KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pemeliharaan dan Perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Gedung
Laboratorium Nasional Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan 2024
1. LATAR : Laboratorium Nasional Penelitian Penyakit Infeksi (Labnas PPI) Balai Besar
BELAKANG Laboratorium Biologi Kesehatan yang terletak di Kompleks Pergudangan
Kementerian Kesehatan, Jl. Percetakan Negara 23, Kelurahan Johar Baru, Jakarta
Pusat, adalah laboratorium penelitian yang dibangun untuk memfasilitasi penelitian
penyakit infeksi yang mempunyai resiko penularan dan daya infeksi yang tinggi.
Dalam aktivitasnya sehari-hari, di puskesmas selain menghasilkan limbah padat
juga menghasilkan limbah cair yang besarnya sebanding dengan besarnya jumlah
pasien dan tenaga medis dalam rumah sakit tersebut.
Bila ditinjau dari aspek limbah cair yang dihasilkan, kegiatan di Laboratorium Prof
Oemidjati dapat disamakan dengan kegiatan lain yang menghasilkan limbah cair
yang bukan hanya limbah domestik tapi juga limbah infeksius yang berasal dari
banyak sumber seperti laboratorium, ruang farmasi dan ruang Penerimaan sample
dan lainnya.
Limbah cair dengan kapasitas yang cukup besar akan berpotensi menimbulkan
dampak pencemaran lingkungan yang serius di lingkungan sekitar bila tidak
dilakukan pengelolaan dengan benar (merugikan masyarakat).
Salah satu langkah pengelolaan lingkungan dan pengendalian limbah cair bagi
Puskesmas adalah melakukan pengolahan limbah cair pada Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL). Dengan pemilihan alternatif desain IPAL yang tepat baik dari
segi teknis (teknologis), ekonomis, dan kemudahan dalam pengoperasianya,
diharapkan dapat menghasilkan efluen limbah dengan kualitas yang aman untuk
dibuang ke lingkungan.
2 REFERENSI : a) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
HUKUM b) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Peraturan Perubahan lainnya.
c) UU no.7 tahun 2004, pasal 21 ayat 2 tentang pentingnya pengaturan prasarana
dan sarana sanitasi (air limbah dan persampahan).
d) PP 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air
e) UU RI no.32 tahun 2009 tentang sanksi dan denda bagi yang mencemari
lingkungan hidup .
f) Permen LH no.68 tahun 2016, tentang syarat baku mutu air limbah
3. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan perbaikan ini adalah mendapatkan hasil yamng lebih baik
dari mesin IPAL sesuai dengan kebutuhan yang dapat mengatasi permasalahan
limbah cair dari kegiatan Puskesmas.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan perbaikan ini adalah agar mesin IPAL yang dapat berfungsi
dengan baik dan dapat mengatasi permasalahan limbah..
4. TARGET/ : Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan perbaikan ini adalah,
SASARAN berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Balai Besar Laboratorium
Biologi Kesehatan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi yang tersebut di atas nantinya
mampu mengolah air limbah sehingga ouput hasil pengolahan IPAL memenuhi
baku mutu air limbah yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku.
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang:
ORGANISASI a. K/L/D/I : Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.
PENGADAAN
BARANG
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN tahun anggaran 2024
PERKIRAAN
BIAYA b. Pagu Anggaran :
Rp. 200.000.000,-
7. JANGKA WAKTU : 30 hari, terhitung sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
8. KUALIFIKASI : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
PESERTA ➢ Memiliki NIB dengan KBLI : 42203 ( Konstruksi Bangunan Sipil
Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas).
➢ Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan)
➢ Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
kontrak yang dibuktikan dengan :
1. Akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
3. Kartu tanda penduduk
➢ Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan
ini.
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
➢ Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
4. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan; dan data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan
6. sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
9. KEBUTUHAN
PERALATAN : Peralatan/Perlengkapan yang dibutuhkan, meliputi :
No Nama alat Kapasitas Jumlah
1 Trafo las 900 watt 1 unit
2 Gerinda 350 watt 2 unit
3 Tool box 250 Watt 1 set
10 PEKERJAAN :
NO Pekerjaan Speksifikasi Sat
.
1 - Perbaikan Pompa - Perawatan root blower 2 Unit
2 -Pergantian Media filterasi tank -Pasir slica 50 Kg
- carbon aktip 50 Kg
3 - Perbaikan Pompa -pompa outled ke badan air 1 unit
4 - Perbaikan Pompa - pompa sirkulasi pada bak reactor 3 kg
5 - Pelapisan ulang fiber dan - pelapisan bak sedimentasi awal, 1 unit
perbaikan pada tangki reactor pelapisan bak aerob, pelapisan bak
sedimentasi akhir
6 - Pemberian bioball pada bak - material plasitk, dimensi 1 inc 1000
aerasi Unit
7 -Penanaman baktery -baktery serbuk 10 kg
8 -Pengurasan dan pembersihan -pembersihan lumpur dan sampah 1 Set
tangki reactor ipal -pembersihan sarang taon/hanicom
-pengecekan pemipaan bagian bawah
9 -Pengujian air limbah -uji lab di labkesda 1 Lot
- pengujian air limbah inled dan outled
11 KELUARAN : Keluaran atau kualitas produk yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini
ATAU PRODUK yaitu Perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) fasilitas pelayanan
YANG kesehatan yang sesuai dalam spesifikasi pekerjaan dan memenuhi standar
DIHASILKAN baku mutu sesuai keputuhan menteri negara lingkungan hidup no.68 tahun
2016
12 PENUTUP : Sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK),
penyedia jasa pembangunan/pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan/memahami lingkup pekerjaan sesuai persyaratan/spesifikasi teknis,
sehingga keluaran produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan/yang
diharapkan
Jakarta, 16 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen