PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS LINKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
KOTA DEPOK
Jl. JAKARTA - BOGOR Km 34,5
Kota Depok
DOKUMEN
RENCANA KERJA DAN
SYARAT
PEKERJAAN
PERENCANAAN PENINGGIAN JALAN SISI
UTARA JEMBATAN TIMBANG
TAHUN ANGGARAN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
1. RUANG LINGKUP PROYEK
Nama Kegiatan : Pengelolaan Sampah
Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan
Lokasi : TPA Cipayung Kota Depok
Pemilik Proyek : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Pek. Utama : Pek Beton Rigid
2. Lingkup Pekerjaan :
3. Rencana Kerja
4. Tempat Kerja
5. Tanggung Jawab Kontraktor
6. Tenaga Kerja
7. Satuan Ukuran
8. Perintah Untuk Pelaksanaan
9. Pekerjaan dan Bahan-bahan yang Termasuk di dalam Harga Satuan
10. Laporan
11. Gambar-gambar dan Ukuran
12. Wilayah Kerja
13. Bahan-bahan dan Mutu Pekerjaan
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PERKERASAN JALAN BETON MUTU K 300
2.1 UMUM
2.2 BAHAN - BAHAN
2.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
2.4 METODE KONSTRUKSI
2.5 PEKERJAAN PENYELESAIAN
2.6. SAMBUNGAN (JOINT)
2.7 PENGENDALIAN KUALITAS DILAPANGAN
2.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
III. PENUTUP
3. Rencana Kerja
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Perintah
Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis
lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan
pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan,
persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut
mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi, pengawas
dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut di atas.
4. Tempat Kerja
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan proyek,
dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor harus
menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.
5. Tanggung Jawab Kontraktor
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi lama yang
akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor . Pada keadaan
apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan Direksi
Lapangan tidak berarti membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai
dengan isi kontrak.
6. Tenaga Kerja
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
ketentuan / petunjuk Direksi Lapangan.
7. Satuan Ukuran
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di dalam
pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud adalah satu
ton yang bernilai 1000 kilogram.
8. Perintah Untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk memberikan
petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana
atau orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor . Orang atau pelaksana tersebut harus
mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau Kontraktor akan menyediakan penterjemah
khusus untuk keperluan tersebut.
9. Pekerjaan dan Bahan-bahan yang Termasuk di dalam Harga Satuan
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti yang
disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk tambahan ataupun
petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk tenaga kerja,
harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya-biaya penggantian sewa /
pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain yang
disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata pembiayaan
khusus pengaliran air darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan, penempatan
bahan-bahan sesuai dengan petunjuk perlindungan, perkuatan, pengaturan as saluran dan tenaga
ahli untuk keperluan ini, perumahan dan pembiayaan lain yang biasanya diperlukan guna
menyelesaikan pekerjaan sebaik-baiknya.
10. Laporan
10.1 Laporan Perkembangan Bulanan.
Kontraktor harus mempersiapkan dan memberikan kepada Direksi, tanpa biaya tambahan, dalam
jarak waktu dan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Direksi, lima (5) salinan laporan bulanan
yang berisi sebagai berikut :
Perkembangan fisik dari pekerjaan hingga bulan yang mendahului dan perkiraan perkembangan
untuk bulan ini, Tingkat perkembangan berdasarkan pada jadwal pekerjaan pembangunan.
Perkiraan jumlah pembayaran dari Pemberi Pekerjaan kepada Kontraktor untuk bulan ini. Sebuah
tabulasi mengenai catatan Bangunan Kontruksi yang barangbarang pokoknya dan peralatannya
terdiri dari Bangunan Konsruksi yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sepanjang bulan
sebelumnya. Sebuah tabulasi pegawai menunjukan staf supervisi dan jumlah dari beberapa kelas
buruh yang dipekerjakan oleh Kontraktor dalam bulan sebelumnya. Kwantitas mengenai barang
pokok dari bahan-bahan dan alat yang disuplai dan dipergunakan dalam bulan sebelumnya dengan
inventarisasi bahan-bahan demikian itu. Bahan-bahan lainnya yang mungkin diperlukan
berdasarkan kontrak atau secara spesifik oleh Direksi.
10.2 Laporan Harian
Kontaktor harus mempersiapkan laporan harian atau berkala dari masing-masing seksi pekerjaan
seperti yang diminta oleh Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan tersebut
akan berisi namun tidak terbatas pada, pekerjaan yang diperkerjakan di pekerjaan, bahan-bahan
di lokasi pekerjaan, bahan-bahan yang sedang dalam pesanan, kecelakaan dan informasi lainnya
yang relevan dengan perkembangan pekerjaan.
10.3 Buku Tamu
Pihak Kontraktor harus menyediakan satu buku tamu di Direksi Keet (Kantor di Lokasi Proyek).
Tamu adalah orang-orang yang bukan karyawan Kontraktor.
10.4 Pelaksanaan Audit Oleh Proyek
Selain tersebut diatas, Pemilik Proyek berhak melaksanakan audit bila perlu sehubungan dengan:
Adanya biaya yang timbul pada saat berakhirnya kontrak seperti dalam syarat syarat umum
kontrak, dan Biaya-biaya lain yang mungkin diminta oleh Kontraktor yang tidak terdapat dalam
Kontrak. Pihak Kontraktor wajib membuat pembukuan yang tepat mengenai hal-hal diatas,
setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan perencana dan konsultan pengawas.
10.5 Request for inspection / Ijin Tahapan
Untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan kontraktor diwajibkan membuat ijin
tahapan pekerjaan yang diajukan kepada direksi dan atas persetujuan direksi maka pekerjaan baru
boleh dilaksanakan.
11. Gambar-gambar dan Ukuran
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi
b. Gambar-gambar proyek berukuran A3 disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2 (dua) set dari
semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor akan tambahan dari
gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set di kantor lapangan untuk dipergunakan setiap saat
apabila diperlukan.
d. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus mendapat persetujuan Direksi
sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus disertai
Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing).
f. Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.
g. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang
ditetapkan oleh Direksi.
12. Wilayah Kerja
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan bangunan di tepi
jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali ada
pertimbangan khusus dan atas persetujuan dari Direksi.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan bahan-
bahan bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus didatangkan dari gudang
Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.
c. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat jaringan utilitas kontraktor harus
berkoordinasi dengan instansi yang terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang ada.
13. Bahan-bahan dan Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus terdiri dari
kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-
masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan bahan yang terpakai harus
diterima dan disetujui Direksi.
b. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan
standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan standar maupun ketentuan
dalam spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.
c. Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan standar Internasional, apabila
diperlukan, Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari agen,
distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan.
d. Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah pembelian
(faktur) yang dipesan Kontraktor kepada leveransir atau distributor untuk pembelian bahan-
bahan yang akan dipakai.
e. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus menunjukkan
contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis,
mutu, berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
f. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh yang
ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi berwenang
untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan
diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
g. Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi sedemikian rupa
sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan tersebut.
h. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan
berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia
sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya dapat
dijamin.
i. Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman atau
petunjuk dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan tanggung
jawab Kontraktor .
j. Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang diajukan oleh
Kontraktor , baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau dilokasi pabrik atau
produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli mempunyai wewenang untuk mewakili Direksi
dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang diajukan Kontraktor.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Persiapan dan Sewa Direksi Keet Jika Diperlukan
a. Pekerjaan Direksikeet ini tidak ada dalam kegiatan ini.
1.2 Uitzet / Pengukuran
Jaringan dan Permukiman
a. Jaringan dan permukiman diambil berdasarkan referensi titik tetap (patok beton) yang
dipasang oleh Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang yang terdekat.
b. Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang dikaitkan
dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di atas.
c. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum dalam
gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Direksi di lapangan.
Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya untuk
melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi
rencana konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor bersama-sama dengan Direksi
harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan
menyetujui semua kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan.
2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan harus membongkarnya setelah pekerjaan selesai.
3. Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila akan
mengadakan levelling pada semua bagian daripada pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan Direksi
dalam pengadaan pengecekan levelling tersebut.
5. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk mengadakan
penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
6. Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian
pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya
pekerjaan agar tidak berubah.
7. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut ahli ukur
yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap mengadakan pengukuran
ulang.
8. Apabila terdapat perbedaan antara yang tercantum dalam gambar dengan hasil pengukuran
ulang, maka Direksi akan memutuskan hal itu kemudian.
9. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengukur ulang lagi dan dikoreksi oleh pihak
Direksi.
10. Pengukuran kembali juga dilakukan setelah pekerjaan selesai.
11. Hasil pengukuran kembali berupa gambar Long Section dan Cross Section per titik. Tiap Titik
adalah sejarak 25 meter.
12. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok patok
harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13. Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk menyelesaikan
pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan
atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan. Direksi dapat menunjuk
stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh
biayanya kepada Kontraktor.
1.3. Pasang Rambu Pengaman
1. Kontraktor harus membuat rambu lalu lintas sementara untuk pengaman.
1.4. Mobilisasi dan Demobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi dan demobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan
di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, secara umum harus memenuhi ketentuan berikut :
1. Penyewaan sebidang tanah yang diperlukan untuk Base Camp Kontraktor Pelaksana.
2. Mobilisasi semua Staf / Personil Kontraktor Pelaksana dan Pekerja yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan.
3. Penyedian dan Pemeliharaan Base Camp Kontraktor Pelaksana, jika diperlukan Kantor Lapangan ,
Tempat Tinggal Staf, Barak Pekerja, Bengkel Kerja, Gudang dan sebagainya.
4. Jika tidak ditentukan dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Mobilisasi harus sudah selesai dalam jangka waktu
30 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Jadwal / Program Detail Mobilisasi kepada Konsultan
Supervisi, Konsultan manajemen dan Owner maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah
Mulai Kerja.
6. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pembongkaran Tempat Kerja termasuk pemindahan semua
Instalasi, Peralatan dan Perlengkapan Kontraktor Pelaksana dari Tanah Milik Pemerintah serta
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
II. PERKERASAN JALAN BETON MUTU K 300
2.1 UMUM
(1) Uraian
a) Pekerjaan yang ditetapkan dalam Pasal ini terdiri dari Konstruksi Perkerasan jalan Beton
semen portland diberi tulangan sebagaimana disyaratkan, diatas badan jalan yang telah
dipersiapkan dan diterima sesuai dengan spesifikasi ini, menurut garis-garis ketinggian,
kelandaian, ukuran, penampang melintang dan penyelesaian akhir yang diperlihatkan
dalam gambar atau sebagaimana diarahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Kelas beton yang digunakan minimal harus K-350 sesuai dengan Seksi 7.1.
c) Persyaratan-persyaratan Seksi 7.1 Pekerjaan Beton harus berlaku pada bab ini. Tetapi bila
berlawanan dengan persyaratan-persyaratan bab ini, maka persyaratan-persyaratan ini
yang berlaku.
(2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
(a) Persiapan Tanah Dasar (Subgrade Preparation) : Seksi 3.3
(b) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
(c) Wet Lean Concrete : Seksi 7.17
(d) Pekerjaan Beton : Seksi 7.1
(e) Baja Tulangan : Seksi 7.3
(3) Toleransi
(a) Toleransi-toleransi untuk perkerasan jalan beton harus dimonitor oleh Kontraktor
dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan. Pada umumnya hal ini harus dilakukan dengan
pengukuran ketinggian (levelling) dan penggunaan “Crown template dan straight edge”
berukuran panjang 3 meter. Pemeriksaan ketinggian untuk menetapkan ketebalan plat
(slab) harus diadakan dengan jarak antara maksimum 10 meter dari poros ke poros.
Tabel 7.16.1 Variasi yang diperkenankan dalam Pelat Perkerasan jalan Beton
Pelat perkerasan jalan
Pelat perkerasan sebagai
sebagai
Pemeriksaan Base Course
Wearing Course
(lapis pondasi atas)
(lapis aus)
+ 6 mm + 10 mm
Ketebalan
- 0 mm - 0 mm
Dari Ketinggian rencana + 10 mm ± 15 mm
- 5 mm - 5 mm
Diukur dengan straight edge
± 4 mm ± 6 mm
Panjang 3 m
Camber ± 6 mm ± 10 mm
% Kelandaian dalam 30 m 0,1 0,1
(4) Jaminan Kualitas
Kualitas dari bahan-bahan yang disediakan, campuran yang dihasilkan, kualitas pekerjaan dan hasil
akhir harus dimonitor dan diawasi sebagaimana ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi
7.16.1.(5) dibawah ini.
(5) Standar Rujukan
Standar Rujukan yang terdaftar dalam Seksi 7.1.1.(6) dan 7.3.1.(4) harus berlaku pada Seksi ini
dengan tambahan – tambahan berikut.
AASHTO T 97 : Kekuatan Lentur Beton
AASHTO M 54 : Batang Baja. Jaring Batang Baja Tulangan yang difabrikasi untuk
beton
AASHTO M 254 : Batang Dowel berlapis Plastik, Jenis A
(6) Pengajuan
Persyaratan-persyaratan Pasal 7.1.1(7) harus berlaku.
(7) Penyimpanan dan Pengamanan Bahan – Bahan
Persyaratan-persyaratan Pasal 7.1.1(8) harus berlaku.
(8) Kondisi Tempat Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan Pasal 7.1.1(9) harus berlaku.
(9) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Persyaratan-persyaratan Pasal 7.1.1(10) harus berlaku.
2.2 BAHAN - BAHAN
(1) Semen
(a) Semen harus merupakan semen portland Jenis I, II atau III sesuai dengan AASHTO M
85.
(b) Kecuali diperkenankan lain oleh Direksi Pekerjaan maka hanya produk dari pabrik untuk
satu jenis merek semen portland tertentu harus digunakan di proyek.
(2) Air
Air yang digunakan dalam pencampuran, perawatan, atau penggunaan–penggunaan tertentu
lainnya harus bersih dan bebas dari bahan–bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam,
alkali, gula atau bahan-bahan organik. Air harus diuji sesuai dengan dan harus memenuhi
persyaratan-persyaratan AASHTO T 26. Air yang diketahui bermutu dapat diminum dapat dipakai
dengan tanpa pengujian.
(3) Persyaratan Gradasi Agregat
Agregat kasar dan halus harus memenuhi persyaratan-persyaratan Seksi 7.1.2 (3) Spesifikasi
ini. Sekali cocok gradasi yang sesuai, termasuk daerah gradasi agregat halus, telah ditentukan
dan disetujui, maka gradasi tersebut hanya boleh diubah dengan izin tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
(4) Sifat Agregat
Persyaratan – persyaratan Pasal 7.1.2 (4) harus berlaku pada Seksi ini.
(5) Bahan Tambahan
Penggunaan Plastisator, bahan-bahan tambahan untuk mengurangi air atau bahan tambahan lainnya
tidak akan diijinkan kecuali dengan izin tertulis dari Direksi Pekerjaan. Jika digunakan, bahan yang
bersangkutan harus memenuhi AASHTO M 154 atau M 194. Bahan tambahan yang bersifat
mempercepat dan yang mengandung Calsium Chlorida tidak boleh digunakan.
(6) Membran Kedap Air
Lapisan bawah yang kedap air harus terdiri dari lembaran plastik yang kedap setebal 125
mikron. Dimana diperlukan tumpang tindih (overlap) antar lapis bawah tersebut, maka tumpang
tindih ini harus sekurang-kurangnya 300 mm. Air tidak boleh tergenang diatas membran, dan
membran harus kedap air waktu beton dicor. Suatu lapisan bawah yang kedap air tidak boleh
digunakan di bawah perkerasan jalan beton bertulang yang menerus.
(7) Tulangan Baja
(a) Tulangan baja untuk jalur kendaraan harus berupa anyaman baja berprofil/berulir
sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Pada umumnya tulangan baja harus memenuhi
Seksi 7.3 Spesikasi ini.
(b) Tulangan anyaman kawat baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan ASSHTO M 55.
Tulangan ini harus disediakan dalam bentuk lembaran-lembaran datar dan merupakan
jenis yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(c) Jaringan batang baja harus memenuhi persyaratan ASSHTO M 54. Bagian-bagiannya
harus berukuran dan berjarak antara sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar.
(d) Batang baja untuk Dowel harus berupa batang bulat biasa sesuai dengan ASSHTO M 31.
Batang-batang Dowel berlapis plastik yang memenuhi ASSHTO M 254 dapat digunakan.
(e) Batang pengikat (Tie-Bar) harus berupa batang-batang baja berulir sesuai dengan
ASSHTO M 31.
(8) Bahan–Bahan Untuk Sambungan
(a) Bahan-bahan pengisi siar muai harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan ASSHTO M
153 atau M 213. Bahan-bahan tersebut harus dilubangi untuk dilalui dowel-dowel
sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar. Bahan-bahan pengisi untuk setiap sambungan
harus disediakan dalam bentuk satu kesatuan utuh untuk tebal dan lebar penuh yang
diperlukan untuk sambungan yang bersangkutan kecuali jika diijinkan lain oleh Direksi
Pekerjaan. Dimana ujung-ujung yang berbatasan diperkenankan, maka ujung-ujung
tersebut harus diikat satu sama lainnya dan dipertahankan dengan kokoh dan tepat
ditempatnya dengan jepretan kawat (Stapling) atau penyambung/pengikat yang baik
lainnya yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(b) Bahan penutup sambungan (joint sealent) harus berupa Expandite Plastic, senyawa
gabungan bitumen karet grade 99 yang dituangkan dalam keadaan panas, atau bahan
serupa yang disetujui. Bahan primer sambungan harus sebagaimana dianjurkan oleh
pabrik pembuat bahan penyegel yang bersangkutan.
2.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
(1) Disain Campuran
Perbandingan bahan dan berat penakaran harus menggunakan cara yang ditetapkan dalam B.S
P.114. Untuk beton K-350 batasan kadar semen yang diberikan dalam Tabel 7.1.3.(1) harus
ditetapkan.
Perbandingan sebenarnya antara air bebas terhadap semen untuk agregat dalam keadaan permukaan
kering harus ditentukan berdasarkan syarat-syarat kekuatan dan kemudahan pengerjaan tetapi
dalam hal apapun tidak boleh melebihi 0,55 berdasarkan massa.
(2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan yang diusulkan dengan membuat
dan menguji campuran-campuran percobaan, dengan disaksikan Direksi Pekerjaan. Dengan
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan dalam
pekerjaan. Campuran percobaan dapat dianggap dapat diterima asal memenuhi semua persyaratan
sifat campuran yang ditetapkan dalam Pasal 7.16.3 (3) dibawah ini.
(3) Persyaratan Sifat Campuran
(a) Mutu beton minimal harus dari kelas K-350 kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar
atau diarahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
(b) Kuat tekan karakteristik beton harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan Tabel
7.1.3.(3). Sebagai kemungkinan lain, jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
kekuatan beton harus diawasi dengan menggunakan cara pengujian “the third-point“
dalam hal mana kuat lentur karakteristik harus tidak boleh kurang dari 45 kg/cm2.
(c) Beton tersebut harus merupakan jenis yang memiliki sifat kemudahan pengerjaan yang
sesuai untuk mencapai pemadatan penuh dengan instalasi yang digunakan, dengan tanpa
pengaliran yang tak semestinya. Slump optimum sebagaimana diukur dengan cara
pengujian ASSHTO T 199 harus tidak kurang dari 20 mm dan tidak lebih besar dari 60
mm. Slump tersebut harus dipertahankan dalam batas toleransi ± 20 mm dari slump
optimum yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Beton yang tidak memenuhi persyaratan
slump tersebut tidak boleh digunakan untuk pelat-pelat perkerasan beton.
(4) Kekuatan Beton
Beton harus mempunyai suatu kekuatan lentur karakteristik sebesar minimal 45 kg/cm2 pada umur
28 hari bila diuji sesuai dengan ASSHTO T 97. Bila pengujian dilakukan pada kubus 15 cm,
kekuatan beton karakteristik minimal harus sebesar 350 kg/cm2 pada umur 28 hari. Persyaratan
Seksi 7.1.3.(c) sampai 7.1.3.(e) juga termasuk harus berlaku pada Seksi ini kecuali persyaratan
Tabel 7.1.3.(3) pada Pasal 7.1.3.(e) harus dihilangkan. Kekuatan beton 7 hari harus sebesar 0,7 x
kekuatan lentur karakteristik.
(5) Penyesuaian Campuran
Persyaratan-persyaratan Seksi 7.1.3 (4) harus berlaku pada Seksi ini.
(6) Penakaran Agregat
Persyaratan-persyaratan Seksi 7.1.3 (5) harus berlaku pada Seksi ini.
(7) Pencampuran
Persyaratan-persyaratan Seksi 7.1.3 (6) harus berlaku pada Seksi ini dengan pengecualian ayat (e).
Beton yang dicampur secara manual tidak boleh digunakan.
2.4 METODE KONSTRUKSI
(1) Persiapan Lokasi Pekerjaan
Badan jalan harus diperiksa kesesuaiannya dengan bentuk kemiringan melintang dan elevasi-
elevasi yang diperlihatkan dalam Gambar dengan bantuan suatu pola/template bergigi yang berjalan
pada acuan tepi perkerasan. Bahan harus disisihkan/dibuang atau ditambah, sebagaimana
diperlukan, agar semua bagian badan jalan memiliki elevasi yang benar. Badan jalan tersebut
kemudian dipadatkan secara seksama dan diperiksa kembali dengan pola/template tersebut. Beton
tidak boleh ditempatkan/dihampar pada bagian badan jalan yang belum diperiksa dan disetujui
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Jika badan jalan terganggu setelah penerimaan, maka badan jalan tersebut harus dibentuk kembali
dan dipadatkan tanpa pembayaran tambahan untuk operasi ini.
Badan jalan yang telah selesai harus dalam kondisi halus dan padat sewaktu beton ditempatkan.
Badan jalan tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan lepas atau bahan yang merusak lainnya.
Jika beton tersebut tidak ditempatkan diatas suatu membran kedap air dan jika badan jalan tersebut
kering pada waktu beton tersebut akan ditempatkan, maka badan jalan tersebut harus disiram sedikit
dengan air, untuk mendapatkan suatu permukaan yang lembab. Cara penyiraman tersebut
sedemikian rupa sehingga tidak terbentuk genangan-genangan air. Jika suatu membran kedap air
digunakan maka membran tersebut harus ditempatkan setelah badan jalan yang bersangkutan telah
diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap membran yang digelar sebelum memperoleh
persetujuan Direksi Pekerjaan harus disingkirkan untuk memungkinkan pengecekan dan
pemeriksaan badan jalan oleh Direksi Pekerjaan.
(2) Acuan dan Rel Sisi
Semua acuan sisi harus dipasang segaris dan dipegang/dimantapkan dengan menggunakan tidak
kurang dari 3 paku penjepit untuk setiap 3 meter panjang, 1 penjepit dipasang pada setiap sisi dari
setiap sambungan. Bagian-bagian acuan harus disambung menjadi satu dengan kokoh dengan suatu
sambungan terkunci yang bebas dari gerakan segala arah. Sambungan-sambungan antara bagian-
bagian acuan harus dibuat tanpa terputus-putus di permukaan puncaknya. Acuan-acuan harus
dibersihkan dan diminyaki segera sebelum setiap penggunaan. Rel-rel atau permukaan lewatan
harus dijaga tetap bersih didepan roda-roda dari setiap mesin penyelesai/finishing.
Roda-roda mesin penghampar dan penyelesai tidak boleh langsung berjalan pada permukaan atas
acuan-acuan sisi. Rel-rel harus diikatkan pada acuan-acuan tersebut, atau harus ditunjang secara
terpisah.
Acuan dan rel sisi harus dipasang dan ditunjang sedemikian rupa sehingga permukaan akhir pelat
yang diselesaikan memenuhi Pasal 7.16.5.(4) dan pinggiran pelat tersebut dimanapun tidak boleh
lebih dari 5 mm diluar alinyemen vertikal. Acuan-acuan dan rel harus dipasang pada posisinya
selambat-lambatnya tengah hari kerja sebelum pembetonan berlangsung. Pada waktu tersebut
Kontraktor harus memberi tahu Direksi Pekerjaan panjang acuan dan rel yang telah dipasang.
Direksi Pekerjaan akan memberi informasi kepada Kontraktor mengenai segala kekurangan dalam
acuan.
Jika tidak ada pemberitahuan mengenai adanya kekurangan-kekurangan maka Kontraktor berhak
untuk meneruskan pekerjaan yang bersangkutan dengan pembetonan untuk sepanjang acuan
tersebut setiap waktu setelah jam 6 (enam) pagi pada hari berikutnya. Dalam kejadian diketemukan
adanya kekurangan-kekurangan oleh Direksi Pekerjaan maka Kontraktor harus memperbaiki dan
mengulangi pemberitahuan tersebut. Setelah pemberitahuan ulang diberikan sebelum hari kerja
yang bersangkutan berakhir dan dengan persetujuan dari Direksi Pekerjaan, Kontraktor dapat
diizinkan untuk mulai melaksanakan pekerjaan perkerasan yang bersangkutan pada jam 10 pagi
hari berikutnya. Setiap pemberitahuan kembali yang diberikan setelah jam 6 pagi harus
diberlakukan sebagai pemberitahuan permulaan, kecuali Direksi Pekerjaan atas kebijaksanaannya
memperkenankan pelaksanaan perkerasan tersebut lebih awal. Kegagalan memberitahu Direksi
Pekerjaan mengenai kesiapan acuan pada tengah hari sehari sebelum hari pembetonan yang
diusulkan dapat mengakibatkan Direksi Pekerjaan menangguhkan izin untuk memulai
pembetonan.
(3) Tulangan Baja
Tulangan baja harus sedemikian rupa sehingga luas penampang melintang efektif tulangan baja
dalam arah membujur tidak kurang dari yang diperlihatkan dalam Gambar.
Kuantitas dan distribusi tulangan harus dimodifikasi sebagaimana disetujui oleh Direksi Pekerjaan
disesuaikan dengan adanya bak kontrol, kotak permukaan, persimpangan atau pelat-pelat yang
berukuran lebar atau panjang yang tidak normal.
Tulangan baja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga setelah pemadatan beton tebal selimut
pelat beton yang bersangkutan adalah 60 ± 10 mm dari permukaan akhir pelat dan ini berakhir
sekurang-kurangnya 40 mm dan tidak lebih dari 80 mm dari tepi pelat-pelat yang bersangkutan
pada semua sambungan beton kecuali pada sambungan membujur dan sambungan konstruksi.
Tulangan baja harus dipasang diatas batang-batang Dowel dan batang-batang Tie-bar terlepas dari
toleransi-toleransi penempatan tulangan baja.
Pada sambungan-sambungan melintang antara lembar-lembar anyaman tulangan baja, batang
tulangan melintang dari lembar yang satu harus terletak dalam anyaman yang telah
diselesaikan/dipasang sebelumnya dan panjang lewatan (panjang bagian yang tumpang tindih)
harus tidak kurang dari 450 mm. Penunjang-penunjang kedudukan tulangan logam yang
dipabrikasi yang telah disetujui harus dipasang pada badan jalan tegak lurus terhadap garis
sumbu jalan yang bersangkutan, dan batang-batang tulangan melintang harus diikat, dijepit atau
dilas pada penunjang tersebut bila saling berpotongan. Panjang lewatan pada ujung-ujung
batang tulangan harus tidak kurang dari 40 kali diameter tulangan atau seperti diperlihatkan
dalam Gambar.
(4) Penempatan Beton
(a) Pembatasan Pencampuran
Beton tidak boleh dicampur, ditempatkan atau diselesaikan kalau penerangan alamiah
tidak mencukupi, kecuali suatu sistem penerangan buatan yang cocok dan disetujui
dioperasikan.
Beton harus hanya dicampur sejumlah yang diperlukan untuk penggunaan saat itu.
Kontraktor harus bertanggung jawab dalam membuat beton dengan konsistensi yang
disyaratkan.
Mengencerkan kembali beton dengan menambah air atau dengan cara lain biasanya tidak
diperkenankan. Tetapi bila beton dikirim dalam truk pencampur atau truk pengaduk, maka
penambahan air dapat diberikan pada bahan-bahan takaran (batch materials) dan
pencampuran tambahan dilaksanakan untuk menaikkan slump guna memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan, bila diizinkan oleh Direksi Pekerjaan, asalkan
semua operasi ini dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 45 menit sejak dimulainya
pencampuran agregat dan semen yang bersangkutan serta perbandingan (ratio) air –
semennya tidak dilampaui.
(b) Penakaran , Pengangkutan , dan Pencampuran Beton
Penakaran, pengangkutan dan pencampuran beton harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan – persyaratan Seksi 7.1.
(c) Pengecoran
(i) Sebagai tambahan persyaratan Pasal 7.16.4(2), Kontraktor harus memberi tahu
Direksi Pekerjaan secara tertulis sekurang-kurangnya 24 jam sebelum ia
bermaksud untuk memulai suatu pengecoran beton atau meneruskan pengecoran
beton jika operasi-operasi telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan tertulis
tersebut harus termasuk lokasi pekerjaan, sifat pekerjaan, kelas beton, dan tanggal
serta waktu pengecoran beton.
(ii) Meskipun ada pemberitahuan persetujuan untuk melaksanakan, tidak ada beton
boleh dicor, bila Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir menyaksikan seluruh
operasi pencampuran dan pengecoran.
(iii) Beton yang tidak dicor pada posisi akhirnya dalam acuan setelah 30 menit sejak air
ditambahkan pada campuran yang bersangkutan tidak boleh digunakan.
(iv) Pengecoran beton harus diteruskan dengan tanpa berhenti sampai pada suatu
sambungan konstruksi yang telah ditentukan dan disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan tersebut diselesaikan.
(v) Beton harus dicor dengan cara sedemikian rupa untuk menghindari
segregasi/pemisahan partikel-partikel halus dan kasar dalam campuran. Beton
harus dicor ke dalam acuan sedekat mungkin dengan posisi akhirnya untuk
menghindari pengaliran campuran beton dan tidak diijinkan untuk mengalirkan
campuran beton lebih dari satu meter setelah pengecoran.
(vi) Beton harus dicor dengan kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang baru
dicor menyatu dengan beton yang dicor sebelumnya sementara yang baru dicor
masih plastis.
(5) Penghamparan Beton dengan Mesin
Pada umumnya beton harus dihampar dengan mesin beralat penggetar, yang dirancang untuk
menghilangkan pra-pemadatan sebagai akibat pengendapan beton dari berbagai ketinggian atau
ketebalan. Mesin tersebut harus dirancang untuk mencegah segregasi dari beton yang dicampur.
Beton tersebut harus diendapkan secara merata sampai suatu ketinggian sedikit lebih tinggi dari
ketebalan yang disyaratkan dan kemudian harus dicetak secara mekanis menjadi sesuai dengan
permukaan yang benar.
Rancangan mesin penghampar dengan corong curah, yang dipasang pada rel harus sedemikian rupa
sehingga elevasi permukaan beton yang dicetak adalah sama untuk kedua arah lintasan.
Perlengkapan juga harus dibuat untuk penghamparan dengan ketebalan yang berbeda dalam arah
lebar perkerasan jalan, dan untuk menyesuaikan penghamparan dengan cepat akibat adanya variasi-
variasi ini.
Mesin penghampar harus mampu mencetak beton dengan tinggi/elevasi permukaan yang tepat
untuk konstruksi berlapis tunggal atau dua.
Beton untuk pelat-pelat bertulang harus dihampar dalam satu atau dua lapisan mengikuti
persyaratan-persyaratan berikut :
(a) Beton dihampar dalam satu lapisan
(i) Suatu pola (jig) berjalan harus digunakan untuk mempertahankan tulangan pada
posisinya atau tulangan tersebut harus ditunjang dengan penunjang-penunjang
logam pabrikasi atau ditanamkan dalam beton yang belum dipadatkan dengan cara
mekanis.
(ii) Cara penunjangan tulangan harus mempertahankan tulangan yang bersangkutan
dalam pelat beton padat pada suatu kedalaman dibawah permukaan akhir seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 7.16.4(3) dan beton tersebut harus dipadatkan secara
seksama di sekeliling tulangan tersebut.
(b) Beton dihampar dalam dua lapisan
(i) Lapisan pertama harus dihampar dengan suatu elevasi sedemikian rupa sehingga
setelah pemadatan selanjutnya lapisan yang bersangkutan akan menunjang
tulangan pada beton yang telah dipadatkan pada suatu kedalaman dibawah
permukaan akhir.
(ii) Setelah tulangan ditempatkan pada posisinya harus ditutup dengan beton.
(6) Pemadatan dan Penyelesaian dengan Mesin
Mesin pencetak perkerasan jalan beton dengan menggunakan vibrasi permukaan, harus mencetak
beton yang bersangkutan sehingga memiliki elevasi yang tepat dengan sebilah pisau perata, kayuh
berputar atau perlengkapan berputar, dan kemudian harus memadatkan beton tersebut dengan
vibrasi atau dengan suatu kombinasi vibrasi dan penumbukan mekanis. Peralatan tersebut
kemudian harus menyelesaikan permukaan beton tersebut dengan menggunakan suatu batang
perata yang bergoyang melintang atau miring. Suatu batang perata lain untuk pekerjaan
penyelesaian yang bergoyang secara melintang atau miring harus disediakan setelah setiap mesin
pembentuk sambungan melintang dalam keadaan basah. Batang perata bergoyang tersebut harus
berpenampang melintang persegi dan harus membentangi seluruh lebar pelat yang bersangkutan
dan berbobot tidak kurang dari 170 kg/m. Batang ini harus ditunjang pada suatu kereta, yang
ketinggiannya harus dikontrol berdasarkan tinggi rata-rata dari sekurang-kurangnya 4 titik yang
ditempatkan secara merata dengan jarak antara sekurang-kurangnya 3,5 meter dari rel penunjang,
balok, atau pelat, pada setiap sisi dari pelat beton yang sedang diperkeras.
Bilamana perkerasan jalan beton dibangun dengan lebih dari satu lintasan menggunakan mesin
dengan roda-roda ber-flens, maka pelat-pelat yang berdampingan berikutnya harus dibangun
dengan menyangga mesin tersebut pada rel-rel yang beralas rata yang berbobot tidak kurang dari
15 kg/meter diletakkan diatas beton yang telah diselesaikan untuk menunjang roda-roda ber-flens,
atau menggantikan roda-roda ber-flens tersebut pada satu sisi mesin dengan roda-roda tanpa flens
bertapal karet. Rel (track) bertapal karet, yang dapat berjalan diatas permukaan beton yang telah
diselesaikan juga dapat diterima.
Bilamana digunakan roda-roda tanpa flens atau rel bertapal karet, maka permukaan pelat beton
yang dilewati harus segera dibersihkan dan disikat secara seksama di depan mesin untuk
membersihkan semua lumpur dan serpihan pasir/kerikil. Roda-roda tanpa flens harus berjalan
cukup jauh dari tepi pelat untuk menghindari kerusakan pada pinggiran pelat yang bersangkutan.
(7) Pemadatan dan Penyelesaian dengan Balok Vibrasi Terkendali
Bilamana pelat-pelat berukuran kecil atau tidak beraturan, atau bila tempat kerja yang bersangkutan
sedemikian terbatas sehingga menyebabkan penggunaan cara-cara yang tetapkan dalam Pasal
7.16.4(3) dan 7.16.4(4) menjadi tidak praktis, dan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, maka
beton harus dicor secara merata tanpa pra-pemadatan atau segregasi dan dipadatkan dengan cara
berikut ini.
Beton yang akan dipadatkan dengan balok vibrasi harus dicetak dengan suatu permukaan
sedemikian sehingga permukaan setelah semua udara yang terkandung dikeluarkan dengan
pemadatan berada di atas acuan-acuan sisi. Beton tersebut harus dipadatkan dengan menggunakan
sebuah balok penggetar/pemadat dari kayu bertapal baja berukuran tidak kurang dari lebar 75 mm
dan tebal 225 mm, dengan suatu masukan energi tidak kurang daripada 250 watt/meter lebar pelat,
balok penggetar tersebut diangkat dan digerakkan maju ke muka dengan sedikit demi sedikit tidak
melebihi ukuran lebar balok tersebut. Kalau tidak, suatu alat pemadat balok kembar bervibrasi
dengan kekuatan tenaga yang ekivalen dapat digunakan. Bila tebal lapisan beton yang dipadatkan
melebihi 200 mm, maka tambahan vibrasi bagian dalam (internal vibrating) secukupnya harus
diberikan meliputi seluruh lebar pelat untuk menghasilkan pemadatan sepenuhnya. Setelah setiap
1,5 m panjang pelat dipadatkan, balok vibrasi harus ditarik kembali 1,5 m, kemudian perlahan-
lahan didorong maju sambil melakukan penggetaran diatas permukaan yang telah dipadatkan untuk
memberikan suatu permukaan akhir yang halus.
Kemudian permukaan tersebut harus diratakan menggunakan sebuah alat straight-edge penggaruk
dengan panjang mata pisau tidak kurang dari 1,8 m sekurang-kurangnya 2 lintasan. Jika permukaan
tergaruk secara meluas oleh alat straight-edge tersebut, yang menunjukkan ketidakrataan
permukaan, maka suatu lintasan balok bervibrasi harus dilakukan, diikuti dengan lintasan lanjutan
menggunakan alat straight-edge penggaruk.
2.5 PEKERJAAN PENYELESAIAN
(1) Penyelesaian Permukaan Selama Konstruksi Awal Perkerasan Jalan Beton
Setelah penyelesaian sambungan-sambungan dan lintasan terakhir dari balok finishing dan sebelum
penerapan media perawat, permukaan perkerasan beton yang akan digunakan sebagai permukaan
jalan harus diberi alur (groove) atau disikat dalam arah tegak lurus terhadap garis sumbu jalan yang
bersangkutan.
Penyelesaian dengan penyikatan harus dilaksanakan dengan sebuah sapu kawat yang lebarnya
kurang dari 450 mm. Berkas kawat sapu yang digunakan harus pada mulanya berukuran panjang
100 mm terbuat dari kawat berukuran 32 gauge. Sapu tersebut harus tediri dari 2 baris berkas-berkas
kawat yang berjarak antar sumbu 20 mm dan berkas-berkas dalam satu baris harus berjarak 10 mm
pusat ke pusat dan dipasang ditengah-tengah celah antara berkas-berkas pada baris lainnya. Berkas-
berkas tersebut masing-masing harus diganti bila berkas yang terpendek telah aus menjadi 90 mm.
(2) Perawatan
Segera setelah penyapuan dan perapian tepi selesai, perawatan beton harus dimulai.
Permukaan terbuka dari beton yang baru dicor harus dilindungi terhadap pengaruh matahari, angin,
dan hujan dengan menggunakan rangka-rangka yang ditutup dengan bahan-bahan yang bersifat
merefleksi panas dan hujan. Setiap rangka harus dipasang segera setelah penyelesaian perlakuan
permukaan beton yang bersangkutan dan dengan suatu cara sedemikian rupa sehingga permukaan
beton tidak terganggu.
Permukaan tersebut harus diperiksa secara teratur untuk memastikan waktu tercepat/terawal pada
saat mana permukaan tersebut dapat menahan penghamparan bahan yang bersifat menyimpan
lengas. Bahan ini harus berupa dua lapisan kain goni (burlap) atau dua lembaran katun, atau selapis
pasir atau bahan bersifat sangat menyerap lainnya yang disetujui. Bahan apapun yang digunakan
harus dijaga agar tetap basah untuk jangka waktu tidak kurang dari 5 hari, sampai suatu tingkat
yang menjamin bahwa 100 % kelembaban dipertahankan pada permukaan beton. Kegiatan
pengecoran beton harus ditunda jika penyediaan air tidak cukup baik untuk perawatan dan
pengecoran, atau bila bahan perawatan lainnya tidak cukup tersedia dilokasi pekerjaan.
Bila penggunaan suatu membran (suatu lapisan tipis) senyawa perawat disetujui oleh Direksi
Pekerjaan maka harus sesuai dengan ASSHTO M 148, jenis 2. Senyawa tersebut harus digunakan
pada permukaan yang telah diselesaikan dengan menggunakan mesin penyemprot yang telah
disetujui.
(3) Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar sampai beton yang baru dicor telah mengeras dalam waktu sekurang-
kurangnya 12 jam. Acuan tersebut harus dibongkar dengan hati-hati untuk menghindarkan
kerusakan pada perkerasan jalan.
Segera setelah acuan dibongkar, maka ujung-ujung semua siar muai (sambungan ekspansi) dan
seluruh lebar bagian yang akan terbuka harus dibersihkan dari beton untuk seluruh tebal pelat yang
bersangkutan. Setiap daerah yang menunjukkan adanya sedikit keropos harus ditambal dengan
adukan yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian agregat halus berdasarkan berat. Bila
Direksi Pekerjaan menganggap bahwa tingkat keropos yang ada sedemikian rupa sehingga
pekerjaan tersebut tidak dapat diterima, maka Kontraktor harus membongkar bahan yang rusak dan
menggantikannya dengan bahan yang dapat diterima atas biayanya sendiri. Bagian yang dibongkar
tersebut harus untuk seluruh tebal dan lebar pelat yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya
sepanjang 3 meter.
(4) Persyaratan Permukaan
Setelah beton cukup mengeras, permukaan yang bersangkutan selanjutnya harus diuji untuk
diperiksa kebenarannya (trueness), dengan menggunakan straight-edge berukuran 3 meter yang
disetujui dan diletakkan diatas permukaan yang bersangkutan pada posisi yang berurutan dan saling
meliputi (overlap) 1,5 meter melintasi seluruh permukaan. Setiap bagian permukaan yang jika diuji
dalam arah membujur, menunjukkan suatu perbedaan atau menyimpang dari alat pengujian lebih
dari 4 mm tetapi tidak lebih dari 8 mm harus diberi tanda dan segera digerinda dengan suatu alat
gerinda yang disetujui sampai perbedaan tersebut tidak lebih dari 4 mm. Perhatian khusus harus
diberikan bila memeriksa sambungan melintang untuk menjamin bahwa kriteria ini terpenuhi. Bila
perbedaan atau penyimpangan terhadap alat pengujian lebih dari 8 mm, maka perkerasan harus
dibongkar dan diganti oleh Kontraktor atas biayanya sendiri. Bagian-bagian yang dibongkar
tersebut harus sekurang-kurangnya sepanjang 3 meter dan untuk seluruh tebal dan lebar pelat yang
bersangkutan.
Penyimpangan permukaan maksimum yang diperbolehkan dibawah alat sraight-edge 3 meter
yang ditempatkan dalam segala arah beton yang akan dilapis ulang dengan suatu lapisan aspal tidak
boleh melebihi 10 mm.
(5) Pengamanan Perkerasan Jalan
Kontraktor harus memasang dan memelihara perintang-perintang yang sesuai dan harus
memperkerjakan tenaga pengawas untuk mencegah lalu lintas umum serta para pegawainya, dan
wakil-wakilnya melintasi perkerasan yang baru dibangun sampai perkerasan tersebut dibuka untuk
penggunaan. Perintang-perintang ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu
lintas umum pada setiap jalur yang dimaksudkan untuk tetap dibuka. Kontraktor harus memelihara
rambu-rambu dan lampu-lampu pengatur yang secara jelas menunjukkan setiap jalur yang terbuka
untuk umum. Dimana lalu lintas perlu melintasi perkerasan jalan tersebut, Kontraktor harus
membangun penyeberangan yang sesuai untuk menjembatani beton yang bersangkutan atas
biayanya sendiri, sebagaimana disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Dimana suatu jalur lalu lintas umum yang telah ditetapkan bersambungan dengan pelat atau jalur
yang sedang ditempatkan, Kontraktor harus menyediakan, memasang dan kemudian memindahkan
pagar pengaman sementara sepanjang garis pembagi yang telah ditetapkan yang harus
dipertahankan disitu sampai pelat beton yang bersangkutan dibuka untuk lalu lintas. Perencanaan
operasi Kontraktor harus sedemikian rupa untuk meniadakan setiap gangguan terhadap jalur atau
jalur-jalur lalu lintas umum.
Bila ruang bebas antar jalur-jalur lalu lintas umum dan peralatan operasional Kontraktor terbatas,
maka harus digunakan peralatan khusus yang dirancang untuk mengirim ke dan meninggalkan
daerah dalam lebar pelat beton yang sedang ditempatkan tanpa mengganggu jalur umum manapun.
(6) Pembukaan Untuk Lalu-lintas
Direksi Pekerjaan akan menentukan pada saat mana perkerasan boleh dibuka untuk lalu lintas.
Dalam segala hal, jalan tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil terhadap sampel yang
dicetak dan dilapisi pengawet menurut AASHTO T 23 mencapai kekuatan lentur minimum tidak
kurang dari 90 % kekuatan minimum umur 28 hari, sebagaimana ditentukan pada Spesifikasi ini,
ketika ditest dengan third point method. Bila tidak ada test, perkerasan tak boleh dibuka untuk lalu
lintas sebelum 14 hari dari saat beton dihamparkan. Sebelum lalu lintas dibuka, perkerasan harus
dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan sudah sempurna.
2.6. SAMBUNGAN (JOINT)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan dalam
Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan material yang tidak
dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
(1) Sambungan Memanjang (longitudinal joints)
Batang baja ulir (deformed) dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang ditentukan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai alat mekanik atau dipasang
dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui, untuk mencegah perubahan atau
dimasukkan tabung kecuali untuk keperluan pelebaran nantinya. Bila tertera dalam Gambar dan
bila lajur perkerasan yang berdekatan dilaksanakan terpisah, acuan baja harus digunakan untuk
membentuk "keyway" (takikan) sepanjang sambungan konstruksi. Tie bars, kecuali yang
terbuat dari baja rel, dapat dibengkokkan dengan sudut tegak lurus acuan dari lajur yang
dilaksanakan dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton pada lajur yang
berdekatan dihamparkan atau sebagai pengganti tie bars yang dibengkokkan dapat digunakan
2 batang tie bar yang disambung (two-piece connectors).
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari takikan 1 alur ke bawah
memanjang pada permukaan jalan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan alat mekanikal
atau dibuat secara manual dengan ukuran dan garis sesuai Gambar, sewaktu beton masih mudah
dibentuk. Alur ini harus diisi dengan kepingan (filler) material yang telah tercetak (premolded)
atau dicor (poured) dengan material penutup sesuai yang disyaratkan.
Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila ada.
Sambungan memanjang gergajian (longitudinal sawn joint) harus dibuat dengan pemotongan
beton dengan gergaji beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan garis sesuai Gambar.
Untuk menjamin pemotongan sesuai dengan garis pada Gambar, harus digunakan alat bantu
atau garis bantu yang memadai. Sambungan memanjang ini harus digergaji sebelum
berakhimya masa perawatan beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan
diperbolehkan memasuki perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang akan digergaji harus
dibersihkan dan sambungan harus segera diisi dengan material penutup (sealer) sesuai dengan
yang disyaratkan.
Sambungan memanjang tipe sisip permanen (longitudínal permanent ínsert type joínts) harus
dibentuk dengan menempatkan lembaran plastik yang tidak akan bereaksi secara kimiawi
dengan bahan kimia beton. Lebar lembaran ini harus cukup untuk membentuk bidang yang
diperlemah dengan kedalaman sesuai Gambar. Sambungan dengan bentuk bidang lemah
(weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji). Ketebalan kepingan tidak boleh
kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan memakai alat mekanik sehingga dijamin tetap berada
pada posisi yang tepat. Ujung atas lembaran ini harus berada dibawah permukaan akhir
(fíníshed surface) perkerasan sesuai yang tertera pada Gambar.
Kepingan sisipan ini tidak boleh rusak selama pemasangan atau karena pekerjaan fíníshíng pada
beton. Garis sambungan harus sejajar dengan garis sumbu (centre líne) jalan dan jangan terlalu
besar perbedaan kerataannya. Alat pemasangan mekanik harus menggetarkan beton selama
kepingan itu disisipkan sedemikian rupa agar beton yang terganggu kembali rata sepanjang
pìnggiran kepingan tanpa menimbulkan segregasi.
(2) Sambungan Ekspansi Melintang (transverse expansion joints)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus menerus dari
acuan ke acuan, dibentuk sesuai dengan subgrade dan takikan sepanjang acuan. Filler
sambungan pracetak (pre-form joint filler) harus disediakan dengan panjang yang sama dengan
lebar jalan atau sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah diperbaiki tidak
boleh digunakan, kecuali bila disetujui Direksi Pekerjaan.
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang yang
disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada garis dan alinyemen yang
semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian beton. Perubahan posisi akhir sambungan
tidak boleh lebih dari 5 mm pada alinyemen horisontalnya menurut garis lurus. Bila filler
dipasang berupa bagian-bagian, maka diantara unit-unit yang berdekatan tidak boleh ada celah.
Pada sambungan ekspansi itu tidak boleh ada sumbatan atau gumpalan beton.
(3) Sambungan Kontraksi Melintang (transverse contraction joints)
Sambungan ini terdiri dari bidang-bidang yang diperlemah dengan membuat takikan/alur
dengan pemotongan permukaan perkerasan, disamping itu bila tertera pada Gambar juga harus
mencakup pasangan alat transfer beban (load transfer assemblies).
(a) Sambungan kontraksi kepingan melintang (transverse strip contraction joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang kepingan sebagaimana tertera pada
Gambar.
(b) Takikan/alur (formed grooves)
Takikan ini harus dibuat dengan menekankan alat kedalam beton yang masih plastis. Alat
tersebut harus tetap ditempat sekurang-kurangnya sampai beton mencapai pengerasan
awal, dan kemudian harus dilepas tanpa merusak beton didekatnya, kecuali bila alat itu
memang dirancang untuk tetap terpasang pada sambungan.
(c) Sambungan gergajian (sawn contraction joints)
Sambungan ini harus dibuat dengan membuat alur dengan gergaji pada permukaan
perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak dan garis sesuai yang tercantum pada Gambar,
dengan gergaji beton yang disetujui. Setelah sambungan digergaji, bekas gergajian dan
permukaan beton yang berdekatan harus dibersihkan.
Penggergajian harus dilakukan secepatnya setelah beton cukup keras agar penggergajian
tidak menimbulkan keretakan, dan jangan lebih dari 18 jam setelah pemadatan akhir
beton. Sambungan harus dibuat/dipotong sebelum terjadi retakan karena susut. Bila perlu,
penggergajian dapat dilakukan pada waktu siang dan malam dalam cuaca apapun.
Penggergajian harus ditangguhkan bila didekat tempat sambungan ada retakan.
Penggergajian harus dihentikan bila retakan terjadi didepan gergajian. Bila retakan sulit
dicegah ketika dimulai penggergajian, maka pembuatan sambungan kontraksì harus
dibuat dengan takìkan/alur sebelum beton mencapai pengeringan tahap awal sebagaimana
dijelaskan di atas. Secara umum, penggergajian harus dilakukan berurutan.
(d) Sambungan kontraksi acuan melintang (transverse formed contraction joints)
Sambungan ini harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7.16.6(1) untuk sambungan
memanjang acuan (longitudínal form joínts).
(4) Sambungan Konstruksi Melintang (transverse construction joints)
(a) Perkerasan jalan beton bertulang biasa
Sambungan-sambungan darurat pada perkerasan beton hanya boleh dipasang bila terjadi
kerusakan mesin atau cuaca yang merugikan dan tidak boleh dibangun/dibuat kurang dari
3 m dari suatu sambungan ekspansi atau kontraksi. Sambungan-sambungan darurat
tersebut harus dibentuk dengan bantuan suatu bagian acuan yang dibor dan dibelah (splít
cross) melalui mana tulangan biasa dan batang-batang pengikat harus lewat.
Tulangan biasa harus diperpanjang melewati sambungan sekurang-kurangnya sepanjang
500 mm. Batang-batang pengikat harus berdiameter 12 mm dan sepanjang 1 m, dipasang
berjarak antara 600 mm pada tengah tebal pelat. Sebagai tambahan tulangan biasa harus
diperpanjang secukupnya untuk memungkinkan tulangan panel berikutnya saling
melewati dan terikat sepenuhnya. Sebagai pilihan, sambungan-sambungan darurat dalam
bentuk sambungan-sambungan kontraksi dapat diadakan tidak kurang 2,5 m dari suatu
sambungan melintang yang dikonstruksi sebelumnya di mana tidak ada beton yang
berdampingan telah dihampar/dicor. Setiap pelat berdampingan berikutnya yang diikat
harus mempunyai suatu sambungan segaris dengan sambungan darurat tersebut. Jika
beton yang berdampingan telah dihampar maka setiap sambungan darurat harus segaris
dan sesuai dengan sambungan dalam beton itu.
Sambungan-sambungan yang dibuat pada akhir kerja, yang bukan sambungan-
sambungan darurat, harus merupakan sambungan kontraksi atau sambungan ekspansi.
(b) Perkerasan beton bertulang menerus
Lokasi sambungan-sambungan konstruksi harus diusulkan oleh kontraktor dan mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan. Sambungan-sambungan tersebut harus dibuat dalam suatu
garis lurus, tegak lurus atau sejajar dengan sumbu memanjang jalur kendaraan dan di
konstruksi sebagaimana diperlihatkan dalam Gambar.
(5) Sambungan Membujur
Sambungan-sambungan membujur harus dibuat antara tepi-tepi jalur lalu lintas atau sebagaimana
diperlihatkan dalam Gambar.
Lebar maksimum pelat tidak boleh lebih dari 4,50 m antara sambungan-sambungan membujur atau
antara sambungan membujur dan tepi perkerasan.
Batang-batang pengikat harus dipasang atau disisipkan tegak lurus terhadap garis sambungan
membujur, dan sambungan tersebut disegel sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6.3.6(7). Batang-
batang tersebut harus berdiameter 12 mm, 1 meter panjang berupa batang berulir yang bertegangan
leleh tinggi. Batang-batang tersebut harus dipasang secara horizontal pada tengah-tengah tebal pelat
dengan jarak antara 600 mm.
Bila perkerasan dibangun dengan lebar lebih dari lebar satu jalur dalam satu operasi, maka suatu
crack inducer berupa batang tipis dari kayu atau bahan sintetis atau pelat tipis yang disetujui harus
dipasang dengan kokoh pada badan jalan sepanjang garis sambungan dalam batas toleransi
horizontal ± 5 mm, dan dicetak kedalam dasar pelat yang bersangkutan. Suatu alur harus dibuat
pada puncak pelat tersebut, dan ditempatkan vertikal diatas sumbu pelat tipis tersebut dengan suatu
batas toleransi horizontal 12 mm. Alur ini tidak boleh menyimpang dari garis umum sambungan-
sambungan yang bersangkutan. Kedalaman gabungan alur dan crack inducer harus berada pada
seperempat dan sepertiga ketebalan pelat yang bersangkutan dan perbedaan antara kedalaman alur
puncak dan tinggi crack inducer pada dasar harus tidak lebih besar dari 12 mm. Jika alur-alur dibuat
dengan menggergaji, maka kedalaman alur tersebut harus antara seperempat dan sepertiga
ketebalan pelat, dan puncak batang pengikat harus sekurang-kurangnya 20 mm dibawah dasar alur
tersebut, crack inducer dapat ditiadakan.
Bila suatu crack inducer digunakan dalam perkerasan beton bertulang yang dikonstruksi dalam 2
atau 3 lebar jalur dalam satu operasi, maka Kontraktor dapat menggantikan batang-batang pengikat
dan tulangan biasa dengan lembar-lembar anyaman baja tulangan khusus yang diperpanjang paling
sedikit 600 mm pada tiap sisi sambungan yang bersangkutan, membentuk tulangan memanjang
sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak dan tulangan melintang berdiameter 8 mm dengan
jarak antara 200 mm. Lembaran anyaman tulangan tersebut harus diletakkan pada elevasi tulangan
lainnya.
Bila suatu jalur kendaraan beton bertulang 3 jalur dikonstruksi dalam 2 lebar pelat, maka
sambungan membujur antara pelat-pelat tersebut harus berada pada sumbu jalur kendaraan dan
harus dikonstruksi dengan batang-batang pengikat sebagaimana ditetapkan diatas. Setiap pelat yang
dikonstruksi harus mempunyai lembar anyaman baja tulangan khusus yang ditempatkan secara
sentral dari jenis yang ditetapkan untuk perkerasan yang dikonstruksi selebar 2 atau 3 jalur dalam
satu operasi. Panjang tulangan melintang dalam lembar anyaman baja tulangan khusus tersebut
harus 600 mm lebih panjang dari pada sepertiga lebar pelat .
(6) Alur Pada Sambungan
Alur-alur dipermukaan beton pada sambungan-sambungan harus dibentuk dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Alur-alur tersebut dapat dibentuk pada waktu beton masih dalam
keadaan plastis atau digergaji setelah beton mengeras. Bagian alur yang akan ditutup/disegel harus
mempunyai sisi yang benar-benar vertikal dan sejajar, kecuali jika cetakan-cetakan khusus
digunakan pada waktu beton dalam keadaan plastis, untuk ini garis sumbu cetakan harus vertikal.
Alur-alur harus ditutup/disegel sesuai dengan Pasal 7.16.6 (7).
Jika alur-alur tersebut dibuat dengan digergaji, maka kontraktor harus membentuknya sebagai
berikut :
(a) Sambungan kontraksi
Celah-celah harus digergaji sampai kedalaman yang disyaratkan oleh Pasal 7.16.6 (3) dan
harus mempunyai lebar yang memadai tidak lebih dari 20 mm.
(b) Sambungan ekspansi
(i) Celah-celah harus digergaji sampai kedalaman dan lebar penuh yang diperlukan
untuk segel seperti diperlihatkan dalam Gambar, atau
(ii) Dua celah digergaji, masing-masing satu sepanjang tiap tepi dari bahan pengisi
sambungan sampai kedalaman segel, dan bahan diantara celah-celah tersebut
dibuang. Jarak keseluruhan antara tepi-tepi bagian luar dari kedua celah tersebut
harus merupakan lebar segel yang disyaratkan.
Penggergajian awal harus diselesaikan secepat mungkin dan selalu dalam batas waktu 18
jam dari setelah pemadatan akhir beton.
Alur-alur sambungan ekspansi dan sambungan konstruksi yang lebih lebar dari 5 mm
harus disegel permanen atau sementara sebelum lalu lintas menggunakan perkerasan yang
bersangkutan. Celah-celah yang kurang lebar harus digergaji sampai lebar dan kedalaman
penuh yang disyaratkan dan segera dipasangi segel permanen.
Bila alur dibentuk/dicetak, Kontraktor harus memperagakan hingga memuaskan Direksi
Pekerjaan bahwa permukaan akhir yang melalui sambungan tersebut dapat diperoleh
dalam batas toleransi yang bersangkutan. Alat pembentukan harus meliputi sebuah pelat
vibrasi horizontal dengan lebar sekurang-kurangnya 300 mm melintasi garis sambungan,
atau alat yang sejenis, untuk menjamin bahwa beton sepenuhnya dipadatkan kembali pada
tempatnya, dan menggunakan sebuah batang perata yang cukup lebar untuk menjamin
permukaan akhir akan memuaskan. Bila alur-alur yang dibentuk lebih lebar dari 12 mm,
maka cara pembentukan yang dipakai adalah dengan menyisihkan dari pelat volume beton
yang perlu dipindahkan untuk membentuk alur tersebut. Alat pembentuk tidak boleh
dipasang pada mesin penghampar beton beracuan geser, jika mesin tersebut harus berhenti
untuk membentuk sambungan tersebut. Jika timbul tonjolan-tonjolan kasar pada waktu
alur-alur dibuat, maka bagian-bagian tersebut harus digerinda untuk membentuk suatu
radius kira-kira 6 mm atau suatu pembulatan sudut tepi pelat selebar kira-kira 6 mm.
Bila perkerasan dikonstruksi selebar dua atau tiga jalur dalam satu operasi, maka
sambungan atau sambungan-sambungan membujur dapat dibentuk dengan menyisipkan
didepan batang perata alat pelapis beton, suatu batang tipis yang dibentuk sebelumnya
yang disetujui dari suatu alat penyalur yang diperlengkapi alat pemadat bervibrasi. Batang
tipis tersebut harus cukup kaku untuk memungkinkan batang tersebut ditempatkan secara
vertikal dan cukup dalam sehingga kedalaman total batang tipis dan crack inducer akan
berada antara seperempat dan sepertiga ketebalan pelat yang bersangkutan. Cara
penempatan batang tipis tersebut harus menjamin bahwa letaknya vertikal, sesuai dengan
alinyemen yang benar, pada kedalaman yang cukup untuk memungkinkan dilintasi oleh
balok finishing atau mesin pengalur beton plastis, dan dalam posisi yang benar. Beton
yang dipindahkan oleh batang tipis tersebut harus dipadatkan dengan layak kedalam pelat
dalam batas toleransi-toleransi permukaan yang diizinkan dalam Pasal 7.16.5.(4). Bila
pelat-pelat tepinya berbatasan, maka suatu batang tipis yang dibentuk sebelumnya yang
disetujui harus dipasang pada tepi pelat beton yang telah mengeras membentuk
sambungan membujur.
Bila perkerasan dari bahan lentur dan pelat beton berbatasan dalam arah membujur pada
elevasi permukaan jalan, maka suatu alur selebar 10 mm dan sedalam 20 sampai 25 mm
harus dibentuk atau digergaji, kemudian disegel/ditutup sesuai dengan Pasal 7.16.4(7)
dengan menuang suatu bahan segel yang cocok untuk kedua perkerasan tersebut.
(7) Penyegelan (Penutup Alur)
Sebelum lalu lintas diperkenankan mempergunakan perkerasan jalan dan sebelum penyegelan
permanen, alur-alur harus dibersihkan dari setiap kotoran atau bahan lepas dan harus dilindungi
dengan memasukkan suatu kepingan penyegel sementara sebagaimana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Sebagai alternatif dalam hal sambungan dibentuk dimana suatu bahan pengisi sementara
atau pembentuk digunakan, maka bahan tersebut dapat dibiarkan pada posisinya sampai
sambungan-sambungan siap untuk penyegelan permanen.
Penyegelan permanen sambungan-sambungan harus dilaksanakan dalam waktu 28 hari sejak
pengecoran beton. Segera sebelum penyegelan permanen, sambungan harus dibersihkan dari segala
kotoran, bahan lepas, penyegelan sementara atau bahan pengisi lainnya harus dibuang. Sisi-sisi dari
bagian alur yang akan disegel harus dikikis/dirapikan dengan gerinda, gergaji atau semprotan pasir
kering (dry sand blasting). Alur tersebut harus didempul sementara sebelum penyemprotan pasir.
Sebagai tambahan atau untuk membuang senyawa penyegel yang lama, pancaran air bertekanan
tinggi atau penyemprotan air dan pasir dapat digunakan. Permukaan-permukaan alur tersebut harus
kering pada waktu penyegelan. Ketebalan minimum segel-segel harus sesuai dengan rincian-
rincian dalam gambar. Jika dalamnya alur melampaui ketebalan segel, alur tersebut dapat didempul
sampai kedalaman yang disyaratkan dengan suatu bahan dempul yang dapat dipadatkan dari jenis
yang tidak mempengaruhi dan tidak dipengaruhi oleh senyawa penyegel yang akan digunakan.
Setiap tepi-tepi alur-alur tersebut yang pecah harus diperbaiki sehingga memuaskan Direksi
Pekerjaan dengan menggunakan suatu bahan yang disetujui, yang cocok harmonis dengan bahan
penyegel, sebelum bahan penyegel tersebut digunakan.
Alur-alur yang dipersiapkan kemudian harus diberi lapisan awal dan disegel dengan senyawa-
senyawa yang dituangkan sesuai dengan Pasal 7.16.2(8). Senyawa penyegel yang harus dituang
panas harus dipanaskan secara tidak langsung dan dikendalikan dengan thermostat serta dilengkapi
dengan sebuah pengaduk sampai suatu temperatur tidak lebih tinggi dari temperatur pemanasan
yang aman yang disarankan oleh pabrik pembuat yang bersangkutan. Senyawa penyegel ini tidak
boleh dipanaskan pada temperatur tersebut untuk suatu perioda waktu lebih lama dari waktu
pemanasan yang aman yang dinyatakan oleh pabrik pembuatnya. Alat pelebur penuang harus
dibersihkan setiap akhir hari kerja dan setiap bahan yang telah dipanaskan dan tidak dipakai harus
dibuang. Bahan penyegel harus dituang sampai pada suatu permukaan antara 3 mm dan 6 mm
dibawah permukaan beton yang bersangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam kontrak.
(8) Perawatan Bak Kontrol dan Selokan
Tutup-tutup bak kontrol, selokan/saluran dan rangka-rangkanya harus dipisahkan dari pelat
perkerasan utama dan ditempatkan pada pelat-pelat yang terpisah. Pelat-pelat tersebut harus lebih
besar dari bagian luar lubang bak kontrol ditambah suatu beton yang mengelilinginya yang kurang
dari 150 mm di bawah dasar perkerasan jalan beton.
Posisi dari bak kontrol, selokan dan sambungan-sambungan pada perkerasan jalan beton harus
disesuaikan relatif satu sama lainnya sedemikian rupa sehingga pelat-pelat bak kontrol dan selokan
harus berdampingan dengan suatu sambungan, atau tepi dari pelat perkerasan, atau kalau tidak
terletak dalam batas tengah-tengah pelat. Bila ini tidak mungkin, maka tulangan khusus harus
ditempatkan di sekeliling ceruk (recess) selokan atau bak kontrol.
Ceruk-ceruk bak kontrol dan selokan harus dibentuk dengan pengecoran pelat utama terhadap kotak
acuan. Tepi-tepi kotak harus vertikal dan mengikuti elevasi dan ketebalan pelat. Acuan tersebut
harus dibongkar bila beton di sekeliling tutup bak kontrol atau selokan akan dicor.
Bahan pengisi sambungan setebal 20 mm yang dibentuk sebelumnya harus dipasang pada tepi pelat
yang terbuka, tebal pelat disediakan untuk kesempatan bagi kedalaman alur penyegel, kalau tidak
ceruk-ceruk (recesses) tersebut dapat digergaji setelah beton tersebut mengeras.
Suatu alur penyegel harus dibuat langsung di atas bahan pengisi sambungan pra-bentuk dan disegel
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7.16.6.(8).
Tulangan harus ditempatkan pada posisi yang diperlihatkan dan beton dicor dengan tangan dalam
ruang antara pelat utama dan kerangka bak kontrol. Beton harus memenuhi persyaratan-persyaratan
kekuatan yang diberikan dalam Pasal 7.16.3.(3), dan campuran tersebut harus dimodifikasi untuk
memungkinkan pemadatan penuh dengan cara-cara yang dipakai.
(9) Alat Transfer Beban (load transfer devices)
Bila digunakan dowel (batang baja polos), maka harus dipasang sejajar dengan perrnukaan dan
garis sumbu perkerasan beton, dengan memakai pengikat/penahan logam yang dibiarkan
terpendam dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong agar permukaannya rata. Ukuran bagian dowel yang harus dilapisi
aspal atau pelumas lain harus sesuai yang tertera pada Gambar, agar bagian tersebut tidak ada
lekatan dengan beton, penutup (selubung) dowel dari PVC atau logam yang disetujui Direksi
Pekerjaan harus dipasang pada setiap batang dowel pada sambungan ekspansi. Penutup itu harus
berukuran pas dengan dowel dan bagian ujung yang tertutup harus tahan air.
Sebagai pengganti dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bísa diletakkan dalam seluruh
ketebalan perkerasan dengan alat mekanik yang disetujui Direksi Pekerjaan.
(10) Menutup Sambungan (sealing joint)
Sambungan harus ditutup segera sesudah selesai proses perawatan (curing) beton dan sebelum jalan
terbuka untuk lalu lintas, termasuk kendaraan Kontraktor. Sebelum ditutup, setiap sambungan harus
dibersihkan dari material yang tidak dikehendaki, termasuk bahan perawatan (membrane curing
compound) dan permukaan sambungan harus bersih dan kering ketika diisi dengan material
penutup.
Material penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus sesuai dengan yang
tertera pada Gambar atau perintah Direksi Pekerjaan.
Material penutup harus diaduk selama pemanasan untuk mencegah pemanasan yang berlebihan
secara tidak merata. Waktu dituangkan, jangan sampai material ini tumpah pada permukaan beton
yang terbuka. Kelebihan material pada permukaan beton harus segera díbersihkan. Penggunaan
pasir atau material lain sebagai pelindung material penutup tidak diperbolehkan.
2.7 PENGENDALIAN KUALITAS DILAPANGAN
(1) Umum
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin bahwa kualitas beton memenuhi
Spesifikasi dan tanggung jawab ini tidak dapat dihilangkan dengan pengujian yang telah
dilaksanakan dan disetujui Direksi Pekerjaan.
(2) Pengujian Untuk Sifat Kemudahan Pengerjaan
Satu atau lebih pengujian ‘Slump’ sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, harus
dilaksanakan untuk setiap takaran beton yang dihasilkan, dan pengujian tersebut tidak akan
dianggap telah dilaksanakan kecuali telah disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakil–wakilnya.
(3) Pengujian Kekuatan
Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kekuatan untuk setiap 20 meter
kubik atau sebagian dari padanya, beton yang dicor. Setiap pengujian harus termasuk pembuatan
tiga contoh yang identik untuk diuji pada umur 3, 7, dan 28 hari. Tetapi bila jumlah beton yang
dicor dalam satu hari memberikan kurang dari 5 contoh untuk diuji, maka contoh-contoh harus
diambil dari 5 takaran yang dipilih secara sembarangan. Contoh pertama dari contoh-contoh ini
harus diuji pada umur 3 hari disusul dua oleh pengujian lebih lanjut pada umur 7 dan 28 hari.
(4) Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan suatu pengujian tambahan yang mungkin diperlukan untuk
menetapkan kualitas bahan-bahan, campuran atau pekerjaan beton yang telah selesai, sebagaimana
diarahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian tambahan ini dapat meliputi :
(i) Pengujian yang bersifat tidak merusak dengan menggunakan sclerometer atau alat penguji
lainnya.
(ii) Pengambilan dan pengujian inti beton.
(iii) Pengujian lain semacam itu sebagaimana ditetapkan Direksi Pekerjaan.
2.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pengukuran
(a) Perkerasan jalan beton
(i) Beton untuk perkerasan jalan harus diukur dalam jumlah meter kubik yang telah
ditempatkan dan diterima dalam pekerjaan sesuai dengan ukuran-ukuran
sebagaimana diperlihatkan dalam gambar. Volume yang diukur harus merupakan
hasil perkalian dari lebar jalur kendaraan yang diukur tegak lurus terhadap garis
sumbu jalur kendaraan yang bersangkutan, dikalikan dengan panjang jalur
kendaraan yang diukur sepanjang garis sumbunya dikalikan dengan tebal lapis
perkerasan tegak lurus dasar badan jalan. Tidak ada pengurangan akan diadakan
untuk lubang-lubang yang luasnya kurang dari satu meter persegi.
(ii) Kuantitas yang diukur tidak termasuk daerah dimana perkerasan jalan beton lebih
tipis dari ketebalan yang ditetapkan, daerah pelat yang sudut tepinya pecah atau
retak yang tidak dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan atau daerah-daerah dimana
beton tidak mencapai kekuatan karakteristiknya.
(iii) Ketebalan perkerasan jalan beton yang diukur untuk pembayaran dalam segala hal
harus merupakan ketebalan nominal rencana sebagaimana diperlihatkan dalam
Gambar. Dalam hal Direksi Pekerjaan menyetujui atau menerima suatu lapisan
yang lebih tipis yang cukup menurut alasan-alasan teknis, maka pembayaran untuk
perkerasan jalan beton tersebut diadakan dengan menggunakan suatu harga satuan
yang diubah sama dengan :
Harga satuan penawaran x Ketebalan nominal yang diterima
Ketebalan nominal rencana
Tidak ada penyesuaian harga satuan semacam itu dapat diadakan untuk perkerasan
yang diterima dengan ketebalan-ketebalan melebihi ketebalan nominal rencana
yang diperlihatkan dalam Gambar, kecuali jika penambahan ketebalan tersebut
telah diperintahkan secara khusus atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan secara
tertulis sebelum perkerasan jalan beton yang bersangkutan dihampar.
(iv) Di mana pembetulan terhadap perkerasan jalan beton yang tidak memuaskan telah
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.16.1(9) dan 7.1.1(9),
maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran harus sesuai dengan apa yang
seharusnya akan dibayar seandainya pekerjaan semula telah dapat diterima. Tidak
ada pembayaran yang diperlukan untuk pembetulan tersebut.
(b) Tulangan
(i) Tulangan baja akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah kilogram yang
dipasang ditempat yang bersangkutan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Jumlah kilogram tersebut harus dihitung dari panjang batang yang sebenarnya
dipasang, atau luas sebenarnya dari anyaman baja tulangan yang dipasang, dan
berat satuan dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per
meter persegi untuk luas anyaman yang disetujui. Berat satuan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan harus berdasarkan berat nominal yang diberikan oleh pabrik
baja yang bersangkutan atau, jika Direksi Pekerjaan memerintahkan demikian,
berdasarkan pengujian-pengujian penimbangan sebenarnya yang dilaksanakan
oleh Kontraktor terhadap contoh-contoh yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
Bila batang-batang berukuran lebih besar dipakai sebagai pengganti atas
permintaan Kontraktor, maka batang-batang tersebut harus diukur seakan-akan
batang tersebut sama dengan yang diperlihatkan dalam Gambar. Sambungan-
sambungan yang ditambahkan oleh Kontraktor demi kepentingannya tidak akan
diukur.
(ii) Jepitan, ikatan dudukan, penunjang, batang dowel, batang pengikat (tie-bar),
pemisah atau bahan lainnya yang digunakan untuk menempatkan atau mengikat
baja tulangan supaya tetap ditempat, tidak boleh termasuk dalam berat untuk
pembayaran.
(iii) Panjang lewatan dan sambungan-sambungan kecuali secara khusus diperlihatkan
dalam Gambar, tidak akan diukur untuk pembayaran.
(c) Sambungan
Sambungan-sambungan pada perkerasan jalan beton termasuk batang dowel dan batang
pengikat (tie-bar), tidak boleh diukur untuk pembayaran, biayanya dianggap telah
termasuk dalam harga Penawaran untuk Beton.
(d) Membran kedap air
Membran kedap air, bila digunakan harus diukur untuk pembayaran sebagai jumlah meter
persegi yang sesungguhnya dihampar dibawah perkerasan jalan beton. Luas yang diukur
harus sama dengan luas untuk beton yang dihampar diatasnya sebagaimana ditetapkan
dalam pasal 7.16.8.(1) (a)-(i). Panjang lewatan dan bahan yang ditempatkan diluar daerah
perkerasan jalan beton tidak akan diukur untuk pembayaran.
(2) Pembayaran
Kuantitas beton yang ditentukan sebagaimana diberikan diatas, dibayar menurut harga penawaran
per satuan pengukuran untuk jenis pembayaran yang diberikan dibawah ini dan tercantum dalam
daftar harga penawaran. Harga-harga dan pembayaran tersebut harus dianggap merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua beton mutu K-300, besi tulangan sambungan
melintang dan memanjang, membran kedap air, agregat dan semen, untuk pencampuran,
penempatan, perataan, penyelesaian, perawatan dan perlindungan beton, untuk menyediakan,
menempatkan, dan membongkar acuan-acuan serta perisai-perisai batang pengikat, untuk
melengkapi dan menempatkan semua bahan-bahan untuk pembuatan sambungan, untuk
menggergaji dan menyegel sambungan-sambungan dan sebagainya, dan semua tenaga kerja,
peralatan serta pengeluaran tambahan lainnya.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.16.(1) Perkerjaan Maneuver kendaraaan alat berat Meter Kubik
Beton K.300
VII. PENUTUP
Peraturan ini harus dipelajari seksama oleh Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya akan merupakan
bagian yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam RKS ini, akan
dijelaskan pada pelaksanaan penjelasan pekerjaan dan semua tambahan atas Penjelasan dalam dokumen
pengadaan, akan dibuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang ditanda tangani Gugus Tugas
Pengadaan dan merupakan pedoman dalam proses pelaksanaan berikutnya.