| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0846140176805000 | Rp 398,532,000 | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | Rp 422,422,222 | - |
| 0027567478722000 | Rp 448,440,000 | - | |
| 0029425444701000 | Rp 398,532,000 | Menawarkan Rencana Keselamatan Konstruksi dengan mencantumkan tingkat risiko berbeda dari tingkat risiko yang telah ditetapkan oleh PPK | |
| 0903703957741000 | Rp 492,493,494 | - | |
| 0021353768721000 | - | - | |
| 0027648179701000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0027654326701000 | - | - | |
| 0412911455722000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0944701473723000 | - | - | |
PT Adhitama Mitra Andalas | 00*9**9****18**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0711230243831000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0033158916732000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
1
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KANTOR BLU UPBU KELAS 1 A.P.T PRANOTO SAMARINDA
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN STAGGING AREA 1 PAKET
LOKASI : SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR
NILAI PAGU : Rp 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
NILAI HPS : Rp 498.165.000,- (EMPAT RATUS SEMBILAN
PULUH DELAPAN JUTA SERATUS ENAM PULUH
LIMA RIBU RUPIAH)
TAHUN ANGGARAN : 2024
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
2
A. Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan fasilitas pelayanan negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya. Oleh karena itu,
harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam melaksanakan pembangunan gedung negara, yaitu Pembangunan Stagging
Area perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana. Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk Paket Pekerjaan Konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong terwujudnya pembangunan stagging area.
B. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi “Pembangunan Stagging Area”, yang berisi masukan, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan selesainya masa
pemeliharaan
1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi
“Pembangunan Stagging Area”.
2. Tujuan
a. Memilih Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang mampu melaksanakan
“Pembangunan Stagging Area”;
b. Mendapatkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang
lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah
direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang dapat bekerja secara
profesional yang berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana
Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil Konsultan Perencana
dengan baik;
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
3
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 Tentang Kemudahan Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
D. Struktur Organisasi Pengadaan Barang /Jasa
K/L/PD : Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Satuan Kerja : BLU Kantor UPBU Kelas 1 A.P.T Pranoto Samarinda
KPA : Kepala BLU Kantor UPBU Kelas 1 A.P.T Pranoto Samarinda
PPK : PPK BLU Kantor UPBU Kelas 1 A.P.T Pranoto Samarinda
Unit Pengadaan : Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik
Negara Kementerian Perhubungan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
4
E. Sumber Dana
1. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pembangunan Stagging Area 1 Paket
termasuk Pengawasan dibebankan pada DIPA BLU Kantor UPBU Kelas 1 A.P.T.
Pranoto Samarinda sumber dana BLU;
2. Pagu
Nilai Pagu sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 498.165.000,- (empat ratus sembilan puluh
delapan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau
Provisional Hand Over pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir Final Hand Over pekerjaan
2. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis hasil
perancangan (DED, RKS, dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak,
untuk lingkup pekerjaan:
a. Pembuatan Kanopi Selasar Terminal :
Ø Pekerjaan Persiapan
Ø Pekerjaan Struktur
Ø Pekerjaan Elektrikal
3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi
segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah Republik
Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun
peraturan, keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Kegiatan konstruksi fisik, tugas, tanggung jawab, dan wewenang Penyedia
Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam kontrak;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
5
f. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
g. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan;
h. Menjaga ketepatan perhitungan perhitungan jumlah atau volume;
i. Menjaga ketepatan waktu penyerahan;
j. Menjaga ketepatan tempat penyerahan;
k. Berkordinasi dengan penanggung jawab kegiatan terhadap perubahan hasil
perancangan (jika ada);
l. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari penanggung jawab
kegiatan;
m. Bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja,
dan penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan
RKK;
n. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-
menyurat.
o. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
p. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dimasa
pemeliharaan konstruksi.
q. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
r. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan
pembangunan gedung kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan
tingkat komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau
surat pernyataan TKDN.
6. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand
Over);
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi.;
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
6
G. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di BLU Kantor UPBU Kelas 1 A.P.T. Pranoto Samarinda, Kota
Samarinda, Kecamatan Samarinda Timur, Provinsi Kalimantan Timur
H. Waktu Pelaksanaan
NO URAIAN TAHUN 2025 TAHUN 2026
8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6
1 Proses Pelelangan
Kontrak dan
3
Pelaksanaan Kegiatan
3 Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK.
Jika melebihi jangka waktu tersebut maka Penyedia dianggap terlambat dan
dikenakan denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam kontrak.
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak
serah terima pertama (Provisional Hand Over / PHO). Penyedia wajib melaksanakan
perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
I. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran
Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
J. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Persyaratan Kualifikasi untuk Penyedia Jasa Konstruksi, meliputi:
1. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan ketentuan
pekerjaan untuk usaha kualifikasi Kecil menyaratkan SBU sebagai berikut:
Kualifikasi Usaha : Kecil
Berdasarkan nilai pagu anggaran
pekerjaan konstruksi dalam
peraturan LKPP No. 12 tahun
2021
Klasifikasi Bidang Usaha Jasa : Bangunan Lainnya
Konstruksi
: 41019 (Konstruksi
Gedung Lainnya)
: Jasa Pelaksana
Untuk Konstruksi
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
7
Bangunan Komersial
(Kode Subklasifikasi :
BG004)
2. Peserta harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi atau Nomor
Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko yang masih berlaku.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak dengan melampirkan:
Ø Kontrak;
Ø Berita Acara Serah Terima;
Ø Untuk pengalaman di lingkungan swasta, melampirkan kontrak yang
dibuktikan dengan faktur pajak.
4. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun harus
mempunyai 1 (satu) pengalaman bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
6. Nomor NPWP Perusahaan, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus Valid;
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
9. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
8
K. Persyaratan Teknis
1. Personil Manajerial
Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu organisasi kerja sesuai
dengan personel yang disyaratkan di dalam KAK ini, dengan kualifikasi keahlian
yang dipersyaratkan sebagai berikut :
No Nama Jabatan Tingkat Pengalaman Sertifikat Ket
Personil Dalam Pendidikan Kerja Kompetensi
Manajerial Pekerjaan / Ijazah Profesional Kerja
1 Pelaksana Min 2 (dua) Pelaksana 1
tahun Lapangan orang
Pekerjaan
Gedung Muda
(Teknisi/Analis
– Jenjang 4)
SKKNI 193-
2021; atau
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Gedung
Madya
(Teknisi/Analis
– Jenjang 5)
SKKNI 193-
2021; atau
Manajer
Lapangan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Gedung
(Teknisi/Analis
– Jenjang 6)
SKKNI 108-
2015
2 Petugas K3 Sertifikat 1
Konstruksi Petugas K3 orang
Konstruksi
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
9
2. Peralatan Utama
Berikut ini adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas peralatan utama dalam
pekerjaan ini:
No Nama Peralatan Merk Kapasitas Jumlah Kondisi Status Ket
Utama dan (min) Kepemilikan
Tipe
1 Concret Vibrator Min 4 HP 1 unit
2 Concrete Mixer 0,3 m
3
2 unit
3 Mobil Picup Daya 1 unit
Angkut
800 Kg
6 Generator Set 5.000 1 unit
watt
L. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Calon penyedia menyampaikan rencana keselamatan kerja konstruksi berupa
elemen SMKK, pakta komitmen keselamatan konstruksi dan pemenuhan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dan penjelasan manajemen
risiko serta penjelasan rencana Tindakan dalam tabel identifikasi bahaya, penilaian
risiko, pengendalian dan peluang dan tabel rencana Tindakan (sasaran program).
Adapun satu pekerjaan yang memiliki bahaya terbesar dengan potensi membawa
kerugian harta dan jiwa adalah :
No Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Struktur Tersengat Listrik akibat Kecilπ
Bawah instalasi kabel listrik existing
pada saat pekerjaan galian
Catatan:
Rencana Keselamatan Kerja (RKK) harus disampaikan pada saat pengajuan
penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai dengan lampiran pada SSKK draft
kontrak.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024
10
M. Penutup
Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah mempertimbangkan Pengujian-
pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan konstruksi. Apabila terdapat hal-hal
yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan dan pedoman, maka segala yang
tertera akan ditinjau kembali. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Stagging Area 1 Paket termasuk Pengawasan ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hal–hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat–syarat teknis ini akan
diatur kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan–peraturan lain yang
lazim dipergunakan dalam suatu pekerjaan pemborongan bangunan sepanjang tidak
bertentangan dengan rencana rencana kerja dan syarat–syarat ini.
Samarinda, 16 Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
GUNAWAN
NIP. 198411052007121001
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Stagging Area 1 Paket
BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto-Samarinda TA. 2024