| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030797070805000 | Rp 649,128,000 | 85 | 88 | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | TIDAK MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS PADA UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN (mendapatkan nilai 35) | |
| 0030266894805000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi, dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan Klasifikasi Jasa Penelitian (Kode: 1.SI.04) atau Jasa Bantuan Teknik (Kode: 1.SI.05) | |
| 0024700296805000 | - | - | - | - | |
| 0814433561804000 | - | 11 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0754279073805000 | - | - | - | - | |
| 0028330595811000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Kompleks Terminal Lahimbua – Kec. Andowia Wanggudu, Konawe Utara
IKHTISAR PEKERJAAN
KAJIAN AKADEMISI PEMBENTUKAN
BADAN USAHA PELABUHAN (BUP)
DI KABUPATEN KONAWE UTARA
PROGRAM : PENGELOLAAN PELAYARAN
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERSUSUNYA LAPORAN
JENIS KELUARAN ( OUTPUT ) : DOKUMEN KAJIAN AKADEMIK PEMBENTUKAN
BADAN USAHA PELABUHAN (BUP) DI
KABUPATEN KONAWE UTARA
OUTPUT
VOLUME KELUARAN ( ) : 4 (EMPAT) DOKUMEN
SATUAN UKURAN KELUARAN : LAPORAN
OUTPUT
( )
TAHUN ANGGARAN 2023
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan
pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Dalam
rangka melaksanakan tugasnya berdasarkan konsep otonomi daerah,
pemerintah daerah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan, yang
dari fungsi pengaturan ini muncul beberapa instrument yuridis untuk
menghadapi peristiwa individual dan konkret, yaitu dalam bentuk
ketetapan. Sesuai dengan sifatnya, individual dan konkret, ketetapan ini
merupakan ujung tombak dari instrument hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan atau sebagai norma penutup dalam rangkaian hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
memberikan perspektif yang sangat berbeda. Muncul terminologi baru
yaitu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yaitu “badan usaha yang kegiatan
usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.” Disini tak terlihat kata Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam
pasal 92 UU tersebut, tercantum bahwa “Kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari
Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian. ”Lalu pasal 93
patut dicermati, yaitu “Badan Usaha Pelabuhan berperan sebagai
operator yang mengoperasikan terminal dan pelabuhan lainnya.”
Jika daerah yang seharusnya berkuasa di wilayahnya sesuai
dengan pemahaman UU 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah,
tidak memainkan perannya di pengelolaan pelabuhan maka daerah hanya
akan mendapat kerugian dari keuntungan yang seharusnya didapatkan.
Karena masih tumpang tindihnya kebijakan yang mengatur otoritas
pelabuhan, yang seharusnya berada dalam kewenangan daerah,
sedangkan saat ini masih berada dalam wewenang pemerintah pusat.
Maka pemerintah daerah harus memiliki langkah strategis, yaitu
menggunakan peran Badan Usaha Pelabuhan yang dimiliki oleh daerah
(BUMD), hal ini merupakan salah satu jalan agar daerah juga ikut
menikmati perkembangan bisnis maritim yang menjadi keunggulan
Kabupaten Konawe Utara, sehingga yang diharapkan adalah kemandirian
ekonomi dan terdapatnya peningkatan kualitas hidup manusia.
Pembangunan dan pendiriannya perlu dilakukan dengan kajian
komprehensif sehingga dampak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) jelas
mendorong pencapaian peningkatan kualitas kawasan.
Dalam penyelenggaraan pelabuhan, peran Pemerintah Daerah
dapat diwujudkan melalui pengusahaan pelabuhan yang dilaksanakan
Badan Usaha Pelabuhan milik Pemerintah Daerah dalam bentuk BUMD
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan
mekanisme konsesi dari penyelenggara pelabuhan, sehingga dapat
memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Penyusunan Kajian Akademisi Pembentukan Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara adalah dalam rangka
menerapkan kebijakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan bahwa tujuan
pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, maka
dari itu dengan berpedoman pada Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayanan yang di dalamnya turut
mengatur mengenai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara dalam lingkup Dinas Perhubungan bermaksud
untuk membangun jaringan kerja sama antar Pelabuhan dengan
membangun dan mengatur fungsi dan fasilitas Pelabuhan lewat Badan
Usaha Pelabuhan (BUP), agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang
mengatur otoritas Pelabuhan.
Tujuan Penyusunan Kajian Akademisi Pembentukan Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara adalah :
1) Mewujudkan penataan dan pengendalian terhadap manajemen, fungsi
dan fasilitas Pelabuhan yang lebih baik;
2) Mewujudkan tertib penggunaan dan pemanfaatan fungsi dan fasilitas
Pelabuhan yang menjamin keandalan teknis Pelabuhan dari segi
keselamatan, kelancaran, dan kemudahan dalam akses Pelabuhan;
3) Mewujudkan kepastian hukum dalam dalam penentuan kebijakan
otoritas Pelabuhan;
4) Dapat menjadi Kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD); dan
5) Meningkatkan pelayanan kebutuhan infrastruktur Pelabuhan dalam
memperlancar arus lalu lintas dalam Pelabuhan.
C. SASARAN/TARGET
Sasaran Penyusunan Kajian Akademisi Pembentukan Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara adalah tersusunnya kajian
akademisi dalam bentuk naskah akademik sebagai hasil dari penelitian
atau pengkajian terhadap suatu masalah atas solusi suatu permasalahan
terhadap penentu kebijakan dalam sebuah Pelabuhan yang saat ini belum
terstruktur dan sangat sering terjadi tumpang tindih dalam menentukan
sebuah kebijakan pada lingkup kepelabuhanan, sehingga pemerintah
daerah perlu mengambil tindakan khusus untuk mengatur dan
memanajemen fungsi dan fasilitas yang ada di Pelabuhan. Dengan
demikian Kajian Akademisi Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
berguna sebagai alasan, pedoman dan arahan dalam membentuk
peraturan perundang-undangan.
D. RUANG LINGKUP
1) Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah
membuat Naskah Akademik Kajian Akademisi Pembentukan Badan
Usaha Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara;
2) Lokasi pekerjaan konsultansi di dalam kawasan Kabupaten Konawe
Utara;
3) Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK berupa data-
data pendukung yang tersedia di Dinas-Dinas terkait.
E. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi
berupa Naskah Akademik Kajian Akademisi Pembentukan Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara.
F. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa
konsultansi Kajian Akademisi Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan
(BUP) di Kabupaten Konawe Utara adalah 120 (Seratus Dua Puluh ) hari
kalender.
G. PERSONIL
Kualifikasi
Jumlah
Tingkat
Posisi Pengalam Orang/B
Pendidi Jurusan Keahlian
an ulan
kan
Tenaga Ahli
Team Leader S1 Teknik Sipil SKA Ahli 10 Tahun 1 OB
Dermaga Madya
(Kode : 208)
Ahli Ekonomi S1 Ekonomi Non SKA 5 Tahun 1 OB
Pembangunan
Kualifikasi
Jumlah
Tingkat
Posisi Pengalam Orang/B
Pendidi Jurusan Keahlian
an ulan
kan
Ahli S1 Planologi SKA Ahli 5 Tahun 1 OB
Pengembangan Perencanaan
Wilayah/Planologi Wilayah Madya
(Kode : 502)
Ahli Hukum S1 Hukum Non SKA 5 Tahun 1 OB
Tenaga Sub Profesional
Asisten Ahli S1 Teknis Sipil SKA Ahli 3 Tahun 1 OB
Kepelabuhanan Dermaga Muda
(Kode : 208)
Asisten Ahli S1 Planologi SKA Ahli 3 Tahun 1 OB
Pengembangan Perencanaan
Wilayah/Planologi Wilayah Muda
(Kode : 502)
Tenaga Pendukung
Operator Komputer SMA - - 3 Tahun 1 OB
sederajat
Administrasi SMA - - 3 Tahun 1 OB
sederajat
Tugas dan Tanggung Jawan Masing-Masing Personil
1) Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
a) Team Leader ( Ahli Transportasi )
Team Leader harus mampu mengkoordinir anggota team
sekaligus menyusun konsepsi pelaksanaan pekerjaan di team
sekaligus menyusun konsepsi pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang dapat diterjemaahkan oleh anggota team lain, bertanggung
jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan, membantu
penanggung jawab/ Pengendali Kegiatan terutama dalam hal
teknis pekerjaan dan lain- lain.
b) Ahli Ekonomi Pembangunan
Ahli Ekonomi Pembangunan memiliki tugas dan tanggung jawab
antara lain :
-
merancang survey kondisi ekonomi wilayah kajian
-
menganalisis hasil survey
-
menyusun analisis kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial
-
menganalisis (bersama Ahli Transportasi) pengaruh hasil
proyeksi ekonomi terhadap proyeksi permintaan jasa
transportasi
c) Ahli Pengembangan Wilayah/Planologi
Mempunyai Tugas dan tanggung jawab adalah menangani analisa
struktur ruang wilayah, analisa perkembangan penggunaan ruang,
memberikan saran dan masukan dalam pengendalian
pemanfaatan ruang, bertanggung jawab kepada team leader untuk
semua kegiatan yang menyangkut analisis wilayah dan
transportasi ditinjau dari aspek sosio ekonomi dan besarnya
kebutuhan perjalanan yang akan ditimbulkannya, bersama – sama
tenaga ahli yang lain menyusun kebutuhan data untuk melakukan
analisis kondisi, bekerja sama dengan ketua tim dan anggota tim
lainnya dalam melaksanakan semua pekerjaan.
d) Ahli Hukum
Ahli Hukum bertugas penelitian bersama Tim untuk basis
penyusunan Naskah Akademik dan Raperda.
2) Asisten Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
a) Asisten Ahli Kepelabuhanan
Mempunyai Tugas dan Tanggung jawab membantu Tenaga Ahli
dalam melaksanakan pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan
pengumpulan dan pengolahan data kepelabuhanan yang akan
dijadikan dasar penyusunan Naskah Akademis.
b) Asisten Ahli Pengembangan Wilayah/Planologi
Mempunyai Tugas dan Tanggung jawab membantu Tenaga Ahli
dalam melaksanakan pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan
pengumpulan dan pengolahan data planologi yang akan dijadikan
dasar penyusunan Naskah Akademis.
3) Tenaga Pendukung yang dibutuhkan meliputi :
a) Operator Komputer
Bertugas untuk melaksanakan fungsi sebagai operator computer
selama pelaksanaan pekerjaan.
b) Administrasi
Bertugas mengelolah administrasi kantor, terutama dalam hal
surat menyurat dan Menyusun jadwal-jadwal rapat pelaksanaan
pekerjaan.
H. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dan metodologi yang digunakan adalah metode yuridis
normatif melalui pendekatan perundang-undanngan dan dianalisis secara
kualitatif, dengan ini, maka kaidah-kaidah hukum baik yang berbentuk
peraturan perundang-undangan, maupun kebiasaan dalam kegiatan
manajemen fungsi dan fasilitas pelabuhan dicari dan digali, untuk
kemudian dirumuskan menjadi Kajian Akademisi Pembentukan Badan
Usaha Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara.
Sehingga akan ditarik kesimpulan yang bersifat induktif yang
memberikan pemahaman tentang semakin banyak Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) yang mampu mengusahakan kepelabuhanan maka akan
semakin terciptanya persaingan usaha kepelabuhanan yang dapat
membantu percepatan pencapaian target pembangunan dan
pengembangan pelabuhan di Indonesia.
I. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Secara sistematis penyusunan Kajian Akademisi Pembentukan
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara dilakukan
melalui tahapan-tahapan yang runtut dan teratur. Tahapan yang dilakukan
meliputi:
a. Identifikasi permasalahan terhadap permasalahan pengatur kebijakan
dalam otoritas pelabuhan;
b. inventarisasi bahan hukum yang berkait dengan pengaturan fungsi dan
fasilitas pelabuhan;
c. sistematisasi bahan hukum;
d. analisis bahan hukum; dan
e. perancangan dan penulisan
Rangkaian tahapan dimulai dengan inventarisasi dan identifikasi
terhadap permasalahan pengatur kebijakan dalam otoritas pelabuhan
sebagai upaya untuk penataan dan pengendalian pemangku kebijakan
yang terkadang bersifat individual dan munculnya sebuah masalah dalam
struktur organisasi kepelabuhanan. Tahapan ini dilakukan melalui
penelitian hukum dan penelitian empiris. Penelitian hukum dilakukan
inventarisasi sumber bahan hukum yang relevan (primer dan sekunder),
yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keabsahan
pengaturan penyelenggaraan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Penelitian
empiris dilakukan melalui wawancara dengan SKPD terkait, yaitu Dinas
Perhubungan. Langkah berikutnya melakukan sistematisasi keseluruhan
bahan hukum yang ada. Proses sistematisasi ini juga diberlakukan
terhadap asas-asas hukum, teori-teori, konsep-konsep, doktrin serta
bahan rujukan lainnya. Rangkaian tahapan tersebut dimaksudkan untuk
mempermudah pengkajian dari permasalahan pengatur kebijakan dalam
otoritas pelabuhan. Melalui rangkaian tahapan ini diharapkan mampu
memberi rekomendasi yang mendukung perlunya reinterpretasi dan
reorientasi pemahaman terhadap Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai
salah satu intrumen penataan dan pengendalian kebijakan-kebijakan
dalam system kepelabuhanan di Kabupaten Konawe Utara guna
menjawab permasalahan yang telah diidentifikasi.
J. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN SEMINAR
a) Sistem Pelaporan
Sebagai Kontrol dan pertanggung jawaban dari pelaksanaan jasa
konsultansi Kajian Akademis Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan
(BUP) di Kabupaten Konawe Utara adalah adanya pelaporan yang
diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian
pekerjaan. Beberapa tahapan pelaporan yang diserahkan adalah :
1) Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan pendahuluan disusun berdasarkan hasil kunjungan awal
dan kajian literatur lokasi studi. Diserahkan pada pertengahan
bulan pertama dari masa pelaksanaan pekerjaan sebanyak 5 (lima)
rangkap. Isi dari laporan ini adalah uraian ringkas mengenai
rencana awal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan sebagian dari
data sekunder yang sudah diperoleh, juga dimasukan metodologi
dan pendekatan teknis serta jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan
lapangan;
Penyerahan laporan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan
dan dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan berikutnya,
sebanyak 5 (lima) rangkap.
2) Laporan Antara (Interim Report)
Diserahkan pada akhir bulan pertama atau paling lambat minggu
pertama bulan kedua dari masa pelaksanaan pekerjaan, diserahkan
sebanyak 5 (lima) rangkap.
3) Laporan Akhir (Final Report)
Laporan akhir adalah bentuk akhir dari keseluruhan rangkaian
pelaksanaan pekerjaan studi dan merupakan penyempurnaan dari
laporan akhir sementara sesuai dengan catatan dalam berita acara
pembahasan. Laporan akhir diserahkan oleh Tim Konsultan pada
akhir masa pelaksanaan pekerjaan. Penyerahan laporan dituangkan
dalam Berita Acara Penyerahan dan dijadikan pedoman dalam
proses serah terima pekerjaan, sebanyak 5 (lima) rangkap.
4) Softcopy dalam bentuk media penyimpanan SSD/HDD kapasitas
500 Giga (1 Unit).
b) Seminar dan FGD
Seminar dan FGD dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan data informasi
dalam penyusunan Kajian Akademis Pembentukan Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara.
K. SERAH TERIMA PEKERJAAN
Serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian
pelaksanaan pekerjaan telah selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan, dengan melampiran :
a) Laporan pelaksanaan Kegiatan, meliputi :
1) Laporan pendahuluan
2) Laporan Antara
3) Laporan Akhir
b) Softcopy Naskah Akademik Kajian Akademis Pembentukan Badan
Usaha Pelabuhan (BUP) di Kabupaten Konawe Utara
c) Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan
Kab. Konawe Utara, April 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN
DINAS PERHUBUNGAN KAB. KONAWE UTARA.
Ir. ACHLAN, S.T., IPM
PENATA TK. I, III/D
NIP. 19740816 201001 1 005