KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
REVIEW MASTERPLAN KAMPUS API BANYUWANGI
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN
AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
REVIEW MASTERPLAN KAMPUS API BANYUWANGI
1. PENDAHULUAN
Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi sebagai lembaga dibawah Badan
Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan yang
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan
insan perhubungan terutama penerbang/pilot.
Akademi Penerbang Indonesia yang berdiri pada tahun 2013 berkedudukan
di Banyuwangi memiliki tanah seluas 10 Ha. Seiring dengan perkembangan
yang ada dan pembuatan masterplan awal yang dilaksanakan pada tahun
2015 maka dirasa perlu untuk melakukan review masterplan pada tahun 2024.
Agar pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Review Masterplan tersebut berjalan
sesuai dengan rencana dan hasil pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan
kerangka acuan kerja, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap
standart mutu material dan pelaksanaan termasuk ketepatan waktu.
a. Umum
1) Pekerjaan Review Masterplan Kampus API Banyuwangi merupakan
pekerjaan peninjauan ulang masterplan Akademi Penerbang
Indonesia Banyuwangi dan menyesuikannya terhadap kebutuhan dan
perubahan yang ada.
2) Kinerja pelaksana pekerjaan sangat ditentukan oleh kualitas hasil
pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah
disepakati.
b. Latar Belakang.
1) Dasar Hukum
a) Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
b) Undang – Undang No.32 Tahun 2002 tentang Perlindungan dan
Pengelola Lingkungan Hidup;
c) Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
d) Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
e) Undang – undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
f) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
g) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan tata kerja Akademi Penerbang Indonesia
Banyuwangi;
i) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 64 Tahun 2009
tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi;
j) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 01/SE/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau;
k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian
Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
l) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2014 Tentang Pembagian
Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
m) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat.
n) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi.
o) Pedoman Standar Minimal Remunerasi dan Biaya Langsung
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Tahun 2024.
p) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2024.
q) Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2024.
2) Peraturan dan Standar lain yang relevan dengan jenis pekerjaan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana
Pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan pekerjaan.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana Pekerjaan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai kerangka acuan kerja ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Review Masterplan Kampus
API Banyuwangi.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
Nama PPK : PPK Rupiah Murni Akademi Penerbang
Indonesia Banyuwangi
Alamat : Komplek Bandar Udara Banyuwangi, Jl. Agung
wilis, Kec. Blimbingsari, Kab. Banyuwangi, Jawa
Timur
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DIPA APBN
Tahun Anggaran 2024.
1) Nilai Pagu : Rp. 1.876.633.000,-
(Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam
Ratus Tiga Puluh Tiga ribu rupiah)
2) Nilai HPS : Rp. 1.292.629.000,-
(Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus
Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Review Masterplan Kampus API
Banyuwangi ini selama 6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak terbit SPMK.
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA
a . Lingkup Kegiatan :
Review Masterplan
b. Lokasi Kegiatan:
Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
c. Data Lokasi/ Informasi:
1) Untuk melaksanakan tugasnya, pelaksana pekerjaan harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja termasuk melalui kerangka acuan kerja ini.
2) Pelaksana pekerjaan harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya yang berasal dari Kepala
Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja yang berupa
Dokumen Kontrak beserta lampirannya, Kesalahan/ kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Pelaksana pekerjaan.
3) Informasi pelaksanaan pekerjaan antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu:
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
b) Kerangka acuan kerja pelaksanaan pekerjaan Review
Masterplan Kampus API Banyuwangi;
c) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan Review Masterplan, termasuk petunjuk teknis,dll;
d) Informasi lainnya.
4) Staf /tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengangkat petugas sebagai
wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas,
pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
8. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Pekerjaan;
Yang harus dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku.
b. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1) Menyediakan dan bertanggung jawab atas bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta memastikan
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan Review Masterplan.
2) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
3) Menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala, membuat laporan
antara pekerjaan, laporan awal dan akhir pekerjaan.
4) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan.
5) Melakukan tes daya dukung tanah sebagai dasar review masterplan.
6) Melakukan desain ulang masterplan yang mencakup: rencana
peruntukan lahan (zonasi), rencana tapak dan perpetakan, rencana
system pergerakan orang, rencana sirkulasi lalu lintas perparkiran,
rencana ruang terbuka hijau, rencana tata vegetasi, rencana tata
bangunan, rencana sistem utilitas, dan rencana pengolahan limbah;
7) Melakukan Pengujian Ulang Masterplan yang mencakup: Tes
kebisingan 24 jam, Sampling dan pengujian kualitas udara 24 jam,
Pengujian kualitas air, Survey lalu lintas, Tes daya dukung tanah.
8) Melakukan tinjauan ulang rencana pengembangan fisik dan sarana
prasarana yang telah ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan 10
(sepuluh) tahun kedepan.
9) Melakukan pembuatan block (zoning) disesuaikan dengan
pengembangan program pendidikan program studi/jurusan dan unit
lainnya.
10) Merencanakan landscape baru disesuaikan dengan daya dukung
lingkungan dan untuk mewujudkan Kampus Hijau (Green Campus).
11) Merencanakan pentahapan pembangunan berdasarkan tingkat
prioritas serta target sarana prasarana penunjang yang harus
diadakan.
12) Menyusun addendum dokumen lingkungan hidup untuk kampus
Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi.
13) Mengurus perbaruan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
14) Mengurus perbaruan AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup).
15) Mengurus rekomendasi KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan).
16) Membuat Detail Enginering Design untuk bangunan Dinning Hall
Taruna.
17) Membuat Detail Enginering Design untuk bangunan Gedung Asrama
Taruna.
18) Membuat Detail Enginering Design untuk bangunan Gedung Kelas.
19) Mengurus ijin approval Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait
desain kearifan local untuk bangunan Gedung Dinning Hall Taruna,
Gedung Asrama Taruna, Gedung Kelas.
20) Mengurus PBG untuk bangunan untuk bangunan Gedung Dinning
Hall Taruna, Gedung Asrama Taruna, Gedung Kelas
21) Mengurus rekomendasi dinas Pekerjaan Umum dan Ciptakarya
Kabupaten Banyuwangi untuk Detail Enginering Design bangunan
Gedung Dinning Hall Taruna, Gedung Asrama Taruna, Gedung
Kelas.
22) Membuat maket hasil review masterplan dengan speksifikasi skala
1:300, meja kayu, cover akrilik dan lampu – lampu.
c. Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan
1) Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab secara profesional atas
pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab pelaksana pekerjaan adalah minimal
sebagai berikut:
a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen
pelelangan/perencanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pelaksana pekerjaan telah memenuhi standar yang
ditetapkan, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun
laporan-laporan yang disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan dampak yang
ditimbulkan.
9. PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS PENYEDIA
Penyedia pelaksana pekerjaan Review Masterplan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Peserta harus memiliki dan melampirkan surat izin usaha:
a) Memiliki Perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi atau
perizinan berbasis resiko dengan nomor KBLI 71101 (Aktifitas
Arsitektur) yang masih berlaku.
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan kualifikasi usaha menengah, serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi/layanan:
- Jasa arsitektural bangunan gedung hunian dan non hunian
(AR001) sesuai dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun
2021.
2) Persyaratan lainnya mengacu pada dokumen pemilihan.
3) Mempunyai pengalaman sejenis sesuai ruang lingkup pekerjaan
masterplan atau perencanaan di lingkungan bandar udara.
10. PERSONEL
Sertifikat keahlian Pengalaman
No Jabatan Pendidikan / keterampilan Kerja Jumlah
minimal minimal
Tenaga Ahli
1 Team leader S1 SKA Ahli Muda 3 tahun 1 org
Arsitektur/Teknik Arsitektur/SKK Jenjang
Sipil 7 Teknik Bangunan
Gedung
2 Ahli arsitektur S1 Arsitektur SKA Ahli Muda 3 tahun 1 org
Arsitektur/SKK Jenjang
7 Teknik Bangunan
Gedung
3 Ahli teknik sipil S1 Teknik sipil SKA Ahli Muda Teknik 3 tahun 1 org
Sipil/ SKK Jenjang
7 Teknik Bangunan
Gedung
4 Ahli Mekanikal S1 Teknik SKA Ahli Muda 3 tahun 1 org
elektrikal mesin/Teknik Mekanikal elektrikal/SKK
Elektro Jenjang 7 Mekanikal
Elelctrical
5 Ahli quantity S1 Teknik sipil SKA Ahli Muda quantity 3 tahun 1 org
surveyor/estimator/ SKK
surveyor/estimator
Jenjang
7 Teknik Bangunan
Gedung
6 Ahli Perencana S1 SKA Ahli Muda 3 tahun 1 org
Wilayah dan Kota Planologi/Perenc Perencana Wilayah/SKK
ana Wilayah dan Jenjang 7 Perencana
Kota Wilayah
7 Ahli Bangunan hijau S1 Teknik SKA Ahli Muda Teknik 3 tahun 1 org
Lingkungan/Arsit Lingkungan dan Sertifikat
ektur Kompetensi Penyusun
AMDAL (ATPA/KTPA)
8 Ahli Landscape S1 SKA Ahli Muda/SKK 3 tahun 1 org
Planologi/
Jenjang 7 Arsitektur
Perencana
Wilayah dan Landscape
Kota /
Arsitektur
Landscape
9 Ahli K3 S1 Teknik Sipil SKA Ahli Muda Ahli 3 tahun 1 org
Muda K3/SKK
Jenjang 7 Ahli K3
Tenaga Teknis
1 CAD S1 Arsitektur 3 tahun 3 org
arsitektur/struktur/ME
Tenaga Pendukung
1 Administrasi/operator SMA/sederajat 2 tahun 1 org
komputer
11. URAIAN TUGAS & JANGKA WAKTU PENGGUNAAN PERSONIL
a. Uraian Tugas
No Jabatan Uraian Tugas
Tenaga Ahli
1 Team leader Mengkoordinir dan membagi tugas para anggota tim;
Bertindak sebagai penghubung antara tim konsultan
dengan pemberi tugas serta instansi terkait lainnya;
Bertanggung jawab atas semua bentuk laporan yag
diminta pemberi tugas;
Membuat jadwal rencana kegiatan;
Mengkoordinir substansi review masterplan.
Bersama tenaga ahli lainnya melakukan studi literatur
dan menganalisis hasil survey/tinjau lapangan.
2 Ahli arsitektur Melakukan analisis dan perencanaan terhadap
kampus maupun pengembangan\
Memberikan rekomendasi terhadap alternatif konsep
desain tata letak bangunan
Melakukan perencanaan tata massa dan sirkulasi
3 Ahli teknik sipil Melakukan identifikasi terhadap daya dukung tanah.
Melakukan analisis terhadap potensi bahaya/bencana
yang terkait dengan perencanaan kekuatan struktur
bangunan.
Memberikan rekomendasi terhadap jenis struktur
bangunan.
4 Ahli Mekanikal elektrikal Melakukan identifikasi terhadap kebutuhan mekanikal
elektrikal keseluruhan kampus API Banyuwangi
Melakukan analisis kebutuhan daya eksisting dan
cadangan di kampus API Banyuwangi
Melakukan analisis terhadap blue print mekanikal
elektrikal di kampus API Banyuwangi
5 Ahli quantity Membuat estimasi awal, menghitung volume
surveyor/estimator pekerjaan, memasukkan harga satuan upah, material
& alat, membuat bill of quantity.
Membuat RAB, evaluasi / klarifikasi harga satuan.
Menghitung luasan lahan dan bangunan.
Mengevaluasi program kegiatan perencanaan
arsitektur, struktur, M/E secara umum.
Membuat estimasi/analisa harga satuan material dan
upah, membuat bill of quantity, membuat rencana
anggaran, melakukan survey harga material.
6 Ahli Perencana Wilayah Melalukan analisis kesesuaian lokasi rencana
dan Kota pengembangan kampus II terhadap pola uang,
struktur ruang dan penataan ruang lainnya sesuai
dengan regulasi yang berlaku.
Memperkirakan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang
akan terjadi.
Memberikan rekomendasi rencana sirkulasi kendaraan
di dalam maupun diluar Kawasan rencana.
7 Ahli Bangunan hijau Melalukan identifikasi kesesuaian masterplan dengan
aturan bangunan hijau.
8 Ahli Landscape Membuat Rancangan Tanaman dan Bangunan
Taman.
Membuat Rancangan Hardscape.
Melakukan Rancangan Softscape.
9 Ahli K3 Menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi yang akan menjadi pedoman dalam rencana
pembangunan/pengembangan Kampus Politeknik.
Tenaga Teknis
1 CAD arsitektur Membantu tenaga ahli dalam memvisualisasikan
hasil karya perencanaan kedalam bentuk gambar
CAD struktur sketsa dan gambar 3 (tiga) dimensi (3D).
CAD ME
Tenaga Pendukung
1 Administrasi/operator Memimpin semua aktifitas dalam bidang Administrasi,
Keuangan dan Umum.
komputer
Mencatat dan menata semua personil yang terlibat
dalam proyek.
b. Jangan Waktu Penggunaan Personil
No Jabatan Jumlah Masa Tugas Periode
Pekerjaan
1 Team Leader 1 Orang 6 Bulan Juni s/d Nov
2 Ahli arsitektur 1 Orang 4 Bulan Juni s/d Sep
3 Ahli Teknik sipil 1 Orang 5 Bulan Juni s/d Okt
4 Ahli Mekanikal dan 1 Orang 5 Bulan Juni s/d Okt
elektrikal
5 Ahli quantity 1 Orang 3 Bulan Juni s/d Agust
surveyor/estimator
6 Ahli perencana wilayah dan 1 Orang 3 Bulan Juni s/d Agust
kota
7 Ahli bangunan hijau 1 Orang 3 Bulan Juni s/d Agust
8 Ahli Landsape 1 Orang 3 Bulan Juni s/d Agust
9 Ahli K3 1 Orang 3 Bulan Juni s/d Agust
10 CAD arsitektur/struktur/ME 3 Orang 4 Bulan Juni s/d Sep
11 Administrasi/Operator 1 Orang 6 Bulan Juni s/d Nov
Komputer
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh pelaksana pekerjaan berdasarkan kerangka
acuan kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
1) Laporan Bulanan memuat uraian singkat mengenai latar belakang
pelaporan bulanan, tujuan, dan manfaat, lingkup pekerjaan yang
dilaporkan, aktivitas, kemajuan pekerjaan selama satu bulan dan
komulatif hingga akhir bulan yang dilaporkan, lampiran yang dipandang
perlu misalnya data tenaga kerja, peralatan, dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan, dan data lainnya.
2) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran/termin.
3) Laporan rapat berkala.
4) Dokumen lingkungan hidup.
5) Hasil Pengujian Ulang Masterplan yang mencakup: Tes kebisingan 24
jam, Sampling dan pengujian kualitas udara 24 jam, Pengujian kualitas
air, Survey lalu lintas, Tes daya dukung tanah.
6) Dokumen KKPR.
7) Dokumen KKOP.
8) Dokumen PBG bangunan Gedung Dinning Hall Taruna, Gedung Asrama
Taruna, Gedung Kelas.
9) Approval Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait desain kearifan
local untuk bangunan Gedung Dinning Hall Taruna, Gedung Asrama
Taruna, Gedung Kelas.
10) Rekomendasi dinas Pekerjaan Umum dan Ciptakarya Kabupaten
Banyuwangi untuk Detail Enginering Design bangunan Gedung Dinning
Hall Taruna, Gedung Asrama Taruna, Gedung Kelas.
11) Kelengkapan dokumen pendukung lainnya beserta lampiran-
lampirannya.
12) Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir, laporan akhir
tersebut memuat uraian singkat mengenai latar belakang pelaporan akhir
pelaksanaan, tujuan, dan manfaat, lingkup pekerjaan yang telah
dilaksanakan, aktivitas keseluruhan selama pekerjaan, berita acara rapat
berkala, lampiran yang dipandang perlu misalnya data tenaga kerja,
peralatan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dan data lainnya.
13. PELAPORAN
Laporan pelaksana pekerjaan meliputi:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Awal Pekerjaan memuat uraian singkat mengenai latar
belakang pelaporan kondisi awal pekerjaan, tujuan, dan manfaat,
lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, lampiran yang dipandang perlu misalnya data tenaga kerja,
peralatan, dokumentasi awal pelaksanaan pekerjaan, dan data lainnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja
setelah dilaksanakannya rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan,
sebanyak 2 (dua) buku laporan Asli dan softcopy.
b. Laporan Antara
Laporan Antara memuat uraian singkat mengenai latar belakang
pelaporan bulanan, tujuan, dan manfaat, lingkup pekerjaan yang
dilaporkan, aktivitas, kemajuan pekerjaan selama satu bulan dan
komulatif hingga akhir bulan yang dilaporkan, lampiran yang dipandang
perlu misalnya data tenaga kerja, peralatan, dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan, dan data lainnya. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja setiap bulan berjalan (untuk laporan
bulan terakhir diserahkan bersamaan dengan laporan akhir), sebanyak
2 (dua) buku laporan Asli dan softcopy.
c. Laporan Akhir.
Laporan Akhir memuat: hasil pekerjaan secara keseluruhan dari awal
pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya
kontrak, sebanyak 5 (lima) buku laporan Asli dan softcopy.
Seluruh data softcopy dimasukkan ke dalam hard disk dengan kapasitas
5 Tb.