KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III SELAYAR
JL. KH. AHMAD DAHLAN, NO. 52, Telp. : (0414) 21039 IG : @djpl_uppselayar
BENTENG, KAB. KEPULAUAN Fax : (0414) 21039 FB : DJPL UPP Selayar
SELAYAR, SUL-SEL - 92812 Email : [email protected] Tiktok : @djpl_uppselayar
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan Supervisi Replacement dan Peningkatan Fasilitas Pelabuhan
Benteng TA. 2024
Sumber Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Proyek TA 2024
Pendanaan
Nilai HPS Rp. 947.751.744,00,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
Jangka Waktu 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender / 8 (delapan) Bulan, terhitung
Pelaksaan sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Lokasi Pekerjaan Pelabuhan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng,
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Target/ Sasaran Terlaksananya Supervisi Replacement dan Peningkatan Fasilitas
Pelabuhan Benteng dengan kualitas hasil konstruksi sesuai spesifikasi
teknik yang dipersyaratkan.
Latar Belakang
Pada saat ini Kondisi Pelabuhan Benteng Selayar (Dermaga 1) yang di
bangun tahun 1992 sudah sangat memprihatinkan namun permintaan akan
kebutuhan (demand) akan jasa angkutan laut baik untuk penumpang
maupun barang terus bertambah seiring waktu, maka pada tahun 2020 telah
disusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan Detail Engineering Design
(DED) pada tahun 2019 untuk pengembangan Fasilitas Pelabuhan Selayar.
Mengingat banyaknya demand terhadap penggunaan fasilitas pelabuhan
Benteng Selayar.
Maka dari itu perlu dilaksanakan Pekerjaan Replacement dan Peningkatan
Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Selayar untuk menambah masa
manfaat Fasilitas Pelabuhan dan meningkatkan kapasitas sandar di
pelabuhan dalam mengantisipasi peningkatan bongkar-muat barang dan
penumpang saat ini dan dimasa yang akan datang dan memberi pelayanan
prima terhadap pemakai jasa transportasi laut di Pelabuhan Benteng
Selayar yang berdampak kepada perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar.
Mengingat Pelabuhan Benteng Selayar merupakan pelabuhan penyuplai
kebutuhan pokok terhadap masyarakat yang ada dipulau-pulau kecil yang
sangat banyak dari ke pulau Selayar, hal ini dapat dilihat dengan semakin
meningkatnya taraf kehidupan masyarakat pulau-pulau kecil karena mereka
bisa menikmati barang-barang yang langsung dari pulau jawa yang kita
kenal sebagai pusat perekonomian Indonesia, hal ini bisa terjadi jika
didukung dengan infrastruktur yang memadai.
Pekerjaan Replacement dan Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut
Benteng TA. 2024, meliputi lingkup pekerjaan sebagai berilkut :
I Pekerjaan Persiapan
II Sistem Menejemen Keselamatan Konstruksi
III Pekerjaan Perbaikan Dermaga
1 Pekerjaan Pembongkaran Dermaga dan Trestle Eksisting
1.A Pekerjaan Pembongkaran Dermaga Segmen 1 (35 M X 8 M)
1.B Pekerjaan Pembongkaran Dermaga Segmen 2 (35 M X 8 M)
I.C Pekerjaan Pembongkaran Trestle (55 M X 4 M)
2 Pekerjaan Replacement Dermaga dan Trestle
2.A Pekerjaan Replacement Dermaga Segmen 1 (35 M X 8 M)
2.B Pekerjaan Replacement Dermaga Segmen 2 (35 M X 8 M)
2.C Pekerjaan Replacement Trestle Baru (55 M X 4 M)
3 Pekerjaan Perbaikan Dilatasi
IV Pekerjaan Peningkatan Lapangan Penumpukan (65,6 M X 40 M)
V Pekerjaan Akhir
Maksud dan
a. Mewujudkan Selayar sebagai kabupaten maritim dalam satu kesatuan
Tujuan
yang utuh;
b. Mewujudkan Kepulauan Selayar sebagai bagian dari Sistem
Transportasi Nasional, dengan menjadikan Pelabuhan Laut Benteng
Selayar sebagai simpul transportasi laut nasional;
c. Meningkatkan sarana dan prasarana perhubungan untuk
menjangkau daerah- daerah terpencil khususnya wilayah kepulauan;
d. Meningkatkan kapasitas sandar di pelabuhan dalam mengantisipasi
peningkatan bongkar-muat barang dan penumpang saat ini dan dimasa
yang akan datang dan memberi pelayanan prima terhadap pemakai
jasa transportasi laut di Pelabuhan Selayar yang berdampak kepada
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Unit Penyelenggara
Pelabuhan Kelas III Selayar;
e. Tersedianya fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk
merapat dan menambatkan kapal yang melakukan bongkar muat
barang dan naik turunnya penumpang yang memadai dan layak, aman
dan selamat guna memenuhi kebutuhan dan pelayanan di bidang
pelayaran dan arus bongkar muat barang maupun orang di
Pelabuhan yang berdampak pada peningkatan ekonomi
masyarakat serta percepatan pembangunan daerah guna kesejahteraan
masyarakat demi kelancaran, ketertiban dan keselamatan di sektor
lalu lintas angkutan laut;
Ditetapkan di : Selayar
Tanggal : 04 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Habibi Amal
NIP. 19810616 201012 1 005