| 0314583790434000 | Rp 1,997,892,184 | |
| 0019703586013000 | Rp 1,998,692,144 | |
| 0311603468412000 | Rp 1,999,392,098 | |
| 0719924227609000 | - | |
| 0754532794416000 | - | |
| 0422295840503000 | - | |
| 0539087353404000 | - |
DINAS INFORMASI DAN PENGOLAHAN DATA TNI AD
SUBDIS BINMATSISFO
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMELIHARAAN VIDEOWALL INDOOR AH NASUTION MABESAD
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Pemeliharaan dan perbaikan materiil sistem informasi yang terdiri dari
perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan komunikasi data dan
perangkat pendukung lainnya diselenggarakan secara rutin sesuai dengan
komposisi materiil sistem informasi yang dimiliki TNI AD dalam mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI AD;
b. Videoawall Indoor merupakan perangkat pendukung fungsi informasi
untuk melayani dan mendukung kegiatan TNI AD disemua eselon dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga dibutuhkan kondisi
Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad yang selalu siap operasional dalam
keadaan optimal melalui kegiatan pemeliharaan; dan
c. Agar pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad dapat
terselenggara dengan baik maka disusun rencana pelaksanaan kegiatan
(Renlakgiat) pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Renlakgiat ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan pedoman
dalam penyelenggaraan pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
b. Tujuan. Agar pelaksanaan kegiatan Videowall Indoor A.H Nasution
Mabesad sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar, dapat dipertanggung
jawabkan/Akuntabel dan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan
sasaran yang ditentukan.
3. Ruang lingkup dan tata Urut.
a. Ruang lingkup. Renlakgiat pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution
Mabesad ini dibatasi pada lingkup setelah dilaksanakan proses pemilihan penyedia
barang/jasa, adapun pembahasannya mengenai pokok-pokok pelaksanakan,
pentahapan kegiatan, administrasi dan logistik serta komando dan pengendalian.
b. Tata urut. Renlakgiat pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad
disusun dengan tata urut sebagai berikut :
1) Pendahuluan;
2) Pokok-pokok pelaksanaan kegiatan;
3) Pentahapan kegiatan;
4) Administrasi;
5) Komando dan pengendalian; dan
6) Penutup
2
4. Dasar :
a. Surat Pengesahan Menteri Keuangan Nomor SP DIPA-
012.22.1.579276/2023 tanggal 16 Agustus 2023 Revisi-06 tentang Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran petikan Satker Mabes TNI AD TA 2023;
b. Peraturan Kasad Nomor Perkasad 132/IX/2007 tanggal 13 September 2007
tentang Bujuknik Pemeliharaan Materiil Sistem Informasi;
c. Peraturan Kasad Nomor 24 tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang
Organisasi dan Tugas Disinfolahtad; dan
POKOK POKOK PELAKSANAAN KEGIATAN
5. Nama kegiatan : Pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
6. Waktu dan tempat
a. Waktu. : Okotber s.d Desember 2023.
b. Tempat. : Mabesad
7. Tujuan dan sasaran kegiatan.
a. Tujuan. : Terwujudnya pemeliharaan materiil Videowall Indoor
A.H Nasution Mabesad yang baik dan benar sehingga di peroleh hasil yang optimal
sesuai yang diharapkan dan untuk menjamin kesiapan operasional.
b. Sasaran
1) Kuantitatif :
a) Ruang AH Nasution Lantai 2
(1) LED Seemless 55" 4 Unit
(2) Extender HDMI Transmitter Wall Plate 6 Unit
(3) HDMI Cable AOC 10 meter 5 Unit
(4) HDMI Cable 10m Kramer 1 Unit
(5) HDMI Cable 5m Kramer 2 Unit
(6) Monitor 43" 2 Unit
(7) Mini SDI to HDMI Converter 1 Unit
(8) Bracket 32” – 47” NB P4 2 Unit
b) Ruang AH Nasution Lantai 3
(1) LED Seemless 55" 7 Unit
(2) Extender HDMI Transmitter Wall Plate 1 Unit
(3) Spliter HDMI 1 in 2 out 1 Unit
(4) HDMI Cable AOC 10 meter 3 Unit
(5) Optic HDMI Cable AOC 20 meter 5 Unit
(6) Pro SSD Memory Card 1 Unit
(7) Extender HDMI Receiver 1 Unit
(8) Monitor 43" 1 Unit
(9) Mini SDI to HDMI Converter 1 Unit
3
(10) Video Pactch Panel 1 Unit
(11) Micro SDI to HDMI Converter 1 Unit
2) Kualitatif. Terpeliharanya materiil sistem informasi kondisi
Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad baik dalam proses penggunaan
maupun dalam penyimpanan serta menjamin kesiapan operasional dan usia
pakai.
8. Organisasi.
a. Struktur Organisasi
KAGIAT
DALAKGIAT WASLAKGIAT
KALAKGIAT
TIM TEKNIS TIM PEMERIKSAAN STAF MINLOG
DAN PENERIMAAN
b. Susunan Personel
1) Kagiat : Kadisinfolahtad
2) Waslakgiat : Ses Disinfolahtad
3) Dalakgiat :Kabag Renproggar
4) Kalakgiat :Kasubdis Binmatsisfo
5) Tim Teknis : Personel yang ditunjuk
6) Tim Pemeriksaan dan : Personel yang ditunjuk sesuai Sprin Kadis
Penerimaan 1) Letkol Inf Nursalim
2) Mayor Chb (K) Baidar Sitiwati
3) Lettu Cpl Dwi Gusta Prajaka F.M.S, S. Kom
4) Lettu Czi Agus Susanto
5) Sertu B. Patria
7) Anggota Staf minlog : Staf Subdis Binmatsisfo
c. Tugas dan tanggung jawab.
1) Kadisinfolahtad.(Selaku Kagiat)
a) Menghimpun dan mengajukan pengajuan biaya kegiatan
melalui RKA kepada Kasad dengan tembusan kepada Asrena Kasad;
b) Menerbitkan Program kerja dan Anggaran Disinfolahtad dengan
mengacu pada Petikan DIPA-012.22.1.579276/2023 tanggal 16
Agustus 2023 Revisi-06 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
petikan Satker Mabes TNI AD TA 2023;
4
c) Sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
Pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad;dan
d) Pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
2) Ses Disinfolahtad (selaku Waslakgiat)
a) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan sesuai limpahan wewenang pengawasan yang
diterima dari Kagiat;
b) Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan
(Waslakgiat) sesuai petunjuk dan limpahan tugas pengawasan yang
diterima dari Kagiat; dan
c) Menyusun jadwal kegiatan pengawasan.
3) Kabag Renproggar (selaku Dalakgiat)
a) Melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan sesuai limpahan wewenang pengawasan yang
diterima dari Kagiat;
b) Menginformasikan turunnya DIPA kepada Kagiat (sebagai
pedoman dalam membuat rencana penggunaan biaya)
c) Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kegiatan (Dalakgiat)
sesuai petunjuk dan limpahan tugas pengendalian yang diterima dari
Kagiat;
d) Mengkoordinir kegiatan; dan
e) Menyusun jadwal kegiatan pengendalian.
4) Kasubdis Binmatsisfo Disinfolahtad (selaku Kalakgiat)
a) Menyusun Renlakgiat sebagai penjabaran dari DIPA yang telah
ditetapkan;
b) Membuat rencana penggunaan biaya dengan berpedoman
pada alokasi biaya sesuai informasi yang diterima dari Waslakgiat;
c) Memimpin dan memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan
kegiatan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan;
d) Melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) terhadap
pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan lancar; dan
e) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
5) Tim Teknis
a) Melaksanakan pemeriksaan rutin Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad;
b) Melaksanakan pemeriksaan komponen Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad yang mengalami kerusakan;
c) Mengajukan kebutuhan untuk perbaikan Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad yang rusak;
d) Mendampingi mitra kerja dalam memperbaiki Videowall Indoor
A.H Nasution Mabesad yang rusak sesuai hasil rekomendasi dari tim
teknis; dan
e) Melaporkan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan yang
dilaksanakan
5
6) Tim Pemeriksa/Penerima Barang
a) Mengecek kesiapan gudang sebelum barang/materiil datang;
b) Berkoordinasi dengan Mitra Kerja tentang barang yang akan
digudangkan;
c) Mengecek jumlah dan spek barang sesuai dengan Kontrak
sebelum dimasukan ke gudang; dan
d) Mengkoordinasikan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan Pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
7) Staf Minlog.
a) Penghimpun petunjuk dari Kalakgiat dan menyiapkan keperluan
untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan;
b) Membantu Kalakgiat dalam pelaksanaan kegiatan;
c) Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan; dan
d) Menyiapkan Administrasi pertanggungjawaban kegiatan.
PENTAHAPAN KEGIATAN
9. Tahap perencanaan.
a. Mempelajari tugas.
b. Koordinasi awal sesuai kebutuhan.
c. Merencanakan kebutuahan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terhadap kerusakan Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad.
d. Paparan RGB rencana pemeliharaan kepada Kadisinfolahtad.
e. Menyempurnakan rencana kegiatan pemeliharaan Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad.
f. Tahap Perencanaan Sekaligus.
10. Tahap persiapan.
a. Mempersiapkan perangkat Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad yang
memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.
b. Mempersiapkan kebutuan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terhadap kerusakan perangkat Videowall
Indoor A.H Nasution Mabesad.
c. Mempersiapkan personel Teknis untuk melaksanakan pemeriksaan teknis
dan menganalisa kerusakan pada materiil Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
d. Menyusun kebutuhan administrasi pendukung kegiatan pemeliharaan.
e. Menyempurnakan rencana kegiatan pemeliharaan Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad.
11. Tahap pelaksanaan. (18 Oktober s.d 15 Desember 2023)
a. Melaksanakan tahapan kegiatan pemeliharaan Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad mulai dari pemeliharaan tingkat O sampai dengan pemeliharaan
tingkat IV.
b. Membuat daftar kebutuhan suku cadang yang di perlukan dalam pelaksanaan
pemeliharaan dan perbaikan terhadap kerusakan Videowall Indoor A.H Nasution
Mabesad.
6
c. Mengirimkan kepada pihak ketiga selaku mitra penanggung jawab kegiatan
pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
d. Menerima kembali perangkat Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad yang
telah selesai dilaksanakan perbaikan.
e. Melaksanakan uji fungsi terhadap materiil sistem informasi yang telah selesai
dilaksanakan perbaikan oleh Pihak Mitra.
f. Melakukan pengecekan terhadap kondisi dan operasional terhadap
Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad yang telah dilaksanakan perbaikan.
g. Mencatat hasil pengecekan sebelum terhadap perangkat Videowall Indoor
A.H Nasution Mabesad selama dan sesudah dilaksanakan perbaikan sebagai bahan
laporan.
h. Mengirinkan kembali perangkat Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad yang
telah selesai perbaikan kepada satuan pengguna dengan dilengkapi Adminstrasi.
12. Tahap pengakhiran.
a. Menyusun dokumentasi atas semua pelaksanaan Pemeliharaan Videowall
Indoor A.H Nasution Mabesad.
b. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.
ADMINISTRASI
13. Personel.
a. Personel yang dibutuhkan dalam kegiatan Pemeliharaan Videowall Indoor
A.H Nasution Mabesad sebagai berikut :
1) Kagiat : 1 Orang;
2) Waslakgiat : 1 Orang;
3) Dalakgiat : 1 Orang;
4) Kalakgiat : 1 Orang;
5) Tim Teknis : 2 Orang;
6) Tim Periksa/Terima : 3 Orang;
7) Staf Minlog : 3 Orang; dan
Jumlah : 12 Orang.
b. Apabila selama kegiatan proses pemeliharaan/perbaikan terdapat personel
yang tidak dapat melaksanakan kegiatan/Tidak hadir tetap maka diganti personel
baru yang ditunjuk dengan membuat Ralat Sprin.
14. Materiil. Kebutuhan materiil dalam mendukung penyelenggaraannya meliputi :
a. Toolkits. Menggunakan toolkits yang ada di Tim Teknis;
b. Kendaraan operasional Tim Teknis, sudah disiapkan;
c. Sarana pendukung kegiatan, sudah disediakan; dan
d. ATK, menggunakan kegiatan pengadaan ATK.
15. Anggaran. Penyelenggaraan kegiatan Pemeliharaan Videowall Indoor A.H
Nasution Mabesad didukung dengan alokasi anggaran sebesar Rp2.000.000.000,00
7
KOMANDO DAN PENGENDALIAN
16. Komando.
a. Kagiat. Sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Progja dan Anggaran
Disinfolahtad, menetapkan kebijakan operasional tentang pelaksanaan kegiatan
Pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad sesuai otoritas yang diterima;
b. Waslakgiat. Sebagai pengawas dalam proses pelaksanaan kegiatan
Pemeliharaan dari tahap perencanaa, persiapan pelaksanaan dan pengakhiran
memberikan bimbingan teknis atas pelaksanaan kegiatan, mengawasi kelancaran
pelaksanaannya serta mengambil langkah-langkah tindakan koreksi terhadap
penyimpangan-penyimpangan, meneliti dan menganalisa kegiatan dan ketentuan
prioritas pelaksanaan agar berjalan sesuai dengan rencana kebijakan pimpinan dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Dalakgiat. Sebagai pengendali dalam proses pelaksanaan kegiatan
pembangunan dari tahap perencanaa, pelaksanaan dan pengakhiran memberikan
bimbingan teknis atas pelaksanaan kegiatan serta mengambil langlah-langkah
tindakan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan-penyimpangan, meneliti
dan penganalisa kegiatan dan ketentuan prioritas pelaksanaan agar
penganggarannya agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan rencana kebijakan
pimpinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. Kalakgiat. Pelaksana program kegiatan menyelenggarakan kegiatan
Pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad sesuai dengan pentahapan
kegiatan yang disusun mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan
sampai dengan pengakhiran secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
17. Pengendalian. Menyelenggarakan proses administrasi kegiatan dalam rangka
menjamin bahwa rencana yang dibuat dilakukan dengan tepat dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai secara berhasil dan
berdaya guna.
PENUTUP
18. Demikian Renlakgiat ini dibuat sebagai pedoman/acuan dalam melaksanakan
kegiatan Pemeliharaan Videowall Indoor A.H Nasution Mabesad.
Dibuat di Jakarta
Pada tanggal September 2023
Kasubdis Binmatsisfo
Selaku
Kalakgiat,
Putu Aryawan Udayana, S.T.
Kolonel Chb NRP 11000011040673| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2023 | Perangkat Multimedia Secapaad | Kementerian Pertahanan | Rp 14,060,000,000 |
| 17 March 2023 | Perangkat Multimedia Kodam IV/Dip | Kementerian Pertahanan | Rp 3,944,700,000 |
| 19 October 2023 | Har Videotron Outdoor Mabesad | Kementerian Pertahanan | Rp 2,000,000,000 |
| 5 September 2013 | Pengadaan Pengembangan It Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat | Kanwil DKI Jakarta | Rp 749,865,000 |
| 11 November 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Survey Bmd Inventarisasi Bmd | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 24 June 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen (Implementasi Sistem Satu Data Indonesia Di Provinsi Banten) | Provinsi Banten | Rp 86,330,000 |