| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025897588034000 | Rp 1,332,000,000 | 91.75 | 93.4 | - | |
| 0032544454017000 | - | - | - | - | |
| 0811842830445000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0011187127423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0019121904013000 | - | - | - | - | |
| 0015672124061000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0016474447008000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0019777937016000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0011308590423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0943209973444000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
| 0020223228061000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang Batas | |
| 0019998343013000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi Sesuai Jadwal yang telah ditentukan dalam undangan pembuktian | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0017086059422000 | - | - | - | - | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | - | - |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
PT Studio Pensil Lima | 09*7**7****22**0 | - | - | - | - |
SINOPSIS
PENETAPAN ALUR-PELAYARAN MASUK PELABUHAN PENYEBERANGAN
KAYANGAN DAN POTOTANO
Dengan ditetapkannya Lintas Penyeberangan Kayangan dan pototano, maka perlu di
tetapkan Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah
Labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian,
bahwa untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana, Menteri wajib
menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal
sesuai dengan kepentingannya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Perhubungan, dalam Pasal 248 menyatakan bahwa Sub Direktorat Lalu
Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas
sungai, danau dan penyeberangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu melaksanakan kegiatan studi
kebijakan Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Penyeberangan Kayangan dan
pototano. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan konsep pembangunan dan pengembangan
transportasi sungai dan danau menjadi lebih terarah yang pada akhirnya akan dapat
mempercepat laju pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan pembangunan. Dengan
demikian langkah awal yang diperlukan untuk memulai perencanaan pembangunan dan
pengembangan transportasi sungai dan danau adalah memperoleh dan membangun data
melalui studi kebijakan ini yang diperkirakan dapat dikembangkan lebih lanjut.