai dengan gambar rencana.
g. Plat beton penutup
Plat beton penutup untuk saluran tertutup dibawah parkir dan jalan masuk dibuat dengan konstruksi beton dengan
tulangan dua arah dan dua lapis berjarak 15 cm, diameter 10 mm, tebal keseluruhan plat beton adalah 20 cm,
atau sesuai dengan konstruksi seperti pada gambar kerja.
h. Variasi Kedalaman Badan Saluran
Variasi perubahan kedalaman atau ketebalan bahan saluran dapat diterima, atau diperintahkan oleh Direksi /
Pengawas jika ternyata keadaan pada suatu lokasi pekerjaan berbeda dengan keadaan yang diharapkan
semula. Perubahan kedalaman atau ketebalan badan saluran tidak akan diijinkan tanpa ijin tertulis dari Direksi /
Pengawas.
i. Pemasangan bata untuk bak kontrol
Pembuatan bak kontrol memakai pasangan batu bata setengah batu, konstruksi seperti pada gambar kerja
dengan plesteran 1PC : 3PSR. Dalam pembuatan bak kontrol harus diperhatikan arah aliran air buangan,
penempatan lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin kelancaran air buangan , sehingga
tidak terjadi luapan air.
Penempatan lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan saluran, terutama bila terjadi
penyumbatan pada saluran tertutup.
Page 166 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
j. Pengujian
Pengujian harus disaksikan oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Pengujian dilakukan dengan cara melakukan
pengeboran air, terutama pada daerah saluran tertutup di bawah parkir dan jalan masuk, sampai dapat di pastikan
/ dijamin tidak terjadi penyumbatan-penyumbatan. Apabila terjadi penyumbatan kontraktor harus secepatnya
mengadakan perbaikan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggungan Kontraktor.
13.2 Perkerasan Berbutir
13.2.1 Lapis Pondasi Bawah
A. Uraian Pekerjaan
Lapisan Pondasi Bawah
Lapisan ini merupakan konstruksi pembagi beban kedua yang berupa bahan berbutir diletakkan di atas lapis
tanah dasar yang dibentuk dan dipadatkan serta langsung berada di bawah lapis pondasi perkerasan.
Pekerjaan lapis bawah terdiri dari mendapatkan, memproses, mengangkut, menebarkan, mengairi dan
memadatkan bahan lapis pondasi bawah berbutir yang disetujui sesuai dengan gambar-gambar dan seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
1. Contoh Bahan
a. Contoh bahan yang dipergunakan untuk lapis pondasi bawah harus diserahkan kepada Direksi Teknik untuk
mendapatkan persetujuan paling sedikit 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan dimulai, dan harus disertai
dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan peryaratan spesifikasi untuk kwalitas dan bahan-bahan seperti
diuraikan dalam spesifikasi ini.
b. Tidak ada perubahan mengenai sumber atau pemasok bahan lapis pondasi bawah akan dibuat tanpa
persetujuan dari Direksi Teknik, dan setiap perubahan harus atas dasar penyerahan contoh-contoh bahan dan
laporan pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari persetujuan di atas.
2. Perbaikan Pekerjaan yang tidak memuaskan
a. Setiap bahan lapis pondasi bahan yang tidak memenuhi spesifikasi ini, apakah apakah dipasang atau belum
akan ditolak atau dipindahkan dari lapangan kerja atau digunakan sebagai urugan seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
b. Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi bawah yang akan menunjukkan ketidak teraturan atau cacat karena
penanganan yang jelek atau kegagalan Penyedia Jasa untuk mematuhii persyaratan spesifikasi atau gambar
rencana harus dibetulkan dengan perbaikan-perbaikan atau penggantian atas beban biaya Penyedia Jasa
sampai memuaskan Direksi Teknik.
B. Bahan-Bahan
1. Persyaratan Umum
a. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis pondasi bawah terdiri dari bahan-bahan
berbutir dipecah dan kerikil atau kerikil pasir alami, dan harus memenuhi persyaratan untuk lapis pondasi bawah
seperti yang digambarkan dalam gambar rencana dan dimasukkan dalam Daftar Penawaran atau seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b. Bahan untuk pekerjaan lapis pondasi bawah harus bebas dari debu, Zat organik, serta bahan- bahan lain yang
harus dibuang dan harus memiliki kwalitas bila bahan tersebut telah ditempatkan akan siap saling mengikat
membentuk satu permukaan yang stabil dan mantap.
Page 167 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Gradasi Lapis Pondasi Bawah
Persyaratan gradasi untuk bahan lapis pondasi bawah diberikan dalam tabel di bawah ini.
Persyaratan Gradasi Untuk Lapis Bawah
% Lolos Atas Berat
Ukuran Saringan
Kelas A Kelas B Kelas C
(mm)
(< 75 Mm) (< 62,5 Mm)
75.0 100 - Maks. 100
62.2 - 100
37.5 60 – 90 67 – 100
25.0 46 – 78 40 – 100
19.0 40 – 70 25 – 80 Maks. 80
9.5 24 – 56 16 – 66
4.75 13 – 45 10 – 55
2.36 6 – 36 6 – 45
1.18 - - Maks. 15
0.60 2 – 22 3 – 33
0.425 2 – 18 0 – 20
0.075 0 – 10
3. Syarat-Syarat Kwalitas
Bahan yang digunakan lapis pondasi bawah harus memenuhi syarat-syarat kwalitas yang diberikan sepeti pada
tabel di bawah ini :
Kondisi Kwalitas Untuk Bahan Lapis Pondasi Bawah
URAIAN BATAS TEST
Batas air Maksimum 35%
Indeks plastisitas 4%-12%
Ekivalensi Pair (bahan hahus plastis) Minimum 25%
CBR terancam Minimum 30%
Kehilangan berat karena Abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penyiapan Lapis Tanah Dasar
Lapis tanah dasar atau formasi harus disiapkan dan diselesaikan sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan di
bawah “Pekerjaan Tanah” . semua bahan sampai kedalaman 30 cm di bawah permukaan lapis tanah dasar harus
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum yang ditetapkan oleh pengujian laboratorium PB-011-
76 (AASHTO T99, Standard Proctor)
Page 168 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Pencampuran dan Pemasangan Lapis Pondasi Bawah
a. Lapis pondasi bawah tersebut harus dicampur di luar proyek dengan menggunakan tenaga kerja atau motor
grader, pengadukan yang merata diperlukan dan bahan tersebut harus dipasang dalam lapisan-lapisan tidak
melebihi 20 cm tebalnya atau ketebalan lain seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik agar dapat mencapai
tingkat pemadatan yang ditetapkan.
b. Penyiraman dengan air, bila diperlukan demikian agar tidak terjadi segredasi selama pencampuran dan
penempatan, harus dikontrol dengan cermat.
c.Ketebalan lapis pondasi bawah terpasang harus sesuai dengan gambar rencana dan seperti dinyatakan dalam
Daftar Penawaran.
3. Penyebaran dan Pemadatan
a. Penyebaran akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang jalan yang diminta, harus dilaksanakan
pemadatan lapisan-lapisan lapis pondasi bawah. Segera setelah penyebaran dan pembentukan akhir, masing-
masing lapis harus dipadatkan sampai lebar penuh lapis pondasi bawah perkerasan, dengan menggunakan
mesin gilas roda baja.
b. Penggilasan untuk pembentukkan dan pemadatan bahan lapis pondasi bawah akan bergerak secara gradual
dari pinggir ke tengah, sejajar dengan garis sumbu jalan dan harus terus menerus sampai seluruh permukaan
telah dipadatkan secara merata, pada bagian-bagian superelevasi, kemiringan melintang jalan atau kelandaian
yang terjal, penggilasan harus bergerak dari bagian yang lebih rendah ke bagian jalan yang lebih tinggi.
setiap ketidak teraturan atau bagian amblas yang mungkin terjadi, harus dibetulkan dengan menggaru atau
dengan meningkatkan dan menambahkan bahan lapis pondasi bawah untuk membuat permukaan tersebut
mencapai dari bentuk ketinggian yang benar.
Bagian-bagian yang sempit di sekitar kereb atau dinding yang dapat dipadatkan dengan mesin gilas, harus
dipadatkan dengan pemadatan atau mesin tumbuk yang disetujui.
c.Kandungan kelembaban untuk pemasangan harus dijaga di dalam batas-batas
3% kurang dari kadar air optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum dengan penyemprotan air atau
pengeringan seperlunya, dan bahan lapis pondasi bawah harus dipadatkan untuk menghasilkan kepadatan yang
ditetapkan, keseluruh ketebalan penuh masing-masing lapisan, mencapai 100% kepadatan kemiringan maksimum
yang ditetapkan sesuai dengan AASHTO T99 (PB 011).
4. Pengendalian Lalu Lintas
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua lalu lintas yang diijinkan lewat terhadap permukaan
kerikil selama pelaksanaan pekerjaan dan melarang lalu lintas tersebut bila mungkin dengan menyediakan
sebuah jalan pengalihan atau dengan melaksanakan pekerjaan separuh lebar jalan.
b. Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang menjamin bahwa tumpukan tersebut tidak
menimbulkan kemacetan lalu lintas atau membendung aliran air.
Page 169 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
D. Pengendalian Mutu
1. Test Laboratorium
a. Pengujian harus dilakukan terhadap bahan lapis pondasi bawah untuk dapat memenuhi persyaratan
spesifikasi.
3
b. Pengujian bahan lapis pondasi bawah harus dilakukan untuk setiap 500m , bahan yang ditumpuk di lapangan
atau dipasang, menurut batas ukuran test laboratorium yang diberikan pada tabel di bawah untuk memenuhi
kondisi kwalitas yang diberikan dalam spesifikasi ini atau seperti diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
Test Laboratorium Bahan Lapis Pondasi
Rujukan
Test Tipe
AASHTO Bina Marga
Analisa saringan T 2 PBO201-76 Menentukan distribusi ukuran
Agregat halus dan 7 partikel agregat halus
kasar
Penentuan batas caiar T 89 PBO109-76 Test plastisitas untuk batas cair
dan batas plastis dan indeks plastisitas
T 90 PBO110-76
Hubungan kepadatan T 99 PBO111-76 Test standar proctor
kadar air menggunakan pemukul 2,5kg
CBR T 193 PBO113-76 Menentukan nilai daya nilai
dukung lapis pondasi bawah
Ketahapan terhadap T 96 PBO206-76 Test agregat kasar <37,5mm
Abrasi, Agregat kasar dengan menggunakan mesin Los
Page 170 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Galian untuk
lubang uji dan penimbunan kembali dengan bahan lapis pondasi bawah dipadatkan dengan sempurna, harus
dikerjakan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi Teknik.
Lapis Pondasi Atas Agregat
A. Uraian Pekerjaan
Lapis pondasi atas merupakan lapisan struktur utama di atas lapis pondasi bawah (atau di atas lapis tanah dasar
dimana tidak dipasang lapis pondasi bawah). Pembangunan lapis pondasi atas terdiri dari pengadaan,
pengangkutan, penyebaran, penyiraman dengan air dan pemadatan agregrat batu atau kerikil alami pilihan dalam
lapis pondasi atas, di atas satu satu lapis pondasi bawah atau di atas lapis tanah dasar yang telah disiapkan.
1. Toleransi Ukuran
a. Bahan agregat lapis pondasi atas harus dipasang sampai ketebalan padat maksimum 20cm atau ketebalan
yang kurang sebagaimana diperlukan untuk memenuhi persyaratan disain seperti ditunjukkan pada gambar atau
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b. Penyimpanan maksimum dalam kekehalusan permukaan jika diuji dengan satu mistar panjang 3,0 m yang
diletakkan sejajar atau melintang terhadap garis sumbu jalan tidak boleh melebihi 1,5 cm.
2. Contoh Bahan
a. Contoh bahan yang dipergunakan untuk lapis pondasi atas harus diserahkan kepada Direksi Teknik untuk
mendapat persetujuan paling sedikit 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan dimulai, beserta hasil-hasil test
laboratorium sesuai dengan peryaratan spesifikasi untuk kwalitas dan bahan sebagaimana diuraikan dalam
spesifikasi ini.
b. Tidak boleh ada perubahan mengenai sumber atau pemasok atau kwalitas bahan pondasi atas, dan setiap
perubahan demikian harus disertai atas dasar penyerahan contoh bahan- bahan dan hasil test lebih lanjut serta
persetujuan seperti di atas.
3. Perbaikan Pekerjaan yang tidak memuaskan
a. Setiap bahan lapis pondasi atas yang tidak memenuhi spesifikasi harus ditolak dan diletakkan disamping untuk
digunakan sebagai bahan penimbunan, atau dengan cara lain dibuang seperti diperintahkan Direksi Teknik.
b. Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi atas yang tidak menujukkan ketidak teraturan atau kerusakan
dikarenakan penanganan yang jelek atau gegalan Penyedia Jasa untuk mematuhi persyaratan spesifikasi atau
gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan atau penggantian atas beban biaya Penyedia Jasa.
B. Bahan-Bahan
1. Persyaratan Umum
a. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis pondasi atas agregat, terdiri dari satu
atau dua kelas bahan sebagaimana diperlukan dalam kontrak khusus dan seperti yang dinyatakan dalam Daftar
Penawaran. Lapis pondasi atas, adalah agregat atau batu pecah, disaring atau digradasi yang merupakan batu
pecah khas dan bersih serta semuanya lolos saringan 37,5mm Semua lapisan lapis pondasi atas harus memenuhi
persyaratan spesifikasi ini dan harus sesuai dengan gambar rencana dan seperti yang diuraikan sebelumnya
dalam Daftar Penawaran.
b. Bahan lapis pondasi atas terdiri dari potongan batu bersudut tajam yang keras, awet dan bersih tanpa
potongan-potongan yang terlalu tipis atau memanjang, dan bebas dari batu-batu yang lunak, tidak kotor,
mengandung zat organik atau zat-zat lain yang harus dibuang. Bahan yang bercerai berai bila secara alternatif
dibasahi dan dikeringkan, tidak boleh digunakan.
Page 171 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Gradasi Lapis Pondasi Atas
Persyaratan gradasi untuk bahan lapis pondasi atas kelas A dan kelas B diberikan dalam tabel dibawah ini.
Gradasi Agregat Lapis Pondasi Atas
Ukuran Saringan Lolos Atas Berat
(mm) (%)
37.5 100
19.0 54 – 81
9.5 42 – 60
Ukuran Saringan Lolos Atas Berat
(mm) (%)
4.75 27 – 45
2.36 18 – 33
1.18 11 – 25
0.06 -
0.425 6 – 16
0.075 0 – 8
3. Syarat-Syarat Kwalitas
Bahan-bahan yang harus dipergunakan untuk pekerjaan lapis pondasi atas harus memenuhi syarat kwalitas
pada tabel di bawah ini :
Syarat-Syarat Kwalitas Bahan Lapis Pondasi Atas
Jenis Pengujian Batas Ujian
Batas cair Mak. 25%
Indeks Platisitas Mak. 8% Min. 35% Min. 60%
Tidak perlu Maks. 40%
Ekivalen Pasir
California Bearing
Ratio (direndam)
Penyerap Air
berat karena Abrasi (500 putaran)
Kehilangan Pengujian di atas adalah jumlah minimum pengujian kwalitas
Catatan : yang diperlukan.
Page 172 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penyiapan Lapis Pondasi Bawah
a. Jika lapis pondasi atas harus diletakkan di atas lapis pondasi bawah, permukaan lapis pondasi bawah
harus diselesaikan sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan, dan harus diatur serta dibersihkan dari
kotoran-kotoran dan setiap bahan lain yang merugikan untuk penghamparan lapis pondasi atas.
b. Agregat lapis pondasi atas harus ditempatkan dan ditimbun bebas dari lalu lintas serta drainase dan lintasan
air di sekitarnya.
2. Pencampuran dan Penghamparan Lapis Pondasi Atas
a. Agregat L.P.A.
i. Agregat harus ditempatkan pada lokasi di atas L.P.B. yang sudah disiapkan dalam volume yang cukup
untuk menyediakan penghamparan dan pemadatan ketebalan yang diperlukan.
ii. Agregat harus dihampar dengan tangan oleh pekerja atau oleh motor grader sampai satu campuran
yang merata, dengan batas kelembaban yang optimum, sebagaimana ditentukan di bawah spekasi.
iii. Agregat harus dihampar dalam lapisan yang tidak melebihi ketebalan 20cm dalam satu cara sehingga
kepadatan maksimum yang telah ditetapkan dapat tercapai.
3. Penghamparan dan Pemadatan
a. Penghamparan akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang yang diperlukan, harus dilaksanakan
dengan cadangan sekitar 10% pengurangan ketebalan untuk pemadatan bahan L.P.A. segera setelah
penghamparan dan pemadatan akhir setiap lapisan L.P.A. bahan tersebut harus dipadatkan dengan baik dengan
alat pemadat yang sesuai meliputi mesin gilas roda rata atau mesin gilas bergetar.
b. Penggilasan dan pembentukan dan pemadatan harus maju sedikit demi sedikit dari pinggir ketengah dari
perkerasan, sejajar dengansumbu jalan dan harus dilaksanakan dalam operasi yang terus menerus untuk
membuat pemadatan matang yang merata, pada bagian superelevasi, miring melintang atau kemiringan yang
terjal, penggilasan harus berjalan dari bagian jalan yang lebih rendah menuju kebagian yang lebih rendah menuju
kebagian atas.
i. Setiap ketidak aturan atau penurunan setempat yang mungkin terjadi, harus diperbaiki dengan
membongkar permukaan yang sudah dipadatkan. Menggaruk, menambah atau membuang bahan
pondasi, membentuk kembali dan memadatkan sampai permukaan akhir dan kemiringan melintang
yang betul.
ii. Bagian-bagian yang sempit di sekitar perkerasan sampai batu tepi atau dinding yang tidak dapat
dimasuki mesin gilas, harus dipadatkan dengan konpactor (mesin pemadat) atau penumbuk mekanikal.
c. Kadar air pemasangan harus dijaga di dalam batas 30% lebih rendah dari kadar air optimum sampai 1% lebih
tinggi dari kadar air optimum dengan penyiraman air atau kemiringan bila perlu, dan bahan L.P.A. tersebut harus
dipadatkan sampai menghasilkan kepadatan 100% maksimum kepadatan kering yang diperlukan, yang
ditetapkan sesuai dengan AASHTO T99 (PB 0111-76).
4. Pengendalian Lalu Lintas
a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas akibat semua lau lintas yang diijinkan lewat terdapat permukaan
kerikil selama pelaksanaan pekerjaan dan akan melarang lalu lintas tersebut bila mungkin dengan menyediakan
sebuah jalan pengalihan atau dengan pelaksanaan pekerjaan separuh lebar jalan.
b. Bangunan-bangunan, pohon-pohon atau hak milik lainnya di sekitar jalan tersebut harus dilindungi terhadap
kerusakan karena pengaruh pekerjaan, seperti lemparan batu karena/dari lalu lintas.
c. Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang menjamin bahwa tumpukan-tumpukan
tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas atau membendung aliran air.
Page 173 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Persyaratan Pemadatan Dengan Mesin Gilas
Perkiraan Agregat Gradasi Baik
Tebal Maksimum Lapisan
Yang Dipadatkan Minimum Jumlah
Alat (cm) Lintasan
Pemadatan Kategori
Mesin gilas Ton/m. lebar
beroda rata
2.25 – 2.70 12.5 10
2.71 – 5.50 12.5 8
lebih dari 5.50 15.0 8
Mesin gilas Beban statik
beroda getar (ton/m)
0.27 – 0.45 7.5 16
0.46 – 0.70 7.5 12
0.71 – 1.25 12.5 12
C.9. – 1.80 15.0 8
1.81 – 2.30 15.0 4
2.31 – 2.90 17.5 4
2.91 – 3.60 20.0 4
3.61 – 4.30 22.5 4
4.31 -5.00 25.0 4
D. Pengendalian Mutu
1. Persyaratan Pengujian
Jumlah data uji penunjang yang diperlukan untuk persetujuan awal harus sesuai dan lebih lanjut diminta di
bawah titik berikutnya. Sebuah program mengenai pengujian pengendalian kwalitas bahan harus dilaksanakan
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi persyaratan uji yang diberikan pada tabel “Test
Laboratorium Bahan Lapis Pondasi
Atas”
2. Pengujian Laboratorium
3
Bahan agregat L.P.A. harus diambil contohnya dan diuji untuk setiap 250 m bahan yang dipasang, yang
sesuai dengan batas perbedaan pengujian berikut untuk memenuhi syarat-syarat kwalitas yang ditetapkan pada
spesifikasi ini.
Page 174 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Rujukan Test
Test Jenis
AASHTO BINA MARGA
Analisa saringan T 27 PB 0201- Menentukan distribusi
Agregat Halus dan Kasar 76 ukuran partikel agregat halus dan
Agregat Kasar
Penentuan batas cair T 89 PB 0109- Pengujian plastisitas untuk
dan 76 betas cair dan indeks plastisitas
batas plastis T 90 PB 0110-
76
Bagian halus yang plastis T 176 - Pengujian ekivalensi pasir
di untukmenunjukkan perbandingan
bagian halus dan
dalam agregat
lempung
bergradasi dan tanah
Hubungan Kelembaban T 99 PB 0111- Ujian standar prostor
- Kepadatan 76 menggunakan palu 2.5 kg
California Bearing Ratio T 193 PB 0113- Menentukan nilai dukungan
tanah dan Agregat
(direndam) 76
Berat jenis dan T 85 PB 0103- Menentukan penyerapan air
Penyerapan 76 oleh Agregat Kasar kelas B saja
Agregat Kasar
Ketahanan kasar T 96 PB 0206- Pengujian untuk Agregat <
terhadap 76 37.5 mm menggunakan
abrasi mesin Los Angles (500 putaran)
LAPISAN PENUTUP KONSTRUKSI JALAN
14.1 Lapis Aspal Resap Perekat Dan Lapis Aspal Pengikat
A. Uraian Pekerjaan
Untuk lapis aspal resap pelekat, pekerjaan ini terdiri dari pengadaan dan pemakaian suatu bahan pengikat aspal
dengan kekentalan rendah yang terpilih untuk satu lapis pondasi jalan atau permukaan lapis perkerasan tanpa
lapis penutup yang sudah disiapkan, untuk menutup permukaan tersebut akan menyediakan adhesi (pelekatan)
untuk pemasangan atau lapis permukaan beraspal seperti penetrasi makadam, lapis tipis permukaan aspal panas
(HRS) atau lapisan permukaan beraspal lainnya.
Untuk lapis aspal pelekat, pekerjaan ini terdiri dari pengandaan dan pemakaian satu lapisan sangat tipis bahan aspal
pengikat yang terpilih bagi permukaan yang sudah beraspal sebelumnya dalam persiapan untuk pemasangan
satu lapis permukaan aspal baru.
B. Contoh Bahan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik paling sedikit 14 (empat belas) hari sebelum pekerjaan
dimulai, rincian sumber pengadaan bahan beraspal yang diusulkan untuk digunakan, beserta dengan satu
sertifikat pabrik pembuat dan data pengujian yang menunjukkan bahwa bahan beraspal tersebut mematuhi
persyaratan kwalitas dari spsifikasi ini.
Page 175 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
C. Pembatasan Cuaca
Lapis aspal resap pelekat harus hanya digunakan di atas permukaan yang kering atau sedikit lembab. Lapis aspal
pelekat akan digunakan hanya pada permukaan yang sama sekali kering. Tidak ada lapis aspal pelekat atau lapis
aspal resap pelekat yang akan digunakan selama ada angin kuat atau hujan deras, atau jika hujan mungkin turun.
Syarat-Syarat Pekerjaan dan Pengendalian Lalu Lintas.
a. Tidak boleh ada bahan beraspal yang dibuang ke dalam saluran tepi, parit atau jalan air.
b. Kecuali diperoleh satu pengalihan lalu lintas, pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan satu jalur lalu lintas, dengan diadakan pengaturan pengendalian lalu lintas sehingga
mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknik. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua
konsekwensi (akibat) lalu lintas terlalu dini diijinkan melewati aspal pelekat atau lapis aspal resap pelekat
yang baru dipasang dan harus melindungi permukaan tersebut sebagaimana diminta pada “pelaksanaan
pekerjaan”.
Perbaikan Pekerjaan yang tidak memuaskan
a. Pelapisan akhir harus menutupi sepenuhnya luas yang harus dilapisi dan memiliki penampilan
yang seragam tanpa ada daerah-daerah yang kosong atau daerah ‘kaya’ yang terkumpul aspal.
b. Perbaikan-perbaikan lapis aspal pelekat dan lapis aspal resap pelekat yang tidak memuaskan
harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik dan dapat mencakup pemberian pelapisan
tambahan, atau pembuangan pelapisan aspal aspal yang berlebihan dan menggunakan bahan
penyerap aspal.
B. Bahan-Bahan
1. Bahan Untuk Lapis Aspal Resap Pelekat (Prime Coat)
Bahan berasal untuk lapis aspal resap pelekat akan dipilih dari dua jenis aspal semen gradasi kekentalan
(sebagaimana ditetapkan dalam AASHTO M26) diencerkan dengan kerosin (minyak tanah) dalam perbandingan
40% minyak tanah dan 60% bagian aspal semen, atau seperti diperintahkan lain oleh Direksi Teknik atas dasar
hasil suatu percobaan yang dilaksanakan dan/ atau susunan (tekstur) permukaan jalan.
2. Bahan-bahan untuk Lapis Aspal Pelekat (Tack Coat)
Bahan beraspal untuk lapis aspal pelekat harus dipilih dari jenis aspal tersebut, sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
- Aspal semen gradasi kekentalan (AASHTO M226) jenis AC-10 atau AC-20, aspal harus diencerkan
dengan 20 sampai 30 bagian minyak tanah terhadap 100 bagian aspal semen.
- Aspal emulsi cationic mengendap lambat, dengan kandungan aspal antara 40%-60%, sesuai dengan
AASHTO M208. Bila diperlukan dan sesuai dengan permintaan Direksi Teknik, aspal emulsi harus
dilunakan oleh pengenceran dengan perbaikan air bersih yang sama.
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan Pelaksanaan
a. Secara umum akan dipilih jenis peralatan berikut ini :
i. Distributor aspal bertekanan dan menyemprot
ii. Peralatan untuk memanaskan aspal
iii. Mesin gilas ban pneumatik
iv. Sapu sikat untuk penyapuan manual
b. Distributor aspal tersebut harus memenuhi standar yang disetujui dan harus dilengkapi dengan sebuah batang
penyemprot yang dipasang pada roda pneumatic.
Page 176 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Tingkat Penggunaan Lapis Aspal Pelekat dan Lapis Aspal Resap Pelekat
a. Jika diminta demikian oleh Direksi Teknik, percobaan lapangan harus dilaksanakan untuk menetapkan tingkat
pemakaian yang memadai untuk berbagai kondisi permukaan. Batas beda tingkat pemakaian harus di dalam
batas-batas berikut, tingkat terakhir mana harus seperti yang ditetapkan dalam Daftar Penawaran dan
ditunjukkan dalam gambar atau sebgaimana ditentukan oleh Direksi Teknik atas dasar hasil percobaan di
lapangan. Lapis Aspal Resap Pelekat : (aspal cair kekentalan rendah)
2
- Untuk pondasi agregat, antara 0,6 – 1,0 ltr/m
2
- Untuk pondasi tanah-semen, antara 0.3 – 1,0 ltr/m Lapis Aspal Pelekat : (aspal cair atau emulsi)
Tingkat pemakaian harus sesuai dengan batas-batas yang diberikan dalam tabel di bawah ini, disesuaikan
memenuhi jenis bahan pengikat dan kondisi permukaan.
Tingkat Pemakaian Lapis Aspal Pelekat
Tingkat Penyemprotan Tingkat Penyemprotan
Jenis Bahan (permukaan baru) (permukaan porous/lama)
Pengikat
Liters/sq.m Liters/sq.m
Aspal Cair (cut back) 0.15 0.20 – 0.50
(25 : 100)
Aspal Emulsi 0.25 0.25 – 0.60
Aspal Emulsi (diencerkan 0.50 0.50 – 1.20
(1 : 1)
b. Suhu penyemprotan harus berada dalam batas-batas yang diberikan pada tabel di bawah ini untuk berbagai
mutu aspal cair (cut back) dan aspal emulsi. Harus diberikan perhatian yang tinggi bila memanaskan aspal cut
back, dan peraturan Bina Marga untuk tindakan keamanan harus dipatuhi dengan sangat.
Suhu Penyemprotan
Jenis Bahan Pengikat Batas Perbedaan Suhu Semprot
Cut Back – 25 bagian kerosin o o
110 C 10 C
Cut Back – 25 bagian kerosin o o
70 C 10 C
Cut Back – 25 bagian kerosin o o
45 C 10 C
Cut Back – 25 bagian kerosin o o
30 C 10 C
Aspal Emulsi o o
20 C 10 C
Page 177 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Catatan : Tindakan pencegahan untuk keamanan penuh harus dilakukan jika
memanaskan aspal cut back , yang sesuai dengan dokumen Bina Marga RD
0.3.6. (Vol.1) Lampiran E ‘ Langkah-Langkah Pengamanan dalam
Penanganan, Pengangkutan dan Penyimpanan Aspal’
3. Pekerjaan Lapis aspal Resap Pelekat atau Lapis Aspal Pelekat
a. Panjang permukaan yang harus disemprotkan untuk setiap lewatan distributor harus diukur dan ditandai
di atas tanah, dan volume lapis aspal pelekat/ lapis aspal resap pelekat yang diperlukan untuk tingkat
resmi dari penyemprotan yang ditentukan sebelumnya bagi pengecekan kemudian.
b. Pada umumnya lapis aspal resap pelekat dan lapis aspal pelekat akan dilaksanakan dalam operasi
penyemprotan tunggal. Akan tetapi, dimana mengiring lambat jadi masalah, volume pelapisan yang
disetujui dapat digunakan dalam dua operasi penyemprotan, lapis pertama dibiarkan mengering
sebelum pemberian lapis kedua.
c. Bilamana penyemprotan untuk seluruh lebar jalan, harus dilakukan penyemprotan lapis tumpang tindih
selebar 10cm-20cm sepanjang pinggir yang berdampingan.
d. Setiap luas yang mengumpulkan bahan pengikat aspal yang berlebih, harus didistribusi ulang secara
menerus selebar permukaan yang harus disemprot dengan menggunakan penyeka atau penyapu
tangan.
4. Perlindungan Permukaan yang harus dilapis Aspal Resap Pelekat
Kontraktor akan memelihara permukaan yang sudah dilapisi untuk waktu minimum 2 (dua) hari sebelum
menutupinya dengan lapis permukaan atau lapis ulang, terkecuali satu masa yang lebih rendah disetujui
oleh Direksi Teknik. Setiap ruas yang berisikan bahan pelapisan aspal resap pelekat berlebihan harus
dibetulkan dengan penambahan bahan peresap ataupun aspal seperti diperintahkan oleh Direksi
Teknik. Sebelum pemberian lapis ulang permukaan, setiap cacat permukaan harus ditambal dan semua
bahan peresap lebihan atau kotoran dan bahan yang tidak menyenangkan lainnya harus disingkirkan
dengan penyapuan.
5. Perlindungan Lapis Aspal Pelekat
Lapis aspal pelekat harus digunakan kepada permukaan jalan untuk memberikan satu pengikatan bagi
lapis ulang permukaan aspal baru, dan harus disemprotkan sebelum lapis ulang, hanya seluas yang
diperlukan untuk menyediakan panjang pekerjaan yang mencakupi dan kondisi kelekatan yang cocok
untuk lapis ulang permukaan tersebut. Setelah menggunakan lapis aspal pelekat, kontraktor harus
melindungi lapisan tersebut dari kerusakan dan waktu yang cukup akan dicadangkan untuk penguapan
pelarut (dalam kasus aspal cut back) atau pemisahan sebelum pemasangan lapis permukaan aspal
tersebut.
D. Pengendalian Mutu
1. Tingkat Pemakaian dan Suhu Aspal
a. Untuk memeriksa tingkat pemakaian bahan aspal yang sebenarnya, lembaran kertas bangunan 50 cm x 50 cm
yang sebelumnya sudah ditimbang, harus diletakkan di atas permukaan yang harus dilapisi, dan ditimbang kembali
setelah pemakaian lapis aspal resap pelekat. Perbedaan dalam berat dibagi dengan luas lembaran tersebut
akan menjadi tingkat penyemprotan yang sebenarnya dilaksanakan.
Page 178 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2
Catatan : Perbedaan dalam berat dikalikan 4 akan memberikan tingkat penyemprotan dalam kg/m
b. Catatan terinci pelapisan permukaan setiap hari termasuk tingkat pemakaian dan volume pemakaian harus
dibuat oleh kontraktor dan disarankan kepada Direksi Teknik.
c. Suhu bahan pengikat aspal yang dipanaskan untuk penyemprotan harus sesuai dengan persyaratan, dan
diperiksa setiap hari untuk setiap pemakaian.
E. Cara Pengukuran Pekerjaan
1. Volume bahan aspal diperuntukkan sebagai lapis aspal resap pelekat atau lapis aspal pelekat yang diukur
untuk pembayaran akan merupakan jumlah liter yang digunakan kepada permukaan jalan yang sesuai dengan
spesifikasi dan sesuai dengan kebutuhan serta persetujuan dari Direksi Teknik. Volume bahan aspal yang
digunakan akan ditentukan setelah setiap lewatan semprotan.
2. Pekerjaan penyiapan lapis pondasi atas, di atas mana lapis aspal resap pelekat harus dipasang, tidak boleh
diukur untuk pembayaran dan akan dimasukkan dalam pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian lapis
pondasi atas yang sesuai dengan persyaratan spesifikasi.
3. Bila perbaikan lapis aspal pelekat atau lapis aspal resap pelekat yang tidak memuaskan dilaksanakan, tidak
ada tambahan pembayaran yang akan dibuat untuk pekerjaan ekstra atau pengujian yang diperlukan untuk
perbaikan-perbaikan.
14.2 Lapis Tipis Aspal Beton (LATASTON – HRS) A. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari penyedian lapis aus permukaan lapis tipis, awet dan padat berupa campuran aspal yang
dikenal sebagai Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston – HRS), disusun dari sejumlah agregat, filter ( bahan halus
sebagai pengisi) aspal semen yang ditentukan, dihasilkan dalam satu unit pencampuran dan dipasang yang
sesuai dengan spesifikasi ini 3 cm sebagaimana ditentukan demikian dalam Daftar Penawaran. Campuran aspal
Lataston (HRS) akan diletakkan sebagai satu lapis permukaan baru di atas lapis pondasi atas yang sudah di
bangun sebelumnya atau sebagai satu lapis ulang di atas perkerasan dengan lapis penutup yang ada.
1. Toleransi Ukuran
a. Tebal terpasang rata-rata harus sama dengan atau lebih tebal dari tebal nominal rencana. Tidak boleh ada
satu titikpun dengan ketebalan HRS padat kurang dari 90% tebal rencana. Akan tetapi rencana dapat disesuaikan
menurut kebutuhan di lapangan atas kebutuhan Direksi Teknik serta diberitahukan kepada Penyedia Jasa secara
tertulis.
b. Variasi (perbedaan) yang ada dari permukaan HRS selesai diukur dengan penggaris lurus 3 m tidak boleh
melebihi 5 mm pada suatu titik.
2. Contoh Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Direksi Teknik paling sedikit 14 (empat belas) hari
sebelum pekerjaan dimulai.
a. Contoh bahan campuran aspal beserta rincian sumber pengadaan
b. Formula campuran pelaksanaan beserta data uji yang didapat dari laboratorium yang menunjukkan
kecocokannya dengan persyaratan kwalitas spesifikasi Ini.
3. Pembatasan Cuaca
Lataston (HRS) tersebut hanya boleh dipasang di bawah kondisi cuaca kering dan bilamana permukaan
perkerasan kering.
Page 179 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4. Pengendalian Lalu Lintas
Presentasi Lolos Atas Berat
a. Pengendalian lalu lintas harus dilakukan oleh Penyedia Jasa yang sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak
(%)
dan mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknik serta tindakan pencegahan yang memadai harus diambil
untuk memberi persetujuan dan pengendalian lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan. 100
30 – 100
b. Harus dibuat penyedian untuk pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan pelaksanaan separuh
0 – 55
lebar, kecuali disediakan satu jalan pengalihan yang sesuai, yang disetujui oleh Direksi Teknik.
Presentasi Lolos Atas Berat
B. Bahan-Bahan
(%)
1. Persyaratan Umum
0 – 10
a. Tanggung jawab untuk menyetujui semua sumber pengadaan dan melaksanakan pen0g u–ji a1n laboratorium yang
berhubungan dengan campuran pelaksanaan serta pengendalian mutu produksi akan berada pada tenaga ahli
(Engineer) yang bertugas pada AMP.
b. Kwalitas HRS harus memenuhi persyaratan AMP.
2. Agregat
a. Agregat Kasar
Agregat kasar tersebut harus terdiri batu dan kerikil pecah ataupun campuran batu pecah yang sesuai dengan
kerikil alam yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan tabel di bawah ini :
Persyaratan Gradasi Agregat Kasar
Ukuran Saringan
(mm)
19.0
12.5
9.5
Ukuran Saringan
(mm)
4.75
0.075
b. Agregat Halus
Agregat halus akan terdiri dari pasir alam dan/ atau batu disaring dalam kombinasi yang cocok dan bersih serta
bebas dari gumpalan-gumpalan lempung dan benda- benda lain yang harus dibuang. Gradasi agregat halus harus
dan sesuai dengan tabel dibawah ini :
Page 180 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Persyaratan Gradasi Agregat Halus
Ukuran Saringan Presentasi Lolos Atas Berat
(mm) (%)
19.5 100
4.75 90 – 100
2.36 80 – 100
0.60 25 – 100
0.075 3 – 11
c. Filler (bahan halus sebagai pengisi)
Bahan filler akan terdiri dari debu batu atau semen dan harus bebas dari setiap benda yang harus dibuang. Ia akan
berisi ukuran partikel yang 100% 0.06 mm dan tidak kurang dari 75% atas berat partikel yang lolos saringan 0.075
mm (saringan basah).
d. Syarat-Syarat Kwalitas Agregat Kasar
Agregat Kasar yang digunakan Lataston (HRS), harus mematuhi syarat-syarat kwalitas yang diberikan pada tabel
di bawah ini :
Syarat-Syarat Kwalitas Agregat Kasar
Uraian Batas Test
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
Penahanan aspal setelah pelapisan dan pengelupasan Minimum 95%
3. Bahan Aspal
Bahan aspal harus AC-10, aspal semen gradasi kekentalan (kurang lebih ekivalen kepada Pen 80/100)
memenuhi persyaratan AASHTO M226.
C. Persyaratan Pencampuran
1. Komposisi Campuran
a) Campuran aspal terdiri dari agreget , filler mineral dan bahan aspal. komposisi rencana harus berada dalam
batas-batas rencana yang diberikan pada tebel di bawah ini :
Page 181 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Komposisi Campuran
Fraksi Rencana Campuran Presentasi Lolos Atas Berat
Total Campur Aspal
Fraksi Agregat Kasar (> 2.36 mm) 20 – 40
Fraksi Agregat Halus (2.36 mm – 0.075 mm) 47 – 67
Fraksi Filler 5 – 9
Kandungan Aspal (% Total Atas Volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 6.8
Kandungan Agregat Halus - Maksimum 1.7
Kandungan aspal total
sebenarnya Ketebalan film - Minimum 7.3
aspal - Minimum 8 micron
b) Perbandingan rencana akhir dan formula campuran pelaksanaan harus ditentukan oleh pengujian
laboratorium yang dilaksanakan oleh laboratorium AMP dan campuran rencana yang sebenarnya harus
diserahkan ke penanggung jawab pelaksana kegiatan.
2. Sifat-Sifat Campuran
Sifat-sifat campuran yang harus dipatuhi diberikan pada tabel di bawah ini :
Persyaratan Sifat Campuran
Sifat-Sifat Campuran Pengukuran Batas-Batas
- Kandungan rongga udara % atas volume 45% -5%
campuran padat
- Tebal film aspal total minimum
campuran
- Kuosien Marshall Micron 81.0 – 4.0
- Stabilitas Marshall KN/mm Kg 450 – 850
- Stabilitas Marshall yang ditahan % stabilitas minimum
asli 75%
D. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Alat Pelaksanaan
a. Jenis alat dan methoda operasi harus sesuai dengan Daftar Alat dan Unit Produksi yang disetujui dan menurut
petunjuk selanjutnya dari Direksi Teknik.
b. Jenis peralatan berikut, akan dipilih untuk pembayaran, pemadatan dan penyelesaian.
i. Alat Pengangkutan
Page 182 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran aspal, yang sesuai dengan
program kerja yang disetujui. Truk-truk tersebut harus dilengkapi dengan alas logam rata rapat, bersih dan
sebelumnya dilapisi dengan minyak bakar serta terpal.
ii. Peralatan untuk Penyebaran dan Penyelesaian
Bilamana diminta demikian dari di bawah Daftar Penawaran dan Daftar Peralatan Kontrak, peralatan untuk
penyebaran dan penyelesaian harus sebuah paver (perata) bertenaga mesin sendiri yang disetujui.
iii. Peralatan Pemadatan
Untuk pemadatan lapis permukaan, peralatan berikut diperlukan.
- Dua buah mesin gilas roda baja (mesin gilas tiga roda atau mesin gilas roda tandem dengan total
berat 6 ton – 10 ton).
- Sebuah mesin gilas pneumatic dengan tekanan angin dalam ban 8.5 kg/cm2 (120 lbs/sq.in) dan dengan
penyediaan untuk ballas dari 1500 kg – 2500 kg beban per roda.
iv. Peralatan Untuk Penyemprotan Lapis Aspal Resap Pelekat atau Lapis Aspal Pelekat. Sebuah distributor/
penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan penyediaan untuk pemanasan aspal.
2. Persiapan Lapangan
a. Pemasangan di atas Lapis Pondasi Atas
i. Bila memasang di atas pondasi jalan, pondasi tersebut telah memiliki bentuk dan profil yang diminta tepat
benar dengan penampang melintang rencana dan dipadatkan sepenuhnya sehingga disetujui oleh Direksi Teknik,
sesuai dengan persyaratan pemadatan. Pondasi tersebut harus disapu bersih dan setiap benda lepas atau yang
harus dibuang.
ii. Sebelum meletakkan Lataston (HRS), pondasi jalan tersebut harus dilapisi dengan lapis aspal resap pelekat
pada suatu tingkat pemakaian 0.6 l/m2 atau tingkat pemakaian yang lain menurut petunjuk Direksi Teknik pada
spesifikasi ini.
b. Pemasangan di atas Permukaan dengan Lapis Penutup yang ada
i. Bilamana pemasangan sebagai lapis ulang terhadap permukaan beraspal yang ada, setiap kerusakan pada
permukaan perkerasan lama, termasuk lubang- lubang, bagian-bagian amblas, pinggiran runtuh dan cacat
permukaan lainnya, harus dibuat betul dan diperbaiki sampai disetujui oleh Direksi Teknik.
ii. Sebelum pemasangan lataston (HRS) permukaan lama harus kering dan disapu bersih dari semua batu lepas
serta bahan-bahan lainnya yang harus dibuang dan di labur dengan lapis aspal pelekat yang disemprotkan pada
satu tingkat pemakaian tidak melebihi 0.5 l/m2 kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
3. Penyebaran dengan Mesin
a. Sebelum penyebaran permulaan operasi perkerasan, screed pada paver harus dipanaskan, dan campuran
o o
aspal harus dituangkan kedalam paver pada satu temperatur di dalam batas-batas 140 c – 110 c.
b. Selama pengoperasian paver, campuran aspal akan ditebar dan diturunkan sampai tingkat ketinggian dan
bentuk penampang melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan atau sebagian lebar perkerasan
yang lebih praktis.
c. Paver akan dioperasikan pada satu kecepatan yang tidak menyebabkan retak- retak permukaan. Robek-robek
atau ketidak teraturan lainnya pada permukaan. Tingkat penyebaran harus mendapatkan persetujuan Direksi
Teknik, memenuhi persyaratan tebal rencana.
d. Kepedulian harus diberikan untuk mencegah campuran berkumpul dan mendingin di tempat sisi hopper atau
dimana saja dalam paver.
e. Bilamana jalan tersebut diperkeras separuh lebar pada satu waktu, perkerasan pada separuh lebar pertama
tidak boleh lebih dari 1 km di depan pelapisan separuh lebar yang kedua.
Page 183 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4. Pemadatan Permukaan LASTON (HRS)
a. Pengendalian Temperatur
Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi secara terpisah bekerja secepat mungkin dengan
urutan penggilasan berikut :
Uraian Waktu Sesudah Suhu
Dihampar Penggilasan
1. Tahap awal penggilasan 0 – 10 menit o o
110 c – 100 c
2. Penggilasan antara atau kedua10 – 20 menit o o
100 c – 80 c
3. Penggilasan akhir 20 – 45 menit o o
80 c – 65 c
Rujukan
Test Tipe
AASHTO Bina Marga
Ketahanan terhadap T 96 PB 0206-76 Test Abrasi untuk Agregat <19
abrasi mm
Agregat Kasar ukuran kecil
menggunakan mesin Los
Angles
Pelapisan dan T 182 PB 0205-76 Penahanan aspal sesudah
pengelupasan campuran pelapisan dan pengelupasan.
Agregat Kasar
Ketahanan terhadap T 245 PB 0201-76 Test Marshall untuk
aliran plastis campuran aspal pemilihan gradasi optimum dan
menggunakan perkakas kandungan bahan pengikat :
Marshall Stabilitas Marshall Nilai aliran Marshall
Kuosien Marshall Kepadatan Marshall
Berat jenis meksimum T 209 - Untuk menentukan rongga udara
campuran dalam campuran dan penyerapan
perkerasan aspal aspal oleh agregat
Page 184 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Berat jenis menyeluruh campuran aspal T 166 - Menentukan kerapatan
di padatkan
pemadatan HRS terhadap
presentasi kepadatan
Pengaruh panas dan udara terhadap bahan aspal (test film oven Marshall
ini)
T 179 - Menentukan pengaruh
minimum ketebalan film
E. Pengendalian Mutu
1. Test Laboratorium
a. Test Laboratorium akan dilaksanakan oleh ahli teknik yang bertugas pada AMP yang sesuai dengan
persyaratan-persyaratan spesifikasi umum dan memenuhi persyaratan spesifikasi yang diberikan pada tabel di
bawah.
2. Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Teknik. Pemotongan lubang-lubang uji dan mengembalikan ke keadaan semula
dengan Lataston (HRS) dipadatkan dengan baik harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
Direksi Teknik.
Persyaratan Pengendalian Lapangan
Test Pengendalian Prosedur
Test permukaan perkerasan untuk
penyesuaian dengan punggung jalan, kemiringan Permukaan harus diuji setiap hari dengan mall dan
melintang dan tingkat yang ditetapkan. batang lurus panjang
3m sesudah pemadatan awal dan
i. Pengujian kepadatan inti HRS pemadatan akhir.
terpasang dan dipadatkan Contoh bahan inti harus diambil setiap
ii. Ketebalan lapis permukaan iii. Kwalitas 200 m, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi
Teknik. Kepadatan campuran yang sudah
disatukan dan telah diuji, tidak boleh kurang dari
95% spesimen
(contoh bahan) dipadatkan
dilaboratorium.
Ketebalan HRS terpasang yang harus dipantau
dengan inti perkerasan atau dengan cara lain yang
diminta oleh Direksi Teknik. Inti perkerasan
tersebut harus diambil oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Direksi Teknik pada
Page 185 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
suatu titik uji sebagaimana diperintahkan. Pemeriksaaan setiap hari pekerjaan terselesaikan untuk pengendalian
kwalitas,keseragaman, dan pemadatan.
14.3 Aspal Beton (Hotmix)
A. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari penyedian lapis aus permukaan tahan lama dan padat dari campuran aspal yang dikenal
sebagai Aspal (hotmix), tersusun dari sejumlah agregat tertentu, filler dan aspal semen dihasilkan dari AMP dan
dipasang yang sesuai dengan spesifikasi ini dengan ketebalan 4cm atau seperti yang diminta demikian dalam
Daftar Penawaran. Campuran Aspal Beton tersebut akan dipasang sebagai satu lapis permukaan baru di atas lapis
pondasi atas yang dibentuk sebelumnya atau sebagai satu lapis ulang di atas suatu perkerasan dengan lapis
penutup yang ada, dan perlu digunakan di atas jalan dengan lalu lintas berat serta kemiringan terjal.
1. Toleransi Ukuran
a. Tebal rata-rata terpasang harus sama dengan atau lebih tebal dari tebal nominal rencana. Tidak ada
satu titikpun akan memeliki ketebalan Aspal Beton padat kurang dari 90% tebal rencana. Namun tebal
rencana dapat disesuaikan dengan persyaratan di lapangan atas keputusan Direksi Teknik dan yang
diberitahukan secara tertulis kepada Penyedia Jasa.
b. Variasi permukaan selesai Aspal Beton dari tingkat dan ketinggian yang ditentukan tidak boleh
melebihi 5 mm pada suatu titik bilamana diuji dengan satu mistar batang lurus panjang 3.0 m.
2. Contoh Bahan
Penyedia Jasa yang menyerahkan hal-hal berikut kepada Direksi Teknik paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pekerjaan dimulai :
a. Contoh bahan campuran aspal beserta rincian sumber pengadaan.
b. Formula campuran pelaksanaan beserta data uji pendukung yang diperoleh dari laboratorium AMP yang
menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan mutu spesifikasi ini.
3. Pembatasan Cuaca
Aspal beton akan dipasang hanya di bawah kondisi cuaca kering dan bilamana permukaan perkerasan kering.
4. Pengendalian Lalu Lintas
a. Pengendalian lalu lintas harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sesuai dengan syarat- syarat umum
kontrak dan disetujui oleh Direksi Teknik, serta dilakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk memberi petunjuk
dan pengendalian lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan.
b. Harus dibuat penyediaan untuk pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan pelaksanaan separuh
lebar perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan jalan yang sesuai, sehingga disetujui oleh Direksi Teknik.
B. Bahan-Bahan
a) Persyaratan Umum
1) Tanggung jawab untuk menyetujui semua sumber pengadaan dan melaksanakan pengujian test laboratorium
yang diperlukan yang berhubungan dengan campuran percobaan dan pengendalian mutu produksi akan berada
pada Ahli Teknik yang bertanggung jawab pada AMP.
2) Kwalitas Aspal Beton harus memenuhi persyaratan spesifikasi Agregat.
1) Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri batu atau kerikil pecah atau campuran batu pecah yang sesuai dari batu pecah dengan kerikil
alami yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan tabel di bawah ini :
Page 186 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Persyaratan Gradasi agregat kasar
Ukuran Saringan (mm) Presentasi Lolos Atas Berat
(%)
19.0 100
12.5 30 – 100
9.5 0 – 55
4.75 0 – 10
0.075 0 – 1
2) Agregat Halus
Agregat halus akan terdiri dari pasir alam dan/ atau batu tersaring dalam kombinasi yang cocok, dan harus bersih
serta bebas dari gumpalan-gumpalan lempung dan benda-benda lain yang harus dibuang. Gradasi agregat halus
harus dan sesuai dengan tabel dibawah ini :
Persyaratan Gradasi Agregat Halus
Ukuran Saringan Presentasi Lolos Atas Berat
(mm) (%)
19.5 100
4.75 90 – 100
2.36 80 – 100
0.60 25 – 100
0.075 3 – 11
Syarat-Syarat Kwalitas Agregat Kasar
Uraian Batas Test
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
Penahanan aspal setelah pelapisan dan pengelupasan Minimum 95%
3) Bahan Aspal
Bahan aspal harus AC-10, aspal semen gradasi kekentalan (kurang lebih ekivalen kepada Pen 80/100)
memenuhi persyaratan AASHTO M226- tabel 2. c) Persyaratan Pencampuran
1. Komposisi Campuran
a. Campuran aspal tersebut terdiri dari agreget, filler mineral dan bahan aspal. Komposisi rencana campuran
berada dalam batas- batas rencana yang diberikan pada tebel di bawah ini :
Page 187 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Komposisi Campuran
Fraksi Rencana Campuran Presentasi Lolos Atas
Berat, Total Campur Aspal
Fraksi Agregat Kasar (> 2.36 mm) 20 –
Fraksi Agregat Halus (2.36 mm – 0.075 mm) 40
Fraksi Filter 47 –
67
Kandungan Aspal (% Total Campuran Atas Volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 6.8
Kandungan Agregat Halus - Maksimum 1.7
Kandungan aspal total sebenarnya - Minimum 7.3
Ketebalan film aspal - Minimum 8 micron
b. Perbandingan campuran final dan formula campuran pelaksanaan harus ditentukan oleh pengujian
laboratorium yang dilaksanakan oleh laboratorium AMP dan campuran rencana yang sebenarnya harus
diserahkan ke penanggung jawab kegiatan.
2. Sifat-Sifat Campuran
Sifat-sifat campuran yang harus dipatuhi diberikan pada tabel di bawah ini :
Persyaratan Sifat-Sifat Campuran
Sifat-Sifat Campuran Pengukuran Batas-Batas
- Kandungan Rongga udara - % atas volume - 4%-5%
campuran padat
Tebal film aspal
-
- Total Campuran - Minimum 8
- Kuosien Marshall - Mikron KN/mm
- Stabilitas Marshal - Kg - 1.8 – 5.0
- Stabilitas Marshal yang - % stabilitas asli - 550 – 1250 minimun
tertahan (rendaman 24 jam) - 75 %
d) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Peralatan Pelaksanaan
a. Jenis peralatan dan methoda operasi harus sesuai dengan Daftar Peralatan dan Unit Istalasi Produksi yang telah
disetujui dan menurut petunjuk lebih lanjut dari Direksi Teknik.
b. Jenis peralatan berikut ini akan dipilih untuk pembayaran, pemadatan dan penyelesaian.
Page 188 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
i. Alat Pengangkutan
Sejumlah truk anggkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran aspal, yang sesuai dengan
program kerja yang telah disetujui. Truk- truk tersebut harus dilengkapi dengan dasar logam rata ketat, dibersihkan
dan yang sebelumnya dilapisi dengan minyak bakar, serta terpal.
ii. Peralatan untuk Penyebaran dan Penyelesaian
Bilamana diminta demikian dari di bawah Daftar Penawaran dan Daftar Unit Produksi, peralatan untuk penyebaran
dan penyelesaian harus satu paver (perata) bertenaga mesin sendiri yang mampu bekerja sampai kegaris,
tingkat dari penampang melintang yang disetujui.
iii. Peralatan Pemadatan
Untuk pemadatan lapis permukaan tersebut diperlukan peralatan sebagai berikut :
- Dua buah mesin gilas roda baja (mesin gilas tiga roda atau mesin gilas roda tandem total berat 6 ton – 10 ton
total berat).
- Sebuah mesin gilas ban bertekanan dengan ban dipompa dengan mencapai tekanan 8.5 kg/cm2 (120 lbs/sq.in)
dan dengan penyediaan untuk ballast dari 1500 kg – 2500 kg muatan per roda.
iv. Peralatan untuk penyemprotan Lapis Aspal Resap Pelekat atau Lapis Aspal Pelekat.
Sebuah distributor/ penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan penyediaan untuk pemanasan aspal.
2. Persiapan Lapangan
a. Pemasangan di atas Lapis Pondasi Atas
i. Bila memasang di atas pondasi jalan, pondasi tersebut bentuk dan profilnya harus sama benar dengan yang
diperlukan untuk penampang melintang rencana dan dipadatkan sepenuhnya sampai mendapatkan persetujuan
dari Direksi Teknik, yang sesuai dengan persyaratan pemadatan. Pondasi tersebut harus disapu bersih dan
setiap benda lepas atau yang harus dibuang.
ii. Sebelum memasang aspal beton, pondasi jalan tersebut harus dilapisi dengan lapis aspal resap pelekat pada
suatu tingkat pemakaian 0.6 l/m2 atau tingkat lainnya menurut perintah Direksi Teknik pada spesifikasi ini.
b. Pemasangan di atas Satu Permukaan Aspal yang ada
i. Bilamana pemasangan sebagai lapis ulang terhadap satu permukaan aspal yang ada, setiap kerusakan pada
permukaan perkerasan yang ada, termasuk lubang-lubang, bagian- bagian amblas, pinggiran runtuh dan cacat
permukaan lainnya, harus dibuat betul dan diperbaiki sampai disetujui oleh Direksi Teknik.
ii. Sebelum pemasangan Aspal Beton permukaan yang ada harus kering dan dibersihkan dari semua batu lepas
serta bahan-bahan lainnya yang harus dibuang dan akan di labur dengan lapis aspal pelekat yang disemprotkan
pada tingkat pemakaian tidak melebihi 0.5 l/m2, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
3. Penyebaran dengan Mesin
i. Sebelum operasi pengerasan dimulai, screed pada paver harus dipanaskan, dan campuran aspal harus
o o
dimasukkan kedalam paver pada satu temperatur di dalam batas-batas antara 140 c – 110 c.
ii. Selama pengoperasian paver, campuran aspal tesebut harus disebarkan dan diturunkan sampai ketingkat,
ketinggian dan bentuk penampang melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan yang sepantasnya.
iii. Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak- retak pada permukaan.
Cabik-cabik atau suatu ketidak teraturan lainnya dalam permukaan. Tingkat penyebaran harus mendapatkan
persetujuan Direksi Teknik, memenuhi persyaratan tebal rencana.
Page 189 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
iv. Kepedulian harus diambil untuk mencegah campuran tersebut mengumpul dan mendingin pada sisi hooper
atau dimana saja pada paver.
v. Bilamana jalan tersebut harus diperkeras separuh lebar pada satu waktu, pengerasan separuh lebar pertama
tidak boleh lebih dari 1 km di depan pengerasan separuh lebar jalan yang kedua.
4. Pemadatan Lapis Aspal Beton a. Pengendalian Suhu
Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi secara terpisah
bekerja sedekat mungkin dengan urutan penggilasan berikut :
Waktu Sesudah Suhu
Dihampar Penggilasan
1. Tahap awal penggilasan 0 – 10 menit o o
110 c – 100 c
2. Penggilasan kedua/ antara 10 – 20 menit o o
100 c – 80 c
3. Penggilasan akhir 20 – 45 menit o o
80 c – 65 c
C. Pengendalian Mutu
1. Test Laboratorium
Test Laboratotium harus dilaksanakan oleh ahli teknik yang bertugas dan bertanggung jawab pada AMP yang
sesuai dengan persyaratan spesifikasi umum dan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi yang diberikan pada
tabel di bawah ini :
Page 190 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Ujian Laboratorium Untuk Hotmix
Rujukan
AASHTO Bina Marga
Test Tipe
Ketahanan terhadap abrasi T 96 PB0206-76 Test Abrasi untuk Agregat <
Agregat kasar ukuran 19 mm
kecil menggunakan mesin
Los Angles
Pelapisan dan T182 PB0205-76 Penahanan aspal sesudah
pengelupasan campuran pelapisan dan pengelupasan.
agregat kasar
Ketahanan terhadap T245 PB0201-76 Test Marshall untuk
aliran plastis campuran pemilihan gradasi optimum dan
aspal menggunakan kandungan aspal meliputi : Nilai
perkakas Marshall Stabilitas Marshall Nilai aliran
Marshall Kuosien Marshall
Kepadatan Marshall
Berat jenis meksimum T209 - Untuk menentukan rongga
campuran perkerasan aspal udara dalam campuran dan
penyerapan aspal oleh agregat
Berat jenis T166 Menentukan berat padat
menyeluruh Lapis Aspal Beton Pondasi Atas
campuran aspal padat dengan presentasi berat
Marshall
Page 191 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2. Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan, terkecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Teknik. Pemotongan lubang uji dan mengembalikan ke keadaan semula dengan
Aspal Beton dipadatkan dengan baik harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi Teknik.
Persyaratan Pengendalian Lapangan
Test Pengendalian Prosedur
i. Test permukaan perkerasan Permukaan harus diuji setiap hari
untuk penyesuaian dengan punggung dengan mall dan batang lurus panjang 3
jalan, kemiringan melintang dan tingkat mm sesudah pemadatan awal dan
yang ditetapkan. pemadatan akhir.
ii. Pengujian kepadatan inti HRS terpasang Contoh bahan inti harus diambil setiap
dan dipadatkan. 200 m, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi
Teknik. Kepadatan campuran yang sudah
dikonsolidasikan yang diuji, tidak boleh kurang
dari 95% contoh bahan (spesimen) padat
dilaboratorium.
iii. Ketebalan lapisan permukaan Tebal aspal terpasang yang harus
dipantau
dengan inti perkerasan atau dengan cara lain
yang diminta oleh Direksi Teknik. Inti tersebut
harus diambil oleh Penyedia Jasa di bawah
pengawasan Direksi Teknik pada suatu titik uji
sebagaimana diperintahkan demikian .
iv. Kwalitas Pemeriksaan setiap hari
pekerjaan terselesaikan, untuk pengendalian
mutu, keseragaman dan pemadatan.
PASAL 4. PEKERJAAN TAMAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini guna mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan meliputi
semua pekerjaan yang tertera dalam Gambar Kerja dan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK, tetapi tidak
terbatas pada pekerjaan berikut :
• Pekerjaan persiapan pembentukan tanah.
• Pekerjaan penanaman pohon peneduh / pelindung, tanaman penutup dan rumput.
• Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman.
Page 192 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.2. STANDAR / RUJUKAN
• Balai Pengawasan dan Sertifikat Benih setempat.
• Spesifikasi Teknis Persiapan Permukaan Lahan
1.3. PROSEDUR UMUM
1.3.1. GAMBAR DAN DATA LAIN YANG DIBUTUHKAN
Kontraktor harus menyiapkan gambar sketsa pekerjaan lansekap yang menunjukkan garis / batas penanaman
rumput, patok, garis ketinggian, baris penanaman dan detail pemberian pupuk. Daerah penanaman harus diberi
tanda dan ukuran yang lengkap.
1.3.2. PERSYARATAN LAINNYA
a) Semua pekerjaan lansekap harus dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk Gambar Kerja, standar
atau petunjuk dan syarat pekerjaan lansekap yang berlaku, standar spesifikasi bahan yang dipergunakan dan
sesuai petunjuk yang diberikan Pengawas Lapangan/MK.
b) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor diminta untuk memperhatikan koordinasi kerja
dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan bidang lainnya, terutama dalam melakukan pekerjaan
pembentukan tanah dan penyelesaian tanah, agar tidk terjadi kesalahan pembongkaran, pengurugan yang tidak
diinginkan terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
c) Jika ditemukan perbedaan antara Gambar Kerja dengan keadaan lapangan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Pengawas Lapangan/MK untuk diambil keputusan pemecahannya.
d) Semua letak tanaman di lapangan yang menyimpang dari ketentuan Gambar Kerja yang disebabkan karena
keadaan lapangan, harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan/MK.
1.3.3. TENAGA AHLI
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli sesuai yang dibutuhkan
1.4. BAHAN
1.4.1. Tanaman
a. Semua jenis tanaman, baik tanaman hias, pohon peneduh, tanaman penutup, maupun rumput yang akan
ditanam harus disetujui Pengawas Lapangan/MK dan sesuai petunjuk Gambar Kerja serta mengikuti semua
persyaratan dalm Spesifikasi Teknis ini. Daftar tanaman dan jarak penanaman dapat dilihat dalam Gambar Kerja.
b. Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan/MK. Penanaman dalam bentuk rumpun.
c. Jenis Jenis tanaman yang digunakan :
1. Jenis tanaman yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Excoecaria Cochinensis dengan nama umum Sambang Dara
b. Euodia Ridleyi dengan nama umum Akalipa
c. Pennisetum Purpureum Schamach dengan nama umum Rumput Gajah Mini
2. Jenis tanaman yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Nephrolepis Exaltata dengan nama umum Pakis Boston
b. Rumohra Adiantiformis dengan nama umum Pakis Leatherleaf
c. Manilkara Kauki dengan nama umum sawo kecik
Page 193 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.4.2. Pupuk
a. Pupuk kandang yang berasal dari sapi atau kuda yang telah kering dan matang digunakan untuk meningkatkan
unsur mikro dan makro. Pupuk kandang harus bersih dari gumpalan akar rumput dan tanaman liar serta dalam
keadaan sudah hancur (tak terdapat bongkahan).
b. Pupuk buatan yang mengandung unsur – unsur NPK (15 : 15 : 15) digunakan untuk mendorong pembentukan
akar, bunga dan buah.
c. Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput
1.4.3. Tanah Urug
Tanah urug yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang bersih dari bekas bahan bangunan, batu – batuan,
rumput maupun tanaman. Tanah subur ini terdiri dari campuran tanah baik dan pupuk kandang yang telah kering
dan matang, dengan perbandingan jumlah 1 : 1.
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.5.1. Umum
a) Pelaksanaan pekerjaan persiapan, pembentukan dan pembersihan tanah harus sudah dilaksanakan
sesuai petunjuk Gambar Kerja dan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Pemasangan patok–patok berikut keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan terutama untuk
patokan penanaman awal setiap jenis tanaman.
c) Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah dengan bentuk / kemiringan / garis ketinggian sesuai
Gambar Kerja, pekerjaan lubang galian dapat dilaksanakan untuk persiapan penanaman.
d) Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah pukul 15.30 agar tidak banyak
terjadi penguapan dan kekeringan yang terlampau cepat bagi tumbuh – tumbuhan tersebut kecuali
penanaman yang dilakukan di tempat yang terlindung dari matahari langsung dapat dilakukan setiap
saat.
e) Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan sehat dan utuh dalam arti :
• Tanaman tidak terkena hama penyakit, serangga atau jamur.
• Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek.
• Kondisi tanaman (tinggi dan diameter tajuk) harus sesuai permintaan. f. Pemindahan tanaman harus
memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
• Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam keadaan digali minimal 1 minggu sebelum
dipindahkan, dan daun dan percabangan dipangkas secukupnya untuk kemudian dilanjutkan dengan
pembungkusan akar.
• Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah dapat langsung dibawa kelokasi penampungan tanaman
pada masing – masing lokasi, dan disimpan disana sampai saat penanaman tiba.
• Tanaman semak / perdu dan penutup tanah (ground cover) disiapkan dalam keadaan akar terbungkus.
1.5.2. Persiapan Lahan
a. Pematokan.
Pematokan harus dilakukan untuk menentukan titik – titik penanaman. Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi
titik / patok disetujui oleh Pengawas Lapangan.
b. Penggalian Tanah.
• Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk mengangkat dan memisahkan tanah dari
puing – puing sisa bahan bangunan berupa paku – paku, batu bata, kayu dan sisa bahan kimia bila ada.
• Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm untuk tanaman perdu dan minimal 600 mm untuk tanaman
pohon, untuk memastikan bahwa lapisan tanah yang mengandung puing telah terangkat semua.
Page 194 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Pemupukan.
2. Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk kandang yang telah matang harus
dicampur dengan tanah yang telah dibuka dan dibalik, dengan perbandingan 1 : 1 seperti disebutkan dalam butir
1.4.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
2.1.1. Penanaman
Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadual kerja penanaman, untuk menghindarkan tanaman berada
terlalu lama dalam penampungan, dan harus dilaksanakan sebagai berikut :
• Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari tempat penampungan atau yang telah
mengalami masa persiapan dalam galian tempat semula, dengan tinggi minimal yang telah ditetapkan.
• Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran wadah tanaman, dan sisihkan di sekitar lubang galian.
• Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti tersebut dalam butir 1.4.2. dan tinggalkan sejumlah
tertentu untuk dicampurkan dengan tanah galian tadi yang akan dikembalikan lagi ke dalam lubang galian semula.
• Dengan berhati – hati, keluarkan tanaman dari wadahnya dan tempatkan dalam lubang galian.
• Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan dengan hati – hati agar tidak terdapat kantong
udara.
• Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bag, padatkan perlahan dengan kaki dan siram dengan baik.
• Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar air dapat mengalir dengan sendirinya ke arah batang
tanaman.
• Tanaman harus ditahan dengan kayu air / stegger untuk menahan tanaman yang belum seimbang.
2.1.2. Penanaman Rumput dan Tanaman Penutup
a. Elevasi permukaan rumput dan tanaman penutup harus sesuai dengan Gambar Kerja.
b. Tanah yang akan ditanami rumput dan tanaman penutup harus digali / dikupas sedalam 200 – 300 mm, dan
kemudian diisi dengan tanah urug tersebut dalam butir
4.2.1. dari Spesifikasi Teknis ini.
c. Setiap kali selesai pelaksanaan penanaman rumput dan tanaman penutup, harus segera dilakukan penyiraman
dengan air yang bebas dari bahan / zat yang dapat mematikan tanaman.
d. Galian lubang-lubang tanaman sesuai dengan petunjuk-petunjuk di gambar, yaitu:
• Untuk pohon 60 x 60 cm sedalam 60 cm
• Untuk semak sedalam 40 cm.
• Tanaman perdu yang ditanam adalah dari jenis Soka dan Penitian.
2.1.3. Pemeliharaan Tanaman
Pekerjaan pemeliharaan meliputi penyiraman, penyiangan, penggantian tanaman dan rumput yang rusak,
pemangkasan, pemupukan, pemberantasan hama. Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
• Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar Kerja, ketentuan Spesifikasi Teknis dan
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan/MK.
• Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera setelah pekerjaan penanaman selesai. Masa pemeliharaan
sesuai ketentuan dalam Kontrak.
• Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara semua tanaman dan mengganti setiap tanaman
yang rusak atau mati.
• Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang ditanam.
• Bahan dan peralatan yang dipergunakan daalm setiap jenis pekerjaan pemeliharaan harus benar – benar baik,
memenuhi standar pengerjaan yang dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
• Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan dalam
Page 195 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Spesifikasi Teknis ini.
• Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman yang ditanam dan disetujui Pengawas
Lapangan/MK.
2.1.4. Penyiraman
• Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik / zat kimia/bahan lain yang dapat
merusak pertumbuhan tanaman. Penyiraman dilakukan dengan cara :
Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang memiliki lubang banyak pada ujung
keluarnya air sehingga dapat menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran / sumber air yang terdekat.
Penyiraman dilakukan dengan cara memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.
Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi tanaman dan rumput yang baru
ditanam dan juga bagi tanaman dalam tempat penampungan.
• Jadual penyiraman adalah sebagai berikut :
Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput yang baru ditanam dan semua
tanaman dalam penampungan sementara, sebelum pukul 10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul 15.30
pada sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat harus disiram satu kali
sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan tanah.
Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak perlu disiram lagi.
Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap baik oleh tanah di sekitar tanaman.
2.1.5. Penyiangan
• Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman pohon dan rumput.
• Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda
dengan jenis rumput yang ditanam. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
2.1.6. Penggantian Tanaman
• Kontraktor wajib melakukan penggantian setiap pohoh, tanaman penutup atau rumput yang ditemukan rusak
atau mati.
• Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi tanggung jawab
Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
• Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman yang ditanam dan disetujui Pengawas
Lapangan/MK.
• Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak tanaman lain di sekitarnya
pada saat mencabut dan menanam yang baru.
• Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 – 18.00 dan dilanjutkan dengan
penyiraman.
2.1.7. Pemangkasan
• Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang / ranting liar atau untuk menjaga atau memperbaiki bentuk
pertumbuhan yang diinginkan.
• Cabang / ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.
• Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas untuk memotong cabang dan ranting
dari arah bawah membuat potongan miring menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada pada cabang / ranting
yang tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari tunas tersebut.
• Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang / ranting tanpa menggunakan alat yang pemotong yang
cukup tajam.
• Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup dengan cat penutup luka untuk mencegah infeksi yang
disebabkan jamur pembusuk kayu atau serangga yang dapat membunuh tanaman.
• Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
Page 196 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.1.8. Pemupukan
• Pupuk kandang yang matang digunakan untuk membuat tanah sehat / subur yang terdiri dari campuran
pupuk kandang dan tanah baik dengan perbandingan 1 : 1 yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan.
• Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah tanaman tersebut melampaui masa tanah
3 (tiga) bulan.
• Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk mendorong pembentukan akar dan
pembuahan.
• Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di dalam tanah sedalam minimal 100 mm di sekeliling tajuk
pohon, pada setiap jarak 600 mm.
• Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.
• Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus diberikan sebanyak 12 gram/m2. Pemupukan dilakukan
sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan dengan air kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
2.1.9. Pemberantasan Hama Penyakit
• Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang penyakit.
• Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara penyemprotan keselurh permukaan
daun, batang dan cabang.
• Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan persyaratan SNI.
• Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan fungisida Dithane M-45 yang dicampur air (2 gr/liter air).
Pemberantasan dilakukan dengan penyemprotan ke seluruh permukaan daun, batang dan cabang.
• Untuk memberantas penggerek batang, digunakan BHC dan untuk memberantas siput darat digunakan Metdex
yang disebarkan di sekitar pohon.
• Penyemprotan hama dan jamur :
- Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
- Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
• Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk penyemprotan dari jenis obat yang berbeda
jangan dilakukan sekaligus tetapi beda waktu selang 2 (dua) minggu.
Page 197 of 198
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
LINGKUP PEKERJAAN D PLAT LANTAI 1
1 Beton K350, 10 cm
A PEKERJAAN PERSIAPAN 2 Pembesian wiremesh M8 1 lapis
1 Pek. Pembersihan lahan & lapangan 3 Plastik kerja cor
2 Pek. Pemasangan pagar pengaman dgn seng 4 Pembetonan Jalur Bus. 30 cm
gelombang - Beton K350
3 Pek. Pengukuran dan pasang bouwplank - Wiremesh M10 - 2 Lapis
4 Mobilisasi & Demobilisasi - Dowel Ø 16 mm
5 Pek. Pembuatan Papan Proyek - Plastik kerja cor
6 Pek. Pembangunan Direksi Keet - Dudukan Dowel besi beton
7 Pek. Pembangunan Gudang - Cutting beton & Joint sealent
8 Pengadaan Air Kerja 5 Cansteen
9 Pengadaan Listrik Kerja
10 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan E PEKERJAAN KOLOM LANTAI 1
Konstruksi (SMK3) 1 Kolom K1
11 Bongkaran gedung eksisting = 2.536,00 m2 - Beton K350
- Bongkaran Tembok - Pembesian
- Bongkaran Beton - Bekisting
- Bongkaran Atap 2 Kolom K2
- Bongkaran Plafond - Beton K350
- Bongkaran Keramik - Pembesian
12 Relokasi kios & agen. 20 Unit - Bekisting
3 Kolom K3
B PEKERJAAN TANAH - Beton K350
1 Galian pondasi - Pembesian
2 Galian sloof - Bekisting
3 Urugan Kembali
F PEK. BETON BERTULANG LANTAI 2
C PEKERJAAN PONDASI & SLOOF + 3.600
1 Pekerjaan Pemancangan 25x25 K500 (36 ttk) 1 Balok B1 = 30x75 cm
H = -9.000 - Beton K350
- Mob & Demob Peralatan Pancang Jack - Pembesian
Hammer - Bekisting
- Pengadaan tiang pancang 2 Balok B2 = 40x60 cm
- Pemancangan tiang pancang - Beton K350
- Cutting pile - Pembesian
- Titik PDA 1 ttk. Pengadaan - Bekisting
- Titik PDA 1 ttk. Pemancangan 3 Balok B3 = 25x50 cm
- Tes PDA - Beton K350
2 Pilecap 150x150x40 Beton mutu K-300 - Pembesian
- Beton K350 - Bekisting
- Pembesian 4 Balok B4 = 20x30 cm
- Bekisting - Beton K350
- Pasir urug 10 cm - Pembesian
- Lantai kerja 5 cm - Bekisting
3 Pekerjaan Sloof beton bertulag 5 PLAT BETON LANTAI 2 TEBAL 12 CM,
- Beton K350 ELV. +3.600
- Pembesian - Beton K350, 12 cm
- Bekisting - Pembesian
- Pasir urug 10 cm - Bekisting
- Lantai kerja 5 cm
4 Pas. Batu Kali Pinggir Selasar G PEK. TANGGA BETON BERTULANG
- Galian batu kali LANTAI 1
- Lantai kerja 5 cm - Beton K350, 12 cm
- Anstamping - Pembesian
- Pas. Batu Kali - Bekisting
- Lantai kerja 5 cm
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Railing besi hollow H.1 PEKERJAAN TANAH
- Finishing beton tangga 1 Urugan tanah peninggian lantai
2 Pemadatan tanah
G PEKERJAAN ATAP
1 Kolom WF 300.150 H.2 PEKERJAAN DINDING
2 Stut miring WF 200.100 1 Pasangan dinding bata ringan 10 cm
3 Talang WF 200.100 2 Plesteran mortar
4 Overstek WF 200.100 3 Acian mortar
5 Kuda Kuda WF 300.150 4 Kolom praktis
6 Baseplat 16 mm - Pembetonan
7 Angkur 16 mm - Pembesian
8 Mur baut M24 - Bekisting
9 Stifner plat 10 mm 5 Balok praktis
10 Gording Kanal C 125.50 - Pembetonan
11 Trekstang. Besi beton 16 mm - Pembesian
12 Turnbuckle M16 (Jarum keras) - Bekisting
13 Ikatan angin. Besi beton 16 mm 6 Acian finishing Kolom
14 Selimut beton K350 7 Fasade dinding bahan Lambersering +
15 Atap Spandek 0,40 mm Rangka
16 Cat finish + Zincromate
17 Talang Beton H.3 PEK. KUSEN, PINTU & JENDELA
- Beton K350, 12 cm 1 Pintu otomatis = PT.1
- Pembesian 2 Pintu kaca tempered 12 mm = PC.1
- Bekisting Bondek - Daun pintu kaca tempered 12 mm
- Plesteran talang beton - Engsel Pintu
- Acian talang beton - Handle Pintu frameless
- Screed talang beton - Kunci tanam pintu kaca tempered
- Waterproof talang beton 3 Curtain Wall. Kaca tempered 10 mm
- Cat exterior 4 Pintu Fin. HPL = P.1
- Kusen Aluminium 4"
PEKERJAAN KANOPI - Engsel Pintu
1 Kanopi Gedung Keliling - Handle Pintu + Kunci
- Tiang kanopi pipa 4" blacksteel - Daun pintu fin HPL
- Rangka atap hollow 4x4 5 Kusen Aluminium 4"
- Atap skydeck 6 Pintu Besi = PB
- Hollow 4x2 untuk rangka talang air hujan 7 Jendela = J.1
- Plat 3 mm untuk talang air hujan - Kusen Aluminium 4"
- Listplank ACP - Engsel
- Pipa PVC 4" Air Hujan - Hak angin
2 Kanopi Drop Off Penumpang Bus - Grendel jendela
- Tiang kanopi pipa 4" blacksteel - Daun jendela kaca aluminium
- Rangka atap hollow 4x4
- Atap skydeck H.4 PEK. PENUTUP LANTAI & DINDING
- Hollow 4x2 untuk rangka talang air hujan 1 Granit tile 80x80 cm
- Plat 3 mm untuk talang air hujan 2 Plint 10x80 cm
- Listplank ACP 3 Keramik HT Lantai unpolished 60x60 cm
- Pipa PVC 4" Air Hujan (Toilet)
3 Kanopi Drop Off Kedatangan Umum 4 Keramik HT dinding 60x60 Polished (Toilet)
- Tiang kanopi pipa 4" blacksteel 5 Granit hitam wastafel
- Rangka atap hollow 4x4 6 Granit hitam meja zink
- Atap skydeck 7 Pekerjaan paving block
- Hollow 4x2 untuk rangka talang air hujan 8 Keramik disabilitas
- Plat 3 mm untuk talang air hujan 9 Batu andesit 40x40 cm
- Listplank ACP 10 Kanstin
- Pipa PVC 4" Air Hujan 11 Granit tile 80x80 cm (Tangga)
H ARSITEK LANTAI 1 H.5 PEKERJAAN CAT
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1 Pengecatan dinding dalam 2 Plint 10x80 cm
2 Pengecatan dinding luar 3 Keramik HT Lantai unpolished 60x60 cm
3 Pengecatan plafond (Toilet)
4 Keramik HT dinding 60x60 Polished (Toilet)
H.6 PEKERJAAN PLAFOND 5 Granit hitam wastafel
1 Plafond gipsum 6 Granit hitam meja zink
2 Rangka plafond hollow
3 List plafond shadow line I.4 PEKERJAAN CAT LANTAI 2
4 Pekerjaan plafond PVC 1 Pengecatan dinding dalam
H.7 PEK. FIXTURES LAVATORY 2 Pengecatan dinding luar
1 Kloset duduk 3 Pengecatan plafond
2 Kloset duduk difabel
3 Urinoir I.5 PEKERJAAN PLAFOND LANTAI 2
4 Partisi urinoir 1 Plafond gipsum
5 Wastafel 2 Rangka plafond hollow
6 Meja beton wastafel 3 List plafond shadow line
- Beton meja
- Bekisting I.6 PEK. FIXTURES LAVATORY LANTAI
- Pembesian 2
7 Meja beton zink 1 Kloset duduk
- Beton meja 2 Wastafel
- Bekisting 3 Meja beton wastafel
- Pembesian - Beton meja
8 Cermin wastafel kaca bevel - Bekisting
9 Partisi kubikel - Pembesian
10 Kran air dinding 4 Cermin wastafel kaca bevel
11 Kran air wastafel 5 Kran air wastafel
12 Floordrain 6 Floordrain
13 Kitchen sink 7 Jet Washer
14 Jet Washer
PEK. MEKANIKAL. ELEKTRIKAL.
I ARSITEK LANTAI 2 PLUMBING (MEP)
I.1 PEKERJAAN DINDING LANTAI 2
1 Pasangan dinding bata ringan 10 cm 1 Pekerjaan Panel MDP
2 Plesteran mortar - MCCB 3P 500 A
3 Acian mortar - MCCB 3P 320 A
4 Kolom praktis - MCCB 3P 160 A
- Pembetonan - Box Panel
- Pembesian - Grounding BC 50 mm
- Bekisting - Wiring Assecories + Pasang Panel
5 Balok praktis - Kabel NYY 4 x 240 mm
- Pembetonan
- Pembesian 2 Pekerjaan Panel SDP lantai 1
- Bekisting - MCCB 3P 320 A
- MCCB 3P 32 A
I.2 PEK. KUSEN, PINTU & JENDELA - MCCB 1P 16 A
LANTAI 2 - MCCB 1P 10 A
1 Pintu Fin. HPL = P.1 = 8 Bh - Lp+Fuse
- Kusen Aluminium 4" - Volt Meter+vss
- Engsel Pintu - Amperemeter + ct
- Handle Pintu + Kunci - Arester MCG type PT80 ( 80 Kva )
- Daun pintu fin HPL - Box Panel
2 Curtain Wall. Kaca tempered 10 mm - Grounding BC 50 mm
- Wiring Assecories + Pasang Panel
I.3 PEK. PENUTUP LANTAI & DINDING - Kabel NYY 4 x 16 mm
LANTAI 2
1 Granit tile 80x80 cm 3 Pekerjaan Panel SDP lantai 2
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- MCCB 3P 160 A
- MCCB 3P 32 A 8 Pekerjaan STP 6 m3
- MCCB 1P 16 A - STP Biotech Kap. 6 m3
- MCCB 1P 10 A - Pemasangan & Test Commisioning
- Box Panel
- Grounding BC 50 mm 9 Pekerjaan Ground water tank (GWT) 16 m3
- Wiring Assecories + Pasang Panel - Ground water tank 16 m3
- Kabel NYY 4 x 16 mm - Gate Valve 50 mm
- Water level alarm
4 Pekerjaan instalasi elektrikal lantai 1 - Float Valve 50 mm
- Lampu downlight - Foot Valve 65 mm
- Lampu Spotlight - Pipa PVC 1 1/4 inch
- Lampu LED Strip - Water level control
- Pas. Titik instalasi lampu + PVC Conduit dia. - Quantity Meter
20 mm - Pipa HDPE 2 PN10 dari pipa PDAM ke
- Saklar tunggal GWT
- Saklar ganda - Pemasangan dan test commissioning
- Stop Kontak
- Stop Kontak Lantai Type Flip On 10 Pekerjaan Rooftank 6 m3
- Pas. Titik inst. stop kontak NYM 3x2,5 mm2 11 Pompa air jetpump
+ PVC Conduit 20 mm - Pompa air jetpump
- Kabel NYM 3x2.5 mm2 + conduit - Check Valve 50
- Kabel Tray 500x50x2400 mm - Gate Valve 50
- Flexible Joint 50
5 Pekerjaan instalasi elektrikal lantai 2 - Pipa PPR 10 2 1/2 (Menuju ke shaft
- Lampu downlight plumbing)
- Lampu Spotlight - Kabel NYY 4x4 mm2 + Pipa Conduit
- Pas. Titik instalasi lampu + PVC Conduit dia. - Pemasangan dan test commissioning
20 mm
- Saklar tunggal 12 Pompa transfer
- Saklar ganda - pompa transfer
- Stop Kontak - Check Valve 50
- Pas. Titik inst. Stop kontak NYM 3x2,5 mm2 - Gate Valve 50
+ PVC Conduit 20 mm - Flexible Joint 50
- Kabel NYM 3x2.5 mm2 + conduit - Pipa PPR 10 2 1/2 (Menuju ke shaft
- Kabel Tray 500x50x2400 mm plumbing)
- Kabel NYY 4x4 mm2 + Pipa Conduit
6 Pipa Air Bersih - Pemasangan dan test commissioning
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 2 & Aksesoris
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1 1/2 & 13 Pekerjaan Pompa Booster
Aksesoris - Pompa Booster
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1 1/4 & - Check Valve 50
Aksesoris - Gate Valve 50
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1 & Aksesoris - Flexible Joint 50
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 3/4 & Aksesoris - Pipa PVC 3/4 inch (Menuju ke shaft
- Pipa PVC AW Rucika Dia. 1/2 & Aksesoris plumbing)
- Gate Valve - Kabel NYY 4x4 mm2 + Pipa Conduit
- Pemasangan dan test commissioning
7 Pipa Air Kotor
- Pipa PVC Type AW Dia. 4 & Aksesoris 14 Pekerjaan AC
- Pipa PVC Type AW Dia. 3 & Aksesoris - AC cassette 6 Pk - 48.000 Btu
- Pipa PVC Type AW Dia. 2 1/2 & Aksesoris - AC Split wall mounted 2 Pk - 18.000 Btu
- Pipa PVC Type AW Dia. 2 & Aksesoris - AC Split wall mounted 1 Pk - 9.000 Btu
- Pipa PVC Type AW Dia. 1 1/4 & Aksesoris
- Pekerjaan Roof Drain 15 Exhaust fan
- Floor Clean Out (FCO) 16 Genset 80 Kva + Panel
- Vent Cap 17 Tangki Solar 1.0000 ltr
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7 Pantry
18 Penangkal Petir - Lemari Atas Kitchen Set, Uk. 40 x 350 x 100
- Penangkal Petir Splitzen + Batang tiang cm
- Grounding System 0,2 ohm - Lemari Bawah Kitchen Set, Uk. 60 x 350 x
- Bak Kontrol 300 x 300 x 400 mm 90 cm
- Kabel BC 50 mm + Klem Kabel Include Zink Stainless 2 Lobang, Top Table
- Pemasangan + test commisioning Granit Hitam
19 Pengadaan Daya Listrik PLN 8 Sound system
- Biaya Pasang Baru 120 KVA 3P 9 Ceiling speaker (CS)
- Biaya SLO 120 KVA 3P - Pas. Titik instalasi CS + PVC Conduit dia. 20
- UJL mm
- SJI
- Meterai 10 Apar 6 Kg
- Operasional Pekerjaan 11 Sistem CCTV
- Monitor TV 42 inch
PEK. FURNITURE - kamera indoor
- kamera outdoor
1 Ruang Receptionist - Instalasi NYM 2 x 1.5 mm2 dalam pipa
- Back Drop, Uk. 400 x 300 x 12 cm Conduit dia. 3/4
- Meja Counter, Uk. 200 x 110 x 60 cm
- Kursi Kantor PEK. SIGNAGE
2 Ruang Check - in Counter 1 Outdoor Signage
- Meja Counter - Signage TERMINAL JEPARA , Uk.huruf
- Kursi Kantor 60 x 60 cm, Akrilik, neon
- Signage DROP OFF BUS KEDATANGAN,
3 Ruang Keberangkatan Uk. 300 x 40 cm
- Kursi Tunggu Bandara 4 dudukan, 2 lengan, Stainless, Akrilik, neon.
Uk. 2300-700-750 mm
- Sofa 4 seater 2 Indoor Signage
- Bean Bag - Standing Signage, Uk. 200 x 70 x 20
- Pot Bunga cm,Stainless, Akrilik, neon
- Ceilling Signage, Uk. 250 x 40 x 15 cm,
4 Ruang Kepala Terminal Stainless, Akrilik, neon
- Meja Kerja Uk. 150 x 80 cm - Ceilling Signage, Uk. 100 x 40 x 15 cm,
- Kursi Kantor Stainless, Akrilik, neon
- Sofa Tamu 3 + 1 + 1 - Wall Signage, Uk. 60 x 40 x 15 cm, Akrilik,
- Coffee Table neon
5 Ruang Kerja Staff PEK. LANDSCAPE
- Meja Kerja Uk. 120 x 60 cm 1 Landscape Terminal
- Kursi Kantor - Rumput Gajah Mini + Tanam
- Gradenza, Uk. 60 x 240 x 90 cm - Ketapang Kencana T=200 cm + tanam
- Bakung
6 Ruang Barak 2 Pekerjaan Aspal
- Dipan + Kasur Uk. 100 x 200 cm - Pekerjaan lapis tack coat - lapis resap
- Locker ,Uk. 500 x 200 x 50 cm pengikat
- Pekerjaan aspal
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT - SYARAT UMUM
1.1 Umum
1.2 Lingkup Pekerjaan
1.3 Sarana Kerja
1.4 Gambar-Gambar Dokumen
1.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
1.6 Jaminan Kualitas
1.7 Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
1.8 Contoh-Contoh
1.9 Subtitusi
1.10 Material dan Tenaga Kerja
1.11 Klausal Disebutkan Kembali
1.12 Koordinasi Pekerjaan
1.13 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
1.14 Peraturan Hak Patent
1.15 Iklan
1.16 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
1.17 Shop Drawing
BAB II PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PERSIAPAN
2.1 Pembersihan Tapak Proyek
2.2 Pengukuran Tapak Kembali
2.3 Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
2.4 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank
2.5 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
2.6 Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
2.6 Pagar Pengaman Proyek
2.7 Drainage Tapak
2.8 Kantor Direksi Lapangan
2.9 Kantor Kontraktor dan Los Kerja
BAB III SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 PEKERJAAN TANAH
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.2 Bahan / Material
1.3 Pelaksanaan
PASAL 2 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
2.1 Lingkup Pekerjaan
2.2 Persyaratan Bahan
2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
2.4 Pengecoran Beton
2.5 Pekerjaan Acuan / Bekisting
2.6 Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor
2.7 Syarat-Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
2.8 Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 3 PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.2 Persyaratan Bahan
3.3 Pekerjaan Besi
PASAL 4 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
4.1 Lingkup Pekerjaan
4.2 Standar
4.3 Bahan / Produk
4.4 Pelaksanaan
PASAL 5 PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
5.2 Standard
5.3 Persyaratan Bahan
5.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
PASAL 6 PEKERJAAN MARMER ARTIFICIAL DAN HOMOGENOUS TILE
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.2 Standard
6.3 Persyaratan Bahan
6.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
6.5 Pemasangan Ubin Keramik dan Homogeneous Tile
6.6 Pemasangan Tile Untuk Lantai Dan Dinding
PASAL 7 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
7.1 Lingkup Pekerjaan
7.2 Persyaratan Bahan
7.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
PASAL 8 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
8.1 Lingkup Pekerjaan
8.2 Persyaratan Bahan
8.3 Perlengkapan Pintu dan Jendela
8.4 Persyaratan Pelaksanaan
PASAL 9 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM BOARD
9.1 Lingkup Pekerjaan
9.2 Contoh Bahan
9.3 Pelaksanaan
9.4 Produk
PASAL 10 PEKERJAAN PLAFOND
10.1 Persyaratan
10.2 Lingkup Pekerjaan
10.3 Standar
10.4 Persyaratan Bahan
10.4 Pelaksanaan
PASAL 11 PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 Lingkup Pekerjaan
11.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
11.3 Contoh dan Bahan Untuk Perawatan
Page 8 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
11.4 Produk.
PASAL 12 PEKERJAAN WATERPROOFING
12.1 Umum
12.2 Pelaksanaan
12.3 Persyaratan Bahan
12.4 Produk
PASAL 13 PEKERJAAN SEALING
13.1 Lingkup Pekerjaan
13.2 Persyaratan
13.3 Pelaksanaan
PASAL 14 PEKERJAAN ALUMINIUM
14.1 Umum
14.2 Bahan / Produk
14.3 Pelaksanaan
14.4 Produk
PASAL 15 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
15.1 Lingkup Pekerjaan
15.2 Persyaratan
15.3 Komponen
15.4 Bahan-Bahan
15.5 Pelaksanaan
PASAL 16 PEKERJAAN CURTAIN WALL DENGAN ALUMINIUM FRAME
16.1 Lingkup Pekerjaan
16.2 Persyaratan
16.3 Deskripsi Sistem
16.4 Tekanan Angin
16.5 Persyaratan Struktur
16.6 Kebocoran Udara1
16.7 Kebocoran Air
16.8 Kekedapan Suara
16.9 Bahan –Bahan dan Produk
16.10 Gambar Kerja
16.11 Fabrikasi dan Assembling
16.12 Pengiriman dan Penyimpanan Di Site
16.13 Pelaksanaan (Pemasangan Pada Struktur Bangunan)
PASAL 17 PEKERJAAN SANITAIR
17.1 Umum
17.2 Bahan / Produk
17.3 Pelaksanaan
PASAL 18 PEKERJAAN ATAP
18.1 Umum
18.2 Bahan / Produk
18.3 Peralatan Penunjang
18.4 Pelaksanaan
Page 9 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 19 PEKERJAAN PERTAMANAN / LANSCAPING
19.1 Umum
19.2 Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Tanah
19.3 Pekerjaan Penanaman (Soft Material)
19.4 Pemeliharaan Tanaman
PASAL 20 PEKERJAAN ANTI RAYAP
20.1 Lingkup Pekerjaan
20.2 Persyaratan Bahan
20.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
20.4 Produk
PASAL 21 PEKERJAAN JALAN DAN PARKIR
21.1 Pekerjaan Kansteen
21.2 Pekerjaan Interlocking Blocks
PASAL 22 PEKERJAAN FLOOR HARDENER
22.1 Lingkup Pekerjaan
22.2 Persyaratan Bahan
22.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
PASAL 23 PEKERJAAN BATU ALAM
23.1 Lingkup Pekerjaan
23.2 Persyaratan Bahan
23.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
PASAL 24 PEKERJAAN BATA RINGAN
24.1 Lingkup Pekerjaan
24.2 Standar
24.3 Persyaratan Bahan
24.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Page 10 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
1.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana
atau Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian.
1.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta menjaga kebersihan, mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan - bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
kerja dilokasi dapat tercapai.
1.4 Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada (Arsitektur, Struktur
dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Manajemen
Konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan
Manajemen Konstruksi berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di
atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan Kontraktor wajib
berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi. Mengingat
masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain
- lainnya sebelum memulai pekerjaan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar -
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar pelaksanaan yang
telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Manajemen
Konstruksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen -
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
Page 11 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan & Contoh-Contoh
1) Gambar - gambar pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar - gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk menilai
dahulu.
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak
atau oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Manajemen Konstruksi. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.
4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5) Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat - singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.
6) Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan Manajemen Konstruksi
dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh sampai disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi.
7) Persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan contoh -
contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh yang harus
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi.
9) Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Manajemen Konstruksi akan memeriksa dan mencantumkan
tanda - tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “
Ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10) Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Manajemen Konstruksi hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir diatas.
11) Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi.
12) Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana menjadi tanggungan Kontraktor.
1.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti
mengenai hal - hal tersebut pada butir ini dan kontraktor diwajibkan membantu Konsultan Manajemen
Konstruksi dalam kegiatan lapangan atas biaya kontraktor.
Page 12 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.7 Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis bahan / komponen, maka
Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
1.8 Contoh-Contoh
1) Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan
atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai
/ dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Barang - barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat pengujian dan
spesifikasi teknis dari barang - barang / material - material tersebut.
4) Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan), maka
Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing dan sample, yang dianggap perlu oleh Konsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.9 Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
yang setara, disertai data - data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana
sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di
dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang menunjukan secara benar bahwa
produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari pemilik / Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.10 Material Dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.Seluruh peralatan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. On Site jenis dan besarannya akan ditentukan kemudian. Biaya Uji kualitas Material
akan ditanggung oleh kontraktor. Diutamakan menggunakan material yang lokasi asal bahan baku utama
dan pabrikasinya berada di dalam radius 1.000 km dari lokasi proyek. Menggunakan material yang
memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan pada proses produksinya.
Page 13 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.11 Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling
tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “ atau tuntutan terhadap hak
-hak asasi manusia.
1.12 Koordinasi Pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam
kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap
pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat
persetujuan dari Konsultan / Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat pelaksanaan,
gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Konsultan Manajemen Konstruksi berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan Manajemen Konstruksi dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti
Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau gambar atau
instruksi tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang
diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
1.13 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat - alat mesin, bahan - bahan
bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan
kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang - orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembuangan dan sebagainya ditempat
pekerjaan, dan kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5) Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengaman yang
layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan
Page 14 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi)
ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
6) Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya Pemberi Tugas akan
menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
1.14 Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik (owner) terhadap semua “ claim “ atau tuntutan, biaya atau kenaikan
harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua
material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
1.15 Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau ditanah
yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
1.16 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat - syarat
(RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan yang ada di dalam SNI (Standar Nasional
Indonesia).
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk
juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK)
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
i. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
1.17 Shop Drawing
1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain yang
ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan termasuk keterangan
produk bahan, keterangan pemasangan, data - data tertulis, dan hal - hal lain yang diperlukan.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi baja.
4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
5) Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan
oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
Page 15 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7) Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “ sesuai dengan pekerjaan
yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari.
Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
BAB II
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN
2.1 Pembersihan Tapak Proyek
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek,
dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
4) Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik / pipa-
pipa dan lain-lain yang masih ada menurut penilaian Konsultan Manajemen Konstruksi jika dibiarkan
ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan tata hijau (landscaping), pembuatan
jalan, penanaman rumput dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak.
Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut di atas adalah atas tanggungan Kontraktor dan
pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2.2 Pengukuran Tapak Kembali
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-
batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dimintakan
keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass / theodolith
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Kontraktor harus menyediakan teodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi selama pelaksanaan
proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh K0onsultan Perencana / Konsultan
Manajemen Konstruksi.
6) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
Page 16 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.3 Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
1) Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2) Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm tertancap kuat
kedalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk
memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang- kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah. Tugu
patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
3) Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya
sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
membongkarnya.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
5) Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian (elevasi) nya.
2.4 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau (5/7 cm), tertancap di tanah sehingga tidak
bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum
2m satu sama lain.
2) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh
Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
2.5 Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang- kurangnya (minimum) 20 kVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
Lapangan.
3) Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban Kontraktor.
2.6 Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
1) Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) ex.Yamato lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya
minimal 23 (dua puluh tiga) tabung, masing- masing tabung berkapasitas 6 kg yang ditempatkan di setiap
lantai dan direksi kit.
2) Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut
menjadi hak milik Pemberi Tugas.
2.6 Pagar Pengaman Proyek
1) Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memasang pagar
pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan, berupa pagar yang bersifat sementara
menggunakan bahan Zinc BJLS 20 dan dipasang stiker atau dicat.
Page 17 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2) Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan.
3) Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan / kuat sampai pekerjaan selesai.
2.7 Drainage Tapak
1) Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib
membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
2) Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak sesuai gambar yang
sudah ada atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3) Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2.8 Kantor Direksi Lapangan
1) Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan dengan kontruksi rangka kayu, dinding papan
multiplex dicat, penutup pintu / jendela secukupnya untuk penghawaan / pencahayaan. Letak kantor
Direksi Lapangan harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
2) Berdekatan dengan kantor Konsultan Manajemen Konstruksi, harus ditempatkan ruang WC dengan bak
air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
2.9 Kantor Kontraktor Dan Los Kerja
1) Ukuran luas kantor Kontraktor dan Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan
pemadam kebakaran.
2) Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan yang
dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing- masing bahan tidak tercampur.
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua “pekerjaan tanah” seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembersihan lahan
b. Pengurugan dan pemadatan
c. Pembuatan Bouwplank
d. Pengukuran dan penggambaran kembali
1.2 Bahan / Material
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a. Kayu jenis papan, tebal 3 cm.
b. Kaso 5/7.
Page 18 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
1.3 Pelaksanaan
1) Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan.
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang tertanam dan material
lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang
dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua sisa-sisa tanaman seperti
akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan sampai kedalaman 0,5 m di bawah tanah
dasar / permukaan.
b. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan
yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan
pelapukan dikemudian hari.
c. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor
dan harus dibuat dari kayu jenis meranti f dengan tiang dari kaso atau dolken dengan jarak 2 meter satu
sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sipat datar (waterpass).
d. Segala pekerjaan pengukuran. persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
e. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang
berpengalaman.
- Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
- Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass / teodolith.
- Kontraktor harus menyediakan teodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemerikasaan Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan
atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air / hujan.
2) Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut
keperluan.
b. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi
kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
c. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan
lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara
pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian,setelah mencapai jumlah tertentu harus
segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi.
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat
sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis- lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian
Page 19 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum yang dibuktikan dengan test lab.
h. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh
barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila
sampai menderita kerusakan harus direparasi / diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri.
i. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus
segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat
pekerjaan Kontraktor.
j. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan teletak di dalam
lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi atas tanggungan Kontraktor.
3) Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus
dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan, juga seluruh sisa- sisa, puing-puing,
sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
b. Semua bagian / daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian, sehingga dicapai suatu
lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya
diurug. Dipadatkan per layer 30 cm.
c. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat pemadat / compactor
“vibrator type” yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi. Pemadatan dilakukan sampai mencapai
hasil kepadatan lapangan tidak kurang dari 95% dari kepadatan Maksimum hasil lab.
d. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor. Kontraktor harus
melaksanakan penelitian kepadatan maksimum tehadap kadar air optimum minimal satu kali untuk jenis
tanah yang dijumpai di lapangan.
e. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang besar bersarang
menjadi satu, dan semua pori-pori.
PASAL 2
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
2.1 Lingkup Pekerjaan
1). Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
2). Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, lantai beton untuk bangunan yang
dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting / acuan, dan semua pekerjaan beton
yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2.2 Persyaratan Bahan
1). Semen Portland :
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan.
2). Pasir Beton :
Page 20 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
3). Koral Beton / Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan / penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu
sama lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
4). Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-
bahan organis / bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila
dipandang perlu Konsultan Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemerikasaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5). Besi Beton : Digunakan mutu U24, U36, U39. Besi harus bersih dari lapisan minyak / lemak dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971)
Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
(a). Peraturan-peraturan / standard setempat yang biasa dipakai. (b). Peraturan-peraturan Beton Bertulang
Indonesia 1971, NI-2. (c). Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1961, NI-5.
(d). Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
(e). Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
(f). Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum (AV). No 9 tanggal
28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.1457.
(g). Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
(h). Standar Normalisasi Jerman (DIN).
(i). American Society for Testing and Material (ASTM). (j). American Concrete Institute (ACI).
2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1). Mutu beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah (Fc = 14.5 MPa) dan harus Memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam SNI-2847.
2). Pembesian
(a). Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait dan
pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI-1971.
(b). Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
(c). Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat
selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut
beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
2.4 Pengecoran Beton
1). Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
Page 21 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2). Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
2.5 Pekerjaan Acuan / Bekisting
1). Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan / yang diperlukan
dalam gambar.
2). Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak
berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
3). Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji),
potongan kayu, tanah / lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4). Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat
lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton / rangka harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
5). Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
2.6 Kontraktor Dan Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor
1). Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-
saat penyerahan (selesai).
2). Pekerjaan harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya.
3). Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat- syarat
maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun
luar negeri.
4). Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan pemilik, baik
mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya.
5). Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dilapangan yang setiap saat diperlukan untuk dapat
berdiskusi dan dapat memutuskan masalah administratif
2.7 Syarat-Syarat Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
1). Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Bebarapa bahan
tersebut harus masih di dalam kotak / kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
2). Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
3). Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
4). Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada
kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
2.8 Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
1). Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
2). Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
3). Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4). Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus
selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI-1971). Satu hari setelah pengecoran harus
dilakukan pencuringan.
Page 22 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 3
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
3.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi antara
lain :
pekerjaan railing tangga, pekerjaan railing void
pekerjaan pintu besi dan kusen
3.2 Persyaratan Bahan
1) Jenis logam yang dipakai
a. Galvanized Steel Pipe, Black Steel dan Stainless Steel PipeDigunakan untuk pekerjaan Railling tangga
dan void. Diameter bahan / pipa yang dipakai disesuaikan Gambar Rencana.
b. Plat besi dan besi siku untuk pintu besi yang akan digunakan pada ruang mesin atau tempat seperti yang
ditunjukan pada gambar. Dimensi / ukuran bahan / plat yang dipakai disesuaikan Gambar rencana.
2) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada.
b) Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan dipergunakan.
3.3 Pekerjaan Besi
1) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
2) Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal, fittings yang akan berhubungan
dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
3) Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti
semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
4) Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk pekerjaan- pekerjaan
tetentu dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas.
5) Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
6) Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan.
7) Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
8) Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan- kerusakan pada
bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat.
9) Perhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar atau
membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush,
ampelas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor.
10) Untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan hasil yang optimal harus dibuat mock up yang disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan diketahui oleh user.
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
4.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Page 23 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2) Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
4.2 Standard
1) Batu bata harus memenuhi NI-10
2) Semen Portland harus memenuhi NI-8
3) Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
4) Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
4.3 Bahan / Produk
Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm, atau
disesuaikan yang ada di pasar lokal.
4.4 Pelaksanaan
1) Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang.
2) Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30
cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta
semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam / kedap air digunakan aduk rapat air
dengan campuran 1 pc : 2 pasir pasang.
3) Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
4) Setelah bata terpasang dengan aduk, nad / siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan kemudian disiram air.
5) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah dikerok serta dibersihkan.
6) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7) Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok diameter 10 mm, beugel diameter 6
mm jarak 20 cm.
8) Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali tidak diperkenankan.
9) Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
10) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Bata yang patah lebih dari
2 tidak boleh dipergunakan.
11) Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk
dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Page 24 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 5
PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh
detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
5.2 Standard
- SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan plesteran.
- SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortar untuk pekerjaan pasangan.
5.3 Persyaratan Bahan
1) Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan)
2) Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
3) Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
4) Penggunaan adukan plesteran :
(a) Adukan 1 pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
(b) Adukan 1 pc : 5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya. (c) Seluruh permukaan plesteran
difinish acian dari bahan PC.
5.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi, dan persyaratan tertulis
dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai Uraian
Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk
profilnya.
4) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar,
dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3
pasir.
B. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan daily bond, dengan perbandingan 1 pc : 1 daily bond.
C. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 5 pasir.
D. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan
plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200 - 250 gram plamix untuk
setiap 40 kg semen.
Page 25 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
E. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6) Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian
diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plester.
7) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran).
8) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur- alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya.
9) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping-keping
playwood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
10) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan
melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya
pada bagian pekerjaan yang diijinkan Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
11) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus
diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam
gambar.
12) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor.
13) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan - bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
14) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Perencana / Konsultan
Manajemen Konstruksi dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2
kali setiap hari.
15) Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
16) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari
2 (dua) minggu.
PASAL 6
PEKERJAAN HOMOGENOUS TILE
6.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
6.2 Standard
1) PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
2) ANSI : American National Standard Institute
Page 26 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3) TCA : Tile Council of America, USA. TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic
Tile.
6.3 Persyaratan Bahan
1) Lantai Homogenous interior yang digunakan :
Ukuran : 60 x 60 cm, 40 x 40 cm, 30 x 30 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Polish
Bahan pengisi : Nat Homogeneous
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
Produk : Valentino Gress, Essenza, Monalisa tiles
2) Lantai Homogenous eksterior yang digunakan :
Ukuran : 60 x 60 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Polish & Unpolish
Bahan pengisi : Nat Homogeneous
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
Produk : Valentino Gress, Essenza, Monalisa Tiles
4) Dinding interior toilet yang digunakan :
Bahan : Homogenous Tile
Ukuran : 30 x 60 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Polos / motif
Bahan pengisi : Nat keramik
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
Produk : Valentino Gress, Essenza, Monalisa Tiles
5) Dinding eksterior Homogeneous Tile yang digunakan :
Ukuran : 60 x 60 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Polish
Bahan pengisi : Nat Homogeneous
Bahan perekat : sistem kering
Produk : Valentino Gress, Essenza, Monalisa Tiles
6) Skirting/plint lantai yang digunakan :
Material : Fibre Cement non asbes.
Ukuran : Ditunjukkan dalam gambar
warna : ditentukan kemudian
7) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi / Pemberi tugas
Page 27 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik dan
Homogeneous tile.
2) Keramik dan Homogeneous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
3) Adukan pasangan / pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
4) Bahan keramik dan homogeneous tile sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar- benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
6) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik dan lantai Homogeneous harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase / bak kontrol
sebelum pekerjaan dimulai.
7) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik dan homogenenous tile satu sama lain (siar- siar), harus
sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan
sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
8) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah diisyaratkan
di atas.
9) Pemotongan unit-unit keramik dan homogeneous tile harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
10) Keramik dan homogeneous tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
11) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-
retak, tidak ada lubang dan celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan
semen pasir (trasraam) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
12) Kontraktor wajib menyediakan minimal 1% spare untuk masing masing type keramik dan homogeneous
tile.
6.5 Pemasangan Homogeneous Tile
1) Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar,ubin, dan homogeneous tile harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin atau homogeneous
guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
2) Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin dan homogeneous tile harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan
ke bagian atas.
3) Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian ubin yang telah
diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga
mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.
4) Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat
atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus
dibuang dengan kain lap basah.
5) Pemasangan tile grout (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
6) Semua step nozing menggunakan ex pabrikan dengan ukuran dan material yang disesuai dengan
gambar.
Page 28 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.6 Pemasangan Tile Untuk Lantai Dan Dinding
1) Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan
lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan
selanjutnya.
2) Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.
3) Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian ubin yang telah
diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga
mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.
4) Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari ketentuan
berikut :
* 1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm.
* 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm.
* Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
5) Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat
atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang
dengan kain lap basah.
6) Pemasangan tile grout (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
PASAL 7
PEKERJAAN KACA & CERMIN
7.1 Lingkup Pekerjaan
1). Menyediakan tenaga Kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2). Pekerjaan kaca pada dinding, jendela, pintu dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam detail gambar.
7.2 Persyaratan Bahan
1). Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses- proses tarik tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float glass).
2). Toleransi lebar dan panjang : Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik.
3). Kesikuan : Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4). Cacat-cacat.
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik. Kaca yang digunakan
harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pemandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar / masuk). Harus bebas
dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan,
gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch). Bebas lengkungan (lembaran
kaca yang bengkok). Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
Page 29 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik.
5). Bahan kaca :
(a). Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
(b) Bahan untuk cermin menggunakan : Clear float glass, tebal sesuaikan dengan gambar (t=5 mm)
(c) Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
(d) Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
(e) Kaca eksterior dan partisi dengan Clear Glass tebal 8 mm
(f) Kaca es tebal 5 mm
(g) Kaca tempered tebal 12 mm
(h) Kaca Reflective untuk eksterior (curtain wall) tebal 8 mm dengan nilai SC ± 0.38, max U-Value 5.7;
VT (Visible Transmitten) 0.35. Warna : Reflective Classic Green
(i) Produksi : Asahimas, Mulia, Saint Gobain
6). Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda / dihaluskan,
hingga membentuk tembereng.
7.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1). S e m u a pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
2). Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3). Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /
Konsultan Perencana.
4). Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah
diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda- tanda harus dibuat dari potongan kertas
yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5). Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
6). Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur kaca pada
kusen.
7). Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
8). Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi dengan
lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan persiapan- persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Page 30 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 8
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
8.1 Lingkup Pekerjaan
1). Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu / daun
jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2). Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
kayu & aluminium, seperti yang ditunjukan / disyaratkan dalam detail gambar.
8.2 Persyaratan Bahan
1). Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
2). Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6 cm
dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
8.3 Perlengkapan Pintu Dan Jendela
1). Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
(a) Semua pintu menggunakan peralatan kunci dengan type sesuai gambar yang ada sebagai berikut
- Handle type finishing satin
- Engsel type finishing satin
- Casement type finishing satin
- Lockcase & lockset type finishing satin
- Grendel tanam tipe finishing satin
- Accessories pengunci
- Door Stopper type finishing satin
(b) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm
dari lantai, atausesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas.
2). Pekerjaan Engsel
(a). Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu tipe Butt & Pivot Hinges. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 Kg.
(b). Kontraktor wajib mengajuka contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana.
8.4 Persyaratan Pelaksanaan
1). Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang + 32 cm (as)
dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2). Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3). Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
Page 31 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4). Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan
letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5). Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar
dan halus.
6). Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7). Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar
Spesifikasi Pabrik.
8). Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /
Pemberi Tugas.
8.5 Produk
1) MARKS
2) Kend
3) Dekson
PASAL 9
PEKERJAAN PARTISI GYPSUM BOARD
9.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi gypsum board rangka aluminium sesuai yang ditunjukkan
dalam detail gambar. Meliputi pekerjaan partisi gypsum board 9 mm 2 sisi.
9.2 Contoh Bahan
1) Persyaratan Bahan :
a. Rangka menggunakan stud dan runner.
b. Penutup dinding menggunakan gypsum board 9 mm fin compound.
2) Bahan rangka :
a. Dari aluminium framing system produk dalam negeri yang disetujui Konsultan Perencana/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Ukuran / lebar 10 cm, bentuk sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Perencana/ Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c. Warna profil aluminium framing adalah powder coating, warna ditentukan kemudian.
d. Tebal bahan minimum 1,80 mm.
e. Nilai batas deformasi yang diizinkan 2 mm.
Page 32 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
f. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai bentuk
toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan perwarnaan yang disyaratkan.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
3) Bahan pelapis :
a. Dari bahan gypsum board produk yang disetujui Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi,
tebal bahan 9 mm sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Pemasangan pada bagian luar / dalam di-
finish.
b. Accesssories
1. Angker, sekrup,pelat, baut jika ada harus di galvanis.
2. Untuk rangka induk/pokok angker dipakai galvanized steel plate ketebalan 2 mm.
3. Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan ukuran panel dan material rangka
panel yang dipasang.
c. Bahan Finishing gypsum board adalah berupa Cat Emulsi (Acrylic Emultion Paint / AEP) dan Wallpaper
9.3 Pelaksanaan
Lingkup pekerjaan meliputi :
1) Penyediaan bahan gypsum board 9 mm dan konstruksi rangka , penyiapan tempat serta pemasangan
pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
2) Rangka partisi, Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka partisi dibuat dari rangka metal galvanis Stud
75mm dan Runner 76 mm sebagai rangka pokok dan diberi perkuatan 2 rangka pada bidang-bidang bukaan
untuk pintu. Modul rangka 600 x 1200 mm . Tebal dinding partisi adalah 100 mm.
3) Pemasangan lembaran Gypsumboard, Bahan penutup partisi menggunakan Gypsumboard ukuran
1200x2400 tebal 9 mm dipasangkan pada konstruksi rangka Stud & Runner pada ke-2 sisinya. kemudian
dicompound fin wall paper dan atau Emulsion Paint (Acrylic Emulsion Paint/ AEP) (warna dan texturenya
ditentukan kemudian). Dipasang sesuai dengan gambar.
4) Aksesoris:
Armature, sekrup, plat dan baut digalvanis
Angker perdana / utama pelat baja galvanis yang digunakan adalah tebal 2 mm. bahan pelengkap lain harus
sesuai dengan kebutuhan, dan dengan ukuran panel dan bahan bingkai panel yang digunakan.
5) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out / penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
6) Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja
yang telah ditentukan oleh Konsultan Perencana.
7) Bil amana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebel um pekerj aan dimul ai dan
dipasang.
Page 33 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8) Sebel um pemasangan, penimbunan bahan / material yang lain ditempat pekerjan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca l angsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
9) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjami n kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bi dang tampak tidak boleh ada
lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
10) Desain dan produksi dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
11) Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
12) Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Konsultan Perencana/
Konsultan Manajemen Konstruksi.
13) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi) kemiringan yang diizinkan dari masing- masi ng bahan yang digunakan.
14) Perhati kan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejel asan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Konsultan Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
15) Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
16) Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay out.
17) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan- benturan,
benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
9.4 Produk
1) Knauf
2) Jaya board
3) Armstrong
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
10.1 Persyaratan
Pemasangan plafond boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di dalam plafon (kabel
- kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat-alat penggantung dan penguat plafond) siap dan selesai
dikerjakan.
Page 34 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
10.2 Lingkup Pekerjaan
1). Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan pemasangan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2). Pemasangan plafond pada ruang seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar. Meliputi
pekerjaan plafond dengan finishing:
- Gypsum board 9 mm
- Acoustic Tile 600x1200 mm
- Acoustic Ceilling double layer
- Metal ceiling 600x600mm perforated & non perforated
- Aluminium grid ceiling 100 x 100 mm
- Calsiboard 6 mm
10.3 Standard
SNI 03-6384-2000, spesifikasi panel/ papan gypsum
10.4 Persyaratan Bahan
- Bahan Rangka :
1. Gypsum board dan Calsiboard menggunakan rangka plafond dibuat dari metal furring , modul
600x1200mm.
2. Acoustic tile menggunakan rangka exposed grid system dengan T-bar system (cross tee dan main tee).
modul 600x600mm.
3. Metal/grid ceiling menggunakan rangka carrier
- Penutup Plafond :
1. Gypsum board tebal 9 mm yang bermutu baik produk dalam negeri, merk yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi. Bahan yang digunakan harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
2. Acoustic tile tebal 12 mm tegular, Produk yang digunakan Knauf, Jayaboard atau Armstrong.
3. Metal ceiling perforated dan non perforated clip in system.
4. Aluminium grid ceiling . Produk yang digunakan setaraArmstrong.
5. Calsiboard 6 mm.
Page 35 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Bahan Finishing :
Finishing plafond gypsum-board adalah cat interior emulsion. (lihat persyaratan pekerjaan pengecatan).
10.5 Pelaksanaan
1) Penggantung plafon harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafon yang rata,
datar dan tidak melengkung.
2) Pemasangan plafon harus rata, sambungan-sambungan harus rapi dan kuat.
3) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap: Kemungkinan
pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus disangga oleh rangka plafon.
Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksanaan / control Kemungkinan-
kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat penggantung, sehingga plafon menjadi bergelombang
karenanya. Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada plafon luifel
diluar bangunan. Untuk itu harus ada koordinasi antara kontraktor dan sub kontraktor serta
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Pekerjaan plafond Kalsium silikat board
a. Lingkup pekerjaan meliputi,
Penyediaan bahan plafond Kalsium silikat board dan konstruksi penggantungnya, penyiapan
tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
b. Rangka plafond,
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafon dibuat dari batang besi / metal furing
untuk rangka pokok dan 20x40x2 untuk lainnya.
c. Pemasangan lembaran Calsium silikat board (Calsiboard)
Bahan penutup plafon yang digunakan adalah Non Asbestos Weatherproof, Aluminium
Composite tebal 6 mm. Finishing cat emulsi (Acrylic Emulsion Paint).
d. Pemasangan lembaran Kalsium silikat board tile.
1. Spesifikasi bahan
Panel Kalsium silikat board tile
- Material : Non Asbes, Tahan air, Tidak mudah terbakar, Tidak merambatkan api
- Tebal : 6 mm
- Finishing : cat emulsi (Acrylic Emulsion Paint).
2. Pemasangannya dengan lay in expose system.
3. Produk : Knauf, atau Jayaboard.
5) Pekerjaan plafond Gypsum Board.
a. Lingkup pekerjaan meliputi,
Penyediaan bahan plafond gypsum board dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat
serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar .
b. Rangka plafond,
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond dibuat dari C channel dan Metal furing saling
dikaitkan dengan modul 600x1200mm.
c. Pemasangan lembaran Gypsum Board,
Page 36 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Bahan penutup plafond menggunakan gypsumboard ukuran 1200x2400 tebal 9 mm dipasangkan
pada konstruksi rangka hollow kemudian dicompound fin cat AEP. Dipasang sesuai dengan gambar
d. Bahan lembaran Gypsum Board
1. Spesifikasi bahan
- Material : water felted mineral
fibre
- Tebal :
- RH : 95 %
- Suhu maks : 0
40 C
- Acc.values : NRC 0.5-0.6 CAC 35-39
e. Production : Knauf, atau Jayaboard
6) Pekerjaan Acoustic tile.
a. Lingkup Pekerjaan meliputi,
Penyediaan bahan acoustic tile 12 mm tegular beserta rangka dan konstruksi penggantung penyiapan
tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum dalam gambar.
b. Rangka plafond,
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond menggunakan exposed grid system dengan T-bar
system (cross tee dan main tee). Rangka Main Tee digantungkan pada system penggantung dan rangka
main tee & cross tee saling dikaitkan dengan modul 600x600mm, kemudian panel ditumpangkan
diatasnya.Sesuai gambar dan petunjuk pemasangan.
c. Pemasangan lembaran Acoustic tile,
1. Spesifikasi bahan Panel acoustic tile
- Material : water felted mineral fibre
- Ukuran : 60 x 60 cm, 60 x 120 cm
- Tebal : minimal 12 mm
- RH : 95 %
- Suhu maks : 40 0C
- Acc.values : NRC 0.5-0.6 AC 35-39
2. Pemasangannya dengan lay in expose system.
d. Produk yang digunakan : Knauf, Jayaboard, atau Armstrong.
7) Pekerjaan Metal Ceiling perforated dan non prforated.
a. Lingkup Pekerjaan meliputi ,
Penyediaan bahan metal panel 600x600 mm beserta rangka dan konstruksi penggantung penyiapan
tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum dalam gambar.
Page 37 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Rangka plafond,
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond menggunakan system clip in. Rangka carrier
digantungkan pada sistem penggantung. Kemudian panel metal dipasang-pasangkan. Sesuai dokumen
gambar dan petunjuk pemasangan.
c. Pemasangan lembaran Metal ceiling,
Bahan penutup plafond menggunakan metal ceiling perforated dan nonperforated ukuran 600x600 mm
tegular. sesuai dengan gambar dan petunjuk pemasangan. Acoustic yang digunakan merk setara Hunter
Douglas.
8) Pekerjaan Aluminium dan Grid Ceiling
a. Lingkup Pekerjaan meliputi , Penyediaan bahan aluminium grid beserta rangka dan konstruksi
penggantung penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum dalam gambar.
b. Rangka plafond, Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond menggunakan system clip in.
Rangka carrier dipasang dengan jarak 1200 mm digantungkan pada sistem penggantung. Kemudian linear
ceiling dipasang-pasangkan. Sesuai dokumen gambar dan petunjuk pemasangan.
c. Pemasangan Aluminium linear ceiling , Bahan penutup plafond menggunakan panel aluminium linear
ceiling 150 C dipasangkan tanpa sambungan panel . Sesuai dengan gambar dan petunjuk pemasangan.
Produk yang digunakan untuk plafond Aluminum grid : setara armstrong
9) Pekerjaan plafond Calsiboard.
a. Lingkup pekerjaan meliputi,
Penyediaan bahan kalsiboard dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada
tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
b. R a n g k a plafond,
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond dibuat dari C channel dan metal furring saling dikaitkan
dengan modul 600x1200mm.
c. Pemasangan lembaran Kalsiboard,
Bahan penutup plafond menggunakan kalsiboard ukuran 1200x2400 tebal 6 mm dipasangkan pada
konstruksi rangka hollow kemudian dicompound fin cat AEP. Dipasang sesuai dengan gambar .
Produk yang digunakan : Knauf , Jaya Board.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 Lingkup Pekerjaan
1). Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2). Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3). Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan
warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
Standar :
- SNI 03-2407-2002, tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
Page 38 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- SNI 03-2410-1994, tata cara pengecatan dinding , tembok dengan cat emulsi.
- SNI 03-2408-1921, tata cara pengecatan logam.
11.2 Standar Pengerjaan (Mock Up)
1). Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
2). Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan
11.3 C o n to h Dan Bahan Untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan
mock up seperti tercantum pada 11.2) di atas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian diteruskan kepada Pemberi
Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng- kaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
4) Pekerjaan Cat Dinding
(a). Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
(b). Untuk dinding-dinding luar banguna digunakan cat khusus luar, jenis weathershield, weather coat
(c). Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Acrylic Emulsion dengan lapisan dasar
Color Binder, Warna ditentukan Konsultan Perencana melalui Konsultan Manajemen Konstruksi.
(d). Kondisi tembok yang siap dicat
Kondisi tembok yang siap dicat adalah tembok dalam yang keadaan kering ,tidak retak,tidak berjamur dan
tidak lembab.Kondisi tembok yang lembab dapat menimbulkan berbagai masalah pada hasil akhir
pengecatan.Untuk hasil maksimal pada aplikasi pengecatan, pastikan kondisi tembok dalam keadaan baik
, yaitu :
- Kelembaban (Moisture Content/MC) pada tembok <16%
- Tingkat pH atau alkalitas pada tembok <9
- Tembok tidak dalam kondisi retak
- Tembok dalam kondisi kering
(f). Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
Page 39 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
(g). Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
(h). Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistence sealer yang
dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrylic
Emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer (tambahkan 20 % air).
- Lapis II kental. III encer.
- Lapis
(i). Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan
menggunakan
kaleng- kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama.
(j). Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5) Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi lain ditentukan dalam
gambar.
b. Cat besi yang dipakai jenis Synthetic enamel
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan di cat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan
lain-lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung-ujung yang
tajam diberi “touch up” dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam mengering
baru lapisan akhir semprot 3 lapis
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compresor 3 lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung
dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6) Pekerjaan Cat Kayu
a. Bidang kayu yang akan dicat harus dibersihkan dengan kertas kering, dan lubang- lubangnya harus
didempul sampai permukaannya rata kemudian dicat dengan warna cat yang ditentukan menggunakan
kuas, dan pada tempat bebas terhadap cahaya matahari langsung.
b. Pekerjaan cat kayu dilakukan setelah pekerjaan pendahuluan seperti meni, plamir dan amplas selesai
dikerjakan, pengecatan dilaksanakan sampai rata minimal 2 kali (lapis)
c. Cat kayu yang dipakai jenis Synthetic enamel
7) Cat Marka
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian marka dan lapangan olah raga
yang ditentukan dalam gambar.
b. Cat marka yang dipakai jenis Synthetic enamel
8) Pekerjaan Manie Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood yang akan
dicat, rangka langit, rangka- rangka pintu dan / atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Manie yang digunakan adalah manie kayu merk Patna warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimanie di tapak proyek dan mendapat persetujuan Owner.
Page 40 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
d. Sebelum pekerjaan manie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar
dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan manie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis, sedemikian rupa sehingga
bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan manie.
11.4 Produk
Menggunakan cat dan coating yang mengandung kadar volatile organic compounds (VOCs) rendah,
yang ditandai dengan label/sertifikasi atau dari MSDS.
1) Cat Eksterior : weathershield, weather coat
Kansai Paint, Propan, Nippon
2) Cat Interior : Acrylic :
Kansai Paint, Propan, Nippon
Paint
3) Cat Kayu :
Kansai Paint, Propan, Nippon
Paint
4) Cat Besi :
Kansai Paint, Propan, Nippon
Paint
PASAL 12
PEKERJAAN WATERPROOFING
12.1 Umum
1) Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai
dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Bagian yang di waterproofing :
- Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya
- Plat atap
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
c. Material : Bitumat : Membrane 3 mm (atap) ex. DUO, 3M Bitumat : Coating (toilet) ex. Sika
2) Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI
– 3)
b. ASTM : 828
c. ASTME :
TAPP I 803 dan 407
3) Persetujuan
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan
aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana.
Page 41 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4) Gambar-gambar pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar
dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar kerja / dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
5) Contoh
a. Kontraktor waijb mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
b. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
6) Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan
a. Materi harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada pekerjaan.
b. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama “generic” dan
“merk dagang” dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama kontraktor dan nama proyek.
c. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindung dari sinar
matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas dan lain-lain.
d. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan untuk 1 (satu)
hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi bahan
tersebut.
12.2 Pelaksanaan
1) Persiapan
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan.
b. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai.
d. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada kelainan / perbedaan
di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
2) Pengamanan pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan,
terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
b. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai pada waktu
pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki / mengganti sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
ini adalah tanggung jawab kontraktor.
Page 42 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
12.3 Persyaratan Bahan
Persyaratan Standar Mutu Bahan
Standar dari bahan dan produsen yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar seperti : NI-3, ASTM
828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa
ijin dari Pemberi Tugas.
a. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus
mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa :
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance Warranty)
- Jaminan ketepatan aplikasi (Aplikator Workmanship Warranty)
b. Waterproofing untuk atap :
Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah plat-plat beton yang berfungsi sebagai atap dan sebagai
talang.
Lapisan waterproofing terbuat dari Asphalt membrane , Lapisan Water Stop menggunakan material
Sheet/inject Sealant menggunakan type / warna clear.
Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan plat beton sudah cukup
untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan (kemiringan minimal
2%).
Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah
pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik / produsen.
Warna bahan waterproofing akan ditentukan oleh Konsultan Perencana, dari pilihan warna yang
tersedia.
Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan / perbedaan di
tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
c. Gambar Detail Pelaksanaan :
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar
dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
gambar kerja / dokumen kontrak.
Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas.
Page 43 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
12.4 Produk
Membrane : Asphalt membrane,: Propan , Sika, Dong
Coating Yang
Water stop : Sheet, inject : Betec, Sika
Sealent : clear / warna : GE, Dowcorning
PASAL 13
PEKERJAAN SEALING
13.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan “sealing” pada sambungan-
sambungan antara panel composite aluminium dengan granit, pekerjaan kaca seperti tertera dalam
gambar-gambar
13.2 Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang disebutkan dalam :
ASTM – C – 920 – 86 : Elastomeric Joint Sealant ASTM – C – 679 JIS A – 5758 BS – 5889
Rekomendasi aplikator : 5 tahun pengalaman
13.3 Pelaksanaan
- Sealant untuk sambungan eksterior yang bergerak dan terekspos tahan terhadap cuaca.
- Produk yang digunakan setara : GE, Dow Corning, Seven Back up material (bahan pengisi) dari
batang busa polystyrene berbentuk silinder 20 mm, atau bahan lain yang sejenis dan disetujui
direksi di lapangan
- Sealant untuk pasangan granit (eksterior). Sealant (bahan penutup) dari produksi Dow Corning
tipe 791, GE silpruf .
- Sealant untuk pasangan kaca weather seal produksi Dow Corning tipe 791, GE Silruf. Sealant untuk
nat panel aluminium composite panel memakai Bostik jenis Polyurethane.
- Untuk pasangan kaca dengan struktural sealant, memakai produksi Dow Corning 795, GE
Ultraglaze 4000.
- Silicone sealant translusiont agar memakai produksi Dow Corning, general electric, silicon sanitary
grade anti fungus.
- Warna akan diberikan oleh pemberi tugas berdasarkan rekomendasi Konsultan Perencana. Bahan
pembersih yang dapat dipakai oleh pemasangan caulking dan sealant antara lain adalah XYLOL,
XYLENE dan TOULENE.
- Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang terlatih untuk jenis pekerjaan ini.
- Pekerjaan harus rapi, teliti, bersih dan tidak menodai pekerjaan-pekerjaan lain yang berada
disekitarnya.
- Penggunaan bahan harus sepenuhnya mengikuti rekomendasi produsen, sesuai kondisi
daerahnya.
- Tidak diperbolehkan ada gelembung udara, kotoran pada hasil pemasangan sealant.
- Bubuhkan pasir silica pada bagian luar permukaan sealant untuk mencegah keluar dari dinding
luar.
Page 44 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 14
PEKERJAAN ALUMINIUM
14.1 Umum
1) Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat Bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pintu dan jendela rangka alluminium, lengkap dengan kusen dan kacanya,
dan bukan merupakan bagian curtain wall seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar serta
shop drawing dari Kontraktor.
2) Standard ASTM :
- C 509 – Cellular Elastomeric Preformed (Gasked and Selaing Material)
- C 2000 – Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
- C 2287 – Nonrigit Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extination Compounds.
3) Persetujuan - persetujuan
a. Shop drawing
Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi, hubungan- hubungan antar
komponen, cara pengangkuran dan lokasinya, penempatan hardware dan detail-detail pemasangan.
Harus memperlihatkan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan spesifikasi. S hop drawing harus
memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,gasket serta sealant.
b. Contoh bahan :
Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang memperlihatkan tekstur, finishing dan warna.
Sampul profil-profil extruded panjangnya minimum 300 mm. Untuk alluminium sheet, ukuran 300x300
mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai.
Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenisalloy, warna dan pekerjaan dimana
bahan tersebut akan dipakai.
4) Pengadaan dan Penyimpanan Material
Bahan harus didatangkan ke lapangan dalam kemasan pabrik, lengkap dengan instruksi- instruksi
pemasangan.
14.2 Bahan / Produk
1) Kusen dan Daun Alluminium yang digunakan
Bahan Kusen pintu jendela : Dari bahan Alluminium framing system
Warna profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor)
Lebar profil : 10 cm dan 7 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar)
Tebal Profil (Plat) : Kusen ukuran 4 Inch dengan tebal profil (Plat) yang digunakan adalah 1,50 mm
Pewarnaan : Powder Coating, PVDF, ketebalan coating, sesuai dengan ketentuan pabrik yang
disesuaikan semuanya dengan gambar yang ada.
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm
Page 45 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
alluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
3) Konstruksi kusen alluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
4) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m2.
5) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 yang harus
disertai hasil test.
6) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
7) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk
jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1 mm
Untuk diagonal 2 mm
8) Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung
yang dihubungkan dengan alluminium harus ditutup caulking dan sealent, angkur-angkur untuk
rangka/kusen alluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13)
mikron sehingga dapat bergeser.
9) Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti
corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
14.3 Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang) serta membaut contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
alluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap
dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3) Semua frame / kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Pemotongan alluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan
debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-
hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
Page 46 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7) Angkur-angkur untuk rangka / kusen alluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan
pada interval 600 mm.
8) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
sebesar 1.000 kg/cm2.
9) Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen alluminium akan kontrak dengan
besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
untuk menghindari kontak korosi.
10) Toleransi pemasangan kusen all uminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan/grout.
11) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
12) Sekeliling tepi kusen yang terlihat terbatas dengan dinding agar diberi sealent supaya kedap air dan
kedap suara.
13) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
14.4 Produk
1) Edico
2) Alutama
3) Indalex
PASAL 15
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium composite panel seperti yang ditunjukan dalam
gambar rencana.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam gambar
15.2 Persyaratan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan
spesifikasi dari pabrik.
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain
- AA The Alluminium Association
- AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
- ASTM E.84 American Standard for Testing Materials
- DIN 4109 Isolasi Udara
- DIN 52212 Penyerapan Suara
- DIN 53440 Pengurangan getaran
- DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
Page 47 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- DIN 476 Panel Kerangka
- AS. 1530 Hasil Indikatif
15.3 Komponen
a. Bracket/angkur dari material besi fin galvanish atau material aluminium ekstrussion.
b. Rangka vertikal dan horisontal dari material aluminium ekstrussion.
c. Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforce dari material aluminium ekstrussion.
d. Infill dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian.
e. Sealant
- Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
- Warna ditentukan kemudian berdasarkan color chart pabrik.
- Sealant antara panel aluminium dengan komponen lain.
15.4 Bahan-Bahan
a. Bahan : Aluminium
Composite
- Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetylene
0,5 mm Aluminium
- Berat : 5-6 Kg / 5mm
- Bending Strengh : 45-60 Kg/5mm
- Alloy : A5005
- Heat Deformation : 2000C
- Sound Insulation : 24-39 dB
- Density : 2.72 kg / cm3
- Coating Thickness : 25R
- Finished : PVdF Self cleaning Coating
b. Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
c. Contoh-contoh harus diserahkan kontraktor kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan
pemberi tugas.
d. Toleransi dimensi mill finish: Stove dipernish + 0,2 mm Dianode 0.4 / + 0,2 mm Lebar – 0/+ 4mm
Panjang s/d 4 meter -0/+6mm
e. Produk: SEVEN, Alucobond, Alpolic.
15.5 Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukan
surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Aluminium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu macam saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
Page 48 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
d. Rangka-rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti , tegak lurus dan tepat
pada posisinya.
e. Metode pemasangan antara lain
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
- Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan skrup.
- Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
f. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok sangat
tergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan
spons atau sikat lembut. Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan caulking dan sealant hingga
rapat dan tidak bocor seseuai dengan uraian bab sealant dalam persyaratan ini
h. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan hasil pekerjaan yang
rapi dan tidak bergelombang.
j. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar matahari dan
pabrik pembuatnya berupa sertifikat jaminan.
PASAL 16
PEKERJAAN CURTAIN WALL DENGAN ALUMINIUM FRAME
16.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan curtain wall aluminium beserta kaca dan perlengkapan lainnya
seperti yang ditunjukan pada gambar rencana.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada dinding kaca kulit luar bangunan tertera dalam gambar rencana.
c. Hal-hal yang bersangkutan komponen-komponen lain dan kaca.
16.2 Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan standard (refrensi) : SNI (Standar Nasional Indonesia) -
03 -0573-1989 = Syarat Umum Jendela Aluminium
16.3 Deskripsi Sistem
a. Umum
Pekerjaan Curtain wall aluminium untuk eksterior termasuk pekerjaan yang berkaitan seperti : angkur,
struktur penguat dan komponen pelengkap lainnya.
b. Kriteria
- Faktor Pengamanan
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor
keamanan tidak kurang dari 1,5x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
Page 49 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari
material dan harus tetap memenuhi kriteria yang ditentukan Konsultan Perencana.
- Pergerakan karena temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara ataupun terjadi
patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak melekat dan hal-hal lain.
Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
c. Metode Pemasangan
Kaca dengan frame diempat sisi merupakan kesatuan yang sudah dirakit di workshop. Panel tersebut
dipasang dengan screw ke rangka horisontal /transom dan dikunci dengan aluminium ekstrussion ke
rangka vertikal (mullion)
16.4 Tekanan Angin
Tekanan angin ditentukan oleh perletakan, bentuk dan ketinggian bangunan, bila tidak ditentukan maka
tekanan angin minimum yang harus dipenuhi adalah sebesar 850 Pa dengan faktor keamanan sbb.
1. Positif : 1x
2. Negatif : 1,5x
16.5 Persyaratan Struktur
Defleksi:
a. AAMA : yang diijinkan maksimum L/175 atau 2 cm
b. JIS : defleksi yang diijinkan maksimum L/150 atau 2cm
c. SII : yang diijinkan maksimum L/175 atau double glazed dan L/125 untuk single glassed.
d. SS : yang diijinkan maksimum L/175 atau double glazed dan L/125 untuk single glassed.
16.6 Kebocoran Udara
3
ASTM E 28 : Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m pada setiap menit panjang penampang bidang
bukaan pada 75 Pa tekanan
differntial.
16.7 Kebocoran Air
1. ASTM E 331 : Tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan) sampai
2
tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m min.
2. SS 212 : Tidak terlihat kebocoran signifikan pada 15 % dari tekanan angin rencana atau 180 Pa (untuk
kondisi bangunan dengan kanopi minimum 200 mm overhang) atau 30% dari tekanan angin rencana
2
atau 240 Pa (kondisi bangunan tanpa kanopi) dengan jumlah air minimum 4,0 L/min /m .
16.8 Kekedapan Suara
Faktor pengurangan kebisingan suara sebesar 2,5 dB pada frekuensi 124-4000 HZ atau tergantung pada
tipe-tipe ruangannya (hanya berlaku untuk produk-produk khusus).
Page 50 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
16.9 Bahan –Bahan Dan Produk
a. Ukuran : Memenuhi perhitungan teknis.
Tebal : Minimal 1,8 mm
Warna : Ditentukan kemudian b. Aluminium ekstrusi
Fabrikasi dies dan profil dengan toleransi khusus untuk arsitektural, besarnya diameter profil hollow dan
solid yang bisa dikerjakan adalah:
- Diameter maksimum untuk profil hollow = 160 mm
- Diameter maksimum untuk profil solid = 210 mm c. Billet yang dipakai
Dari billet utama dengan standar A-6063 STS komposisi (%)
Mg : 0,45-0,9
Si : 0,2-0,6
Ti : 0,1 max
Mn : 0,1 max
Zn : 0,1 max
Fe : 0,35 max
Cu : 0,1 max
Cr : 0,1 max
Alm : sisanya
d. Kaca : Lihat bab pekerjaan kaca
e. Back up Material
Bahan : Polyurethane Foam
Sifat material : Tidak menyerap air
3
Kepadatan : 65-96 kg/m
Ukuran Penampang : 25%-50% lebih besar dari celah.
f. Gasket
Bahan : PVC, Neoprene, Santoprene,EPDM
Sifat material : tahan terhadap perubahan cuaca.
Kekerasan : 60-80 Durometer.
Jenis bahan : Ekstrusion
g. Setting Block untuk kaca
Bahan : EPDM , PVC
Kekerasan : 80-90 Durometer.
h. Sealant dinding dan joint sealer
Single komponen
Type : silicone sealant
Sesuai bab pekerjaan sealing
Sambungan antara profil horisontal dengan vertikal diberi sealant yang berserat guna menutup celah
sambungan profil tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
Page 51 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Bahan : butyl sheet.
i. Screw Bahan : stainless steel
Page 52 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
j. Angkur dan Angkur tanam
Bagian yang berhubungan dengan aluminium dilapisi galvanised s/d 18 micron. Bagian lain diberi lapisan
anti karat, zinc chromate, type alkyd.
16.10 Gambar Kerja
a. Gambar kerja yang lengkap yang menjelaskan : Tampak curtain wall
Detail sambungan baik eksterior maupun interior
Detail pemasangan
Detail pertemuan aluminium dengan komponen-komponen lain yang berhubungan. Kelengkapan ukuran-
ukuran.
b. Perhitungan struktur sesuai dengan kriteria desain yang ada (kalau diperlukan).
16.11 Fabrikasi Dan Assembling
a. Semua mullion dan transform di work shop / pabrik, kecuali yang tidak bisa dirakit di pabrik, terpaksa
dilaksanakan di site.
b. Semua sambungan dikerjakan dengan mesin sehingga rapi, kokoh dan dengan bentuk sambungan
yang sesuai standar toleransi, untuk sambungan tahan air harus diberi sealant dari bagian yang tidak
terlihat oleh mata.
c. Perakitan kaca dengan frame di empat sisinya dilaksanakan di work shop / pabrik sehingga selain
kualitas perakitan sesuai standar yang diisyaratkan juga mempercepat proses pemasangan
dilapangan.d. Proses pabrikasi dan assembling harus berdasarkan data di shop drawing yang sudah
disetujui pemberi tugas.
No Keterangan toleransi
1. Gap (celah) antar sambungan rangka aluminium (vertikal<0,5
dan horisontal).
2. Gap (celah)antara sambungan bahan tahan air (gasket) <3
Perbedaan ukuran dalam dari rangka aluminium baik untuk
tinggi
/lebar. +/-1,5
4. Perbedaan ukuran dalam, dari panel yang bersebelahan Kasat mata
5. Sambungan las Sesuai shop
sealant drawing
16.12 Pengiriman Dan Penyimpanan Di Site
a. Semua profile dilapisi PVC plastic atau polythiene film.
b. Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh terjadi kerusakan.
c. Setiap unit panel, curtain wall yang dikirim kelapangan harus ada tanda bukti sudah diperiksa
kualitasnya oleh QC work shop.
d. Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerusakan /
cacat.
Page 53 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
16.13 Pelaksanaan (Pemasangan Pada Struktur Bangunan)
a. Sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan kontraktor diwajibkan terlebih dahulu membuat shop
drawing system curtain wall lengkap
b. Semua unit aluminium harus dipasang dengan hubungan siku-siku, tegak lurus dan mengikuti patokan
(bencmark) dari kontraktor.
c. Sebelum diadakan pemasangan maka perlu adanya pengukuran di lapangan dan kordinasi dengan
pekerjaan lain, sehingga ukuran lubang (opening) sesuai dengan shop drawing.
d. Pemasangan harus dilaksanakan oleh kontraktor yang mempunyai pengalaman spesialis dibidang
pekerjaan aluminium dan mempunyai tenaga-tenaga ahli berpengalaman minimal lima tahun kerja khusus
pekerjaan tersebut dengan menunjukan surat referensi pengalaman.
e. Pekerjaan ini harus dilaksankan pre-fabrikasinya pada work shop yang lengkap dengan peralatan/ mesin-
mesin khusus untuk pekerjaan ini sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat dan akurat.
f. Penyekrupan dipasang dengan skrup stainless steel dan tidak terlihat dari luar
g. Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat-kekuatan terhadap angin.
h. Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapat, rapi rata dan bersih dar goresan- goresan / cacat.
i. Pada setiap pertemuan aluminium dengan dinding dan sebagainya harus diberi lapisan kedap air yang
memakai produksi Dow Corning tipe GE.
j. Sambungan horisontal maupun vertikal, sambungan sudut maupun silang dan kombinasi profil
aluminiumn harus terpasang sempurna.
k. Celah-celah antara kaca dan aluminium harus dipasang/ ditutup dengan weather seal sealant produksi
Dow Corning, GE, pemasangan sealant harus dapat dijamin tidak akan terjadi kebocoran diakibatkan air
hujan maupun udara luar.
l. Perlindungan
m. Kontraktor harus mengadakan dan memberikan sertifkat hasil uji/ test teknis sebagai berikut : test
beban angin, kebocoran udara, kebocoran air. Dan harus disaksikan oleh direksi lapangan.
n. Kontraktor wajib memberikan sertifikat jaminan pemasangan hasil kerja atau mutu bahan untuk waktu 10
tahun dan jaminan untuk chemical colouring selama 10 tahun disertai sertifikat pabrik.
o. Kontraktor diharuskan membuat mock up skala 1:1 untuk disetujui pemberi tugas dalam bidang yang
cukup lebar dengan konstruksi sendiri diluar bangunan.
PASAL 17
PEKERJAAN SANITAIR
17.1 Umum
1) Lingkup Pekerjaan
Page 54 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakainnya / operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan kloset, floor drain, clean out dan
metal sink.
2) Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Perencana / Konsultan
Manajemen Konstruksi beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mndapatkan persetujuan. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan, pengganti harus disetujui Konsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
17.2 Bahan / Produk
1) Produk : Toto, Geta , Grohe,
2) Closet
Closet Duduk : Max 4,5/3 liter per flush (dual flush button)
Closet jongkok (dial flush) : Max 4,5/3 liter per flush (dual flush
button)
3) Urinoir (Moslem Standard) : Max 2 Liter per flush self closing flush
button),
Partition urinoir type Ex. A100
4) Kran : Self Closing Faucet
(Max 6 Liter per minutes)
5) Shower : Tipikal
6) Floordrain, Clean Out, : Max 8 Liter/Minute
Accesories
7) Zinc : Stainless Steel type
Page 55 of 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
17.3 Pelaksanaan
1) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
2) Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan Perencana / Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan / perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
5) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / menganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik.
6) Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah dengan segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang
gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari
produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran
dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
7) Pekerjaan Urinal
a. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian-bagian yang
gompal, retak dan cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut Fisher atau stainless steel dengan ukuran yang
cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
c. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai gambar untuk itu, baik
waterpasnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen
berwarna sama dengan urinal sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada
kebocoran-kebocoran air.
8) Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk dan jongkok berikut segala kelengkapannya harus terpasang semua.Warna dan jenis akan
ditentukan Konsultan Perencana kemudian.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm dan telah dicelup dalam larutan pengawet
tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, water pass. Semua noda-noda
harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
9) Pekerjaan kran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah dengan kualitas terbaik dengan chromed finish.
Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat saintair.
Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang
menempel pada dinding. Keran-keran yang dipasang di halaman harus mempunyai ulir, sink di pantry
disambung dengan pipa leher angsa (extension)
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Stop kran yang dapat digunakan dari bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
10) Pekerjaan Metal Sink
a. Metal sink yang digunakan minimal 1 mm, bahan stailess steel, seperti ditunjuk dalam gambar.
b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga tidak ada bagian yang cacat
dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu, baik
water passnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air.
PASAL 18
PEKERJAAN ATAP
18.1 Umum
Lingkup Pekerjaan meliputi Atap Bitumen, termasuk penyediaan material, tenaga keria, peralatan
dan hal lain seperti transportasi yang diperlukan untuk mendapatkan hasil yang baik.
18.2 Persyaratan Bahan / Produk
1). Produk Atap Shingle Bitumen IKO Cambridge 30 AR Dual Brown/Dual Black/National Blue/Drift
Wood/Earthone cedar/Dual Grey ex. Canada ini sudah merupakan satu kesatuan sistem yang didalamnya
sudah termasuk : Atap Shingle Bitumen IKO Cambridge 30 AR ex. Canada yang memiliki garansi 30 tahun
plus Iron Clad Protection selama 5 tahun dari pabrikan, dengan standar test ASTM E 108 Class “A” Fire
Resistance Rating.
2). Armourbase Pro Ex.Belgium adalah material underlayer yang terbuat dari polyester dan di lapisi
dengan polypropylene film di kedua sisinya, sehingga memiliki sifat watertight dan vapour resistance
berwarna hijau pada sisi atas dan hitam pada sisi bawahnya.
3). Multiplek tebal minimal 9mm dimana kebutuhan, jenis dan ketebalan papan multiplek ditentukan
berdasarkan struktur atap yang digunakan. Semua proses pemasangannya harus sesuai dengan metode
pekerjaan dan rekomendasi dari produsen, Selain Multiplek bisa juga digunakan GRC Board/Versaboard
tebal minimal 12mm.
4). Aksesoris pendukung atap bitumen IKO terdiri dari : Paku IKO, Lem IKO, Flashing, starter IKO Leading
Edge Plus, Quarrix Ridge Vent dan alat bantu lainnya seperti dalam brosur harus sesuai persyaratan pabrik
yang bersangkutan.
18.3 Syarat – syarat Pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan dimulai kontraktor diwajibkan memeriksa gambar – gambar pelaksanaan dan Shop
Drawing IKO shingles bitumen (Roof plan, sistem pasang IKO, dan detail aksesoris)
2). Persiapan struktur atap bangunan
a. Kemiringan atap minimum 15 derajat,tergantung pada drainase dan ring balok pada struktur atap.
b. Jarak bentang peletakan kuda-kuda menyesuaikan dengan struktur kolom yang menumpunya dan
hal ini harus disesuaikan dengan perhitungan struktur oleh ahlinya. c. Jarak kaso/reng disesuaikan dengan
ketebalan multipleks :
- Jika multipleks yang digunakan tebal 9 mm, maka jarak reng/kaso yaitu 40,5 cm
- Jika multipleks yang digunakan tebal 12 mm, maka jarak reng/kaso yaitu 60 cm
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3). STARTER
Starter atap shingle bitumen IKO memiliki 3 fungsi, yaitu :
a. Sebagai awalan,agar lembaran terlihat lurus
b. Sebagai perlindungan air hujan agar tidak masuk ke multipleks melalui celah nat pada lembaran atap
shingle bitumen IKO
c. Sebagai penutup celah nat lembaran atap, agar multipleks tidak terlihat
Starter menggunakan lembaran atap shingle bitumen IKO Cambridge 30 AR yang dipotong menjadi 2
bagian yaitu bagian di atas nat / bagian overlap 14 cm dari atas dan
20 cm dari bawah, yang digunakan adalah potongan yang memiliki lebar 20 cm. bagian yang terdapat lem
adhesive dipasang dibawahnya.
- LANGKAH PERTAMA : Diawali dengan pemasangan atap starter pada tepi atap bawah dengan
dipaku, selanjutnya starter ditimpa dengan lembaran atap IKO yang utuh.
- LANGKAH KEDUA, KETIGA DAN KEEMPAT : Potong 10’’, 20’’ dan 30’’ pada setiap lembaran atap IKO
sebagai pemasangan awal pada ujung tepi kiri atap dengan jarak overhang 1/4” hingga 3/8”.
Langkah selanjutnya, pasang lembaran atap IKO yang utuh hinga ujung tepi kanan atap.
- LANGKAH KELIMA : lakukan hal yang sama hingga tepi atap atas/nok. Untuk perlindungan.
PASAL 19
PEKERJAAN PERTAMANAN / LANSCAPING
19.1 Umum
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik
b. Pekerjaan penghijauan / lengkap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam
gambar dan sesuai petunjuk-petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi atas saran Konsultan Perencana,
pekerjaan tersebut meliputi:
- Pekerjaan persiapan dan pematangan tanah.
- Pekerjaan penanaman (soft material) dan pekerjaan hard material.
- Pekerjaan perawatan / pemeliharaan tanaman dan pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait/erat
kaitannya dengan pekerjaan ini.
2) Sarana Kerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tampak kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan di luar
lapangan sebelum pemasangan, peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan.
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala kerusakan,
hilang dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
3) Perbedaan dan Perubahan gambar
a. Bila terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada, baik meliputi gambar
struktur, gambar arsitektur, gambar lansekap, gambar mekanikal, gambar elektrikal, gambar sanitasi
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
maupun perbedaan yang terjadi dengan keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkannya
secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk kemudian Konsultan Manajemen Konstruksi
memberikan keputusan tentang itu untuk bisa dilaksanakan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Konsultan Perencana.
b. Untuk ukuran dalam gambar lansekap pada dasarnya adalah ukuran jadi sampai dalam keadaan
finish/selesai. Semua ukuran harus benar-benar diperhatikan terutama untuk peil, ketinggian, lebar, dan
ketebalan, luas penampang dan lain-lain sesuai dengan apa yang tertera dalam gambar. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. Konsultan Manajemen Konstruksi akan
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding
dengan Konsultan Perencana.
c. Untuk hal-hal pekerjaan yang belum tercakup secara lengkap dalam gambar, Kontraktor diwajibkan
membuat shop drawing yaitu merupakan gambar detail pelaksanaan berdasarkan gambar Konsultan
Perencana, gambar kerja yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalan shop drawing ini
harus jelas dan mencantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produksi, cara
pemasangan dan atau persyaratan khusus pabrik/produksi bahan yang dipakai. Shop drawing ini harus
diajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuannnya secara tertulis,
setelah berunding dengan pihak Konsultan Perencana.
4) Persyaratan Pekerjaan Pertamanan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat pekerjaan lansekap,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang berlaku, standard spesifikasi dari bahan
yang dipergunakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dengan saran Konsultan Perencana.
b. Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan harus mengikuti semua petunjuk gambar- gambar lengkap
terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen Konstruksi atas petunjuk
Konsultan Perencana.
c. Diperhatikan sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan untuk memperhatikan koordinasi
kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan struktur, arsitektur, makanikal, elektrikal,
plumbing, sound system. Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian
tanah agar tidak terjadi kesalahan, pembongkaran, pengrusakan yang tidak diinginkan terhadap pekerjaan
yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
5) Bahan / Material
a. Pemakaian bahan-bahan yang dipakai / dipasang harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar
lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang telah dipilih/ditunjuk/disetujui, mengikuti peraturan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan lansekap ini serta petunjuk-petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi atas saran dan petunjuk Konsultan Perencana.
b. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Contoh bahan
yang akan dipasang harus diajukan dan diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
kemudian mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai saran dan petunjuk
Konsultan Perencana. Pengjuan bahan yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan.
c. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus benar-benar diperhatikan
sesuai persyaratan spesifikasi jenis tanaman.
6) Dasar Penentuan Ukuran / Posisi Bagian-bagian Pekerjaan
a. Untuk mendapatkan posisi dan ketetapan di lapangan untuk setiap bagian pekerjaan harap
diperhatikan segala petunjuk yang tertera dalam gambar lansekap.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
b. Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan, patokan ukuran yang dipakai adalah terhadap sisi luar
dinding (as-as) bangunan yang telah ada di sekitarnya dengan menyesuaikan ukuran digambar setiap kali,
atau dipakai patokan yang ada di dalam site untuk bagian-bagian yang jauh dari bangunan.
c. Kontraktor harus memasang patok-patok yang terpenting di dalam site serta membutuhkan nomor
as-nya dan koordinat, terutama untuk patokan titik mula setiap bagian dari pekerjaan.
d. Perbedaan antara gambar dengan keadaan di lapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan pemecahannya. Tidak dibenarkan pemborong mengambil tindakan tanpa
sepengetahuan Konsultan Manajemen Konstruksi dalam hal ini.
7) Pelaksanaan Pekerjaan Lansekap
a. Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar lansekap, juga ketetapan pemasangan patok-
patok di lapangan.
b. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikut bentuk/ kemiringan / contour / peil yang
tertera dalam gambar. Kemiringan yang dibuat harus cukup kuat untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan yang tertera dalam gambar. Adanya genangan
air di atas tanah tidak dibenarkan
c. Cara pelaksanaan setiap bagian pekerjaan ini mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
lansekap.
19.2 Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Tanah
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
- Pekerjaan persiapan tanah
- Pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
- Pembersihan tanah
- Pengisian media tanam di bak-bak tanaman pada roof garden
2) Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah
a. Dipakai peralatan-peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja.
b. Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
lansekap, dan gambar lansekap, dan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Pekerjaan Persiapan Tanah
a. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran / pemindahan di tempat kerja dari benda/bekas
bahan bangunan / struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang dapat mengganggu terlaksananya
dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
b. Juga tanaman pohon / semak / rerumputan yang tidak diperlukan lagi di tempat kerja harus disingkirkan,
berikut pohon / semak / rerumputan sampai akar-akarnya sedalam kurang lebih 30 cm.
c. Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik mula / peil dasar yang diperlukan di
tempat kerja.
d. Khusus untuk penanaman dalam bak perlu adanya lapisan-lapisan koral, ijuk dan tanah subur dengan
perbandingan (masing-masing sepertiga bagian), lihat petunjuk gambar detail.
Sedangkan untuk bak-bak tanaman yang tidak ditanam langsung perlu adanya lapisan koral setebal 5 cm
sebelum diletakkan pot dan untuk lapisan pot lihat petunjuk gambar detail lansekap.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
4) Pembentukan Tanah & Penyelesaian Tanah
Pekerjaaan ini meliputi pekerjaan galian, urugan tanah, peralatan tanah.
a. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk/ kemiringan / contour / peil yang
tertera dalam gambar lansekap.
b. Untuk pekerjaan penanaman diperlukan pekerjaan pengupasan tanah yang mengandung bahan
organik sedalam keadaan tanah setempat sampai mendapatkan tanah subur, serta penyediaan tanah subur
untuk urugan, bekas galian tanah setelah pekerjaan penanaman dilakukan pada lubang tersebut.
Yang dimaksud dengan tanah subur yaitu tanah merah yang berhumus mengandung unsur hara dicampur
dengan pupuk dengan perbandingan pupuk : tanah (2 : 3)
5) Pembersihan Tanah
a. Tanah yang telah siap untuk pelaksanaan suatu pekerjaan ataupun yang telah selesai digarap harus
dibersihkan dari :
- Bekas tanah galian
- Bekas-bekas bahan bangunan
b. Tanah yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman harus benar-benar dibersihkan dari batu, kerikil,
adukan, kapur dan segala bekas bahan bengunan, bahan plastik dan bahan-bahan organis.
- Tanah yang dipakai untuk urugan dan pelapisan tanah (top soil) untuk rumput adalah tanah subur dan
gembur.
6) Pekerjaan Tanah Subur
a. Lingkup Pekerjaan :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan , peralatan dan alat-alat Bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk memperoleh hasil yang baik
2) Pekerjaan tanah subur ini dilakukan untuk semua area termasuk bak tanaman / pot tanaman
b. Persyaratan bahan :
1) Tanah yang digunakan harus terdiri dari tanah gembur , tidak berbatu atau tidak terdapat puing-
puing bekas bangunan , tidak ada sampah dan rumput / tanaman liar
2) Tanah yang digunakan harus bebas dari bibit hama , kutu maupun rayap
3) Digunakan pupuk kandang yang bermutu baik yang telah melalui masa penimbunan selama
minimum 6 bulan, sebagai campuran tanah gembur dengan penggunaan sebagai berikut : untuk 1
pohon digunakan 20 kg pupuk dan untuk semak perdu , penutup tanah dan rumput digunakan 10 kg per
m2 (catatan : 1 karung pupuk = 40 kg)
4) Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya
5) Apabila dipandang perlu , Konsultan Manajemen Konstruksi dapat meminta kepada Kontraktor supaya
air yang dipakai untuk kegiatan ini diperiksa di Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diatas dan
harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Tanah dan pupuk kandang yang digunakan harus dengan persetujuan pihak Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Campuran tanah dan pupuk kandang harus merata, warna dan campurannya, demikian pula dengan
campuran humus
c. Lapisan tanah subur harus sama ketebalannya sesuai yang disyaratkan dalam detail gambar , diratakan,
disiram air sampai jenuh
d. Tebal lapisan tanah subur minimum 30 cm atau sesuai dengan gambar , pada bak-bak tanaman roof garden
pengisian tanah subur 5 cm dibawah bibir pot/bak tanaman.
e. Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
19.3 Pekerjaan Penanaman (Soft Material)
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksankannya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan penanaman ini meliputi semua pekerjaan penanaman sesuai petunjuk gambar dan uraian dan
syarat pekerjaan lansekap dengan memperhatikan pekerjaan : Persiapan dan pembentukan tanah sesuai
yang telah diuraikan dalam B.
Cara dan syarat penanaman.
Pembuatan lubang dengan ukuran panjang x lebar x tinggi, 40 x 40 x 40 dan 60 x 60 x 60 untuk ukuran
minimum dan untuk tanaman tertentu disesuaikan lagi. Sesuai petunjuk gambar atau petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana.
c. Pekerjaan penanaman ini meliputi penanaman tanaman sesuai yang tertera dalam gambar.
2) Persyaratan Pekerjaan Penanaman
a. Semua pekerjaan dilakukan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekrjaan lansekap, petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana.
b. Setiap pekerjaan penanaman dilaksanakan, diperlukan adanya koordinasi kerja dengan pekerjaan lain
agar tidak terjadi kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang atau sedang berjalan ditempat
tersebut.
c. D a l a m hal melaksanakan pekerjaan ini, persiapan, pembentukan, pembersihan tanah, jauh sebelum
penggalian lubang tanaman harus sudah dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian
dan syarat yang tertulis.
d. Lubang-l u b a n g galian dibuat sesuai dengan posisi pohon / tanaman dengan mengikuti petunjuk
gambar lansekap.
e. Pemasangan patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan terutama untuk
patokan penanaman awal setiap jenis tanaman. Patokan diambil bedasarkan pengukuran yang ditarik dari
as-as bangunan yang terdekat / patokan- patokan yang ada dalam site.
f. Perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk diambil keputusan pemecahan perihal perbedaan setempat.
g. Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah mengikuti bentuk/ kemiringan / countour / peil sesuai
gambar, pekerjaan lubang galian dapat dilaksanakan untuk persiapan penanaman.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
h. Segala perubahan letak pohon di lapangan yang menyimpang dari ketentuan gambar lansekap
disebabkan keadaan lapangan harus atas sepengetahuan dan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi / Konsultan Perencana.
3) Bahan / Material
a. Semua jenis tanaman yang terutama harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai
dengan petunjuk gambar lansekap, dan mengikuti semua persyaratan tertulis dalam uraian bab
pekerjaan lansekap.
b. Tanaman yang dipilih untuk pohon, rumput yang ditanam harus sesuia petunjuk gambar lansekap atau
sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi atas saran Konsultan Perencana.
c. Soft Material
Meliputi semua pekerjaan penanaman pohon , semak . perdu , penutup tanah dan rumput.
4) Persyaratan Pekerjaan Lansekap
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar uraian dan syarat pekerjaan
Lansekap , petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Setiap pekerjaan Lansekap dilaksanakan , diperlukan adanya Koordinasi kerja dengan pekerjaan
lain agar tidak terjadi kerusakan pekerjaan yang sudah terpasang atau sedang berjalan di tempat
tersebut
c. Dalam hal melaksanakan pekerjaan ini, persiapan tanah , pembentukan tanah jauh sebelumnya ,
penggalian lubang tanaman harus sudah dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar ,
uraian syarat yang tertulis
d. Lubang-lubang galian dibuat sesuai dengan posisi pohon / tanaman dengan mengikuti petunjuk
gambar Lansekap
e. Pemasangan patok-patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan terutama
untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman Patokan diambil berdasarkan pengukuran yang
ditarik dari as-as bangunan yang terdekat / patokan-patokan yang ada dalam site.
f. Sebelum memulai pekerjaan , Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
menyesuaikan dengan kondisi di lapangan serta meneliti kebenaran ukuran di lapangan. Perbedaan antara
gambar dengan keadaaan di lapangan harus dilaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
diambil keputusan pemecahan perihal perbedaan setempat
g. Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah mengikuti bentuk kemiringan / contour / peil sesuai
gambar ,serta pekerjaan penggalian lubang selesai dapat dilaksanakan penanaman
h. Segala perubahan letak pohon di lapangan yang menyimpang dari ketentuan gambar Lansekap
disebabkan keadaan lapangan , harus atas sepengetahuan dan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi . Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dengan mengikuti ukuran, bentuk dan
peletakan sesuai permintaan Perencana.
5) Pelaksanaan Pekerjaan Lansekap
a. Semua jenis material yang dipakai harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan
petunjuk gambar Lansekap dan mengikuti semua persyaratan tertulis, uraian dan syarat pekerjaan
Lansekap. Khususnya soft material harus disediakan Nursery pada areal yang sudah ditunjuk , disamping
itu berguna untuk pengkondisian pohon terhadap lingkungan
b. Material yang dipilih baik hard material maupun soft material harus sesuai dengan gambar lansekap atau
sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi atas saran Perencana
c. Pekerjaan Soft material : Penanaman Pohon :
Penanaman pohon dengan tinggi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (dihitung dari leher akar
sampai percabangan pertama) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Dibuat Lubang untuk pohon pada kedudukan pohon sesuai dengan gambar dan dibiarkan terbuka
sekurang-kurangnya 3 hari sebelum dilakukan penanaman
- Pembungkus perakaran harus dibuang kecuali pembungkus yang berpori / goni (bukan plastik),
lubang-lubang tanaman harus berjarak minimum 1 m dari tepi jalan yang dikeraskan.
- Ukuran lubang pohon minimal 80x80x80 cm sesuai dengan besar ‘root ball’ masing-masing
tanaman , untuk itu perlu diketahui spesifikasi root ball masing- masing tanaman
- Perlu diperhatikan dalam membuat lubang tanaman adalah lapisan tanah top soil dan sub soilnya
- Pada lapisan bawah lubang diberi kompos OST (Organic Soil Treatment)
- Sesudah ditanam , perlu diberi steger / penyangga dari kayu dolken 4 sisi dengan ukuran
proporsional dengan tinggi pohon yang ditanam , karena akar belum kuat mengikat Penanaman
Semak / perdu dan penutup tanah
- Jenis tanaman semak perdu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dan dimungkinkan
untuk penggantian jenis yang ada di daerah setempat.
- Penanaman perdu / semak berupa tanaman yang masih / sudah hidup baik dan segar
- Akar harus tertanam penuh sebatas leher akar yang tertimbun dalam tanah gembur yang telah
dicampur pupuk
- Penanaman semak perdu perlu memperhatikan diameter tanaman yang berpengaruh pada jarak
tanam (lihat gambar system penanaman semak perdu).
- Hal yang perlu diperhatikan dalam penanaman semak perdu adalah media tanamnya – campuran
top soil dengan pupuk NPK 18-6-5-2 per m2 luas border yang akan ditanam.
- Setelah penyiraman , posisi tanaman harus ditegakkan atau diperbaiki kembali. Penanaman
Rumput
- Media tanam untuk rumput harus baik dan benar – dengan mempersiapkan tanah dan NPK 15 -
Sebelum penanaman rumput, tanah harus bersih dari sampah & puing , rumput liar, batu-batu
dan permukaan tanah dalam kondisi rata (tidak bergelombang) .
- Penanaman rumput dilakukan dengan sistem lempeng dengan jarak tanam rapat .
- Setelah rumput tertanam rapi – diratakan dengan pemukul dari kayu dan disiram sampai benar-
benar basah.
- Penyiraman dilakukan secara rutin setiap hari sampai rumput benar-benar tumbuh dengan
baik.
19.4 Pemeliharaan Tanaman
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksankannya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk memelihara dan merawat segala
tanaman yang telah selesai ditanam maupun yang belum tertanam (masih ditempat penampungan
sementara) dari segala macam kerusakan untuk mendapatkan tumbuhan dan bentuk yang baik seperti yang
dipersyaratkan sampai jangka waktu pemeliharaan yang telah ditentukan berakhir.
c. Pekerjaan pemeliharaan ini meliputi :
Penyiraman, Penyiangan, Penggantian pohon / tanaman, Pemangkasan, Pemupukan dan Pemberantasan
hama
2) Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
yang tertulis dalam tulisan ini, petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana.
b. Pemeliharaan tanaman sangat perlu perhatian oleh Kontraktor setelah selesai penanaman. Masa
pemeliharaan ini berlangsung selama 3 bulan minimum dari masa selesainya penanaman.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Selama masa itu Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara tanaman dan mengganti setiap kali
ada tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian tanaman ini dengan yang baru adalah menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang tertanam.
3) Bahan / Material
a. Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan pemeliharaan ini harus benar-
benar baik, memenuhi persyaratan kerja yang dibutuhkan dan jangan sampai merusak tanaman.
b. Demikian juga pupuk maupun obat anti hama yang dipergunakan sesuai dengan uraian dan syarat yang
tertulis dalam bab selanjutnya.
c. Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun dan bunga dengan apa yang telah
ditentukan dan tertanam.
4) Penyiraman
a. Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala bahan organis / zat / kimia / bahan-bahan
lain yang dapat mengganggu dan merusak pertumbuhan tanaman.
b. Penyiraman dilakukan dengan cara :
Sprinkler, bagi rumput yang cukup luas dan tanam-tanaman disekitar sprinkler yang terkena jangkauan
jarak penyiraman.
Penyiraman memakai alat khusus penyiraman tanaman (emrat) yang berlubang banyak pada tempat
ujung air keluar sehingga air keluar dapat meyebar dan merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
Penyiraman dilakukan dengan pipa plastik (slang air) yang dihubungkan dengan kran/sumber air yang
terdekat. Penyiraman dilakukan dengan memancarkan air tersebut dengan memipihkan ujung slang.
c. Penyiraman dilakukan :
Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman yang baru ditanam dan semua jenis tanaman
dalam penyimpanan sementara sebelum ditanam, yaitu pada waktu pagi hari sebelum pukul 10.00 dan sore
hari sesudah pukul 14.00, 05.30, sampai tanaman-tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
Untuk semua jenis tanaman pohon tanaman hias dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat
disiram satu kali sehari setelah pukul 14.00,
05.30.
Banyaknya air penyiraman harus cukup sampai membasahinya dibawah permukaan tanah. Bagi
tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore untuk penyiraman pada saat itu tak perlu
dilakukan. Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang air, air harus dapat terserap
baik oleh tanah di sekitar tanaman.
5) Penyiangan
a. Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman pohon dan rumput yang
tertanam.
b. Untuk semua jenis pohon yang tertanam di sekitar batang pohon dekat tanah digemburkan seluas 80
2 2
cm sampai dengan 1m keliling pohon dengan cangkul garpu. Hindarkan jangan sampai merusak akar,
dan pohon goyah atau juga tergantung jenis tanamannya.
c. Tanaman liar dan rumput di sekitar pohon dicabut dan dibersihkan sampai terhadap akarnya dari
sekeliling pohon.
d. Untuk tanaman rumput penyiangan ini perlu dilakukan untuk mencabut segala tanaman liar dan jenis
rumput yang berbeda jenis rumput yang ditanam. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu
kecil.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
e. Untuk tanaman hias, penyiangan dilakukan scara teratur setiap 2 minggu sekali, dengan mencabut
segala tanaman liar dan jenis rumput yang berada di sekitar dan dibawahnya, serta tanahnya
digemburkan. Hindarkan jangan sampai merusakkan tanaman tersebut. Alat yang dipakai adalah alat
pancong atau garpu kecil.
6) Penggantian Pohon / Tanaman
a. Kontraktor wajib mengganti setiap kali ada tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian tanaman
ini dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor sampai masa pemeliharaan
yang ditentukan berakhir.
b. Penggantian tanaman harus sesuai jenis / bentuk / warna daun dan bunga dengan apa yang telah
ditentukan dan tertanam.
c. Penggantian tanaman dilaksanakan dengan sebaik mungkin jangan sampai merusak tanaman lain di
sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang baru.
d. Penggantian tanaman dilakukan pada sore hari antara pukul 15.00–18.00, dan sesudah dilakukan
penanaman baru harus segera disiram air.
7) Pemangkasan
a. Pemangkasan dilakukan pada cabang ranting yang tumbuh tidak teratur / liar atau untuk
mendapatkan/mempertahankan bentuk pertumbuhan cabang yang diinginkan.
b. Membuang ranting dan cabang yang sakit dengan cara memotongnya.
c. Semua pekerjaan pemangkasan ini dilakukan dengan gunting pangkas dengan memangkas cabang atau
ranting arah miring dari bawah ke atas dengan sudut 30–50 derajat.
d. Untuk bekas pemotongan cabang / ranting yang permukaanya terpotong lebar, penampang yang
terpotong tersebut ditutup ter (aspal).
e. Pemangkasan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
f. Pelaksanaan pemangkasan bentuk pohon.
g. Untuk pohon di sepanjang lalu lintas utama yang dilalui kendaraan besar, bus dan truk ketinggian rimbun
daun yang terendah minimum 4–5 m, dengan memperhatikan terutama cabang-cabang yang menjulur ke
jalan.
h. Untuk pohon peneduh di daerah parkir, ketinggian rimbun daun yang terendah dipelihara 2,5 – 3 m,
dengan diameter tajuk daun 5 – 6 m dan tinggi pohon 5 – 6 m.
i. Permangkasan pada tanaman hias untuk pemeliharaan bentuk dilakukan bilamana ketinggian komposisi
kelompok tanaman tidak lagi beraturan dan dipotong sesuai petunjuk, ketinggian yang diminta dalam
gambar dan dibawah Konsultan Pengawasan Proyekan Konsultan Manajemen Konstruksi.
j. Pada tanaman rambat pemangkasan dilakukan untuk cabang-cabang yang tumbuh tidak teratur arahnya
dan yang menutupi tanaman-tanaman hias sekelilingnya.
8) Pemupukan
a. Pupuk buatan
Pupuk NPK 18-6-5-2
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Pupuk NPK 15
Pupuk kandang , terdiri dari : Pupuk kandang sapi , ayam , kambing yang sudah membusuk menjadi tanah
(sudah matang)
Pemakaian pupuk kandang adalah 2 – 4 kg/m2
b. Jadwal pemupukan :
Pemupukan tanaman dijadwalkan setiap interval 1 bulan sekali dengan diselang penggunaannya yaitu
pupuk kandang , pupuk buatan. Pupuk kandang dipilih dari kotoran sapi yang sudah dikeringkan dan
dimatangkan, bebas dari butir-butir akar-akar, rumput dan tanaman liar. Pupuk kandanag ini dihancurkan
dulu sampai tidak ada lagi butir-butir yang besar. Pupuk kandang ini dipakai waktu menanam sebagai
penambahan pada tanah urug sesuai persyaratan penanaman baik untuk pohon maupun untuk rumput.
c. Pupuk buatan dipakai buat tanaman yang telah ditanam 3 bulan yang lalu. Pupuk buatan ini mengandung
unsur-unsur NPK (NP Krustica lengkap kuning) dan dipakai 25 gram/pohon. Pupuk NPK akan
meningkatkan pembentukan/pertumbuhan akar-akar dan buah-buahnya. Cara memupuk adalah menanam
pupuk dekat batang tanaman sedalam 10 cm dan diameter lingkaran dari alur pemupukan akar sama
dengan lebar padat daun-daun. Pemupukan diulangi 3 (tiga) bulan kemudian.
2
d. Untuk tanaman rumput dipakai pupuk buatan ZA atau urea sebanyak 15 gram/m . Pemupukan dilakukan
sebulan sekali. Caranya pupuk dilarutkan dengan air, kemudian disemprotkan dengan sprayer ke
permukaan rumput.
9) Pemberantasan Hama
a. Ulat dan serangga dengan Basudin / Diazinon / Bayrusil, dosis 1 – 2 cc / lt air segar disemprotkan
dengan sprayer
b. Jamur , panu pada batang tanaman keras , dengan Dithan M 45 , Fungisida dosis 2 – 3 gram / lt air
segar, disemprotkan dengan sprayer
c. Siput darat yang bersarang di bak-bak bunga / tanaman hias dengan Metadex yang disebarkan disekitar
tanaman tersebut , dengan dosis 50 gram / m2 luas lahan
d. Kutu-kutu buah , kumbang , diberantas dengan Fosforeno , dengan dosis 1 – 2 cc / lt air segar ,
disemprotkan dengan sprayer bertekanan. Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian
untuk dilakukan sekaligus tetapi beda waktu selang dua pekan.
PASAL 20
PEKERJAAN ANTI RAYAP
20.1 Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan diterima oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana
2) Pekerjaan ini meliputi Perawatan tanah untuk anti rayap untuk seluruh area bangunan :
- Tanah disekitar bangunan
- Tanah Landscape diluar bangunan
- Bagian lain yang dianggap perlu
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
20.2 Persyaratan Bahan
1) Gunakan suatu bahan anti rayap yang pekat (concentrate) dapat dilarutkan atau bisa diencerkan dengan
air diformulasikan special untuk membasmi penyebaran rayap. Bahan bakar minyak tidak dibenarkan
sebagai bahan pengencer, sediakan larutan yang mengandung bahan kimia Chlordane/ Drildrin/ Gama
BHC atau sejenisnya yang disetujui oleh pihak yang berwenang.
2) Encerkan dengan air sampai ke konsentrasi yang direkomendasikan oleh produsen.
3) Larutan lain boleh digunakan jika direkomendasikan oleh produsen yang disetujui oleh peraturan
setempat, untuk pemakaian tersebut gunakan larutan yang tidak berbahaya terhadap tanaman.
20.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Persiapkan permukaan daerah yang akan dilakukan pekerjaan anti rayap. Singkirkan benda-benda
asing yang dapat mengurangi keefektifan treatment. Gemburkan dan ratakan permukaan tanah yang
akan diberi anti rayap, kecuali daerah yang sudah dipadatkan, di bawah slab dan pondasi jika
direkomendasikan oleh produsen pekerjaan anti rayap dapat dilakukan sebelum pemadatan tanah
dilakukan.
2) Pekerjaan ini harus dilakukan oleh perusahan pest control yang mendapat ijin dari pihakyang
berwenang.
3) Pasanglah tanda peringatan pada daerah yang telah diberi anti rayap dan singkirkan tanda peringatan jika
pekerjaan konstruksi lainnya dapat dilanjutkan.
4) Ulangi pekerjaan anti rayap jika daerah yang telah dianti rayap terganggu oleh pekerjaan lanjutan,
penggalian, landscape, site grading atau pekerjaan konstruksi lainnya.
5) Garansi anti rayap oleh Applicator minimal 30 (tiga puluh) tahun.
20.4 Produk
1) 380 EC – spray type : Termicidin
Terminix
Premix
Lantrek
PASAL 21
PEKERJAAN JALAN DAN PARKIR
21.1 PEKERJAAN KANSTEEN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan ini meliputi
seluruh detail seperti yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan : Kansteen beton pracetak, mutu K 225 produksi dalam neger
- Ukuran : 150x400x500 mm (kansteen), beton pracetak mutu K 2
- Warna : ditentukan kemudian
- Kuat tekan : 300kg/cm2
- Kuat lentur : 60kg/cm2
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2
- Berat : 25kg/ cm
2. Semen Portland harus memenuhi persyaratan dalam NI-8
3. Pasir harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 14 : 2.
4. Air yang digunakan harus memenuhi NI-3 pasal 10
5. beton harus memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam NI-2.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Alas pemasangan kansteen adalah adukan dengan campuran 1pc:3ps pasang, dengan
ketebalan sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.
2. Pekerjaan pemasangan kansteen harus sesuai apa yang ditunjukan oleh detail gambar.
3. Pemasangan kansteen dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4. Kansteen yang retak-retak, gompal pinggir dan sudut-sudutnya tidak diperkenankan di
pasang.
5. Permukaan pasangan kansteen harus rata , lurus, pertemuan antara satu dengan yang lainnya
harus pas tanpa ada pergeseran. Bagian-bagian tertentu yang tidak menghendaki bahan utuh
harus dibuat sesuai ukuran yang diperlukan dengan mutu yang sama (K 225).
6) Pola penyusunan kansteen sesuai yang ditunjukan dalam gambar serta petunjuk Konsultan
Pengawasan Proyek.
6. Jarak pemasangan kansteen (naad/siar-siar)dibuat sesuai yang ditunjukan dalam gambar
detail atau petunjuk Konsultan Pengawasan Proyek. Naad/ Siar-siar diisi adukan dengan
campuran 1pc:3ps pasang, dan dirapikan dihaluskan /diaci dibuat cekung.
7. Kansteen yang rusak selama pelaksanaan dan masa pemeliharaan harus segera diganti dengan
mutu yang sama tanpa adanya tambahan biaya.
22.1 PEKERJAAN INTERLOCKING BLOCKS
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan dan peralatan yang digunakan untuk pemasangan
interlocking block.
b. Pedoman dan Acuan
- NI 2
- NI 3
- NI 8
c. Bahan- Bahan
- Concrete block paving dengan ketebalan 6 cm (untuk pedestrian & 8 cm untuk jalan mobil) dengan
warna sesuai yang dipilih setara produk V block Indonesia.
- Kekuatan tekanan minimal adalah : 300 kg/cm2.
- Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus menyerahkan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan.
d. Pelaksanaan
- Paving block harus diletakkan saling berhimpitan dengan pla sesuai gambar l a n s e k a p di
atas bedding sand yang belum didapatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antara tidak
lebih dari 4 mm dan arah celah ini harus merupakan kombinasi garis-garis kelurusan dan tegak
lurusnya (bukan garis yang sembarangan dan kacau/tidak tertib) . Untuk itu diperlukan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
pemasangan benang senar pada arah yang saling lurus untuk kontrol perletakan unit-unit
concrete block.
- Daerah pertemuan unit-unit block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai
jalan, bak kontrol dan lain-lain, harus dipergunakan potongan block dengan ukuran tidak kurang dari
25% dari ukuran utuh.
- Celah antara yang masih tersisa harus diisi Untuk celah yang lebih besar dari 25 mm tetapi tidak
melebihi 50 mm dipergunakan agregat halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah
yang lebih kecil.
- Untuk bagian yang bidang profil permukaannya menanjak/ menurun, pemasangan block harus
dilakukan dari bagian terendah menuju bagian yang lebih tinggi
- Pola pemasangan dan warna dibuat sesuai gambar Kontraktor wajib membuat gambar kerja pola
di daerah-daerah khusus sebelum pemasangan dimulai. e. Pemadatan Awal
- Menggunakan alat kompaksi jenis “mechanical flat plate vibrator “, dengan karakteristik:
- Pemadatan harus dilakukan segera setelah pemasangan block dengan minimal 3 passes. Jarak
antara bagian yang dipadatkan sampai bagian yang dipadatkansampai bagian di mana sedang
dilakukan kegiatan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,5 meter.
- Adalah sangat penting untuk memadatkan abu batu segera setelah selesai dilapisi unti block,
sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir karena bergeraknya block yang tidak diletakkan
dengan baik atau karena adanya air yang mengalir ke tempat tersebut.
- Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1 meter diukur dari akhir pemasangan / pemadatan
yang dilakukan pada hari sebelumnya sebelum melanjutkan dengan pekerjaan pemasangan block
selanjutnya.
f. Pasir Pengisi / Abu Batu (joint filling)
- Pasir dalam kondisi cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan baik dan berupa
pasir yang bebas terhadap garam dan zat lain yang dapat merusak concrete block
- Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran selesai pasir pengisi mulai dihamparkan
dan diratakan dengan sapu agar dapat masuk ke dalam celah-celah antara.
- Sebagai pemadatan terakhir, permukaan bidang harus segera dipadatkan dengan mechanical
flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata dengan kemiring sesuai
dengan gambar.
g. Toleransi
- Toleransi ukuran bahan :
- Ukuran panjang dan lebar tidak lebih dari 2mm terhadap ukuran nominal sedangkan toleransi
ketebalan 3mm terhadap tebal nominal.
- Toleransi kerataan permukaan jalan :
- Maksimal 5 mm dari permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil
permukaan saluran air dan lain-lain.
- Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau template dan tidak boleh melebihi 8mm.
Perbedaan level dari satu block terhadap block di sebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm
PASAL 22
PEKERJAAN FLOOR HARDENER
22.1 Lingkup Pekerjaan
Dilakukan meliputi dari bagian-bagian permukaan lantai sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
Dalam hal ini termasuk pekerjaan persiapan pada permukaan lantai, pengadaan tenaga kerja, bahan,
alat-alat, peralatan pembantu lainnya, contoh bahan yang akan digunakan, termasuk pula perawatan dan
pemeliharaan sampai saat penyerahan pekerjaan terakhir.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
22.2 Persyaratan Bahan
1) Bahan non metallic Floor Hardener, bahan yang langsung dapat digunakan, buatan luar negeri merk atau
dengan bahan yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana.
2) Bahan non metallic aggregates tanpa campuran bahan lain, dari proses bahan- bahan yang sesuai
ketentuan atau yang dipersyaratkan dari pabrik, pengerjaannya dilakukan lapis demi lapis, warna harus
stabil, tahan terhadap beban berat, tahan getaran dan goresan ringan, dapat mencegah adanya / terjadinya
retak pada permukaan lantai, tahan lama serta tidak licin.
3) Warna akan ditentukan kemudian. Pengendalian seluruh mutu bahan-bahan serta cara pengerjaannya
harus dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan
a. Produk : Sika, Fosroc
22.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan celah-celah
yang terjadi pada permukaan lantai harus ditutup dengan adukan semen pasir (trassram) sampai rata
terhadap permukaan sekelilingnya.
2) Pekerjaan lapisan floor hardener dilakukan oleh aplikator setelah ada persetujuan dariKonsultan
Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengerjaannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dari
pabrik yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan bermutu baik beserta jaminan
produk yang diterima Konsultan Perencana / Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan beberapa contoh bahan,
warna dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil produk kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk disetujui dalam pelaksanaan.
5) Contoh bahan, warna dan contoh percobaan pekerjaan yang telah disetujui Konsultan Perencana /
Konsultan Manajemen Konstruksi, akan dipakai sebagai standar dalam pemeriksaan dan penerimaan
bahan / hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor.
6) Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan contoh bahan / hasil contoh pekerjaan di Direksi Keet
serta harus senantiasa menjaga keamanannya.
7) Pekerjaan floor hardener yang telah terpasang harus dihindarkan dari terjadinya kerusakan akibat
dari adanya pelaksanaan pekerjaan yang lain. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
dalam hasil pekerjaan yang dilakukan.
8) Kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada permukaan floor hardener, Kontraktor diharuskan
untuk memperbaiki, hingga mencapai mutu pekerjaan seperti yang telah disyaratkan dalam buku ini tanpa
adanya tambahan biaya.
PASAL 23
PEKERJAAN BATU ALAM
23.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlakukan dalam pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu baik. Dilakukan
meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar Pemasangan pada seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar. Meliputi pekerjaan :
- Batu andesit ,untuk façade / eksterior
- Batu Alam
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
23.2 Persyaratan Bahan
1. Batu alam (Natural Stones) yang dipasang harus memenuhi:
- Type : l okal
- Ketebalan : 2-3 cm
- Kekerasan : 220-270 kg/cm2
- Pengisi : Grout cement nat compatible with color
- Warna : ditentukan kemudian
- Ukuran : Sesuai Gambar
2. Tiap lembar Batu Alam yang akan dipasang harus bersih dari kotoran, debu/bubuk kayu dan zat /cairan
(lem, minyak, cat dan lain-lain) yang dapat terserap oleh Batu Alam. Periksa pula batu alam yang retak di
pinggir-pinggirnya.
3. Apabila pada batu alam terdapat karatan akibat pisau potong maka harus dibersihkan dengan
amplas, tergantung dari kondisi material.
4. Setelah batu alam selesai dibersihkan, bagian belakang dilapisi coating.
5. Permukaan yang akan dikerjakan harus diperiksa dan dibersihkan dari segala sampah/benda yang
dapat bereaksi dengan adukan semen pasir ataupun material itu sendiri seperti : puntung rokok, batang
korek api, serpihan kayu dll.Lapangan kemudian disetting (tarik benang) untuk dapat menentukan
kecocokan dengan gambar dan besarnya sambungan las-lasan.
23.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Shop Drawing
Gambar- gambar kerja yang bersangkutan yang dapat menjelaskan proyek dengan sejelas-jelasnya.
Gambar harus lengkap dengan keterangan bahan/warna/ jenis.
2. Cutting List
Setelah shop drawing/gambar kerja disetujui oleh pemberi tugas, selanjutnya dibuatkan cutting list yang
bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan di lapangan.
3. Area Pemasangan
Untuk memulai suatu pekerjaan pemasangan batu alam, ada hal yang perlu diperhatikan antara lain
area pemasangan harus dalam keadaan bersih dari sampah dan kotoran yang berserakan sekitar area
pemasangan. Pembersihan dapat dilakukan dengan menggunakan sapu lidi / sapu ijuk (untuk area lantai).
Setelah area pemasangan bersih dari sampah , kotoran maka berikutnya dapat dilakukan/ dibuatkan:
- Marking
Marking ditentukan berdasarkan/ sesuai dengan shop drawing untuk memulai suatu pemasangan (start
point) dengan acuan marking yang sudah ada pada lantai atau kolom.
- Leveling Pad/ kepalan
Dibuat pada setiap sudut-sudut dinding / lantai secara vertikal / horisontal untu sekeliling area
pemasangan.
4. Peralatan Penunjang
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- mesin potong batu alam yang harus diperhatikan pada saat pemotongan batu alam bahwa pisau
potong harus benar-benar berfungsi baik dan tukang potongnya harus ahli.
- Mesin pelubang batu alam dipakai untuk melubangi batu alam. Lubang batu alam disesuaikan
dengan diameter pin=5mm
- Theodolith /water pas dipakai untuk mengecek kebenaran pemasangan baik secara vertikal /
horisontal dan alat bantu marking sesuai dengan rencana perletakan panel.
- Palu karet untuk merekatkan panel batu alam agar benar-benar level sesuai dengan yang
dikehendaki (pada pemasangan sistem basah).
5. Pemasangan batu alam
- Pemasangan dinding dengan sistem basah.
PASAL 24
PEKERJAAN BATA RINGAN
24.1 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar.
24.2 Standard
SNI 03-2156-1991, Blok beton ringan bergelembung udara (aerated) dengan proses otoklaf.
24.3 Persyaratan Bahan
Bata yang digunakan blok beton ringan ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan
Perencana/ Konsultan Manajemen Konstruksi, siku dan sama ukurannya tebal 10 x tinggi 20 x panjang
60 cm.
24.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sloff dan posisi dinding.
- Siapkan sloff dan pondasi
- Tarik benang antara sudut-sudut dinding, gunakan waterpas
2) Lapisan dasar.
- Gunakan adukan semen instant
- Tebarkan adukan secara merata
3) Letakan blok di atas adukan semen instant
4) Tekan hingga permukaan blok rata dengan benang.
5) Periksa kerataan blok dengan waterpas.
6) Rekatkan bagian vertikal blok dengan semen instant
7) Letakkan blok pada masing-masing ujung dinding, periksa kerataan waterpas.
8) Bersihkan permukaan blok setiap akan memasang lapisan baru.
9) Campur semen instant dengan air dan diaduk hingga rata.
10) Kelurusan Tembok
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Tarik benang untuk kelurusan dinding
- Gunakan trowel sesuai lebar blok
- Letakan adukan semen instant pada arah vertikal, kemudian horizontal
- Tebarkan adukan untuk 1blok saja
11) Pekerjaan Plesteran Bata Ringan
- Periksa kerataan pasangan dengan waterpas secara vertikal.
- Plesteran vertikal blok dengan semen instant
- Bersihkan permukaan blok setiap akan memasang lapisan baru.
- Campur semen instant dengan air dan diaduk hingga rata.
PASAL 1
UMUM
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar - gambar rencana (Design)
adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan: Badan
Standardisasi Indonesia (BSN)
- ASTM (Amerika Society for Testing & Materials)
- ASSHO (Amerika Association of State Highway Officials)
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat - koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan - perbedaan dilapangan, kontraktor wajib
membuat gambar - gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK (Pengawas Lapangan).
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke- tidak jelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencanaan atau pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna
2.3 SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal yang
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
2.4. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
2.4.1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada (AR,
ST, dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
2.4.2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang
2.4.3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan,
luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merunding terlebih dahulu dengan perencana.
2.4.4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan pengawasan
2.4.5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala
gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar
pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Manajemen Konstruksi konstruksi dan direksi setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
Tugas.
2.5. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH - CONTOH
2.5.1. Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar - gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub kontraktor, supplier
atau produsen yang menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.
2.5.2. Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Manajemen Konstruksi untuk menilai dahulu.
2.5.3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak
atau oleh Manajemen Konstruksi.
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana
ditentukan Manajemen Konstruksi. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.
2.5.4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan
Dokumen Kontrak.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.5.5. Manajemen Konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar
- gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat - singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.
2.5.6. Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Manajemen Konstruksi dan
menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh sampai disetujui.
2.5.7. Persetujuan Manajemen Konstruksi terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan contoh -
contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Manajemen Konstruksi.
2.5.8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh
- contoh yang harus disetujui Manajemen Konstruksi, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
2.5.9. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan pengawas dalam dua
salinan, Manajemen Konstruksi akan memeriksa dan mencantumkan tanda - tanda “ Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Manajemen Konstruksi untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
2.5.10. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Manajemen Konstruksi hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut
sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap
untuk masing - masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
2.5.11. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada Manajemen
Konstruksi.
2.5.12. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog- katalog kepada
Manajemen Konstruksi dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
2.6. JAMINAN KUALITAS
- Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Manajemen Konstruksi, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
- Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada
butir ini.
- Sebelum mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
2.7. NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN
- Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis bahan /
komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi
tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
- Untuk barang - barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
- Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanaan bahan
/ merk tersebut tidak / sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang
sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material - material tersebut telah dipesan (order import).
2.8. CONTOH - CONTOH
2.8.1. Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan
oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
2.8.2. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2.8.3. Barang - barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
/ sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material - material tersebut.
2.8.4. Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan : Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing,
konster dan sample, yang dianggap perlu oleh Perencana / Pengawas dan harus mendapatkan
persetujuan Perencana / Pengawas.
2.9. SUBTITUSI
2.9.1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data - data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
2.9.2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
dari pabrik yang menghasilkannya katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang
menunjukan secara benar bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik / Perencana /
Pengawas.
2.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, mineral yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.11. KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya
yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “
atau tuntutan terhadap hak -hak asasi manusia.
2.12. KOORDINASI PEKERJAAN
2.12.1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini.
- Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
- Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan / Pengawas.
2.12.2. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Pengawas.
2.12.3. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
2.12.4. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang
diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA, BENDA & PEKERJAAN
2.13.1 Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat - alat mesin, bahan -
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2.13.2. Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
2.13.3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor,
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi
Tugas.
2.13.4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan
- bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
2.13.5. Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengaman yang
layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Kontraktor
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
2.13.6. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemeberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya Pemberi Tugas
akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
2.14. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemiik (owner) terhadap semua “ claim “ atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
2.15. IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site
atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
2.16. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.16.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat - syarat ( RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan dibawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :
2.16.1.1. Keppres 29 / 1984 serta 80/2003 dengan lampiran - lampirannya. Perpres
54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.16.1.2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941.
2.16.1.3. Keputusan - keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
2.16.1.4. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.16.1.5. PBI - 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 SNI 2847-2013 : Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung
2.16.1.6. SNI 1726-2012 : Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non Gedung
2.16.1.7. SNI 1727:2013 : Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
2.16.1.8. SNI 8460-2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
2.16.1.9. SNI 1729:2015 : Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
2.16.1.10. SNI 15-2049-2004 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
2.16.1.11. SNI 7973-2013 : Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu
2.16.1.12. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
2.16.1.13. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan
dan Perusahaan Air Minum.
2.16.1.14. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
2.16.1.15. Peraturan Pengecatan NI - 12.
2.16.1.16. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.16.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
2.16.2.1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan /
disetujui Direksi.
2.16.2.2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
2.16.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2.16.2.4. Berita Acara Penunjukan.
2.16.2.5. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
2.16.2.6. Surat Perintah Kerja (SPK)
2.16.2.7. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
2.16.2.8. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
2.16.2.9. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
2.17. SHOP DRAWING
2.17.1. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari pengawas.
2.17.2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data tertulis, dan hal - hal lain yang
diperlukan.
2.17.3. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi baja.
2.17.4. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan diworkshop, kecuali atas persetujuan
pengawas.
2.17.5. Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
2.17.6. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
2.17.7. Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada Pengawas / Perencana.
2.17.8. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “ sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan
dikemudian hari.
Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada pengawas.
PASAL3
PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
3.1. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
3.1.1. Lokasi proyek adalah bangunan yang sudah berdiri untuk perbaikan strukturnya, pembersihan
dilaksanakan pada area tertentu yang perlu dilaksanakan perbaikan struktur.
3.1.2. Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3.1.3. Segala macam sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak
dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
3.1.4. Semua sisa bongkaran, seperti pondasi, jaringan listrik, pipa air, dan lain- lain yang menurut
penilain Pengawas jika ditinggalkan ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti
landscaping, jalan, dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak proyek.
Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut diatas adalah atas tanggungan kontraktor dan
pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3.2. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
3.2.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan - keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak
batas - batas tanah dengan alat - alat yang sudah ditera kebenarannya.
3.2.2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Perencana / Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3.2.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut - sudut hanya dilakukan dengan alat waterpass / Theodolit
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan Theodolit / Waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan / Pengawas selama pelaksanaan proyek.
3.2.5. Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian - bagian kecil yang disetujui oleh Perencana / Pengawas.
3.2.6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
3.3. TUGU PATOKAN DASAR (BENCH MARK)
3.3.1 Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana dan atau
Manajemen Konstruksi.
3.3.2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton bertulang berpenampang sekurang- kurangnya 20 x
20 cm, tertanam ke dalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian menonjol di atas muka tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuruan selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm
di atas tanah. Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan baja dan diangkur
ke beton.
3.3.3. Setiap tugu patokan dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggiannya.
3.3.4. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Perencana atau Manajemen Konstruksi untuk
dibongkar.
3.3.5. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar menjadi tanggungan
kontraktor.
3.4. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
3.4.1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah
sehingga tidak bisa digerak - gerakkan atau diubah - ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
3.4.2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan
diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass)
3.4.3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya , kecuali dikehendaki lain
oleh Perencana / Pengawas.
3.4.4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3.4.5. Setelah pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Perencana / Pengawas.
3.4.6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
3.5. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
3.5.1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa dilokasi proyek
atau disuplai dari luar. Air harus bersih dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan - bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana /
Pengawas.
3.5.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan sekurang- kurangnya berdaya 20 kVA.
3.5.3. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Manajemen
Konstruksi.
3.6. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
3.6.1. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang - kurangnya
minimal 4 (empat) tabung, masing - masing tabung berkapasitas 15 kg.
3.6.2. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut
menjadi hak milik Pemberi Tugas.
3.7. DRAINAGE TAPAK
3.7.1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada ditapak, Kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
3.7.2. Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran
yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
3.7.3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Pengawas.
3.8. PAGAR PENGAMAN PROYEK
3.8.1. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu membuat
pengaman pada sekeliling site pekerjaan, berupa pagar dengan ketinggian minimum 2 m.
3.8.2. Pembuatan pagar pengaman dibuat sesuai dengan batas pemilikan tanah yang ada, sehingga
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-
bahan.
3.8.3. Pagar pengaman dibuat sedemikian sehingga dapat bertahan sampai pekerjaan pembangunan
selesai.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
3.9. KANTOR MANAJEMEN KONSTRUKSI
3.9.1. Kantor Manajemen Konstruksi merupaka bangunan bertingkat dengan konstruksi rangka kayu,
dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan, diberi pintu /
jendela secukupnya penghawaan / pencahayaan. Letak kantor Manajemen Konstruksi harus cukup
dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
3.9.2. Perlengkapan - perlengkapan kantor Manajemen Konstruksi yang harus disediakan Kontraktor
2
- 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 3,00 m dengan 10 (sepuluh) kursi
- 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 x 1,40 m2 dengan 2 (dua) kursi
- 1 (satu) buah meja gambar A-1 dari kayu lipat
- 1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 x 0,50 m3 dapat dikunci
- 1 (satu) buah white board ukuran 1,20 x 2,40 cm
2
3.9.3. Berdekatan dengan kantor Manajemen Konstruksi, harus ditempatkan ruang
WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
3.9.4. Alat - alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi Lapangan adalah :
- 1 (satu) buah alat ukur schufmaat.
- 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass).
- 1 (satu) Laptop Standard 14" dan printer A4.
.
3.9.5 Bangunan kantor Manajemen Konstruksi dengan perlengkapan - perlengkapannya terkecuali
alat - alat yang disebut dalam pasal 3.9 butir 4 menjadi milik Pemberi Tugas setelah selesai
pembangunan
3.10. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA
3.10.1. Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor dengan mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan
pemadam kebakaran.
3.10.2. Khusus untuk tempat simpan bahan - bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing - masing bahan tidak
tercampur.
3.11. PAPAN NAMA PROYEK
3.11.1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama - nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Manajemen Konstruksi dan Kontraktor
3.11.2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 4
PEKERJAAN PENGUKURAN
4.1. Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran / Pematokan
4.1.1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan berbersama - sama
MK. Patok - patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran
lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu kualitas baik. Papan patok harus kerja keras dan tidak berubah
posisinya, tanda
- tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
4.1.2. Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti tugu patokan dasar (BM) pada lokasi
tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari
perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Tugu patokan dasar
(Benchmark) yang permanen harus dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu /
dipindahkan.
4.1.3. Untuk pekerjaan jalan Pemborong harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukan
garis dan kemiringan untuk lebar perkeraskan, lebar bahu dan drainase saluran samping sesuai dengan
penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat
persetujuan MK sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan, baik
sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.
PASAL 5
PEKERJAAN PENGURUGAN dan PEMADATAN
5.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1.1. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus
dibuang / dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam 15 cm dari permukaan tanah asli, termasuk
pembersihan kembali dari sisa - sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
5.1.2. Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah penegecekan kedalaman bagian yang
akan dikupas. Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya memperhatikan patok - patok yang telah
ada. Tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau sebagian
daerah yang strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah disetujui
oleh MK.
5.1.3. Bahan - bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan sebagai bahan
material timbunan, tetapi dipindahkan kekaveling sebelah area proyek atau tempat yang akan
ditentukan oleh MK, dimana tanah bekas galian - galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.
5.1.4. Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh MK. Bahan urugan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh MK
Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.
5.1.5. Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai 98 % kepadatan
maximum compaction standart proctor.
5.1.6. Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas dari
humus / akar - akaran.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 6
PEKERJAAN TANAH
6.1. PEKERJAAN GALIAN
6.1.1. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa tanaman seperti
akar - akaran, rumput - rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
6.1.2. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum
kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya sesuai
dengan peil - peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan didalam gambar, dan mendapatkan
persetujuan pengawas.
6.1.3. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti sampah -
sampah, tonggak bekas - bekas lubang dan sumur , lumpur pohon dan semak - semak.
Bekas - bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur tanahnya yang lembek,
yang ada didalamnya. Pohon - pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat
persetujuan pengawas. Tunggak - tunggak pepohonan dan jalinan - jalinan akar harus dibersihkan dan
disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5 m dibawah permukaan tanah.
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah
pembangunan oleh Kontraktor, sesuai dengan petunjuk pengawas.
6.1.4. Setelah selesai pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, peil-peil (level) tanah hasil
pekerjaan di check kembali sesuai gambar perencanaan.
6.2. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
6.2.1. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil - peil yang
tercantum dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas - bekas pondasi bangunan lama, jaringan
jalan / aspal, akar dan pohon
- pohon dibongkar dan dibuang.
6.2.2. Apabila ternyata terdapat pipa - pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan lain - lain yang
masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada pengawas atau kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan - kerusakan sebagi akibat dari pekerjaan galian tersebut.
6.2.3. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor harus
mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan bahan - bahan pengisian untuk pondasi yang
sesuai dengan spesfikasi.
6.2.4. Kontraktor harus menjaga agar lubang - lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran
- longsoran tanah dikiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat - alat penahan tanah dan bebas
dari genangan air ) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi. Pemompaan, bila diperlukan harus dilakukan dengan hati - hati agar tidak mengganggu
struktur bangunan yang sudah jadi.
6.2.5. Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis dan
ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus
diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.
6.2.6. Pemberian anti rayap pada dasar bangunan pre-construction termite control
untuk mengendalikan hama rayap khususnya rayap tanah
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.3. PEKERJAAN URUGAN
6.3.1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampai dan sebagainya.
6.3.2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm material
lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai peil
permukaan yang direncanakan.
6.3.3. Material - material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat - alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm material
lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
6.3.4. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah
10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
6.3.5. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium, untuk mendapat
nilai standart proctor.
Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratrium yang ditunjuk oleh pengawas.
Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan dengan
sistem “ Field Density Test “ dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :
Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 95 % dari
standart proctor.
Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90 % dari
standart proctor.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Pengawas. Semua hasil - hasil pekerjaan
diperiksa kembali terhadap patok - patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut. Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus
dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor s/d masa pemeliharaan. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan Pengawas.
6.3.6. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan - lapisan yang
rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur. Gumpalan - gumpalan
tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau cara
sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
6.4. PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR ALAS PONDASI
6.4.1. Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan gambar.
6.4.2. Pasir urug yang digunkan harus bersih dan tidak mengandung potongan- potongan bahan
keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
6.5. PEMBUANGAN MATERIAL HASIL GALIAN
6.5.1. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor.
Material hasil galian harus dikeluarkan palig lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu
penyimpanan material lain.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
6.5.2. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas telah diseleksi bagian-bagian
yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke laur site
atau tempat lain atas persetujuan pengawas.
PASAL 7
PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
7.1 U M U M
7.1.1 Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan semua bahan dan tenaga kerja yang diperlukan. Kontraktor harus
menyiapkan, membuat dan membongkar semua cetakan dan
perancah beton cor yang diperlukan.
7.1.2 Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan mengajukan perhitungan dan gambar kerja kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
7.1.3 Standard
Semua bahan dan konstruksi, jika tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standard yang umum
dipakai di Indonesia PBI-NI-2-1971 (Peraturan Beton Bertulang 1971), ACI-347 (Recommended
Practice for Concrete Formwork), PUBI-1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan). Jika
persyaratan yang tersebut diatas tidak cukup memadahi, maka konstruksi harus disesuaikan dengan
standard Internasional yang diakui dan dapat diterima oleh Pengawas.
7.2 BAHAN
Semua balok-balok kayu dan multipleks untuk cetakan harus bahan baru. Permukaan dan bahan
cetakan harus licin, bebas dari celah dan kotoran. Hal tersebut diatas berlaku untuk sistim konvensional
maupun bekisting siap pakai.
7.3 PELAKSANAAN
P e r a n c a h harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh, stabil dan dapat memikul beban-
beban vertikal dan horizontal, dan beban-beban pelaksanaan lainnya yang mungkin terjadi.
Kontraktor harus memperhitungkan penurunan atau lendutan dari perancah dimana tidak tidak boleh
lebih dari 1/400 bentang dan mempertimbangkan langkah-langkah seperlunya sehubungan dengan
kedudukan garis permukaan (level) yang disyaratkan; pada akhir pekerjaan beton bekisting harus
menghasilkan konstruksi yang sesuai dengan bentuk dan level yang sesuai dengan gambar-gambar
rencana.
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar, cetakan dibuat dengan “camber” pada tengah bentang
sebagai berikut :
Balok dan pelat 0.2 % dari bentang yang bersangkutan
Cantilever (balok dan pelat) 0.4 % dari bentang yang bersangkutan
Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya sehingga dapat terjamin kedudukan dan
bentuknya. Khusus untuk cetakan kolom, dinding dan balok tinggi harus diadakan perlengkapan-
perlengkapan untuk menying-kirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kayu,
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
kawat pengikat dan lainnya. Pekerjaan pengecoran beton boleh dilaksanakan hanya setelah
diinspeksi dan disetujui oleh Pengawas. Namun demikian bila ada cetakan dan perancah/bekisting
yang menurut Pengawas membahayakan atau tidak memadai selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung, maka Pengawas dapat menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
memperkuat/memperbaiki atau membongkar dan mengulangi pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan tersebut. Semua biaya yang timbul merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Perancah harus diinspeksi secara rutin selama pengecoran beton berlangsung untuk mengetahui
lebih dini jika terjadi perlemahan pada sistim cetakan dan perancah yang menyebabkan terjadinya
perubahan kedudukan, ketidak- stabilan dan perubahan bentuk. Jika hal ini terjadi, pekerjaan
pengecoran harus segera dihentikan dan Kontraktor diwajibkan untuk memperkuat, memperbaiki
atau membongkar dan mengulangi pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan tersebut jika
kerusakan tidak dapat diperbaiki. Semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Cetakan harus kokoh dan cukup kedap air, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar pada
sambungan atau cairan keluar dari beton. Cetakan harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak mudah
menyerap air dan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga mudah dapat dilepaskan dari beton
tanpa menyebabkan kerusakan pada beton pada saat pembongkaran dan tanpa harus memindahkan
penunjang utama yang masih diperlukan selama waktu perawatan.
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan ukuran, bentuk dan kedudukan vertikal maupun
kedudukan horizontal, dan harus dilengkapi dengan block-out untuk lubang-lubang atau opening,
chamfers dan detail-detail lainnya yang ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana arsitektur,
struktur dan M&E.
Tolerasi dari permukaan cetakan untuk struktur beton bertulang adalah sebagai berikut :
Terhadap kelurusan vertikal (plumbness) untuk kolom dan dinding :
Untuk setiap 3 meter ..................................................................... 5 mm Untuk panjang
keseluruhan (maksimal) .......................................... 25 mm Terhadap ketinggian/level untuk sisi
bawah pelat, balok, kolom dan dinding :
Untuk setiap 3 meter ....................................................................... 5 mm Untuk setiap bentang
atau 6 meter .................................................. 10 mm Untuk panjang keseluruhan
(maksimal).............................................. 20 mm
Terhadap ukuran penampang kolom, balok, ketebalan dinding dan pelat :
Plus ............................................................................................... 12 mm
Minus.................................................. .......................................... 5 mm
Terhadap ukuran dan posisi bukaan atau sleeve di balok, pelat dan dinding :
Plus / minus .................................................................................... 5 mm
Bila digunakan bahan untuk pelepas cetakan (release agent), pelaksanaannya harus sebelum
pemasangan besi tulangan dan tidak boleh berlebihan. Bilamana besi tulangan dan/atau permukaan
beton lama pada sambungan cor terkomtaminasi oleh release agent ini, maka harus dibersihkan
dengan baik untuk menghindari hilangnya rekatan beton dengan besi tulangan atau beton lama akibat
bahan tersebut.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7.4 PENANAMAN PIPA DAN LAIN-LAIN
Pipa, saluran dan lain-lainnya yang akan ditanam dan perlengkapan lain untuk membuat lobang, saluran
dan lain-lain harus dipasang pada posisi yang benar dan kokoh agar tidak bergerak selama
pelaksanaan pekerjaan pengecoran. Penempatan pipa dan saluran harus direncanakan sedemikian
rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dan tidak menyebabkan pemindahkan atau
pembengkokkan besi beton.
Pembengkokkan dan pemindahan besi tulangan untuk memudahkan pemasangan pipa atau saluran
harus dengan ijin Pengawas. Pipa-pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari aluminium tidak boleh
ditanam dalam beton, kecuali apabila ditutup dengan lapisan yang efektif dapat mencegah terjadinya
reaksi kimia antara aluminium dengan beton dan/atau dapat mencegah proses elektrolisa antara
aluminium dengan baja. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan benda-benda yang tertanam dalam
beton harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 5.7 dari PBI-NI-2-1971.
7.5 PEMBONGKARAN
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 5.8 PBI- NI-2-1971. Seluruh
bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar harus dilepas dengan tenaga statis, tanpa
goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pemasangan kembali penunjang atau re-shoring
harus dilakukan segera setelah pembongkaran cetakan dan harus tetap ditempat sampai beton
mencapai kriteria kekuatan umur 28 hari dan sampai seluruh pekerjaan pengecoran beton 3 lantai
diatasnya selesai dilaksanakan.
Pembongkaran bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton tergantung dari kekuatan
yang telah dicapai oleh beton berdasarkan hasil pemeriksaan benda uji. Pengawas akan memberikan
persetujuan pembongkaran cetakan dan perancah berdasarkan hasil pemeriksaan benda uji dan
perhitungan-perhitungan kekuatan tersebut.
Bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton balok, pelat dan elemen struktur lainnya
hanya boleh dibongkar setelah beton mencapai minimal 75% kekuatan yang disyaratkan, tetapi tidak
boleh kurang dari pedoman berikut ini :
PENGERASAN
BAGIAN SECARA NORMAL
1. Kolom, dinding dan sisi balok 24 jam
2. Dasar 7 hari
(Prop/penumpu masih terpasang)
3. Prop/penumpu pelat dan balok 14 hari
4. Prop/penumpu pelat dan balok 28 hari
kantilever
Apabila cetakan dan perancah untuk pelat dan balok dibongkar setelah hari ke 14, panel pelat dan balok
tersebut harus tetap ditunjang (re-shored) setempat- setempat yang posisinya harus direncanakan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
7.6 PEMAKAIAN ULANG
Pemakaian ulang cetakan hanya diijinkan bilamana keadaan cetakan masih betul- betul dalam keadaan
baik, dimana masih dapat dikencangkan dengan baik, masih kedap air, tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton yang dicetak, dan dianggap layak oleh Pengawas.
PASAL 8
PEKERJAAN BETON
8.1. SEMEN
8.1.1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara yang sesuai dengan syarat-
syarat :
Peraturan Semen Portland Indonesia (SNI 15-2049-2004).
Peraturan Beton Indonesia (NI.2 – 1971) .
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate). Mendapat Persetujuan Perencana / Pengawas.
8.1.2 Semua semen yang akan dipakai harus dari satu jenis dan merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
seperti yang digunakan dalam menentukan rencana campuran beton dan telah diuji pada saat
pembuatan campuran beton percobaan (trial mix design), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih diegel dan tidak pecah.
8.1.3 Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterimakan dalam sak (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
8.1.4 Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah
ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
8.2. AGREGAT
8.2.1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi
syarat-syarat :
- Peraturan Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SNI 03-1750-1990) Peraturan Beton Indonesia (NI.2
- 1971)
- Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013. Tidak mudah hancur
(tetap keras), tidak porous.
8.2.2. Agregat kasar dapat berupa kerikil hasil desintegrasi alami dari batuan alam atau berupa batu
pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan besar butir lebih dari 5 mm.
Agregat kasar harus keras, bersih, dan tidak berpori. Jumlah butir-butir pipih tidak lebih dari 20%.
Tidak mengandung lumpur lebih dari 1% terhadap berat kering dan bahan lain yang merusak beton
seperti zat-zat reaktif alkali.
Agregat kasar yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.2.3. Agregat halus dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan alam,
atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir
yang tajam dank eras, tahan lama, bersih, dan tidak mengandung lumpur lebih dari 5% terhadap berat
kering, atau bahan organis yang merusak beton. Pasir laut tidak dapat digunakan.
8.2.3. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menAghasilkan mutu
bAeton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan aAir, dalam proporsi
campuran yang dipakai. Atau memenuhi syaarat-syarat yang tercantum dalam Bab V PBI-NI-2-1971.
8.2.4. Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kwalitas dari agregat-
agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh pengawas, Setiap saat
dalamlaboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
8.2.5. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai, maka Kontraktor
diwajibkan memberitahukan Pengawas.
8.2.6. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya
tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
8.3. AIR
8.3.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme
yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013 dan uji oleh Laboratorium yang
diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung pihak Kontraktor.
8.3.2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
8.4. ADMIXTURE.
8.4.1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan
maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture, sesuai ASTM 924.
8.4.2. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih dahulu oleh
pengawas.
8.4.3. Admixture yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh dipergunakan.
8.5. MUTU BETON.
8.5.1. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI - 1971 dan SNI 2847:2013. Kecuali
ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton untuk konstruksi struktur
adalah sebagai berikut :
Struktur Mutu Beton
Struktural fc'
Pilecap 29.05 MPa
Tiebeam 29.05 MPa
Pelat Lantai Dasar 29.05 MPa
Bore pile 31.00 MPa
Kolom 29.05 MPa
Shearwall 29.05 MPa
Pelat Lantai 29.05 MPa
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Balok 29.05 MPa
Tangga 29.05 MPa
Beton non struktural K125, meliputi beton lantai kerja
8.5.2. Adukan beton terdiri dari bahan semen PC (tanpa fly ash), bahan pembantu (admixture ASTM
494 Tipe A dan atau F), dan waterproofing integral (hydrophobic type) untuk Pelat Lantai Dasar & Lantai
Atap, Dinding DPT, GWT/STP, agregat halus, agregat kasar dan air. Kualitas bahan tersebut harus
memenuhi syarat yang ditentukan.
8.5.3. Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan harus
direncanakan oleh Kontraktor dengan membuat adukan percobaan (trial mix design), dimana harus
ditunjukkan water-cement ratio, water content, gradasi agregat, slump dan kekuatan, dan design mix
tersebut harus dimintakan persetujuan ke Konsultan MK sebelum dapat dipakai dalam pembuatan trial
mix. Secara umum, adukan beton harus direncanakan untuk menghasilkan beton yang sedemikian rupa
sehingga diperoleh kepadatan maksimum , penyusutan minimum, tidak ada kelebihan air pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
8.5.4. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi pembentuk beton yang akan digunakan.
8.6. TEST BETON
8.6.1. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat benda uji dari
adukan beton yang dibuat.
8.6.2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji.
Untuk setiap pengiriman harian beton ready-mixed dari satu batch yang dipilih secara acak harus
diambil benda uji silinder :
Truk pertama : 1 x 4 benda uji
Truk ke 2 sampai 5 : 1 x 4 benda uji
Truk ke 6 sampai ke 10 : 2 x 4 benda uji Untuk
10 truk berikutnya : 2 x 4 benda uji
Dari setiap set benda uji (4 silinder), satu benda uji digunakan untuk percobaan kekuatan beton
umur 7 hari dan 2 benda uji untuk umur 28 hari, sedangkan benda uji keempat harus disimpan
sebagai cadangan dan digunakan bilamana hasil uji tekan 28 hari tidak memenuhi syarat. Laporan
hasil percobaan tekan beton tersebut (satu asli dan satu copy) harus diserahkan kepada Konsultan
MK.
8.6.3. Bilamana untuk keperluan penentuan pembongkaran bekisting atau keperluan lainnya
dibutuhkan hasil test beton umur 3 hari, atau 14 hari, maka harus dibuat benda uji tambahan untuk
keperluan tersebut diluar jumlah yang telah ditentukan di atas.
8.6.4. Cetakan benda uji harus berbentuk silinder diameter 15 cm tinggi 30 cm, dan memenuhi syarat-
syarat dalam SNI 03-1974-1990.
8.6.5. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji dan curingnya harus dibawah pengawasan.
Produsernya harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-2458-1991 : Metoda Pengambilan Contoh
Campuran Beton Segar, dan SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Contoh Uji Beton di
Laboratorium.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.6.6. Ukuran identifikasi, silinder uji harus ditandai dengan suatu kode yang dapat menunjukan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
8.6.7. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 03-1974-1990 : Metoda Pengujian Kuat Tekan Beton,
termasuk juga pengujian-pengujian slump dan pengujian- pengujian tekanan.
8.6.8. Semua silinder uji harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan disetujui pengawas.
8.6.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera sesudah percobaan,
paling lambat 7(tujuh) hari sesudah pengetesan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain yang
diperlukan.
8.6.10. Jika kekuatan beton berumur 7 hari kekuatannya kurang dari 70% kekuatan beton yang
berumur 28 hari, maka Pengawas dengan segera memerintahkan untuk mengecek campuran yang
dipakai, dan jika perlu membuat mix design atau komposisi campuran beton yang baru.
8.6.11. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka
pengawas berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan non destruktif (hammer test,
loading test) atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan destruktif (coring test).
Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971. Apabila gagal, maka bagian tersebut
harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Pengawas. Semua biaya untuk
percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8.6.12. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
8.7. KEKENTALAN BETON
8.7.1. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup dan tidak boleh melebihi yang
disyaratkan. Waktu mengadukan beton harus diambil tetap dan normal, sehingga menghasilkan
beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama lainnya.
8.7.2. Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan “Standard Test Method for
Slump of Portland Cement“ ASTM C143 dan atau SNI 03-1972-1990 : Metode Pengujian Slump Beton.
8.7.3. Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh Manajemen Konstruksi untuk masing- masing jenis
pekerjaan. Secara Umum batasan nilai slump maksimum adalah sebagai berikut :
Dengan Additif 16 + 2 cm (Struktur Atas)
Tanpa additif 12 + 2 cm (Struktur Atas)
Untuk nilai slump untuk struktur Bore Pile lihat pada pasal 10.7.1
8.8. PENGECORAN BETON
Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Manajemen Konstruksi berpendapat bahwa
Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk melayani pengecoran, menjaga proses pengerasan
dan penyelesaian beton.
8.8.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan pengawas 24 jam sebelumnya dan mendapatkan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
8.8.2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan
cara (metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran- kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengankutan yang digunakan pada setiap waktu
harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
8.8.3. Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak lebih dari 90 menit sejak
ditambahkannya air dalam campuran semen dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat panas
(diatas 35° C) tidak boleh lebih dari 60 menit, kecuali digunakan retarder.
Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38° C.
8.8.4. Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Konsultan MK atau bila keadaan cuaca hujan atau panas yang
dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-
fasilitas untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas.
8.8.5. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas.
8.8.6. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi
dengan air semen.
8.8.7. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm dan tidak
dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari suatu ketinggian tinggi jatuh melampui
1,5 meter dibawah ujung corong, saluran atau kereta dorong untuk pengecoran, yang akan
menyebabkan pengendapan agregat.
8.8.8. Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran; setelah adukan dicor
pada tempatnya tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah mendatar.
8.8.9. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan internal
concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan
Pengawas.
8.8.10. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dar mesin adukan
beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
8.8.11. Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi pelindung pada beton
yang baru dicor terhadap terik matahari maupun hujan agar dapat dicegah pengeringan yang terlalu
cepat atau masuknya air hujan pada adukan beton yang baru dicor, yang mana dapat mempengaruhi
kekuatan beton tersebut.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
8.9. PEMADATAN DAN PENGGETARAN
8.9.1. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan internal
concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan
Konsultan MK.
8.9.2. Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lubang galian, tempat tersebut harus
telah betul-betul padat dan tetap; tidak ada penurunan lagi. Adukan beton tersebut harus memasuki
semua sudut, melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan
air pada permukaan beton harus sedikit saja.
8.9.3. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipadatkan dengan alat
penggetar / vibrator untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi rongga-rongga kosong atau kantong
udara dan sarang koral /beton yang keropos. Perhatian khusus harus diberikan untuk pengecoran
beton dan pemadatan beton di sekeliling waterstop agar tidak terjadi kantong udara dibawah
waterstop dan di sekitar angkur beton prategang dimana pada daerah tersebut terdapat besi tulangan
sangat padat.
8.9.4. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan secara
seksama.
8.9.5. Kontraktor harus menggunakan alat penggetar listrik berkecepatan tinggi yang bergetar
bagian dalamnya dari jenis "tenggelam" dengan amplitudo yang cukup, sehingga diperoleh hasil yang
baik dalam jangka waktu 15 (limabelas) menit setelah beton dengan konsistensi yang ditentukan dicor
dalam cetakan. Jarum alat penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, dan dalam keadaan
khusus boleh miring sampai 45 derajat tetapi jarum alat penggetar tidak diijinkan untuk digerakkan
dalam arah horizontal karena hal ini dapat menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
8.9.6. Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum penggetar dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 ~ 50 cm. Untuk pengecoran bagian-bagian yang sangat tebal
harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisnya dapat dipadatkan dengan baik.
8.9.7. Ujung vibrator beton tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila disekitar jarum mulai nampak pemisahan air
semen dan agregat, yang biasanya terjadi sekitar 30 detik. Penarikan jarum penggetar tidak boleh
terlalu cepat agar tidak rongga bekas jarum penggetar dapat terisi penuh. Penggetaran ulang pada
beton yang sudah mulai “set” (pengikatan awal) tidak diijinkan.
Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, Pengawas dapat menganjurkan dan
menyetujui pengecoran tanpa vibrator.
Kontraktor harus menyediakan alat vibrator cadangan yang cukup dan harus diletakkan sedekat
mungkin dengan tempat pengecoran.
8.10. SAMBUNGAN PELAKSANAAN
8.10.1. Sambungan pelaksanaan (construction joint) harus ditempatkan dan dibuat sedemikian
rupa hingga tidak mengurangi kekuatan konstruksi dan mampu meneruskan gaya geser dan gaya-
gaya lainnya. Sambungan pelaksanaan tipe sambungan kunci dengan kedalaman 40 mm harus
digunakan dalam sambungan pelaksanaan pada pelat lantai, dinding dan balok.
8.10.2. Sambungan pelaksanaan pada pelat dan balok pada prinsipnya harus ditempatkan pada
sekitar tengah-tengah bentang dari balok dan pelat tersebut. Tetapi pada balok yang ditengah-tengah
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
bentangnya ada pertemuan atau persilangan dengan balok lainnya, maka lokasi siar pelaksanaan
ditempatkan sekitar 3 lebar balok persimpangan balok tersebut. Apabila tempat sambungan
pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana, maka sambungan pelaksanaan
tersebut harus ditempatkan pada tengah-tengah bentang atau tempat lainnya yang disetujui oleh
Pengawas.
8.10.3. Permukaan beton pada sambungan pelaksanaan harus padat dan bersih dari kotoran-kotoran
atau beton yang rapuh dan bilamana dianggap perlu dapat dipasang kawat ayam. Sebelum
melaksanakan pengecoran beton, semua sambungan pelaksanaan harus dalam kondisi bersih dan
basah.
8.11. PERAWATAN BETON.
8.11.1 Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
8.11.2 Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain.
8.11.3 Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan mambasahi permukaan beton terus menerus,
dengan menutupinya dengan karung basah, fog spraying, curing coumpond, atau dengan cara lain
yang disetujui pengawas.
8.12. PEMBONGKARAN CETAKAN
8.12.1 Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 dan pasal 7.5, dimana bagian struktur yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
8.12.2 Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Pengawas.
8.13. FINISHING PERMUKAAN BETON
8.13.1 Finishing permukaan beton
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai dengan
bentuk, garis, kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam gambar atau ditentukan
oleh Pengawas.
Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kerusakan, dalam bentuk apapun dan harus
merupakan suatu permukaan yang rapi, licin, merata dan keras. Permukaan bagian atas pelat beton
yang tidak di-finish harus dijadikan permukaan yang seragam dan dirapikan dengan menggunakan
alat trowel besi, kecuali bila ditentukan lain.
8.13.2 Perbaikan Cacat permukaan
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan harus diperiksa secara teliti dan bagian yang
tidak rata harus segera diselesaikan dengan baik agar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam
dan merata.
8.13.3. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis lainnya harus
diperbaiki atau dibongkar dan diganti. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dan
persetujuan dari Pengawas; pekerjaan perbaikan tersebut harus mengikuti petunjuk Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Lubang bekas batang pengikat cetakan harus diisi (di-grout). Permukaan beton yang mengalami
perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana disyaratkan atau diperlukan untuk beton.
8.14. LAPISAN KEDAP AIR
8.14.1. Umum
Pelat lantai daerah basah, pelat lantai atap atau yang berhubungan langsung dengan udara luar,
dan daerah lainnya seperti tertera di dalam gambar-gambar arsitektur harus diberi lapisan kedap air.
Pekerjaan pemasangan lapisan kedap air harus mengikuti prosedur pemasangan dan petunjuk yang
direkomendasi oleh pabrik pembuat, dan petunjuk Pengawas atau Sub kontraktor spesialis yang
khusus dan telah ahli dalam pemasangan material waterproofing, dan mengikuti ketentuan-
ketentuan dalam standar-standar seperti SNI 03-2914-1992 : Beton Bertulang Kedap Air, ASTM D
146, ASTM D 412, ASTM D 903 dan ASTM E 154.
8.14.2. Bahan
Integral waterproofing digunakan pada lantai basement terbawah, dinding basement serta pelat
lantai yang berhubungan dengan halaman dimana pada bagian bawahnya berupa basement atau
ruangan.
Integral waterproofing yang digunakan setara produk Fosroc, BASF, atau Sika, dari tipe hydrophobic.
Pemakaian integral waterproofing tidak boleh membuat slum beton menjadi lebih dari 18 ± 2 cm.
Membrane waterproofing untuk pemasangan pada pelat lantai daerah basah dan pelat lantai atap harus
memenuhi spesifikasi bahan sebagai berikut :
Asphaltic bituthene membrane self adhesive dengan kwalitas yang setara dengan produk GRACE –
Bithuthene 3000 dengan tebal minimum 1,5 mm – yang terdiri dari 1,4 mm rubberized asphaltic dan
0,1 mm cross 'laminated high density polyethylene film' dengan tensile strength : 40.000 KN/m2
(ASTM D 412) dan kemampuan elongation : 300%., atau persyaratan lain yang ditentukan oleh
Perencana Arsitektur.
Pada bagian-bagian sudut atau bidang patah di bawah lapisan kedap air harus dipasang serat-
serat fibre sesuai dengan persyaratan pabrik dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Lapisan kedap air yang terbentuk harus dapat ditembusi uap air dari beton tanpa terjadi gelembung-
gelembung udara yang dapat merusak lapisan kedap air itu sendiri.
Pemborong harus memeriksa seluruh keadaan permukaan yang akan dikenakan bahan ini dan harus
memperbaiki kondisi permukaan yang akan diberi lapisan kedap air. Permukaan beton harus bersih
dan rata.
Pemborong harus mengajukan contoh dari bahan-bahan yang akan dipakainya terlebih dulu, untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
8.14.3. Pelaksanaan
Semua pemasangan harus didasarkan pada prosedur pemasangan dan petunjuk dari pabrik pembuat
bahan-bahan tersebut.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
Sebelum pemasangan lapisan kedap air dilaksanakan permukaan beton yang akan dikenakan bahan
ini harus diperbaiki jika ada kerusakkan- kerusakkan, harus bersih, harus kering dan harus rata.
Sistem pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari produsen/pabrik
pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 tahun.
Pemborong harus melaksanakan tes rendam dengan air untuk area :
- Kamar mandi dan area basah setinggi 10 cm minimal selama 2x24 jam
- STP, GWT, dan Kolam renang setinggi air rencana selama 2x24 jam
dan harus memberikan sertifikat jaminan terhadap kemungkinan kebocoran karena pelaksanaan
pekerjaan atau kerusakan. Jaminan ini harus berlaku selama minimal 10 tahun. Kebocoran-kebocoran
yang terjadi harus diperbaiki sampai dinyatakan sempurna oleh Pengawas.
8.15. PEKERJAAN MASS CONCRETE
8.15.1. Umum
Mass Concrete adalah pelaksanaan pengecoran beton dalam jumlah besar yang harus dilakukan
secara terus menerus tanpa terputus, dan perlu pengendalian thermal terhadap panas yang
ditimbulkan oleh proses hydrasi semen.
8.15.2. Pengendalian Retak Termal.
Dapat dilakukan dengan cara Precooling concrete (dengan penyiraman agregat, penggunaan air es,
penambahan es pada campuran beton atau dengan nitrogen cair), cara Postcooling concrete
(penggunaan aliran air dalam pipa yang ditanam dalam beton), atau dengan cara Surface Insulation
(pemasangan isolasi pada permukaan beton agar dapat menahan dan melepas panas secara
perlahan-lahan).
8.15.3. Syarat Beton
O
Suhu Beton segar dibawah 38 C. Slump beton 12 +/- 2 cm, Pengambilan benda uji setiap 100 m3
sebanyak 8 buah. (2 buah untuk test 7 hari, 2 buah untuk
14 hari, 2 buah untuk 28 hari, dan 2 buah untuk cadangan)
8.15.4. Metoda Pengecoran.
Pengecoran dilakukan tanpa jeda. Metoda pengecoran adalah full depth (bukan per layer) sehingga
memerlukan pembatas cor dengan menggunakan material batas cor (kawat ayam, kawat harmonika,
besi penguat horizontal/vertikal dll).
8.15.5. Monitoring Suhu.
Monitoring suhu dilakukan dengan menanam thermocouple yang ditanam pada tiga lapis. Posisi bawah
+/- 1/6 ketebalan beton, di tengah ketebalan beton, dan 1/6 ketebalan beton dari sisi permukaan
atas beton.
Pembacaan suhu untuk 24 jam pertama setiap 2 jam. untuk 2x24 jam berikutnya setiap 3 jam.
selanjutnya dilakukan pembacaan sebanyak 5 x per hari untuk 7 hari.
Pembacaan dihentikan bila selisih suhu sudah konstan mencapai dibawah 20 C
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
PASAL 9
PEKERJAAN PEMBESIAN
9.1. UMUM
9.1.1. Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan, dan memasang pembesian sesuai dengan apa
yang tercantum di dalam gambar dan apa yang dijelaskan didalam spesifikasi
Dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga
tulangan agar didapat ketebalan penutup/selimut beton yang benar, penyediaan dan pemasangan
batang- batang “dowel” atau angkur- angkur yang ditanam dalam beton seperti yang disyaratkan
dalam gambar dan segala hal lainnya yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton yang baik.
9.1.2. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan semua detail, posisi dan ukuran
pembesian, daftar pembesian dan gambar pembengkokan dan menyerahkannya pada Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
9.1.3. Standard
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan gambar standar detail, catatan-catatan pada
gambar, peraturan, atau standar yang berlaku:
- Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
- Peraturan Baja Tulangan Beton SNI 2052-2014
- SII Baja Tulangan Beton SII-0136
9.2. BAHAN
9.2.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak- retak, mengelupas,
luka dan sebagainya). Kontraktor dilarang menggunakan selain dari jenis baja mutu :
U-24 (teg. Leleh 2400 kg/cm2) untuk < 10 mm , dan U-40 (teg. Leleh 4000 kg/cm2)
untuk D 10 (ulir)
Mempunyai penampang yang sama rata. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
9.2.2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/pengawas.
9.2.3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tida diperkenankan untuk
mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate, yang mencantumkan hasil uji tarik,
lengkung, dan analisa kimia dari material.
9.2.4. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai,
sesuai dengan petunjuk Pengawas. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Pengawas. Jumlah
test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 3 buah benda uji untuk setiap 1 jenis ukuran/diameter,
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
atau setiap 30 ton = 3 buah benda uji besi, 2 untuk uji tarik dan 1 untuk uji lengkung. Pengujian
dilakukan di laboratorium independent yang ditunjuk oleh Manajemen Konstruksi atau Pemilik.
Percoabaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
pengawas.
9.2.5. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi di atas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari pengawas,
dalam waktu 2 x 24 jan.
9.3. PEMBENGKOKAN
9.3.1. Pembengkokan besi harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang
berlaku, gambar standar, ataupun yang seperti ditunjukkan dalam gambar detail pembesian.
Pembengkokan harus dilakukan dengan teliti sesuai dengan ukuran dalam gambar.
9.3.2. Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa, sehingga rusak atau
cacat.
9.3.3. Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalamkeadaan dingin.
Dilarang melakukan pembengkokkan dan pelurusan batang besi dengan cara pemanasan.
9.3.4. Batang tulangan deform, setelah dibengkokkan dan diluruskan kembali, tidak boleh
dibengkokkan lagi dalam jarak minimal 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
9.3.5. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau telah
disetujui Manajemen Konstruksi.
9.4. PEMASANGAN
9.4.1. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
pengawas.
9.4.2. Sebelum besi dipasang dan dicor, besi beton harus bersih dari kotoran, minyak, karat lepas, cat,
karet lepas, kulit giling, serta bahan-bahan lain yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat besi
dan beton.
9.4.3. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton. Dipasang penunjang dan atau
penggantung logam sehingga sebelum dan selama pengecoran besi beton tidak menyentuh lantai
kerja atau papan acuan.
9.4.5. Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk memegang
pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan berikut :
- Di dalam pelat, spacer berdiameter 12 mm berbentuk U atau Z dengan jarak 80 – 100 cm,
untuk menunjang penulangan bagian atas.
- Di dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, penjaga jarak (spacer)
berbentuk U atau Z berdiameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
9.5. SAMBUNGAN
9.5.1. Bila tidak ditentukan lain dalam PBI 71, SNI 2847-1013, dan gambar detail strandar pekerjaan
struktur, panjang sambungan besi harus sesuai peraturan yang berlaku, gambar standar, gambar
detail, atau minimum 40 kali diameter besi terbesar yang disambung.
9.5.2. Penyambungan tulangan dilakukan pada titik dimana terjadi tegangan tarik terkecil.
Sambungan tulangan atas balok dan pelat harus diadakan di tengah bentang, tulangan bawah balok
dan pelat pada tumpuan, dan kolom pada tengah bentang.
9.5.3. Penyambungan tulangan tidak boleh dilakukan sekaligus pada satu penampang tapi
dilaksanakan dengan sistem “staggered“.
9.5.4. Sambungan mekanik harus digunakan jika luas tulangan kolom lebih dari 3% luas penampang
beton. Dipasang dengan posisi berselang-seling. Jenis atau merk sambungan mekanik yang akan
digunakan harus memenuhi syarat dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
9.6. BAHAN PENGGANJAL TULANGAN
9.6.1. Material pengganjal tulangan pembentuk selimut beton, dapat terbuat dari material beton mutu
B0 atau material PVC.
9.6.2. Ketebalan Material pengganjal tulangan pembentuk selimut beton dibuat tergantung tebal
selimut beton yang disyaratkan dalam gambar perencanaan.
PASAL 10
PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG
PONDASI TIANG PANCANG
10.1. UMUM
Untuk mencapai hasil konstruksi pondasi yang sesuai dan memenuhi semua kriteria teknis di dalam
perencanaan struktur fondasi yang telah dituangkan di dalam gambar rencana, maka pekerjaan
pengeboran fondasi tiang di dalam proyek ini perlu mengacu kepada semua persyaratan teknis yang
digunakan di dalam perencanaannya.
Persyaratan teknis penting yang diperlukan di dalam konstruksi fondasi akan dijelaskan berikut ini,
yang meliputi standard, Spesifikasi Material, Alat Kerja, Persiapan yang harus dilakukan dan Prosedur
Pengeboran tiang beton.
Adapun maksud dan tujuan pekerjaaan pondasi Bore pile dalam pembangunan gedung adalah untuk
mendapatkan hasil daya dukung pondasi yang disyaratkan dan tidak mengganggu lingkungan pada
saat pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan keinginan Pemberi Tugas.
10.2. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
10.2.1 Kontraktor bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Pekerjaan antara lain meliputi:
a. Menempatkan personil yang mempunyai kompeten untuk pekerjaan
Bore pile ini.
b. Membuat gambar kerja dan gambar detail Struktur pondasi Bore pile c. Membuat schedule
pelaksanaan pekerjaan pondasi Bore pile
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
d. Menyediakan peralatan untuk pekerjaan pondasi Bore pile lengkap dengan tenaga kerjanya
yang trampil.
e. Menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan yang dijadwalkan oleh
Manajemen Konstruksi;
f. Melaksanakan pekerjaan pondasi Bore pile sesuai dengan gambar yang termasuk dalam
dokumen pelelangan.
g. Membersihkan dan memperbaiki fasilitas disekitar lokasi pekerjaan
yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan pondasi Bore pile.
h. Memperbaiki dan memperkuat bagian-bagian struktur yang diakibatkan oleh pelaksanaan
pekerjaan Kontraktor.
10.2.2 Semua tanggung jawab kontraktor sebagaimana tersebut pada ayat (1.2.1) huruf a sampai
dengan h harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
10.3. KEGIATAN KONTRAKTOR
Kegiatan Kontraktor, meliputi :
1. Pembersihan Lahan dan pembuatan pagar proyek sebelum dimulai pekerjaan Pondasi Bore pile.
2. Pembuatan jembatan sementara untuk masuk ke lokasi proyek
3. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja untuk pekerjaan Pondasi Bore pile.
4. Melakukan Pengukuran elevasi lahan terhadap elevasi existing bangunan yang telah direncanakan
5. Penentuan Titik-titik pondasi Bore pile terhadap as-as bangunan sesuai gambar Perencana.
6. Pelaksanaan Pengeboran Pondasi Bore pile.
7. Pengecoran Pondasi Bore pile.
8. Pembuangan tanah sisa pengeboran (lumpur) keluar lokasi proyek.
9. Pembersihan lahan setelah selesai seluruh pekerjaan Pondasi Bore pile.
10. Membuat Laporan akhir pelaksanaan pondasi Bore pile yang dilengkapi dengan foto dokumentasi
berdasarkan progress pekerjaan (0%-100%).
10.4. PERSYARATAN - PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN PONDASI BORE PILE
10.4.1 Informasi tentang laporan penyelidikan tanah akan diberikan oleh Pemilik kepada Kontraktor
sesuai permintaan Kontraktor. Data-data lapisan tanah yang diberikan, hanyalah bersifat informasi,
untuk keperluan pedoman saja, yang dapat dipercaya kebenarannya tetapi tidak merupakan
jaminan.
10.4.2 Kontraktor bertanggung jawab untuk memperoleh tambahan informasi apabila ia bermaksud
mempertimbangkan kepentingan hal-hal yang meliputi keadaan tanah asli, level air, sifat-sifat dari
lapangan dan sebagainya.
10.5. LINGKUP PEKERJAAN PONDASI BORE PILE
10.5.1 Pekerjaan yang berhubungan Pekerjaan Pondasi Bore pile meliputi :
a. Pengukuran tanah & bangunan, termasuk penentuan titik Bench Mark (B.M.);
b. Penentuan titik-titik posisi dilapangan sesuai dengan gambar rencana;
c. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat;
d. Penggalian.
Penggalian lubang dilakukan apabila pada saat pelaksanaan pengeboran terdapat lapisan yang tidak
dapat ditembus oleh mesin bor (beton, batu, akar, dll).
10.5.2 Pekerjaan yang termasuk Pekerjaan Pondasi Bore pile meliputi :
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
a. Penyediaan Peralatan;
b. Pengadaan Regu Kerja;
c. Pengerjaan Bore pile dengan besi penulangan;
d. Percobaan beban;
e. Penyerahan semua data seperti yang ditetapkan dalam spesifikasi ini dan seperti diperlukan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
10.6. STANDARD
Sejumlah peraturan baku yang menjadi acuan di dalam penentuan persyaratan teknis ini adalah :
Seluruh Persyaratan yang ditentukan dalam pasal 7, 8 dan 9 Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan ini.
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013, PBI 1971
Standard Industri Indonesia (SII) American Concrete Institute (ACI) American Welding Society (AWS)
American Society For Testing and Materials (ASTM)
British Standard Code of Practice BS – 8004 and BS – 811
10.7. MATERIAL
Material tiang yang digunakan di proyek ini harus mengikuti persyaratan mutu bahan maupun tata
cara fabrikasi yang menjamin agar semua Bore pile dapat terpasang dengan baik sesuai rencana.
10.7.1 Mutu Bahan :
Beton Bore pile harus memenuhi kualitas fc' = 31 MPa (Slump 18±2)
Mutu tulangan utama Bore pile adalah fy = 400 Mpa
Mutu tulangan sengkang Bore pile adalah fy = 400 Mpa
10.7.2 Bahan Tambahan :
a. Penggunaan bahan tambahan khusus untuk campuran beton oleh Kontraktor harus mendapat
p e rs etu ju an tertulis terlebih dahulu dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Biaya percobaan-percobaan atau tambahan-tambahan lainnya sehubungan dengan penggunaan
bahan tambahan khusus tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab Kontraktor.
c. Dalam pengerjaannya harus sesuai dengan :
ACI 212.IR-63 : Admixture for Concrete, Part 1
ACI 212.R-71 : Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
10.7.3 Pengujian Bahan
a. Untuk material baja tulangan kontraktor harus menyerahkan bukti pengujian tes tarik dan tes
tekuk baja tulangan dengan disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, minimal 7 (tujuh)
hari sebelum penggunaan baja tulangan.
b. Material baja tulangan diambil sample untuk pengujian pada setiap pengiriman, serta dalam
setiap pengiriman harus disertai hasil pengijian dari pabrik selain yang akan diujikan secara
independent.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
c. Untuk tiap pondasi bor harus dibuat 1 x 4 spesimen (4 buah) spesimen uji silinder untuk dites di
laboratorium. Dari setiap set benda uji (4 silinder), satu benda uji digunakan untuk percobaan
kekuatan beton umur 7 hari dan 2 benda uji untuk umur 28 hari, sedangkan benda uji keempat
harus disimpan sebagai cadangan dan digunakan bilamana hasil uji tekan 28 hari tidak memenuhi
syarat. Laporan hasil percobaan tekan beton tersebut (satu asli dan satu copy) harus diserahkan
kepada Konsultan MK.
d. Apabila hasil pemeriksaan masih diragukan, maka pemeriksaan lanjutan harus dilakukan dengan
menggunakan “Core Drilling” atau cara lain yang ditentukan oleh Perencana/Pengawas untuk
menyakinkan penilaian atas kwalitas beton yang ada.
e. Biaya pekerjaan untuk pemeriksaan lanjutan bila ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Spesimen uji harus dirawat dan disimpan sesuai dengan petunjuk standard terkait yang ada.
g. Kontraktor harus menyediakan bak perawatan benda uji beton di lokasi proyek sesuai kebutuhan.
h. Pengetesan benda uji dilakukan di laboratorium independen yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
10.8. PELAKSANAAN PEKERJAAN PONDASI BORE PILE
Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Bore pile meliputi :
10.8.1 Tahap Persiapan
a. Kontraktor harus melengkapi dan menunjukkan bahwa perlengkapan untuk pengeboran adalah
mesin dari jenis Rotasi Auger dan mesin Grabing & Casing, yang mana semuanya sudah siap dan
dapat dipakai sesuai jadwal dalam keadaan baik dan dapat bekerja.
b. Dalam satu group Bore pile yang jaraknya saling berdekatan, waktu setiap kali pengeboran harus
diperhatikan sedemikian rupa sehingga tidak saling mengganggu. Konsultan Manajemen Konstruksi
berhak meminta kepada Kontraktor untuk merubah urutan pengeboran kalau menurutnya urutan
pekerjaan akan mengakibatkan gangguan pada Bore pile yang sudah selesai. Dalam hal ini Kontraktor
tidak dibenarkan mengajukan “Claim” atau perpanjangan waktu karena perubahan tersebut.
c. Kontraktor berkewajiban untuk melakukan pengukuran lokasi dari
lubang bor dengan menggunakan alat Theodolite dan Waterpass yang memadai. Kontraktor harus
melengkapi perlindungan terhadap bahaya dari konstruksi boring. Semua akibat karena kelalaian
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Kontraktor harus meletakkan setiap Bore pile pada posisi dan koordinat yang tepat, sedemikian
rupa sehingga keakuratan dari Bore pile akan memenuhi spesifikasi.
e. Bore pile harus dikerjakan pada posisi yang tepat dan mengikuti tahapan pengerjaan yang telah
diusulkan oleh Kontraktor dan telah disetujui oleh “Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Kontraktor harus menyerahkan daftar data (record form) kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum pelaksanaan pengeboran.
10.8.2 Tahap Pelaksanaan
a. Kontraktor harus memberikan laporan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu
pengeboran siap untuk dimulai agar Konsultan Manajemen Konstruksi dapat melakukan inspeksi.
b. Pada saat pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Bore pile kontraktor dan Konsultan
Manajemen Konstruksi harus memiliki tenaga ahli Soil Engineer yang bersetifikat Geotek Engineer.
c. Pelaksanaan pengeboran harus mengikuti metode pengeboran yang benar sehingga diperoleh
Bore pile yang sesuai dengan Spesifikasi yang ditentukan.
d. Bila terdapat banyak gangguan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengeboran, Kontraktor
harus melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh petunjuk
seperlunya.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
e. Bila kondisi tanah yang dibor tidak stabil, sehingga terjadi kelongsoran atau aliran air tanah masuk
ke pile shaft, maka Kontraktor harus memasang Casing Baja sementara untuk mengatasinya, atau
dengan cara lain yang diusulkan, dan telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Bila Casing yang digunakan sebagai pendukung sisi dari batang Bore pile, maka casing tersebut
harus diletakkan minimum 300 mm lebih tinggi dari permukaan galian.
g. Kontraktor boleh menggunakan metode lain asal dapat menjamin bahwa cara tersebut tidak
menimbulkan gangguan dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
h. Casing harus bersih dan bebas dari kotoran ketika dimasukkan ke dalam lobang bor.
i. Kontraktor tidak boleh menggunakan air untuk memperlicin sisi-sisi casing ketika casing ditarik
keatas.
j. Bila digunakan 2 casing atau lebih yang tidak menerus dalam pelaksanaannya, Kontraktor harus
menyampaikan metode pelaksanaan, termasuk cara penyambungannya, kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
k. Diameter Bore pile tidak boleh kurang dari yang ditentukan yaitu 800 mm untuk seluruh panjang
tiang.
l. Pengecoran Bore pile harus sampai minimal 1,00 m diatas Cut-off Level.
Panjang Bore pile dilaksanakan hingga mencapai lapisan tanah keras (padat). Penghentian
pengeboran hanya dapat dilakukan bila telah dicapai lapisan tanah keras (padat) yang ditunjukkan
dalam penyelidikan tanah dan harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
m. Pengecoran masing-masing Bore pile segera dilakukan sesaat pengeboran telah mencapai kedalam
yang diinginkan dan telah dilakukan pembersihan. Lubang bor tidak boleh dibiarkan terbuka tanpa
casing penuh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. Pengecoran Bore pile harus menggunakan
tremie.
n. Tahap akhir pembersihan (sebelum pengecoran) harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
o. Kontraktor harus mengajukan usulan mengenai pelaksanaan pekerjaan dengan pipa tremie,
untuk dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
p. Pipa tremie harus dibersihkan dulu sebelum dimasukkan ke dalam
lubang bor.
q. Ukuran diameter pipa tremie tidak boleh kurang dari 200 mm. r. Pipa tremie harus diperpanjang sampai
dasar lubang bor.
s. Pada waktu pipa tremie dimasukkan ke dalam lubang bor, ujung pipa tremie harus ditutup/dijaga
agar air tanah atau kotoran tidak masuk ke dalam pipa tremie.
t. Selama pengecoran, ujung pipa tremie harus selalu tertanam sedalam 1 m dibawah permukaan
beton. Demikian seterusnya sampai pengecoran Bore pile selesai dilaksanakan.
u. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi.
v. Pengecoran setiap Bore pile baru boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
w. Lubang-lubang bor yang rusak pada waktu pengeboran ataupun pengecoran sehingga mengurangi
kegunaan dari tiang tersebut nantinya harus diganti dengan Bore pile atau dilakukan perbaikan pada
bagian-bagian yang rusak, dan seluruh biaya yang diperlukan untuk ini merupakan beban Kontraktor.
x. Untuk kondisi bilamana muka air tanah lebih tinggi dari “Cut-off Level”.
Kontraktor harus menyerahkan proposal pelaksanaan pengecoran untuk disetujui lebih dulu oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
y. Pembersihan lubang bor harus dilakukan agar bersih dari Lumpur serta menghasilkan selimut
beton minimum 75 mm, sehingga pada waktu pengecoran terbungkus oleh beton.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
10.8.3 Contoh Tanah
(1) Bila diperlukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi Kontraktor harus menyediakan peralatan
dilapangan untuk mendapatkan contoh tanah yang terganggu (disturbed) dan tidak terganggu
(undisturbed) selama pelaksanaan.
(2) Kontraktor harus menyediakan tempat yang layak untuk contoh- contoh tanah dan air tanah
seperti tersebut diatas.
(3) Bila diperlukan, contoh tanah tersebut harus ditest di laboratorium mekanika tanah yang
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
(4) Khusus untuk laporan pendukung dari tiang harus dianalisis untuk dokumentasi
10.9 TOLERANSI PELAKSANAAN
(1) Kecuali jika ada pengeboran yang miring, lubang harus dibor vertikal dan bila terjadi kemiringan maka
toleransi kemiringan yang dijinkan adalah 1 :
100.
(2) Posisi titik bor tidak boleh bergeser/menyimpang lebih dari 10 cm dari lokasi yang ditentukan pada
semua arah pada Cut-off Level.
(3) Bila ternyata toleransi tersebut tidak dipenuhi, Kontraktor wajib melakukan
pekerjaan perbaikan/perkuatan struktur akibat penyimpangan pelaksanaan maka biaya menjadi
beban Kontraktor Pondasi Bore pile.
10.10. LOADING TEST
(1) Pengujian tiang dilakukan menurut prosedur dan peraturan ASTM-D 1143-81 dan ASTM D 3966-
81 untuk System Kentledge. Laporan test harus disertai grafik hubungan beban penurunan
(Load-Settlement Relationship). Sebagai pelengkap juga dilakukan Pile Integrity Test (PIT).
Kontraktor harus menyerahkan prosedur pelaksanaan percobaan pembebanan tiang, yang akan
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
(2) Bore pile yang diuji dengan System Kentledge, terdiri dari :
a. 4 Bored Pile diameter 800 mm untuk beban vertikal (Compression)
b. 2 Bored Pile diameter 800 mm untuk beban horizontal (Lateral)
c. 6 titik test PIT (Pile Integrity Test)
d. 3 titik Sonic Logging
Lokasi tiang-tiang yang ditest akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
(3) Bore pile dapat diterima pengujiannya dengan System Kentledge apabila paling sedikit berhasil
menahan :
a. Untuk Bore pile diameter 800 mm = 2 x 200 ton untuk beban vertical / Tekan (2 x beban rencana)
b. Untuk Bore pile diameter 800 mm = 2 x 8 ton untuk beban horizontal / Lateral (2 x beban rencana)
(4) Setiap Bore pile yang diragukan hasilnya perlu dilakukan “INTEGRITY TEST” untuk memeriksa
kondisi sepanjang Bored Cast Insitu Piles tersebut.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
10.11. PROSEDUR PEMBEBANAN
10.11.1 Percobaan Bore pile
(1) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman, bahan dan semua
perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan, pencatatan dan pengukuran dari percobaan beban
termasuk penyediaan, penyusunan beban-beban untuk loading test yang digunakan dan
pembongkaran kembali.
(2) Percobaan pembebanan dilakukan pada Bore pile yang ditentukan oleh Konsultan Perencana. Hasil
percobaan yang diterima akan digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan Bore pile.
(3) Gambar kerja diajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
Disertai cara pelaksanaan percobaan dan peralatannya, jenis beban, alat pengaman dan kalibrasi alat.
(4) Selama pelaksanaan percobaan beban, Kontraktor harus menempatkan tenaga kerja yang
berpengalaman untuk pelaksanaan pengamatan dan pencatatan hasil percobaan.
10.11.2 Standard Percobaan Pembebanan Bore pile
(1) Kontraktor harus menyerahkan prosedur pelaksanaan percobaan pembebanan Bore pile.
Prosedur pelaksanaan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pengawas
sebelum dilaksanakan.
(2) Percobaan pembebanan dilakukan minimal pada tiang percobaan yang terdiri dari :
a. Used Pile untuk percobaan vertikal sesuai ayat 1.10.3
b. U s e d Pile untuk percobaan pembebanan lateral sesuai ayat
1.10.3
(3) Beban percobaan pada tiang adalah sebesar 2 x beban rencana (sesuai yang tercantum didalam
pasal) dan sesuai dengan ASTM D1143-81 dan ASTM D 3966-81 (atau yang terbaru)
(4) Bore pile dapat diterima pengujiannya apabila paling sedikit berhasil
menahan pembebanan seperti tersebut diatas.
(5) Laporan test harus disertai grafik hubungan antara beban-penurunan (Load-Settlement
Relationship) dan beban defleksi (Lateral Loading Test)
10.11.3 Perlengkapan Pembebanan Pada Percobaan
(1) Beban percobaan didapat dari reaksi Kentledge melalui Jack Hidraulis yang besarnya melebihi
beban percobaan dan ditempatkan pada platform.
(2) Beban Kentledge menggunakan system reaction pile.
(3) Plat baja dengan ketebalan yang cukup untuk menerima beban ditempatkan secara sentris
diatas pile cap untuk dapat menyalurkan beban percobaan secara sempurna kepada tiang.
(4) Ukuran dari plat baja tidak boleh lebih kecil dari ukuran pile cap dan juga tidak boleh lebih kecil dari
ukuran jack yang digunakan.
(5) Jack hidraulis harus ditempatkan sentris dan levelling pada tiang/pile cap.
(6) Jack dan peralatan lainnya termasuk hydraulic ram, hydraulic pump dan manometer yang sudah
dikalibrasi dan masih dinyatakan valid oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
10.11.4 Prosedur Pembebanan
10.11.4.1 Prosedur percobaan pembebanan vertikal
Beban percobaan dikerjakan sesuai dengan ASTM D 1143-81 untuk percobaan pembebanan vertikal
dan ASTM D 3966-81 untuk percobaan pembebanan lateral. “Test Set-up” untuk percobaan beban
tiang dengan cara “Kentledge” untuk Vertical Load Test dan “Weighted Platfrom” untuk Lateral
Load Test. Kontraktor harus menyampaikan metode kerja percobaan pembebanan.
SCHEDULE PEMBEBANAN VERTICAL
“CYCLIC-LOADING”ASTM D. 1143-81 SECTION 5.2
Penambahan Beban Lama
Pengurangan (Dalam % Beban Pembebanan
0 0 0
25 25 CYCLE 1 A
25 50 1 JAM
-25 25 20 MENIT
-25 0 1 JAM
50 50 20 MENIT
25 75 A
25 100 CYCLE 2 1 JAM
-25 75 20 MENIT
-25 50 20 MENIT
-50 0 1 JAM
50 50 20 MENIT
50 100 20 MENIT
25 125 A
25 150 CYCLE 3 1 JAM
-25 125 20 MENIT
-25 100 20 MENIT
-50 50 20 MENIT
-50 0 1 JAM
50 50 20 MENIT
-50 100 20 MENIT
-50 150 20 MENIT
25 175 A
25 200 CYCLE 4 B
-25 175 1 JAM
-25 150 1 JAM
-50 100 1 JAM
-50 50 1 JAM
-50 0 B
A : Beban ditahan tetap selama 1 jam dan sampai mencapai penurunan;
0,25 mm/jam atau maksimum 2 jam.
B : Beban ditahan selam 12 jam dan sampai mencapai penurunan 0,25 mm/jam atau maksimum 24
jam
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
10.11.4.2 Prosedur percobaan pembebanan lateral
a. Sistem pembebanan yang tercakup dalam percobaan ini adalah system
“Weight Platform”
b. Beban percobaan didapat dari reaksi balok besar yang diletakkan disisi reaction pile karena Jack
Hydraulic yang dipompa sehingga memberikan beban horizontal pada tiang percobaan.
c. Balok besar ditempatkan secara sentris terhadap as tiang percobaan untuk menyalurkan beban
percobaan secara sempurna kepada tiang.
d. Jack Hydraulic harus ditempatkan sentris pada tiang.
e. Jack dan alat lainnya termasuk Hydraulic Ramp, Hydraulic Pump dan Pressure Gauge serta
Manometer dengan ketelitian yang akurat harus dikalibrasi sebelum percobaan dilakukan.
f. Beban rencana dengan siklus beban sesuai ASTM D 3966-81 seperti tersebut dibawah, dinyatakan
dalam % x beban rencana.
g. Pembebanan dilakukan pada level tanah eksisting yang sudah free friction pada elevasi cut-off level.
SCHEDULE PEMBEBANAN LATERAL “CYCLIC-LOADING” ASTM D. 3966-81 SECTION
5.2
Penambahan / Lama Pembebanan Pembacaan
Pengurangan Lateral
Beban
(%)
Rencana Menit Movement
(Menit ke)
0 0 0 0
25 25 10 0 – 5 – 10
25 50 CYCLE 1 10 0 – 5 – 10
-25 25 10 0 – 5 – 10
-25 0 10 0 – 5 – 10
50 50 10 0 – 5 – 10
25 75 15 0 – 5 – 10 – 15
25 100 CYCLE 2 20 0 – 5 – 10 – 20
-50 50 10 0 – 5 – 10
-50 0 10 0 – 5 – 10
50 50 10 0 – 5 – 10
50 100 10 0 – 5 – 10
25 125 20 0 – 5 – 10 – 20
25 150 CYCLE 3 20 0 – 5 – 10 – 20
-75 75 10 0 – 5 – 10
-75 0 10 0 – 5 – 10
50 50 10 0 – 5 – 10
50 100 10 0 – 5 – 10
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
50 150 10 0 – 5 – 10
20 170 20 0 – 5 – 10 – 20
10 180 20 0 – 5 – 10 – 20
10 190 20 0 – 5 – 10 – 20
10 200 CYCLE 4 60 0 – 5 – 10 – 20 –25 -30 – 35 –
40 –45 – 50 – 55 – 60
-50 150 10 0 – 5 – 10
-50 100 10 0 – 5 – 10
-50 50 10 0 – 5 – 10
-50 0 30 0 – 5 – 10 – 20 –
25 – 30
10.11.5 Prosedur pembacaan
Prosedur Pembacaan pada Pekerjaan Pondasi Bore pile meliputi :
1. Percobaan Pembebanan Vertikal
Pembacaan dilakukan sebagai berikut :
a. Sebelum dan sesudah penambahan beban
b. Sebelum dan sesudah penurunan beban
c. Setiap 5 menit
d. Pada pembebanan 200% beban rencana, pembacaan dilakukan
sebagai berikut:
1). Setiap 10 menit selama 120 menit pertama
2). Selanjutnya setiap 30 menit
2. Percobaan Pembebanan Lateral
Pembacaan dilakukan sebagai berikut :
a. Sebelum dan sesudah penambahan beban
b. Sebelum dan sesudah penurunan beban
c. Setiap 5 menit
d. Pada pembebanan 200% beban rencana, pembacaan dilakukan
setiap 10 menit.
10.11.6 Laporan Percobaan Pembebanan
Kontraktor yang mendapat kepercayaan melaksanakan percobaan beban tiang berkewajiban
menyajikan hasil percobaan dalam bentuk buku laporan, untuk itu di dalam laporan harus dimasukkan
:
A. Umum
1. Identifikasi proyek;
2. Lokasi;
3. Pemilik;
4. Kontraktor penyelidikan tanah
5. Penjelasan tentang lokasi percobaan tanah lapangan yang dekat pada tiang percobaan.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
B. Penyelidikan Tanah
1. Profil bor;
2. Keadaan tanah dasar;
3. Posisi muka air tanah;
4. Tanggal dan waktu pembuatan Bore pile.
C. Data tiang percobaan termasuk instalasi tiang.
1. Identifikasi tiang percobaan;
2. Beban rencana;
3. Tipe, mutu material, dimensi nominal tiang dan panjang tiang;
4. Volume beton yang masuk dalam tiang;
5. Slump test;
6. Panjang casing;
7. Data alat yang digunakan;
8. Tanggal pengecoran tiang;
9. Informasi-informasi penting bila terjadi gangguan, penundaan pada waktu pelaksanaan.
D. Percobaan Beban
1. Tanggal percobaan;
2. Tipe loading test yang dipakai;
3. Cut-off level;
4. Penjelasan singkat mengenai peralatan pembebanan termasuk kapasitas jack (gambar-gambar);
5. Penjelasan mengenai instrumentasi untuk pengukuran gerakan- gerakan tiang termasuk
pengukuran ekstension meter atau titik- titik referensi yang digunakan (gambar-gambar);
6. Prosedur percobaan;
7. Daftar pengamatan : tanggal waktu pembacaan-pembacaan gerakan, beban, tekanan termasuk
keterangan-keterangan yang dianggap penting;
8. Grafik load-settlement
9. Grafik load time;
10. Grafik time-settlement
11. Sertifikat dan laporan kalibrasi alat-alat yang disyaratkan;
12. Kesimpulan dari hasil percobaan;
13. Laporan harus ditandatangani oleh Soil Engineer yang bersertifikat Geoteknik Engineer.
1.11.7 Kriteria Kegagalan dari Percobaan Pembebanan
Kriteria Kegagalan dari Percobaan Pembebanan meliputi :
1. Pada pembebanan axial 2 x, terjadi penurunan lebih besar dari 25 mm atau apabila beban
dihilangkan terjadi penurunan yang bersifat permanent yang melampaui 6 mm;
2. Pergerakan lateral maksimum yang terjadi lebih besar ½” pada cut-off level pada percobaan
pembebanan lateral;
3. Percobaan pembebanan tidak boleh diteruskan jika terjadi ketidakstabilan kentledge, kerusakan
lainnya yang dapat memberikan hasil yang tidak sebenarnya. Pengertian penghentian percobaan
adalah dengan pengertian harus di “Rebound” kearah beban nol (0) , secara bertahap sesuai dengan
tahapan peningkatan beban sebelumnya.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
TERMINAL BUS TIPE A - AIR SEBAKUL, BENGKULU
10.11.8 Kegagalan dan Kerusakan
(1) Jika percobaan pembebanan tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka test tambahan harus
dilakukan dan pelaksanaannya harus atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dan atas
biaya Kontraktor;
(2) Jika terjadi kerusakan atau/dan kegagalan pada tiang dalam percobaan pembebanan. Maka
kontraktor harus mengganti tiang tersebut dengan tiang yang lain/tambahan berdasarkan gambar
perubahan dari Konsultan Perencana atas biaya Kontraktor;
(3) Biaya dari percobaan pembebanan tambahan, penggantian atau penambahan tiang dan
persiapan perhitungan-perhitungan serta gambar- gambar pondasi yang disebabkannya akan
dibebankan kepada Kontraktor.