| 0413457664001000 | Rp 5,240,202,874 | |
| 0032919433019000 | Rp 5,954,277,540 | |
| 0023330491441000 | - | |
| 0841029184008000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
| 0032483281101000 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
| 0421636226121000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SENTRALISASI LANJUTAN JALUR FIBER OPTIC ATCS BPTJ
DI WILAYAH JABODETABEK
BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JABODETABEK
TAHUN ANGGARAN 2024
Spesifikasi teknis Sentralisasi Lanjutan Jalur Fiber Optic ATCS BPTJ memuat tentang:
I. Latar Belakang
II. Maksud dan tujuan
III. Indikator Keluaran
IV. Metode Pelaksanaan
V. Spesifikasi Teknis Networking Berbasis Fiber Optic
VI. Persyaratan Kualifikasi
VII. Waktu pelaksanaan
VIII. Metode pengujian dan tata cara pembayaran
IX. Lokasi.
X. Harga.
I. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola
Transportasi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan;
f. Peraturan Pemerintan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
h. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE);
i. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI);
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2019 tentang petunjuk
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia ;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen
keselamatan konstruksi;
l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2014 tentang Rambu-
Rambu Lalu Lintas di Jalan;
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka
Jalan;
n. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
o. Peraturan menyreti nomor 67 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja
kementrian perhubungan;
p. Pearaturan menteri pehubungan nomor 76 tahun 2021 tentang sistem
manjemen transpotasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
q. Peratuaran Menteri nomor 64 tahun2019 tentang pedoman fasilitasi teknis alat
perlengkapan jalan pada jalan provinsi dan/atau jalan kabupaten/kota di
wialyah , Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi:
r. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian
Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola
Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
s. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 78/PMK.02/2018 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
t. Peraturan Menteri Perhubungan R.I Nomor PM 112 Tahun 2017 tentang
Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
u. Keputusan Menteri Perhubungan R.I Nomor KM 69 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
v. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Rencana
Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian
Perhubungan Tahun 2020-2024;
w. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Kelola
Data dan Lingkungan Kementerian Perhubungan;
x. Peraturan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor PR-BPTJ
1 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Badan Pengelola
Transportasi Jabodebatek.
y. Keputusan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018
tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar;
z. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:
SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan
II. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dari pelaksanaan kegiatan Sentralisasi Lanjutan Jalur Fiber Optic
ATCS BPTJ di Wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
1. Pemetaan Lokasi: Identifikasi lokasi strategis di wilayah Jabodetabek yang
membutuhkan peningkatan infrastruktur jaringan fiber optic untuk mendukung
sistem pengendalian lalu lintas (ATCS). Lokasi ini harus mencakup pusat-pusat
transportasi utama, simpul-simpul jalan raya, dan area dengan volume lalu lintas
tinggi.
2. Perencanaan Jaringan: Desain jaringan fiber optic yang optimal untuk
menghubungkan lokasi-lokasi yang telah ditentukan dengan sentralisasi ATCS.
Ini melibatkan pemilihan rute yang efisien, pemetaan lintasan kabel, dan
perhitungan kapasitas serta keandalan jaringan.
3. Penyusunan Spesifikasi Teknis: untuk kabel fiber optic yang akan digunakan,
termasuk tipe kabel, kapasitas transmisi, perlindungan terhadap gangguan, dan
standar keamanan yang harus dipenuhi.
4. Pemasangan dan Instalasi: Setelah memperoleh kabel dan peralatan, lakukan
pemasangan dan instalasi kabel fiber optic secara hati-hati dan sesuai dengan
standar keselamatan dan keandalan yang berlaku. Pastikan pengaturan kabel
dan pemasangan tiang/ kabel dilakukan dengan benar.
5. Uji Coba dan Integrasi: Setelah pemasangan selesai, lakukan uji coba terhadap
jaringan fiber optic untuk memastikan bahwa transmisi data berjalan dengan
lancar dan sesuai dengan harapan. Selain itu, integrasikan jaringan ini dengan
sistem ATCS yang sudah ada untuk memastikan keterpaduan operasional.
III. Indikator Keluaran
Sentralisasi Lanjutan Jalur Fiber Optic ATCS BPTJ di Wilayah Jabodetabek Tahun
Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kemudahan perangkat yang terhubung untuk memudahkan
identifikasi dan pemeliharaan di masa mendatang dengan catatan tetap monitor
performa jaringan secara berkala dan melakukan pemeliharaan rutin untuk
mencegah gangguan atau kerusakan dan menyiapkan rencana backup data untuk
mengatasi kemungkinan kegagalan sistem.
2. Hasil sentralisasi jalur optik ATCS di wilayah Jabodetabek menunjukkan
pencapaian dengan harapkan dapat meningkatkan keandalan dan efisiensi
sistem kontrol otomatis, memberikan manfaat yang signifikan bagi operasi
transportasi publik di wilayah Jabodetabek.
3. Meminimalisir kerusakan jaringan FO terhadap performa CC Room ATCS
BPTJ
IV. Metode Pelaksanaan
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun Skedul Mobilisasi Penggunaan Alat dan Tenaga Kerja
b. Menyusun Jadwal Pengiriman Bahan dan Material Kerja ke Lokasi Pekerjaan
c. Melakukan Proses Perijinan dengan Pihak / Instasi Terkait
2. Pengadaan Barang dan Material:
Meliputi pengadaan barang dan material yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan, meliputi jenisnya, jumlah kuantitas, dan sesuai dengan kualitas barang
yang dipersyaratkan. Hal-hal yang dilaksanakan dalam proses pengadaan barang
dan material diantaranya adalah;
a. Pengadaan barang diadakan baik melalui pengadaan dari dalam negeri maupun
luar negeri, dengan jaminan kualitas dan garansi.
b. Memeriksa kesesuaian barang maupun material dengan spesifikasi teknis.
c. Mengajukan usulan material (spesifikasi teknis) kepada Satker BPTJ atau
Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
d. Melakukan pemeriksaan bersama-sama secara visual pada saat material tiba di
lokasi.
e. Melakukan pengajuan kepada pengawas dalam hal ini tim teknis Satker BPTJ
atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pemasangan perangkat dan material.
3. Penyiapan Peralatan Kerja
Peralatan kerja diperlukan sebagai sarana untuk membantu dan memudahkan
pelaksanaan pekerjaan. Sebagaimana pengadaan barang dan material, maka
dalam pengadaan dan pemilihan peralatan kerja juga harus dilakukan secara
benar dan cermat dengan mempertimbangkan efektifitas dan produktifitas alat
yang digunakan. Hal-hal yang perlu dilakuan yaitu:
a. Merinci mengenai peralatan yang dibutuhkan.
b. Memperhitungkan peralatan yang dipakai yang disesuaikan dengan volume
pekerjaan.
c. Memperhitungkan kapasitas alat.
d. Memperhitungkan biaya alat baik peralatan yang disewa maupun yang dibeli.
e. Memperhitungkan daya tahan alat
Dalam hal ini peralatan yang digunakan yaitu :
1) Mobil Pickup
Berfungsi sebagai alat pengangkut atau mobilisasi material atau pun
orang untuk menuju lokasi pekerjaan dan dapat digunakan
mengangkut peralatan dan pembelian material untuk kebutuhan
pekerjaan Sipil di lokasi pekerjaan.
2) Splicing Fiber optic
Splicing fiber optic berfungsi sebagai peralatan sambung fiber optic
yang mampu melakukan penyambungan fiber optic melalui proses
peleburan (fusi) dengan tujuan untuk memadukan dua serat bersama-
sama sedemikian rupa sehingga cahaya yang melewati serat tidak
tersebar atau dipantulkan kembali. Hasil dari penyambungan dengan
sistem ini memiliki kualitas yang baik, dengan standar redaman
sambungan fusion splicing adalah sebesar 0,15 db/splice
3) OTDR (Optical Time Domain Refloctometer)
Mengecek atau melacak gangguan pada kabel fiber optic, dan juga
dapat mengukur Panjang dari kabel fiber optic pada saat penggelaran
kabel di lapangan
4) GPS
Sebagai alat untuk untuk menentukan sebuah titik lokasi atau benda
yang akan di pasang di lokasi pekerjaan di permukaan bumi guna
mengsingkronisasikan dari sinyal satelit.
5) Tangga
merupakan alat bantu mencapai ketinggian untuk pemasangan
asesoris kabel guna tangga guna menyangkutkan kabel yang
membentang, sedangkan untuk jenis molar teleskopi 7 meter untuk
memudahkan dalam berbindah dan ketinggian tiang maksimal 9
meter.
4. Kegiatan Sistem Menejemen Keselamatan Konstruksi
Dalam pelaksanaan pekerjaan khususnya dalam penanganan K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) maka akan dibuat prosedur pelaksanaan K3 yang memuat
Rancangan Konseptual SMKK , rencana keselamatan konstrksi (RKK), rencana
mutu pekerjaan konstruksi(RMPK),program mutu , rencana kerja pengelolaan
dan pemantauan lingunagan hidup, dan rencana manajemen lalu lintas pekerjaan.
Dalam pekerjaan ini hal hal kegiatan SMKK juga harus melakukan Langkah
Langkah yang akan di laksanakan yaitu :
a. Penempatkan tanda perlindungan diri dan keselamatan kerja pada area
pekejaan atau lokasi pekerjaan;
b. Pemasangan rambu peringatan pada sekeliling lokasi proyek atau tempat
tempat yang rawan bahaya kecelakaan;
c. Pemakaian alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, sarung tangan
sabuk pengaman, rompi;
d. Pennyediaan peralatan P3K dan selalu dipantau persedian dan
penggunaannya;
e. Menjaga kondisi lingkungan kerja, dalam hal ini termasuk kebersihan
lingkungan kerja, kebersihan peralatan kerja, dan ketertiban pelaksanaan
pekerjaan.
5. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Tiang Penyangga 7/9 Meter
b. Pembuatan Pondasi untuk tiang peyangga
c. Pemasangan Link Komunikasi Fiber Optic
6. Pendokumentasian/Pelaporan Pekerjaan
Kegiatan ini memuat:
a. Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsepsi Pekerjaan Supervisi
b. Buku Harian
c. Laporan Rapat di Lapangan (Site Meeting)
d. Laporan Harian, yang berisi keterangan tentang :
e. Tenaga Kerja, Mutasi Barang, Peralatan, dan Waktu Pekerjaan
f. Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian
g. Laporan Bulanan, sebagai resume Laporan Mingguan
h. Laporan Akhir, laporan yang berisi seluruh hasil pekerjaan sesuai dengan
arahan Supervisi
i. Gambar-Gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing)
j. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan (0%, 50%, dan 100%)
V. Spesifikasi Teknis
1. Kabel Fiber Optic (FO)
a. Jumlah core : Minimal 12 core
b. Mode : Single Mode
c. Modal Field Diameter : 9,2 +/- 0,4 µm
d. Cladding Diameter : 125 +/- 1,0 µm
e. Redaman pada 1310 nm : Maksimal 0,35 dB/Km
f. Redaman pada 1383 nm : Maksimal 0,30 dB/Km
g. Redaman pada 1550 nm : Maksimal 0,21 dB/Km
h. Cutoff Wavelength : ≤ 1260 nm
i. Chromatic Dispersion (1310 nm) : 3,5 ps/nm.Km
j. Chromatic Dispersion (1550 nm) : 18 ps/nm.Km
k. Polarization Mode Dispersion : < 0,1 ps/√Km
l. Referensi standard : ITU-TG.652D
2. Tiang Penyangga FO
➢ Panjang 7 meter
a. Untuk kabel FO udara di pinggir jalan
b. Diameter 5 dan 4 dan 2,5 inchi
c. Bahan menggunakan pipa bulat dan dicat
d. Ditanam pada kedalaman 1 meter
➢ Panjang 9 meter
a. Untuk kabel FO udara menyeberangi jalan
b. Diameter 5 dan 4 dan 2,5 inchi
c. Bahan menngunakan pipa bulat dan dicat
d. Ditanam pada kedalaman 1 meter
Gambar B.1 Layout atas dan samping pondasi
Gambar B.2 Layout Tiang 7m dan 9m
3. Terminal Fiber Optic
Merupakan terminasi masukan (input) dan keluaran (output) dari kabel Fiber Optic,
dengan ketentuan :
1. Jumlah port 2 sampai dengan 8 port FO
2. Jenis konektor ST atau SC atau LC
4. Unmanageable Switch Hub FO
a. Fiber Optic port, minimal SFP 2 x Single Mode 1000 Base-FX, jangkauan
minimal 40 km, Bidirectional transceiver, DDM.
b. Ethernet port minimal 4 x 10/100 BaseTX, auto speed.
c. Memenuhi standard IEEE : 802.3 ; 802.3u ; 802.3x ; 802.3z
d. Catu daya 12~36 VDC.
5. Penyambungan FO
Losses per titik maksimal 0,05 dB, dengan pengukuran menggunakan OTDR.
VI. Syarat Kualifikasi Administrasi /Legalitas Untuk Penyedia Badan Usaha
1. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Untuk Penyedia Badan
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku sesuai
bidang pekerjaan yang diadakan :
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Konstruksi Bangunan Sipil
Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi (BS008) atau (EL011) jasa
pelaksana kontruksi instalasi elektrikal lainnya /(IN011) instalasi sinyal dan
rambu rambu jalan raya dan KBLI 43216
c. Memiliki NPWP dan Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
2. Syarat Kualifiaksi Teknis Penyedia :
a. Peralatan Utama
No Nama Peralatan Kapasitas/Ukuran Jumlah/Satuan
1 Pick Up Daya angkut 1 ton 1/Unit
2 Perangkat Spilicing Minimal 6 mode pengelasan :
1.Single /SMF(G.652), 1/Unit
2.MMF (G.651),
3.DSF (G.653),
4.NZDSF(G.655),
5.BIF (G.657),
6.CSF EDF.
3 OTDR (Optical Minimal 1130 Nm 1/Unit
Time Domain
4 Tangga Molar teleskopik minimal 7 meter 1/Unit
Refloctometer)
5 GPS Min 2,4 GHz ANT + Bluetooth 1/Unit
Keterangan: 4.0
Terhadap bukti kepemilikan peralatan Mobil Pick Up wajib melampirkan
STNK /BPKB dan buku/kartu uji berkala (keur) lain jalan yang masih
berlaku, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No 30
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
b. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan yaitu:
No Jabatan Jumlah Sertifikat Kompetensi Pengalaman
Kerja Minimal
1 Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana Lapangan 2 tahun
Pekerjaan Jalan TS 028
atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan Jenjang 4
atau SKT Pelaksana Jalan
TS 045 atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
Jenjang 4
2 Petugas 1 orang Sertifikat Petugas K3 0
Keselamatan Kontruksi atau Petugas
Konstruksi keselamatan kontruksi
jenjang 4
c. Penetapan Tingkat Resiko
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Resiko kecil
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa menyampaikan pakta komitmen
keselamatan konstruksi yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan
maupun sebagaimana telah dijelaskan dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi Pasal 44
huruf J. Kriteria Penentuan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi, dengan
rincian sebagai berikut:
Tabel : rencana keselamatan konstruksi jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya
No Uraian Identifikasi Nilai Resiko
Pekerjaan Bahaya
1 Pek. Pemasangan Kabel optik; Jatuh dari ketinggian Resiko Kecil
VII. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Sentralisasi Lanjutan Jalur Fiber Optic ATCS BPTJ di Wilayah Jabodetabek
dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan yang telah ditetapkan, dalam
kurun waktu tahun anggaran 2024. Jadwal rangkaian kegiatan sebagai berikut:
Bulan Pelaksanaan
No Nama Kegiatan
Kegiatan
7 8 9 10 11
1. Persiapan pelaksanaan kegiatan
2. Inventarisasi
3. Pengadaan barang
4. Implementasi Sentralisasi Jalur Fiber Optic
5. Uji Coba dan Pelaporan
VIII. Metode Pengujian Dan Tata Cara Pembayaran
1. Metode pengujian
Untuk pengujian integritas kabel serat optik menggunaka alat uji OTDR (Optical
Time Domain Reflectometer)
2. Metode Pembayaran
Untuk kontrak harga satuan ini menggunakan termin dengan mengajukan dokumen
yang tertera di SSKK
IX. Lokasi
Lokasi Pelaksanaan Pengadaan dan Pemasangan Alat Counting Terintegrasi di
Wilayh Jabodetabek yaitu terdiri dari beberapa ruas jalan diantaranya :
Koridor Bekasi :
Simpang 3 kaliabang (Bekasi) - Joint Box Terminal Manggarai (DKI Jakarta)
Koridor Tangerang :
a) VID Perbatasan Tangsel- Kementrian Perhubungan - BPTJ (DKI Jakarta)
b) Simpang 3 Grendeng - Simpang 3 Telesonik
Koridor Bogor :
Simpang 4 Cijago - Simpang 3 Margonda
X. Biaya
Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini sebesar
Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan harga perkiraan sendiri
sebesar Rp.6.550.253.590- (Enam Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Dua
Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang
dibebankan kepada DIPA Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Tahun
Anggaran 2024.
Jakarta, 22 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Kinerja
Lalu Lintas Jabodetabek
ANGGA KUSUMADIHARJA.S,ST
NIP. 19890516 201012 1 007
JUSTIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Sentralisasi Lanjutan Jalur Fiber Optic Atcs Bptj di Wilayah Jabodetabek
Lokasi : Bogor, Tangerang dan Bekasi
PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Kewajiban Penyedia memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan yang digunakan untuk pekerjaan Sentralisasi Jalur Fiber Optic Atcs Bptj di
Wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut :
No Nama Kapasitas/Ukuran Justifikasi
Peralatan
1 Pick Up Daya Angkut 1 Ton Berfungsi sebagai alat pengangkut atau
mobilisasi material atau pun orang untuk
menuju lokasi pekerjaan dan dapat
digunakan mengangkut peralatan dan
pembelian material untuk kebutuhan
pekerjaan Sipil di lokasi pekerjaan.
Sedangkan kapasitas 1 ton merupakan
daya nagkut minimal untuk jenis
kendaraan pick up.
2 Perangkat Minimal 6 Mode Splicer fiber optic berfungsi sebagai
Spilicing pengelasan : peralatan sambung fiber optic yang
1.Single /SMF(G.652), mampu melakukan penyambungan fiber
Single-mode fiber optic melalui proses peleburan (fusi)
(SMF), sering dikenal dengan tujuan untuk memadukan dua serat
sebagai G.652, adalah bersama-sama sedemikian rupa sehingga
jenis serat optik yang cahaya yang melewati serat tidak tersebar
dirancang untuk transmisi atau dipantulkan Kembali sedangkan
jarak jauh dan mode pengelasan yang tertera merupakan
berkecepatan tinggi kapasitas minimal yang kami butuhkan
2.MMF (G.651), untuk pekerjaan sentralisasi kabel Fiber
Multi-mode fiber optic (FO)
(MMF), sering dikenal
dengan standar G.651,
adalah jenis serat optik
yang dirancang untuk
transmisi data jarak
pendek dengan kapasitas
tinggi
3.DSF (G.653)
Dispersion Shifted Fiber
(DSF), dikenal dengan
standar G.653, adalah
jenis serat optik yang
dirancang khusus untuk
mengatasi masalah
dispersi kromatik pada
panjang gelombang
tertentu, sehingga
memungkinkan transmisi
data dengan kualitas yang
lebih baik pada jarak yang
lebih jauh.
4.NZDSF(G.655)
Non-Zero Dispersion
Shifted Fiber (NZDSF),
dikenal dengan standar
G.655, adalah jenis serat
optik yang dirancang
untuk mengatasi masalah
dispersi pada panjang
gelombang yang
digunakan dalam
komunikasi optik, sambil
menghindari efek
nonlinearitas yang terjadi
pada Dispersion Shifted
Fiber (DSF)
5.BIF(G.657)
Bend-Insensitive Fiber
(BIF), dikenal dengan
standar G.657, adalah
jenis serat optik yang
dirancang untuk
mengurangi kehilangan
sinyal yang terjadi akibat
tikungan tajam atau
radius lengkung yang
kecil.
6.CSF EDF
Cutoff Shifted Fiber
(CSF) adalah jenis serat
optik yang dirancang
untuk memiliki cutoff
wavelength (panjang
gelombang cutoff) yang
lebih tinggi dibandingkan
dengan serat optik single-
mode standar.
3 OTDR (Optical Minimal 1130 Nm Mengecek atau melacak gangguan pada
Time Domain kabel fiber optic, dan juga dapat mengukur
Refloctometer) Panjang dari kabel fiber optic. Sedangkan
kapasitas 1130/1550 Nm merupakan
kapasitas minimal penggunaan alat ini untuk
pekerjaan sentralisasi kabel fiber optic (FO)
4 Tangga Molar teleskopik 7 meter merupakan alat bantu mencapai ketinggian
untuk pemasangan asesoris kabel guna
tangga guna menyangkutkan kabel yang
membentang, sedangkan untuk jenis molar
teleskopi 7 meter untuk memudahkan dalam
berbindah dan ketinggian tiang maksimal 9
meter.
5 GPS 2,4 GHz ANT + Bluetooth Sebagai alat untuk untuk menentukan sebuah
4.0 titik lokasi atau benda yang akan di pasang di
lokasi pekerjaan di permukaan bumi guna
mengsingkronisasikan dari sinyal satelit
Jakarta , 22 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Peningkatan Kinerja Lalu Lintas
Jabodetabek
ANGGA KUSUMADIHARJA.S,ST
NIP. 19890516 201012 1 007
JUSTIFIKASI TINGKAT RESIKO
PETA SENTRALISASI FIBER OPTIK KORIDOR BEKASI T.A 2024
PETA SENTRALISASI FIBER OPTIK KORIDOR TANGERANG T.A 2024
PETA SENTRALISASI FIBER OPTIK KORIDOR BOGOR T.A 2024