| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314142746603000 | Rp 621,982,950 | 75.24 | 95.24 | - | |
| 0700955768643000 | Rp 676,844,700 | 76.64 | 95.02 | - | |
| 0925443384412000 | - | - | - | Masa berlaku SBU Peserta habis sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi, maka tidak dapat diterima dan dinyatakan gugur sebagaimana ketentuan pada Dokumen kualifikasi BAB VIII Tentang TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0312017361422000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada : 1. total keseluruhan sub unsur pengalaman perusahaan dan 2. unsur pengalaman perusahaan pada sub unsur : 1). pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi dan 2).pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0316258540429000 | - | 54.94 | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0316852482644000 | - | - | - | - | |
CV Lavina Cipta Persada | 00*5**0****03**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada total keseluruhan dan masing-masing sub unsur pengalaman perusahaan |
| 0847118288646000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026908053101000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis pengalaman minimal yaitu pada pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
| 0937446623426000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada total keseluruhan dan masing-masing sub unsur pengalaman perusahaan | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yaitu pada sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
| 0911737872643000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yaitu pada sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis pengalaman minimal yaitu pada pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis pengalaman minimal yaitu pada pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0019182542643000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada total keseluruhan dan masing-masing sub unsur pengalaman perusahaan | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yaitu pada sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
| 0963882147416000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis pengalaman minimal yaitu pada pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
| 0021836754016000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis pengalaman minimal yaitu pada pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas persyaratan kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yaitu pada sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
| 0024545519631000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi / memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan sub bidang klasifikasi sesuai yang tercantum pada LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) | |
| 0016754152518000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis pengalaman minimal yaitu pada pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (berdasarkan subklasifikasi) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi | |
Mega Cakra Persada Engineering | 09*9**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
PT Azteca Graha Konsulindo | 09*8**3****05**0 | - | - | - | - |
| 0904093366416000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0858203292525000 | - | - | - | - | |
| 0012246260423000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I SURABAYA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PENGAWASAN/SUPERVISI PEMBANGUNAN KANOPI, PERON, JPO
STASIUN TARIK DAN PALANG PINTU PERLINTASAN
ANTARA MOJOKERTO - SEPANJANG
(MYC 2023-2024)
TA. 2023-2024
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang (UU) :
1) Undang – Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
2) Undang - Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Pemerintah (PP) :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
2) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 176, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor
5086);
3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5048).
c. Peraturan Presiden (Perpres) :
1) Peraturan Presiden Nomor. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
d. Peraturan/ Keputusan/ Instruksi Menteri :
1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 Tentang
Perpotongan dan/ atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan
Bangunan Lain;
2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api;
3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 3 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2014 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian;
5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Sistem
Manajemen Keselamatan Perkeretaapian;
6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
7) Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 296
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KP 2128 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Perkeretaapian
Nasional;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
e. Peraturan-peraturan yang terkait :
1) Spesifikasi Teknis Konstruksi Jalan Rel, Sipil, Jembatan dan Bangunan
Kereta Api Tahun 2021;
2) Peraturan – peraturan lain yang terkait.
2. Gambaran Umum
a. Pengawasan/ Supervisi Pembangunan Kanopi, Peron, JPO Stasiun Tarik dan
Palang Pintu Perlintasan Antara Mojokerto - Sepanjang merupakan bagian
dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang direncanakan sebagai bentuk
tanggung jawab pemerintah terhadap kebutuhan angkutan barang dan
penumpang melalui KA. Untuk menjamin kegiatan Pembangunan Jalur
Ganda Jalan KA Lintas Selatan Jawa Km. 23+000 sd Km. 56+000 antara
Sepanjang – Mojokerto lintas Surabaya – Solo tepat waktu, tepat mutu dan
tepat biaya serta untuk mendukung peningkatan keselamatan perjalanan
kereta api, peningkatan keselamatan penumpang kereta api serta
peningkatan layanan penumpang kereta api pada umumnya dan khususnya
pada Lintas Mojokerto-Sepanjang;
b. Kegiatan tersebut secara umum adalah salah satu bentuk pengawasan
pembangunan prasarana yang diperlukan. Untuk itu perlu dilakukan
pengawasan pada asset prasarana yang dibangun agar hasil akhir pekerjaan
sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
3. Ruang Lingkup
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Pengawasan/ Supervisi Pembangunan Kanopi, Peron,
JPO Stasiun Tarik dan Palang Pintu Perlintasan Antara Mojokerto -
Sepanjang melakukan Pengawasan/ Supervisi terhadap pelaksanaan
konstruksi Pembangunan Kanopi, Peron, JPO Stasiun Tarik dan Palang
Pintu Perlintasan Antara Mojokerto - Sepanjang Lintas Surabaya – Solo;
b. Lingkup Lokasi Pekerjaan
Kegiatan Pengawasan/ Supervisi Pembangunan Kanopi, Peron, JPO
Stasiun Tarik dan Palang Pintu Perlintasan Antara Mojokerto – Sepanjang
(JPL 25 Km. 24+571, JPL 30 Km. 26+121, JPL 39 Km. 30+007, JPL 42 Km.
31+919, JPL 56 Km. 36+308 dan JPL 38 Km. 51+827)
4. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Pekerjaan Pengawasan/ Supervisi Pembangunan Kanopi, Peron, JPO Stasiun
Tarik dan Palang Pintu Perlintasan Antara Mojokerto - Sepanjang akan
dilaksanakan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender