NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN : INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI SURVEY BMD INVENTARISASI BMD
PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN : 2024
Uraian Singkat Pekerjaan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 85
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun, Inventarisasi Barang Milik Daerah yang selanjutnya
disingkat Inventarisasi BMD adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,
dan pelaporan hasil pendataan BMD, Tujuan Pelaksanaan inventarisasi BMD adalah
untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD, meliputi barang yang belum
pernah dicatat, mengusulkan penghapusan barang, menyelesaikan proses hukum atas
BMD yang tidak diketahui keberadaannya, memperoleh data dan kondisi BMD yang
benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, melakukan penyesuaian catatan
dengan kondisi BMD yang sebenarnya, mendukung perencanaan kebutuhan BMD.
Barang lainnya yang dipergunakan oleh Pemerintah Kota Depok
a. Inventarisasi terhadap objek barang berupa tanah; peralatan dan mesin; gedung
dan bangunan; jalan, jaringan dan irigasi; Aset Tetap lainnya dan Aset tidak
berwujud; dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun;
b. Inventarisasi terhadap objek barang berupa persediaan dan konstruksi dalam
pengerjaan dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun;
c. Dikecualikan dari inventarisasi berupa persediaan yang akan diserahkan kepada
masyarakat.
Pengelolaan pemerintahan Kota Depok saat ini didukung dengan kepemilikan
sarana yang mendukung kegiatan penyelenggaraan kepada masyarakat. Kepemilikan
sarana ini antara lain ketersediaan tanah, gedung, kendaraan, peralatan kantor, peralatan
komputer, dan peralatan lainnya. Semua aset ini tercatat dalam laporan keuangan Pemda
Depok, dan dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi BMD salah satu objeknya yaitu asset
tanah maka Pekerjaan Jasa Konsultansi Sensus Eksistensi Tanah Milik Pemda Kotamadya Depok
bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan tanah milik Pemda Kotamadya
Depok berikut dengan posisi Global Positioning System (GPS) yang menunjukkan lokasi keberadaan
tanah tersebut. Dengan melakukan peninjauan lapangan ke seluruh asset tanah pemerintah kota
depok, Lingkup kegiatan dalam Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Sensus Eksistensi Tanah Milik
Pemda Depok antara lain mencakup :
1. Mendapatkan informasi mengenai tanah yang berstatus milik Pemda Depok sesuai Laporan
Audit BPK RI Tahun 2023.
2. Mendapatkan simpulan keberadaan tanah yang dilengkapi dengan data berupa gambar dan
lokasi yang presisi dengan titik GPS| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2023 | Perangkat Multimedia Secapaad | Kementerian Pertahanan | Rp 14,060,000,000 |
| 17 March 2023 | Perangkat Multimedia Kodam IV/Dip | Kementerian Pertahanan | Rp 3,944,700,000 |
| 19 October 2023 | Har Videotron Outdoor Mabesad | Kementerian Pertahanan | Rp 2,000,000,000 |
| 16 October 2023 | Har Video Wall Indoor Ah. Nasution Mabesad | Kementerian Pertahanan | Rp 2,000,000,000 |
| 5 September 2013 | Pengadaan Pengembangan It Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat | Kanwil DKI Jakarta | Rp 749,865,000 |
| 24 June 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen (Implementasi Sistem Satu Data Indonesia Di Provinsi Banten) | Provinsi Banten | Rp 86,330,000 |