| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316806090643000 | Rp 416,377,650 | 97.51 | 98.01 | - | |
CV Bufafam Jaya Abadi | 03*3**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0858799125018000 | - | - | - | Tidak Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025421611541000 | - | 86.69 | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0026392860606000 | - | - | - | - | |
PT Andal Rancang Multi Solusi | 00*2**1****11**0 | - | - | - | - |
Putra Jaya Perkasa | 08*7**6****17**0 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0823568662615000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jl. Drs. H. Abdullah Silondae No. 133, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp: +62 822 1450 6834 | Fax: (021) 3851193, 34830261,3846430
Email: [email protected] | website: www. diskominfo.sultraprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Pemprov Sultra
Sub Kegiatan : 5.1.02.02.09.0013 - Belanja jasa konsultansi berorientasi layanan jasa
konsultansi manajemen
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Penggunaan teknonologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola
pemerintahan sudah menjadi keharusan dalam era global saat ini.
Penggunaan teknologi infromasi dan komunikasi diharapkan mampu
menjadi pendukung kegiatan pemerintahan baik dalam kegiatan
administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik demi
meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bahwa dalam dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE perlu disusun arsitektur dan peta rencana SPBE. Hal
ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022
tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
yang menjadi landasan bagi pemerintah kabupaten untuk menyusun
arsitektur SPBE di tingkat Provinsi. Prinsip – prinsip yang menjadi
landasan SPBE adalah efektivitas, keterpaduan, kesinambungan,
efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, serta keamanan.
Dalam mendukung arah kebijakan dan strategi nasional, SPBE
berperan serta sebagai fondasi yang kuat dalam konsep Government
as a Platform (GaaP). Konsep ini mengacu pada ekosistem digital yang
memungkinkan pemerintah untuk memberikan layanan publik yang
berkualitas, sambil menciptakan pemerintah yang bersih, efektif,
efisien, netral, profesional, dan berdasarkan hukum. Semua ini
didukung oleh pilar pilar seperti Aparatur Sipil Negara, Struktur
Organisasi, Proses Bisnis, serta Sistem Akuntabilitas kinerja dan
pengawasan. Dalam hal ini, Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE
menjadi guidelines bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
menciptakan keterpaduan layanan digital dan meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan SPBE.
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jl. Drs. H. Abdullah Silondae No. 133, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp: +62 822 1450 6834 | Fax: (021) 3851193, 34830261,3846430
Email: [email protected] | website: www. diskominfo.sultraprov.go.id
Penataan dan pengelolaan SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara secara terpadu dilakukan terhadap unsur SPBE Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri atas :
1. Arsitektur Proses Bisnis SPBE
2. Arsitektur Data dan Informasi
3. Arsitektur Layanan SPBE
4. Arsitektur Aplikasi SPBE
5. Arsitektur Infrastruktur SPBE
6. Arsitektur Keamanan SPBE
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang menggambarkan
bagaimana integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur,
aplikasi dan keamanan dalam SPBE dapat menghasilkan Layanan
SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara berdasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional serta
RPJMD serta Renstra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sedangkan Peta Rencana SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara didasarkan pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur
SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Dokumen strategis
lainnya yang merupakan rincian tentang langkah-langkah, target
pencapaian, program, dan aktivitas unit kerja di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencapai Arsitektur SPBE yang
mengacupada SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara, dan RPJMD atau RPD Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Kebijakan Arsitektur SPBE Nasional mendorong percepatan
pembangunan Arsitektur SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 132 Tahun 2022
tentang Arsitektur SPBE Nasional. Dalam konteks kebijakan
ArsitekturSPBE Nasional ini, terdapat 19 inisiatif strategis yang harus
dilaksanakan di lingkup pemerintah daerah terutama yang termasuk
pada salah satu pelayanan dasar yang harus diberikan oleh
pemerintah, sesuai dengan Standard Pelayanan Minimal (SPM) yang
diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Thaun
2018 tentang Standard Pelayanan Minimal.
Pembangunan SPBE Nasional dengan penerapan Arsitektur SPBE
bertujuan mendukung kebijakan nasional di berbagai sektor seperti
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jl. Drs. H. Abdullah Silondae No. 133, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp: +62 822 1450 6834 | Fax: (021) 3851193, 34830261,3846430
Email: [email protected] | website: www. diskominfo.sultraprov.go.id
ekonomi, industri, pembangunan regional, kesehatan, sosial, hukum
dan keamanan, pendidikan, pemerintahan umum, serta Satu Data
Indonesia. Strategi Pembangunan SPBE dalam pemerintah daerah
akan fokus pada penggunaan platform layanan pemerintah daerah
baik layanan publik maupun layanan administrasi pemerintahan yang
berbasis teknologi dan pengembangan konten layanan digital..
tujuannya tidak hanya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,
tetapi juga untuk menghasilkan data dan informasi yang dapat
digunakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkankuantitas
pembuatan kebijakan. Oleh karena itu, penyusunan Arsitektur dan
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024-
2029 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ini dianggap sebagai
langkah penting yang harus dilaksanakan. Berdasarkan latar belakang
tersebut, kegiatan pekerjaan Penyusunna Dokumen dan Kebijakan
Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara ini perlu dilakukan.
Ruang Lingkup
2. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen
Perencanaan SPBE berdasarkan Kerangka Kerja Arsitektur SPBE
nasional, yaitu :
1) Persiapan,
2) Pelaksanaan,
3) Evaluasi, dan
4) Pelaporan Kegiatan
Secara teknis, ruang lingkup pelaksanaan pekerjaannya yaitu :
1) Penyusunan Dokumen Kondisi Eksisting SPBE dan Analisis GAP
2) Penyusunan Dokumen Arsitektur Proses Bisnis, Arsitektur Data
dan Informasi, dan Arsitektur Layanan SPBE
3) Penyusunan Dokumen Arsitektur Aplikasi SPBE
4) Penyusunan Dokumen Arsitektur Infrastruktur SPBE
5) Penyusunan Dokumen Arsitektur Keamanan SPBE
6) Penyusunan Dokumen Executive Summary
7) Penyusunan Dokumen Draft Perbup SPBE Pemkab
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jl. Drs. H. Abdullah Silondae No. 133, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Telp: +62 822 1450 6834 | Fax: (021) 3851193, 34830261,3846430
Email: [email protected] | website: www. diskominfo.sultraprov.go.id
Kegiatan pendukung lainnya, meliputi kegiatan rapat pertemuan
secara fisik ataupun daring dalam rangka pembahasan Arsitektur
SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Keluaran 1. Buku-1, Dokumen Kondisi Eksisting SPBE dan Analisis GAP
2. Buku-2, Dokumen Arsitektur Proses Bisnis, Arsitektur Data dan
Informasi, dan Arsitektur Layanan SPBE
3. Buku-3, Dokumen Arsitektur Aplikasi SPBE
4. Buku-4, Dokumen Arsitektur Infrastruktur SPBE
5. Buku-5, Dokumen Arsitektur Keamanan SPBE
6. Buku-6, Dokumen Executive Summary
7. Buku-7, Dokumen Draft Perbub SPBE Pemkab
4. Jangka Waktu Penyelesaian 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
Pekerjaan