Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhnya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin terutama disaat naiknya harga kebutuhan pokok pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) di Kota Depok dapat dilakukan salah satu upaya adalah menyelenggarakan pasar murah bersubsidi, manfaat pasar murah ini dapat membantu masyarakat rentan miskin dan miskin sebahagian di wilayah Kota Depok, maka perlu diselenggarakan pasar murah. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Wali Kota Depok Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah, alokasi besaran haga komoditi dan besaran subsidi untuk pelaksanaan Pasar Murah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah (PM) bersubsidi atas kebutuhan pokok masyarakat bagi Rumah Tangga Kurang Mampu/Miskin (RTM) yang dilaksanakan Tahun 2024 oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, mendapat tanggapan yang positif dari berbagai pihak, karena telah dapat membantu masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga murah (subsidi sebesar 60%) secara berkelanjutan di tengah-tengah harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk terus hadir membantu dan meringankan beban masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok pada Tahun Anggaran 2024 kembali melaksanakan kegiatan pasar murah dalam rangka menyambut hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diberi nama pasar murah bersubsidi kebutuhan pokok masyarakat bagi Rumah Tangga Kurang Mampu/Miskin (RTM). Kegiatan pasar murah bersubsidi kebutuhan pokok masyarakat bagi Rumah Tangga Kurang Mampu/Miskin (RTM) ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dengan sasaran masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan rendah yang sebagai penerima manfaatnya adalah Data yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan yang meliputi 63 kelurahan di Kota Depok. Harga bahan pokok selalu mengalami fluktuasi harga, terutama di saat-saat menjelang HKBN dan musim-musim tertentu, harga kebutuhan pokok akan cenderung naik, sehingga juga akan menyebabkan inflasi yang tentunya mempengaruhi daya beli masyarakat miskin di Kota Depok. Inflasi akan berdampak pada rendahnya tingkat komsumsi masyarakat terutama masyarakat miskin. Dengan demikian, diharapkan kegiatan Pasar Murah dapat dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu atau yang berpenghasilan rendah. Oleh sebab itu, diharapkan penerapan pembelian bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 September 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik | Kota Depok | Rp 295,000,000 |
| 27 February 2024 | Jasa Layanan Media Monitoring | Kota Depok | Rp 200,000,000 |
| 20 March 2024 | Advetorial Di Media Cetak Nasional | Kota Depok | Rp 150,000,000 |
| 26 February 2024 | Pasar Murah | Kota Depok | Rp 112,618,000 |
| 15 February 2024 | Jasa Konsultansi Pendampingan Legalisasi Perwal Rdtr | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 22 October 2024 | Kajian Wilayah Rawan Bencana Di Sempadan Sejajar Rel | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 29 July 2024 | Jasa Konsultansi Branding Produk | Kota Depok | Rp 90,000,000 |
| 11 November 2024 | Pemetaan Stakeholder | Kota Depok | Rp 90,000,000 |
| 27 September 2024 | Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Mikro | Kota Depok | Rp 50,000,000 |
| 24 October 2024 | Kajian Naskah Akademik Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Terhadap PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) 2026-2030 | Kota Depok | Rp 47,600,000 |