Pengadaan Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Pada Gedung Laboratorium Nasional Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 53253047
Date: 17 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,900,900
Winner (Pemenang): CV Tirta Arjuno Lestari
NPWP: 413457664001000
RUP Code: 52897155
Work Location: Jl Percetakan Negara No II Komplek Pergudangan Depkes RI Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 4
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
     Pemeliharaan dan Perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Gedung
         Laboratorium Nasional Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan 2024
                                                                          
                                                                          
1. LATAR         : Laboratorium Nasional Penelitian Penyakit Infeksi (Labnas PPI) Balai Besar
   BELAKANG       Laboratorium Biologi Kesehatan yang terletak di Kompleks Pergudangan
                  Kementerian Kesehatan, Jl. Percetakan Negara 23, Kelurahan Johar Baru, Jakarta
                  Pusat, adalah laboratorium penelitian yang dibangun untuk memfasilitasi penelitian
                  penyakit infeksi yang mempunyai resiko penularan dan daya infeksi yang tinggi.
                  Dalam aktivitasnya sehari-hari, di puskesmas selain menghasilkan limbah padat
                                                                          
                  juga menghasilkan limbah cair yang besarnya sebanding dengan besarnya jumlah
                  pasien dan tenaga medis dalam rumah sakit tersebut.     
                  Bila ditinjau dari aspek limbah cair yang dihasilkan, kegiatan di Laboratorium Prof
                  Oemidjati dapat disamakan dengan kegiatan lain yang menghasilkan limbah cair
                  yang bukan hanya limbah domestik tapi juga limbah infeksius yang berasal dari
                  banyak sumber seperti laboratorium, ruang farmasi dan ruang Penerimaan sample
                  dan lainnya.                                            
                  Limbah cair dengan kapasitas yang cukup besar akan berpotensi menimbulkan
                                                                          
                  dampak pencemaran lingkungan yang serius di lingkungan sekitar bila tidak
                  dilakukan pengelolaan dengan benar (merugikan masyarakat).
                  Salah satu langkah pengelolaan lingkungan dan pengendalian limbah cair bagi
                  Puskesmas adalah melakukan pengolahan limbah cair pada Instalasi Pengolahan
                  Air Limbah (IPAL). Dengan pemilihan alternatif desain IPAL yang tepat baik dari
                  segi teknis (teknologis), ekonomis, dan kemudahan dalam pengoperasianya,
                  diharapkan dapat menghasilkan efluen limbah dengan kualitas yang aman untuk
                  dibuang ke lingkungan.                                  
                                                                          
                                                                          
2  REFERENSI     : a) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
   HUKUM          b) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
                    Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
                    Peraturan Perubahan lainnya.                          
                  c) UU no.7 tahun 2004, pasal 21 ayat 2 tentang pentingnya pengaturan prasarana
                    dan sarana sanitasi (air limbah dan persampahan).     
                  d) PP 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
                    air                                                   
                                                                          
                  e) UU RI no.32 tahun 2009 tentang sanksi dan denda bagi yang mencemari
                    lingkungan hidup .                                    
                  f) Permen LH no.68 tahun 2016, tentang syarat baku mutu air limbah
                                                                          
3. MAKSUD   DAN  : a. Maksud                                              
   TUJUAN           Maksud pekerjaan perbaikan ini adalah mendapatkan hasil yamng lebih baik
                    dari mesin IPAL sesuai dengan kebutuhan yang dapat mengatasi permasalahan
                    limbah cair dari kegiatan Puskesmas.                  
                                                                          
                                                                          
                  b. Tujuan                                               
                    Tujuan pekerjaan perbaikan ini adalah agar mesin IPAL yang dapat berfungsi
                    dengan baik dan dapat mengatasi permasalahan limbah.. 
4. TARGET/       : Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan perbaikan ini adalah,
   SASARAN        berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Balai Besar Laboratorium
                  Biologi Kesehatan.                                      
                  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi yang tersebut di atas nantinya
                  mampu mengolah air limbah sehingga ouput hasil pengolahan IPAL memenuhi
                  baku mutu air limbah yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                          
5. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan barang:
                                                                          
   ORGANISASI     a. K/L/D/I  : Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.
   PENGADAAN                                                              
   BARANG                                                                 
                                                                          
6. SUMBER  DANA  : a. Sumber Dana :                                       
   DAN              tahun anggaran 2024                                   
   PERKIRAAN                                                              
   BIAYA          b. Pagu Anggaran :                                      
                                                                          
                    Rp. 200.000.000,-                                     
                                                                          
7. JANGKA WAKTU  : 30 hari, terhitung sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja
   PELAKSANAAN                                                            
   PEKERJAAN                                                              
                                                                          
8. KUALIFIKASI   : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :           
   PESERTA         ➢ Memiliki NIB dengan KBLI : 42203 ( Konstruksi Bangunan Sipil
                                                                          
                     Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas).
                   ➢ Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
                     terakhir (SPT Tahunan)                               
                   ➢ Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
                                                                          
                     kontrak yang dibuktikan dengan :                     
                     1. Akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya   
                     2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)                  
                     3. Kartu tanda penduduk                              
                   ➢ Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:          
                                                                          
                       1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
                       2. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya
                         praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan
                         ini.                                             
                                                                          
                       3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
                         dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
                         ketentuan peraturan perundang-undangan; dan      
                       4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
                         dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
                                                                          
                         perundang-undangan.                              
                   ➢ Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                       1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
                         pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                          
                         dihentikan;                                      
                       2. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
                         dikenakan sanksi daftar hitam;                   
                       3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
                         dalam menjalani sanksi pidana;                   
                       4. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
                         Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
                         pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/
                                                                          
                         Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
                         Negara;                                          
                       5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
                         dalam Dokumen Pemilihan; dan data kualifikasi yang diisikan dan
                                                                          
                         dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
                         dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
                         disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
                         utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
                         cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama
                                                                          
                         operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan
                       6. sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
                         gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
                         pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
                                                                          
                         undangan.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  9. KEBUTUHAN                                                            
    PERALATAN    :   Peralatan/Perlengkapan yang dibutuhkan, meliputi :   
                       No     Nama alat    Kapasitas  Jumlah              
                        1  Trafo las       900 watt    1 unit             
                                                                          
                        2  Gerinda         350 watt    2 unit             
                        3  Tool box        250 Watt    1 set              
                                                                          
                                                                          
  10 PEKERJAAN     :                                                      
                                                                          
    NO  Pekerjaan                    Speksifikasi        Sat              
    .                                                                     
                                                                          
    1   - Perbaikan Pompa     - Perawatan root blower   2 Unit            
    2   -Pergantian Media filterasi tank -Pasir slica   50 Kg             
                              - carbon aktip            50 Kg             
    3   - Perbaikan Pompa     -pompa outled ke badan air 1 unit           
    4   - Perbaikan Pompa     - pompa sirkulasi pada bak reactor 3 kg     
    5   - Pelapisan ulang fiber dan - pelapisan bak sedimentasi awal, 1 unit
        perbaikan pada tangki reactor pelapisan bak aerob, pelapisan bak  
                                                                          
                              sedimentasi akhir                           
    6   - Pemberian bioball pada bak - material plasitk, dimensi 1 inc 1000
        aerasi                                          Unit              
    7   -Penanaman baktery    -baktery serbuk           10 kg             
    8   -Pengurasan dan pembersihan -pembersihan lumpur dan sampah 1 Set  
        tangki reactor ipal   -pembersihan sarang taon/hanicom            
                              -pengecekan pemipaan bagian bawah           
                                                                          
    9   -Pengujian air limbah -uji lab di labkesda      1 Lot             
                              - pengujian air limbah inled dan outled     
  11 KELUARAN      : Keluaran atau kualitas produk yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini
     ATAU  PRODUK    yaitu Perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) fasilitas pelayanan
     YANG            kesehatan yang sesuai dalam spesifikasi pekerjaan dan memenuhi standar
     DIHASILKAN      baku mutu sesuai keputuhan menteri negara lingkungan hidup no.68 tahun
                     2016                                                 
                                                                          
                                                                          
  12 PENUTUP       : Sesuai dengan maksud dan tujuan disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK),
                     penyedia jasa pembangunan/pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah
                     (IPAL) diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
                     ketentuan/memahami lingkup pekerjaan sesuai persyaratan/spesifikasi teknis,
                     sehingga keluaran produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan/yang
                     diharapkan                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Jakarta, 16 Oktober 2024        
                                          Pejabat Pembuat Komitmen
Tenders also won by CV Tirta Arjuno Lestari
Authority
15 December 2023Sentralisasi Lanjutan Jalur Faber Optic Atcs Bptj Di Wilayah JabodetabekKementerian PerhubunganRp 10,000,000,000
22 June 2023Pembangunan Kantor Jakarta Recycle Centre (Jrc)Provinsi DKI JakartaRp 4,876,710,198
19 June 2024Pekerjaan Konstruksi Lintasan Lari Stadion Karias Dan Pembangunan Dinding Panjat Olahraga (Dinding Panjat Lintasan Boulder) Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai UtaraKab. Hulu Sungai UtaraRp 2,802,000,000
16 July 2024Belanja Modal Bangunan Menara TelekomunikasiProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,170,000,000
26 February 2024Pembangunan Gedung Mess Personil Termasuk MebelairKementerian PerhubunganRp 1,148,160,000
9 October 2025Urugan Tanah Lapangan Sepakbola Kayutangi (Lanjutan)Provinsi Kalimantan SelatanRp 725,052,000
21 June 2024Pembangunan Septik Tang Individual Perkotaan Kelurahan Durenjaya (75 Unit )Kota BekasiRp 600,000,000
5 December 2025Penataan Aset Stasiun Meteorologi Maritim MerakBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 200,000,000
3 November 2025Penataan Aset - Pekerjaan Saluran Air Dan PavingblockBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 200,000,000
29 September 2025Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Masyarakat Untuk Perbaikan Fasilitas Olahraga Basket Rusun Pulo Gebang RW 11, Kel. Pulogebang, Kec. CakungProvinsi DKI JakartaRp 199,991,857