| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316806090643000 | Rp 935,974,200 | 95 | 96 | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | Rp 946,009,710 | 91.25 | 92.79 | - |
| 0022456784071000 | Rp 967,120,800 | 91.5 | 92.56 | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | - | |
| 0745982538011000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang termuat dalam undangan pembuktian | |
| 0025764283411000 | - | - | - | - | |
| 0025897588034000 | - | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0019121904013000 | - | - | - | - | |
| 0024487167014000 | - | - | - | - |
1. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Penerapan keamanan informasi merupakan penjaminan kerahasiaan, keutuhan,
ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan
informasi, Applikasi dan Infrastruktur sebuah organisasi. Kementerian Perhubungan sebagai
instansi pusat merupakan bagian dari arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nasional, sehingga prinsip pengembangan yang diterapkan menyelaraskan arsitektur
keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan
Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi acuan bagi IPPD,
sehingga dapat dilakukan pengendalian melalui identifikasi program keamanan,
pertimbangan kelaikan keamanan serta regulasi keamanan yang komprehensif. Sebagian
besar aplikasi yang telah dikembangkan merupakan aplikasi strategis yang mempunyai
dampak bisnis dan teknis yang besar serta luasnya infrastruktur yang dikelola oleh
Kementerian Perhubungan maka maksud dari kegiatan ini adalah menyusun kajian yang
menyeluruh terhadap seluruh aspek keamanan yang menggunakan kerangka kerja
keamanan yang mengkombinasikan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun
2021 dengan standar kerangka kerja keamanan lainnya.
Tujuannya adalah:
1. Tersedianya dokumen kebijakan terkait keamanan informasi;
2. Tersedianya panduan pengelolaan aset terkait SMKI;
3. Tersedianya panduan untuk personil, baik internal maupun eksternal, yang
menggunakan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi milik organisasi
4. Tersedianya Dokumen Pengelolaan Insiden Keamanan Informasi Pada Aplikasi Khusus Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
5. Meminimalisir potensi kerugian baik materiil ataupun non-materiil akibat insiden
keamanan informasi
2. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup pekerjaan secara detail adalah sebagai berikut:
1) Identifikasi dan analisa kondisi eksisting penerapan keamanan informasi :
a. Identifikasi aset terkait informasi yang menjadi fokus penerapan keamanan
informasi beserta resiko teknis maupun non teknis nya.
b. Melakukan analisa ketersediaan kebijakan standar keamanan, penerapan
keamanan dan kegiatan penilaian kelaikan keamanan
Deliverable : Laporan hasil identifikasi aset beserta penilaian resiko keamanannya.
2) Penyusunan dan pembaharuan dokumen kebijakan standar keamanan dan penerapan
keamanan informasi, meliputi:
a. Penyusunan kebijakan keamanan informasi sesuai kebutuhan organisasi
b. Penyusunan SOP terkait keamanan informasi
Deliverable : Dokumen kebijakan dan SOP terkait keamanan informasi dan penanganan
insiden keamanan
3) Penerapan standar keamanan informasi terhadap aset yang menjadi fokus
a. Melakukan asesmen terhadap standar pengamanan aplikasi yang menjadi
prioritas
b. Memberikan rekomendasi kemananan terhadap aplikasi yang menjadi prioritas
c. Mencatat gangguan-gangguan yang sudah pernah terjadi dan langkah-langkah
yang dilakukan dan dikomparasi dengan durasi waktu penanganan;
Deliverable : Laporan vulnerability assesment aplikasi yang menjadi prioritas dan laporan
ancaman keamanan terhadap infrastruktur
4) Penyusunan strategi perlindungan aset :
a. Menyusun strategi penanganan terhadap gangguan baik dari sisi perangkat keras,
perangkat lunak, jaringan, dan data itu sendiri;
b. Menyusun rekomendasi perubahan/penambahan perangkat TIK guna
mendukung keamanan;
Deliverable : Dokumen SOP terkait penanganan insiden keamanan dan Laporan
kebutuhan perangkat TIK untuk peningkatan keamanan informasi
5) Penyusunan kegiatan terkait security awaraness :
a. Melakukan benchmark dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan
dan lintas Kementerian/Lembaga;
b. Melakukan konsolidasi terkait dengan asistensi dari Kementerian/Lembaga
terkait.
Deliverable : Laporan kegiatan benchmarking dan asistensi