| 0437377492617000 | Rp 357,333,600 | |
| 0314719006608000 | - | |
Misi Persada Reborn | 09*8**1****26**0 | - |
| 0740046834215000 | - | |
CV Bumijaya Berkah Abadi | 05*4**6****15**0 | - |
| 0751114984608000 | - | |
| 0033158916732000 | - | |
| 0024320525913000 | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - |
| 0012184487831000 | - | |
| 0014980130644000 | - | |
| 0762333094811000 | - | |
| 0438396038807000 | - | |
| 0928251552657000 | - |
( RKS )
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan
yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Menutut kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri ;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional ;
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan ;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan ;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan
utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ;
6. Harus mencantumkan syarat – syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ;
7. Harus mencantumkan syarat- syarat pengujian bahan dan hasil
produk ;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan ;
9. harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini menyangkut segi lingkup pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Ksop Kalianget Provinsi Jawa Timur. .
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember
1980 dan Keppres Nomor 80 tahun 2003 beserta perubahan Nomor 08 tahun 2006.
2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat
Pembuat Komitmen / Direksi (secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan satu jenis.
2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 1
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah
ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin,
alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-
syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian
dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN DAN PELAPORAN
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Pekerjaan.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-
maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pemilik Pekerjaan/Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 2
perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Rekanan.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya
sewaktu-waktu memerlukan.
5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah (Arbitrase)
dan dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun
pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah
Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
dengan nomor telpon rumah kepada Pemilik Pekerjaan/Direksi.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Pemilik Pekerjaan/Direksi dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Los Kerja / Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan gudang
untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan membuat los
kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
7.2. a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada yang bersangkutan terutama tentang
dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 3
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi lapangan
untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima SPK
dari Pemilik Pekerjaan harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal
pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan,
waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan
untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan
tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
9.1 Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
berada didalam kontrak..
9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
9.2.1 Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
berada ditempat pekerjaan.
9.2.2 Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
9.2.3 Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksana-kan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan
rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong,
untuk melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
9.2.4 Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
pemborong harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 4
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal
yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama,
sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi
segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
setempat.
10.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih
dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas,
baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari
segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan
termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak,
memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
11. PERSYARATAN PELAKSANAAN KESEDIAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
11.1. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan undang-
undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari jawatan keselamatan kerja.
11.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh badan yang berwenang
dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari direksi, Manajemen Konstruksi (MK) atau
Pengawas.
11.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
mekanikal/ elektrikal, untuk dapat dipertanggungjawabkan .
11.4. Tenaga ahli harus ditempatkan dilapangan oleh kontraktor sehingga dapat berdiskusi
dengan direksi, MK atau Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 5
11.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan tes penuh dibawah persyaratan
operasionil. Testing harus dilaksanakan dihadapan direksi, MK atau Pengawas.
11.6. Penggantian material yang kurang baik atas pemasangan adalah tanggung jawab
kontraktor dan kontraktor harus mengganti/ memperbaiki hal tersebut di atas.
11.7. Semua biaya dan pengurusan perijin, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
kontrator.
11.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistem instalasi mekanikal/ elektrikal ini harus
sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Peraturan umum listrik tahun 2000 (PUIL 200) atau yang terbaru.
c. Peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN.
d. Peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh Pemda setempat.
e. Pedoman Plumbing Indonesia yang berlaku
f. Penggulangan bahaya kebakaran, peraturan Pemda setempat.
g. Pedoman pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja yang berlaku.
h. Pedoman dan petunjuk keselamatan kerja PLN No. 48
i. Peraturan pokok teknik penyehatan mengenai air minum dan air buangan,
rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat teknik Penyehatan.
j. Peraturan instalasi air minum dari PAM setempat.
k. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC,
dll.
l. Peraturan perburuhan Departemen Tenaga Kerja
m. Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik th. 1980 (Departemen PU)
n. Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran th. 1980 (Departemen PU)
o. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung th. 1985 (Departemen PU).
p. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
q. Peraturan telekomunikasi th. 1989
r. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
s. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat
dalam gambar-gambar.
Semua peralatan yang dipasang untuk sistem mekanikal/elektrikal ini selain dari
persyaratan-tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
11.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
a. Telah mendapat surat peryataan bahwa instalasi baik dari direksi, MK atau
Pengawas
b. Semua persoalan mengenai kontrak dengan pemilik telah dipenuhi sehingga
pemilik dapat membenarkan.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 6
c. Seluruh instalasi terpasang telah dites bersama-sama dengan direksi, MK atau
Pengawas, konsultan perencana dan pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan
spasifikasi teknis.
11.10. Kontraktor
a. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PLN dan PAS
PAM sesuai kelasnya untuk pekerjaan instalasi listrik dan pekerjaan plambing
dan kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab dibidang masing-masing.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli minimal bersertifikat Ahli Madya di
bidang mekanik dan listrik yang berafiliasi dengan Asosiasi Profesionalis
Elektrikal Indonesia (APEI).
c. Kontaraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi mekanikal/ elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat
berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi
dilapangan.
d. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan dilapangan yang
ditentukan oleh Direksi, MK atau Pengawas.
e. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-
peraturan, persyaratan umum, maupun suplemennya, persyaratan standar
internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku
pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
f. Kontraktor dapat minta penjelasan pada Direksi, MK atau Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya pada dokumen pelelangan,
gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal kurang jelas.
g. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Bila
mana sampai terjadi gangguan, maka kontraktor wajib mengerjakan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak, apabila hal ini dilakukan, kontraktor tetap
bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan.
11.11. Koordinasi dengan pihak lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, kontraktor harus mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaanya dengan seluruh disiplin pekerjaan lain atas
petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelakasanaan.
Gangguan dan konflik diantara kontraktor harus dihindari. Keterlambatan
pekerjaan akibat tidak adanya kooordinasi menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lain, demi kelancaran proyek
ini, terutama koordinasi dengan pihak kontraktor sipil maupun arsitektur.
c. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lain, agar sedapat mungkin
digunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini
agar mudah perawatannya.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 7
d. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan dari pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalm instalasi sistem ini,
kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
e. Kontraktor harus mengijinkan atau mengawasi, dan memberikan petunjuk pada
kontraktor lain untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
peralatan kontrol, peletakan peralatan/instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
pada dan untuk peralatan mekanikal/elektrikal agar sistem mekanikal/elektrikal
keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini kontraktor masih
bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
11.12. Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal/Elektrikal.
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal, atau
tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata kontraktor gagal
dalam melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut direksi, MK
atau Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari
sistem ini sebagaimana kenyataan, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini direksi,
MK atau Pengawas dapat menunjuk pihak ketiga untuk melasanakan pekerjaan
tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab kontraktor.
11.13. Pengawasan instalasi
a. Shop drawing
b. Sebelum mengerjakan pekerjaan, kontraktor harus membuat gambar kerja/shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
apabila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh direksi, MK atau
Pengawas.
c. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
pada direksi, MK atau Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintai
persetujuan secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sesudah kontraktor mendapat
SPK.
d. Kontraktor harus membuat jadwal/schedule tenaga kerja, schedule pengadaan
peralatan, dan net-work planing yang terinci untuk setiap pekerjaan dan
diserahkan pada direksi, MK atau Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya. Schedule dan net-work planing harus diserahkan
dalam waktu 14 hari kalender sesudah menerima SPK.
e. Kontraktor harus mengadakan:
1) Laporan pekerjaan harian
2) Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
3) Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
f. Untuk setiap tahapan pekerjaan mekanikal dan elektikal yang telah selesai
dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak direksi,
MK atau Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahapan
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 8
pekerjaan mekanikal dan elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan
persyaratan yang ada. Tahap-tahap pekerjaan ini ditentukan kemudian,
berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh kontraktor.
g. Dalam setiap pelaksanaan pengujian dan “trial run” pekerjaan mekanikal dan
elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak direksi, MK atau Pengawas, konsultan,
ahli teknik atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh direksi, MK atau Pengawas.
Untuk itu harus dibuat berita acaranya bersama pemegang merek peralatan yang
diuji dan dari kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus
berkualitas baik dan sudah ditera. Semua biaya pada pengetesan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
h. Kontraktor wajib melaporkan pada direksi, MK atau Pengawas atau tenaga ahli
yang ditugaskan apabila terjadi kesulitan atau gangguan yang mungkin terjadi
pada saat melaksanakan pekerjaan.
i. Untuk pekerjaan diluar jam kerja, biaya yang dikeluarkan direksi, MK atau
Pengawas untuk pengarahan dan pengawasan ditanggung oleh kontraktor.
11.14. Pembersihan lapangan
a. Setiap hari setelah selesai bekerja, kontraktor harus membersihkan lapangan
yang digunakan. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk
koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
b. Setelah kontrak selesai, kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemeliharaan.
c. Kontraktor harus melindungi daerah kerja didalam gedung/ bangunan dengan
portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap
luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya kontraktor.
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1 Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar,
bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
11.2 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi :
APK terdiri dari;
a. Jaring pengaman (Safety Net)
b. Tali Keselematan
c. Penahan Jatuh
d. Pagar Pengaman
e. Pembatas Area
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 9
f. Pelindung Jatuh
g. Perlengkapan Keselamatan Bencana
APD terdiri dari;
a. Helm Pelindung
b. Sepatu
c. Rompi
d. Sarung tangan
e. Masker
11.3 Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut
pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tang-
gung jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang
berwenang dan Direksi.
11.4.Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik
antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak
mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart
ini dapat dianggap defiktif.
13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
disempurnakan dengan kontrak.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 10
14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
dengan kontrak.
14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan
AV-41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan
oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat
walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika
tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
1. Ijin Bangunan dan Iklan
a. Ijin bangunan, biaya dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan
dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran.
b. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin direksi.
c. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
d. Pemborong harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan; ukuran 0,80 x
1,20 warna dasar putih tulisan hitam.
2. Pekerjaan Persiapan
a. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi/halaman, sebelumnya
harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/pekerjaan untuk mulai dengan
persiapan-persiapan pekerjaan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas IV Kalianget terutama tentang dimana harus membangun bangunan sementara
(bouwkeet), bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran, direkasi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari direksi lapangan.
d. Pembuatan bangunan sementara bagi Direksi dan pemborong.
e. Pemasangan papan nama proyek.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 11
f. Pengukuran dan pematokan pekerjaan.
3. Papan Bouwplank (bangunan) dan + 0.00 Bangunan.
a. Tiang bouwplank menggunakan kayu meranti ukuran 5/7 cm. Papan harus cukup
kuat 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus, dan bagian atasnya harus dipasang
datar dengan waterpass instrumen.
b. Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum 2.00 m
dari as bangunan.
c. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya hingga selesai pemasangan trasraam tembok.
4. Pekerjaan Tanah/Pekerjaan Urugan
a. Tanah dimana pekerjaan akan dilakukan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti
sisa-sisa tumbuhan, akar-akaran dan sebagainya.
b. Bekas galian harus dibuang dari area bangunan, dan tidak boleh dipakai sebagai
urugan bangunan.
c. Untuk mencapai peil yang ditentukan tanah harus diurug dengan menggunakan tanah
urug klas C. Pengurugan dilaksanakan selapis demi selapis, tebal tiap lapisan
maksimal 30 cm. Setelah lapisan pertama selesai dikerjakan harus disiram dengan air
dan dipadatkan dengan menggunakan stamper sampai padat (minimum 3x lintasan)
kemudian baru dapat dilaksanakan pengurukan untuk lapis yang kedua, dst.
d. Pemborong harus menguras/mengeringkan genangan-genangan air pada galian dan
lubang-lubang pondasi akibat hujan, air sumber atau sebab-sebab lain (pondasi) harus
dikerjakan dalam keadaan parit galian yang kering.
5. Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI
03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada
ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap
bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
a) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
b) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki
pekerjaan sesuai ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada
lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 12
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus
dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
6. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Beton bertulang dengan campuran 1pc : 2ps : 3kr dilaksanakan untuk semua
pekerjaan konstruksi beton yang lain, ialah sloof, kolom, pondasi dan lain-lain
sehingga memenuhi/ditujukan pada K 250 pada PBI 1971, sedang beton tidak
bertulang ialah rabatan bawah lantai.
b. Pemborong tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pemasangan
besi beton diperiksa dan disetujui direksi secara tertulis.
c. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus dipakai semen PC. Dari Gresik,
Cibinong dan Nusantara ( semen produk dalam negeri ) dan harus memakai satu
macam merk pabrik dengan jenis dan kualitas yang sama.
d. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1
s/d 3 Cm. Padat bersih tidak keropos, bersih dari debu dan sebelum dipakai harus
dicuci terlebih dahulu.
e. Pasir cor harus dipaki pasir khusus untuk beton, berbutir tajam bersih dari segala
kotoran dan tidak boleh bercampur dengan bahan lain.
f. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai campuran air bersih dan
tawar dengan kadar air pada campuran harus tepat dan dilakukan slump-test secara
sederhana, supaya beton tidak terlalu cair ( PBI 1971).
g. Pembongkaran papan begesting dapat dilakukan sesudah mendapat persetujuan dari
direksi.
h. Pemasangan papan begesting dipakai papan meranti tebal 2 cm disusun secara tepat.
i. Setelah pekerjaan begesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lubang-
lubang, tidak rata, harus segera ditutup dengan spesi 1pc:2ps.
6. Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi yang digunakan adalah pondasi batu kali disesuaikan dengan gambar
rencana
b. Sebelum pemasangan batu kali haruslah diberi urugan pasir setebal 10 cm
dipadatkan, ditrimbis dan disiram air sampai kepadatan maximum.
c. kemudian dipasang batu kosong/aanstamping setebal 20 cm
d. Penggalian untuk pondasi dilakukan terlebih dahulu menetapkan lay out dan titik As
7. Pekerjaan Batu Bata (Tembok)
a. Semua pasangan tembok batu bata, kecuali pasangan tembok yang harus rapat air
dibuat dengan campuran (adukan) perekat 1pc : 4psr.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus, siku dan rata, tidak boleh terdapat retak dengan
maksimum pecah dari batu bata merah 20%.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasang
direndam air terlebih dahulu hingga jenuh.
d. Bata yang digunakan harus berkualitas baik dan hasil pembakaran yang matang,
berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah, dll. Menurut pemeriksaan direksi.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 13
e. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk
sedalam 1 cm. Pada bagian luar dan dalam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau bata yang
pecah-pecah.
g. Pemasangan tembok bata yang diperbolehkan maksimum tinggi 1 m untuk setiap
hari.
h. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12 m2, bila lebih harus dipasang beton
kolom praktis.
i. Perancang (andang) tidak boleh dipasang dengan menembus tembok.
j. Batu bata lokal sebelum dipasang harus disetujui direksi.
k. Roster dipasang disesuaikan dengan rencana gambar.
8. Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan beton harus dibuat
kasar terlebih dahulu dan disaput dengan semen.
b. Campuran spesi untuk plesteran dibuat 1pc:3ps sedang untuk plesteran tembok
dilaksanakan dengan campuran 1pc:4ps hasil ayakan yang halus dan selalu ditakar.
c. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata dan halus dan
merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku, tidak boleh ada retak-retak, jika
terjadi retak-retak pemborong harus segera memperbaikinya.
d. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalasi listrik
sudah harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
e. Semua pekerjaan plesteran dengan 1pc:3ps tersebut dalam RKS dilaksanakan untuk
plesteran trasraam tembok luar atau dalam dan sebagian pondasi yang tampak.
f. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pada pekerjaan tembok baik
yang tampak maupun yang tidak tampak antara lain : Tembok-tembok diatas langit-
langit maupun tembok gewel bagian dalam dan sebagainya.
g. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap dilaksanakan,
tembok harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran
dimulai. Untuk penyelesaian sudut-sudut sponing supaya digunakan plesteran
1pc:6ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
9. Pekerjaan Pintu dan Jendela
a. Pekerjaan pintu dibuat dalam beberapa tipe yang mana semua ini terlihat pada
gambar rencana. Bila terdapat kelainan bentuk antara gambar dan gambar detail,
pemborong harus melaporkan semua kepada direksi.
b. Semua ukuran Kusen aluminium darkbrown (ukuran perdagangan) .
c. Rangka daun pintu dibuat dari kayu kamper kualitas seperti di atas. Ukuran-ukuran
untuk ambang daun pintu 4x10 cm dan untuk ambang bawah 4x20 cm.
d. Pekerjaan kusen maupun daun pintu, harus dilaksanakan dengan halus, rapi, siku-
siku dan baik hingga dapat dipasang secara waterpass dan tegak lurus.
e. Pekerjaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapat persetujuan direksi dalam
keadaan sebelum dimeni, dan semua kusen tidak boleh dipaku kecuali pada saat
pemasangan untuk keperluan alat-alat bantu.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 14
f. Pemasangan semua kusen harus dipasang di tengah-tengah tebal tembok hingga
mendapatkan benangan luar dalam yang sama.
g. Untuk daun jendela menggunakan aluminium dengan disi kaca bening tebal 5 mm .
10. Pekerjaan Penutup Atap
a. Untuk mendapatkan Bidang atas rata, dipasang usuk dan reng menggunakan
galvalum.
b. Penutup atap dipergunakan penutup atap dari GENTENG EX KARANG PILANG.
11. Pekerjaan Langit-Langit
a. Untuk penggantung langit-langit (plafond hanger) digunakan Rangka hollow 4/4.
b. Keseluruhan langit-langit dipergunakan kalsiboard/Gypsum buatan dalam negeri
dengan kualitas yang dapat disetujui direksi dengan mengajukan contoh, antara lain
keluaran pabrik.
c. Langit-langit Kalsiboard/Gypsum pada semua ruangan pengerjaannya harus rata.
a. List plafond dari gypsum dan pemasangannya harus benar-benar siku
12. Pekerjaan Lantai
a. Lantai menggunakan Keramik 40x40cm,untuk km/wc 30x30 cm
b. Adukan spesi untuk keramik lantai 1pc:3ps.
c. Bila terdapat cacat-cacat pada seluruh bagian keramik tidak boleh dipasang (afkir).
d. Pemasangan semua keramik lantai diharuskan berantara (neut-neut) maksimum 2
mm siku dan rata.
e. Sesudah pengecoran pc untuk lantai cukup kering, neut-neut harus tertutup pc secara
penuh.
f. Pemborong bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna dan
kualitas dari tegel menurut pendapat dan yang telah disetujui oleh direksi.
g. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap kedudukan peil yang benar dan
dikaitkan dengan keadaan lokasi/ketinggian tanah setempat.
13. Pekerjaan Cat Tembok dan Plafon
a. Pengecatan dinding/tembok gypsum / dinding container harus dicat dengan cat
produk : ICI, NIPPON PAINT atau setara
b. Warna cat ditentukan kemudian menurut petunjuk direksi/pimpinan proyek atau
mengikuti bangunan baru yang telah ada.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan cat sebelum dicat dinding harus dibersihkan kemudian
diplamir sebelum pengecatan dinding yang telah diplamir digosok terlebih dahulu
sampek rata baru kemudian dilakukan pengecatan dengan dicat dasar 1x selanjutnya
dengan cat akhiran (penutup) 3x atau lebih untuk mencapai hasil yang sempurna dan
memuaskan.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 15
14. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
a. Untuk melengkapi pintu-pintu, jendela-jendela harus dipasang alat engsel, grendel
kunci-kunci dan lain sebagainya, kesemuannya dari kualitas export buatan dalam
negeri.
b. Semua kunci-kunci dipasang buatan dalam negeri merk Union 3 levers, Anchor, Yale
2x putaran ukuran besar warna kuning komplit dengan handle (pegangan) dengan
merk yang sama, atau setara.
c. Semua pintu harus dipasang engsel buatan dalam negeri yakni engsel Nylon Arch
masing-masing 3 biji dan hak angin siku 2 biji dengan kualitas yang sama.
d. Untuk pintu double (ganda) dilengkapi dengan grendel tanam atas dan bawah buatan
dalam negeri warna kuning sedang pengganti windhak pada semua pintu luar, pintu
ganda maupun pintu tunggal harus dipasang grendel injak buatan dalam negeri
dipasang pada bagian dalam.
e. Alat-alat tersebut sebelum dipasang harus mengajukan contoh terlebih dahulu untuk
mendapatkan persetujuan direksi.
17. Instalasi Listrik
a. Untuk keperluan ini pemborong dapat menugaskan pihak ketiga (Instalatir) yang
mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari direksi secara tertulis. Pemborong tetap bertanggungjawab atas pekerjaan
instalasi yang dimaksud.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut pemborong harus membuat
gambar/diagram instalasi dengan skala 1:100 dengan mendapat persetujuan direksi.
17.1 Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi
a. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini
dengan tegangan/voltage 220 V
b. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari direksi.
c. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada
waktu ini (PUIL) tahun 1976.
d. Pekerjaan harus diserahkan dari pemborong kepada direksi dalam keadaan
selesainya tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan sampai menyala.
17.2 Penjelasan dari Bahan-Bahan
a. Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas
baik memenuhi syarat keamanan kerja.
b. Sebelum bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu kepada
pengawas untuk diperiksa kualitasnya dan dapat persetujuannya.
c. Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan las dop.
d. Pada tempat-tempat penyilangan dan penyeberangan diatas tembok, maka
kawat itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
e. Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
f. Tarikan kawat diatas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh
rusak karenanya.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 16
17.3 Pemasangan Saklar, Stop Kontak, Sekeringkast, dll.
a. Pemasangan saklar berkekuatan 6 A-250 V stop kontak 15 AMP dari ebonit
putih merk Panasonos, Broco atau setara harus dipasang serapi-rapinya dan
warna harus satu macam, tidak boleh dicat/diduco, semua pasangan dalam (in
bouw mounting).
b. Untuk saklar seri supaya dipasang memakai double tuimel.
c. Tinggi saklar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat (menurur
ketentuan A.V.E.) atau 1,5 m dari lantai.
17.4 Jenis Lampu Yang Dipergunakan.
a. Semua lampu Downlight dipasang menempel di plafond, untuk supaya
disediakan plafond hanger khusus.
b. Pemasangan Downlight 11 watt dan armatur kaver plastik lengkap, dengan
stater, balast dan travo dari merk sinar dipasang masuk pada plafod dan pigur
memakai seng dicat.
c. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah
satu group tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak
padam seluruhnya.
d. Seluruh penerangan harus dilengkapi dengan bola lampu, Downligth lengkap
sesuai dengan yang dibutuhkan dipasang sampai menyala, bila didalam lokasi
tersebut belum ada aliran listriknya, pemborong tetap memasang seluruh
instalasi lengkap termasuk jaringan instalasi antar gedung hingga siap menyala
dengan syarat-syarat :
1. Dicoba dengan generator hingga semua menyala.
2. Menyerahkan jaminan instalasi yang disahkan oleh pengawas.
17.5 Ukuran Isolasi.
Ukuran-ukuran isolasi ditentukan antara 1/2 ohm sampai 0,3 ohm atau sesuai
aturan PUIL.
17.6 Jumlah Titik Lampu Yang Diperlukan.
Jumlah titik lampu, stop kontak, skaklar yang dibutuhkan dan sejenisnya
disesuaikan dengan gambar yang ada.
18. Pekerjaan Sanitasi
18.1. Pekerjaan Fixture Sanitasi
a. Pemasangan kloset duduk pada KM/WC dipakai dari Ex TOTO atau yang
sekualitas.
b. Kran air yang digunakan adalah merk SAN EI atau setara.
c. Pasang avour dan cleen out baru.
d. Pemasangan Jet Washer dan Floor Drain di Gedung dipakai dari Ex TOTO atau
yang sekualitas.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 17
e. Alat tersebut sebelum dipasang harus mengajukan contoh terlebih dahulu
kepada Pengawas/ Direksi.
f. Pemasangan kloset dilaksanakan lebih tinggi dari lantai KM/WC dan pada
bagian atas dipasangan keramik sesuai dengan dindingnya.
g. Setiktank yang kita pakai adalah Septiktank Biosep.
17. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus telah
menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat
Komitmen secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
- Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
pemborongan.
- Menanggapi / melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan
pemborong tersebut secara tertulis.
Pemilik Pekerjaan/Direksi akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan penyerahan
tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak pemborong
b. Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
18. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah
terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung
jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
- Penyempurnaan dan pemeliharaan
- Pembersihan
- Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
19. PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DALAM PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
I. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19
a. Satgas pencegahan Covid-19 sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dibentuk oleh
Direksi/Pemilik Pekerjaan proyek tersebut
b. Satgas paling sedikit berjumlah 5 orang yang terdiri dari atas;
• 1 (satu) ketua merangkap anggota
• 4 (empat) anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
c. Satgas bertanggungjawab dan memiliki tugas untuk melakukan;
• Sosialisasi
• Pembelajaran
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 18
• Promosi teknik
• Metode/pelaksanaan pencegahan covid dilapangan
• Berkoordinasi dengan satgas penanggulangan covid-19 Kementerian PUPR
melakukan identifikasi potensi bahaya covid-19 dilapangan
• Pemeriksaaan kesehatan terkait potensi terinfeksi covid-19 kepada semua pekerja
dan tamu proyek
• Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi
pekerja
• Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja
• Pengadaan fasilitas kesehatan di lapangan,dan
• Melaporkan kepada Direksi dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif
dan/berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan
penghentian kegiatan sementara.
II. Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan
a. Satgas pencegahan covid-19 berkoordinasi dengan satgas penanggulangan covid-19
Kementerian PUPR untuk menentukan;
• Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran covid-19
di daerah yang bersangkutan
• Kesesuaian fasilitas kesehatan di lapangan dengan protokol penanganan covid-19
yang dikeluarkan oleh pemerintah
• Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi
• Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada dipusat sebaran
• Telah ditemukan pekerja yang positif/berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
• Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana yang dimaksud huruf b
diatas dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yang terpisahkan darin
instruksi menteri
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya harus
dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari covid-19
e. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajid menyediakan ruang klinik kesehatan di
lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain
tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh, pengukur tekanan darah, obat-
obatan, dan petugas medis
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional
perlindungan kesehatan dan pencegahan covid-19 dengan rumah sakit dan/atau pusat
kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan kahar
• Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan fasilitas tambahan antara lain;
pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker di kantor dan lapangan
bagi seluruh pekerja dan tamu
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 19
f. Pelaksanaan Pencegahan covid-19 di lapangan
• Satgas Pencegahan covid-19 memasang poster baik digital mapun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan covid-19 untuk disebarluaskan atau dipasang di
tempat-tempa strategis di lokasi proyek
• Satgas Pencegahan Covid-19 harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye,
promosi teknik pencegahan covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari
• Petugas medis bersama para Satuan Pengaman melaksanakan pengukuran suhu
tubuh kepada seluruh pekerja dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore
• Satgas Pencegahan Covid-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang
terindikasi memiliki suhu tubuh kurang lebih 38 derajat celcius datang kelokasi
poryek
• Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Covid-19, pekerja harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa/atau Penyedia
Jasa paling sedikit 14 hari kerja
• Petugas medis dibantu dengan satuan pengaman melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja
• Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang
pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
BAB. VII. P E N U T U P
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang disebutkan
dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai
dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya
kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 20
DAFTAR SIMAK SPESIFIKASI TEKNIS
A. URAIAN TEKNIS UMUM LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan adalah Rehabilitasi Rumah
Dinas KSOP Kalianget
,dengan lingkup pekerjaan Rehabilitasi, pemasangan
dinding, pemasangan atap, Pembuatan beton struktur,
pemasangan plafond, Plesteran dan pengecatan,
KM/WC
B. PERSIAPAN PEKERJAAN DI URAIAN PEKERJAAN
LAPANGAN
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus benar-
benar memahami kondisi / pelaksanaan pekerjaan dan
harus sudah memperhitungkan segala permasalahan
yang dihadapi.
Kontraktor harus memperhatikan secara khusus
mengenai pengaturan lokasi tempat bekerja,
penempatan material, pengamanan dan kelangsungan
operasi selama pekerjaan berlangsung.
Kontraktor harus mempelajari dengan seksama seluruh
bagian gambar , persyaratan teknis dan agenda agenda
dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik dan benar.
C. PEKERJAAN UTAMA I. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali
site pekerjaan meliputi batas areal maupun terhadap
bangunan existing, untuk memastikan kesesuaian
antara gambar rencana dan site yang ada.
2. Kontraktor harus mengadakan pengukuran untuk
membuat tanda tetap sebagai dasar jarak ukuran
ruangan dan bagian – bagian yang lain.
3. Kontraktor harus melakukan pembersihan lokasi
baik sebelum pelaksanaan atau sesudah
pelaksanaan.
II. PEKERJAAN TANAH DAN II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
PONDASI 1. Galian tanah biasa
2. Urug tanah kembali
3. Rolag bata
4. Urug pasir bawah pondasi dan sloof
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 21
5. Urug sirtu
6. Rabatan lantai
7. Aanstamping
8. Pondasi Batu kali
II. PEKERJAAN BETON III.. PEKERJAAN BETON
1. Sloof 15/15
2. Kolom 12/12
3. Ringbalk 15/15
4. Gewel 15/15
III. PEKERJAAN PASANGAN IV. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pasangan 1/2 bata 1 Pc : 4 Ps
2. Plesteran dinding 1 PC : 4 Ps
3. Acian
V. PEKERJAAN PLAFON V. PEKERJAAN PLAFON
1. Plafon kalsiboard t.6mm rangka hollow
2. List plafon t. 12 cm
VI. PEKERJAAN ATAP VI PEKERJAAN ATAP
1. Kuda-kuda kayu 6/12
2. Gording 6/12
3. Reng Usuk Galvalum
4. Jurai
5. Lisplank 3/30
6. Bubungan
7. Penutup Atap, Genteng Karang pilang
VII. PEKERJAAN KERAMIK LANTAI VII PEKERJAAN KERAMIK LANTAI
1. Keramik Lantai 40x40
2. Keramik km/wc 30x30
3. Keramik dinding kamar mandi 30x60
VIII. PEKERJAAN KUSEN DAN VIII PEKERJAAN KUSEN DAN PENGGANTUNG
PENGGANTUNG 1. Pintu alumunium type P1 + acc
2. Pintu alumunium type P2 + acc
3. Pintu alumunium type P3 + acc
4. Pintu alumunium type P4 + acc
5. Jendela alumunium type J1 + acc
6. Jendela alumunium type J2 + acc
7. Jendela alumunium type J3 + acc
8. Jendela alumunium type J4 + acc
9. Jendela alumunium type PJ1 + acc
10. Jendela alumunium type PJ2 + acc
IX. PEKERJAAN PENGECATAN IX PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat dinding exterior
2. Cat dinding interior
3. Cat plafon
4. Cat kayu
X. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK X PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Instalasi listrik
2. Lampu Downlight LED 9W
3. Lampu Downlight SL 18W
4. Saklar Seri ex. Panasonic
5. Saklar Tunggal ex. Panasonic
6. Panel MCB. 1
7. Stop kontak
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 22
XI. PEKERJAAN INSTALASI XI PEKERJAAN INSTALASI SANITAIR
SANITAIR 1. Klosed duduk
2. Klosed Jongkok
3. Jet spray
4. Washtafel
5. Floordrain
6. Kran Ø 1/2 "
7. Pipa PVC 3/4" type AW
8. Pipa PVC 2" type AW
9. Pipa PVC 3" type D air buang
10. Pipa PVC 4" type D air kotor
11. Sambungan air terdekat
12. Pompa air
13. Zink cuci piring
14. Pasangan Meja Dapur
15. Septictank + resapan
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Rumah Dinas KSOP Kalianget
Lokasi : Kalianget Kab. Sumenep,Provinsi Jawa Timur
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
I Pekerjaan Umum
Semen / Portland Cement
Semen Ex. Gresik
( PC )
Pasir Pasir Pasang Pasir Lumajang
Sirtu Tanah Urugan -
Bekisting
II Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Pasang Bata Bata Merah Ex Lokal Jombang
Semen / Portland Cement
Pekerjaan Plesteran dan Acian Ex Gresik
( PC )
Pekerjaan Kusen Aluminium dark brown Alexindo
Pekerjaan Atap Genteng Karang Pilang
Pekerjaan Lantai Keramik 40x40, 30x30 Roman, Asia Tile
Ex Mowilex, Dulux, Jotun dan
Pekerjaan Pengecatan Dinding Cat Interior / Cat Eksterior
Setara
RENCANA KERJA SYARAT-SYARAT Hal - 23