URAIAN PEKERJAAN
STUDI PENYUSUNAN
RENCANA INDUK, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN BONTANG DAN
PELABUHAN TANJUNG LAUT
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTORAT KEPELABUHANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
STUDI PENYUSUNAN RENCANA INDUK, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
LINGKUNGAN KEPENTINGAN BONTANG DAN PELABUHAN TANJUNG LAUT
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG
Dalam sistem transportasi, pelabuhan merupakan suatu simpul dari mata rantai kelancaran muatan
angkutan laut dan darat, yang selanjutnya berfungsi sebagai kegiatan peralihan antar moda
transportasi. Pentingnya peran pelabuhan dalam suatu sistem transportasi, mengharuskan setiap
pelabuhan memiliki kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan pelabuhan.
Kerangka dasar tersebut tertuang dalam suatu rencana pengembangan tata ruang yang kemudian
dijabarkan dalam suatu tahapan pelaksanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan
panjang. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian usaha dan pelaksanaan pembangunan
pelabuhan yang terencana, terpadu, tepat guna, efisien dan berkesinambungan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan pengaturan
ruang pelabuhan berupa peruntukan tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan. Untuk menjamin adanya sinkronisasi antara rencana pengembangan
pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah, maka dalam penyusunan Rencana Induk,
Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus memperhatikan
rencana tata ruang dan wilayah baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
b. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dari penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut
Provinsi Kalimantan Timur ini adalah sebagai upaya untuk menyediakan pedoman
perencanaan pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung
Laut sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara terstruktur,
menyeluruh dan tuntas, mulai dari perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan,
pembiayaan serta partisipasi masyarakat dalam proses pemeliharaan pelabuhan yang sudah
terbentuk. Adapun tujuannya adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan penanganan
Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut sehingga kegiatan pembangunan yang ada
dapat optimal dalam pengoperasian pelabuhan serta menjamin keselamatan pelayaran.
2) Adapun maksud dari penyusunan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut adalah
guna memberikan arahan dalam penyelenggaraan pelabuhan dan pemanfaatan ruang di
pelabuhan baik di sisi darat maupun di sisi perairan. Serta tujuan dari kegiatan ini antara lain
adalah:
a) Memberikan batas-batas penyelenggaran pelabuhan laut sesuai rencana induk pelabuhan
berdasarkan kebutuhan operasional pelabuhan.
b) Memberikan jaminan keselamatan pelayaran dan kelancaran serta ketertiban dalam
penyelenggaraan pelabuhan.
c) Memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pihak penyelenggara pelabuhan
laut maupun pengguna jasa pelabuhan laut serta pihak terkait lainnya
II. GAMBARAN PEKERJAAN
Penyusunan Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut merupakan suatu pekerjaan yang terintegrasi
dengan berbagai bidang pekerjaan dan disiplin ilmu dikarenakan keterkaitannya dengan pedoman,
standar dan aturan teknis yang diberlakukan dan terkait dengan keterpaduan intra dan antar moda
transportasi dalam cakupan wilayah yang akan dilayani. Oleh karenanya di dalam perencanaan suatu
pelabuhan diperlukan pendekatan dan metodologi dengan mempertimbangkan berbagai aspek,
meliputi strategi pengembangan wilayah, teknis, ekonomis, keselamatan pelayaran dan lingkungan
agar investasi yang ditanamkan dapat berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif). Metodologi
yang akan digunakan dalam Penyusunan Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut adalah sebagai berikut:
1) Tim konsultan menyusun rencana kerja dan metode pendekatan studi format-format yang
diperlukan dalam hal pengumpulan data dan analisa.
2) Tim konsultan melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder meliputi data fisik dasar,
kepelabuhanan, kependudukan, kelembagaan, dan perwilayahan.
3) Tim konsultan melakukan telaah dan analisis fakta di lapangan dan data pendukung, diantaranya
namun tidak terbatas pada data sebagai berikut:
a) Data potensi wilayah, jaringan transportasi serta rencana pengembangan wilayah dan
hinterland.
b) Hasil studi terkait, rencana-rencana Pemerintah Daerah dan/atau swasta terhadap area
tertentu di kawasan pelabuhan;
c) Hasil studi atau perencanaan sektor-sektor lain yang terkait dengan rencana pembangunan
pelabuhan;
d) Data status tanah daratan pelabuhan sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),
data pengaturan tata ruang wilayah dan kawasan terkait lainnya;
4) Tim konsultan melakukan proyeksi data-data operasional kepelabuhanan sesuai dengan jangka
waktu perencanaan yang ditetapkan.
5) Tim konsultan menyusun rancangan Rencana Induk Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung
Laut yang meliputi analisis rencana pengembangan pelabuhan untuk jangka pendek, menengah
dan panjang berdasarkan hasil telaah dan analisis yang telah dilakukan.
6) Tim konsultan menyusun rancangan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut, yang meliputi kegiatan:
a) Pengamatan lapangan secara visual;
b) Dokumentasi keadaan lapangan melalui foto-foto;
c) Wawancara kondisi lapangan dengan pejabat setempat, penduduk setempat, dan para
pengguna jasa pelabuhan;
d) Pengukuran batas-batas wilayah Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan.
7) Tim Konsultan melakukan focus group discussion (FGD) di daerah berkoordinasi dengan
Penyelenggara Pelabuhan serta mengundang instansi terkait di daerah untuk menjaring masukan
serta evaluasi atas hasil analisa awal dan rancangan rencana pengembangan pelabuhan dan
rancangan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
(DLKp) Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut. FGD ini berfungsi juga sebagai sosialisasi awal
atas penyusunan hasil studi sehingga diharapkan bisa memudahkan bagi Pemerintah Daerah
dalam pemberian rekomendasi / penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan
Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Bontang dan Pelabuhan
Tanjung Laut.
8) Tim konsultan melakukan presentasi untuk progress laporan pendahuluan (inception report),
laporan antara (interim report) dan laporan akhir sementara (draft final report) dan melakukan
diskusi dengan Tim Pendamping (counter part) secara berkala.
9) Tim konsultan melakukan perbaikan hasil studi yang berisi penyempurnaan dari pembahasan
setiap tahapannya sampai dengan terselesaikannya hasil studi dengan sempurna.
III. KELUARAN/OUTPUT
a. Laporan dari setiap tahapan yang dilakukan oleh konsultan berupa laporan pendahuluan
(inception report), laporan antara (interim report), laporan akhir sementara (draft final report) dan
laporan akhir (final report).
b. Keluaran akhir yang harus disusun oleh konsultan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan Dokumen Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut dalam
bentuk hardcopy dan softcopy yang masing-masing meliputi sebagai berikut:
➢ Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut;
1) Dokumen Kompilasi Data dan Analisis Prediksi;
2) Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan;
3) Ringkasan Eksekutif (Executive Summary).
➢ Dokumen Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
(DLKp) Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut:
1) Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) yang meliputi ringkasan hasil survey
pemetaan DLKr-DLKp, peta-peta dan rancangan peraturan penetapan Batas-batas
DLKr-DLKp pelabuhan berdasarkan hierarki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2) Gambar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
Pelabuhan Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SATKER PENINGKATAN FUNGSI
KEPELABUHAN PUSAT
TTD
ANISYAH KUMALA DEVI
NIP. 19881206 201503 2 004